Articles by "TIPS AND TRICKS"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts with label TIPS AND TRICKS. Show all posts

Sesuai kesepakatan Putra di posting sebelumnya, tips ini mungkin berkhasiat bagi anda (anda yang pemilik usaha, Financial controller, manajer atau siapapun yang “anti-fraud”).

Setiap perusahaan atau institusi apapun juga rentan akan terjadinya penggelapan, terlebih-lebih perusahaan. Dapat dibayangkan betapa berat beban yang ditanggung oleh perusahaan ketika laba perusahaan lebih banyak menguap ditengah jalan.

Walaupun bentuk penggelapan yang terjadi banyak macamnya, akan tetapi pada dasarnya penggelapan dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan besar, yaitu : Penyalahgunaan Aset, Korupsi, Laporan Keuangn Fiktif

Karena posting ini dimaksudkan sebagai TIPS yang dapat dijadikan panduan, maka disini tidak akan dibahas konsep atau researchs terkait dengan penggelapan, melainkan pribadi ke tips-nya.

Tips ini akan disajikan dalam bentuk yang berbeda……yaitu dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan….. yang dianggap signifikan untuk menentukan potensi penggelapan.

Pertanyaan-pertanyaan ini akan membawa anda sendiri pada suatu kesimpulan…. “SEBERAPA RENTAN PERUSAHAAN ANDA TERHADAP PENGGELAPAN”, sekaligus pertanyaan-pertanyaan nanti akan memperlihatkan tanggapan secara tidak pribadi mengenai bagaimana mencegah dan menangkap indikasi penggelapan. Perlu disampaikan bahwa urutan pertanyaan tidak menunjukkan intensitas bobot potensi.

1.Apakah satu atau dua staff kunci kelihatan sangat mendominasi di dalam perusahaan anda ?.
Jika Jawaban : “Ya”
Potensi penggelapan : “Ada”
TIPS : Awasi staf tersebut secara ketat dan mulai batasi wewenangnya !.
Catatan : Staf kunci yang mendominasi di perusahaan memungkinkan melaksanakan penggelapan secara rapi yang sulit untuk di-deteksi, bahkan dari ulu hingga hilir proses.

2.Apakah salah satu atau dua staff kunci diperusahaan anda kelihatan memiliki kekerabatan yang akrab dengan pemasok ?.
Jika Jawaban : “Ya”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Lakukan pemindahan peran terhadap karyawan tersebut, gantikan dengan staf yang lain, lakukan pemeriksaan rutin terhadap account supplier tersebut, telusuri setiap transaksi janggal hingga ke hal yang paling rinci.

3.Apakah staf kunci ada memeiliki pekerjaan luar yang berpotensi konflik dengan tugasnya di perusahaan anda?
Jika Jawaban : “Ya”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Awasi jam kerja dan tingkat kehadiran karyawan tersebut secara ketat, lakukan penilaian kinerja yang ketat, dan kegiatan sehari-hari pegawai tersebut di perusahaan.
Catatan : Pegawai yang memiliki pekerjaan sampingan di luar perusahaan sangat berpotensi melaksanakan korupsi jam kerja, tidak fokus terhadap tugas-tugas di perusahaan, menggunakan kemudahan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan sampingannya ( Misalnya : Penggunaan mesin photo copy, kertas, telephone, komputer, internet, alat transportasi, bahkan mampu mempergunakan kemudahan discount yang disediakan oleh supplier untuk memperoleh bagian harga bagi pekerjaan sampingannya).

4.Apakah Perusahaan anda melaksanakan pemeriksaan rujukan terhadap calon pegawai yang akan di-rekrut ? (terkait dengan penyelewengan ataupun pelanggaran etika).
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Selalu lakukan pemeriksaan rujukan terhadap calon pegawai pada perusahaan dimana bekerja sebelumnya, mengenai kemungkinan tabiat buruk, kasus penggelapan yang mungkin saja pernah dilakukan sebelumnya.

5.Apakah perusahaan anda memperlihatkan penanaman mental mengenai tabiat kerja dan anti penggelapan terhadap pegawai semenjak mereka masih junior ?
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Selalu tanamkan mental anti penggelapan, anti korupsi, anti penyelewengan pada setiap pegawai, kalau perlu pasang poster-poster besar yang menyerukan maksud tersebut.

6.Apakah perusahaan anda menyediakan media (sarana) penganduan yang dijamin kerahasiaannya ?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Sebaiknya mulai sekarang sediakan sarana pengaduan mengenai penggelapan, baik itu dalam bentuk tertulis maupun verbal (telephone).

7.Apakah perusahaan anda melaksanakan rolling system atau tour of duty terencana di bab Keuangan atau Accounting ?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Berlakukan tour of duty secara berkala
Catatan : Tour of Duty akan dapat membuka kecurangan ataupun penggelapan yang terselubung, sekaligus menangkapnya.

8.Apakah Perusahaan anda melaksanakan koordinasi yang intensif dengan bank pengelola keungan perusahaan anda?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Lakukan koordinasi yang intensif dengan bank pengelola keungan perusahaan, dengan selalu mengirimkan daftar check yang dikeluarkan setiap hari (beserta tanggal jatuh temponya).
Catatan : Jika suatu dikala bank mendapatkan ajakan pencairan check yang tidak ada di dalam daftar check, bank akan menolaknya, untuk kemudian melaporkannya kepada pihak perusahaan anda, dengan demikian maka penggelapan dapat dicegah secara instant, dan pelaku penggelapan dapat diungkap dengan cepat

9.Apakah Perusahaan anda melaksanakan pemeriksaan terencana terhadap transaksi “pengembalian pembayaran”, “potongan harga” atau “bentuk pembebasan pembayaran” lainnya ?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Lakukan pemeriksaan terencana terhadap transaksi-transaksi tersebut, periksa ke akuratan catatan dan bukti transaksinya.
Catatan : Pengembalian pembayaran, bagian harga, atau bentuk pembebasan pembayaran yang dimaksudkan disini yaitu yang berasal dari supplier maupun yang dari pihak perusahaan anda sendiri terhadap pihak customer/pelanggan. Transaksi-transaksi ini sangat berpotensi dan mudah untuk digelapkan hanya dengan melaksanakan manipulasi data yang sangat sederhana.

10.Apakah pembeliaan, penerimaan, proses pembayaran, pemeriksaan jurnal-jurnal transaksi ditangani oleh petugas masing-masing yang berbeda?
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Harus dilakukan pemisahan dan pembatasan fungsi yang terang antar pelaksanaan tugas-tuas tersebut. Harus lah dilakukan oleh pegawai yang berbeda.
Catatan : Jika tidak maka penggelapan yang terjadi di pembelian akan diperlancar dengan pembayaran dan dengan mudah ditutupi dengan pencatatan yang fiktif.

11.Apakah administrasi melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sistem, catatan dan penghitungan terkait dengan penggajian ?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Lakukan pemeriksaan rutin terhadap sistem penghitungan, pencatatan dan bukti pembayaran gaji pegawai. Perhatikan nama pegawai yang mungkin ganda, Pegawai yang sudah berhenti mungkin namanya masih muncul, status pegawai, adakan pemeriksaan silang antara penghitungan gaji dengan catatan kehadiran pegawai, surat keterangan sakit yang sah, termasuk catatan cuti berbayarnya.

12.Apakah perusahaan memilik kebijakan khusus mengenai “Penerimaan hadiah, souvenir”, atau bentuk lain dari supplier ?
Jika Jawaban :”Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Berlakukan aturan dan tabiat untuk tidak mendapatkan hadiah dalam bentuk apapun dari supplier, kirimkan surat resmi kepada supplier mengenai kebijakan perusahaan ini, tegaskan juga mengenai sangsi yang akan dijatuhkan bagi pihak yang melanggarnya termasuk sangsi terhadap supplier itu sendiri.

13.Apakah perusahaan membuat kontrak khusus mengenai pelanggaran instruksi etik kerja, pencurian data, pembocoran diam-diam perusahaan dengan karyawan yang diberikan terusan pribadi atau tak pribadi terhadap info atau data-data penting perusahaan ?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : ”Ada”
TIPS : Cantumkan mengenai hal ini pada salah satu butir perjanjian kerja dengan karyawan yang akan diberikan terusan pribadi atau tak pribadi terhadap data penting perusahaan.
Catatan : Jika kontrak ini tidak ada atau tidak dicantumkan di dalam kontrak, dikemudian hari kalau terjadi penggelapan atau penyelewengan dalam bentuk ini, perusahaan akan mengalami kesulitan untuk melaksanakan tuntutan hukum terhadap pegawai tersebut.

