Articles by "Kasus Akuntansi"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts with label Kasus Akuntansi. Show all posts

Halaman ini saya khususkan untuk membahas KASUS-KASUS AKUNTANSI yang telah masuk ke dalam e-mail saya. Adapaun kasus-kasus yang diangkat dihalaman ini yaitu kasus-kasus akuntansi dalam tataran pelaksanaannya di lapangan kerja. Kasusnya bervariasi, mulai dari cara memposting sehar-hari hingga pada translasi mata uang asing.


Dasar Pertimbangan & Tujuan

Saya pikir, sangat mungkin rekan-rekan yang lain mengalami kasus yang serupa atau bahkan sama. Di sisi lainnya, saya menyadari sepenuhnya, tidak ada insan yang sempurna. Setiap individu membutuhkan individu yang lain untuk saling berbagai, melengkapi, dan saling mendukung. Ini mampu kita jadikan sebagai materi pembelajaran untuk menempa diri guna mampu meningkat kualitas diri kita termasuk mentalitas.

Dengan diangkatnya beberapa kasus ini, saya berharap :

1). Agar jikalau ada rekan-rekan lain yang mengalami kasus yang serupa, mampu mendapat gambaran (jika tidak jawaban) dengan melihat rujukan kasus yang sudah ada.

2). Meskipun tentu saja saya berupaya untuk mampu membantu secara maksimal, akan tetapi sangat mungkin ada diantara rekan-rekan yang lain yang lebih memahami kasus tertentu (mungkin sudah pernah menyelesaikannya), saya berharap rekan-rekan berkenan membaginya disini. Entah itu yang bersifat melengkapi, menambahkan atau bahkan memiliki pandangan yang berbeda. Dengan demikian, maka secara tidak pribadi akan membantu rekan yang bertanya memperoleh pemahaman yang jelas, lebih luas, lengkap dan mendalam.

Karena ini diangkat dari kasus-kasus perseorangan, untuk kemudian dipublikasikan yang mungkin akan dibaca oleh banyak orang, maka demi menghormati privacy, saya sengaja tidak menyebutkan nama secara lengkap, dan e-mail address tidak saya tampilkan. Tidak semua kasus saya angkat, tetapi jikalau ada rekan-rekan yang ingin kasusnya diangkat disini, mampu meminta pribadi kepada saya untuk dipublikasikan.

Untuk menghindari overload, kasus akan diangkat secara bertahap, judulnya akan sama, hanya saja akan diberi angka dibelakangnya sebagai tanda, dan akan diberi label “Kasus Akuntansi”

Langsung saja ke kasus-kasusnya :

Kasus – 1 : ARUS KAS (CASH FLOW)

Dari : Am B

Hallo Bapak Putra,Salam kenal, secara kebetulan saya mampir ke blog Bapak waktu cari cara bikin cash flow. Ada yg mau saya tanyakan, mengapa waktu saya bikin direct and indirect cash flow angkanya tidak sama, padahal menurut teori2 yang saya baca, seharusnya saldo operating, investing dan financing sama walaupun berbeda pos2 cash flownya. Bagaimana saya tahu mana yang benar dan mana yg salah? Indirect atau Direct? atau mungkin malah dua2nya salah. Mohon bantuannya sebab saya gres belajar.
Jawaban :

Memakai metode apapun (direct/indirect) jadinya seharusnya sama saja. Jika hingga jadinya berbeda, berarti ada yang salah. Saya juga tidak tahu dimana letak salahnya (karena saya tidak melihatnya). Potensi kesalahan mampu terjadi dimetode apa saja saja (ditahapan mana saja), tetapi biasanya kesalahan terjadi pada :

(1) Pengklasifikasian transaksi-transaksi ke dalam jenis cash activity (operating, investing or financing). Cobalah periksa pengklasifikasiannya, apakah sudah konsisten ?.

Misalnya :

Saat membuat direct method, pembelian sparepart dimasukkan ke dalam acara investasi sebab dianggap membeli aktiva, sedangkan di indirect method pembelian sparepart digolongkan ke dalam biaya pemeliharaan, biaya pemeliharaan masuk ke dalam acara operasi bukan?.

(2) Penentuan acara tahun berjalan yang tidak akurat pada metode indirect method.

Misalnya :

jika ada pelunasan piutang, maka piutang jadi berkurang bukan ?, tetapi kas juga dianggap berkurang, padahal berbanding terbalik, seharusnya kas bertambah.

Silahkan diperiksa kembali laporannya. Mudah-mudahan mampu di identifikasi dimana letak perbedaannya, sehingga mampu dikoreksi.


