Articles by "Perpajakan"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts with label Perpajakan. Show all posts


Dampak dari Menahan Laba (Pendanaan Internal)

Menurut  Myers (dalam  Diyanto,2003)  menjelaskan  bahwa  perusahaan  lebih  cenderung  memilih pendanaan  yang  berasal  dari  pendanaan  internal  dibandingkan  dengan  sumber  pendanaan  yang  berasal  dari  pendanaan  eksternal  seperti  hutang.  Apabila digunakan  dana  yang  berasal  dari  eksternal  urutan  pendanaan  yang  disarankan  perusahaan  yaitu  yang  pertama  adalah  dari  laba  ditahan,  diikuti  utang  dan  yang terakhir penerbitan ekuitas baru.

Keputusan  perusahaan  dalam  menentukan  sumber  dana  yang  akan  digunakan  akan  menghasilkan  dampak  bagi  perusahaan  tersebut.  Ketika  sumber pendanaan internal digunakan, maka akan timbul opportunity cost, dan dikala dana eksternal  digunakan,  maka  akan  timbul  biaya  modal  sebesar  biaya  bunga  yang dibebankan kreditor. Dalam hal ini,  fungsi keuangan  utama yang dilakukan oleh manajer  keuangan  dalam  membuat  keputusan  yang  berkaitan  dengan  aktivitas  pencarian  dana  perlu  mempertimbangkan  hal-hal  dalam  pemenuhan  kebutuhan dana perusahaan.

 Menurut pernyataan Standar Skuntansi Keuangan (2009), dividen yang dibayar dapat diklafikasikan sebgai arus kas pendanaan alasannya merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan. Sebagai alternative, dividen yang dibayar dapat diklafikasikan sebagai komponen arus kas dari kegiatan operasi dengan maksud membantu para pengguna laporan kas dari kegiatan operasi dalam menilai kemampuan perusahaan membayar dividen dari arus kas operasi.

Laba ditahan (retained earning) merupakan salah satu sumber dana paling penting untuk membiayai pertumbuhan perusahaan. Apabila perusahaan memilih untuk membagikan laba sebagai dividen, maka akan mengurangi laba yang ditahan dan selanjutnya mengurangi total sumber dana intern atau internal financing, sebaliknya, kalau perusahaan memilih untuk menahan laba yang diperoleh, maka kemampuan pembentukan dana intern akan semakin besar. Besar kecilnya dividen yang dibagikan kepada pemegang saham tergantung dari kebijakan dividen masing-masing perusahaan, alasannya tidak ada suatu ukuran tertentu dalam menentukan pembayaran dividen.

Ada tiga alasan yang berkaitan dengan pajak untuk beranggapan bahwa investor mungkin lebih menyukai pembagian dividen yang rendah daripada yang tinggi.
  1. Pertumbuhan laba mungkin dianggap menghasilkan kenaikan harga saham, dan keuntungan modal yang pajaknya rendah akan menggantikan dividen yang pajaknya lebih tinggi.
  2. Pajak atas keuntungan tidak dibayarkan hingga saham terjual. Karena adanya efek nilai waktu, satu dolar pajak yang dibayarkan di masa mendatang mempunyai biaya efektif yang lebih rendah daripada satu dolar yang dibayarkan hari ini.
  3. Jika selembar saham dimiliki seseorang hingga meninggal sama sekali tidak ada pajak keuntungan modal yang terutang, andal waris yang mendapatkan saham itu dapat menggunakan nilai saham pada hari janjkematian sebagai dasar biaya mereka, dengan demikian mereka terhindar dari pajak keuntungan modal. 
Karena adanya keuntungan – keuntungan pajak ini, para investor mungkin lebih suka perusahaan menahan sebagian besar laba perusahaan. Jika demikian maka para  investor akan mau membayar lebih tinggi untuk perusahaan yang pembagian dividennya rendah daripada perusahaan sejenis yang pembagian dividennya tinggi.


Dampak dari Pendanaan Melalui Modal (Equity Financing) dan Disitribusi Laba (Distributing Dividend)

Penerbitan saham  mengisyaratkan adanya pengembalian yang dibutuhkan oleh pemodal. Terkait dengan unsur pajak dalam dividen, Miller dan Scholes (1978) dalam Fama dan French (1997), beranggapan bahwa kebijakan atas  pembayaran dividen yang tinggi akan memindahkan harga saham alasannya dividen dikenakan pajak yang tinggi daripada keuntungan modal (Brennan 1970 dalam  Fama dan French 1997). Bagi perusahaan  yang membagikan dividen, apapun bentuknya (dividen tunai dan dividen saham), bukan merupakan pengurang beban pajak perusahaan. Pengembalian yang dibutuhkan  investor tidak hanya berupa dividen saja melainkan juga keuntungan modal. Pajak atas keuntungan modal dapat ditunda sampai penjualan saham yang bekerjsama (ketika direalisasi).

