Search Result For "gaji"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts sorted by date for query gaji. Sort by relevance Show all posts

Sesuai kesepakatan Putra di posting sebelumnya, tips ini mungkin berkhasiat bagi anda (anda yang pemilik usaha, Financial controller, manajer atau siapapun yang “anti-fraud”).

Setiap perusahaan atau institusi apapun juga rentan akan terjadinya penggelapan, terlebih-lebih perusahaan. Dapat dibayangkan betapa berat beban yang ditanggung oleh perusahaan ketika laba perusahaan lebih banyak menguap ditengah jalan.

Walaupun bentuk penggelapan yang terjadi banyak macamnya, akan tetapi pada dasarnya penggelapan dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan besar, yaitu : Penyalahgunaan Aset, Korupsi, Laporan Keuangn Fiktif

Karena posting ini dimaksudkan sebagai TIPS yang dapat dijadikan panduan, maka disini tidak akan dibahas konsep atau researchs terkait dengan penggelapan, melainkan pribadi ke tips-nya.

Tips ini akan disajikan dalam bentuk yang berbeda……yaitu dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan….. yang dianggap signifikan untuk menentukan potensi penggelapan.

Pertanyaan-pertanyaan ini akan membawa anda sendiri pada suatu kesimpulan…. “SEBERAPA RENTAN PERUSAHAAN ANDA TERHADAP PENGGELAPAN”, sekaligus pertanyaan-pertanyaan nanti akan memperlihatkan tanggapan secara tidak pribadi mengenai bagaimana mencegah dan menangkap indikasi penggelapan. Perlu disampaikan bahwa urutan pertanyaan tidak menunjukkan intensitas bobot potensi.

1.Apakah satu atau dua staff kunci kelihatan sangat mendominasi di dalam perusahaan anda ?.
Jika Jawaban : “Ya”
Potensi penggelapan : “Ada”
TIPS : Awasi staf tersebut secara ketat dan mulai batasi wewenangnya !.
Catatan : Staf kunci yang mendominasi di perusahaan memungkinkan melaksanakan penggelapan secara rapi yang sulit untuk di-deteksi, bahkan dari ulu hingga hilir proses.

2.Apakah salah satu atau dua staff kunci diperusahaan anda kelihatan memiliki kekerabatan yang akrab dengan pemasok ?.
Jika Jawaban : “Ya”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Lakukan pemindahan peran terhadap karyawan tersebut, gantikan dengan staf yang lain, lakukan pemeriksaan rutin terhadap account supplier tersebut, telusuri setiap transaksi janggal hingga ke hal yang paling rinci.

3.Apakah staf kunci ada memeiliki pekerjaan luar yang berpotensi konflik dengan tugasnya di perusahaan anda?
Jika Jawaban : “Ya”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Awasi jam kerja dan tingkat kehadiran karyawan tersebut secara ketat, lakukan penilaian kinerja yang ketat, dan kegiatan sehari-hari pegawai tersebut di perusahaan.
Catatan : Pegawai yang memiliki pekerjaan sampingan di luar perusahaan sangat berpotensi melaksanakan korupsi jam kerja, tidak fokus terhadap tugas-tugas di perusahaan, menggunakan kemudahan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan sampingannya ( Misalnya : Penggunaan mesin photo copy, kertas, telephone, komputer, internet, alat transportasi, bahkan mampu mempergunakan kemudahan discount yang disediakan oleh supplier untuk memperoleh bagian harga bagi pekerjaan sampingannya).

4.Apakah Perusahaan anda melaksanakan pemeriksaan rujukan terhadap calon pegawai yang akan di-rekrut ? (terkait dengan penyelewengan ataupun pelanggaran etika).
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Selalu lakukan pemeriksaan rujukan terhadap calon pegawai pada perusahaan dimana bekerja sebelumnya, mengenai kemungkinan tabiat buruk, kasus penggelapan yang mungkin saja pernah dilakukan sebelumnya.

5.Apakah perusahaan anda memperlihatkan penanaman mental mengenai tabiat kerja dan anti penggelapan terhadap pegawai semenjak mereka masih junior ?
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Selalu tanamkan mental anti penggelapan, anti korupsi, anti penyelewengan pada setiap pegawai, kalau perlu pasang poster-poster besar yang menyerukan maksud tersebut.

6.Apakah perusahaan anda menyediakan media (sarana) penganduan yang dijamin kerahasiaannya ?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Sebaiknya mulai sekarang sediakan sarana pengaduan mengenai penggelapan, baik itu dalam bentuk tertulis maupun verbal (telephone).

7.Apakah perusahaan anda melaksanakan rolling system atau tour of duty terencana di bab Keuangan atau Accounting ?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Berlakukan tour of duty secara berkala
Catatan : Tour of Duty akan dapat membuka kecurangan ataupun penggelapan yang terselubung, sekaligus menangkapnya.

8.Apakah Perusahaan anda melaksanakan koordinasi yang intensif dengan bank pengelola keungan perusahaan anda?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Lakukan koordinasi yang intensif dengan bank pengelola keungan perusahaan, dengan selalu mengirimkan daftar check yang dikeluarkan setiap hari (beserta tanggal jatuh temponya).
Catatan : Jika suatu dikala bank mendapatkan ajakan pencairan check yang tidak ada di dalam daftar check, bank akan menolaknya, untuk kemudian melaporkannya kepada pihak perusahaan anda, dengan demikian maka penggelapan dapat dicegah secara instant, dan pelaku penggelapan dapat diungkap dengan cepat

9.Apakah Perusahaan anda melaksanakan pemeriksaan terencana terhadap transaksi “pengembalian pembayaran”, “potongan harga” atau “bentuk pembebasan pembayaran” lainnya ?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Lakukan pemeriksaan terencana terhadap transaksi-transaksi tersebut, periksa ke akuratan catatan dan bukti transaksinya.
Catatan : Pengembalian pembayaran, bagian harga, atau bentuk pembebasan pembayaran yang dimaksudkan disini yaitu yang berasal dari supplier maupun yang dari pihak perusahaan anda sendiri terhadap pihak customer/pelanggan. Transaksi-transaksi ini sangat berpotensi dan mudah untuk digelapkan hanya dengan melaksanakan manipulasi data yang sangat sederhana.

10.Apakah pembeliaan, penerimaan, proses pembayaran, pemeriksaan jurnal-jurnal transaksi ditangani oleh petugas masing-masing yang berbeda?
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Harus dilakukan pemisahan dan pembatasan fungsi yang terang antar pelaksanaan tugas-tuas tersebut. Harus lah dilakukan oleh pegawai yang berbeda.
Catatan : Jika tidak maka penggelapan yang terjadi di pembelian akan diperlancar dengan pembayaran dan dengan mudah ditutupi dengan pencatatan yang fiktif.

11.Apakah administrasi melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sistem, catatan dan penghitungan terkait dengan penggajian ?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Lakukan pemeriksaan rutin terhadap sistem penghitungan, pencatatan dan bukti pembayaran gaji pegawai. Perhatikan nama pegawai yang mungkin ganda, Pegawai yang sudah berhenti mungkin namanya masih muncul, status pegawai, adakan pemeriksaan silang antara penghitungan gaji dengan catatan kehadiran pegawai, surat keterangan sakit yang sah, termasuk catatan cuti berbayarnya.

12.Apakah perusahaan memilik kebijakan khusus mengenai “Penerimaan hadiah, souvenir”, atau bentuk lain dari supplier ?
Jika Jawaban :”Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Berlakukan aturan dan tabiat untuk tidak mendapatkan hadiah dalam bentuk apapun dari supplier, kirimkan surat resmi kepada supplier mengenai kebijakan perusahaan ini, tegaskan juga mengenai sangsi yang akan dijatuhkan bagi pihak yang melanggarnya termasuk sangsi terhadap supplier itu sendiri.

13.Apakah perusahaan membuat kontrak khusus mengenai pelanggaran instruksi etik kerja, pencurian data, pembocoran diam-diam perusahaan dengan karyawan yang diberikan terusan pribadi atau tak pribadi terhadap info atau data-data penting perusahaan ?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : ”Ada”
TIPS : Cantumkan mengenai hal ini pada salah satu butir perjanjian kerja dengan karyawan yang akan diberikan terusan pribadi atau tak pribadi terhadap data penting perusahaan.
Catatan : Jika kontrak ini tidak ada atau tidak dicantumkan di dalam kontrak, dikemudian hari kalau terjadi penggelapan atau penyelewengan dalam bentuk ini, perusahaan akan mengalami kesulitan untuk melaksanakan tuntutan hukum terhadap pegawai tersebut.

14.Apakah perusahaan anda memiliki sistem pengamanan fisik yang cukup ketat ?
Jika jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Sediakan sistem pengamanan yang ketat, dengan jumlah personil yang mencukupi.
Catatan : Pengawasan fisik terhadap aset perusahaan mutlak diperlukan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah pemindahan fisik aset perusahaan secara tidak sah. Rasio antara Jumlah personil Satuan Pengaman dengan Jumlah pegawai, dan jumlah aset fisik perusahaan hendaknya mencukupi.

Dengan pertanyaan-pertanyaan di atas, anda mampu menilai sendiri seberapa besar potensi penggelapan yang akan mungkin terjadi di perusahaan anda, dan seharusnya sudah tau harus berbuat apa untuk meminimalisasi bahkan mencegahnya lebih dini.

 topik yang paling sering di cari untuk kategori  ARTIKEL DAN TIPS ACCOUNTING, KEUNGAN DAN PERPAJAKAN YANG PALING DICARIMelihat Laporan dari Google Analytic selama beberapa minggu, ada beberapa keyword topik yang paling sering di cari untuk kategori Accounting dan finance.