Kasus-2 : MULTI CURRENCY

Dari : Ag. S

Selamat sore pak, saya ingin menanyakan perihal pembuatan laporan keuangan dengan multi currency. Sebenarnya yang dimaksud dengan multi currency itu apa? Sedikit berita untuk bapak ketahui bahwa saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang sub-kontraktor Telekomunikasi, sebagian gaji dibayarkan dengan USD dan kadang bila dana di bank IDR tidak cukup untuk pengeluaran biaya operasional maka akan ditarik sejumlah dana dari bank USD untuk memenuhi dana IDR tersebut.

Jawaban :

Sebuah perusahaan dikatakan menggunakan "Multi currency" apabila dalam opersionalnya perusahaan menggunakan dua jenis mata uang yang berbeda. Meskipun dalam penyajian laporan keuangannya perusahaan tetap harus memilih menggunakan salah satu jenis mata uang saja.

Dari rujukan yang disampaikan, berarti perusahaan menggunakan multi currency, dan saya yakin perusahaan menggunakan mata uang IDR dalam laporan keuangannya.

Atas penggunaan mata uang ajaib (USD), baik dalam bukti transaksi maupun dalam catatan perusahaan hendaknya di convert ke dalam Rupiah.

Contoh :
Pada tanggal 31 Januati 2008 perusahaan membayar gaji Mr. X sebesar USD 750.00, kurs pada dikala itu 1 USD = 9450, atas transaksi ini, tina harus membuat bukti pengeluaran kas bukan ?, entah itu berupa kwitansi atau voucher pengeluaran kas yang di cetak sendiri. Buatlah konversi di atas kertas bukti pengeluaran kas tsb sbb :

USD 750,00
X-rate : 9450
Rp 7,087,500,-

Pada BUKU BANK REK USD, buatlah kolom untuk mata uang USD, X-RATE & RUPIAHNYA

Demikian juga untuk jenis2 transaksi lain. Lakukan hal yang sama. Sehingga dari setiap account mampu diperoleh saldo buku besar dalam mata uang rupiah saja. Jika sudah begitu, maka laporan keuangan akan kita peroleh dalam single currency saja, yaitu IDR. Jika tina mau mengetahui lebih dalam mengenai multi currency, tina mampu baca artikel saya mengenai translasi mata uang asing.

Akan tetapi, saya lebih merekomendasikan methode yg saya berikan di atas, sederhana, mudah dipahami dan tetap menghasilkan laporan yang akurat dan accountable.

Jika kebetulan semuanya sudah dalam bentuk laporan keuangan, maka harus ditranslasikan dengan menggunakan metode tertentu. Mengenai metode translasi silahkan baca artikel saya mengenai TRANSLASI MATA UANG ASING.

Kasus : Asuransi
Dari : Tn

Hi P' Putra,Begini tumpuan transaksinya; Semua karyawan diikutsertakan dalam asuransi dan akan dipotong dari gaji mereka 50% dr premi tiap bulannya. Gaji dibayar pada tgl. 4 setiap bulannya. Total gaji bln Jan'08 sebesar IDR 115,882,700 dan total asuransi yang dipotong dari gaji IDR 1,220,000 Sedangkan asuransi gres dibayarkan pada tanggal 25 Jan '08 sebesar IDR 2,026,500Bagaiman mencatat jurnal nya pak? Jurnal pd tgl 4 & 25?

Jawaban :

Jurnalnya :

Pada tgl 04 :

Biaya Gaji 115,882,700
Biaya Asuransi 806,500
Cash 114,362,700
Utang Asuransi 2,026,500

Pada tanggal 25 :

Utang Asuransi 2,026,500
Cash 2,026,500


Kasus : Peralatan Kantor & Office Supplies
Dari : Y Xi

Dear Mr. Putra,Mohon bantuannya. Apakah sapu, sendok piring dan embertermasuk dalam office supplies atau office equipment?Jika termasuk dalam office supplies, apakah langsungdipost-kan ke beban office supplies pada bulan yangbersangkutan? Terima kasih.


Jawaban :

Jika perlatan tsb mampu digunakan lebih dari satu tahun buku, mampu dikelompokkan ke dalam office equipment, tetapi bila kurang dari satu tahun buku sebaiknya dijadikan biaya saja : office supplies atau miscellaneous expense.



