Articles by "Akuntansi Pajak"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts with label Akuntansi Pajak. Show all posts

Accounting & Taxation case dan its treatment tidak ada habisnya, selalu ada kasus gres yang kadang membingungkan. But those are well worth it if we stay positive and keep engaging on each case ya. Selalu merangsang kita untuk berpikir guna memperoleh jawaban. Kasus Akuntansi Pajak yang saya angkat kali ini termasuk unik, Porsi PPN 10% atas penjualan ditanggung bersama antara penjual dan pembeli. Bagaimana perlakuan pajak dan pencatatan akuntansinya? Mudah-mudahan ini mampu menjadi pembelajaran yang bernilai.

Langsung saja ke pertanyaannya :

Sore Pak,

Saya mau bertanya lg nih... Langsung ke problem kasusnya aja yah...(maklum saya lg bingung..?

Kasus I :

Tgl. 7 Nov '07 dibuat invoice untuk pengerjaan Project Indosat jumlahnya IDR 11,880,000 (termasuk PPN 10%). Ket : Untuk PPN dibagi 2 yakni 55% dibebankan pada pihak Debitur sedangkan 45% perusahaan.

Pada tgl. 18 Des '07 diterima pembayaran invoice dari Debitur sebesar IDR 11,394,000
Dan pada tgl 5 Jan '08 dilakukan pembayaran PPN sebesar IDR 1,080,000

Gimana jurnalnya untuk tgl. 7 Nov'07, tgl. 18 Des'07 dan tgl. 5 Jan'08 ??

Kalo menurut saya untuk tgl 7 Nov'07 dicatat Piutang (Debet) IDR 11,880,000 Pendapatan (Kredit) IDR 10,800,000 Hutang PPN(Kredit) IDR 1,080,000 Benar tidak?

Lalu untuk mencatat tgl. 18 Des'07 & tgl 5 Jan'08 saya galau ?!

Nah..kasus yg ke-2 ini buat saya makin tambah bingung...

Kasus II :

Di tgl. yg sama dibuat invoice untuk pengerjaan Project Telkomsel jumlahnya USD 121,000 (termasuk PPN 10%).Pada tgl 18 Des jg diterima pembayaran invoice USD 109,975 yg telah dipotong Biaya transfer USD 25 dan untuk PPN nya dibayar dengan IDR sebesar IDR 56,698,290.
Gimana ya jurnalnya untuk mencatat transaksi diatas?
Tolong bantu saya ya Pak.

Jawaban saya :

Saya oke dengan penanya, agar tidak membingungkan, kita eksklusif ke balasan saja

 selalu ada kasus gres yang kadang membingungkan PPN dan Accounting Treatment - Kasus
Kasus-2 :

Bisa saya mengerti jikalau penanya bingung. Banyak angka yang tidak wajar (tidak matching), entah penanya salah mengetik angka (salah menanyakan?), atau memang ada ketidak beresan dalam transaksi yang sebenarnya?.

Tetapi Jika invoice-nya MEMANG BENAR-BENAR USD 121,000.00, maka jurnalnya seharusnya :

(Mohon diperhatikan catatan-catatan yang berwarna merah) :
 selalu ada kasus gres yang kadang membingungkan PPN dan Accounting Treatment - Kasus

Saran saya :

Sebaiknya diperiksa dengan teliti. Ketahui dengan pasti, yang mana yang benar ?, apakah invoice-nya memang USD 121,000.00 atau Piutangnya memang hanya sebesar USD 110,000.00 saja ?. Jika piutangnya memang hanya USD 110,000 saja berarti invoice-nya salah.

Catatan : pembayaran PPN-nya mengapa sangat kecil ?, kalaupun misal piutangnya memang hanya USD 110,000 saja, pun utang PPN-nya mestinya masih lebih besar dibandingkan dengan pembayaran PPN-nya.

Jika ada ralat, silahkan tanyakan kembali.

Goodluck.

Putra

Pada setiap Bank Statement, kita selalu menemukan element-element kecil ini, elemen-elemen kecil yang selalu memaksa para bookkeeper (pegawai accounting lain yang ditugaskkan) untuk melaksanakan rekonsiliasi bank setiap awal bulan supaya buku catatan perusahaan selalu match dengan Bank Statement. Di artikel ini akan kita bicarakan mengenai; Biaya Bank, Pendapatan Bunga Jasa Giro dan Pajak Atas Pendapatan Bunga Jasa Giro, mulai dari perlakuan akuntansi, perlakuan perpajakannya, hingga dengan tips bagaimana mengawasi biaya bank supaya selalu terkendali.


Jenis-Jenis Biaya Bank dan Perlakuan Akuntansinya

Biaya bank yaitu biaya-biaya yang dikenakan oleh bank atas pelayanan jasa perbankan tertentu yang dipergunakan (dimanfaatkan) oleh perusahaan.

Secara umum, biaya bank terdiri dari :

(-) Biaya Tranfer (Transfer Charge)
(-) Buku Cek/BG (Check Book)
(-) Biaya Administrasi (Monthly Bank fee)
(-) Biaya Meterai (Bank Stamp)
(-) Jasa Valas (Foreign Currency Charge)

Pada ketika melaksanakan rekonsiliasi bank, biaya bank dimasukkan (dicatat) ke dalam buku bank perusahaan (Bank Register) dengan memasukkan jurnal :

[Debit]. Biaya Bank
[Credit]. Kas Bank “A”

Note : “A” = nama bank dimana kas perusahaan dikelola


Tips :

Untuk keperluan tracking, kalau FIS (Financial Information System) yang dipakai menyediakan kolom “comments line”, masukkan detail transaksi pada kolom “comments line”. Jika menggunakan Excel mungkin mampu ditulis :

[Debit]. Biaya Bank (biaya transfer)
[Credit]. Kas bank “A”


Fungsinya :

Comments line” atau komplemen kata “biaya transfer” di dalam kurung dapat di extract untuk dijadikan alat pelacak untuk mengetahui berapa besarnya “biaya transfer” atau “Buku Cek” atau jenis biaya lainnya yang terjadi pada periode tertentu. Mengetahui rincian biaya tersebut akan menunjukkan gambaran seberapa effisien system yang diterapkan di dalam mengelola dana perusahaan melalui bank. Dengan mengetahui tingkat effisiensi untuk periode tertentu, sebagai petugas pengelola keuangan, anda mungkin mendapat gambaran bagaimana sebaiknya pelaksanaan aktifitas dana bank (yang menjadikan biaya tersebut) dikelola di periode berikutnya.

Misalnya :

Pada kwartal pertama (Jan-Maret) 2008, setelah di extract diperoleh data bahwa besarnya biaya transfer yaitu Rp 1,500,000,- sedangkan dikwartal ke-empat 2007 besarnya hanya Rp 750,000,- (trend-nya meningkat), bandingkan isu terkini tersebut dengan isu terkini biaya-biaya bank lainnya, lalu bandingkan juga dengan isu terkini biaya-biaya operasional lainnya selain biaya bank (misalnya : biaya office supplies).

Jika semuanya mememang trendnya meningkat dalam rasio yang segaris, maka hal itu wajar, sedangkan kalau biaya-biaya opersional lainnya cendrung menurun, maka itu menandakan “ketidak beresan”, “red alert”, untuk kemudian merangsang anda untuk ber-reaksi, melaksanakan investigasi lebih detail;

(-). Apakah pencatatan biaya opersional under stated?

(-). Apakah cashier banyak melaksanakan pembayaran via transfer untuk pengeluaran-pengeluaran yang seharusnya mampu dibayarkan secara cash?

(-). Apakah biaya-biaya bank mengalami kenaikan tanpa memberitahukannya kepada anda?.



Perlakuan Akuntansi dan Perlakuan Pajak Atas Pendapatan Bunga Bank dan Pajak Atas Pendapatan Bunga Bank

Pendapatan Bunga Bank atau sering disebut “Pendapatan Bunga Jasa Giro” yaitu pendapatan yang diperoleh dari bank atas dana perusahaan yang mengendap di bank untuk periode tertentu (biasanya per bulan), sedangkan "Pajak Atas Bunga Jasa Giro" yaitu pajak yang dipungut oleh bank atas pendapatan bunga yang diperoleh oleh nasabah (perusahaan).

Pada ketika melaksanakan rekonsiliasi bank, kedua elemen ini dicatat secara bersamaan (dengan tanggal yang sama) dengan memasukkan dua jurnal:

[Debit]. Kas Bank “A” = Rp 1,000,-
[Credit]. Pendapatan Bunga Jasa Giro = Rp 1,000,-

[Debit]. Pajak Atas Bunga Jasa Giro = Rp 10,-
[Credit]. Kas Bank “A” = Rp 10,-

Pada “Laporan Laba/Rugi” komersial maupun fiskal, pendapatan jasa giro masuk kedalam kelompok “Pendapatan Lain-lain”, tampak menyerupai ini :


elemen kecil yang selalu memaksa para bookkeeper  Biaya Bank, Pendapatan Bunga Bank & Pajak Atas Bunga
Pendapatan Bunga Jasa Giro merupakan “Pendapatan Yang Telah Dikenakan Pajak Final”, dimana pendapatan ini tidak akan dikenakan pajak lagi alasannya yaitu bank telah memungut pajak atas pendapatan tersebut, sehingga khusus pada “Laporan Laba/Rugi Fiskal”, Pendapatan Bunga Jasa Giro merupakan koreksi fiskal negative, artinya: Pendapatan Kena Pajak menjadi berkurang akhir adanya Pendapatan bunga jasa giro. Pada Laporan Laba Rugi Fiskal akan nampak sebagai berikut :


elemen kecil yang selalu memaksa para bookkeeper  Biaya Bank, Pendapatan Bunga Bank & Pajak Atas Bunga




TIPS : Agar Biaya Bank Tetap Terkendali

Untuk perusahaan bersekala kecil yang menggunakan jasa perbankan dalam volume yang sedikit tentu biaya bank tidaklah material. Akan tetapi untuk perusahaan bersekala besar yang menggunakan lalulintas pembayaran (pengeluaran/pemasukan) dana melalui bank dalam volume besar, biaya bank menjadi material, sehingga tidak ada alasan bagi pengelola keuangan perusahaan untuk tidak melaksanakan pengendalian yang memadai atas biaya bank.

Membina kekerabatan yang baik secara jangka panjang dengan institusi keuangan yaitu prudent, tetapi melaksanakan pengawasan yang besar lengan berkuasa terhadap biaya bank yaitu keharusan.

Ada 2 hal yang mampu dilakukan supaya biaya bank tetap terkendali ;

1). Pastikan pihak administrasi bank mengetahui bahwa perusahaan anda akan melaksanakan annual review (penilaian tahunan) atas jasa perbankan yang disediakan, dan biaya bank yang competitive yaitu salah satu “goal utama” perusahaan yang anda kelola. Pesan tersebut akan mengirimkan dua sinyal penting kepada administrasi bank :

(a). Anda yaitu manajer keuangan yang ketat dan prudent

(b). Manajemen bank sebaiknya berpikir dua kali sebelum melaksanakan kenaikan atas biaya bank yang akan dikenakan, atau menyelipkan biaya biaya gres atas jasa perbankan yang disediakan.