Berangkat dari impian untuk mendedikasikan posting blog ini untuk dapat bermanfaat bagi banyak pembaca yang berminat atau punya kepentingan akan accounting dan keuangan, aku ingin menanggapi hasil research kecil ini dengan menampilkan artikel-artikel atau tips yang berkaitan dengan topic tersebut, tentunya dengan disertai contoh-contoh yang dapat dipergunakan atau diap topik yang paling sering di cari untuk kategori  ARTIKEL DAN TIPS ACCOUNTING, KEUNGAN DAN PERPAJAKAN YANG PALING DICARIlikasikan.
Saya teringat akan sebuah quote yang cantik :


Pengetahuan akan memiliki kegunaan hanya bila mampu dibagi dan disebarluaskan


Jika anda seorang webmaster yang biasa menggunakan Google Analytic, tentu anda tahu screen shoot yang aku tampilkan secara random disini. Itu yakni Google Analytic Report yang di short berdasarkan keyword yang masuk ke blog ini

Topic yang paling sering muncul untuk category Accounting, Finance dan Pajak

Tugas : Staff Keuangan, Staff Accounting, Manager Accounting , Manager
Finance

System : Pengendalian Intern, Pengendalian Kas Kecil, Prosedur Pembayaran Gaji.
Contoh : Penghitungan Kas Kecil, Latar Belakang Purchasing

Artikel : Kas Kecil atau Petty Cash, Finance, Pemeriksaan Pajak

Journal : Budgeting, Penilaian Kinerja, Manajemen Operasional

Kasus : Aktiva, Penggelapan

Yang Paling lama di dibaca : Artikel Financial Control, Menilai Potensi Penggelapan

Keyword Yang Paling specific : Kas Kecil atau Petty Cash

Supaya tidak hanya NATO (No Action Talk Only), segera akan aku post topic-topic yang relevan dengan hasil laporan diatas. Tentunya dengan menyadari segala keterbatasan saya.

Gaji dan Upah yakni bentuk imbalan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan (badan atau perorangan) kepada pihak pekerja atas suatu jasa atau pekerjaan yang diserahkan.

Gaji merupakan sebutan untuk imbalan yang diberikan kepada staf atau pegawai tetap yang hasil kerjanya tidak dapat diukur dengan satuan tertentu (Jumlah maupun waktu) yang nilainya telah ditetapkan semenjak janji kerja di atur.

Sedangkan upah yakni imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja pribadi yang hasil kerjanya dapat diukur dengan satuan tertentu (jumlah fisik barang yang dihasilkan atau masa atas jasa pekerjaan yang diserahkan)

Besarnya gaji maupun upah ditentukan oleh elemen-elemen yang ada didalam gaji dan upah itu sendiri. Elemen-elemen maupun tata cara penghitungannya ditentukan oleh kebijakan pihak yang mempekerjakan (perusahaan komersial, organisasi nir-laba atau milik perseorangan), dalam batas peraturan dan undangan-undang yang berlaku.

Kaitannya dengan accounting, gaji dimasukkan ke dalam kelompok biaya operasional sedangkan upah dimasukkan ke dalam kelompok harga pokok produksi untuk kemudian menjadi bab dari Harga Pokok Penjualan (HPP), dijurnal sesuai dengan kelompok akun-nya. Gaji dan dimasukkan ke dalam kelompok yang berbeda alasannya masing-masing memiliki abjad yang berbeda.

Gaji, upah dan elemen-elemen yang menyertainya merupakan obyek PPh Pasal 21, dimana pihak yang mempekerjakan dimandatkan untuk melaksanakan pemotongan.

Baca lebih rinci lagi topik ini :

Gaji : Elemen Gaji, Perlakuan Akuntansi atas Gaji, Prosedur Penggajian [-baca-]

Upah : Elemen & Sitem Pengupahan, Perlakuan Akuntansi atas Upah [-baca-]

PPh Pasal 21 : Peraturan, Perlakuan, dan Prosedur PPh Ps.21 [-baca-]

Pengantar

Gaji yang bahasa inggrisnya payroll, yakni imbalan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan kepada pihak pekerja, dalam kekerabatan yang relatif tetap, maupun dalam bentuk kontrak.

Besarnya Gaji biasanya sudah ditentukan pada ketika akad kerja dilakukan, dan tidak akan berubah hingga dengan adanya akad baru. Nilainya relatif tetap.

Dalam artikel ini tidak akan dibahas secara mendalam mengenai gaji dilihat dari sudut pandang kepersonaliaan maupun administrasi umum. Pembahasan akan dikonsentrasikan pada aspek-aspek akuntansinya.

Dalam akuntansi, Gaji dimasukkan kedalam golongan biaya, yaitu biaya gaji. Bukan cost.

Elemen-elemen Gaji

Walaupun begitu banyak variasi elemen yang ada pada biaya gaji, akan tetapi pada garis besarnya ada 4 elemen dasar dan 2 elemen tambahan, yang terdiri dari :

1). Gaji Pokok
Gaji Pokok merupakan elemen utama, yang dijadikan dasar pertimbangan mengapa gaji digolongkan kedalam kelompok biaya operasional. Dimana nilainya relatif tetap (paling tidak untuk satu tahun buku). Besarnya nilai pada elemen ini tentunya bervariasi sesuai dengan kemampuan perusahaan, jabatan, masa kerja. Semakin tinggi kemampuan perusahaan, biasanya juga akan menentukan nilai gaji pokok yang relatif lebih tinggi, semakin tinggi suatu jabatan semakin tinggi juga gaji pokoknya, semakin lama masa kerjanya maka kemungkinan kenaikan gaji akan semakin luas yang nantinya berakumulasi menjadi peningkatan nilai dari gaji pokoknya.

2). Lembur
Kebijakan mengenai lembur tidaklah sama antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Akan tetapi, pada umumnya lembur biasanya diberikan hanya pada pegawai di tingkatan (level) tertentu saja, yaitu staf (bukan manajer).

3). Tunjangan-Tunjangan
Ada aneka macam macam jenis tunjangan, dimana dalam pelaksanaannya sangat tergantung dari kemampuan perusahaan.

a).Tunjangan Jabatan
Jenis santunan ini melekat pada suatu jabatan tertentu. Semakin tinggi suatu jabatan, santunan inipun semakin tinggi (sampai pada batas tertentu).
b).Tunjangan Kesehatan
Tunjangan kesehatan tergolong santunan yang paling banyak disediakan oleh perusahaan setelah santunan jabatan. Dalam praktiknya santunan kesehatan ini diberikan dalam bentuk yang berbeda-beda. Misalnya ; Penggantian biaya kesehatan, pembebasan biaya pembelian obat, dan lain sebagainya.
c).Tunjangan Asuransi
Tunjangan asuransi yang paling lumrah dipakai di Indonesia yakni produk-produk asuransi yang disediakan oleh PT. Jamsostek (Persero)
d). Dan Tunjangan lain (yang bervariasi dan tidak umum dipakai)

4). Potongan-potongan
Potongan atas Gaji yang paling dasar yakni potongan Pajak Penghasilan (PPh), Premi asuransi yang ditanggung oleh pegawai,.

5). Bonus & Insentif
Bonus & insentif merupakan elemen tambahan, biasanya disediakan oleh jenis perusahaan tertentu dan untuk pegawai tertentu saja, yaitu distributor, bank, finance dan perusahaan sejenis yang operasionalnya berorientasikan target. Elemen ini nilainya tidak tetap.


Perlakuan Akuntansi atas Gaji

1). Penilaian (Penghitungan Gaji)
Gaji dihitung dengan memformulasikan elemen-elemen yang ada pada gaji. Dari semua elemen yang ada, hanya elemen potongan lah yang menjadi factor pengurang besarnya nilai gaji. Sedangkan elemen lainnya merupakan faktar penambah besarnya nilai Gaji.

Gaji dapat diformulasikan sebagai berikut :

[Gaji Pokok] + [Lembur] + [Tunjangan] - [Potongan] + [Bonus/Insentif]

Dengan formula ini, besarnya biaya gaji yang akan timbul dapat ditentukan.


2). Pengakuan Atas Gaji
Gaji yang dibayarkan dengan system transfer diakui apada ketika transfer dilaksanakan, gaji yang dibayarkan dengan menggunakan check diakui pada ketika check tersebut dicairkan oleh peserta gaji, sedangkan gaji yang dibayarkan dalam bentuk tunai (cash) diakui pada ketika gaji diserahkan. Besarnya biaya gaji yang diakui yakni sebesar nilai hasil formulasi di atas.

3). Pencatatan (Jurnal Penggajian)
Gaji dicatat pada ketika pengakuannya, yaitu : sesuai tanggal yang tertera di slip transfer, di slip gaji, tanggal check (tergantung bentuk gaji yang diberikan).
Adapun jurnal atas gaji yakni sebagai berikut :

Pada ketika penggajian :
Debit : Biaya Gaji
Kredit : Kas dan Utang PPh

Contoh :
Biaya Gaji (Debit) : Rp 100,000,000,-
Kas (Kredit) : Rp 90,000,000,-
Utang PPh Pasal 21 (Kredit) : Rp 10,000,000,-

Pada ketika penyetoran PPh :
Utang PPh Pasal 21 (Debit) : Rp 10,000,000
Kas (Kredit) : Rp 10,000,000

4) Pelaporan Gaji
Pada Laporan Rugi Laba, Gaji termasuk di dalam kelompok besar biaya operasional dan dinyatakan di dalam akun Biaya Gaji, yang nantinya akan mensugesti besar-kecilnya laba atau rugi perusahaan. Pernyataan Laba rugi akan memberi kontribusi terhadap Akun laba ditahan (retained earning) pada Neraca.