14.Apakah perusahaan anda memiliki sistem pengamanan fisik yang cukup ketat ?
Jika jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Sediakan sistem pengamanan yang ketat, dengan jumlah personil yang mencukupi.
Catatan : Pengawasan fisik terhadap aset perusahaan mutlak diperlukan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah pemindahan fisik aset perusahaan secara tidak sah. Rasio antara Jumlah personil Satuan Pengaman dengan Jumlah pegawai, dan jumlah aset fisik perusahaan hendaknya mencukupi.

Dengan pertanyaan-pertanyaan di atas, anda mampu menilai sendiri seberapa besar potensi penggelapan yang akan mungkin terjadi di perusahaan anda, dan seharusnya sudah tau harus berbuat apa untuk meminimalisasi bahkan mencegahnya lebih dini.

Masih Kelanjutan dari artikel sebelumnya, mengenai LANDING COST dan LANDING COST CALCULATION.

Here we go…! Kita mulai masuk ke perhitungannya.

Dalam Pembelian, ada beberapa cost pelengkap yang akan timbul, yang meliputi : GROSS PUCHASE, DISCOUNT (Jika ada) dan SALES TAX.

GROSS PURCHASE

Purchase (pembelian) dihitung sebesar QUANTITY (Jumlah) dikalikan dengan UNIT PRICE (Harga Satuan).
Formula :
Gross Purchase = Quantity x Unit Price
Catatan :
Quantity = Jumlah Pembelian
Unit Price = Harga Satuan
Contoh :
Pembelian = 500 pcs x USD 5.00 = USD 2,500.00

DISCOUNT

Sering kali penjual menawarkan cuilan harga (discount) yang besarnya bervariasi. Ada beberapa dasar pertimbangan penjual (vendor) menawarkan cuilan harga.

Dasar pertimbangan ini lah yang biasanya menentukan besarnya cuilan harga yang diberika, yang meliputi : Untuk tujuan promosi (perkenalan produk), Pengurangan stock, Pembelian yang mencapai level tertentu, atau sistem pembayaran yang bagus.
Formula :
Discount = a% x Gross Purchase = a% x [Quantity x Unit Price]
Catatan :
a = angka tertentu
Contoh :
Discount = 5% x [500 pcs x USD 5.00] = 5% x USD 2,500.00 = USD 125.00

SALES TAX (VAT)

Sales Tax identik dengan Value Added Tax (VAT) yang di Indonesia dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai, dikenakan pada setiap penjualan baik itu penjualan atas barang maupun jasa.

Masing-masing negara memiliki tariff sales tax yang berbeda beda. Karena sales tax yang dibicarakan disini ialah pajak atas penjualan, maka tarif sales tax disini akan tergantung dinegara mana pembelian dilakukan.
Formula :
Sales Tax (VAT) = Tariff x [Gross Purchase – Discount]
Contoh : (Pembelian dilakukan di Australia)
Sales Tax (VAT) = 10% x [USD 2,500.00 – USD 125.00]
Sales Tax (VAT) = 10% x USD 2,375.00 = USD 237.50

Deangan demikian NET PURCHASE dapat di formulasikan sebagai berikut :

Formula :
NET PURCHASE = Gross Purchase – Discount + Sales Tax (VAT)

Contoh : (Pembelian di Australia)
NET PURCHASE = USD 2.500.00 – USD 125.00 + USD 237.50 = USD 2,612.50

 topik yang paling sering di cari untuk kategori  ARTIKEL DAN TIPS ACCOUNTING, KEUNGAN DAN PERPAJAKAN YANG PALING DICARIMelihat Laporan dari Google Analytic selama beberapa minggu, ada beberapa keyword topik yang paling sering di cari untuk kategori Accounting dan finance.

Berangkat dari impian untuk mendedikasikan posting blog ini untuk dapat bermanfaat bagi banyak pembaca yang berminat atau punya kepentingan akan accounting dan keuangan, aku ingin menanggapi hasil research kecil ini dengan menampilkan artikel-artikel atau tips yang berkaitan dengan topic tersebut, tentunya dengan disertai contoh-contoh yang dapat dipergunakan atau diap topik yang paling sering di cari untuk kategori  ARTIKEL DAN TIPS ACCOUNTING, KEUNGAN DAN PERPAJAKAN YANG PALING DICARIlikasikan.
Saya teringat akan sebuah quote yang cantik :


Pengetahuan akan memiliki kegunaan hanya bila mampu dibagi dan disebarluaskan


Jika anda seorang webmaster yang biasa menggunakan Google Analytic, tentu anda tahu screen shoot yang aku tampilkan secara random disini. Itu yakni Google Analytic Report yang di short berdasarkan keyword yang masuk ke blog ini

Topic yang paling sering muncul untuk category Accounting, Finance dan Pajak

Tugas : Staff Keuangan, Staff Accounting, Manager Accounting , Manager
Finance

System : Pengendalian Intern, Pengendalian Kas Kecil, Prosedur Pembayaran Gaji.
Contoh : Penghitungan Kas Kecil, Latar Belakang Purchasing

Artikel : Kas Kecil atau Petty Cash, Finance, Pemeriksaan Pajak

Journal : Budgeting, Penilaian Kinerja, Manajemen Operasional

Kasus : Aktiva, Penggelapan

Yang Paling lama di dibaca : Artikel Financial Control, Menilai Potensi Penggelapan

Keyword Yang Paling specific : Kas Kecil atau Petty Cash

Supaya tidak hanya NATO (No Action Talk Only), segera akan aku post topic-topic yang relevan dengan hasil laporan diatas. Tentunya dengan menyadari segala keterbatasan saya.

Author’s Notes :

Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan problem perpajakan saja,
maka dalam artikel ini tidak akan dibahas atau diberikan pola satu persatu
untuk semua kasus dan keadaan sehubungan dengan perpajakan.

Akan tetapi, mengingat Taxation merupakan salah satu aspek penting dalam praktek accounting dan finance, saya pikir perlu juga disajikan artikel maupun tips yang terkait dengan problem perpajakan. Diusahakan untuk menawarkan petunjuk yang benar, jelas, up to date dan mewakili praktek umum yang terjadi di dalam perusahaan.

Jika anda perhatikan screen shoot, anda akan menemukan : Sisi kiri (Perhitungan PPh Pasal 21 -nya) dan Sisi kanan ( Jurnal PPh Pasal 21 di buku Perusahaan ).

Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan problem perpajakan saja PPH PASAL 21 (Payroll Tax)


















Dalam artikel ini, khusus akan membahas tentang
PPh Pasal 21 di lingkungan perusahaan (Corporate).

Untuk mampu menawarkan gambaran yang jelas, pada sub-penialian atau penghitungan, akan pribadi ke pola perhitungannya. Perhatikan 2 screen shoot.




Dasar Hukum PPh Pasal 21

1). ndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ihwal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);



2).Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

3).Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.03/2005 ihwal Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, telah ditetapkan adaptasi besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku semenjak 1 Januari 2006;



4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 138/PMK.03/2005 ihwal Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, telah ditetapkan bab penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan, yang berlaku semenjak 1 Januari 2006;

5).Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;

6).Untuk lebih lengkapnya bias ditemukan di situsnya Dirjen Pajak


Perlakuan Akuntansi atas Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

Dua screen shoot ini menunjukkan cara perhitungan dan jurnal PPh Pasal 21 :

*) Ditanggung oleh Pegawai itu sendiri (Perhatikan screen shoot di atas)

*) Ditanggung oleh Perushaan (Perhatikan screen shoot dibawah)
Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan problem perpajakan saja PPH PASAL 21 (Payroll Tax)






















Catatan : Perhatikan goresan pena warna biru di screen shoot disisi kanan, disebut : "Tunjangan Pajak : Koreksi (+)" maksudnya : atas pajak yang ditanggung oleh perusahaan, boleh dibebankan sebagai biaya pada "LAPORAN KOMERSIAL" perusahaan, TETAPI pada "LAPORAN FISKAL" perusahaan TIDAK DIPERKENAANKAN membebankan biaya ini sebagai pengurang pendapatan kena pajaknya, melainkan harus diperlakukan sebagai "KOREKSI FISKAL POSITIF".

Untuh Cara penghitungan kasus lain dan perlakuannya : Penghitungan Pajak Atas Bonus Akhir Tahun, THR, Upah Satuan, Upah Borongan, Tenaga Ahli, pekerja part-timer, dan lain sebagainya, bisa ditanyakan kepada saya by email atau kasi komentar di goresan pena ini, nanti akan saya post-kan jawabannya :)

Atau coba cari di situs resminya Dirjen Pajak










Author's Note :


Sulit memahami HARMONIZED SYSTEM ?. Artikel ini didedikasikan untuk bisa memahaminya, dengan demikian anda akan bisa dengan mudah memahami mengenai TARIF IMPOR.

Jika anda berprofesi sebagai FINANCIAL CONTROLLER di perusahaan yang sering melaksanakan Export-Import (Kegiatan utama maupun tambahan), maka anda WAJIB/KUDU/HARUS paham betul mengenai prosedur Import-Export. Mulai dari dasar hukum hingga teknis penghitungan dan manajemennya.


