Articles by "Import Duty"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts with label Import Duty. Show all posts

Author's Note :


Sulit memahami HARMONIZED SYSTEM ?. Artikel ini didedikasikan untuk bisa memahaminya, dengan demikian anda akan bisa dengan mudah memahami mengenai TARIF IMPOR.

Jika anda berprofesi sebagai FINANCIAL CONTROLLER di perusahaan yang sering melaksanakan Export-Import (Kegiatan utama maupun tambahan), maka anda WAJIB/KUDU/HARUS paham betul mengenai prosedur Import-Export. Mulai dari dasar hukum hingga teknis penghitungan dan manajemennya.


Jangan hingga integritas anda sebagai Financial Controller berkurang hanya alasannya yaitu anda tidak bisa mendetermine, apakah perusahaan di charge "Bea Masuk" (Import Duty) yang wajar atau tidak.

Jika anda membaca artikel ini, saya asumsikan anda telah memiliki nomenklatur (daftar) HARMONIZED SYSTEM CODE.

Harmonized Sytem merupakan sederatan isyarat yang dimaksudkan untuk mengklasifikasikan berbagaia macam komoditi atau barang import untuk kemudian ditentukan TARIF BEA MASUK -nya. Pengklasifikasian ini didasarkan pada ketentuan pemerintah mengenai Kalifikasi barang import (Tata Niaga Komoditi Impor) sebagai berikut :

a) Barang yang bebas di import
b) Barang Yang diatur
c) Barang yang diawasi
d) Barang yang dibatasie) Barang yang dilarang.

Jika kita perhatikan, nomenklatur HARMONIZED SYSTEM, kita akan menemukan 10 "header Coulmn" yang terdiri dari :

Nomor Urut
Kode HS
Uraian Barang
Descprition (Sama mirip Uraian Barang, hanya saja dalam bahasa Inggris)
MFN
CEFT
PPn
PPnBM-20
Lartas
Keterangan
Jika kita perhatikan kolom-kolom itu, kita bisa lihat angka yang ada di kolom MFN, CEFT, PPn dan PPnBM-20 berbeda-beda, antara 5 - 75. Angka - angka itu yaitu tarif dalam (%) yang akan dikenakan terhadap import jenis barang yang ada di kolom Uraian Barang, sedangkan Kode Harmonized System (HS) -nya berada pada kolom "Kode HS".

Adapun Dasar Hukum dari isi dalam masing-masing Kolom tersebut sebagai berikut :

HS : Kepmenkeu No. 545/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
CEPT : Kepmenkeu No. 546/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
MFN : Kepmenkeu No. 547/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
PPnBM : Peraturan Menkeu No.620/PMK.03/2004 tgl. 31 Desember 2004
PPn :
Peraturan Menkeu No. 139 & 140 /PMK.010/2005 tgl. 30 Desember 2005
Peraturan Menkeu No. 133/PMK.010/2005 tgl. 23 Desember 200


Interpretasi HARMONIZED SYSTEM CODE [-HS-]

Klasifikasi barang dalam Nomenklatur HARMONIZED SYSTEM CODE dilakukan menurut ketentuan berikut ini:
[-1-]

Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah acuan saja; untuk tujuan hukum, pembagian terstruktur mengenai harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan banyak sekali Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:


[-2-]

a). Setiap acuan untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga acuan untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada ketika diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut memiliki huruf utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi acuan untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau yang berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung), yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.

b). Setiap acuan untuk suatu materi atau zat dalam pos, harus dianggap juga meliputi acuan untuk campuran atau kombinasi dari materi atau zat itu dengan materi atau zat lain. Setiap acuan untuk barang dari materi atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi acuan untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari materi atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis materi atau zat harus diklasifikasikan sesuai prinsip dari Ketentuan 3.


[-3-]

Apabila dalam menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk banyak sekali alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

a). Pos yang menunjukkan uraian paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang menunjukkan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada adegan dari materi atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada adegan dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos-pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut menunjukkan uraian yang lebih lengkap atau lebih tepat.

b). Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari materi yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan berdasarkan acuan 3(a), harus diklasifikasikan berdasarkan materi atau komponen yang menunjukkan huruf utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

[-4-]

Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan acuan 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.

[-5-]

Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai. Sebagai suplemen aturan di atas, ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini:


a). Tas kamera, tas instrumen musik, koper senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentu secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang menunjukkan seluruh huruf utamanya;

b). Berdasarkan aturan dari ketentuan nomor 5 (a) di atas, materi pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila materi atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak mengikat apabila materi atau kemasan pembungkus tersebut secara konkret cocok untuk dipakai berulang-ulang.

[-6-]

Untuk tujuan hukum pembagian terstruktur mengenai barang dalam subpos dari suatu pos haarus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan catatan subpos bersangkutan, serta ketentuan di atas dengan pembiasaan seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga catatan Bagian dan catatan Bab.


Dalam Nomenklatur ini, istilah "dikemas untuk penjualan eceran" berarti bahwa barang tersebut disiapkan untuk dijual dalam kemasan seberat 1.200 gram atau kurang; dan istilah "bentuk tablet" berarti bahwa barang tersebut dibuat dalam bentuk tablet, pil, cakram, stik, batang, bola atau bentuk lainnya yang beratnya (atau kalau barang itu terdiri dari beberapa adegan yang lebih kecil, berat masing-masing bagiannya) tidak lebih dari 200 gram, sepanjang hal ini tidak diatur tersendiri. Dalam Nomenklatur ini, istilah "kemasan" harus diartikan banyak sekali kemasan dari kayu, logam, kaca, kertas karton, plastik, atau materi lain yang pribadi bersentukan dengan barangnya.