Kasus : Gaji & PPh Pasal 21
Dari : Su

Saya sering mencari referensi dari blog Bapak. Saya ingin menanyakan wacana PPh 21 karyawan dan hal lain :

1. Jika seorang karyawan tetap mendapatkan gaji Rp. 4.000.000 sebulan, perusahaan menunjukkan karyawan tersebut asuransi dengan membayar premi kepada perusahaan asuransi selama setahun dan tidak dipotong dari gaji karyawan. Tidak ada Jamsostek dan lainnya. Akan tetapi take home pay nya selalu tergantung dengan jumlah hari kerja karyawan tersebut bekerja. Misalnya : Jika pada bulan Agustus karyawan tersebut hanya bekerja 22 hari dari yang seharusnya 26 hari, makagajinya akan di potong.

Bagaimana perhitungan PPh 21-nya? apakah sama menyerupai perhitungan PPh 21 untuk gaji yang tetap setiap bulan?(- )Jika seorang karyawan berstatus karyawan tetap apakah lajim dikenakan kebijakan potong gaji menyerupai di atas? alasannya konotasi saya, karyawan tersebut menjadi menyerupai karyawan harian.


2. Jika suatu perusahaan pertama di dirikan untuk bidang sosial dan bergerak dibidang modal ventura, tetap mengambil keuntungan dalam bentuk bunga dan mendapatkan sumbangan dana donor dari pihak luar. Pada tahun 2007 di jadikan bentuk Perseroan ( akte pendirian pada bulan Juli ). NPWP terbit tertanggal “……….”, sudah ada SITU akan tetap blom ada SIUP.(-) Apakah pelaporan pajak PPh 21 tubuh dan karyawan di mulai bulan Agustus atau September?

3. Selama ini setiap dana donor dari pihak laen akan selalu dicatat dalam akun pendapatan. Apakah bole bila setiap dana sumbangan dari luar itu di masukan ke dalam akun modal perusahaan setelah perusahaan tersebut sudah berbentuk perseroan? dengan demikian akan mengurangi laba perusahaan dan akan mengurangi PPh badan. Apakah hal itu boleh dilakukan dan apakah akan ada akibatnya?

Jawaban :

Terimakasih sudah menimbulkan blog saya sebagai referensi.

Langsung ke tanggapan atas pertanyaan :

1) PPh Pasal 21 ( saya penggal menjadi beberapa bagian, biar jelas).

Asalkan gaji dibayarkan secara bulanan, maka perhitungan PPh Pasal 21-nya akan sama saja menyerupai pegawai tetap, bahkan untuk pegawai harian sekalipun. Hanya saja, untuk pegawai harian, tidak dikurangi dengan biaya jabatan (yang 5% atau max 1,296,000/tahun), sedangkan pegawai tetap dikurangi tunjangan jabatan.

Masalah asuransi, asuransi apapun yang dipakai (tidak harus jamsostek), asalkan perusahaan asuransi tersebut sudah mendapat pengakuan dari menteri keuangan, maka sudah dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21. Jika asuransi tersebut 100% ditanggung oleh perusahaan, maka itu dianggap sebagai pelengkap atas penghasilan karyawan, artinya atas nilai premi asuransi yang dinikmati oleh pegawai, diberlakukan sebagai bab dari penghasilan (faktor penambah penghasilan).

Pegawai tetap dibayar berdasarkan kehadiran, terang tidak sesuai dengan aturan depnaker. Yang namanya pegawai tetap, kehadiran seharusnya tidak mensugesti gaji pokok. Jika dimakusdkan untuk mengefektifkan hari kerja.

Sebenarnya ada cara lain yang lebih sesuai dengan aturan depnaker (dengan tetap mampu membuat karyawan rajin masuk kerja), yakni :

Gaji dibuatkan strukturnya :

(-). Gaji Pokok (dibuat tetap, tdk terpengaruh jml kehadiran),

(-). Ditambah dengan tunjangan kehadiran (terpengaruh juml kehadiran).

Misalnya :

Gaji yang tadinya solid Rp 4,000,000 (tetapi tergantung jml kehadiran), dipecah menjadi :

(-) Gaji tetap Rp 3,000,000
(-) Tunj Kehadiran (per hari) : Rp 1,000,000 : 26

Make sense ? atau dibuatkan formulasi yang ideal.

2) PPh Pasal 21 dilaporkan semenjak NPWP diterbitkan, bila diterbitkan lewat dari masa pelaporan (diatas tanggal 20) maka dilaporkan di bulan depannya.
Tambahan : Pada penghitungan SPT Tahunannya nanti, Jumlah pendapatan bruto karyawan dihitung semenjak mulai bekerja diperusahaan anda sampai penutupan tahun takwim, atau sampai karyawan berhenti (bila karyawan berhenti sebelum penutupan tahun takwim). Bukan semenjak NPWP diterbitkan.