Prosedur Penggajian

a). Penghitungan Gaji
Penghitungan gaji didahului oleh pengumpulan data-data yang nantinya akan dijadikan dasar perhitungan. Sumber data penghitungan gaji berasal dari bab personalia yang seharusnya diserahkan begitu tutup buku penggajian dilakukan (biasanya 1 ahad sebelum tanggal penggajian). Adapun data-data yang diharapkan yaitu :
Untuk menentukan besarnya Gaji Pokok, Tunjangan dan Potongan : Daftar Karyawan (lengkap dengan jabatan dan masa kerjanya), daftar absensi, daftar cuti, daftar libur berbayar.
Untuk menentukan Bonus atau insentif : Daftar yang dijadikan dasar perhitungan (Daftar Penjualan dari masing-masing salesman).
Formula yang dipakai yakni menyerupai yang telah disebutkan pada sub pokok bahasan di atas.
Setelah perhitungan selesai dilakukan, hendaknya dilakukan pemeriksaan dan penelitian kembali sebelum dimintakan persetujuan kepada Manajer Personalia.

b). Persetujuan Gaji
Daftar Gaji diajukan oleh Manajer Personalia kepada Direktur, dengan tembusan kepada General Manager dan atau Financial Controller. Financial Controller maupun General Manager akan melaksanakan penelitian baik itu secara mengkhusu dan terperinci maupun umum, yang sangat tergantung dari Daftar Gaji yang diajukan (apakah daftar gaji itu dinilai wajar atau tidak). Setelah diteliti, jikalau dapat disetujui maka Financial Controller atau General Manager akan memperlihatkan rekomendasi kepada eksekutif untuk disetujui, Sedangkan jikalau dianggap tidak wajar, maka Financial Controller atau General Manager berhak untuk menahannya hingga dijelaskan dan atau dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya.

c). Permintaan Kas untuk Penggajian
Dalam hal Daftar Gaji disetujui dan telah disahkan, maka daftar Gaji tersebut akan diserahkan kepada Bagian Accounting sebagai dasar untuk usul kas penggajian. Bagian Accounting akan menyiapkan Kas sesuai dengan permintaan. Permintaan Kas disertai daftar gaji yang telah disahkan hendaknya telah diterima selambat-lambatnya 2 hari sebelum tanggal penggajian.
Untuk gaji yang akan dibayarkan dalam bentuk tunai, akan dibuatkan 1 check tunai saja untuk semuanya. Untuk gaji yang dibayarkan dalam bentuk check, akan dibuatkan check masin-masing untuk satu karyawan. Sedangkan untuk gaji yang dibayarkan melalui transfer, maka akan disiapkan satu daftar perintah transfer kepada bank.

d). Pembagian Gaji
Gaji dibagikan atau ditransfer sempurna pada tanggal pengajian, dibagikan oleh kasir perusahaan, disaksikan oleh staf personalia. Diawasi oleh Chief Accounting dan Manajer Personalia. Hal ini penting, biar jikalau diharapkan dapat memperlihatkan penjelasan yang sesuai kepada pegawai yang membutuhkan penjelasan.

e). Pencatatan Penggajian
Setelah pembayaran gaji selesai dilaksanakan, maka Book Keeper akan melaksanakan pencatatan dengan memposting ayat-ayat jurnal yang sesuai (lihat di sub pokok pembahasan sebelumnya).

f). Pemeriksaan Penggajian
Proses selanjutnya yakni proses pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Financial Controller. Adapun pemeriksaan yang dilakukan, yaitu dengan membandingkan antara daftar gaji yang telah desetujui dengan pengeluaran kas, Slip Gaji, sisa fisik uang yang masih ada di kasir, Bukti pemotongan PPh Pasal 21, untuk kemudian dibandingkan dengan General Ledger Detail yang di print-out oleh Book Keeper. Apabila tidak ditemukan kesalahan atau ketidak wajaran, maka Financial Controller akan membuat pernyataan wajar atas penggajian tersebut, sekaligus memperlihatkan ijin untuk ditutup.

g). Penutupan dan Arsip Penggajian
Proses tamat dari penggajian yakni penutupan, dimana penutupan dilakukan apabila pemeriksaan telah selesai dilaksanakan oleh Financial Controller. Selanjutnya semua bukti yang terkait dengan penggajian (Daftar Gaji, Slip Gaji, Bukti Tranfer, Bonggol Check dan Print Out General Ledger Detail yang disahkan oleh Financial Controller) diarsipkan ke dalam masing-masing binder yang telah ditentukan.

Author’s Notes :

Pernah mendengar “Akuntansi Perpajakan” ?, mungkin ada yang sudah tahu, sudah pernah mendengar atau mungkin belum pernah mendengar sama sekali. Di topik kali ini, kita bahas khusus mengenai Akuntansi Pajak, keterkaitannya, perkembangan dan prospeknya. Bagi yang memiliki pandangan berbeda mengenai topik ini, atau sekedar berkomentar atau bertanya, silahkan mengisi komentar (click link “comment” di ujung halaman ini, isi, lalu submit/send). Pada dasarnya, setiap goresan pena di blog ini terbuka terhadap pertanyaan, komentar bahkan kritikan :-)


Kaitan Akuntansi Dengan Perpajakan

Waktu kita di universitas mata kuliah Perpajakan diberikan pada mahasiswa jurusan Akuntansi pada semester-semester atas (Semester V, VI & VII), yang dibagi menjadi tiga mata kuliah yaitu : Hukum Pajak, Perpajakan dan Laboratorium (praktek) Perpajakan.

Akan tetapi sejauh yang saya tahu, belum pernah disajikan secara “khusus dan mendalam” mengenai bagaimana membuat jurnal akuntansi atas pembayaran pajak, denda pajak, bunga pajak, penetapan pajak (Taxation events). Pun belum ada diajarkan mengnai bagaimana caranya membuat jurnal adaptasi (adjustment journal) atas koreksi fiskal. Singkatnya, tidak (belum) ada istilah Perlakuan Akuntansi Atas Pajak.

Pembelajaran, lebih difokuskan pada bagaimana caranya menghitung dan membuat laporan pajak, serta sedikit mengenai pengantar hukum perpajakan. Entah alasannya keterbatasan alokasi waktu perkuliahan atau alasannya hingga dikala ini pengajar (dosen) akuntansi, perpajakan dan civitas akademika, belum melihat kekerabatan antara Akuntansi dan perpajakan secara terintegrasi.

Ironinya, sungguh banyak kita temui Tugas Akhir (Skripsi) ihwal perpajakan, mulai dari “Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak” yang menggunakan metode survey (kuisioner), “Koreksi Fiskal” yang menggunakan analisa kuantitatif, hingga pada “Penilaian Potensi Pajak” yang menggunakan analisa kwalitatif, kwantitatif dan komparatif . Tetapi Jika dibaca hingga di kesimpulan skripsi, tidak ditemukan satupun jurnal akuntansi atas kejadian ekonomi terkait dengan pajak.

Sekiranya, ada diantara pembaca yaitu bapak/ibu pengajar akuntansi atau perpajakan, dan menilai goresan pena ini tidak sesuai dengan kenyataannya, mohon kiranya dapat memperlihatkan koreksi, bahwa di daerah bapak/ibu mengajar telah disajikan perkuliahaan khusus akuntansi perpajakan, mungkin saya dapat berkunjung dan melihat sebagai materi bagi saya untuk belajar.

Di dunia kerja, kejadian perpajakan (text event) mulai dari pembayaran dimuka PPh perusahaan (PPh Pasal 25), pelunasan PPh pasal 29, pungutan PPh Pasal 21 (yang memang hanya withholding), pungutan PPn atas pembelian materi baku atau barang jadi, Export (yang di Indonesia ber PPn nihil), Pembayaran Pajak Import (PPn Import, PPnBM, PPh Pasal 22) hingga pada pembayaran Pajak swakelola (membangun sendiri), PBB, Pajak Atas sewa asset (Pasal 4 ayat 2), Pajak Atas persewaan asset, bunga deposito, dividen (PPh Pasal 23), Pajak Final Bunga Jasa Giro, dan lain sebagainya (tidak mampu disebutkan semua), kesemua itu sungguh-sungguh terkait eksklusif dengan keuangan perusahaan. Bagaimana tidak, semua itu membutuhkan pendanaan (mengurangi kas), membuat nilai pembelian menjadi naik. atau membuat kas kembali ke level yang seharusnya akhir restitusi, kredit PPn Import dan PPh Pasal 22-nya akhir re-export.

Atau sebaliknya, setiap kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam laporan komersial, berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak, baik secara eksklusif maupun tidak langsung.

Mau tidak mau, semua pembayaran maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal (diakui), dinyatakan dalam laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai pengurangan terhadap laba perusahaan.


Apa Itu Akuntansi Pajak (Tax Accounting) ?

Secara sederhana dapat didifinisikan sebagai “Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat seni administrasi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan”.

Apa Peranannya Di Dalam Perusahaan ?

Pernannya didalam perusahaan yaitu signifikan, yaitu :
1). Memberikan membuat perencanaan dan seni administrasi perpajakan (dalam artian positif)
2). Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3).Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4). Dapat melaksanakan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai materi untuk melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi.


Bagaimana Perkembangannya ?

Pada perusahaan bersekala menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun sekalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecendrungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusinya, sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan perusahaan.

Apakah dibutuhkan management dan staf atau petugas khusus di dalam perusahaan untuk akuntansi pajak ?

Mengingat eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya), implikasi dan konsekwensi setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak, rasanya tidak berlebihan kalau administrasi dan staf akuntansi pajak signifikan dibutuhkan di dalam perusahaan.

Sampai dikala ini masih banyak perusahaan merangkapkan pegawai accounting (yang menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga.

Akibat sedikitnya pegawai accounting yang sungguh-sungguh memahami perpajakan ( bahkan untuk menghitunya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan) undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak ditangani dengan baik.


Apa (bagaimana) kwalifikasi untuk administrasi atau staff akuntansi pajak (tax accounting) ?