2). Selalu pertanyakan secara serius kepada pihak bank untuk setiap biaya bank yang dikenakan, dan minta penjelasan mengapa biaya tersebut dikenakan. Dengan informasi terperinci dari pihak bank, mungkin anda akan menemukan beberapa biaya-biaya bank yang dikenakan yaitu atas jasa perbankan yang tidak anda butuhkan atau bahkan tidak pernah anda pakai sama sekali.

Artikel ini akan membahas mengenai : Penentuan Harga Pokok Penjualan ( COGS ), hubungannya dengan PPn Import, PPh Pasal 22 Import, beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut. Diangkat dari kasus yang disampaikan oleh saudara Ydy di Jakarta. Akan dibahas step by step dengan screen shoot – screen shoot dan konstruksi: Proses Penjurnalan, Buku Besar, Inventory Card, hingga Profit & Lost Statement. Saya mengusahakannya sesederhana dan sesingkat mungkin biar mudah dipahami dan diikuti oleh siapapun (yang tidak pernah menangani kasus import sekalipun), tentu saja tanpa mengabaikan detail dan konsep dasar dan logika-logikanya. Dan ibarat biasa aku akan sertai catatan-catatan yang aku anggap penting.

Artikel kasus ini aku dedikasikan untuk semua rekan-rekan dibagian accounting, keuangan dan perpajakan yang sedang mengejar deadline SPT Tahun Takwim 2007 yang sudah harus disetor paling lambat tanggal 20 Maret, dan laporan paling lambat tanggal 25 Maret ini, tinggal beberapa hari saja. Saya ada tips khusus diakhir artikel nanti :-)

Kita pribadi ke kasusnya:


Data Import

Pada tanggal 01 February 2008, PT. Royal Bali Cemerlang mengimport barang dagangan dari Canada sebanyak 4700 unit dengan data-data (setelah di-convert ke Rupiah) sebagai berikut:
 beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut COGS, PPn & PPh Pasal 22 ImportHarga Pokok Penjualan), dipecah lagi menjadi : Inventory, Raw Material, Direct Labor Cost, Overhead Cost. Tetapi pada kasus ini, Direct Labor Cost dan Raw Metrial tidak tersedia, sebagai gantinya hanya muncul muncul semua element expenditure sehubungan dengan Import yang bergotong-royong merupakan “Overhead Cost” yang aku munculkan ibarat aslinya, biar mudah dipahami.

Gross Profit, didapat dengan formula : Revenue [minus] COGS.

Expenses, ialah biaya-biaya yang muncul sehubungan operasional perusahaan yang tidak dipengaruhi oleh output (produktifitas) perusahaan. Seharusnya ada elemen depreciation/amortization expenses, akan tetapi pada kasus ini aku tidak munculkan biar lebih sederhana.

Earning Before Tax, diperoleh dengan formula: Gross Profit [minus] Expenses
Setelah semua elemen diatas seharusnya ada : Corporate Income Tax (PPh Badan), Earning After Tax (Profit Earning). Tetapi alasannya ialah kasus ini focus pada penentuan “COGS” saja, maka aku tidak akan bahas di posting ini (kita bahas di postingan yang lain).

Setelah aku construct, semua angka aku masukkan, maka Profit & Lost statement menjadi ibarat dibawah ini:
 beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut COGS, PPn & PPh Pasal 22 ImportHarga Pokok Penjualan & Harga Pokok Produksi atau Harga Pokok Penjualan (Cost Of Good Sold) - Basic atau Harga Pokok Penjualan Usaha Dagang (Trading)

Dalam Pelaporan Keuangan Perusahaan, khususnya “Laporan Laba Rugi”, kita mengenal adanya LAPORAN LABA RUGI KOMERSIAL dan LAPORAN LABA RUGI FISKAL. Mengapa ada Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal? Apa saja perbedaannya? Bagaimana caranya membuat Laporan Laba Rugi Fiskal? Bagaimana kalau tidak dibedakan? Mungkinkah kedua laporan laba rugi ini dijadikan satu? Bagaimana caranya? Akan kita bahas di artikel ini sebentar lagi.

Artikel ini saya dedikasikan bagi mereka yang “belum sepenuhnya” memahami dan belum mampu membuat laporan laba rugi fiskal. Mudah-mudahan artikel ini dapat menunjukkan pemahaman yang lebih baik dan detail. Seperti biasa saya akan menunjukkan langkah-langkah pembuatannya. Termasuk TRICK “Bagaimana menyatukan Laporan Laba Rugi Komersial dan Fiskal ke dalam satu lembar laporan saja”.

Untuk rekan-rekan yang SPT Tahunannya sudah lolos saya ucapkan “Congratulation!”. Sedangkan yang masih berjuang memasukkannya saya ucapkan “Good luck!”. Dan bagi yang masih gundah membuat SPT PPh Badan, mungkin ada baiknya membaca artikel ini :-). Meskipun yang dibahas bukan cara mengisi SPT PPh Badan, tetapi... adalah tidak mungkin bagi anda untuk membuat SPT PPh Badan kalau anda belum memahami apa itu Laporan Laba Rugi Fiskal, sebab data source SPT PPh Badan yakni Laporan Laba Rugi Fiskal.

Kiranya saya tidak perlu lagi menunjukkan penjelasan mengenai apa itu Laporan Laba Rugi. Jika kebetulan ada yang belum tahu, saya encourage anda untuk membaca kembali buku “Pengantar Akuntansi Keuangan” atau “Dasar-dasar Akuntansi Keuangan”.


Mengapa Ada Laporan Rugi Laba Komersial dan Fiskal?

Karena adanya perbedaan legalisasi atas pendapatan maupun biaya menurut perusahaan (selaku wajib pajak) dengan pihak Ditjen Pajak (selaku fiskus yang mewakili negara). Sederhananya: ada pendapatan maupun biaya yang diakui sebagai pendapatan maupun biaya oleh perusahaan tetapi tidak diakui oleh Ditjend Pajak.


Mengapa berbeda dan apa saja perbedaaanya?

Bagi perusahaan: semua pemasukan yakni pendapatan yang akan menambah laba kena pajak , dan semua pengeluaran yakni beban yang akan mengurangi laba kena pajak. Bagi Ditjend Pajak: tidak semua pemasukan yakni faktor penambah laba kena pajak, ada beberapa jenis pendapatan yang bukan merupakan faktor penambah laba kena pajak sebab pendapatan tersebut sudah dikenakan pajak bersifat final, dan tidak semua pengeluaran yakni faktor pengurang laba kena pajak sebab ada beberapa jenis pengeluaran yang bekerjsama bukan merupakan adegan dari kegiatan perusahaan. Di dalam Akuntansi Perpajakan perbedaan ini disebut dengan BEDA TETAP.

Perbedaan lainnya yakni perebedaan yang diakibatkan sebab bedanya SAAT PENGAKUAN (waktu pengakuan) baik itu terhadap pendapatan maupun beban (pendapatan/beban tangguhan), juga akhir perbedaan beban penyusutan dimana pihak Ditjend Pajak menggunakan metode penyusutan GARIS LURUS (Straight Line Method) sementara perusahaan mungkin menggunakan metode penyusutan yang lain, yang oleh karenanya menyebabkan adanya perbedaan alokasi beban penyusutan. Prakiraan Umur ekonomis atas aktiva tetap juga turut memberi kontribusi atas perbedaan tersebut. Dalam Akuntansi Perpajakan ini disebut dengan BEDA WAKTU.

Perbedaan-perbedaan tersebut memerlukan penyesuaian-penyesuaian biar JUMLAH PAJAK PENGHASILAN BADAN TERHUTANG antara yang dihitung oleh perusahaan dengan menurut Ditjend Pajak mampu sama. Penyesuaian tersebutlah yang dikenal dengan istilah KOREKSI FISKAL.

Ada 2 (dua) macam pembiasaan fiskal, yaitu:

Penyesuaian Fiskal Positif: yakni pembiasaan yang akan menyebabkan meningkatnya laba kena pajak yang pada risikonya akan membuat PPh Badan terhutangnya juga akan meningkat.

Penyesuaian Fiskal Negatif: yakni pembiasaan yang akan menyebabkan menurunnya laba kena pajak.

Berikut ini yakni tabel rincian jenis-jenis pembiasaan tersebut:

 Mengapa ada Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal Laba Rugi Komersial dan Fiskal

Bagaimana Cara Membuat Laporan Laba Rugi Fiskal?

Saya akan coba construct satu kasus:

Buku Besar PT. Royal Bali Cemerlang nampak ibarat dibawah:


 Mengapa ada Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal Laba Rugi Komersial dan Fiskal
Jika kita susun menjadi Laporan Laba Rugi, kita akan menghasilkan laporan ibarat dibawah ini:

 Mengapa ada Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal Laba Rugi Komersial dan Fiskal
Apakah Laporan Laba Rugi diatas benar?

Laporan Komersial iya benar, hanya saja “Pajak Penghasilan” nya belum benar.Bukankah seharusnya ada penyesuaian-penyesuaian?.

Okay, kita bandingkan dengan table rincian pembiasaan fiskal kasatmata dan negative di atas. Menurut table, ada beberapa yang harus disesuaikan, yaitu:

Bunga Jasa Giro” telah dikenakan pajak oleh pihak bank, maka ini dimasukkan sebagai “Pendapatan dikenakan Pajak Final”, sehingga ini tidak seharunya dikenakan pajak lagi. Kita jadikan faktor pengurang Laba Kena Pajak.

Pengambilan Oleh Direktur” ini yakni bukan beban perusahaan. Direktur hanya boleh mendapatkan Gaji dan Dividen saja. Maka kita masukkan ke dalam koreksi fiskal kasatmata (faktor penambah laba kena pajak).

Makan Untuk Pegawai” ini yakni bentuk kenikmatan (natura) yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai, ini tidak diakui sebagai beban perusahaan. Catatan : saya pribadi kurang oke dengan anggapan ini, sebab santunan incentive berupa makan, minum atau bentuk kenikmatan lainnya kepada pegawai yakni salah satu usaha perusahaan untuk merangsang semangat kerja pegawai, sangat mampu dihubungkan dengan potensi peningkatan revenue perusahaan. Seharunya tidak alasan untuk menggap ini tidak ada hubungannya dengan acara perusahaan, jelas-jelas ini beban (biaya) yang mampu di set off dengan revenue. Saya pernah argue dengan pihak kantor pajak perihal hal ini. Lebih detailnya saya akan bahas di artikel lain.

Sumbangan” ini bukan beban perusahaan, tidak mampu dihubungkan dengan revenue. Sehingga kita masukkan ini ke dalam kelompok koreksi fiskal positif.

Saya tidak menemukan koreksi fiskal negative dalam teladan kasus ini.sehingga nanti koreksi fiskal negatifnya akan 0 (nol).

Setelah unsur koreksi fiskal kita masukkan, maka Laporan Laba Rugi akan menjadi ibarat dibawah ini:
 Mengapa ada Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal Laba Rugi Komersial dan Fiskal


Apakah kali ini sudah benar?

Laporan Fiskal Iya benar. Bagaimana dengan laporan komersialnya?, apakah laba setelah pajak di atas mampu kita masukkan ke dalam neraca (Laba Tahun Berjalan)?.