Selain itu, dengan menjual saham  untuk merealisir keuntungan modal, pemodal membayar biaya transaksi tertentu dan (seharusnya) membayar pajak. Tetapi dengan mendapatkan dividen (tidak perlu membayar biaya transaksi), pemodal justru hanya membayar pajak. Hal ini dapat menjadikan pajak atas keuntungan modallebih kecil dari dividen (Husnan dan Pudjiastuti, 2004).

Terdapat dua sumber pendanaan eksternal yaitu investor ekuitas (disebut juga pemilik atau pemegang saham) dan kreditor (pemberi pinjaman). Investor ekuitas merupakan sumber utama pendanaan. Investor menyediakan pendanaan dengan impian untuk mendapatkan  pengembalian atas investasi mereka. Setelah mempertimbangkan pengembalian yang dibutuhkan (expected return) dan resiko pengembalian  adalah bab investor ekuitas atas laba perusahaan dalam bentuk distribusi laba atau reinvestasi laba. Distribusi laba ialah pembayaran dividen kepada pemegang saham. Dividen dapat dibayar pribadi dalam bentuk tunai atau deviden saham, atau secara tidak pribadi melalui pembelian kembali saham.

Pembayaran dividen mengacu pada proporsi laba yang didistribusikan, yang sering dinyatakan dalam ratio atau presentase yaitu ratio, pembayaran dividen reinvestasi laba atau laba ditahan mengacu pada penahanan laba dalam perusahaan untuk digunakan dalam bisinis perusahaan : yang disebut pula pendanaan internal. Reinvestasi laba sering diukur dengan ratio penahanan. Reinvestasi laba juga diukur dengan pertumbuhan ekuitas. Earning retention ratio. (Sering diukur dengan rasio penahanan/rasio laba di tahan= 1- dividen payout rasio)   

Investor menunjukkan pendanaan dengan impian mendapatkan pengembalian atas investasi mereka, setelah mempertimbangkan pengembalian yang di harapkan dan resiko.


FOREIGN EXCHANGE REVENUE (Penerimaan Devisa).

Devisa merupakan Segala mata uang asing yang beredar dalam negeri suatu negara dan memiliki catatan kurs resmi di bank sentral. Devisa juga dapat dikatakan sebagai alat pembayaran luar negeri atau semua barang yang diterima dunia internasional sebagai alat pembayaran. Berupa : emas dan perak, valuta aneh dan wesel asing.

           Devisa Umum : diperoleh tanpa ada kewajiban untuk mengembalikan.
           Devisa Kredit : berasal dari pemberian atau kredit dari luar negeri sehingga ada kewajiban untuk mengembalikan.

Fungsi penerimaan devisa :
§    Alat tukar internasional
§    Alat pembayaran luar negeri
§    Alat stabilisasi mata uang suatu negara
§    Membiayai perdagangan luar negeri yang berupa impor barang dan jasa
§    Membayar pokok utang, cicilan utang, bunga utang atau utang luar negeri
§    Membiayai pembinaan dan pemeliaharaan kekerabatan luar negeri, ialah untuk kedutaan, konsultan,biaya kontingen olahraga, misi kebudayaan ke luar negeri
§    Mengatasi kesulitan perekonomian negara dalam kaitannya dengan pembayaran luar negeri
§    Memudahkan terjadinya transaksi dalam perdagangan internasional

Sumber penerimaan devisa berupa :
§    Ekspor barang
§    Penerimaan jasa
Penerimaan devisa yang berasal dari pengiriman jasa-jasa ke luar negeri.
·                Penerimaan dari turis mencanegara
§    Pinjaman luar negeri
§    Bunga atau pendapatan investasi
§    Bantuan luar negeri
§    Pungutan bea masuk
§    Kiriman uang aneh dari luar negeri ke dalam negeri

Pengendalian Devisa
Pengendalian impor dikenakan pada pembayaran impor dimana semua transaksi impor harus menerima ijin dari bank sentral.

Dampak positif penerimaan devisa :
a)             Saling membantu memenuhi kebutuhan antarnegara
b)              Meningkatkan produktivitas usaha
c)              Mengurangi pengangguran
d)             Menambah pendapatan devisa bagi negara

Dampak negatif penerimaan devisa :
a)             Adanya ketergantungan dengan negara-negara pengimpor
b)              Masyarakat menjadi konsumtif
c)              Mematikan usaha-usaha kecil


REKONSILIASI  PEREDARAN  USAHA  DAN PENGHASILAN  LAINNYA  DENGAN  DPP  PPN KELUARAN  DAN  DPP  PPH  YANG DIPOTONG/DIPUNGUT.


Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) pasal 1 angka 17.Jo.KMK-567/KMK.04//2000 ialah dalam hal harga jual atau penggantian sukar ditetapkan, menteri keuangan dapat menentukan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Nilai lain yang ditetapkan menteri keuangan sebagai dasar pengenaan pajak, ialah :
1.             Untuk pemakaian sendiri dan pinjaman cuma-cuma bkp/jkp ialah harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor
2.             Untuk penyerahan media rekaman bunyi atau gambar ialah perkiraan harga jual rata-rata
3.             Untuk penyerahan film dongeng ialah perkiraan hasil rata-rata per judul film
4.             Untuk persediaan bkp yang masih tersisa pada ketika pembubaran perusahaan, sepanjang ppn atas perolehan aktiva tsb. dpt dikreditkan ialah harga pasar wajar
5.             Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada ketika pembubaran perusahaan ialah harga pasar wajar
6.             Untuk kendaraan bermotor bekas ialah 10% dari harga jual (s.d.  maret 2010)
7.             Untuk penyerahan jasa agen perjalanan/pariwisata ialah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
8.             Untuk jasa pengiriman paket ialah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
9.             Untuk jasa anjak piutang ialah 5% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (s.d.  maret 2010)
10.         Untuk penyerahan yang dilakukan oleh pkp pedagang eceran emas komplemen adalah  20%  x  jumlah seluruh penyerahan barang dagangan ((s.d.  maret 2010)

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pasal 2, 8A UU PPN ;
·                Harga jual atas BKP, tidak termasuk PPN dan belahan harga.
·                Penggantian atas JKP, tidak termasuk PPN dan belahan harga.
·                Nilai Ekspor, Berdasar dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
·                Nilai Impor, CIF ditambah biaya dan pungutan kepabeanan.
·                Nilai Lain.

DPP tidak mengakui pembayaran di atas atau di bawah kewajaran akhir korelasi istimewa.

DPP : Nilai Lain (PMK No. 75/ PMK.03/ 2010) ;
·                Untuk pemakaian sendiri dan pinjaman cuma – cuma.
ü   Harga jual atau penggantian, dikurangi laba kotor.
·                Untuk BKP yang semula tidak hendak diperjualbelikan.
ü   Harga pasar wajar.
·                Untuk penyerahan sentra – cabang atau antar cabang
ü   Harga Pokok Penjualan atau harga perolehan.
·                Untuk penyerahan kepada pedagang perantara.
ü   Nilai janji dengan pembeli.
·                Untuk penyerahan melalui juru lelang.
ü   Harga lelang.
·                Untuk penyerahan jasa pengiriman paket, agen perjalanan, dan agen pariwisata.
ü   10% dari jumlah tagihan. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.


Foreign exchange loss

Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan mata uang rupiah tetapi terdapat transaksi dalam mata uang asing, maka dari transaksi tersebut dapat timbul keuntungan atau kerugian selisih kurs sebab terdapat perbedaan kurs antara tanggal pengukuhan penghasilan/biaya dengan tanggal diterima/dibayarnya penghasilan atau biaya tersebut.

Keuntungan atau kerugian selisih kurs juga dapat timbul dari transaksi utang-piutang. Selisih kurs ini timbul jawaban perbedaan kurs antara tanggal pencatatan hutang atau piutang dengan kurs tanggal neraca atau tanggal simpulan periode akuntansi. Perbedaan juga timbul jawaban selisih kurs mata uang abnormal pada tanggal neraca dengan tanggal pelunasan.

Selisih Kurs Dalam Undang-undang PPh
Dalam undang-undang pajak penghasilan, keuntungan selisih kurs merupakan salah satu bentuk penghasilan yang menjadi obyek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) abjad I UU PPh. Dalam memori penjelasannya ditegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh sebab fluktuasi kurs mata uang abnormal diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asa sesuai dengan PSAK yang berlaku di Indonesia. 

Disisi lain, kerugian selisih kurs yang dialami oleh wajib pajak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi pajak dalam negeri dan BUT. Hal ini ditegaskan dalam pasal 6 ayat (1) abjad e Undang-undang PPh.

Pada memori penjelasannya ditegaskan bahwa Kerugian sebab fluktuasi kurs mata uang abnormal diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia.

Dari pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh dapat disimpulkan bahwa sebetulnya keuntungan atau kerugian selisih kurs pada dasarnya merupakan obyek pajak dan dapat dikurangkan dengan pengakuannya berdasarkan pembukuan yang dianut oleh WP dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan SAK.

Selisih Kurs dalam PP No. 94 Tahun 2010
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 memperjelas perlakuan PPh atas keuntungan atau kerugian selisih kurs ini, terutama dalam hal selisih kurs yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan obyek pajak.

Pasal 9 ayat (1) menegaskan kembali prinsip umum sebagaimana sudah dinyatakan dalam Undang-undang PPh, ialah bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang abnormal diakuisebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asa sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs yang terkait eksklusif dengan aktivitas usaha wajib pajak yang dikenakan PPh final atau yang bukan obyek pajak, tidak diakui sebagaimana penghasilan atau biaya.

Sementara itu, keuntungan atau kerugian selisih kurs yang tidak berkaitan eksklusif dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau yang bukan obyek pajak, diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.