Considering the accounting and taxation interlated, kwalifikasi ideal untuk petugas (manajemen & staff) akuntansi pajak hendaknya :

a). Minimal D3 Akuntansi atau D3 Pajak (untuk level staf) dan Sarjana untuk level Manajemen.
b). Minimal menguasai Akuntansi Keuangan (basic & Intermediate) untuk level staf dan bersertifikasi Akuntan Publik untuk level Manajemen.
c). Memegang sertifikasi Perpajakan (Brevet A & B) untuk level staff dan Brevet C untuk level Manajemen.
d). Mengikuti perkembangan (perubahan) Undang-Undang Perpajakan dan peraturan-peraturannya.


Berapa Gaji yang Ideal Untuk Petugas Akuntansi Pajak ?

Setara Book keeper atau Internal auditor untuk level staff
Setara Accounting Manajer untuk level Manajemen

Dengan memahami alur proses pembuatan laporan pajak  ALUR PROSES PEMBUATAN LAPORAN PAJAKMengapa perlu diketahui ?

Dengan memahami alur proses pembuatan laporan pajak :
1). Akan mempermudah dalam proses pembuatan laporan itu sendiri.

2). Dapat mengenali bahkan membuat laporan pajak dengan tingkat kesesuaian (persisi?) yang lebih tepat dan well matched antara satu lembar laporan dengan lembar laporan lain dalam satu jenis laporan pajak.


3). Laporan yang memiliki tingkat kesesuaian yang tepat akan membuat proses pelaporan di kantor pajak menjadi cepat dan lancar.

4). Akan dapat mengarsipkan dokumen perpajakan dengan lebih sistematis, sehingga akan mempermudah dalam proses pemeriksaan.


Navigasi Laporan Pajak

Pada masing-masing satu jenis laporan pajak, misalnya…. SPM PPn, jikalau kita perhatikan satu set blanko kosong yang diterima dari DJP, maka susunan isinya akan sebagai berikut :

Laporan Utama : akan selalu berada di halaman paling muka. Semakin kebelakang jenis laporannya akan semakin spesifik. Membutuhkan data-data yang semakin terperinci pula. Dan di halaman-halaman final laporan disertai oleh lampiran-lampiran khusus.


Alur Proses Pembuatan Laporan

Deangan melihat navigasi laporan pajak diatas, obviously alur proses pembuatan laporan pajak :
Dimulai dari menyiapkan laporan-laporan pendukung yang paling rinci.

Misalnya :

PPh Pasal 21 : Daftar Gaji dan perhitungan pph-nya, Bukti-bukti pemotongan
PPh Pasal23: Dattar pembagian deviden, deposito, atau persewaan-nya, bukti pemotongannya
PPn : Daftar (Buku) Penjualan dan Faktur Pajak Keluarannya, Daftar (buku) Pembelian dan Faktur Pajak Masukannya, PPn Import dan bukti pemotongan dari Ditjen Bea Cukai.
Dan lain sebagainya……

Jumlah (“Total Nilai”) dari masing-masing daftar, buku, dan bukti-bukti potong diatas, dipindahkan ke blanko- blanko (forms) yang ada di lembar-lembar terakhir pada set laporan.

Selanjutnya, Total Nilai dari masing-masing halaman laporan (pada halaman-halaman terakhir), dipindahkan ke halaman yang lebih di depannya, tentu saja tidak selalu ke halaman yang persis di didepannya, mampu jadi jumping ke halaman paling depan (halaman utama). Ada petunjuk-petunjuk kecil yang menginstruksikan nilai tersebut harus dibawa ke nlanko halaman berapa, baris ke berapa, kolom ke berapa.

Demikian seterusnya hingga hingga kelaporan utama.
Secara singkat, laporan pajak itu di mulai dari halaman yang paling belakang, trus semakin ke depan, hingga ke halaman utama. Dengan mengikuti alur ini, asalkan dikerjakan dengan hati-hati, aku yakin anda akan dapat menghasilkan laporan pajak yang memiliki tingkat perisi dan kesesuDengan memahami alur proses pembuatan laporan pajak  ALUR PROSES PEMBUATAN LAPORAN PAJAKaian yang sempurna.
Laporan yang memiliki tingkat kesesuaian (well matched) antar halaman laporan pajak yakni penting untuk menghindari penolakan dari pihak kantor pajak ketika pelaporan, akan membuat laporan menjadi lolos masuk tanpa revisi-revisi yang bolak balik.

Alur Proses Pembuatan Laporan dan Pengarsipan

Walaupun topik ini bukan membahas mengenai cara mengarispkan laporan pajak, tidak ada salahnya untuk diketahuai, bahwa cara pengarsipan yang benar susunan-nya seharusnya terurut dari paling depan (atas) hingga ke lembar yang paling dibelakang (bawah) sebagai berikut :

1). Bukti penerimaan laporan (kertas kecil yang ujungnya kuning-kuning :P )


2). Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-1, yang merupakan bukti pembayaran atas : uang muka pajak, surat tagihan pajak (STP) yang sudah divalidasi oleh Bank Pembayar atau Kantor Post.


3). Slip setoran ke bank (Kantor Pajak) atas pembayaran pajak yang sesuai


4). Laporan Pajak (SPM PPn, SPT PPh 21 Masa, SPT PPh Pasal 29, SPT PPh Pasal 23, SPT PPh Pasal 4 (2), dan lain sebagainya).


5). Bukti Pemotongan ( Untuk jenis pajak yang bertype with holding : PPh Pasal 21, 23, 26, PPn).


6). Daftar-Daftar atau buku pembantu (Daftar aktiva & penyusutannya, daftar Piutang Dagang, daftar Utang Dagang, Daftar Uang Muka ).


7). Laporan Keuangan atau laporan acara tertentu dari perusahaan sehubungan dengan pajak yang dilaporkan.


Bonus :

Konsultan Pajak dan…..Eghhhzzz... (silahkan dibaca saja)
Apakah anda memakai konsultan untuk mengurusi perpajakan?

Rutin mendapatkan laporan dari konsultannya untuk diarsipkan ?

Pernah kah anda memperhatikan susunan laporannya ?. Apakah in order ibarat yang aku sebutkan diatas ?. atau diacak (tidak tersusun ibarat yang aku sebutkan) ?.
Kalau tidak pernah terurut, cobalah urutkan sendiri, lalu tanyakan kepada konsultannya, “mengapa laporannya tidak tersusun ibarat yang seharusnya ?”.

Ada 2 kemungkinan respon yang mungkin akan anda terima :

a). Dia tidak menjawab, akan tetapi dilaporan-laporan berikutnya, beliau akan menyusunnya dengan benar. Jika ini responnya, berarti si Bapak/Ibu Konsultan cuma ceroboh, atau terburu-buru.

b). Jangan kaget kalau anda mendapat balasan : “Ada problem dengan laporannya?, kan sudah rapi”. Jika ini responnya… KICK HIM/HER OUT. Cari konsultan lain, atau mulai proceed in house, alias tidak memakai konsultan :-) why not..?

Regardless, mau proses di dalam atau pakai konsultan yang lain, yang jelas…. Praktek konsultan ibarat itu tidak benar, berusaha menghalangi WP untuk memahami alur proses pembuatan laporan pajak.

Ini ialah teladan kasus PPh Pasal 21 yang paling umum terjadi di perusahaan-perusahaan.

Kasus : Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi dan Pensiun

Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Sedangkan Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pension untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang eksklusif di potongkan dari Gajinya.


Perhitungan PPh Pasal 21 nya

Pertama-tama buatlah perhitungan atas gaji dan tunjangan-tunjangannya, sampai dapat kita tentukan nilai Rupiah yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang ditanggung oleh Hendry. Maka akan kita peroleh perhitungan sebagai berikut :


Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi dan Pensiun PERHITUNGAN & JURNAL PPh 21 – Tunjangan Asuransi-baca-]

Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Subsidi & Tunjangan [-baca-]

Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Bonus / THR [-baca-]

Berbeda dengan kasus sebelumnya (Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tunjangan Asuransi) dimana karyawan bekerja semenjak awal tahun pajak, pada kasus kali ini akan dibahas apabila karyawan bekerja mulai pada pertengahan atau setelah awal tahun pajak berlangsung.


Kasus : Pegawai Tetap dengan Tunjangan Asuransi, Pensiun dan Mulai Bekerja Setelah Tahun Pajak Berjalan

Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang sejak tanggal 01 September 2007, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Sedangkan Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang pribadi di potongkan dari Gajinya.


Perhitungan PPh Pasal 21 nya

Seperti pada kasus biasa (karyawan bejerja penuh sari awal sampe selesai tahun pajak), pertama-tama kita buat perhitungan atas gaji dan tunjangan-tunjangannya terlebih dahulu, sampai dapat kita tentukan nilai Rupiah yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang ditanggung oleh Hendry. Maka akan kita peroleh perhitungan sebagai berikut :

 dimana karyawan bekerja semenjak awal tahun pajak PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Tengah Tahun-baca-]

Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tunjangan & Subsidi Pajak [-baca-]

Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Bonus / THR [-baca-]

[ Serie-2 ]

( Di serie seblumnya :......
3.Menerapkan mekanisme yang memadai untuk suatu transaksi dan sistem otorisasi.
Penerapan mekanisme dan otorisasi mutlak diperlukan. Suatu pembelian hendaknya melalui beberapa tahapan prosedur............)

4.Pelaporan dan pengawasan terhadap kinerja

Pelaporan terkait dengan investigasi terhadap operasional perusahaan, sedangkan pengawasan kinerja terkait dengan penilaian terhadap pencapaian tujuan perusahaan (goal achievement).

a.Pelaporan untuk pengendalian keuangan

Masing-masing jenis laporan mempunyai kegunaan yang berbeda-beda. General Ledger Detail mempunyai kegunaan bagi pemeriksa untuk memilih apakah nilai transaksi-transaksi yang ada masuk logika atau tidak, apakah telah dibayarkan dalam jumlah yang benar atau tidak, apakah telah dibayarkan kepada supplier yang sesuai atau tidak, apakah transaksi tersebut sejalan dengan sasaran dan tujuan perusahaan atau tidak.