Jangan hingga integritas anda sebagai Financial Controller berkurang hanya alasannya yaitu anda tidak bisa mendetermine, apakah perusahaan di charge "Bea Masuk" (Import Duty) yang wajar atau tidak.

Jika anda membaca artikel ini, saya asumsikan anda telah memiliki nomenklatur (daftar) HARMONIZED SYSTEM CODE.

Harmonized Sytem merupakan sederatan isyarat yang dimaksudkan untuk mengklasifikasikan berbagaia macam komoditi atau barang import untuk kemudian ditentukan TARIF BEA MASUK -nya. Pengklasifikasian ini didasarkan pada ketentuan pemerintah mengenai Kalifikasi barang import (Tata Niaga Komoditi Impor) sebagai berikut :

a) Barang yang bebas di import
b) Barang Yang diatur
c) Barang yang diawasi
d) Barang yang dibatasie) Barang yang dilarang.

Jika kita perhatikan, nomenklatur HARMONIZED SYSTEM, kita akan menemukan 10 "header Coulmn" yang terdiri dari :

Nomor Urut
Kode HS
Uraian Barang
Descprition (Sama mirip Uraian Barang, hanya saja dalam bahasa Inggris)
MFN
CEFT
PPn
PPnBM-20
Lartas
Keterangan
Jika kita perhatikan kolom-kolom itu, kita bisa lihat angka yang ada di kolom MFN, CEFT, PPn dan PPnBM-20 berbeda-beda, antara 5 - 75. Angka - angka itu yaitu tarif dalam (%) yang akan dikenakan terhadap import jenis barang yang ada di kolom Uraian Barang, sedangkan Kode Harmonized System (HS) -nya berada pada kolom "Kode HS".

Adapun Dasar Hukum dari isi dalam masing-masing Kolom tersebut sebagai berikut :

HS : Kepmenkeu No. 545/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
CEPT : Kepmenkeu No. 546/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
MFN : Kepmenkeu No. 547/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
PPnBM : Peraturan Menkeu No.620/PMK.03/2004 tgl. 31 Desember 2004
PPn :
Peraturan Menkeu No. 139 & 140 /PMK.010/2005 tgl. 30 Desember 2005
Peraturan Menkeu No. 133/PMK.010/2005 tgl. 23 Desember 200


Interpretasi HARMONIZED SYSTEM CODE [-HS-]

Klasifikasi barang dalam Nomenklatur HARMONIZED SYSTEM CODE dilakukan menurut ketentuan berikut ini:
[-1-]

Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah acuan saja; untuk tujuan hukum, pembagian terstruktur mengenai harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan banyak sekali Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:


[-2-]

a). Setiap acuan untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga acuan untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada ketika diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut memiliki huruf utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi acuan untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau yang berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung), yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.

b). Setiap acuan untuk suatu materi atau zat dalam pos, harus dianggap juga meliputi acuan untuk campuran atau kombinasi dari materi atau zat itu dengan materi atau zat lain. Setiap acuan untuk barang dari materi atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi acuan untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari materi atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis materi atau zat harus diklasifikasikan sesuai prinsip dari Ketentuan 3.


[-3-]

Apabila dalam menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk banyak sekali alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

a). Pos yang menunjukkan uraian paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang menunjukkan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada adegan dari materi atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada adegan dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos-pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut menunjukkan uraian yang lebih lengkap atau lebih tepat.

b). Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari materi yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan berdasarkan acuan 3(a), harus diklasifikasikan berdasarkan materi atau komponen yang menunjukkan huruf utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

[-4-]

Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan acuan 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.

[-5-]

Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai. Sebagai suplemen aturan di atas, ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini:


a). Tas kamera, tas instrumen musik, koper senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentu secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang menunjukkan seluruh huruf utamanya;

b). Berdasarkan aturan dari ketentuan nomor 5 (a) di atas, materi pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila materi atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak mengikat apabila materi atau kemasan pembungkus tersebut secara konkret cocok untuk dipakai berulang-ulang.

[-6-]

Untuk tujuan hukum pembagian terstruktur mengenai barang dalam subpos dari suatu pos haarus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan catatan subpos bersangkutan, serta ketentuan di atas dengan pembiasaan seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga catatan Bagian dan catatan Bab.


Dalam Nomenklatur ini, istilah "dikemas untuk penjualan eceran" berarti bahwa barang tersebut disiapkan untuk dijual dalam kemasan seberat 1.200 gram atau kurang; dan istilah "bentuk tablet" berarti bahwa barang tersebut dibuat dalam bentuk tablet, pil, cakram, stik, batang, bola atau bentuk lainnya yang beratnya (atau kalau barang itu terdiri dari beberapa adegan yang lebih kecil, berat masing-masing bagiannya) tidak lebih dari 200 gram, sepanjang hal ini tidak diatur tersendiri. Dalam Nomenklatur ini, istilah "kemasan" harus diartikan banyak sekali kemasan dari kayu, logam, kaca, kertas karton, plastik, atau materi lain yang pribadi bersentukan dengan barangnya.

Istilah "CKD" berarti dalam keadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang telah disampaikan dan diterima oleh Menteri Keuangan.
Apabila terdapat keragu-raguan dalam menginterpretasikan teks yang ada dalam nomenklatur ini, maka sepanjang berkaitan dengan teks pada:

Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System butir 1 hingga dengan 6; Catatan Bagian, Catatan Bab atau Catatan Subpos; Uraian barang pada pos 4 digit; Uraian barang pada subpos 6 digit; Uraian barang pada subpos 8 digit; Uraian barang pada subpos 10 digit yang dua digit terakhirnya yaitu "00" (misalnya: 7608.10.00.00), yang mengikat yaitu teks dalam bahasa Inggris sebagaimana teks asli HS atau AHTN. Dalam hal berkaitan dengan teks uraian barang pada Bab 98 khususnya dan subpos nasional 10 digit, maka yang mengikat yaitu teks dalam bahasa Indonesia.

NOMENKLATUR HS CODE - FREE DOWNLOAD (Update : 06/01/2008)

Sudah bolak-balik mencari nomenklatur digital file ?. tidak ketemu ?.

Finally, Nomenklatur HS code bisa pribadi didownload di sini.....

Untuk penggunaan yang bertanggung jawab, saya rasa tidak berlebihan kalau saya meminta untuk mensubscribe email address anda sebelum mendownload-nya, semata-mata biar saya tahu, siapa saja yang telah mendownload.

Jika ingin mendownload sekarang, silahkan masukkan e-mail address anda pada kolom subscribe yang telah disediakan dibawah ini, verifikasi subscription anda pada inbox email anda. Silahkan subscribe :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner


Sudah selesai proses subscription? sudah verifikasi pada inbox e-mail anda ?. Sekarang silahkan unduh :

Update : 01/08/2008

Untuk menghindari page load yang terlalu berat di blog ini, link down load telah dipindahkan ke DOWN LOAD CENTER. Jangan khawatir, anda tidak kemana-mana, unduh center ini yaitu blog saya yang lain yang saya khusus didedikasikan untuk menampung various business form and template, termasuk pola laporan accounting, finance & taxation.

Jika mau unduh silahkan ke DOWNLOAD CENTER SEKARANG :[-GO-]


Ringkasan Bab-bab dalam HARMONIZED SYSTEM


Searching jenis komoditi tertentu yang sangat specific di dalam nomenklatur HARMONIZED SYSTEM CODE biasanya amat sangat time consuming. Dengan ringkasan bab-bab ini, mudah-mudahan anda bisa jump ke salah satu adegan yang paling mendekati jenis barang yang anda cari.
Berikut yaitu ringkasan bab-babnya. Memang sangat panjang. Tapi Saya tidak mau setengah-setengah, semoga ini tidak spammy, sebaliknya justru malah bisa memiliki kegunaan bagi anda.