3). Dana sumbangan; Sumbangan ya sumbangan-modal ya modal. Jika yayasan sudah menjelma perseroan, seharunya tidak ada istilah sumbangan lagi, jikapun ada maka itu dianggap sebagai dana hibah, dana hibah berbeda dengan penjualan. Hibah mendapat perlakuan khusus. Nanti saya carikan perlakuan dan perhitungannya.

Catatan :

Hati2 memperlakukan pelengkap modal, bila suatu perusahaan sudah berbentuk perseroan. Tambahan modal pada PT, harus diikuti dengan perubahan akte pendirian (modal disetornya).
Jika tidak ada akte perubahan, maka itu tidak akan sah diakui sebagai pelengkap modal oleh ditjen pajak.....

Mudah-mudahan mampu membantu, bila masih ada keraguan atau duduk perkara lain, silahkan kirimkan email lagi...........

Bagi rekan-rekan yang ingin menambahkan, atau memberi pendapat, atau bertanya, silahkan tulis komentar...

Accounting & Taxation case dan its treatment tidak ada habisnya, selalu ada kasus gres yang kadang membingungkan. But those are well worth it if we stay positive and keep engaging on each case ya. Selalu merangsang kita untuk berpikir guna memperoleh jawaban. Kasus Akuntansi Pajak yang saya angkat kali ini termasuk unik, Porsi PPN 10% atas penjualan ditanggung bersama antara penjual dan pembeli. Bagaimana perlakuan pajak dan pencatatan akuntansinya? Mudah-mudahan ini mampu menjadi pembelajaran yang bernilai.

Langsung saja ke pertanyaannya :

Sore Pak,

Saya mau bertanya lg nih... Langsung ke problem kasusnya aja yah...(maklum saya lg bingung..?

Kasus I :

Tgl. 7 Nov '07 dibuat invoice untuk pengerjaan Project Indosat jumlahnya IDR 11,880,000 (termasuk PPN 10%). Ket : Untuk PPN dibagi 2 yakni 55% dibebankan pada pihak Debitur sedangkan 45% perusahaan.

Pada tgl. 18 Des '07 diterima pembayaran invoice dari Debitur sebesar IDR 11,394,000
Dan pada tgl 5 Jan '08 dilakukan pembayaran PPN sebesar IDR 1,080,000

Gimana jurnalnya untuk tgl. 7 Nov'07, tgl. 18 Des'07 dan tgl. 5 Jan'08 ??

Kalo menurut saya untuk tgl 7 Nov'07 dicatat Piutang (Debet) IDR 11,880,000 Pendapatan (Kredit) IDR 10,800,000 Hutang PPN(Kredit) IDR 1,080,000 Benar tidak?

Lalu untuk mencatat tgl. 18 Des'07 & tgl 5 Jan'08 saya galau ?!

Nah..kasus yg ke-2 ini buat saya makin tambah bingung...

Kasus II :

Di tgl. yg sama dibuat invoice untuk pengerjaan Project Telkomsel jumlahnya USD 121,000 (termasuk PPN 10%).Pada tgl 18 Des jg diterima pembayaran invoice USD 109,975 yg telah dipotong Biaya transfer USD 25 dan untuk PPN nya dibayar dengan IDR sebesar IDR 56,698,290.
Gimana ya jurnalnya untuk mencatat transaksi diatas?
Tolong bantu saya ya Pak.

Jawaban saya :

Saya oke dengan penanya, agar tidak membingungkan, kita eksklusif ke balasan saja

 selalu ada kasus gres yang kadang membingungkan PPN dan Accounting Treatment - Kasus
Kasus-2 :

Bisa saya mengerti jikalau penanya bingung. Banyak angka yang tidak wajar (tidak matching), entah penanya salah mengetik angka (salah menanyakan?), atau memang ada ketidak beresan dalam transaksi yang sebenarnya?.

Tetapi Jika invoice-nya MEMANG BENAR-BENAR USD 121,000.00, maka jurnalnya seharusnya :

(Mohon diperhatikan catatan-catatan yang berwarna merah) :
 selalu ada kasus gres yang kadang membingungkan PPN dan Accounting Treatment - Kasus

Saran saya :

Sebaiknya diperiksa dengan teliti. Ketahui dengan pasti, yang mana yang benar ?, apakah invoice-nya memang USD 121,000.00 atau Piutangnya memang hanya sebesar USD 110,000.00 saja ?. Jika piutangnya memang hanya USD 110,000 saja berarti invoice-nya salah.

Catatan : pembayaran PPN-nya mengapa sangat kecil ?, kalaupun misal piutangnya memang hanya USD 110,000 saja, pun utang PPN-nya mestinya masih lebih besar dibandingkan dengan pembayaran PPN-nya.

Jika ada ralat, silahkan tanyakan kembali.