Laporan Keuangan setahun, mempunyai kegunaan untuk menilai musim keuangan dari bulan ke bulan di periode tahun tersebut. Semakin tinggi level administrasi pengguna laporan, biasanya cenderung membutuhkan jenis laporan yang lebih ringkas dan garis-garis besarnya saja (semakin tidak detail).

(Akan dibahas secara lengkap mengenai cara-cara investigasi GLD pada artikel berikutnya : TIP MEMERIKSA GENERAL LEDGER DETAIL)

b.Pengawasan kinerja

Jika seorang Financial Controller ingin sanggup mencapi tujuannya (goal-nya), Financial Controller hendaknya melaksanakan review terpola terhadap kinerja yang tercermin di dalam laporan keuangan.

Membandingan antara anggaran dengan realisasi transaksi, akan sanggup memperoleh citra dan data yang sangat mempunyai kegunaan bagi penentuan kebijakan berikutnya, atau untuk keadaan tertentu Financial Controller sangat mungkin perlu mengubah kebijakan, tata cara , mekanisme atupun sistem otorisasi sesegera mungkin untuk tingkat pencapaian yang semakin sempurna.

Untuk setiap penyimpangan yang terjadi, seharusnya dilakukan penyidikan dan investigasi yang mendalam hingga ke hal yang paling detail, focus pada wilayah yang bermasalah saja akan menciptakan penyidikan menjadi lebih efektif.

c.Melaksanakan Penilian Resiko Proses (PRA=Process Risk Assement)

Pemeriksaan Resiko Proses atau yang lebih dikenal dengan PRA, merupakan penilaian sanggup bangun diatas kaki sendiri terhadap proses yang telah atau sedang berlangsung di perusahaan. PRA ini sangat strategis posisinya di dalam Financial Control.

(Juga akan hadir segera artikel khusus mengenai PRA : PROCESS RISK ASSESMENT).

5.Pengarsipan dokumen & catatan yang memadai.

Dokumen dasar dari sistem pembukuan ialah sangat penting. Dokumen dasar yang diamksudkan ialah bukti-bukti transaksi, yang mencakup : Nota-nota, faktur-faktur, surat jalan, akte pendirian perusahaan, Slip-slip setoran atau transfer, Slip Gaji, Bukti pemotongan Pajak, dan lain-lain.

Menelusuri transaksi dari Laporan hingga ke bukti transaksi ialah sangat mempunyai kegunaan untuk menerangkan kebenaran, ke akuratan dan keabsahan suatu transaksi. Untuk itu dokumen bukti transaksi seharusnya di arsipkan secara teratur dan baik.

6.Melakukan investigasi fisik terhadap aset perusahaan beserta catatannya

Implementasi bentuk kontrol ini mencakup : Penerimaan Kas hendaknya memakai mesin Cash Register, Penyimpanan materi baku maupun barang dagangan hendaknya diruangan yang tertutup dan terkunci, dengan perawatan dan penjagaan keamanan yang memadai, memakai filing cabinet yang terkunci untuk menyimpan arsip arsip yang sifatnya rahasia.

Pada kasus PPh Pasal 21 kali ini, yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal 21 dimana karyawan memperoleh Tunjangan Pajak atau memperoleh subsidi pajak.

Apa bedanya pertolongan PPh Pasal 21 dengan Subsidi PPh Pasal 21 ? dan apa pengaruhnya terhadap PPh Badan ?.

Kita pribadi ke kasus-nya......


Kasus : PPh Pasal 21 dengan Tunjangan PPh Pasal 21 dan Subsidi PPh Pasal 21

Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000 setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Sedangkan Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang pribadi di potongkan dari Gajinya.


Hendry memperoleh Tunjangan PPh Pasal 21 dari PT. Royal Bali Cemerlang sebesar Rp 250,000,- setiap bulannya !


Perhitungan PPh Pasal 21 nya (Dengan Tunjangan PPh Pasal 21)

Sama menyerupai kasus-kasus lainnya, tetap kita membuat perhitungan gaji dan tunjangan-tunjangannya, sampai dapat kita tentukan nilai Rupiah yang ditanggung oleh perusahaan maupun yang ditanggung oleh Hendry. Maka akan kita peroleh perhitungan sebagai berikut :

 yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal  PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Subsidi & Tunjangan
Kita perhatikan perhitungan di atas :
"Tunjangan Pajak" berwarna biru ditambahkan pada kelompok tunjangan, sehingga total pertolongan yang dibayarkan oleh perusahan menjadi Rp 850,000,- (yaitu : 600,000 + 250,000).
Perhitungan PPh Pasal 21 nya akan menjadi sebagai berikut :
 yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal  PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Subsidi & Tunjangan
Perhatikan perhitungan di atas :

Tunjangan Pajak sebesar Rp 250,000,- menjadi faktor penambah pengahsilan bruto karyawan, artinya : Tunjangan PPh Pasal 21 merupakan obyek pajak PPh Pasal 21 itu sendiri. Dengan kata lain "Tunjangan PPh Pasal 21 ialah kena pajak". Selanjutnya, untuk menentukan besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong pada gaji yang diterima karyawan, maka PPh Pasal 21 sebulan dikurangi dengan Tunjangan Pajak, dalam rujukan kasus ini Rp 965,800 - Rp 250,000,- sehingga besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong pada gaji karyawan ialah sebesar Rp 715,800,-. Sedangkan selisihnya dibayar oleh perusahaan (sebagai Tunjangan).

Jurnal (Pencatatan) Akuntansi Atas Gaji dan PPh Pasal 21 nya

Perusahaan akan melaksanakan pencatatan sebagai berikut :
 yang dibahas ialah perhitungan dan jurnal akuntansi PPh Pasal  PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Subsidi & Tunjangan
Perhatikan Jurnal dan Buku Besar di atas : Tunjang Pajak diakui sebagai "Biaya Tunjangan Pajak". artinya : Baik pada Laporan Komersial maupun pada Laporan Fiskal, Tunjangan PPh pasal 21 dapat diakui sebagai beban, yang nanti pada "Laporan Laba Rugi Fiskal" untuk PPh tubuh akan menjadi faktor pengurang "Laba", dan akan mengurangi "Penghasilan Kena Pajak" Perusahaan.
Bagaimana Jika karyawan mendapat subsidi (bukan tunjangan) ?
Jika diperlakukan sebagai "subsidi", maka angka sebesar Rp 250,000,- (Tunjangan Pajak di atas) tidak di ikut sertakan di dalam perhitungan PPh Pasal 21-nya. Dalam kasus ini (disubsidi), besarnya PPh pasal 21 yang dipotongkan pada Gaji karyawan ialah : PPh Pasal 21 bulan ini [dikurangi] Subsidi.
Bagaimana dengan Jurnal Akuntansinya ?
Pada laporan komersial perusahaan, subsidi tersebut tetap dibebankan sebagai biaya yang akan mengurangi net earning perusahaan, akan tetapi pada laporan fiskal subsidi tersebut tidak diakui sebagai beban, melinkan dianggap sebagai natura (kenikmatan) yang diperoleh oleh kkaryawan. artinya : Subsidi tersebut tidak boleh diakui sebagai beban (biaya), sehingga pada laporan PPh Pasal 29 nya, Subsidi pajak merupakan koreksi fiskal positif yang akan menambah PPh Pasal 29 terhutangnya.

Artikel PPh Pasal 21 dengan kasus lainnya :
Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tunjangan Asuransi [
-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Tengah Tahun
[
-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh Pasal 21 - Bonus / THR
[
-baca-]

Setelah Artikel “Perlakuan Akuntansi PPh Pasal 21”, “Gaji”, dan “Upah” di posting, hingga dikala ini masih banyak pertanyaan disekitar kasus PPh Pasal 21. Mulai dari rujukan perhitungannya yang kurang lengkap hingga ke screen capture yang terlalu kecil hingga susah dibaca . Saya concern terhadap setiap issue yang muncul, dan saya merasa perlu untuk menulis kembali mengenai PPh Pasal 21.

-baca-]
Kasus -2 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Tengah Tahun Pajak [-baca-]
Kasus -3 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Subsidi & Tunjangan [-baca-]
Kasus -4 : Perhitungan & Jurnal PPh 21 – Bonus/THR [-baca-]

Sebentar lagi simpulan tahun, tentu akan ada pembagian THR atau Bonus, syukur-syukur jikalau kedua-duanya :-) Amin !. Bagaimana menghitung Pasal 21 atas bonus atau THR ?


Langsung ke teladan kasus...


Masih dengan subyek pajak yang sama, ialah saudara Hendry......


Hendry, status sudah menikah dengan 2 orang anak, bekerja pada PT. Royal Bali Cemerlang, memperoleh Gaji Pokok Rp 10,000,000,- setiap bulannya. PT. Royal Bali Cemerlang mengikut sertakan Hendry masuk asuransi (JAMSOSTEK), untuk itu PT. Royal Bali Cemerlang membayar :
Premi Jaminan Hari Tua (JHT) = 3.7% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) = 0.5% dari Gaji Pokok
Premi Jaminan Kematian (JK) = 0.30% dari Gaji Pokok

Hendry menanggung :
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) = 0.2% dari Gaji Pokok

PT. Royal Bali Cemerlang juga mengikut sertakan Hendry ke dalama program pensiun, untuk itu perusahaan membayar premi pensiun untuk Hendry sebesar Rp 150,000 setiap bulannya, sedangkan Hendry juga harus membayar Rp 100,000 setiap bulannya yang pribadi di potongkan dari Gajinya. Setiap tanggal 31 Desember PT. Royal Bali Cemerlang membagikan Bonus sebesar 1 x (satu kali) Gaji Pokok, untuk itu di bulan Desember ini, disamping mendapatkan Gaji, Hendry juga mendapatkan Bonus. PT. Royal Bali Cemerlang masih menunjukkan Tunjangan Pajak sebesar Rp 250,000,- kepada Hendry.



