Foreign exchange loss
Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan mata uang rupiah tetapi terdapat transaksi dalam mata uang asing, maka dari transaksi tersebut dapat timbul keuntungan atau kerugian selisih kurs sebab terdapat perbedaan kurs antara tanggal pengukuhan penghasilan/biaya dengan tanggal diterima/dibayarnya penghasilan atau biaya tersebut.
Keuntungan atau kerugian selisih kurs juga dapat timbul dari transaksi utang-piutang. Selisih kurs ini timbul jawaban perbedaan kurs antara tanggal pencatatan hutang atau piutang dengan kurs tanggal neraca atau tanggal simpulan periode akuntansi. Perbedaan juga timbul jawaban selisih kurs mata uang abnormal pada tanggal neraca dengan tanggal pelunasan.
Selisih Kurs Dalam Undang-undang PPh
Dalam undang-undang pajak penghasilan, keuntungan selisih kurs merupakan salah satu bentuk penghasilan yang menjadi obyek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) abjad I UU PPh. Dalam memori penjelasannya ditegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh sebab fluktuasi kurs mata uang abnormal diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asa sesuai dengan PSAK yang berlaku di Indonesia.
Disisi lain, kerugian selisih kurs yang dialami oleh wajib pajak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi pajak dalam negeri dan BUT. Hal ini ditegaskan dalam pasal 6 ayat (1) abjad e Undang-undang PPh.
Pada memori penjelasannya ditegaskan bahwa Kerugian sebab fluktuasi kurs mata uang abnormal diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia.
Dari pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh dapat disimpulkan bahwa sebetulnya keuntungan atau kerugian selisih kurs pada dasarnya merupakan obyek pajak dan dapat dikurangkan dengan pengakuannya berdasarkan pembukuan yang dianut oleh WP dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan SAK.
Selisih Kurs dalam PP No. 94 Tahun 2010
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 memperjelas perlakuan PPh atas keuntungan atau kerugian selisih kurs ini, terutama dalam hal selisih kurs yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan obyek pajak.
Pasal 9 ayat (1) menegaskan kembali prinsip umum sebagaimana sudah dinyatakan dalam Undang-undang PPh, ialah bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang abnormal diakuisebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asa sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs yang terkait eksklusif dengan aktivitas usaha wajib pajak yang dikenakan PPh final atau yang bukan obyek pajak, tidak diakui sebagaimana penghasilan atau biaya.
Sementara itu, keuntungan atau kerugian selisih kurs yang tidak berkaitan eksklusif dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau yang bukan obyek pajak, diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Post a Comment
Post a Comment