Coba pikirkan baik-baik……………………………………………………………………
………………………………….. yakin?.

NO…. big no!

Bukankah di neraca nanti laba ini akan di off set dengan mutasi rekening-rekening di kelompok asset (aktiva)?. Sudah ada clue?.....belum?

Okay, diakui atau tidak diakui semua koreksi fiskal tersebut (bunga jasa giro, pengambilan direktur, makan untuk pegawai, sumbangan) yakni besar lengan berkuasa eksklusif terhadap posisi (saldo) kas. Jika semua itu tidak diakui, sementara di sisi lainnya, laba kita paksakan masuk ke neraca, maka sudah pasti NERACA TIDAK AKAN BALANCE!.

Lalu, bagaimana?

Kita harus kembalikan semua koreksi tersebut.

Dikembalikan?, berarti labanya menjadi salah lagi?.

Maksud saya, semua unsure tadi tetap kita koreksi, setelah kita peroleh “laba fiskal setelah pajak”, gres kita kembalikan semua koreksi fiskal tersbut.

Caranya?

Perhatikan Laporan Laba Rugi dibawah ini:



 Mengapa ada Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal Laba Rugi Komersial dan Fiskal
Bahkan kita berhasil memperoleh Laporan Laba Rugi Komersial dan Fiskal dalam satu lembar laporan saja, anda tidak perlu lagi membuat laporan laba rugi dalam 2 (versi) :-)

Sekarang Laba setelah pajaknya sudah mampu di masukkan ke dalam neraca. Dan pasti balance. Guaranteed! :-)

Selamat mencoba!

Menghitung dan mencatat (Perlakuan) PPh Pasal 25 dan 29 kelihatannya sangat sederhana, sepele dan mudah. Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah (SME = Small & Medium Enterprise) nilai PPh Pasal 25 yang dibayarkan biasanya relative kecil, mungkin antara Rp 150,000 hingga dengan Rp 1,500,000. Bisa dibilang tidak significant samasekali. Tetapi ketika anda selesai membayar PPh Pasal 29 (di bulan Maret) dan selesai menjurnal atas pembayaran tersebut, mungkin anda akan kaget dan galau demi menerima neraca anda tidak balance lagi, padahal waktu tutup buku 31 Desember Neraca sudah balance. Setelah pusing tujuh keliling, dicari-cari ternyata “biang keroknya” (masalah utamanya) ialah PPh Pasal 25. Bagaimana menjurnal PPh Pasal 25 yang benar?, Bagaimana menjurnal PPh Badan ketika penutupan buku di final tahun? Bagaimana menjurnal PPh Pasal 29 yang dibayarkan bulan Maret biar neraca tetap balance?. Bagaimana alur dan perlakuannya? Kita akan bahas di artikel ini sebentar lagi. Saya akan sampaikan trick yang saya pakai pribadi, mungkin mampu anda pakai.

You may wanna say…..”no more talks, just show me the h*ll! Please :P”.

Okay-okay… saya ngerti.. kita pribadi saja….


PPh Pasal 25 (The Basic)

PPh Pasal 25 ialah UANG MUKA PPh BADAN, yang besarnya dihitung dengan cara membagi PPh Badan Tahun lalu dengan jumlah bulan tahun takwim (12).

Misal:
PPh Badan Terhutang Tahun 2006 anda ialah Rp 3,000,000, maka PPh Pasal 25 yang harus anda setorkan setiap bulannya di tahun 2007 adalah:

Rp 3,000,000/12 = Rp 250,000,-

Bapak-bapak kita di Kantor Pajak termasuk bapak-bapak konsultan pajak dan para pegiat pajak lainnya menyebut istilah ini dengan LUNSUM (saya cari-cari di wikipedia tidak saya temukan kata lunsum, lansum, lansam apalagi, entah bagaimana tulisannya yang benar, tapi saya rasa yang benar tulisannya “Lun-Sum” mohon dikoreksi kalau salah).

PPh Pasal 25 dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Misal:
PPh Pasal 25 bulan January dibayarkan paling lambat tanggal 10 February.


Jurnal PPh Pasal 25

Ada yang belum tahu bagaimana caranya menjurnal PPh Pasal 25? Well in case kalau ada yang belum tahu, basically menyerupai dibawah ini:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 250,000
[Credit]. Petty Cash = Rp 250,000

Mudah bukan?.

Kapan PPh Pasal 25 di jurnal? Tentunya ketika dibayarkan. Misal: PPh Pasal 25 bulan January dibayar tanggal 09 February (kebiasaan orang accounting “menagih hak/piutang secepat2nya, tetapi membayarkan kewajiban/hutang selambat-lambatnya” untuk mewakili prinsip kehati-hatian :-P) maka dicatat pada tanggal 09 February juga.

Tahu dari mana soal lun-sum dan Jurnal di atas? Itu Undang-undang Pajak nomor berapa tahun berapa? Trus jurnal-nya itu dinyatakan dalam PSAK nomor berapa?

Mengenai undang-undang atau Surat Edaran DJP atau Keputusan Menteri Keuangan, silahkan baca di situs resminya Ditjend Pajak saja (saya tidak mau bersaing dengan situsnya Ditjend Pajak atau blognya bapak-bapak dari DJP) :P. Apalagi meng-copy paste Undang-undangnya ke blog saya, wah…. tidak terimakasih. Lagipula saya lebih tertarik membicarakan tehnik dan practical-nya, serta logika-logika-nya daripada membahas isi undang-undang.

Mengenai PSAK, saya juga tidak hafal, kalau anda perlu silahkan beli buku PSAK (harganya tidak mahal, saya beli hanya Rp 175,000), biarlah itu menjadi bab dari blognya bapak-bapak dosen saja.

Saya sudah melaksanakan dengan benar? Mengapa neraca saya menjadi tidak balance setelah membayar PPh Pasal 29? Di mana letak salahnya?

Sudah benar? oh ya? Kalau jurnal dan alurnya sudah benar tidak mungkin tidak balance bukan?, okay mari kita cari sama-sama dimana letak masalahnya…..


Alur dan Jurnal PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29

Contoh Kasus:

PPh Badan PT. Royal Bali Cemerlang ialah sebagai berikut :

Tahun Takwim 2005 = Rp 3,000,000,- (Lun-Sum 2006 = 3,000,000/12=250,000)
Tahun Takwim 2006 = Rp 3,600,000,- (Lun-Sum 2007 = 3,000,000/12=300,000)

Sehingga di tahun 2007, setiap tanggal 09 bookkeeper PT. Royal Bali Cemerlang menjurnal pengeluaran tersebut menyerupai dibawah ini:

Jurnal PPh Pasal 25 masa January dan February 2007:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 250,000
[Credit]. Kas (Petty Cash) = Rp 250,000

Jurnal PPh Pasal 25 masa March s/d. December 2007:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 300,000
[Credit]. Kas (Petty Cash) = Rp 300,000

Mengapa berbeda antara January February dengan March December?

Karena PPh Pasal 29 Tahun 2006 gres dibayarkan tanggal 20 March 2007, sehingga bulan January dan February 2007 masih memakai lun-sum Tahun 2006 yang dihitung berdasarkan PPh Badan Tahun 2005. Cukup terperinci kan? (jika belum jelas, silahkan ulangi baca pelan-pelan saya yakin anda mengerti).

Jika diringkas Daftar PPh Pasal 25 PT. Royal Bali Cemerlang Tahun 2007 menjadi sebagai berikut:
 Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah  Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29
Sehingga di final tahun, BUKU BESAR: “Uang Muka PPh” akan menyerupai dibawah ini:



 Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah  Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29


Sedangkan BUKU BESAR: “Petty Cash” menyerupai dibawah ini:



 Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah  Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29


Nantinya, pada penutupan buku 31 Desember 2007, “Uang Muka (PPh Pasal 25)” akan masuk ke Neraca di sisi “Aktiva” pada kelompok “Aktiva Lancar” yang akan menjadi penyeimbang “Petty Cash” yang berkurang sejumlah yang sama yaitu Rp 3,500,000.

Catatan: (Penting!)

Jika anda perhatikan kedua buku besar diatas, pencatatan dimulai dari tanggal 09 February 2007. dan di bulan Desember 2007 ada pembayaran PPh Pasal 25 sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 09 Desember dan 30 Desember 2007.

Mengapa?

Di sini lah kuncinya! Tetapi pertanyaan mengapanya akan saya jawab nanti secara khusus ;-)

Pada tanggal 31 December 2007, Laporan Laba/Rugi PT. Royal Bali cemerlang untuk periode 01 Januari s/d. 31 December 2007, membukukan keuntungan Fiskal sebesar Rp 45,000,000 sehingga PPh Badannya menjadi: 10% x Rp 45,000,000 = Rp 4,500,000.

Jurnalnya:

[Debit]. PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000

Catatan: PPh Badan (yang disisi debit) akan masuk ke Laporan Laba/Rugi dan akan menjadi faktor pengurang Laba, dan Utang PPh Badan yang di sisi credit akan masuk ke neraca di sisi “Pasiva” pada kelompok “Liabilities (Kewajiban)”.

Pada tanggal 19 Maret 2008, PT. Royal Bali Cemerlang menyetorkan PPh Pasal 29 ke kas negara melalui bank persepsi sebesar Rp 1,000,000 saja yang dihitung dengan cara:

PPh Pasal 29 = PPh Badan – Uang Muka PPh (pasal 25)
PPh Pasal 29 = Rp 4,500,000 – Rp 3,500,000 = Rp 1,000,000

Dan atas pembayaran tersebut dicatat:

[Debit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000,-
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000

Jurnal di atas akan:
(-). Menghapus Utang PPh Badan (yang kelihatan pada Neraca 31 Desember 2007).
(-). Menghapus Uang Muka PPh Badan (Pasal 25)
(-). Mengurangi Kas perusahaan pada bulan Maret 2008 sebesar Rp 1,000,000

Selanjutnya, Lun-sum (PPh Pasal 25) PT. Royal Bali Cemerlang untuk tahun 2008 ialah sebesar: Rp 4,500,000/12 = Rp 375,000,- berlaku mulai masa bulan Maret yang akan dibayarkan bulan April 2008.


Menjawab pertanyaanmengapa pencatatan Uang Muka (PPh Pasal 25) dimulai pada tanggal 09 february 2007, dan Pada Bulan Desember dilakukan pembayaran uang muka (PPh Pasal 25) dilakukan duakali?

Kebanyakan dari kita (termasuk saya dahulu di awal-awal kerja saya) selalu mengikuti arus, yaitu membayarkan pajak menjelang final batas waktu (tanggal 09 bulan berikutnya). Misalnya: untuk Uang Muka Pasal 25 (Lun-Sum) bulan January dibayarkan tanggal 09 February dan seterusnya.

Sebenarnya itu tidak masalah, hanya saja menjadi persoalan ketika itu dilakukan di bulan Desember. Mengapa?