Goodluck.

Putra

Halaman ini saya khususkan untuk membahas KASUS-KASUS AKUNTANSI yang telah masuk ke dalam e-mail saya. Adapaun kasus-kasus yang diangkat dihalaman ini yaitu kasus-kasus akuntansi dalam tataran pelaksanaannya di lapangan kerja. Kasusnya bervariasi, mulai dari cara memposting sehar-hari hingga pada translasi mata uang asing.


Dasar Pertimbangan & Tujuan

Saya pikir, sangat mungkin rekan-rekan yang lain mengalami masalah yang serupa atau bahkan sama. Di sisi lainnya, saya menyadari sepenuhnya, tidak ada insan yang sempurna. Setiap individu membutuhkan individu yang lain untuk saling berbagai, melengkapi, dan saling mendukung. Ini sanggup kita jadikan sebagai materi pembelajaran untuk menempa diri guna sanggup meningkat kualitas diri kita termasuk mentalitas.

Dengan diangkatnya beberapa masalah ini, saya berharap :

1). Agar kalau ada rekan-rekan lain yang mengalami masalah yang serupa, sanggup menerima citra (jika tidak jawaban) dengan melihat referensi masalah yang sudah ada.

2). Meskipun tentu saja saya berupaya untuk sanggup membantu secara maksimal, akan tetapi sangat mungkin ada diantara rekan-rekan yang lain yang lebih memahami masalah tertentu (mungkin sudah pernah menyelesaikannya), saya berharap rekan-rekan berkenan membaginya disini. Entah itu yang bersifat melengkapi, menambahkan atau bahkan mempunyai pandangan yang berbeda. Dengan demikian, maka secara tidak pribadi akan membantu rekan yang bertanya memperoleh pemahaman yang jelas, lebih luas, lengkap dan mendalam.

Karena ini diangkat dari kasus-kasus perseorangan, untuk lalu dipublikasikan yang mungkin akan dibaca oleh banyak orang, maka demi menghormati privacy, saya sengaja tidak menyebutkan nama secara lengkap, dan e-mail address tidak saya tampilkan. Tidak semua masalah saya angkat, tetapi kalau ada rekan-rekan yang ingin kasusnya diangkat disini, sanggup meminta pribadi kepada saya untuk dipublikasikan.

Untuk menghindari overload, masalah akan diangkat secara bertahap, judulnya akan sama, hanya saja akan diberi angka dibelakangnya sebagai tanda, dan akan diberi label “Kasus Akuntansi”

Langsung saja ke kasus-kasusnya :

Kasus – 1 : ARUS KAS (CASH FLOW)

Dari : Am B

Hallo Bapak Putra,Salam kenal, secara kebetulan saya mampir ke blog Bapak waktu cari cara bikin cash flow. Ada yg mau saya tanyakan, mengapa waktu saya bikin direct and indirect cash flow angkanya tidak sama, padahal berdasarkan teori2 yang saya baca, seharusnya saldo operating, investing dan financing sama walaupun berbeda pos2 cash flownya. Bagaimana saya tahu mana yang benar dan mana yg salah? Indirect atau Direct? atau mungkin malah dua2nya salah. Mohon bantuannya sebab saya gres belajar.
Jawaban :

Memakai metode apapun (direct/indirect) jadinya seharusnya sama saja. Jika hingga jadinya berbeda, berarti ada yang salah. Saya juga tidak tahu dimana letak salahnya (karena saya tidak melihatnya). Potensi kesalahan sanggup terjadi dimetode apa saja saja (ditahapan mana saja), tetapi biasanya kesalahan terjadi pada :

(1) Pengklasifikasian transaksi-transaksi ke dalam jenis cash activity (operating, investing or financing). Cobalah periksa pengklasifikasiannya, apakah sudah konsisten ?.

Misalnya :

Saat menciptakan direct method, pembelian suku cadang dimasukkan ke dalam acara investasi sebab dianggap membeli aktiva, sedangkan di indirect method pembelian suku cadang digolongkan ke dalam biaya pemeliharaan, biaya pemeliharaan masuk ke dalam acara operasi bukan?.

(2) Penentuan acara tahun berjalan yang tidak akurat pada metode indirect method.

Misalnya :

jika ada pelunasan piutang, maka piutang jadi berkurang bukan ?, tetapi kas juga dianggap berkurang, padahal berbanding terbalik, seharusnya kas bertambah.

Silahkan diperiksa kembali laporannya. Mudah-mudahan sanggup di identifikasi dimana letak perbedaannya, sehingga sanggup dikoreksi.