Perhitungan PPh Pasal 21 nya

Merumuskan Elemen Gaji dan pengahsilan-penghasilan lain yang menyertainya selalu perlu kita lakukan (apapun kasus-nya), hal ini semata-mata hanya untuk mampu memperjelas kasus dan penentuan angka-angka yang akan kita masukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21 nya nanti. Jika anda sudah terbiasa, mungkin suatu dikala nanti anda tidak akan perlu melakukannya. Perumusannya kurang lebih akan menyerupai di bawah ini :


 tentu akan ada pembagian THR atau Bonus PERHITUNGAN & JURNAL PPH 21 - Bonus / THR-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Tengah Tahun [-baca-]
Perhitungan & Jurnal PPh 21 - Subsidi & Tunjangan Pajak [-baca-]







 Sementara itu yang dimaksud dengan harga perolehan yakni pengeluaran PEROLEHAN AKTIVA TETAPKonsep dasarnya :

Perolehan Aktiva tetap diakui sebesar HARGA PEROLEHAN –nya (the acquisition cost). Sementara itu yang dimaksud dengan harga perolehan yakni pengeluaran-pengeluaran yang timbul mulai dari peroses pembelian hingga aktiva tersebut siap beroperasi.


Maka harga perolehan dapat dirumuskan dengan :

Nilai Beli + Pengeluaran yang timbul dari proses pembelian hingga aktiva tersebut siap operasi



Macam-macam Cara Perolehan Aktiva Tetap

Seperti sudah saya sampaikan pada artikel-artikel sebelumnya, aktiva tetap dapat diperoleh dengan banyak sekali macam cara, diantaranya (yang paling sering terjadi) :

Dibeli tunai (kontan)
Dibeli dengan mencicil (kontrak jangka panjang)
Dibeli dengan saham
Dibangun Sendiri
Pertukaran


A. AKTIVA TETAP DIBELI TUNAI

Contoh kasus :

Pada tanggal 1 Desember 2007, PT. XYZ (PMA) yang berdomisili di Bekasi, membeli 10 unit mesin dari Jepang dengan harga (FOB) JPY 150,000,000.00 yang setara dengan Rp 12,779,711,574,- dengan biaya angkut dari Tokyo hingga Tanjung periok sebesar USD 1,800.00 yang setara dengan Rp 16,883,995,- Tariff bea masuk untuk mesin tersebut yakni 15%, karena PT. XYZ (PMA) menggunakan kemudahan penanaman modal asing, atas import barang modal dikenakan bea masuk hanya setengahnya. Untuk menjamin keselamatan barang dalam perjalanan, pengangkutan mesin tersebut dilindungi dengan asuransi ber premi USD 1,500.00 setara dengan Rp 14,069,995,- . Biaya angkut dari tanjung periok hingga ke bekasi sebesar Rp 1,500,000,-. Untuk instalasi pemasangan PT. XYZ membayar konsultan sebesar Rp 15,000,000,-

Permasalahan : Bagaimanakah perlakuan Akuntansi atas pembelian 10 unit mesin tersebut ?.

(a). Penilaian (pengukuran)
Jika kita uraikan, maka pengeluan-pengeluaran PT. XYZ (PMA) atas pembelian mesin tersebut yakni sebagai berikut :

 Sementara itu yang dimaksud dengan harga perolehan yakni pengeluaran PEROLEHAN AKTIVA TETAP
(b). Pengakuan (pencatatan)

Pencatatan-1 : Wajar
 Sementara itu yang dimaksud dengan harga perolehan yakni pengeluaran PEROLEHAN AKTIVA TETAP
Pencatatan-2 : Tidak wajar
 Sementara itu yang dimaksud dengan harga perolehan yakni pengeluaran PEROLEHAN AKTIVA TETAP

Mengapa pencatatan yang pertama dikatakan wajar dan pencatatan yang dibawahnya dikatakan tidak wajar ?.

Jawabannya yakni Matching Principles, yaitu : Pengeluaran hendaknya diakui pada periode kapan potensi pendapatan akan diperoleh atas pengeluaran tersebut.

 Sementara itu yang dimaksud dengan harga perolehan yakni pengeluaran PEROLEHAN AKTIVA TETAPDalam kasus di atas, bila yang dilakukan yakni pencatatan menyerupai pada pencatatan yang kedua, maka : pada dikala penutupan buku (31 Desember 2007), akan nampak beban yang begitu tinggi, bahkan sangat mungkin PT. XYZ kelihatan seperti mengalami kerugian yang besar tanggapan pembebanan : Shipping Cost, Insurance Cost, Import Duty, Import Tax, Trucking & Installation Cost dengan SEKALIGUS. Sementara mesin belum berproduksi, belum menghasilkan outpun samasekali. Diperiode-periode berikutnya (2008, 2009, 2010 hingga mesin tersebut ditarik dari penggunaan) akan nampak laba yang tinggi, tanggapan semua pengeluaran tersebut telah dibebankan sekaligus dikala pembelian.

Akan menjadi wajar apabila, semua pengeluaran-pengeluaran tersebut dikapitalisasi ( diakui sebagai perolehan) untuk kemudian dibebankan secara gradual selaras dengan penggunaan mesin tersebut (utilization), yaitu dengan cara menyusutkannya (depreciating).


B. AKTIVA TETAP DIBELI DENGAN MENCICIL

Perolehan aktiva dengan pembayaran dicicil, tentu pengeluaran kas tidak akan terjadi sekaligus, melainkan bertahap sesuai dengan janji dengan kreditur (Bank). Lain daripada itu, tentu akan ada bunga yang harus ditanggung.

Contoh Kasus :

PT. XYZ membeli sebidang tanah untuk daerah usaha seluas 1 Ha seharga Rp 1,900,000,000,-, dengan sistem pembayaran sebagai berikut :
Pembayaran pertama yakni sebesar Rp 900,000,000,- sedangkan sisanya dicicil sebanyak 10 kali selama 10 Tahun. Atas Pokok cicilan dikenakan BUNGA TETAP 18% pertahun.

Maka Transaksi ini, dicatat (dijurnal) sebagai berikut :

 Sementara itu yang dimaksud dengan harga perolehan yakni pengeluaran PEROLEHAN AKTIVA TETAP
Bagaimana bila dengan bunga menurun ?.

Maka transaksinya dicatat sebagai berikut :

 Sementara itu yang dimaksud dengan harga perolehan yakni pengeluaran PEROLEHAN AKTIVA TETAPUntuk jurnal pembayaran pada cicilan yang ke-3 dan seterusnya tentu sudah mampu dihitung bukan ?.


C. AKTIVA DIBELI DENGAN SAHAM/OBLIGASI

Konsep dasarnya :

(-). Perolehan aktiva tetap diakui sebesar HARGA PASAR saham yang dikeluarkan pada dikala pembelian aktiva terjadi.

(-). Jika harga pasar lebih tinggi dari harga nominal saham, maka harus diakui adanya AGIO SAHAM (premium) sebesar selisihnya.

(-). Jika harga pasar lebih rendah dari harga nominal nya, maka diakui adanya DISAGIO SAHAM (discount).

Contoh Kasus :

PT. XYZ, membeli sebuah truck dengan cara mengeluarkan saham sebanyak 1000 lembar @ Rp 100,000,-

Jika harga pasar saham PT. XYZ dikala itu yakni @ Rp 95,000, maka transaksi dicatat dengan jurnal :

[-debit-] Truck = Rp 95,000,000,-
[-debit-] Disagio Saham (discount) = Rp 5,000,000,-

[-credit-] Modal Saham = Rp 100,000,000,-


Jika harga pasar saham PT. XYZ dikala itu yakni @ Rp 110,000, maka transaksi dicatat dengan jurnal :

[-debit-] Truck = Rp 110,000,000

[-credit-] Modal Saham = Rp 100,000,000,-
[-credit-] Agio (premium) Saham = Rp 10,000,000,-


D. AKTIVA YANG DIBANGUN

Dalam banyak kejadian, untuk aktiva bangunan lebih sering diperoleh dengan dibangun terlebih dahulu (tidak membeli bangunan siap pakai).

Konsep dasarnya :

 Sementara itu yang dimaksud dengan harga perolehan yakni pengeluaran PEROLEHAN AKTIVA TETAP(-) Jika menggunakan jasa kontraktor (diborongkan), maka harga perolehan aktiva bangunan diakui sebesar nilai kontraknya.

(-) Jika dibangun sendiri, maka harga perolehan aktiva diakui sebesar seluruh pengeluaran atas pembangunan gedung (property) tersebut.

Bagaimana bila pembangunan terjadi di dikala perusahaan sudah beroperasi ?.

Sengaja saya tidak membahas kasus untuk 2 jenis pembangunan yang di atas, karena terlalu sederhana, biasa-biasa saja. Saya akan konsentrasikan pembahasan pada kasus pembangunan yang dilakukan pada dikala perusahaan telah beroperasi, akan lebih menarik :-)

Apa yang menarik dalam kasus ini ?

Okay…..

Dalam pembangunan tentu ada banyak pengeluaran…

In the same time …………

Perusahaan telah beroperasi, telah berproduksi, yang juga banyak terjadi pengeluaran. Sering terjadi beberapa pengeluaran mixed up, alias TERCAMPUR ADUK.

Jika kita kelompokkan, pengeluaran-pengeluaran yang terjadi untuk pembangunan (construction) sama saja dengan pengeluaran-pengeluaran proses produksi di perusahaan, yang terdiri dari 4 kelompok pengeluaran besar :

a. Bahan pribadi (material)
b. Upah pribadi (direct labour)
c. Biaya Tak pribadi (overhead)
d. Biaya operasional (expenses)

Pengeluaran kelompok a ? : Forget about this, ini mudah untuk dipisahkan.
Pengeluaran kelompok b? : Tidak sulit untuk dipisahkan. So, kita lupakan ini

Pengeluaran kelompok c & d ini yang rada susah untuk dipisahkan. Sudah pasti perusahaan akan banyak memakai sources yang sama untuk post pengeluaran ini.

