Konsep keuntungan dalam syariah
Konsep keuntungan dalam syariah
Dalam akuntansi syari’ah, Transaksi syariah berlandaskan pada prinsip persaudaraan, keadilan, kemaslahatan, keseimbangan dan universalisme. Ada dua konsep Islam yang sangat berkaitan dengan pembahasan dilema laba, yaitu :
1. Mekanisme pembayaran zakat.
2. Sistem tanpa bunga.
Laba dalam akuntansi syari’ah berpegang pada dua prinsip utama, yaitu kebenaran dan keadilan. Sehingga pencatatan laba dalam hal ini pendapatan akrual diakui keberadaannya, hanya saja dalam penerapan pengambilan atau perhitungan zakatnya gres dapat diperhitungkan saat laba tersebut sudah benar ada dalam pendapatan riil.
Selain itu, dalam akuntansi syari’ah laba diakui saat adanya harta (uang) yang dikhususkan untuk perdagangan atau investasi lain yang ada dalam acara riil, mengoperasikan modal tersebut secara interaktif dengan unsur-unsur yang lain – lain yang terkait untuk produksi, menyerupai usaha dan umber-sumber alam.
Keuntungan penggunaan laba sebagai dasar pembayaran zakat ialah dapat mengurangi masalah-masalah yang berkaitan dengan konflik kepentingan, terjadinya. window dreasing, dan kecurangan dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan dapat diminimalisir sebaik mungkin.
Sarana lain selain zakat yang berkaitan dengan pembahasan konsep laba ialah larangan sistem bunga. Islam melarang sistem penentuan tingkat pengembalian tetap atas modal, misalnya pengembalian uang tanpa adanya pembagian resiko yang timbul dari pembayaran angsuran atas pinjaman.