Kasus-2 : MULTI CURRENCY

Dari : Ag. S

Selamat sore pak, saya ingin menanyakan wacana pembuatan laporan keuangan dengan multi currency. Sebenarnya yang dimaksud dengan multi currency itu apa? Sedikit isu untuk bapak ketahui bahwa saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang sub-kontraktor Telekomunikasi, sebagian honor dibayarkan dengan USD dan kadang bila dana di bank IDR tidak cukup untuk pengeluaran biaya operasional maka akan ditarik sejumlah dana dari bank USD untuk memenuhi dana IDR tersebut.

Jawaban :

Sebuah perusahaan dikatakan memakai "Multi currency" apabila dalam opersionalnya perusahaan memakai dua jenis mata uang yang berbeda. Meskipun dalam penyajian laporan keuangannya perusahaan tetap harus menentukan memakai salah satu jenis mata uang saja.

Dari referensi yang disampaikan, berarti perusahaan memakai multi currency, dan saya yakin perusahaan memakai mata uang IDR dalam laporan keuangannya.

Atas penggunaan mata uang aneh (USD), baik dalam bukti transaksi maupun dalam catatan perusahaan hendaknya di convert ke dalam Rupiah.

Contoh :
Pada tanggal 31 Januati 2008 perusahaan membayar honor Mr. X sebesar USD 750.00, kurs pada ketika itu 1 USD = 9450, atas transaksi ini, tina harus menciptakan bukti pengeluaran kas bukan ?, entah itu berupa kwitansi atau voucher pengeluaran kas yang di cetak sendiri. Buatlah konversi di atas kertas bukti pengeluaran kas tsb sbb :

USD 750,00
X-rate : 9450
Rp 7,087,500,-

Pada BUKU BANK REK USD, buatlah kolom untuk mata uang USD, X-RATE & RUPIAHNYA

Demikian juga untuk jenis2 transaksi lain. Lakukan hal yang sama. Sehingga dari setiap account sanggup diperoleh saldo buku besar dalam mata uang rupiah saja. Jika sudah begitu, maka laporan keuangan akan kita peroleh dalam single currency saja, yaitu IDR. Jika tina mau mengetahui lebih dalam mengenai multi currency, tina sanggup baca artikel saya mengenai translasi mata uang asing.

Akan tetapi, saya lebih merekomendasikan methode yg saya berikan di atas, sederhana, gampang dipahami dan tetap menghasilkan laporan yang akurat dan accountable.

Jika kebetulan semuanya sudah dalam bentuk laporan keuangan, maka harus ditranslasikan dengan memakai metode tertentu. Mengenai metode translasi silahkan baca artikel saya mengenai TRANSLASI MATA UANG ASING.

Kasus : Asuransi
Dari : Tn

Hi P' Putra,Begini pola transaksinya; Semua karyawan diikutsertakan dalam asuransi dan akan dipotong dari honor mereka 50% dr premi tiap bulannya. Gaji dibayar pada tgl. 4 setiap bulannya. Total honor bln Jan'08 sebesar IDR 115,882,700 dan total asuransi yang dipotong dari honor IDR 1,220,000 Sedangkan asuransi gres dibayarkan pada tanggal 25 Jan '08 sebesar IDR 2,026,500Bagaiman mencatat jurnal nya pak? Jurnal pd tgl 4 & 25?

Jawaban :

Jurnalnya :

Pada tgl 04 :

Biaya Gaji 115,882,700
Biaya Asuransi 806,500
Cash 114,362,700
Utang Asuransi 2,026,500

Pada tanggal 25 :

Utang Asuransi 2,026,500
Cash 2,026,500


Kasus : Peralatan Kantor & Office Supplies
Dari : Y Xi

Dear Mr. Putra,Mohon bantuannya. Apakah sapu, sendok piring dan embertermasuk dalam office supplies atau office equipment?Jika termasuk dalam office supplies, apakah langsungdipost-kan ke beban office supplies pada bulan yangbersangkutan? Terima kasih.


Jawaban :

Jika perlatan tsb sanggup digunakan lebih dari satu tahun buku, sanggup dikelompokkan ke dalam office equipment, tetapi bila kurang dari satu tahun buku sebaiknya dijadikan biaya saja : office supplies atau miscellaneous expense.



Kasus : Gaji & PPh Pasal 21
Dari : Su

Saya sering mencari rujukan dari blog Bapak. Saya ingin menanyakan wacana PPh 21 karyawan dan hal lain :

1. Jika seorang karyawan tetap mendapatkan honor Rp. 4.000.000 sebulan, perusahaan memperlihatkan karyawan tersebut asuransi dengan membayar premi kepada perusahaan asuransi selama setahun dan tidak dipotong dari honor karyawan. Tidak ada Jamsostek dan lainnya. Akan tetapi take home pay nya selalu tergantung dengan jumlah hari kerja karyawan tersebut bekerja. Misalnya : Jika pada bulan Agustus karyawan tersebut hanya bekerja 22 hari dari yang seharusnya 26 hari, makagajinya akan di potong.