BAB 1 :BINATANG HIDUP
BAB 2 :DAGING DAN SISANYA YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 3 :IKAN DAN UDANG-UDANGAN, BINATANG LUNAK YANG TIDAK BERTULANG BELAKANG
BAB 4 :PRODUK PABRIK SUSU; TELUR UNGGAS; MADU ALAM;PRODUK HEWANI YANG DAPAT DIMAKAN, TIDAK DIRINCI ATAU TER
BAB 5 :PRODUK HEWANI, TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS LAINNYA
BAB 10 :GANDUM-GANDUMAN
BAB11 :PRODUK INDUSTRI PENGGILINGAN; MALTI; PATI; INULIN; GLUTEN GANDUM BAB12:BIJI MENGANDUNG MINYAK DAN BUAH MENGANDUNG MINYAK; BERMACAM-MACAM BUTIR, BIJI DAN BUAH; TANAMAN INDUSTRI ATAU TANAMAN
OBAT; JERAMI DAN MAKANAN TERNAK
BAB 13:LAK; GETAH, DAMAR DAN AIR SERTA EKSTRAK NABATI LAINNYA
BAB 14:BAHAN NABATI UNTUK ANYAM-ANYAMAN; PRODUK NABATI TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK POS LAINNYA
BAB 15:MINYAK DAN LEMAK HEWANI ATAU NABATI DAN PRODUK DISOSIASINYA; LEMAK OLAHAN YANG DAPAT DIMAKAN; MALAM HEWANI ATAU MALAM
NABATI
BAB 16:OLAHAN DARI DAGING, DARI IKAN ATAU DARI UDANG-UDANGAN, BINATANG LUNAK ATAU DARI BINATANG AIR YANG TIDAK BERTULANG
BELAKANG LAINNYA
BAB 17:GULA DAN KEMBANG GULA
BAB 18:KAKAO DAN OLAHAN KAKAO
BAB 19:OLAHAN DARI GANDUM-GANDUMAN, TEPUNG, PATI ATAU SUSU; PRODUK INDUSTRI KUE
BAB 20:OLAHAN DARI SAYURAN, BUAH, KACANG ATAU BAGIAN LAIN DARI TANAMAN BAB 21:BERMACAM-MACAM OLAHAN YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 22:MINUMAN, MINUMAN KERAS DAN CUKA
BAB 23:AMPAS DAN SISA DARI INDUSTRI MAKANAN; OLAHAN MAKANAN HEWAN
BAB 24:TEMBAKAU DAN TEMBAKAU PENGGANTI BUATAN
BAB 25:GARAM; BELERANG; TANAH DAN BATU; BAHAN PLESTER, KAPUR DAN SEMEN BAB 26:BIJIH LOGAM, TERAK DAN ABU
BAB 27:BAHAN BAKAR MINERAL, MINYAK MINERAL DAN PRODUK SULINGANNYA; BAHAN MENGANDUNG BITUMEN; MALAM MINERAL
BAB 28:BAHAN KIMIA ANORGANIK; SENYAWA ORGANIK ATAU ANORGANIK DARI LOGAM MULIA, DARI LOGAM TANAH LANGKA, DARI UNSUR
RADIO-AKTIF DAN DARI ISOTOP
BAB 29:BAHAN KIMIA ORGANIK
BAB 30:PRODUK FARMASI
BAB 31:PUPUK
BAB32:EKSTRAK BAHAN SAMAK ATAU BAHAN CELUP; BAHAN SAMAK DAN TURUNANNYA; BAHAN CELUP, PIGMEN DAN BAHAN PEWARNA LAINNYA; CAT
DAN PERNIS; DEMPUL DAN DAMAR LAINNYA; TINTA
BAB 33:MINYAK ATSIRI DAN RESINOIDA; WANGI-WANGIAN, KOSMETIKA ATAU PREPARAT PEWANGI
BAB 34:SABUN, BAHAN ORGANIK PENGGIAT PERMUKAAN, PREPARAT PENCUCI, PRPEPARAT PELUMAS, MALAM TIRUAN, MALAM OLAHAN, PREPARAT
PEMOLES ATAU PENGGOSOK, LILIN DAN BARANG SEMACAM ITU, PASTA UNTUK PEMBUAT MODEL, MALAM UNTUK MENCETAK GIGI DAN PREPARAT UNTUK
GIGI DENGAN
BAB 35:ZAT ALBUMINA; MODIFIKASI PATI; PEREKAT; ENZIM
BAB 36:BAHAN PELEDAK; PRODUK PIROTEKNIK; KOREK API; PADUAN PIROFORIK; PREPARAT TERTENTU YANG MUDAH TERBAKAR
BAB 37:BARANG FOTOGRAFI ATAU SINEMATOGRAFI
BAB 38:ANEKA PRODUK KIMIA BAB 39:PLASTIK DAN BARANG DARI PLASTIK
BAB 40:KARET DAN BARANG TERBUAT DARI KARET
BAB 41:JANGAT DAN KULIT MENTAH (LAIN DARI KULIT BERBULU) DAN KULIT SAMAK
BAB 42:BARANG DARI KULIT SAMAK; PELANA TERMASUK PERLENGKAPANNYA DAN PAKAIAN KUDA; BARANG UNTUK BEPERGIAN, TAS TANGAN DAN WADAH YANG SEMACAM ITU; BARANG DARI USUS HEWAN (SELAIN USUS ULAT SUTERA)
BAB 43:KULIT BERBULU DAN KULIT BERBULU TIRUAN; BARANGNYA
BAB 44:KAYU DAN BARANG DARI KAYU; BARANG KAYU
BAB 45:GABUS DAN BARANG DARI GABUS
BAB 46:BARANG DARI JERAMI, DARI RUMPUT ESPARTO ATAU DARI BAHAN ANYAMAN LAINNYA; KERANJANG DAN BARANG ANYAMAN
BAB 47:PULP DARI KAYU ATAU DARI BAHAN SELULOSA BERSERAT LAINNYA; KERTAS ATAU KERTAS KARTON (BEKAS DAN SISA) YANG DIPEROLEH
KEMBALI
BAB 48:KERTAS DAN KERTAS KARTON; BARANG DARI PULP KERTAS, DARI KERTAS ATAU DARI KERTAS KARTON
BAB 49:BUKU CETAKAN, SURAT KABAR, GAMBAR DAN PRODUK LAINNYA DARI INDUSTRI PERCETAKAN; NASKAH TULISAN TANGAN, NASKAH KETIKAN
DAN RENCANA
BAB 50:S U T E R A
BAB 51:WOL, BULU HEWAN HALUS ATAU KASAR; BENANG BULU KUDA DAN KAIN TENUNAN
BAB 52:K A P A S
BAB 53:SERAT TEKSTIL DARI NABATI LAINNYA; BENANG KERTAS DAN TENUNAN DARI BENANG KERTAS
BAB 54:FILAMEN BUATAN
BAB 55:SERAT STAPEL BUATAN
BAB 56:GUMPALAN, KAIN KEMPA DAN BUKAN TENUNAN; BENANG KHUSUS; BENANG PINTAL, TALI, TAMBANG DAN KABEL DAN BARANG-BARANGNYA
BAB 57:PERMADANI DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA
BAB 58:KAIN TENUNAN KHUSUS; KAIN TEKSTIL BERJUMBAI; RENDA; PERMADANI; HIASAN; SULAMAN
BAB 59:KAIN TEKSTIL DIRESAPI, DILAPISI, DITUTUPI ATAU DIBUAT BERLAPIS-LAPIS; BARANG TEKSTIL DARI JENIS YANG COCOK UNTUK
DIGUNAKANDALAM INDUSTRI
BAB 6 :POHON HIDUP DAN TANAMAN LAINNYA; UMBI, AKAR DAN YANG SEMACAM ITU; BUNGA POTONG DAN DAUN UNTUK HIASAN
BAB 60:KAIN RAJUTAN ATAU KAIN KAITAN
BAB 61:BARANG DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN, RAJUTAN ATAU KAITAN
BAB 62:BARANG DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN, TIDAK DIRAJUT ATAU DIKAIT
BAB 63:BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA; SETELAN; PAKAIAN BEKAS DAN BARANG TEKSTIL BEKAS; GOMBAL
BAB 64:ALAS KAKI, PELINDUNG KAKI DAN YANG SEMACAM ITU; BAGIAN DARI BARANG TERSEBUT
BAB 65:TUTUP KEPALA DAN BAGIANNYA BAB 66:PAYUNG, PAYUNG PANAS, TONGKAT JALAN, TONGKAT DUDUK, CAMBUK, PECUT DAN BAGIANNYA
BAB 67:BULU UNGGAS DAN BULU UNGGAS OLAHAN SERTA BARANG TERBUAT DARI BULU UNGGAS ATAU BULU UNGGAS OLAHANBUNGA TIRUAN; BARANG
DARI RAMBUT MANUSIA
BAB 68:BARANG DARI BATU, GIPS, SEMEN, ASBES, MIKA ATAU BAHAN SEMACAM ITU BAB 69:PRODUK KERAMIK
BAB 7 :SAYURAN, AKAR DAN BONGGOL TERTENTU YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 70:KACA DAN BARANG DARI KACA
BAB 71:MUTIARA ALAM ATAU MUTIARA BUDIDAYA, BATU PERMATA ATAU SEMI PERMATA, LOGAM MULIA, LOGAM MULIA KERAJANG, DAN BARANGNYA;
PERHIASAN IMITASI; MATA UANG LOGAM
BAB 72:BESI DAN BAJA
BAB 73:BARANG DARI BESI ATAU BAJA
BAB 74:TEMBAGA DAN BARANG TERBUAT DARI TEMBAGA
BAB 76:ALUMINIUM DAN BARANG TERBUAT DARI ALUMINIUM
BAB 77:(DISIAPKAN UNTUK KEMUNGKINAN PENGGUNAAN DI MASA YANG AKAN DATANG DALAM HARMONIZED SYSTEM)
BAB 78:TIMAH HITAM DAN BARANG TERBUAT DARI TIMAH HITAM
BAB 79:SENG DAN BARANG TERBUAT DARI SENG
BAB 8 :BUAH DAN BUAH BERBATOK YANG DAPAT DIMAKAN;KULIT DARI BUAH JERUK ATAU MELON
BAB 80:TIMAH DAN BARANG TERBUAT DARI TIMAH
BAB 81:LOGAM TIDAK MULIA LAINNYA; SERMET; BARANGNYA
BAB 82:PERKAKAS, PERALATAN, BARANG TAJAM, SENDOK DAN GARPU, DARI LOGAM TIDAK MULIA; BAGIAN-BAGIANNYA DARI LOGAM TIDAK MULIA
BAB 83:BERMACAM-MACAM BARANG DARI LOGAM TIDAK MULIA
BAB 84:REAKTOR NUKLIR, KETEL UAP, MESIN DAN PESAWAT MEKANIK; BAGIANNYA BAB 85:MESIN DAN ALAT LISTRIK SERTA BAGIANNYA; PESAWAT PEREKAM DAN PESAWAT REPRODUKSI SUARA, PESAWAT PEREKAM ATAU REPRODUKSI
GAMBAR DAN SUARA UNTUK TELEVISI, DAN BAGIAN SERTA PERLENGKAPAN DARI BARANG YANG SEMACAM ITU
BAB 86:LOKOMOTIF KERETA API ATAU TREM, KENDARAAN YANG BERGERAK DIATAS REL DAN BAGIANNYA; ALAT PEMASANG DAN PERLENGKAPAN REL KERETA API ATAU TREM DAN BAGIANNYA; PERLENGKAPAN ISYARAT LALU-LINTAS MEKANIK DARI SEGALA JENIS (TERMASUK ELEKTRO-MEKANIK).
BAB 87:KENDARAAN SELAIN YANG BERGERAK DI ATAS REL KERETA API ATAU TREM, DAN BAGIAN SERTA PERLENGKAPANNYA
BAB 88:KAPAL UDARA, PESAWAT RUANG ANGKASA, DAN BAGIANNYA LIHAT POS TARIF
BAB 89:KAPAL, BAHTERA DAN BANGUNAN TERAPUNG
BAB 90:KOPI, TEH, MATE DAN REMPAH-REMPAH
BAB 91:LONCENG DAN ARLOJI DAN BAGIANNYA
BAB 92:INSTRUMEN MUSIK; BAGIAN DAN PERLENGKAPAN DARI BARANG SEPERTI ITU
BAB 93:SENJATA DAN AMUNISI; BAGIAN DAN KELENGKAPANNYA
BAB 94:PERABOT RUMAH; KASUR TEMPAT TIDUR, KASUR, LAPIK KASUR, BANTAL DAN PERLENGKAPANNYA; LAMPU DAN PERLENGKAPAN PENERANGAN,
TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS MANAPUN; ISYARAT ILUMINASI, PAPAN NAMA ILUMINASI DAN SEMACAM ITU; BANGUNAN PREFABRIKASI
BAB 95:MAINAN, KEPERLUAN PERMAINAN DAN KEPERLUAN OLAH RAGA; BAGIAN DAN KELENGKAPANNYA
BAB 96:BERMACAM-MACAM BARANG HASIL PABRIK
BAB 97:HASIL KARYA SENI, BARANG KEGEMARAN KAUM PENGUMPUL DAN BARANG ANTIK
Bab 98:Ketentuan Khusus
BAB 99:ALAT DAN APARAT OPTIK, FOTOGRAFI, SINEMATOGRAFI, UKUR, PENELITI, PRESISI, KEDOKTERAN DAN BEDAH ; BAGIAN DAN
PERLENGKAPANNYA

