Apakah anda mengalami kesulitan search (mencari) Peraturan Pajak di situs resminya DJP? Di posting ini, saya akan menulis critic terhadap situs resminya DJP, yang mengejutkan; ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular. Tulisan ini ialah review saya pribadi mengenai situs resminya DJP, tidak mewakili pihak lain (golongan tertentu), tidak dimaksudkan untuk menjelek-jelekkan, melainkan sebagai critic yang constructive semoga situs resmi DJP bisa menjadi sumber info perpajakan kita yang paling nyaman.
Terobosan besar DJP
Sejak Bapak Hadi Purnomo menjadi Dirjend Pajak, perjuangan untuk mensosialisasikan peraturan perpajakan dan himbauan akan sadar pajak semakin ulet dilakukan. Termasuk dengan mengimplementasikan online based system. Itu sungguh menggembirakan dan angin segar bagi perpajakan Indonesia.
Saya pribadi, hadir mewakili Dirut (yang memang berdomisili di luar negara) untuk ikut pertemuan mengenai sosialisasi akomodasi online DJP yang waktu itu dilaksanakan di Ina Grand Bali Beach (Bali), dimana Pak Hadi Purnomo (Dirjend Pajak ketika itu) dan para direkturnya hadir eksklusif sebagai pembicara dari jam 9 pagi hingga jam 3 sore.
Saya merasa besar hati akan DJP yang saya anggap cukup responsive terhadap perkembangan, dengan melaksanakan technology enhancement.
Menurut saya, ada 4 great point dari online system ini (tentu masih banyak good-point lainnya):
[1]. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan manajemen perpajakan (melaksanakan hak & kewajiban sebagai WP).
[2]. Memberikan access yang luas bagi masyarakat akan peraturan perpajakan yang ada termasuk download blanko-blanko perpajakan.
[3]. Me-minimize personal engagement (sentuhan pribadi) antara Wajib Pajak dengan fiscus (pegawai pajak).
[4]. Meng-efektif-kan kinerja personal dalam DJP sendiri.
Bagi anda, saya, kita (pegawai accounting, perpajakan, perusahaan, dunia pendidikan, dan pihak-pihak lain duluar DJP) yang sehari-hari bergelut dengan dilema perpajakan, tersedianya peraturan-peraturan perpajakan dan blanko-blanko perpajakan secara online sangat membantu memperlancar pekerjaan kita.
Dahulu, hanya para konsultan pajak (yang setiap hari keluar-masuk kantor pajak) yang mempunyai susukan terhadap up-date peraturan-peraturan perpajakan, yang menciptakan perpajakan seperti hal yang sangat rumit dan "njlimet", seperti momok yang menakutkan, mengerikan dan seram. Sehingga kita (perusahaan) rela untuk membayar harga tinggi kepada konsultan pajak hanya untuk menyetorkan SSP bulanan ke KPP. Bahkan tidak sedikit yang rela membayar hanya untuk apply NPWP.
Kini, hal ibarat itu sudah sangat berkurang (walaupun mungkin masih ada). Update peraturan-peraturan perpajakan, blanko-blanko perpajakan telah tersedia secara online di situs resminya DJP yang bisa di susukan oleh siapapun yang berkepentingan. Bahkan bisa melaksanakan setoran pembayaran dan laporan pajak melalui media internet (walaupun belum menjangkau seluruh KPP dan WP).
Di goresan pena ini saya tidak akan melaksanakan kajian/overview mengenai implementasi online system-nya DJP, tetapi akan berbicara mengenai situs resminya DJP specifically. Dan berikut adalahhasil review (menurut pengamatan saya):
Review-1: Banyak Alternative Source di Luar Situs Resmi DJP
Beberapa tahun belakangan ini, media-media perpajakan online yang dikelola oleh individual maupun organisasi semakin banyak dikunjungi, mulai dari blog, situs, multiply, hingga lembaga dan milis-milis, yang mana itu ialah hal positif.
Saya akan menawarkan screen-shoot screen-shoot untuk menawarkan hasil review.
Pertama saya akan mencoba search dengan key-phrase ”Peraturan Pajak” di Google untuk meng-estimasi "ada berapa banyak situs yang berbicara peraturan pajak". Saya tidak menggunakan keyword “pajak” alasannya bisa saja yang muncul nanti ialah situs-situs yang hanya menyebut kata pajak padahal tidak relevant, dan saya pakai Google alasannya Google ialah search engine terbesar dan paling reliable ketika ini.
