Review Situs Resmi DJP
Perhitungan PPh Pasal 21”.
Perhitungan PPh Pasal 21”.
Saya mencoba menggali kesabaran, mengumpulkan logika sejernih dan se-sistematis mungkin:
[-]. Tadi waktu saya menggunakan keyword “PPh Pasal 21” ada muncul hasil (walaupun hasilnya tidak berurut)
[-]. Adalah mustahil dari sekian banyaknya arsip peraturannya DJP tidak mengandung kata ”perhitungan PPh Pasal 21”.
[-]. Mungkinkah saya menggunakan term pencarian yang salah?
Saya mencoba memperhatikan dan melogikan alogarithm pencarian yang tersedia:
[-]. Field ”Perihal”: jauh dari kategori ”not bad” (=worst)
[-]. Field “Nomor”: Mana mungkin saya tahu nomornya?
[-]. Field “Badan”: Badan apa yang musti saya masukkan disini, PT?, PMA?, CV?, Pabrik?, perorangan, badan, atau apa?, weird (apakah ada yang tahu?)
[-]. Field “Tahun” : Ah….tidak, terimakasih. Enough.
What a waste!
Saya tanya-tanya ke orang, ternyata memang harus memasukkan "nomor peraturan", "perihal" dan "tahun" secara lengkap untuk memperoleh hasil yang memuaskan.
Mama miiia…..!, bagaimana mungkin saya tahu itu semua?. Kalau saya tahu itu semua, artinya saya sudah pernah pegang copy peraturannya, jadi saya tidak perlu buang-buang waktu untuk searching. Anway, saya fed-up, frustrated dan give up!
Tapi sebelum saya close web browsernya, saya masih mencoba iseng meng-click satu link di sana, yaitu link “Statistik” saya berharap menerima suatu data statistic.
Hasilnya? (seperti dibawah ini): “There is no document in this category”
Aneh tapi konkret :-P
Ugh, saya mencoba searching di Google, sambil harap-harap, mungkin saya bisa menemukan nomor peraturannya ditempat lain. Saya memakai key phrase yang tadi saya pakai, yaitu ”Perhitungan PPh Pasal 21/26”.
Dan hasilnya: (seperti dibawah ini)
Bahkan saya tidak menemukan situs resminya DJP di halaman pertama search engine, yang nongol malah situs-situs lain. Jika diperhatikan hasil search saya di google yang paling pertama tadi (waktu pakai key phrase “Peraturan Pajak”, lihat review-1), situs reminya DJP berada di urutan ke-3, urutan pertama dan kedua malah di isi oleh situs-situs lain juga.
Secara teknis ini aneh, mengapa?
[-]. Situs resmi DJP menggunakan domain ber-ekstensi ”go” atau "gov" (www[dot]pajak[dot]go[dot]id). Artinya itu ialah situs milik pemerintah. Dalam dunia search engine, domain “gov” atau "go" ialah periority, menerima daerah istimewa di mata search engine. Bagaimanapun seharusnya beliau tidak mungkin berada dibawah domain non-gov/go (“com”, “net”, “biz”, “org”, dll), bahkan seharusnya masih berada di atas domain ber-ekstensi “edu”.
[-]. Dilihat dari segi authorativity, tidak ada yang bisa menyangkal, situs resminya DJP seharusnya yang paling authorative dalam keyword ”Peraturan Pajak”, tetapi kenyataannya hanya berada di urutan ke-3 (lihat di review-1).
[-]. Dilihat dari keyword density, saya yakin 101% tidak ada situs lain yang menyebutkan phrase ”peraturan pajak” sebanyak situs resminya DJP.
[-]. Dilihat dari jenis dokumen (file PDF, Excel, Word, dll), yang di-upload situs lain, logikanya tidak akan sebanyak situs resminya DJP. Upload dalam bentuk dokument (bukan text) seharusnya menerima top position di search engine.
Mengapa situs resminya DJP tidak cukup visible di search engine?
Hypotesa saya hanya satu ”Situs tidak well-optimized”:
[-]. Alogarithm pencarian internal situs tidak cukup flexible, sehingga mencari arsip ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami. Ini salah satu faktor penting yang menyebabkan situs menjadi tidak search engine friendly, lantaran search engine robot menggunakan ”human blindliness measurement” dalam melaksanakan crawling.