Informasi Penting Mengenai Pemeriksaan Atas Barang Import

Pemeriksaan terhadap barang impor hanya dilakukan terhadap :

1. Importasi yang beresiko tinggi;

2. Barang berbahaya bagi masyarakat, antara lain :

a. Senjata api

b. Narkotika

c. Psychotropika

d. Barang beracun dan berbahaya (B3)

e. Barang-barang larangan lainnya;

3. Impor yang dilakukan oleh importir yang mempunyai catatan kurang baik.


Risk Assessment


Jenis resiko importasi yang dinilai berdasarkan :
a.Supplier di luar negeri
b.Pengangkut barang
c.Catatan pengangkut
d.Past record importir
e.Past record PPJK
f.Fasilitas yang diberikan
g.Jenis barang
h.Sifat barang
i.Harga pabean
j.Negara asal barang
k.Keaslian dokumen
l.Tingkat kebenaran isi dokumen
m.Kebenaran hasil pembongkaran.

Bagi temen-temen yang biasa import peralatan telekomunikasi atau barang-barang Information Technology termasuk peripherals-nya, informasi ini mungkin berguna.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.010/2005, Tentang Penetapan TARIF BEA MASUK poroduk-produk INFORMATION COMMUNICATION TECHNOLOGY (ICT) dalam THE THIRD AND THE LAST TRANCHE dalam kerangka E-ASEAN AGREEMENT.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB-nya) telah mendapat nomor pendaftaran dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan semenjak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Seperti biasanya, layaknya sebuah peraturan, pada ketika Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan–ketentuan ihwal pembagian terstruktur mengenai barang dan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.


Termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai -pun diinstruksikan untuk melakukan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku semenjak tanggal 30 Desember 2005


Penetapan HS code ini, berlaku untuk semua negara
dikawasan ASEAN
Apa artinya ?

Sepanjang anda berada di tempat ASEAN, mau import atau export komoditi yang disebutkan dibawah, akan diberlakukan HS Codes yang sama.

Mengapa ?

Sebab penetapan HS code ini didedikasikan dalam rangka E-ASEAN Agreement, khususnya dalam The Third and The Last Tranche.


Ini beliau HS codes -nya (temukan HS Codes barang anda di bawah ini) :


1)8517.11.00.00
--- Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel (ITA 1/A-026)
--- Line telephone sets with cordless handset (ITA 1/A-026)

8517.19
--- Lain-lain : (ITA 1/A-027)
--- Other : (ITA 1/A-027)

2) 8517.19.10.00
--- Perangkat telepon
--- Telephone sets

3) 8517.19.20.00
--- Videophone
--- Videophones

8517.30
--- Aparatus pemindah saluran telefoni atau telegrafi : (ITA 1/A-030)
--- Telephonic or telegraphic switching apparatus : (ITA 1/A-030)

4) 8517.30.10.00
--- Telefoni
--- Telephonic

5) 8517.50.10.00
--- Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
--- Modems including cable modems and modems cards

6) 8517.50.20.00
--- Konsentrator atau multiplexer
--- concentrators or multiplexers

7) 8517.50.30.00
--- Line-men test set
--- Line-men test sets

8) 8517.50.40.00
--- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top Boxes which have a communications functions (ITA 1/B-203)

9) 8517.50.50.00
--- Aparatus lainnya untuk telefon
--- Other apparturs for telephony

10) 8517.50.90.00
--- Lain-lain
--- Other<
8517.80
--- Aparatus lainnya : (ITA 1/A-032) (ex repeater (ITA 1/B-192)
--- Other apparatus : (ITA 1/A-032) (ex repeater (ITA 1/B-192)

11) 8517.80.10.00
--- Pengacak, termasuk speech inverter dan perlengkapan on-line cypher
--- Scramblers, including speech inverters and on-line cypher equipment

12 ) 8517.80.20.00
--- Perlengkapan pengaman data
--- Data Security equipment

13 ) 8517.80.30.00
--- Peralatan encryption
--- Encryption devices

14) 8517.80.40.00
--- Public Key Infrastructure (PKI)
--- Public Key Infrastructure (PKI)

15) 8517.80.50.00
--- Digital Subscriber Line (DSL)
--- Digital Subscriber Line (DSL)

16) 8517.80.60.00
--- Virtual Private Network (VPN)
--- Virtual Private Network (VPN)

17) 8517.80.70.00
--- Computer, Telephony Integration (CTI)
--- Computer, Telephony Integration (CTI)
--- Lain-lain
--- Other

18) 8517.80.91.00
---- Untuk keperluan telefoni
---- For telephonic use

19) 8517.80.92.00
---- Untuk keperluan telegrafi
---- For telegraphic use

20) 8517.80.99.00
--- Lain-lain
--- Other

8523
Media kosong yang disiapkan untuk perekaman bunyi atau perekaman semacam itu dari fenomena lainnya, selain produk dari Bab 37. Prepared unrecorded media for sound recording or similar recording of other phenomena, other than products of Chapter 37.