Karena 31 Desember ialah penutupan buku, kalau PPh Pasal 25 untuk bulan December 2007 gres kita bayarkan tanggal 09 January 2008, maka Total Uang Muka PPh Pasal 25 yang kita bayarkan untuk tahun 2007 hanya sebanyak 11 (sebelas) kali, sehingga kas yang keluar hanya sebanyak Rp 3,200,000 dengan rincian:

09 February + 09 March 2007 = Rp 250,000 x 2 = Rp 500,000
09 April 09 Desember 2007 = Rp 300,000 x 9 = Rp 2,700,000
------------------------------------------------------------------
Total = Rp 3,200,000
==============================================

Sehingga di penutupan buku di neraca akan muncul:

Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,200,000,- dan di rekening kas akan berkurang sebesar Rp 3,200,000 juga. Okay, Neraca Komersial sudah dalam kondisi balance, sampai...................

Pada tanggal 19 March 2008 (sesuai dengan teladan kasus) pada ketika membayarkan PPh Badan sebesar Rp 1,000,000 dijurnal:

[Debit]. PPh Badan Terhutang = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000,-

Dengan jurnal di atas, terperinci neraca tidak akan balance, Uang Muka PPh di neraca 31 Desember 2007 yang hanya Rp 3,200,000 anda hapuskan dengan jurnal sebesar Rp 3,500,000. terperinci akan menyisakan saldo minus sebesar Rp 300,000,-

Bagaimana kalau pada ketika pembayaran PPh Pasal 29, Uang Muka PPh (Pasal 25) dicatat di sisi credit sebesar Rp 3,200,000 saja?

Boleh saja, tetapi resiko-nya anda harus membayar (mengeluarkan cash) sebesar Rp 1,300,000,- alasannya ialah Utang PPh Badannya Rp 4,500,000. Apakah anda mau membayar lebih sementara bukti SSP anda menyampaikan bahwa anda telah membayar PPh Pasal 25 secara penuh dari January s/d. December?.

Jikapun anda (perusahaan) rela membayar lebih, saya sarankan: jangan lakukan itu, alasannya ialah kalau anda lakukan itu, pada catatan di kantor pajak nantinya anda akan kelihatan lebih bayar (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?), Lunsump Desember akan tetap menjadi pengurang PPh Pasal 29 meskipun anda gres bayarkan di bulan January, (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?) category periksa!.


Lalu bagaimana caranya biar tidak terjadi menyerupai itu?

Lakukan menyerupai apa yang saya lakukan: Bayar Lun-Sump (PPh Pasal 25) bulan December anda pada bulan December juga (paling lambat 30 December), jangan hingga jatuh ke bulan (tahun) berikutnya. Dan jangan lupa Lun-sump Desember sudah anda bayar di bulan Desember, sehingga di bulan January anda tidak perlu membayar PPh Pasal 25 lagi, SSP PPh Pasal 25 untuk Desember yang anda setorkan tanggal 30 Desember setorkan ke kantor pajak SSP-nya pada bulan January (antara tanggal 01 s/d. 09), sehingga di pembukuan anda transaksi tercatat tanggal 30 Desember, tetapi di kantor pajak anda tetap kelihatan membayar di bulan January.

Accounting & Taxation case dan its treatment tidak ada habisnya, selalu ada masalah gres yang kadang membingungkan. But those are well worth it if we stay positive and keep engaging on each case ya. Selalu merangsang kita untuk berpikir guna memperoleh jawaban. Kasus Akuntansi Pajak yang saya angkat kali ini termasuk unik, Porsi PPN 10% atas penjualan ditanggung bersama antara penjual dan pembeli. Bagaimana perlakuan pajak dan pencatatan akuntansinya? Mudah-mudahan ini sanggup menjadi pembelajaran yang bernilai.

Langsung saja ke pertanyaannya :

Sore Pak,

Saya mau bertanya lg nih... Langsung ke problem kasusnya aja yah...(maklum saya lg bingung..?

Kasus I :

Tgl. 7 Nov '07 dibentuk invoice untuk pengerjaan Project Indosat jumlahnya IDR 11,880,000 (termasuk PPN 10%). Ket : Untuk PPN dibagi 2 adalah 55% dibebankan pada pihak Debitur sedangkan 45% perusahaan.

Pada tgl. 18 Des '07 diterima pembayaran invoice dari Debitur sebesar IDR 11,394,000
Dan pada tgl 5 Jan '08 dilakukan pembayaran PPN sebesar IDR 1,080,000

Gimana jurnalnya untuk tgl. 7 Nov'07, tgl. 18 Des'07 dan tgl. 5 Jan'08 ??

Kalo berdasarkan saya untuk tgl 7 Nov'07 dicatat Piutang (Debet) IDR 11,880,000 Pendapatan (Kredit) IDR 10,800,000 Hutang PPN(Kredit) IDR 1,080,000 Benar tidak?

Lalu untuk mencatat tgl. 18 Des'07 & tgl 5 Jan'08 saya galau ?!

Nah..kasus yg ke-2 ini buat saya makin tambah bingung...

Kasus II :

Di tgl. yg sama dibentuk invoice untuk pengerjaan Project Telkomsel jumlahnya USD 121,000 (termasuk PPN 10%).Pada tgl 18 Des jg diterima pembayaran invoice USD 109,975 yg telah dipotong Biaya transfer USD 25 dan untuk PPN nya dibayar dengan IDR sebesar IDR 56,698,290.
Gimana ya jurnalnya untuk mencatat transaksi diatas?
Tolong bantu saya ya Pak.

Jawaban saya :

Saya baiklah dengan penanya, semoga tidak membingungkan, kita eksklusif ke balasan saja

 selalu ada masalah gres yang kadang membingungkan PPN dan Accounting Treatment - Kasus
Kasus-2 :

Bisa saya mengerti kalau penanya bingung. Banyak angka yang tidak masuk akal (tidak matching), entah penanya salah mengetik angka (salah menanyakan?), atau memang ada ketidak beresan dalam transaksi yang sebenarnya?.

Tetapi Jika invoice-nya MEMANG BENAR-BENAR USD 121,000.00, maka jurnalnya seharusnya :

(Mohon diperhatikan catatan-catatan yang berwarna merah) :
 selalu ada masalah gres yang kadang membingungkan PPN dan Accounting Treatment - Kasus

Saran saya :

Sebaiknya diperiksa dengan teliti. Ketahui dengan pasti, yang mana yang benar ?, apakah invoice-nya memang USD 121,000.00 atau Piutangnya memang hanya sebesar USD 110,000.00 saja ?. Jika piutangnya memang hanya USD 110,000 saja berarti invoice-nya salah.

Catatan : pembayaran PPN-nya mengapa sangat kecil ?, kalaupun misal piutangnya memang hanya USD 110,000 saja, pun utang PPN-nya mestinya masih lebih besar dibandingkan dengan pembayaran PPN-nya.

Jika ada ralat, silahkan tanyakan kembali.

Goodluck.

Putra

Salah satu jenis penarikan aktiva ialah PENJUALAN AKTIVA TETAP. Perlakuan Akuntansinya (Prosedur, perhitungan, pencatatan dan pelaporan -nya) akan dibahas di artikel ini, termasuk aspek perpajakan -nya.

Pada dasarnya, tidak satupun perusahaan bermaksud dan merencanakan untuk menjual aktiva tetapnya, alasannya ialah aktiva tetap dibeli dimaksudkan untuk dipergunakan selama umur ekonomisnya untuk menjaga kelangsungan usaha (entah untuk berproduksi, dijadikan daerah usaha, dijadikan peralatan kerja, dan lain sebagainya).

Akan tetapi ada kondisi-kondisi (read: reason) tertentu yang menjadikan perusahaan menjual aktiva tetapnya, antara lain:

[-]. Karena perusahaan kekurangan supply dana, sehingga perusahaan dengan terpaksa menjual aktiva tetap-nya untuk memperoleh suplemen dana entah untuk modal kerja, atau untuk memenuhi kewajiban (bayar hutang) jangka pendek/panjang-nya.

[-]. Karena perusahaan berganti jenis product, sehingga mesin-mesin dan perlatan tertentu tidak dibutuhkan lagi (tidak memberi manfaat lagi). Hal ini biasanya terjadi pada perusahaan-perusahaan manufaktur yang memproduksi “fast moving product”, misalnya: Perusahaan Apparel, perubahan demam isu mode akan membuat perusahaan tidak mempergunakan mesin untuk jenis pengerjaan bab tertentu lagi.

[-]. Karena perusahaan berganti technology, misalnya: perusahaan menjual semua computer ber spesifikasi Pentium III, alasannya ialah perusahaan akan membeli computer yang berspefisifikasi Pentium IV. Atau perusahaan menjual monitor non-flat alasannya ialah akan menggunakan flat-monitor.

[-]. Karena perusahaan akan ditutup (berhenti beroperasi) alasannya ialah alasan tertentu.


Prosedur dan Perlakuan Akuntansi atas penjualan Aktiva Tetap

Pada garis besarnya prosedur dan jurnal penjualan aktiva tetap hanya terdiri dari 2 (dua) langkah saja, yaitu:

Step-1: Update Buku Aktiva yang dijual
Step-2: Hapus Aktiva Tetap

Tentu saja ada beberapa langkah detail dari masing-masing langkah di atas


Contoh Kasus:

Pada tanggal 18 April 2008, PT. ROYAL BALI CEMERLANG menjual salah satu mesin produksinya seharga Rp 15,000,000. Dahulunya dibeli pada tanggal 22 February 2005 dengan harga perolehan sebesar Rp 25,000,000.

Catatan:

PT. Royal Bali Cemerlang menggunakan metode garis lurus untuk menghitung penyusutan aktiva tetapnya, tanpa “Salvage Value (nilai residu)”, umur ekonomis (life time) mesin diperkirakan 8 Tahun. Posisi Aktiva Tetap Mesin PT. Royal Bali Cemerlang per 31 Des 2007 ialah sebagai berikut:

Perolehan = Rp 25,000,000
Accum Deprec = (Rp 8,854,167)
----------------------------------------
Nilai Buku = Rp 16,145,833


Prosedur dan Perlakuan-nya:


Step-1: Update Buku Aktiva Tetap

[-]. Hitung Penyusutan 01 January – 18 Maret 2008:

Karena mesin dijual pada tanggal 18 April 2008, dimana tanggal 18 sudah melewati tengah bulan, oleh hasilnya untuk bulan April dianggap mesin telah dipergunakan selama satu bulan penuh (jika dibawah tanggal 15 maka dianggap belum dipergunakan), maka.

Penyusutan 01 Jan – 18 Apr 2008:

4/12 x (25,000,000/8) = Rp 1,041,667

[-]. Bebankan Penyusutan dengan jurnal:

[Debit]. Depreciation = Rp 1,041,667
[Credit]. Accum Deprec = Rp 1,041,667

Catatan: Jurnal di atas akan menambah "Depreciation Cost" dan menambah "Accum Deprec" mesin sebesar Rp 1,041,667

Sehingga "Accum Deprec Mesin" per tanggal 18 April 2008 adalah:

Accum Deprec per 31 Dec 2007 = Rp 8,854,167
Accum Deprec 01 Jan-18 Apr 2008 = Rp 1,041,667
-------------------------------------------------------------
Accum Deprec per 18 April 2008 = Rp 9.895,833

Dan nilai "Buku Aktiva Tetap Mesin" per 18 April 2008 adalah:

Rp 25,000,000 – Rp 9,895,833 = Rp 15,104,167

Langkah berikutnya ialah penghapusan


Step-2: Penghapusan Aktiva Tetap Mesin

Aktiva Tetap Mesin dihapus dengan jurnal:

[Debit]. Kas/Piutang = Rp 15,000,000,-
[Debit]. Accum Deprec Mesin = Rp 9,895,833
[Debit]. Rugi Penjualan Aktiva = Rp 104,167
[Credit]. Aktiva Tetap Mesin = Rp 25,000,000

Catatan:

Jurnal di atas akan:

(-). Menghapus Aktiva Tetap Mesin dan Akumulasi penyusutannya. Penghapusan terjadi alasannya ialah posting Aktiva Tetap Mesin di masukkan di credit (berlawanan dengan perolehan aktiva tetap mesin yang berada di debit) dan Deprec Accum di masukkan ke sisi Debit (berlawanan dengan saldonya yang berada di sisi credit).