Bagaimana perhitungan PPh 21-nya? apakah sama menyerupai perhitungan PPh 21 untuk honor yang tetap setiap bulan?(- )Jika seorang karyawan berstatus karyawan tetap apakah lajim dikenakan kebijakan potong honor menyerupai di atas? alasannya yaitu konotasi saya, karyawan tersebut menjadi menyerupai karyawan harian.


2. Jika suatu perusahaan pertama di dirikan untuk bidang sosial dan bergerak dibidang modal ventura, tetap mengambil keuntungan dalam bentuk bunga dan mendapatkan pemberian dana donor dari pihak luar. Pada tahun 2007 di jadikan bentuk Perseroan ( akte pendirian pada bulan Juli ). NPWP terbit tertanggal “……….”, sudah ada SITU akan tetap blom ada SIUP.(-) Apakah pelaporan pajak PPh 21 tubuh dan karyawan di mulai bulan Agustus atau September?

3. Selama ini setiap dana donor dari pihak laen akan selalu dicatat dalam akun pendapatan. Apakah bole bila setiap dana pemberian dari luar itu di masukan ke dalam akun modal perusahaan sehabis perusahaan tersebut sudah berbentuk perseroan? dengan demikian akan mengurangi keuntungan perusahaan dan akan mengurangi PPh badan. Apakah hal itu boleh dilakukan dan apakah akan ada akibatnya?

Jawaban :

Terimakasih sudah mengakibatkan blog saya sebagai referensi.

Langsung ke tanggapan atas pertanyaan :

1) PPh Pasal 21 ( saya penggal menjadi beberapa bagian, agar jelas).

Asalkan honor dibayarkan secara bulanan, maka perhitungan PPh Pasal 21-nya akan sama saja menyerupai pegawai tetap, bahkan untuk pegawai harian sekalipun. Hanya saja, untuk pegawai harian, tidak dikurangi dengan biaya jabatan (yang 5% atau max 1,296,000/tahun), sedangkan pegawai tetap dikurangi tunjangan jabatan.

Masalah asuransi, asuransi apapun yang digunakan (tidak harus jamsostek), asalkan perusahaan asuransi tersebut sudah menerima akreditasi dari menteri keuangan, maka sudah dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21. Jika asuransi tersebut 100% ditanggung oleh perusahaan, maka itu dianggap sebagai pelengkap atas penghasilan karyawan, artinya atas nilai premi asuransi yang dinikmati oleh pegawai, diberlakukan sebagai penggalan dari penghasilan (faktor penambah penghasilan).

Pegawai tetap dibayar menurut kehadiran, terang tidak sesuai dengan hukum depnaker. Yang namanya pegawai tetap, kehadiran seharusnya tidak menghipnotis honor pokok. Jika dimakusdkan untuk mengefektifkan hari kerja.

Sebenarnya ada cara lain yang lebih sesuai dengan hukum depnaker (dengan tetap sanggup menciptakan karyawan rajin masuk kerja), yaitu :

Gaji dibuatkan strukturnya :

(-). Gaji Pokok (dibuat tetap, tdk terpengaruh jml kehadiran),

(-). Ditambah dengan tunjangan kehadiran (terpengaruh juml kehadiran).

Misalnya :

Gaji yang tadinya solid Rp 4,000,000 (tetapi tergantung jml kehadiran), dipecah menjadi :

(-) Gaji tetap Rp 3,000,000
(-) Tunj Kehadiran (per hari) : Rp 1,000,000 : 26

Make sense ? atau dibuatkan formulasi yang ideal.

2) PPh Pasal 21 dilaporkan semenjak NPWP diterbitkan, bila diterbitkan lewat dari masa pelaporan (diatas tanggal 20) maka dilaporkan di bulan depannya.
Tambahan : Pada penghitungan SPT Tahunannya nanti, Jumlah pendapatan bruto karyawan dihitung semenjak mulai bekerja diperusahaan anda sampai penutupan tahun takwim, atau sampai karyawan berhenti (bila karyawan berhenti sebelum penutupan tahun takwim). Bukan semenjak NPWP diterbitkan.

3). Dana sumbangan; Sumbangan ya sumbangan-modal ya modal. Jika yayasan sudah bermetamorfosis perseroan, seharunya tidak ada istilah sumbangan lagi, jikapun ada maka itu dianggap sebagai dana hibah, dana hibah berbeda dengan penjualan. Hibah menerima perlakuan khusus. Nanti saya carikan perlakuan dan perhitungannya.