--- Pita Magnetic :
--- Magnetic tapes :

8523.11
--- Dengan lebar tidak melebihi 4 mm : (ITA 1/A-038) (ITA 1/B-201)
--- Of a width not exceeding 4 mm : (ITA 1/A-038) (ITA 1/B-201)

21) 8523.11.10.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

22) 8523.11.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.12
--- Dengan lebar melebihi 4 mm tetapi tidak melebihi 6,5 mm : (ITA 1/A-039) (ITA 1/B-201)
--- Of a width exceeding 4 mm but not exceeding 6,5 mm : (ITA 1/A-039) (ITA 1/B-021)

23) 8523.12.10.00
--- Pita video
--- Video tape

24) 8523.12.20.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

25) 8523.12.30.00
--- Pita UMATIC, BETACAM, DIGITAL
---UMATIC, BETACAM, DIGITAL tape

26) 8523.12.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.13
--- Dengan lebar melebihi 6,5 mm : (ITA 1/A-040) (ITA 1/B-201)
--- Of a width exceeding 6,5 mm : (ITA 1/A-040) (ITA 1/B-201)

27) 8523.13.10.00
--- Pita video
--- Videotape

28) 8523.13.20.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

29) 8523.13.30.00
--- Pita UMATIC, BETACAM, DIGITAL
--- UMATIC, BETACAM, DIGITAL tape

30) 8523.13.40.00
--- Dalam bentuk pancake
--- In pancake form


31) 8523.13.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.20
--- Cakram magnetic : (ITA 1/A-041) (ITA 1/B-201)
--- Magnetic discs : (ITA 1/A-041) (ITA 1/B-201)

32) 8523.20.10.00
--- Hard disk komputer
--- Computer hard disks

33) 8523.20.20.00
--- Cakram video
--- Video disks

34) 8523.20.40.00
--- Disket komputer
--- Computer diskettes

8525.10
--- Aparatus transmisi
--- Transmission apparatus

35) 8525.10.10.00
--- Untuk radio-penyiaran
--- For radio-broadcasting
--- Untuk televisi :
--- For television :

36) 8525.10.21.00
--- Pengirim video
--- Video senders

37) 8525.10.22.00
--- Sistem monitor sentral
--- Central monitoring systems

38) 8525.10.23.00
--- Sistem monitor telemetri
--- Telemetry monitoring systems

39) 8525.10.29.00
--- Lain
--- Other

40) 8525.10.30.00
--- Data compression tool
--- Data compression tools

41) 8525.10.40.00
--- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top boxes which have a communication function (ITA 1/B-203)

42) 8525.10.50.00
--- Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi (ITA 1/A-048)
--- For radio-telephony or radio-telegraphy (ITA 1/A-048)

8525.20
--- Aparatus transmisi yang digabung dengan apartaus peserta : (ITA 1/A-049) (ex ITA 1/B-197)
--- Transmission apparatus incorporating reception apparatus : (ITA 1/A-049) (ex ITA 1/B-197)

43) 8525.20.10.00
--- LAN tanpa kabel
--- Wireless LAN

44) 8525.20.20.00
--- Handphone dengan kanal internet
--- Internet enabled handphones

45) 8525.20.40.00
--- Perlengkapan konferensi video internet
--- Internet video conferencing equipment

46) 8525.20.50.00
--- Sistem relai radio digital
--- Digital radio relay Systems

47) 8525.20.60.00
--- Mobile data network
--- Mobile data network

48) 8525.20.70.00
--- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top boxes which have a communication function (ITA 1/B-203)
--- Lain-lain
--- Other

49) 8525.20.91.00
--- Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi
--- Other transmission apparatus for radio-telephony or radio-telegraphy

50) 8525.20.92.00
--- Aparatus transmisi lainnya untuk televisi
--- Other transmission apparatus for television

51) 8525.20.99.00
--- Lain-lain
--- Other

52) 8544.41.11.00
--- Kabel telefon, bawah air
--- Telephone cables, submarine

53) 8544.41.12.00
--- Kabel telefon, selain bawah air
--- Telephone cables, other than submarine

54) 8544.41.13.00
--- Telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telegraph and radio relay cables, submarine

55) 8544.41.14.00
--- Telegrap dan kabel relai radio, selain bawah air
--- Telegraph and radio relay cables, other than submarine

56) 8544.41.15.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik lainnya mempunyai penampang silang tidak melebihi 300 mm²
--- Other plastic insulated electric cable having cross section exceeding 300 mm²

57) 8544.41.19.00
--- Lain-lain
--- Other
--- Lain-lain :
--- Other :

58) 8544.41.91.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik mempunyai penampang silang tidak melebihi 300 mm?
--- Plastic insulated electric cable having a cross section not exceeding 300 mm?

59) 8544.41.92.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik mempunyai penampang silang melebihi 300 mm?
--- Plastic insulated electric cable having a cross section exceeding 300 mm?

60) 8544.41.93.00
--- Konduktor listrik diisolasi plastik
--- Plastic insulated electric conductors

61) 8544.41.94.00
--- Kabel pengontrol
--- Controlling cables

62) 8544.41.95.00
--- Kabel baterai
--- Battery cables

63) 8544.41.99.00
--- Lain-lain
--- Other

8544.49
--- lain-lain :
--- Other :
--- Dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi : (ITA 1/A-097)
--- Of a kind use for telecommunications : (ITA 1/A-097)

64) 8544.49.11.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, submarine

65) 8544.49.12.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel pemancar radio, selain bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, other than submarine

66) 8544.49.19.00
--- Lain-lain
--- Other
--- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase melebihi 80 volt tetapi tidak melebihi 1.000 volt :
--- Other electric conductors, for a voltage exceeding 80 volt but not exceeding 1.000 volt :

8544.51
--- Dilengkapi dengan konektor :
--- Fitted with connectors :
--- Dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi : (ITA 1/A-098)
--- Of a kind used for telecommunications : (ITA 1/A-098)

67) 8544.51.11.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, submarine

68) 8544.51.12.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel trelai radio, selain bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, other than submarine

Fakta: Pengendalian Internal Tidak selalu efektif.

Sistem pengendalian internal yang efektif dapat membantu di dalam mencegah "SALAH PENYAJIAN" (misstatement) entah sebab kesalahan yang tidak disengaja (erronous) atau sebab FRAUD, yaitu dengan menemukannya pada laporan keuangan perusahaan.

Benar sekali!

Tetapi......

--- Selanjutnya ---

Bagaimana jikalau pegawai bisa MENGECOH/MENGAKALI struktur Pengendalian itu sendiri?.


Jurnal-jurnal entry yang ada di adegan atas (Pendapatan, Penjualan, Kas, Investasi, Utang Dagang, dsb) tergolong yang paling sering di selewengkan. Memang hampir mustahil bagi pegawai/staf untuk bisa melaksanakan adjustmen-adjustmen di sub-ledger-nya, akan tetapi dengan kerjasama antar departemen dan penguasaan pada internal control yang dilaksanakan secara rapi, itu bisa dilakukan.


Penyelewengan yang paling sering terjadi dalam kasus ini yaitu akreditasi atas pos pendapatan yang terlalu prematur. Satu-satunya yang mambuat ini bisa terjadi yaitu melalui penguasaan terhadap pengendalian internal, lalu mengakalinya/mengecohnya.

SAYANG SEKALI : perusahaan sering terlena terhadap sistem pengendalian intern yang dianggap sudah sangat efektif mencegah kesalahan-kesalahan maupun penyelewengan.

SAYANG SEKALI : pegawai, termasuk administrasi senior terlalu pandai dan sangat cepat mencari tepatnya membuat suatu cara untuk mengecoh sistem pengendalian internal itu sendiri.

Misalnya : dengan memasukkan journal entry yang nilainya sengaja dikecilkan untuk maksud supaya dapat memperoleh persetujuan dengan lebih cepat, sekaligus untuk mengecoh auditor dengan penampilan angka yang tidak material.

Okay.....

Mulailah berpikir....

"Adakah sesuatu yang tidak beres pada perusahaan ini?, adakah usaha-usah untuk mengecoh sistem pengendalian yang telah ada?".

Adalah terbaik jikalau pemeriksaan atau percobaan-percobaan tidak dikonsentrasikan hanya pada "apakah sudah ada sistem pengendalian intern", tetapi lebih berkonsntrasi pada kemungkinan terjadinya pengecohan atau usaha-usaha untuk mengakali sistem pengendalian intern itu sendiri.


Menilai Tingkat Ke-efektif-an sistem Pemeriksaaan journal entry

Berpikir perihal begitu tingginya resiko yang terjadi terhadap pengambil alihan kekeuasaan administrasi dan pengecohan terhadap sistem pengendalian di peruasahaan, pemeriksaan kelayakan prosedur di sekitar proses journal entry.