(-). Mencatat Kas masuk atau mengakui piutang sebesar nilai penjualan

(-). Mengakui Rugi Penjualan Aktiva Tetap sebesar selisih antara harga perolehan dengan (Kas+ Accum Deprec), dengan kata lain selisih antara nilai buku aktiva tetap setelah di-update dengan nilai penjualan.


Bagaimana kalau mesin dijual seharga Rp 16,000,000?

Jurnalnya:

[Debit]. Kas/Piutang = Rp 16,000,000,-
[Debit]. Accum Deprec Mesin = Rp 9,895,833
[Credit]. Aktiva Tetap Mesin = Rp 25,000,000
[Credit]. Laba Penjualan Aktiva = Rp 895,833

Catatan: terjadi Laba dan diakui sebagai Laba Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp 895,833, yang dihitung dengan cara mencari selisih antara Nilai Buku Aktiva Tetap Mesin dengan Nilai Penjualan (Rp 6,000,000 - Rp 15,104,167).


Pelaporan Laba/Rugi Penjualan Aktiva Tetap

Laba atau Rugi Penjualan Aktiva Tetap di laporkan pada “Laporan Laba/Rugi” masuk dalam kelompok “Pendapatan Lain-Lainbernilai nyata kalau untung, dan bernilai negative kalau rugi.


PPN (=PPn?) atas Penjualan Aktiva (My big Question)

Terus terperinci saya masih belum mampu memahami (read: hard to understand) Undang-Undang PPN No (Pasal) 16D, apakah penjualan aktiva tetap memang terhutang PPN? mengapa?, bukankah PPN ialah Pajak Pertambahan Nilai?, apakah ada value-added (nilai yang ditambahkan) atas penggunaan aktiva sehingga nilai aktiva menjadi meningkat? yang ada nilai aktiva menurun alasannya ialah haus akhir penggunaan-nya. So... again, it is still my big question.

Sekiranya ada yang lebih mampu memahami perihal hal ini, mungkin ada bapak-bapak petugas pajak atau konsultan pajak kebetulan singgah dan membaca posting saya ini, mohon semoga dapat diberikan pencerahan (jawaban) atas pertanyaan-pertanyaan saya di atas, Terimakasih.


Laba/Rugi Penjualan Aktiva Tetap Pada Laporan Laba/Rugi Fiskal

Laba/Rugi atas PENJUALAN AKTIVA TETAP ialah Obyek pajak PPh Badan, sehingga dalam Laporan Laba/Rugi Fiskal, Laba/Rugi Penjualan Aktiva Tetap juga masuk ke dalam pendapatan lain-lain, bernilai nyata kalau untung, dan bernilai negative kalau rugi. Sedangkan pada SPT PPh Badan (Pasal 29), Laba/Rugi atas PENJUALAN AKTIVA TETAP di masukkan pada kelompok “Laba/Rugi Penjualan Aktiva".

Pada setiap Bank Statement, kita selalu menemukan element-element kecil ini, elemen-elemen kecil yang selalu memaksa para bookkeeper (pegawai accounting lain yang ditugaskkan) untuk melaksanakan rekonsiliasi bank setiap awal bulan supaya buku catatan perusahaan selalu match dengan Bank Statement. Di artikel ini akan kita bicarakan mengenai; Biaya Bank, Pendapatan Bunga Jasa Giro dan Pajak Atas Pendapatan Bunga Jasa Giro, mulai dari perlakuan akuntansi, perlakuan perpajakannya, hingga dengan tips bagaimana mengawasi biaya bank supaya selalu terkendali.


Jenis-Jenis Biaya Bank dan Perlakuan Akuntansinya

Biaya bank yakni biaya-biaya yang dikenakan oleh bank atas pelayanan jasa perbankan tertentu yang dipergunakan (dimanfaatkan) oleh perusahaan.

Secara umum, biaya bank terdiri dari :

(-) Biaya Tranfer (Transfer Charge)
(-) Buku Cek/BG (Check Book)
(-) Biaya Administrasi (Monthly Bank fee)
(-) Biaya Meterai (Bank Stamp)
(-) Jasa Valas (Foreign Currency Charge)

Pada ketika melaksanakan rekonsiliasi bank, biaya bank dimasukkan (dicatat) ke dalam buku bank perusahaan (Bank Register) dengan memasukkan jurnal :

[Debit]. Biaya Bank
[Credit]. Kas Bank “A”

Note : “A” = nama bank dimana kas perusahaan dikelola


Tips :

Untuk keperluan tracking, bila FIS (Financial Information System) yang digunakan menyediakan kolom “comments line”, masukkan detail transaksi pada kolom “comments line”. Jika memakai Excel mungkin sanggup ditulis :

[Debit]. Biaya Bank (biaya transfer)
[Credit]. Kas bank “A”


Fungsinya :

Comments line” atau perhiasan kata “biaya transfer” di dalam kurung sanggup di extract untuk dijadikan alat pelacak untuk mengetahui berapa besarnya “biaya transfer” atau “Buku Cek” atau jenis biaya lainnya yang terjadi pada periode tertentu. Mengetahui rincian biaya tersebut akan memperlihatkan citra seberapa effisien system yang diterapkan di dalam mengelola dana perusahaan melalui bank. Dengan mengetahui tingkat effisiensi untuk periode tertentu, sebagai petugas pengelola keuangan, anda mungkin menerima citra bagaimana sebaiknya pelaksanaan aktifitas dana bank (yang menjadikan biaya tersebut) dikelola di periode berikutnya.

Misalnya :

Pada kwartal pertama (Jan-Maret) 2008, sehabis di extract diperoleh data bahwa besarnya biaya transfer yakni Rp 1,500,000,- sedangkan dikwartal ke-empat 2007 besarnya hanya Rp 750,000,- (trend-nya meningkat), bandingkan demam isu tersebut dengan demam isu biaya-biaya bank lainnya, kemudian bandingkan juga dengan demam isu biaya-biaya operasional lainnya selain biaya bank (misalnya : biaya office supplies).

Jika semuanya mememang trendnya meningkat dalam rasio yang segaris, maka hal itu wajar, sedangkan bila biaya-biaya opersional lainnya cendrung menurun, maka itu menandakan “ketidak beresan”, “red alert”, untuk kemudian merangsang anda untuk ber-reaksi, melaksanakan pemeriksaan lebih detail;

(-). Apakah pencatatan biaya opersional under stated?

(-). Apakah cashier banyak melaksanakan pembayaran via transfer untuk pengeluaran-pengeluaran yang seharusnya sanggup dibayarkan secara cash?

(-). Apakah biaya-biaya bank mengalami kenaikan tanpa memberitahukannya kepada anda?.



Perlakuan Akuntansi dan Perlakuan Pajak Atas Pendapatan Bunga Bank dan Pajak Atas Pendapatan Bunga Bank

Pendapatan Bunga Bank atau sering disebut “Pendapatan Bunga Jasa Giro” yakni pendapatan yang diperoleh dari bank atas dana perusahaan yang mengendap di bank untuk periode tertentu (biasanya per bulan), sedangkan "Pajak Atas Bunga Jasa Giro" yakni pajak yang dipungut oleh bank atas pendapatan bunga yang diperoleh oleh nasabah (perusahaan).

Pada ketika melaksanakan rekonsiliasi bank, kedua elemen ini dicatat secara bersamaan (dengan tanggal yang sama) dengan memasukkan dua jurnal:

[Debit]. Kas Bank “A” = Rp 1,000,-
[Credit]. Pendapatan Bunga Jasa Giro = Rp 1,000,-

[Debit]. Pajak Atas Bunga Jasa Giro = Rp 10,-
[Credit]. Kas Bank “A” = Rp 10,-

Pada “Laporan Laba/Rugi” komersial maupun fiskal, pendapatan jasa giro masuk kedalam kelompok “Pendapatan Lain-lain”, tampak menyerupai ini :


elemen kecil yang selalu memaksa para bookkeeper  Biaya Bank, Pendapatan Bunga Bank & Pajak Atas Bunga
Pendapatan Bunga Jasa Giro merupakan “Pendapatan Yang Telah Dikenakan Pajak Final”, dimana pendapatan ini tidak akan dikenakan pajak lagi alasannya yakni bank telah memungut pajak atas pendapatan tersebut, sehingga khusus pada “Laporan Laba/Rugi Fiskal”, Pendapatan Bunga Jasa Giro merupakan koreksi fiskal negative, artinya: Pendapatan Kena Pajak menjadi berkurang akhir adanya Pendapatan bunga jasa giro. Pada Laporan Laba Rugi Fiskal akan nampak sebagai berikut :


elemen kecil yang selalu memaksa para bookkeeper  Biaya Bank, Pendapatan Bunga Bank & Pajak Atas Bunga




TIPS : Agar Biaya Bank Tetap Terkendali

Untuk perusahaan bersekala kecil yang memakai jasa perbankan dalam volume yang sedikit tentu biaya bank tidaklah material. Akan tetapi untuk perusahaan bersekala besar yang memakai lalulintas pembayaran (pengeluaran/pemasukan) dana melalui bank dalam volume besar, biaya bank menjadi material, sehingga tidak ada alasan bagi pengelola keuangan perusahaan untuk tidak melaksanakan pengendalian yang memadai atas biaya bank.

Membina hubungan yang baik secara jangka panjang dengan institusi keuangan yakni prudent, tetapi melaksanakan pengawasan yang besar lengan berkuasa terhadap biaya bank yakni keharusan.

Ada 2 hal yang sanggup dilakukan supaya biaya bank tetap terkendali ;

1). Pastikan pihak administrasi bank mengetahui bahwa perusahaan anda akan melaksanakan annual review (penilaian tahunan) atas jasa perbankan yang disediakan, dan biaya bank yang competitive yakni salah satu “goal utama” perusahaan yang anda kelola. Pesan tersebut akan mengirimkan dua sinyal penting kepada administrasi bank :

(a). Anda yakni manajer keuangan yang ketat dan prudent

(b). Manajemen bank sebaiknya berpikir dua kali sebelum melaksanakan kenaikan atas biaya bank yang akan dikenakan, atau menyelipkan biaya biaya gres atas jasa perbankan yang disediakan.