Catatan :

Hati2 memperlakukan pelengkap modal, bila suatu perusahaan sudah berbentuk perseroan. Tambahan modal pada PT, harus diikuti dengan perubahan akte pendirian (modal disetornya).
Jika tidak ada akte perubahan, maka itu tidak akan sah diakui sebagai pelengkap modal oleh ditjen pajak.....

Mudah-mudahan sanggup membantu, bila masih ada keraguan atau dilema lain, silahkan kirimkan email lagi...........

Bagi rekan-rekan yang ingin menambahkan, atau memberi pendapat, atau bertanya, silahkan tulis komentar...

Accounting & Taxation case dan its treatment tidak ada habisnya, selalu ada masalah gres yang kadang membingungkan. But those are well worth it if we stay positive and keep engaging on each case ya. Selalu merangsang kita untuk berpikir guna memperoleh jawaban. Kasus Akuntansi Pajak yang saya angkat kali ini termasuk unik, Porsi PPN 10% atas penjualan ditanggung bersama antara penjual dan pembeli. Bagaimana perlakuan pajak dan pencatatan akuntansinya? Mudah-mudahan ini sanggup menjadi pembelajaran yang bernilai.

Langsung saja ke pertanyaannya :

Sore Pak,

Saya mau bertanya lg nih... Langsung ke problem kasusnya aja yah...(maklum saya lg bingung..?

Kasus I :

Tgl. 7 Nov '07 dibentuk invoice untuk pengerjaan Project Indosat jumlahnya IDR 11,880,000 (termasuk PPN 10%). Ket : Untuk PPN dibagi 2 adalah 55% dibebankan pada pihak Debitur sedangkan 45% perusahaan.

Pada tgl. 18 Des '07 diterima pembayaran invoice dari Debitur sebesar IDR 11,394,000
Dan pada tgl 5 Jan '08 dilakukan pembayaran PPN sebesar IDR 1,080,000

Gimana jurnalnya untuk tgl. 7 Nov'07, tgl. 18 Des'07 dan tgl. 5 Jan'08 ??

Kalo berdasarkan saya untuk tgl 7 Nov'07 dicatat Piutang (Debet) IDR 11,880,000 Pendapatan (Kredit) IDR 10,800,000 Hutang PPN(Kredit) IDR 1,080,000 Benar tidak?

Lalu untuk mencatat tgl. 18 Des'07 & tgl 5 Jan'08 saya galau ?!

Nah..kasus yg ke-2 ini buat saya makin tambah bingung...

Kasus II :

Di tgl. yg sama dibentuk invoice untuk pengerjaan Project Telkomsel jumlahnya USD 121,000 (termasuk PPN 10%).Pada tgl 18 Des jg diterima pembayaran invoice USD 109,975 yg telah dipotong Biaya transfer USD 25 dan untuk PPN nya dibayar dengan IDR sebesar IDR 56,698,290.
Gimana ya jurnalnya untuk mencatat transaksi diatas?
Tolong bantu saya ya Pak.

Jawaban saya :

Saya baiklah dengan penanya, semoga tidak membingungkan, kita eksklusif ke balasan saja

 selalu ada masalah gres yang kadang membingungkan PPN dan Accounting Treatment - Kasus
Kasus-2 :

Bisa saya mengerti kalau penanya bingung. Banyak angka yang tidak masuk akal (tidak matching), entah penanya salah mengetik angka (salah menanyakan?), atau memang ada ketidak beresan dalam transaksi yang sebenarnya?.

Tetapi Jika invoice-nya MEMANG BENAR-BENAR USD 121,000.00, maka jurnalnya seharusnya :

(Mohon diperhatikan catatan-catatan yang berwarna merah) :
 selalu ada masalah gres yang kadang membingungkan PPN dan Accounting Treatment - Kasus

Saran saya :

Sebaiknya diperiksa dengan teliti. Ketahui dengan pasti, yang mana yang benar ?, apakah invoice-nya memang USD 121,000.00 atau Piutangnya memang hanya sebesar USD 110,000.00 saja ?. Jika piutangnya memang hanya USD 110,000 saja berarti invoice-nya salah.

Catatan : pembayaran PPN-nya mengapa sangat kecil ?, kalaupun misal piutangnya memang hanya USD 110,000 saja, pun utang PPN-nya mestinya masih lebih besar dibandingkan dengan pembayaran PPN-nya.

Jika ada ralat, silahkan tanyakan kembali.

Goodluck.

Putra

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.