 Sementara itu yang dimaksud dengan harga perolehan yakni pengeluaran PEROLEHAN AKTIVA TETAPMisalnya : Air, Listrik, telepon, peralatan tertentu, transportasi, gaji satpam, bahkan tidak jarang perusahaan menugaskan staff atau karyawan tertentu yang disamping bekerja untuk perusahaan yang telah berjalan juga ditugaskan untuk mengawasi proyek pembangunan yang sedang berlangsung.

Termasuk staff accounting, disamping ngurusin keuangan dan pembukuan kantor yang telah beroperasi, juga harus mencatat (membukukan) segala transaksi yang timbul dari proses pembangunan juga :-). Well, tidak apa-apa, hitung-hitung sekalian mencar ilmu struktur pengeluaran dalam proses konstruksi… menarik kan ? dapat ilmu kan ?.

Kembali ke pokok permasalahan…..Bagaimana memisahkannya ?.

Walaupun semenjak awal perusahaan sudah aware dan care untuk memisahkan setiap nota (bukti transaksi), akan tetapi ada certain pengeluaran yang memang sulit dan memang tidak mungkin mampu dipisahkan dengan mudah.

Untuk menjawab kasus ini kita pergunakan INCREMENTAL METHOD, yaitu : dengan mencari selisih overhead cost atau expenses antara overhead/expenses yang terjadi setelah adanya konstruksi dibandingankan dengan sebelum adanya konstruksi.

Contoh Kasus :

PT. XYZ melaksanakan perluasan pabrik semenjak 22 Oktober 2007, dengan mebangun satu embel-embel gedung. Di sisi lain PT. XYZ telah beropersi dan berproduksi semenjak 2 tahun yang lalu. Dari Laporan Laba-Rugi PT. XYZ diperoleh data-data sebagai berikut :


 Sementara itu yang dimaksud dengan harga perolehan yakni pengeluaran PEROLEHAN AKTIVA TETAP
Dengan melihat perbandingan data di atas, maka porsi yang perlu dikapitalisasi dapat kita tentukan, lihat kolom terakhir pada table dibawah ini :

 Sementara itu yang dimaksud dengan harga perolehan yakni pengeluaran PEROLEHAN AKTIVA TETAP
Jurnalnya pun dapat dikita tentukan, perhatikan jurnal dibawah :

 Sementara itu yang dimaksud dengan harga perolehan yakni pengeluaran PEROLEHAN AKTIVA TETAP

E. AKTIVA DIPEROLEH DENGAN PERTUKARAN

Pertukaran aktiva tetap disini maksudnya yakni aktiva yang telah dimiliki ditukarkan dengan aktiva yang dimiliki oleh pihak (perusahaan/orang) lain.

Pada kasus pertukaran yang menjadi duduk perkara utama yakni penentuan nilainya. Hal ini disebabkan oleh karena adanya banyak sekali kondisi atas pertukaran yang terjadi. Yang menjadi patokan dasar yakni :

Pertukaran aktiva sejenis atau tidak
Harga Pasar diketahui atau tidak
Disertai arus kas atau tidak


Berikut yakni banyak sekali kemungkinan kombinasi atas kondisi pertukaran aktiva tetap dan perlakuan akuntansinya :

(a). Harga pasar diketahui, tidak disertai arus kas, maka :
Aktiva tetap yang diterima dicatat sebesar harga pasar aktiva yang memiliki keabsahan bukti transaksi yang lebih memadai. Jika sama-sama berpengaruh ke absahannya, maka yang diakui yakni harga pasar aktiva yang diserahkan, tetapi bila aktiva yang diterima memiliki bukti transaksi yang lebih lengkap maka perolehan aktiva dicatat sebesar aktiva yang diterima.

(b). Harga Pasar tidak diketahui (sejenis maupun beda jenis)
Harga perolehan aktiva dicatat sebesar NILAI BUKU aktiva yang diserahkan. Untuk kasus menyerupai ini, diharapkan peniadaan akumulasi penyusutan atas aktiva yang diserahkan.

Contoh kasus :

PT. XYZ menukarkan peralatannya dengan sebuah mesin dari pihak lain, Harga perolehan perlatan yang diserahkan yakni sebesar Rp 1,500,000,- dan nilai bukunya dikala ditukarkan yakni Rp 1,000,000,- sementara Harga Perolehan mesin yang diterima dari pihak lain yakni Rp 1,700,000 sedangkan nilai bukunya yakni Rp 1,200,000,- HARGA PASAR TIDAK DIKETAHUI.

Maka jurnalnya adalah :

[-debit- ] Aktiva Tetap Mesin = Rp 1,000,000,-
[-debit- ] Akumulasi penyusutan = Rp 500,000,-

[-credit-] Peralatan = Rp 1,500,000,-


(c). Aktiva Beda Jenis, Harga Pasar Diketahui, Disertai Arus Kas.

Adanya arus kas, kemungkinannya ada 2 :

-Disertai arus kas keluar, berarti ada rugi pertukaran, maka rugi diakui
-Disertai arus kas masuk, berarti ada laba pertukaran, maka laba diakui

Aktiva Sejenis, Harga Pasar diketahui, Disertai arus kas :

- Indikasi rugi, maka rugi diakui
- Indikasi laba, maka laba jangan diakui

 topik yang paling sering di cari untuk kategori  ARTIKEL DAN TIPS ACCOUNTING, KEUNGAN DAN PERPAJAKAN YANG PALING DICARIMelihat Laporan dari Google Analytic selama beberapa minggu, ada beberapa keyword topik yang paling sering di cari untuk kategori Accounting dan finance.

Berangkat dari impian untuk mendedikasikan posting blog ini untuk sanggup bermanfaat bagi banyak pembaca yang berminat atau punya kepentingan akan accounting dan keuangan, aku ingin menanggapi hasil research kecil ini dengan menampilkan artikel-artikel atau tips yang berkaitan dengan topic tersebut, tentunya dengan disertai contoh-contoh yang sanggup dipergunakan atau diap topik yang paling sering di cari untuk kategori  ARTIKEL DAN TIPS ACCOUNTING, KEUNGAN DAN PERPAJAKAN YANG PALING DICARIlikasikan.
Saya teringat akan sebuah quote yang manis :


Pengetahuan akan mempunyai kegunaan hanya kalau sanggup dibagi dan disebarluaskan


Jika anda seorang webmaster yang biasa memakai Google Analytic, tentu anda tahu screen shoot yang aku tampilkan secara random disini. Itu yaitu Google Analytic Report yang di short menurut keyword yang masuk ke blog ini

Topic yang paling sering muncul untuk category Accounting, Finance dan Pajak

Tugas : Staff Keuangan, Staff Accounting, Manager Accounting , Manager
Finance

System : Pengendalian Intern, Pengendalian Kas Kecil, Prosedur Pembayaran Gaji.
Contoh : Penghitungan Kas Kecil, Latar Belakang Purchasing

Artikel : Kas Kecil atau Petty Cash, Finance, Pemeriksaan Pajak

Journal : Budgeting, Penilaian Kinerja, Manajemen Operasional

Kasus : Aktiva, Penggelapan

Yang Paling usang di dibaca : Artikel Financial Control, Menilai Potensi Penggelapan

Keyword Yang Paling specific : Kas Kecil atau Petty Cash

Supaya tidak hanya NATO (No Action Talk Only), segera akan aku post topic-topic yang relevan dengan hasil laporan diatas. Tentunya dengan menyadari segala keterbatasan saya.

Gaji dan Upah yakni bentuk imbalan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan (badan atau perorangan) kepada pihak pekerja atas suatu jasa atau pekerjaan yang diserahkan.

Gaji merupakan sebutan untuk imbalan yang diberikan kepada staf atau pegawai tetap yang hasil kerjanya tidak sanggup diukur dengan satuan tertentu (Jumlah maupun waktu) yang nilainya telah ditetapkan semenjak akad kerja di atur.

Sedangkan upah yakni imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja pribadi yang hasil kerjanya sanggup diukur dengan satuan tertentu (jumlah fisik barang yang dihasilkan atau masa atas jasa pekerjaan yang diserahkan)

Besarnya honor maupun upah ditentukan oleh elemen-elemen yang ada didalam honor dan upah itu sendiri. Elemen-elemen maupun tata cara penghitungannya ditentukan oleh kebijakan pihak yang mempekerjakan (perusahaan komersial, organisasi nir-laba atau milik perseorangan), dalam batas peraturan dan undangan-undang yang berlaku.

Kaitannya dengan accounting, honor dimasukkan ke dalam kelompok biaya operasional sedangkan upah dimasukkan ke dalam kelompok harga pokok produksi untuk lalu menjadi pecahan dari Harga Pokok Penjualan (HPP), dijurnal sesuai dengan kelompok akun-nya. Gaji dan dimasukkan ke dalam kelompok yang berbeda sebab masing-masing mempunyai huruf yang berbeda.

Gaji, upah dan elemen-elemen yang menyertainya merupakan obyek PPh Pasal 21, dimana pihak yang mempekerjakan dimandatkan untuk melaksanakan pemotongan.

Baca lebih rinci lagi topik ini :

Gaji : Elemen Gaji, Perlakuan Akuntansi atas Gaji, Prosedur Penggajian [-baca-]

Upah : Elemen & Sitem Pengupahan, Perlakuan Akuntansi atas Upah [-baca-]

PPh Pasal 21 : Peraturan, Perlakuan, dan Prosedur PPh Ps.21 [-baca-]

Pengantar

Gaji yang bahasa inggrisnya payroll, ialah imbalan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan kepada pihak pekerja, dalam korelasi yang relatif tetap, maupun dalam bentuk kontrak.

Besarnya Gaji biasanya sudah ditentukan pada ketika janji kerja dilakukan, dan tidak akan berubah hingga dengan adanya janji baru. Nilainya relatif tetap.