Hasilnya:
PPh Pasal 21/26 orang asing yang sudah saya publish, saya ingin mencari
Undang Undang PPh, maka saya coba search di hidangan "
Peraturan Perpajakan", kemudian saya masukkan
key phrase ”
Undang Undang PPh”. Agar jangkauan pencarian bisa lebih luas, pada "
jenis peraturan" saya centang ”
select all”.(Jika anda sering browse peraturan di situs resminya DJP, pastinya anda sudah sangat familiar dengan model akomodasi "Pencarian Peraturan" nya situs DJP dibawah ini)
Hasilnya?
*
0 Item (
perhatikan screen shoot dibawah ini):
Perhitungan PPh Pasal 21”.
Dan hasilnya:
none, zero, Nil, Nihil, Zilch, Zalda, nol, Ora-ono, Kage ade! (
perhatkan screen shoot dibawah ini):
Saya mencoba menggali kesabaran, mengumpulkan logika sejernih dan se-sistematis mungkin:
[-]. Tadi waktu saya menggunakan keyword “PPh Pasal 21” ada muncul hasil (walaupun hasilnya tidak berurut)
[-]. Adalah mustahil dari sekian banyaknya arsip peraturannya DJP tidak mengandung kata ”perhitungan PPh Pasal 21”.
[-]. Mungkinkah saya menggunakan term pencarian yang salah?
Saya mencoba memperhatikan dan melogikan alogarithm pencarian yang tersedia:
[-]. Field ”Perihal”: jauh dari kategori ”not bad” (=worst)
[-]. Field “Nomor”: Mana mungkin saya tahu nomornya?
[-]. Field “Badan”: Badan apa yang musti saya masukkan disini, PT?, PMA?, CV?, Pabrik?, perorangan, badan, atau apa?, weird (apakah ada yang tahu?)
[-]. Field “Tahun” : Ah….tidak, terimakasih. Enough.
What a waste!
Saya tanya-tanya ke orang, ternyata memang harus memasukkan "nomor peraturan", "perihal" dan "tahun" secara lengkap untuk memperoleh hasil yang memuaskan.
Mama miiia…..!, bagaimana mungkin saya tahu itu semua?. Kalau saya tahu itu semua, artinya saya sudah pernah pegang copy peraturannya, jadi saya tidak perlu buang-buang waktu untuk searching. Anway, saya fed-up, frustrated dan give up!
Tapi sebelum saya close web browsernya, saya masih mencoba iseng meng-click satu link di sana, yaitu link “Statistik” saya berharap menerima suatu data statistic.
Hasilnya? (seperti dibawah ini): “There is no document in this category”
Aneh tapi konkret :-P
Ugh, saya mencoba searching di Google, sambil harap-harap, mungkin saya bisa menemukan nomor peraturannya ditempat lain. Saya memakai key phrase yang tadi saya pakai, yaitu ”Perhitungan PPh Pasal 21/26”.
Dan hasilnya: (seperti dibawah ini)
Bahkan saya tidak menemukan situs resminya DJP di halaman pertama search engine, yang nongol malah situs-situs lain. Jika diperhatikan hasil search saya di google yang paling pertama tadi (waktu pakai key phrase “Peraturan Pajak”, lihat review-1), situs reminya DJP berada di urutan ke-3, urutan pertama dan kedua malah di isi oleh situs-situs lain juga.
Secara teknis ini aneh, mengapa?
[-]. Situs resmi DJP menggunakan domain ber-ekstensi ”go” atau "gov" (www[dot]pajak[dot]go[dot]id). Artinya itu ialah situs milik pemerintah. Dalam dunia search engine, domain “gov” atau "go" ialah periority, menerima daerah istimewa di mata search engine. Bagaimanapun seharusnya beliau tidak mungkin berada dibawah domain non-gov/go (“com”, “net”, “biz”, “org”, dll), bahkan seharusnya masih berada di atas domain ber-ekstensi “edu”.
[-]. Dilihat dari segi authorativity, tidak ada yang bisa menyangkal, situs resminya DJP seharusnya yang paling authorative dalam keyword ”Peraturan Pajak”, tetapi kenyataannya hanya berada di urutan ke-3 (lihat di review-1).
[-]. Dilihat dari keyword density, saya yakin 101% tidak ada situs lain yang menyebutkan phrase ”peraturan pajak” sebanyak situs resminya DJP.