Pertanyaan-pertanyaan berikut mungkin memiliki kegunaan untuk menarik kesimpulan mengenai tingkat ke-efektif-an system pemeriksaan

jurnal entry yang telah ada :

1) Prosedur internal apakah selama ini yang telah di laksanakan untuk BUKAN HANYA MEMERIKSA PROSES JURNAL ENTRY-NYA SAJA, tetapi juga sekaligus memeriksa pengecohan/usaha mengakali yang terjadi pada proses posting jurnal?.

2) Apakah prosedur yang dilaksanakan sesuai dengan "PERNYATAAN STANDAR AUDIT" ?

3) Bagamana pemeriksaan (testing) dilaksanakan?, apakah dilaksanakan berdasarkan suatu sample (contoh) atau di automisasi supaya dapat menganalisa data secara keseluruhan (100%)?.

4) Jika perusahaan belum pernah melaksanakan pemeriksaan terhadap proses jurnal entry, langkah apa yang akan kita diambil untuk bisa memperlihatkan sumber data yang bersifat konsultatif atau software atau trainning terhadap staff supaya pemeriksaan ini bisa berjalan ?


Pemeriksaan Terhadap Journal Entry diperlukan

Mempertimbangkan kemampuan journal entry untuk mengefektifkan pemeriksaan atas laporan keuangan, Pemeriksaan terhadap proses jurnal entry menjadi urgent untuk dilakukan.
The auditor should design procedures to test the appropriateness of journal entries recorded in the General Ledger and other adjustments (Statement of Audit Standard).

Lebih Specific lagi.....

Dalama semua jenis pemeriksaan, Auditor hendaknya :

(a)Memperoleh pemahaman terhadap proses laporan keuangan perusahaan dan PENGENDALIAN TERHADAP JOURNAL-JOURNAL ENTRY beserta PENYESUAIANNYA;

(b) Identifikasi dan pilih beberapa journal entry dan dan beberapa jurnal adaptasi untuk dilakukan test.

(c) Tentukan waktu pelaksanaan test

(d) Selidiki atau periksa orang-orang yang terlibat di dalam proses laporan kuangan, mengenai kejadian atas suatu ketidak normalan posting dalam journal entry dan atau jurnal penyesuaian.


Alat Pemeriksaan Journal Entry

Alat apa yang paling efektif untuk memeriksa jurnal entry ?.

Jawabannya : Banyak alat yang bisa dipakai, dari yang paling canggih hingga yang paling sederhana (CAAT tools : ACL, IDEA, ActiveData for Excel, Microsoft Access or even Microsoft Excel ).

Melaksanakan Pemeriksaan Journal Entry


Bagaimana cara melaksanakan test-nya ?..


Here we go..... ! :P


Pilihlah type journal entry khas yang rentan bermasalah.

Ada beberapa karakteristik jurnal entry bermasalah, yang biasanya sangat khas :

(a) Transaksi tidak terkait dengan transaksi lain (berdiri sendiri), tidak biasanya dan ada di akun yang jarang dipakai.
(b) Dibuat oleh seseorang yang bukan petugas data jurnal entry itu sendiri.
(c) Di posting pada final periode atau menjelang penutupan buku, tidak ada keterangan atau deskripsi yang jelas.
(d) Dibuat entah sebelum atau pada dikala persiapan pembuatan laporan keuangan, yang tidak memiliki account number yang di set.
(e) Mengandung angka pembulatan yang membuat angka itu menjadi genap (tidak ganjil)
(f) Di pergunakan akun atau rekening yang mengandung transaksi yang kompleks, tanggal jatuh temponya sulit ditentukan.

Saya asumsikan anda perusahaan anda memakai accounting software atau data base management.


Agar mudah untuk anda pahami dan ingat, langkah-langkahnya saya kelompokkan menjadi beberapa pertanyaan : -Siapa?-, -Apa?-, -Kapan?-, -Dimana?-, -Mengapa?-

[-Siapa ?-] :

Kelompokkan dan ringkas jurnal entry kedalam kelompok orang-orang yang mempostingnya, dan apakah orang-orang tersebut memiliki otoritas untuk melaksanakan posting journal.


[-Apa ?-]
Tranfser jurnal dari data base system ke spreadsheet,
lalu extract manual entry dengan yang dientry dengan system (yang tadi sudah di transfer ke excel, untuk selanjutnya dapat di analysis.
Sort dan summerize data berdasarkan nomor code ledger untuk dapat mengidentifikasi transaksi berulang dan unik dengan menggunakan 5 postingan pertama yang bersaldo debit dan credit, Jumlahkan mutasi general ledger pada adegan jumlah nominal untuk memperoleh jumlah yang paling sering muncul di sisi debit maupun debit secara terpisah.


[-Kapan ?-]
Ambil journal-jurnal entry yang di psoting di final pekan dan hari libur.Ambil jurnal-jurnal yang di posting di awal tahun buku atau ditujukan untuk jatuh tempo di awal tahun buku., Kemudian short jurnal-jurnal debit dan kredit berdasarkan tanggal, bukan dan tahun.


[-Dimana?-]
Ambil jurnal-jurnal yang diposting ke akun atau rekening yang tidak tuntas (misal deposit, biaya dibayar dimuka, cash advance, dll).


[-Mengapa ?-]
Ambil nilai transaksi di general ledger ( debit maupun kredit) yang lebih dari rata-rata nilai general ledger tersebut dengan persentase tertentu ( cobalah 5 x nilai general ledger).
Ambil jurnal entry yang mengandung angka pembulatan dan kelipatan : 10,000, 100,000 dan 1,000,000Ambil lah jurnal entry yang nilainya persis sebatas maksimal transaksi diijinkan, yang terjadi berkali2, seolah-oleh diposting berkali-kali hingga mencapai jumlah tertentu sebab dibatasi oleh transaksi maksimal.

Author’s Notes :

TIPS ini tidak berbicara wacana bagaiamana memeriksa GENERAL LEDGER, tetapi : BAGAIMANA MEMERIKSA GENERAL LEDGER DENGAN LEBIH EFEKTIF.

Pengalaman Pribadi (anggap ini sebagai pengantar) :

Ditempat saya mengais rejeki (Perusahaan Amerika yang berkantor di kota saya), memakai MAS200 (EBS by Sage) sebagai main FIS.

Memeriksa General Ledger Details setiap bulan, sangat memakan waktu, time consuming!. Jika dihitung-hitung, hampir 500 halaman yang harus di periksa setiap bulan. Terutama transaksi-transaksi yang berasal dari expenses account. Ugh….. aneka macam :P

Pertama kali saya review GENERAL LEDGER DETAILS…. Saya kerjakan hampir 2 hari (what a worst time record ya ? :P ). Mulai dari downloading & transferring data ke excel sheet (saya merasa lebih nyaman melaksanakan review dan analysis dengan excel sheet), melaksanakan review ke satu persatu account, hingga menulusurinya ke bukti transaksi !.

Satu BIG QUESTION about REVIEWING GENERAL LEDGER (Particulary GENERAL LEDGER DETAILS)……

IS THERE ANY MORE EFFECTIVE WAY TO REVIEW GENERAL LEDGER ?.


Hubungan Antara FINANCIAL CONTROL dengan GENERAL LEDGER REVIEW ?

General Ledger Details review merupakan adegan dari system FINANCIAL CONTROL. Peralatan kendali yang paling sering dipakai.

Fungsi utama dari Financial Control itu sendiri yaitu untuk mencegah dan menemukan kesalahan (erroneous) maupun ketidak wajaran (inappropriate) pada transaksi maupun proses keuangan perusahaan secara keseluruhan.

Selanjutnya…..

Aktifitas untuk mencegah/menemukan kesalahan maupun ketidakwajaran tidak saja dengan salah satu elemen financial control saja, tetapi juga dengan mengintegrasikan keseluruhan elemen. Kelemahan salah satu elemen sering bisa diatasi dengan kekuatan pada lemen lain.

Fakta :

Erroneous mapun inappropriate pada financial process sering kali pribadi kelihatan di General Ledger, terutama di General Ledger Details.

Tanpa bermaksud mengecilkan arti dari elemen financial control yang lain, antara proses purchase requisition dengan General Ledger review sangat berhubungan.

Ketika proses purchase requisition diperketat, ternyata proses review bisa lebih cepat diselesaikan. Kenapa ?. Karena hulu dari sebuah transaksi biaya yaitu proses purchase requisition.

Terus……..

Apakah itu cukup ?

Jawabannya : BIG NO !

So.. what is next ?.

[-NEXT-]….