Dalam artikel ini tidak akan dibahas secara mendalam mengenai honor dilihat dari sudut pandang kepersonaliaan maupun administrasi umum. Pembahasan akan dikonsentrasikan pada aspek-aspek akuntansinya.

Dalam akuntansi, Gaji dimasukkan kedalam golongan biaya, yaitu biaya gaji. Bukan cost.

Elemen-elemen Gaji

Walaupun begitu banyak variasi elemen yang ada pada biaya gaji, akan tetapi pada garis besarnya ada 4 elemen dasar dan 2 elemen tambahan, yang terdiri dari :

1). Gaji Pokok
Gaji Pokok merupakan elemen utama, yang dijadikan dasar pertimbangan mengapa honor digolongkan kedalam kelompok biaya operasional. Dimana nilainya relatif tetap (paling tidak untuk satu tahun buku). Besarnya nilai pada elemen ini tentunya bervariasi sesuai dengan kemampuan perusahaan, jabatan, masa kerja. Semakin tinggi kemampuan perusahaan, biasanya juga akan memilih nilai honor pokok yang relatif lebih tinggi, semakin tinggi suatu jabatan semakin tinggi juga honor pokoknya, semakin usang masa kerjanya maka kemungkinan kenaikan honor akan semakin luas yang nantinya berakumulasi menjadi peningkatan nilai dari honor pokoknya.

2). Lembur
Kebijakan mengenai lembur tidaklah sama antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Akan tetapi, pada umumnya lembur biasanya diberikan hanya pada pegawai di tingkatan (level) tertentu saja, yaitu staf (bukan manajer).

3). Tunjangan-Tunjangan
Ada banyak sekali macam jenis tunjangan, dimana dalam pelaksanaannya sangat tergantung dari kemampuan perusahaan.

a).Tunjangan Jabatan
Jenis pinjaman ini menempel pada suatu jabatan tertentu. Semakin tinggi suatu jabatan, pinjaman inipun semakin tinggi (sampai pada batas tertentu).
b).Tunjangan Kesehatan
Tunjangan kesehatan tergolong pinjaman yang paling banyak disediakan oleh perusahaan sehabis pinjaman jabatan. Dalam praktiknya pinjaman kesehatan ini diberikan dalam bentuk yang berbeda-beda. Misalnya ; Penggantian biaya kesehatan, pembebasan biaya pembelian obat, dan lain sebagainya.
c).Tunjangan Asuransi
Tunjangan asuransi yang paling lumrah digunakan di Indonesia ialah produk-produk asuransi yang disediakan oleh PT. Jamsostek (Persero)
d). Dan Tunjangan lain (yang bervariasi dan tidak umum dipakai)

4). Potongan-potongan
Potongan atas Gaji yang paling dasar ialah potongan Pajak Penghasilan (PPh), Premi asuransi yang ditanggung oleh pegawai,.

5). Bonus & Insentif
Bonus & insentif merupakan elemen tambahan, biasanya disediakan oleh jenis perusahaan tertentu dan untuk pegawai tertentu saja, yaitu distributor, bank, finance dan perusahaan homogen yang operasionalnya berorientasikan target. Elemen ini nilainya tidak tetap.


Perlakuan Akuntansi atas Gaji

1). Penilaian (Penghitungan Gaji)
Gaji dihitung dengan memformulasikan elemen-elemen yang ada pada gaji. Dari semua elemen yang ada, hanya elemen potongan lah yang menjadi factor pengurang besarnya nilai gaji. Sedangkan elemen lainnya merupakan faktar penambah besarnya nilai Gaji.

Gaji sanggup diformulasikan sebagai berikut :

[Gaji Pokok] + [Lembur] + [Tunjangan] - [Potongan] + [Bonus/Insentif]

Dengan formula ini, besarnya biaya honor yang akan timbul sanggup ditentukan.


2). Pengakuan Atas Gaji
Gaji yang dibayarkan dengan system transfer diakui apada ketika transfer dilaksanakan, honor yang dibayarkan dengan memakai check diakui pada ketika check tersebut dicairkan oleh akseptor gaji, sedangkan honor yang dibayarkan dalam bentuk tunai (cash) diakui pada ketika honor diserahkan. Besarnya biaya honor yang diakui ialah sebesar nilai hasil formulasi di atas.

3). Pencatatan (Jurnal Penggajian)
Gaji dicatat pada ketika pengakuannya, yaitu : sesuai tanggal yang tertera di slip transfer, di slip gaji, tanggal check (tergantung bentuk honor yang diberikan).
Adapun jurnal atas honor ialah sebagai berikut :

Pada ketika penggajian :
Debit : Biaya Gaji
Kredit : Kas dan Utang PPh

Contoh :
Biaya Gaji (Debit) : Rp 100,000,000,-
Kas (Kredit) : Rp 90,000,000,-
Utang PPh Pasal 21 (Kredit) : Rp 10,000,000,-

Pada ketika penyetoran PPh :
Utang PPh Pasal 21 (Debit) : Rp 10,000,000
Kas (Kredit) : Rp 10,000,000

4) Pelaporan Gaji
Pada Laporan Rugi Laba, Gaji termasuk di dalam kelompok besar biaya operasional dan dinyatakan di dalam akun Biaya Gaji, yang nantinya akan menghipnotis besar-kecilnya keuntungan atau rugi perusahaan. Pernyataan Laba rugi akan memberi donasi terhadap Akun keuntungan ditahan (retained earning) pada Neraca.


Prosedur Penggajian

a). Penghitungan Gaji
Penghitungan honor didahului oleh pengumpulan data-data yang nantinya akan dijadikan dasar perhitungan. Sumber data penghitungan honor berasal dari bab personalia yang seharusnya diserahkan begitu tutup buku penggajian dilakukan (biasanya 1 ahad sebelum tanggal penggajian). Adapun data-data yang diharapkan yaitu :
Untuk memilih besarnya Gaji Pokok, Tunjangan dan Potongan : Daftar Karyawan (lengkap dengan jabatan dan masa kerjanya), daftar absensi, daftar cuti, daftar libur berbayar.
Untuk memilih Bonus atau insentif : Daftar yang dijadikan dasar perhitungan (Daftar Penjualan dari masing-masing salesman).
Formula yang digunakan ialah menyerupai yang telah disebutkan pada sub pokok bahasan di atas.
Setelah perhitungan selesai dilakukan, hendaknya dilakukan investigasi dan penelitian kembali sebelum dimintakan persetujuan kepada Manajer Personalia.

b). Persetujuan Gaji
Daftar Gaji diajukan oleh Manajer Personalia kepada Direktur, dengan tembusan kepada General Manager dan atau Financial Controller. Financial Controller maupun General Manager akan melaksanakan penelitian baik itu secara mengkhusu dan terperinci maupun umum, yang sangat tergantung dari Daftar Gaji yang diajukan (apakah daftar honor itu dinilai masuk akal atau tidak). Setelah diteliti, jikalau sanggup disetujui maka Financial Controller atau General Manager akan menawarkan rekomendasi kepada administrator untuk disetujui, Sedangkan jikalau dianggap tidak wajar, maka Financial Controller atau General Manager berhak untuk menahannya hingga dijelaskan dan atau dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya.

c). Permintaan Kas untuk Penggajian
Dalam hal Daftar Gaji disetujui dan telah disahkan, maka daftar Gaji tersebut akan diserahkan kepada Bagian Accounting sebagai dasar untuk undangan kas penggajian. Bagian Accounting akan menyiapkan Kas sesuai dengan permintaan. Permintaan Kas disertai daftar honor yang telah disahkan hendaknya telah diterima selambat-lambatnya 2 hari sebelum tanggal penggajian.
Untuk honor yang akan dibayarkan dalam bentuk tunai, akan dibuatkan 1 check tunai saja untuk semuanya. Untuk honor yang dibayarkan dalam bentuk check, akan dibuatkan check masin-masing untuk satu karyawan. Sedangkan untuk honor yang dibayarkan melalui transfer, maka akan disiapkan satu daftar perintah transfer kepada bank.

d). Pembagian Gaji
Gaji dibagikan atau ditransfer sempurna pada tanggal pengajian, dibagikan oleh kasir perusahaan, disaksikan oleh staf personalia. Diawasi oleh Chief Accounting dan Manajer Personalia. Hal ini penting, semoga jikalau diharapkan sanggup menawarkan klarifikasi yang sesuai kepada pegawai yang membutuhkan penjelasan.

e). Pencatatan Penggajian
Setelah pembayaran honor selesai dilaksanakan, maka Book Keeper akan melaksanakan pencatatan dengan memposting ayat-ayat jurnal yang sesuai (lihat di sub pokok pembahasan sebelumnya).

f). Pemeriksaan Penggajian
Proses selanjutnya ialah proses pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Financial Controller. Adapun investigasi yang dilakukan, yaitu dengan membandingkan antara daftar honor yang telah desetujui dengan pengeluaran kas, Slip Gaji, sisa fisik uang yang masih ada di kasir, Bukti pemotongan PPh Pasal 21, untuk kemudian dibandingkan dengan General Ledger Detail yang di print-out oleh Book Keeper. Apabila tidak ditemukan kesalahan atau ketidak wajaran, maka Financial Controller akan menciptakan pernyataan masuk akal atas penggajian tersebut, sekaligus menawarkan ijin untuk ditutup.

g). Penutupan dan Arsip Penggajian
Proses simpulan dari penggajian ialah penutupan, dimana penutupan dilakukan apabila investigasi telah selesai dilaksanakan oleh Financial Controller. Selanjutnya semua bukti yang terkait dengan penggajian (Daftar Gaji, Slip Gaji, Bukti Tranfer, Bonggol Check dan Print Out General Ledger Detail yang disahkan oleh Financial Controller) diarsipkan ke dalam masing-masing binder yang telah ditentukan.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.