Kerangka Pelaporan Syariah
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) (DSAK 2009b) adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah.
Konsep Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) syariah merupakan kerangka yang menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah. Apabila tidak diatur secara spesifik dalam kerangka dasar ini maka berlakulah kerangka dasar akuntansi umum, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Kerangka dasar ini berlaku untuk laporan keuangan untuk semua jenis perusahaan komersial, baik sektor publik maupun sektor swasta. Perusahaan pelopor yaitu perusahaan yang laporan keuangannya digunakan oleh pengguna dengan mengandalkan laporan keuangan tersebut sebagai sumber utama gosip keuangan.
Kerangka Dasar Penyusuanan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, terdiri dari beberapa standar kerangkanya diantaranya yaitu :
· PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah).
· PSAK 102 (Akuntansi Murabahah).
· PSAK 103 (Akuntansi Salam) ).
· PSAK 104 (Akuntansi Istishna).
· PSAK 105 (Akuntansi Mudharabah).
· PSAK 106 (Akuntansi Musyarakah).
· PSAK 107 (Akuntansi Ijarah) ).
· PSAK 108 (Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah).
· PSAK 109 (Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqoh), prinsip kebajikan.
· PSAK 110 (Akuntansi Sukuk) ), prinsip bagi hasil ex obligasi syariah.
Post a Comment
Post a Comment