2). Selalu pertanyakan secara serius kepada pihak bank untuk setiap biaya bank yang dikenakan, dan minta klarifikasi mengapa biaya tersebut dikenakan. Dengan informasi terperinci dari pihak bank, mungkin anda akan menemukan beberapa biaya-biaya bank yang dikenakan yakni atas jasa perbankan yang tidak anda butuhkan atau bahkan tidak pernah anda pakai sama sekali.

Artikel ini akan membahas mengenai : Penentuan Harga Pokok Penjualan ( COGS ), hubungannya dengan PPn Import, PPh Pasal 22 Import, beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut. Diangkat dari masalah yang disampaikan oleh saudara Ydy di Jakarta. Akan dibahas step by step dengan screen shoot – screen shoot dan konstruksi: Proses Penjurnalan, Buku Besar, Inventory Card, hingga Profit & Lost Statement. Saya mengusahakannya sesederhana dan sesingkat mungkin supaya gampang dipahami dan diikuti oleh siapapun (yang tidak pernah menangani masalah import sekalipun), tentu saja tanpa mengabaikan detail dan konsep dasar dan logika-logikanya. Dan menyerupai biasa saya akan sertai catatan-catatan yang saya anggap penting.

Artikel masalah ini saya dedikasikan untuk semua rekan-rekan dibagian accounting, keuangan dan perpajakan yang sedang mengejar deadline SPT Tahun Takwim 2007 yang sudah harus disetor paling lambat tanggal 20 Maret, dan laporan paling lambat tanggal 25 Maret ini, tinggal beberapa hari saja. Saya ada tips khusus diakhir artikel nanti :-)

Kita pribadi ke kasusnya:


Data Import

Pada tanggal 01 February 2008, PT. Royal Bali Cemerlang mengimport barang dagangan dari Canada sebanyak 4700 unit dengan data-data (setelah di-convert ke Rupiah) sebagai berikut:
 beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut COGS, PPn & PPh Pasal 22 ImportHarga Pokok Penjualan), dipecah lagi menjadi : Inventory, Raw Material, Direct Labor Cost, Overhead Cost. Tetapi pada masalah ini, Direct Labor Cost dan Raw Metrial tidak tersedia, sebagai gantinya hanya muncul muncul semua element expenditure sehubungan dengan Import yang sebenarnya merupakan “Overhead Cost” yang saya munculkan menyerupai aslinya, supaya gampang dipahami.

Gross Profit, didapat dengan formula : Revenue [minus] COGS.

Expenses, yaitu biaya-biaya yang muncul sehubungan operasional perusahaan yang tidak dipengaruhi oleh output (produktifitas) perusahaan. Seharusnya ada elemen depreciation/amortization expenses, akan tetapi pada masalah ini saya tidak munculkan supaya lebih sederhana.

Earning Before Tax, diperoleh dengan formula: Gross Profit [minus] Expenses
Setelah semua elemen diatas seharusnya ada : Corporate Income Tax (PPh Badan), Earning After Tax (Profit Earning). Tetapi alasannya yaitu masalah ini focus pada penentuan “COGS” saja, maka saya tidak akan bahas di posting ini (kita bahas di postingan yang lain).

Setelah saya construct, semua angka saya masukkan, maka Profit & Lost statement menjadi menyerupai dibawah ini:
 beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut COGS, PPn & PPh Pasal 22 ImportHarga Pokok Penjualan & Harga Pokok Produksi atau Harga Pokok Penjualan (Cost Of Good Sold) - Basic atau Harga Pokok Penjualan Usaha Dagang (Trading)

Dalam Pelaporan Keuangan Perusahaan, khususnya “Laporan Laba Rugi”, kita mengenal adanya LAPORAN LABA RUGI KOMERSIAL dan LAPORAN LABA RUGI FISKAL. Mengapa ada Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal? Apa saja perbedaannya? Bagaimana caranya menciptakan Laporan Laba Rugi Fiskal? Bagaimana kalau tidak dibedakan? Mungkinkah kedua laporan keuntungan rugi ini dijadikan satu? Bagaimana caranya? Akan kita bahas di artikel ini sebentar lagi.

Artikel ini saya dedikasikan bagi mereka yang “belum sepenuhnya” memahami dan belum sanggup menciptakan laporan keuntungan rugi fiskal. Mudah-mudahan artikel ini sanggup memperlihatkan pemahaman yang lebih baik dan detail. Seperti biasa saya akan memperlihatkan langkah-langkah pembuatannya. Termasuk TRICK “Bagaimana menyatukan Laporan Laba Rugi Komersial dan Fiskal ke dalam satu lembar laporan saja”.

Untuk rekan-rekan yang SPT Tahunannya sudah lolos saya ucapkan “Congratulation!”. Sedangkan yang masih berjuang memasukkannya saya ucapkan “Good luck!”. Dan bagi yang masih galau menciptakan SPT PPh Badan, mungkin ada baiknya membaca artikel ini :-). Meskipun yang dibahas bukan cara mengisi SPT PPh Badan, tetapi... adalah mustahil bagi anda untuk menciptakan SPT PPh Badan kalau anda belum memahami apa itu Laporan Laba Rugi Fiskal, sebab data source SPT PPh Badan ialah Laporan Laba Rugi Fiskal.

Kiranya saya tidak perlu lagi memperlihatkan klarifikasi mengenai apa itu Laporan Laba Rugi. Jika kebetulan ada yang belum tahu, saya encourage anda untuk membaca kembali buku “Pengantar Akuntansi Keuangan” atau “Dasar-dasar Akuntansi Keuangan”.


Mengapa Ada Laporan Rugi Laba Komersial dan Fiskal?

Karena adanya perbedaan ratifikasi atas pendapatan maupun biaya berdasarkan perusahaan (selaku wajib pajak) dengan pihak Ditjen Pajak (selaku fiskus yang mewakili negara). Sederhananya: ada pendapatan maupun biaya yang diakui sebagai pendapatan maupun biaya oleh perusahaan tetapi tidak diakui oleh Ditjend Pajak.


Mengapa berbeda dan apa saja perbedaaanya?

Bagi perusahaan: semua pemasukan ialah pendapatan yang akan menambah keuntungan kena pajak , dan semua pengeluaran ialah beban yang akan mengurangi keuntungan kena pajak. Bagi Ditjend Pajak: tidak semua pemasukan ialah faktor penambah keuntungan kena pajak, ada beberapa jenis pendapatan yang bukan merupakan faktor penambah keuntungan kena pajak sebab pendapatan tersebut sudah dikenakan pajak bersifat final, dan tidak semua pengeluaran ialah faktor pengurang keuntungan kena pajak sebab ada beberapa jenis pengeluaran yang bergotong-royong bukan merupakan belahan dari kegiatan perusahaan. Di dalam Akuntansi Perpajakan perbedaan ini disebut dengan BEDA TETAP.

Perbedaan lainnya ialah perebedaan yang diakibatkan sebab bedanya SAAT PENGAKUAN (waktu pengakuan) baik itu terhadap pendapatan maupun beban (pendapatan/beban tangguhan), juga akhir perbedaan beban penyusutan dimana pihak Ditjend Pajak memakai metode penyusutan GARIS LURUS (Straight Line Method) sementara perusahaan mungkin memakai metode penyusutan yang lain, yang oleh karenanya menjadikan adanya perbedaan alokasi beban penyusutan. Prakiraan Umur ekonomis atas aktiva tetap juga turut memberi donasi atas perbedaan tersebut. Dalam Akuntansi Perpajakan ini disebut dengan BEDA WAKTU.

Perbedaan-perbedaan tersebut memerlukan penyesuaian-penyesuaian supaya JUMLAH PAJAK PENGHASILAN BADAN TERHUTANG antara yang dihitung oleh perusahaan dengan berdasarkan Ditjend Pajak sanggup sama. Penyesuaian tersebutlah yang dikenal dengan istilah KOREKSI FISKAL.

Ada 2 (dua) macam pembiasaan fiskal, yaitu:

Penyesuaian Fiskal Positif: ialah pembiasaan yang akan menjadikan meningkatnya keuntungan kena pajak yang pada karenanya akan menciptakan PPh Badan terhutangnya juga akan meningkat.

Penyesuaian Fiskal Negatif: ialah pembiasaan yang akan menjadikan menurunnya keuntungan kena pajak.

Berikut ini ialah tabel rincian jenis-jenis pembiasaan tersebut:

 Mengapa ada Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal Laba Rugi Komersial dan Fiskal

Bagaimana Cara Membuat Laporan Laba Rugi Fiskal?

Saya akan coba construct satu kasus:

Buku Besar PT. Royal Bali Cemerlang nampak menyerupai dibawah:


 Mengapa ada Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal Laba Rugi Komersial dan Fiskal
Jika kita susun menjadi Laporan Laba Rugi, kita akan menghasilkan laporan menyerupai dibawah ini:

 Mengapa ada Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal Laba Rugi Komersial dan Fiskal
Apakah Laporan Laba Rugi diatas benar?

Laporan Komersial iya benar, hanya saja “Pajak Penghasilan” nya belum benar.Bukankah seharusnya ada penyesuaian-penyesuaian?.

Okay, kita bandingkan dengan table rincian pembiasaan fiskal kasatmata dan negative di atas. Menurut table, ada beberapa yang harus disesuaikan, yaitu:

Bunga Jasa Giro” telah dikenakan pajak oleh pihak bank, maka ini dimasukkan sebagai “Pendapatan dikenakan Pajak Final”, sehingga ini tidak seharunya dikenakan pajak lagi. Kita jadikan faktor pengurang Laba Kena Pajak.

Pengambilan Oleh Direktur” ini ialah bukan beban perusahaan. Direktur hanya boleh mendapatkan Gaji dan Dividen saja. Maka kita masukkan ke dalam koreksi fiskal kasatmata (faktor penambah keuntungan kena pajak).

Makan Untuk Pegawai” ini ialah bentuk kenikmatan (natura) yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai, ini tidak diakui sebagai beban perusahaan. Catatan : saya pribadi kurang baiklah dengan anggapan ini, sebab proteksi incentive berupa makan, minum atau bentuk kenikmatan lainnya kepada pegawai ialah salah satu perjuangan perusahaan untuk merangsang semangat kerja pegawai, sangat sanggup dihubungkan dengan potensi peningkatan revenue perusahaan. Seharunya tidak alasan untuk menggap ini tidak ada hubungannya dengan acara perusahaan, jelas-jelas ini beban (biaya) yang sanggup di set off dengan revenue. Saya pernah argue dengan pihak kantor pajak wacana hal ini. Lebih detailnya saya akan bahas di artikel lain.

Sumbangan” ini bukan beban perusahaan, tidak sanggup dihubungkan dengan revenue. Sehingga kita masukkan ini ke dalam kelompok koreksi fiskal positif.

Saya tidak menemukan koreksi fiskal negative dalam pola masalah ini.sehingga nanti koreksi fiskal negatifnya akan 0 (nol).

Setelah unsur koreksi fiskal kita masukkan, maka Laporan Laba Rugi akan menjadi menyerupai dibawah ini:
 Mengapa ada Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal Laba Rugi Komersial dan Fiskal


Apakah kali ini sudah benar?

Laporan Fiskal Iya benar. Bagaimana dengan laporan komersialnya?, apakah keuntungan sehabis pajak di atas sanggup kita masukkan ke dalam neraca (Laba Tahun Berjalan)?.