Tips Cara Efektif Memeriksa General Ledger

Financial Controller (pemeriksa lainnya), hendaknya memfocuskan perhatiannya pada transaksi-transaksi yang dapat dipertanyakan, atau diragukan, atau yang rentan terhadap kesalahan, yang kerap dilanggar prosedurnya, yaitu :

[1] Transaksi yang tidak lumrah
Dimulai dengan mencari dan menemukan transaksi-transaksi yang tidak lumrah alias aneh, biasanya dibayarkan atau ditujukan kepada vendor (pemasok) yang tidak dikenal atau vendor yang tidak layak. Vendor yang nilai transaksinya besar, walapun tidak satu transaksi besar, mungkin 2 atau 3 transaksi, akan tetapi kalau digabung menjadi besar nilainya, ini perlu diperdalam pemeriksaannya. Dari sisi materilitas transaksi yang bernilai kecil secara alami mengandung resiko yang kecil pula.

[2] Transaksi ganda
Maksudnya, transaksi berbeda yang nama vebdornya sama, atau nomor fakturnya sama, atau jumlah nilainya sama. Kemungkinan besar ini yaitu double entry, alias di posting dua kali (entah disengaja atau tidak). Sistem Informasi Keuangan (Financial Information System) yang indah biasanya sudah bisa mencegah duplikasi nomor invoice. Saat entry nomor invoice yang sama, system akan menolaknya. Akan tetapi bagaimana kalau itu disengaja, nomor invoice diganti, akan tetapi nilai dan vendor tetap sama ?, itulah sebabnya ini tetap harus diselidiki lebih dalam lagi.

[3] Kesalahan penggunaan isyarat pada : Dana, Organisasi/Departemen, Akun (Account), Proyek/Program, Aktifitas/transaksi maupun Lokasi/Divisi. Termasuk juga perlakuan yang salah atas dana untuk elemen-elemen tersebut. Ini biasanya tergolong kesalahan yang tidak disengaja (erroneous).

[4] Transaksi yang tidak masuk akal
Seorang Financial Controller (pemeriksa lain) hendaknya bisa menangkap sinyalemen ketidak masuk-akalan suatu transaksi. Misalnya : Pembayaran terhadap vendor yang sudah dinyatakan gulung tikar secara resmi oleh pemerintah.

[5] Batas Toleransi yang diijinkan oleh kebijakan perusahaan
Perusahaan biasanya menetapkan batas toleransi tertentu mengenai pengesahan terhadap suatu transaksi. Misalnya : Batas uang makan bagi pegawai yang bertugas keluar kota, atau type fasilitas dan makanan yang ditanggung oleh perusahaan untuk sebuah perjalanan dinas. Jika anda nemenmukan minuman beralkohol dalam klaim penggantian uang makan, anda sudah patut mencurigainya dan memebri tanda merah untuk diperiksa lebih detail.

[-NEXT-]
…………………………

Kita lanjutkan mengenai (click link lini) : GENERAL LEDGER REVIEW STRATEGY di posting berikutnya… kalau mau mengikutinya….. semoga lebih dalam…. Saya sarankan untuk mem-bookmark halaman ini. Silahkan click tombol bookmark diujung atas blog ini.

Cheers….. :-)

Author’s Notes :

Masih kelanjutan dari seri artikel sebelumnya, mengenai GENERAL LEDGER REVIEW. Di artikel ini lebih spesifik lagi :
STRATEGI MEMERIKSA GENERAL LEDGER ( General Ledger Review Strategy). Disini tehniknya akan dibahas dengan lebih terperinci.



Materiality As Main Judgement

Dalam pengambilan keputusan mengenai keuangan, yang dijadikan materi pertimbangan utama yakni metrialitas dari sebuah transaksi atau kejadian ekonomi.

Metrialitas hendaknya jangan dipandang dari nominal (angkanya) saja , akan tetapi dipandang dari implikasinya. Seberapa luas akhir yang ditimbulkan. Makin luas akhir yang ditimbulkannya, makin material lah transaksi/kejadian ekonomi itu.

[-FAKTA-1-]

Semakin material sebuah transaksi semakin besar resiko yang dikandungnya, and vice versa….

[-NEXT-]

………… here we go…… !


[-WARNING-]

Memeriksa semua angka-angka transaksi satu persatu yakni tindakan yang sangat tidak berilmu (kalau tidak mau disebut bodoh) !.

Dengan time frame yang begitu sempit, memriksa begitu banyak transaksi, belum lagi harus mensupervisi sub-ordinat, harus berkoordinasi dengan bagian-bagian lain (diluar keuangan). Begitu banyak role yang harus dicover.

Ada quote yang bunyinya begini :

Menyelesaikan satu pekerjaan dengan hasil yang “WOW” yakni jauh lebih berarti dibandingkan mengerjakan banyak hal yang biasa-biasa saja.

Di Accounting dan Financial Dept. saya punya satu quote saja :

Strategy, Speed, Spread, Success !



Ada beberapa kemungkinan taktik yang mampu dipakai dalam membuat seni administrasi pemeriksaan GENERAL LEDGER [-Pilih yang paling sesuai untuk anda-] :


1). Nominal yang Signifikan dari Transaksi.

Dengan time frame yang begitu sempit, maka buatlah kategori diperiksa atau tidak diperiksa dilihat dari besar kecilnya angka transaksi.

Misalnya : Satu transaksi tunggal yang bernilai lebih dari Rp 500,000 masuk category periksa secara rinci, sedangkan transaksi-transaksi bernominal lebih kecil, cukup diperiksa dengan “sampling” saja.

[-Penting-] :

Dalam menggunakan seni administrasi ini, penetapan kategori pemeriksaan rinci atau sampling sebaiknya memperhatikan elemen-elemen financial control yang lain juga.

Wilayah yang sekiranya memiliki kontrol yang lemah (misalnya : prosedur otorisasinya kurang memadai), mungkin perlu dipatok dengan standar nominal yang lebih rendah, sehingga incase bila terjadi kelolosan kendali di area tersebut, dapat difilter di sesi pemeriksaan general ledger ini. Jika tidak, mungkin kesalahan atau pun penyelewengan itu akan lolos begitu saja.

2). Penyimpangan dari Transaksi bulan sebelumnya atau tahun buku sebelumnya.

Strategi ini dilakukan dengan cara, mengambil data dari bulan lalu atau tahun buku sebelumnya (dari buku besar account yang sama di bulan lalu atau tahun buku sebelumnya), di extract ke Excel Sheet, kemudian dibandingkan dengan transaksi yang terjadi sekarang. Saat membandingkannya, tentu anda melihat penyimpangan atau perbedaan, ada yang perbedaanya kecil ada juga yang besar tentunya.

Set sebuah prosentase deviasi. Misalnya untuk yang perbedaanya mencapai 20% (lebih besar atau lebih kecil) masuk kategori periksa secara rinci, sedangkan yang lebih kecil cukup diperiksa dengan sampling saja.

[-Penting-] :

Sebelum menerapan seni administrasi ini, anda harus tahu persis, account-account, divisi-divisi, departemen-departemen, vendor-vendo,r atau customer-customer mana saja yang typically atau “khas” memiliki tumpuan fluktuasi tertentu.

Hal ini penting anda ketahui terlebih dahulu, alasannya yakni nantinya… mungkin anda perlu men-set level deviasi yang berbeda antara account yang satu dengan lainnya, atau antara divisi yang satu dengan divisi lainnya, atau antara vendor yang satu dengan vendor yang lain, dan seterusnya. Account/divisi/vendor/customer yang tingkat fluktuasinya tinggi sebaiknya di set dengan level deviasi yang lebih rendah… and vice versa….


3) Type Account yang Mengandung Transaksi Resiko Tinggi

Temukan dan tentukan account-account yang berpotensi mengandung transaksi-transaksi resiko tinggi. Dalam setiap perusahaan pasti ada account-account type ini. Tempatkan account-account tersebut sebagai top priority review !, rinci dan dalam hingga ke legitimasi bukti transaksinya.

Sebagai gambaran saja, saya menempatkan account-account ini sebagai High Risk Account :
(a) Biaya Perjalanan Dinas
(b) Biaya Entertain
(c) Biaya lain-lain
(d) Donasi dan Amal

Mudah-mudahan salah satu dari seni administrasi itu sesuai dengan anda.


[-FYI-] [-Bagi Rahasia :-P mumpung saya lagi baik hati-]

Saya memakai ketiga-tiganya, saya pool data dari system, saya pindahkan ke spreadsheet, kemudian di spreadsheet saya tambahkan satu kolom di ujung akhir, saya isi formula terntu, saya copy dan paste formula tersebut hingga ujung halaman bawah……muncul category-category tertentu, lalu saya sort berdasarkan column tersebut….dan bingo !....saya sudah tahu mana yang harus saya periksa mana yang tidak, mana yang periksa in details mana yang sampling……battle has just beggun ! ;-))

Cheers :-)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.