[-]. Dilihat dari jenis dokumen (file PDF, Excel, Word, dll), yang di-upload situs lain, logikanya tidak akan sebanyak situs resminya DJP. Upload dalam bentuk dokument (bukan text) seharusnya menerima top position di search engine.
Mengapa situs resminya DJP tidak cukup visible di search engine?
Hypotesa saya hanya satu ”Situs tidak well-optimized”:
[-]. Alogarithm pencarian internal situs tidak cukup flexible, sehingga mencari arsip ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami. Ini salah satu faktor penting yang menyebabkan situs menjadi tidak search engine friendly, lantaran search engine robot menggunakan ”human blindliness measurement” dalam melaksanakan crawling.
[-].
Webmaster tidak melaksanakan house-keeping yang cukup baik, contoh: link statistic yang isinya ”blank”, seharusnya itu dilarang terjadi.
[-]. Page load yang sangat berat. Arsip banyak, seharusnya jangan dibalut lagi dengan flash dan java-script yang berat-berat (itulah sebabnya mengapa saya tidak mempercantik tampilan blog saya dengan animasi-animasi yang indah di pandang mata, lantaran saya harus menjaga page load supaya tidak menjadi berat, toh tetap terkadang juga berat).
[-]. Tidak ada Feed.
Jika semua itu ditangani dengan baik, saya yakin situs resmi DJP akan menjadi daerah yang sangat nyaman untuk di jadikan sumber informasi.
Review-3: Di search engine, Situs Resmi DJP kalah popular dibandingkan situs-situs lain.
Saya masukkan ini sebagai review ke-3, untuk 2 arguments:
[1]. Fakta di search engine (sekali lagi di search engine) menawarkan situs resmi DJP tidak cukup popular. Terbukti beliau tidak berada diurutan pertama di search engine untuk keyword keyword utama (lihat review ke-2 di atas). In the whole search engine alogarithm, authorativity dan popularity ialah segala-galanya. Tidak terkalahkan oleh SEO (=Search Engine Optimization) tactic/strategy macam apapaun juga. Karena fungsional dasar dari sebuah search engine, ialah sebagai penyedia info yang relevan bagi user. Jika suatu situs tidak cukup popular (terpakai/dikunjungi), maka akan menjadi less valued di mata search engine, dan akibatnya, situs akan menerima ranking/posisi yang rendah.
[2]. Sampai ketika ini (May 31), jumlah kunjungan ke situs resmi DJP ialah 487,218. Sementara situs-situs lain (misalnya: blog saya yang hampir mencapai 47,000 kunjungan dalam usia gres berumur 9 bulan), dengan total situs mencapai 400,000 situs pajak selain situsnya DJP (lihat data di review-1), berarti total kunjungan ke situs lain sekurang-kurangnya sudah mencapai 400,000 x 47,000 = 18,800,000,000.
Berarti ratio-nya:
Situs DJP : Situs Pajak Lain = 487,218 : 18,800,000,000
Mungkin diantara anda, ada yang bertanya:
Apakah blog anda ini lebih baik (user freindly) dibandingkan situs resminya DJP?
Revenue DJP = Cukup untuk membiayai APBN
Revenue blog Accounting, Finance & Taxation = Nihil
Apakah itu cukup menjawab?
Lagipula saya sangat terbuka terhadap kritikan mengenai blog saya ini, bahkan saya hingga khusus membuka polling semoga saya bisa menerima masukan-masukan dari user mengenai hambatan-hambatan yang dihadapi user dalam meng-explorasi content saya, dan saya selalu berusaha memperbaikinya (mengelompokkan artikel, mengubah layout, menyediakan akomodasi search yang terintegrasi dengan google, dan lain-lain) semampu saya.
Dan itu semua saya kerjakan sendiri (sementara saya bukan webmaster, bukan search engine optimizer NOR scientist), tetapi mau/tidak mau saya harus lakukan sendiri karena saya sadar saya tidak punya cukup budget untuk itu.
Meskipun demikian, mudah-mudahan bulan depan ini (jika tidak ada halangan), blog daerah kita menyebarkan ini, bisa pindah ke kavling yang lebih layak huni :-) amin! (mohon support-nya).
Sekali lagi, review ini ialah critic dari saya, yang dengan nrimo saya berharap semoga situs resmi DJP bisa menjadi sumber info perpajakan yang tidak hanya reliable, tetapi juga menjadi daerah yang nyaman bagi masyarakat pengguna info perpajakan di Indonesia.
Post a Comment
Post a Comment