Coba pikirkan baik-baik……………………………………………………………………
………………………………….. yakin?.

NO…. big no!

Bukankah di neraca nanti keuntungan ini akan di off set dengan mutasi rekening-rekening di kelompok asset (aktiva)?. Sudah ada clue?.....belum?

Okay, diakui atau tidak diakui semua koreksi fiskal tersebut (bunga jasa giro, pengambilan direktur, makan untuk pegawai, sumbangan) ialah kuat pribadi terhadap posisi (saldo) kas. Jika semua itu tidak diakui, sementara di sisi lainnya, keuntungan kita paksakan masuk ke neraca, maka sudah niscaya NERACA TIDAK AKAN BALANCE!.

Lalu, bagaimana?

Kita harus kembalikan semua koreksi tersebut.

Dikembalikan?, berarti labanya menjadi salah lagi?.

Maksud saya, semua unsure tadi tetap kita koreksi, sehabis kita peroleh “laba fiskal sehabis pajak”, gres kita kembalikan semua koreksi fiskal tersbut.

Caranya?

Perhatikan Laporan Laba Rugi dibawah ini:



 Mengapa ada Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal Laba Rugi Komersial dan Fiskal
Bahkan kita berhasil memperoleh Laporan Laba Rugi Komersial dan Fiskal dalam satu lembar laporan saja, anda tidak perlu lagi menciptakan laporan keuntungan rugi dalam 2 (versi) :-)

Sekarang Laba sehabis pajaknya sudah sanggup di masukkan ke dalam neraca. Dan niscaya balance. Guaranteed! :-)

Selamat mencoba!

Menghitung dan mencatat (Perlakuan) PPh Pasal 25 dan 29 kelihatannya sangat sederhana, sepele dan mudah. Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah (SME = Small & Medium Enterprise) nilai PPh Pasal 25 yang dibayarkan biasanya relative kecil, mungkin antara Rp 150,000 hingga dengan Rp 1,500,000. Bisa dibilang tidak significant samasekali. Tetapi ketika anda selesai membayar PPh Pasal 29 (di bulan Maret) dan selesai menjurnal atas pembayaran tersebut, mungkin anda akan kaget dan galau demi mendapat neraca anda tidak balance lagi, padahal waktu tutup buku 31 Desember Neraca sudah balance. Setelah pusing tujuh keliling, dicari-cari ternyata “biang keroknya” (masalah utamanya) yaitu PPh Pasal 25. Bagaimana menjurnal PPh Pasal 25 yang benar?, Bagaimana menjurnal PPh Badan ketika penutupan buku di selesai tahun? Bagaimana menjurnal PPh Pasal 29 yang dibayarkan bulan Maret supaya neraca tetap balance?. Bagaimana alur dan perlakuannya? Kita akan bahas di artikel ini sebentar lagi. Saya akan sampaikan trick yang saya pakai pribadi, mungkin dapat anda pakai.

You may wanna say…..”no more talks, just show me the h*ll! Please :P”.

Okay-okay… saya ngerti.. kita pribadi saja….


PPh Pasal 25 (The Basic)

PPh Pasal 25 yaitu UANG MUKA PPh BADAN, yang besarnya dihitung dengan cara membagi PPh Badan Tahun kemudian dengan jumlah bulan tahun takwim (12).

Misal:
PPh Badan Terhutang Tahun 2006 anda yaitu Rp 3,000,000, maka PPh Pasal 25 yang harus anda setorkan setiap bulannya di tahun 2007 adalah:

Rp 3,000,000/12 = Rp 250,000,-

Bapak-bapak kita di Kantor Pajak termasuk bapak-bapak konsultan pajak dan para pegiat pajak lainnya menyebut istilah ini dengan LUNSUM (saya cari-cari di wikipedia tidak saya temukan kata lunsum, lansum, lansam apalagi, entah bagaimana tulisannya yang benar, tapi saya rasa yang benar tulisannya “Lun-Sum” mohon dikoreksi jikalau salah).

PPh Pasal 25 dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Misal:
PPh Pasal 25 bulan January dibayarkan paling lambat tanggal 10 February.


Jurnal PPh Pasal 25

Ada yang belum tahu bagaimana caranya menjurnal PPh Pasal 25? Well in case kalau ada yang belum tahu, basically menyerupai dibawah ini:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 250,000
[Credit]. Petty Cash = Rp 250,000

Mudah bukan?.

Kapan PPh Pasal 25 di jurnal? Tentunya ketika dibayarkan. Misal: PPh Pasal 25 bulan January dibayar tanggal 09 February (kebiasaan orang accounting “menagih hak/piutang secepat2nya, tetapi membayarkan kewajiban/hutang selambat-lambatnya” untuk mewakili prinsip kehati-hatian :-P) maka dicatat pada tanggal 09 February juga.

Tahu dari mana soal lun-sum dan Jurnal di atas? Itu Undang-undang Pajak nomor berapa tahun berapa? Trus jurnal-nya itu dinyatakan dalam PSAK nomor berapa?

Mengenai undang-undang atau Surat Edaran DJP atau Keputusan Menteri Keuangan, silahkan baca di situs resminya Ditjend Pajak saja (saya tidak mau bersaing dengan situsnya Ditjend Pajak atau blognya bapak-bapak dari DJP) :P. Apalagi meng-copy paste Undang-undangnya ke blog saya, wah…. tidak terimakasih. Lagipula saya lebih tertarik membicarakan tehnik dan practical-nya, serta logika-logika-nya daripada membahas isi undang-undang.

Mengenai PSAK, saya juga tidak hafal, kalau anda perlu silahkan beli buku PSAK (harganya tidak mahal, saya beli hanya Rp 175,000), biarlah itu menjadi belahan dari blognya bapak-bapak dosen saja.

Saya sudah melaksanakan dengan benar? Mengapa neraca saya menjadi tidak balance sehabis membayar PPh Pasal 29? Di mana letak salahnya?

Sudah benar? oh ya? Kalau jurnal dan alurnya sudah benar mustahil tidak balance bukan?, okay mari kita cari sama-sama dimana letak masalahnya…..


Alur dan Jurnal PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29

Contoh Kasus:

PPh Badan PT. Royal Bali Cemerlang yaitu sebagai berikut :

Tahun Takwim 2005 = Rp 3,000,000,- (Lun-Sum 2006 = 3,000,000/12=250,000)
Tahun Takwim 2006 = Rp 3,600,000,- (Lun-Sum 2007 = 3,000,000/12=300,000)

Sehingga di tahun 2007, setiap tanggal 09 bookkeeper PT. Royal Bali Cemerlang menjurnal pengeluaran tersebut menyerupai dibawah ini:

Jurnal PPh Pasal 25 masa January dan February 2007:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 250,000
[Credit]. Kas (Petty Cash) = Rp 250,000

Jurnal PPh Pasal 25 masa March s/d. December 2007:

[Debit]. Uang Muka PPh = Rp 300,000
[Credit]. Kas (Petty Cash) = Rp 300,000

Mengapa berbeda antara January February dengan March December?

Karena PPh Pasal 29 Tahun 2006 gres dibayarkan tanggal 20 March 2007, sehingga bulan January dan February 2007 masih menggunakan lun-sum Tahun 2006 yang dihitung menurut PPh Badan Tahun 2005. Cukup terang kan? (jika belum jelas, silahkan ulangi baca pelan-pelan saya yakin anda mengerti).

Jika diringkas Daftar PPh Pasal 25 PT. Royal Bali Cemerlang Tahun 2007 menjadi sebagai berikut:
 Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah  Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29
Sehingga di selesai tahun, BUKU BESAR: “Uang Muka PPh” akan menyerupai dibawah ini:



 Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah  Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29


Sedangkan BUKU BESAR: “Petty Cash” menyerupai dibawah ini:



 Untuk perusahaan bersekala kecil dan menengah  Perlakuan PPh Pasal 25 dan 29


Nantinya, pada penutupan buku 31 Desember 2007, “Uang Muka (PPh Pasal 25)” akan masuk ke Neraca di sisi “Aktiva” pada kelompok “Aktiva Lancar” yang akan menjadi penyeimbang “Petty Cash” yang berkurang sejumlah yang sama yaitu Rp 3,500,000.

Catatan: (Penting!)

Jika anda perhatikan kedua buku besar diatas, pencatatan dimulai dari tanggal 09 February 2007. dan di bulan Desember 2007 ada pembayaran PPh Pasal 25 sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 09 Desember dan 30 Desember 2007.

Mengapa?

Di sini lah kuncinya! Tetapi pertanyaan mengapanya akan saya jawab nanti secara khusus ;-)

Pada tanggal 31 December 2007, Laporan Laba/Rugi PT. Royal Bali cemerlang untuk periode 01 Januari s/d. 31 December 2007, membukukan laba Fiskal sebesar Rp 45,000,000 sehingga PPh Badannya menjadi: 10% x Rp 45,000,000 = Rp 4,500,000.

Jurnalnya:

[Debit]. PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000

Catatan: PPh Badan (yang disisi debit) akan masuk ke Laporan Laba/Rugi dan akan menjadi faktor pengurang Laba, dan Utang PPh Badan yang di sisi credit akan masuk ke neraca di sisi “Pasiva” pada kelompok “Liabilities (Kewajiban)”.

Pada tanggal 19 Maret 2008, PT. Royal Bali Cemerlang menyetorkan PPh Pasal 29 ke kas negara melalui bank persepsi sebesar Rp 1,000,000 saja yang dihitung dengan cara:

PPh Pasal 29 = PPh Badan – Uang Muka PPh (pasal 25)
PPh Pasal 29 = Rp 4,500,000 – Rp 3,500,000 = Rp 1,000,000

Dan atas pembayaran tersebut dicatat:

[Debit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000,-
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000

Jurnal di atas akan:
(-). Menghapus Utang PPh Badan (yang kelihatan pada Neraca 31 Desember 2007).
(-). Menghapus Uang Muka PPh Badan (Pasal 25)
(-). Mengurangi Kas perusahaan pada bulan Maret 2008 sebesar Rp 1,000,000

Selanjutnya, Lun-sum (PPh Pasal 25) PT. Royal Bali Cemerlang untuk tahun 2008 yaitu sebesar: Rp 4,500,000/12 = Rp 375,000,- berlaku mulai masa bulan Maret yang akan dibayarkan bulan April 2008.


Menjawab pertanyaanmengapa pencatatan Uang Muka (PPh Pasal 25) dimulai pada tanggal 09 february 2007, dan Pada Bulan Desember dilakukan pembayaran uang muka (PPh Pasal 25) dilakukan duakali?

Kebanyakan dari kita (termasuk saya dahulu di awal-awal kerja saya) selalu mengikuti arus, yaitu membayarkan pajak menjelang selesai batas waktu (tanggal 09 bulan berikutnya). Misalnya: untuk Uang Muka Pasal 25 (Lun-Sum) bulan January dibayarkan tanggal 09 February dan seterusnya.

Sebenarnya itu tidak masalah, hanya saja menjadi problem ketika itu dilakukan di bulan Desember. Mengapa?

Karena 31 Desember yaitu penutupan buku, jikalau PPh Pasal 25 untuk bulan December 2007 gres kita bayarkan tanggal 09 January 2008, maka Total Uang Muka PPh Pasal 25 yang kita bayarkan untuk tahun 2007 hanya sebanyak 11 (sebelas) kali, sehingga kas yang keluar hanya sebanyak Rp 3,200,000 dengan rincian:

09 February + 09 March 2007 = Rp 250,000 x 2 = Rp 500,000
09 April 09 Desember 2007 = Rp 300,000 x 9 = Rp 2,700,000
------------------------------------------------------------------
Total = Rp 3,200,000
==============================================

Sehingga di penutupan buku di neraca akan muncul:

Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,200,000,- dan di rekening kas akan berkurang sebesar Rp 3,200,000 juga. Okay, Neraca Komersial sudah dalam kondisi balance, sampai...................

Pada tanggal 19 March 2008 (sesuai dengan referensi kasus) pada ketika membayarkan PPh Badan sebesar Rp 1,000,000 dijurnal:

[Debit]. PPh Badan Terhutang = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000,-

Dengan jurnal di atas, terang neraca tidak akan balance, Uang Muka PPh di neraca 31 Desember 2007 yang hanya Rp 3,200,000 anda hapuskan dengan jurnal sebesar Rp 3,500,000. terang akan menyisakan saldo minus sebesar Rp 300,000,-

Bagaimana jikalau pada ketika pembayaran PPh Pasal 29, Uang Muka PPh (Pasal 25) dicatat di sisi credit sebesar Rp 3,200,000 saja?

Boleh saja, tetapi resiko-nya anda harus membayar (mengeluarkan cash) sebesar Rp 1,300,000,- sebab Utang PPh Badannya Rp 4,500,000. Apakah anda mau membayar lebih sementara bukti SSP anda menunjukkan bahwa anda telah membayar PPh Pasal 25 secara penuh dari January s/d. December?.

Jikapun anda (perusahaan) rela membayar lebih, saya sarankan: jangan lakukan itu, sebab jikalau anda lakukan itu, pada catatan di kantor pajak nantinya anda akan kelihatan lebih bayar (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?), Lunsump Desember akan tetap menjadi pengurang PPh Pasal 29 meskipun anda gres bayarkan di bulan January, (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?) category periksa!.


Lalu bagaimana caranya supaya tidak terjadi menyerupai itu?

Lakukan menyerupai apa yang saya lakukan: Bayar Lun-Sump (PPh Pasal 25) bulan December anda pada bulan December juga (paling lambat 30 December), jangan hingga jatuh ke bulan (tahun) berikutnya. Dan jangan lupa Lun-sump Desember sudah anda bayar di bulan Desember, sehingga di bulan January anda tidak perlu membayar PPh Pasal 25 lagi, SSP PPh Pasal 25 untuk Desember yang anda setorkan tanggal 30 Desember setorkan ke kantor pajak SSP-nya pada bulan January (antara tanggal 01 s/d. 09), sehingga di pembukuan anda transaksi tercatat tanggal 30 Desember, tetapi di kantor pajak anda tetap kelihatan membayar di bulan January.

Salah satu jenis penarikan aktiva ialah PENJUALAN AKTIVA TETAP. Perlakuan Akuntansinya (Prosedur, perhitungan, pencatatan dan pelaporan -nya) akan dibahas di artikel ini, termasuk aspek perpajakan -nya.

Pada dasarnya, tidak satupun perusahaan bermaksud dan merencanakan untuk menjual aktiva tetapnya, alasannya aktiva tetap dibeli dimaksudkan untuk dipergunakan selama umur ekonomisnya untuk menjaga kelangsungan perjuangan (entah untuk berproduksi, dijadikan daerah usaha, dijadikan peralatan kerja, dan lain sebagainya).

Akan tetapi ada kondisi-kondisi (read: reason) tertentu yang mengakibatkan perusahaan menjual aktiva tetapnya, antara lain:

[-]. Karena perusahaan kekurangan supply dana, sehingga perusahaan dengan terpaksa menjual aktiva tetap-nya untuk memperoleh embel-embel dana entah untuk modal kerja, atau untuk memenuhi kewajiban (bayar hutang) jangka pendek/panjang-nya.

[-]. Karena perusahaan berganti jenis product, sehingga mesin-mesin dan perlatan tertentu tidak diharapkan lagi (tidak memberi manfaat lagi). Hal ini biasanya terjadi pada perusahaan-perusahaan manufaktur yang memproduksi “fast moving product”, misalnya: Perusahaan Apparel, perubahan animo mode akan menciptakan perusahaan tidak mempergunakan mesin untuk jenis pengerjaan bab tertentu lagi.

[-]. Karena perusahaan berganti technology, misalnya: perusahaan menjual semua computer ber spesifikasi Pentium III, alasannya perusahaan akan membeli computer yang berspefisifikasi Pentium IV. Atau perusahaan menjual monitor non-flat alasannya akan memakai flat-monitor.

[-]. Karena perusahaan akan ditutup (berhenti beroperasi) alasannya alasan tertentu.


Prosedur dan Perlakuan Akuntansi atas penjualan Aktiva Tetap

Pada garis besarnya mekanisme dan jurnal penjualan aktiva tetap hanya terdiri dari 2 (dua) langkah saja, yaitu:

Step-1: Update Buku Aktiva yang dijual
Step-2: Hapus Aktiva Tetap

Tentu saja ada beberapa langkah detail dari masing-masing langkah di atas


Contoh Kasus:

Pada tanggal 18 April 2008, PT. ROYAL BALI CEMERLANG menjual salah satu mesin produksinya seharga Rp 15,000,000. Dahulunya dibeli pada tanggal 22 February 2005 dengan harga perolehan sebesar Rp 25,000,000.

Catatan:

PT. Royal Bali Cemerlang menggunakan metode garis lurus untuk menghitung penyusutan aktiva tetapnya, tanpa “Salvage Value (nilai residu)”, umur hemat (life time) mesin diperkirakan 8 Tahun. Posisi Aktiva Tetap Mesin PT. Royal Bali Cemerlang per 31 Des 2007 ialah sebagai berikut:

Perolehan = Rp 25,000,000
Accum Deprec = (Rp 8,854,167)
----------------------------------------
Nilai Buku = Rp 16,145,833


Prosedur dan Perlakuan-nya:


Step-1: Update Buku Aktiva Tetap

[-]. Hitung Penyusutan 01 January – 18 Maret 2008:

Karena mesin dijual pada tanggal 18 April 2008, dimana tanggal 18 sudah melewati tengah bulan, oleh hasilnya untuk bulan April dianggap mesin telah dipergunakan selama satu bulan penuh (jika dibawah tanggal 15 maka dianggap belum dipergunakan), maka.

Penyusutan 01 Jan – 18 Apr 2008:

4/12 x (25,000,000/8) = Rp 1,041,667

[-]. Bebankan Penyusutan dengan jurnal:

[Debit]. Depreciation = Rp 1,041,667
[Credit]. Accum Deprec = Rp 1,041,667

Catatan: Jurnal di atas akan menambah "Depreciation Cost" dan menambah "Accum Deprec" mesin sebesar Rp 1,041,667

Sehingga "Accum Deprec Mesin" per tanggal 18 April 2008 adalah:

Accum Deprec per 31 Dec 2007 = Rp 8,854,167
Accum Deprec 01 Jan-18 Apr 2008 = Rp 1,041,667
-------------------------------------------------------------
Accum Deprec per 18 April 2008 = Rp 9.895,833

Dan nilai "Buku Aktiva Tetap Mesin" per 18 April 2008 adalah:

Rp 25,000,000 – Rp 9,895,833 = Rp 15,104,167

Langkah berikutnya ialah penghapusan


Step-2: Penghapusan Aktiva Tetap Mesin

Aktiva Tetap Mesin dihapus dengan jurnal:

[Debit]. Kas/Piutang = Rp 15,000,000,-
[Debit]. Accum Deprec Mesin = Rp 9,895,833
[Debit]. Rugi Penjualan Aktiva = Rp 104,167
[Credit]. Aktiva Tetap Mesin = Rp 25,000,000

Catatan:

Jurnal di atas akan:

(-). Menghapus Aktiva Tetap Mesin dan Akumulasi penyusutannya. Penghapusan terjadi alasannya posting Aktiva Tetap Mesin di masukkan di credit (berlawanan dengan perolehan aktiva tetap mesin yang berada di debit) dan Deprec Accum di masukkan ke sisi Debit (berlawanan dengan saldonya yang berada di sisi credit).

(-). Mencatat Kas masuk atau mengakui piutang sebesar nilai penjualan

(-). Mengakui Rugi Penjualan Aktiva Tetap sebesar selisih antara harga perolehan dengan (Kas+ Accum Deprec), dengan kata lain selisih antara nilai buku aktiva tetap sehabis di-update dengan nilai penjualan.


Bagaimana jikalau mesin dijual seharga Rp 16,000,000?

Jurnalnya:

[Debit]. Kas/Piutang = Rp 16,000,000,-
[Debit]. Accum Deprec Mesin = Rp 9,895,833
[Credit]. Aktiva Tetap Mesin = Rp 25,000,000
[Credit]. Laba Penjualan Aktiva = Rp 895,833

Catatan: terjadi Laba dan diakui sebagai Laba Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp 895,833, yang dihitung dengan cara mencari selisih antara Nilai Buku Aktiva Tetap Mesin dengan Nilai Penjualan (Rp 6,000,000 - Rp 15,104,167).


Pelaporan Laba/Rugi Penjualan Aktiva Tetap

Laba atau Rugi Penjualan Aktiva Tetap di laporkan pada “Laporan Laba/Rugi” masuk dalam kelompok “Pendapatan Lain-Lainbernilai nyata jikalau untung, dan bernilai negative jikalau rugi.


PPN (=PPn?) atas Penjualan Aktiva (My big Question)

Terus terperinci saya masih belum sanggup memahami (read: hard to understand) Undang-Undang PPN No (Pasal) 16D, apakah penjualan aktiva tetap memang terhutang PPN? mengapa?, bukankah PPN ialah Pajak Pertambahan Nilai?, apakah ada value-added (nilai yang ditambahkan) atas penggunaan aktiva sehingga nilai aktiva menjadi meningkat? yang ada nilai aktiva menurun alasannya haus jawaban penggunaan-nya. So... again, it is still my big question.

Sekiranya ada yang lebih sanggup memahami ihwal hal ini, mungkin ada bapak-bapak petugas pajak atau konsultan pajak kebetulan singgah dan membaca posting saya ini, mohon biar sanggup diberikan pencerahan (jawaban) atas pertanyaan-pertanyaan saya di atas, Terimakasih.


Laba/Rugi Penjualan Aktiva Tetap Pada Laporan Laba/Rugi Fiskal

Laba/Rugi atas PENJUALAN AKTIVA TETAP ialah Obyek pajak PPh Badan, sehingga dalam Laporan Laba/Rugi Fiskal, Laba/Rugi Penjualan Aktiva Tetap juga masuk ke dalam pendapatan lain-lain, bernilai nyata jikalau untung, dan bernilai negative jikalau rugi. Sedangkan pada SPT PPh Badan (Pasal 29), Laba/Rugi atas PENJUALAN AKTIVA TETAP di masukkan pada kelompok “Laba/Rugi Penjualan Aktiva".

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.