Istilah "CKD" berarti dalam keadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang telah disampaikan dan diterima oleh Menteri Keuangan.
Apabila terdapat keragu-raguan dalam menginterpretasikan teks yang ada dalam nomenklatur ini, maka sepanjang berkaitan dengan teks pada:

Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System butir 1 hingga dengan 6; Catatan Bagian, Catatan Bab atau Catatan Subpos; Uraian barang pada pos 4 digit; Uraian barang pada subpos 6 digit; Uraian barang pada subpos 8 digit; Uraian barang pada subpos 10 digit yang dua digit terakhirnya yaitu "00" (misalnya: 7608.10.00.00), yang mengikat yaitu teks dalam bahasa Inggris sebagaimana teks asli HS atau AHTN. Dalam hal berkaitan dengan teks uraian barang pada Bab 98 khususnya dan subpos nasional 10 digit, maka yang mengikat yaitu teks dalam bahasa Indonesia.

NOMENKLATUR HS CODE - FREE DOWNLOAD (Update : 06/01/2008)

Sudah bolak-balik mencari nomenklatur digital file ?. tidak ketemu ?.

Finally, Nomenklatur HS code bisa pribadi didownload di sini.....

Untuk penggunaan yang bertanggung jawab, saya rasa tidak berlebihan kalau saya meminta untuk mensubscribe email address anda sebelum mendownload-nya, semata-mata biar saya tahu, siapa saja yang telah mendownload.

Jika ingin mendownload sekarang, silahkan masukkan e-mail address anda pada kolom subscribe yang telah disediakan dibawah ini, verifikasi subscription anda pada inbox email anda. Silahkan subscribe :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner


Sudah selesai proses subscription? sudah verifikasi pada inbox e-mail anda ?. Sekarang silahkan unduh :

Update : 01/08/2008

Untuk menghindari page load yang terlalu berat di blog ini, link down load telah dipindahkan ke DOWN LOAD CENTER. Jangan khawatir, anda tidak kemana-mana, unduh center ini yaitu blog saya yang lain yang saya khusus didedikasikan untuk menampung various business form and template, termasuk pola laporan accounting, finance & taxation.

Jika mau unduh silahkan ke DOWNLOAD CENTER SEKARANG :[-GO-]


Ringkasan Bab-bab dalam HARMONIZED SYSTEM


Searching jenis komoditi tertentu yang sangat specific di dalam nomenklatur HARMONIZED SYSTEM CODE biasanya amat sangat time consuming. Dengan ringkasan bab-bab ini, mudah-mudahan anda bisa jump ke salah satu adegan yang paling mendekati jenis barang yang anda cari.
Berikut yaitu ringkasan bab-babnya. Memang sangat panjang. Tapi Saya tidak mau setengah-setengah, semoga ini tidak spammy, sebaliknya justru malah bisa memiliki kegunaan bagi anda.


BAB 1 :BINATANG HIDUP
BAB 2 :DAGING DAN SISANYA YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 3 :IKAN DAN UDANG-UDANGAN, BINATANG LUNAK YANG TIDAK BERTULANG BELAKANG
BAB 4 :PRODUK PABRIK SUSU; TELUR UNGGAS; MADU ALAM;PRODUK HEWANI YANG DAPAT DIMAKAN, TIDAK DIRINCI ATAU TER
BAB 5 :PRODUK HEWANI, TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS LAINNYA
BAB 10 :GANDUM-GANDUMAN
BAB11 :PRODUK INDUSTRI PENGGILINGAN; MALTI; PATI; INULIN; GLUTEN GANDUM BAB12:BIJI MENGANDUNG MINYAK DAN BUAH MENGANDUNG MINYAK; BERMACAM-MACAM BUTIR, BIJI DAN BUAH; TANAMAN INDUSTRI ATAU TANAMAN
OBAT; JERAMI DAN MAKANAN TERNAK
BAB 13:LAK; GETAH, DAMAR DAN AIR SERTA EKSTRAK NABATI LAINNYA
BAB 14:BAHAN NABATI UNTUK ANYAM-ANYAMAN; PRODUK NABATI TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK POS LAINNYA
BAB 15:MINYAK DAN LEMAK HEWANI ATAU NABATI DAN PRODUK DISOSIASINYA; LEMAK OLAHAN YANG DAPAT DIMAKAN; MALAM HEWANI ATAU MALAM
NABATI
BAB 16:OLAHAN DARI DAGING, DARI IKAN ATAU DARI UDANG-UDANGAN, BINATANG LUNAK ATAU DARI BINATANG AIR YANG TIDAK BERTULANG
BELAKANG LAINNYA
BAB 17:GULA DAN KEMBANG GULA
BAB 18:KAKAO DAN OLAHAN KAKAO
BAB 19:OLAHAN DARI GANDUM-GANDUMAN, TEPUNG, PATI ATAU SUSU; PRODUK INDUSTRI KUE
BAB 20:OLAHAN DARI SAYURAN, BUAH, KACANG ATAU BAGIAN LAIN DARI TANAMAN BAB 21:BERMACAM-MACAM OLAHAN YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 22:MINUMAN, MINUMAN KERAS DAN CUKA
BAB 23:AMPAS DAN SISA DARI INDUSTRI MAKANAN; OLAHAN MAKANAN HEWAN
BAB 24:TEMBAKAU DAN TEMBAKAU PENGGANTI BUATAN
BAB 25:GARAM; BELERANG; TANAH DAN BATU; BAHAN PLESTER, KAPUR DAN SEMEN BAB 26:BIJIH LOGAM, TERAK DAN ABU
BAB 27:BAHAN BAKAR MINERAL, MINYAK MINERAL DAN PRODUK SULINGANNYA; BAHAN MENGANDUNG BITUMEN; MALAM MINERAL
BAB 28:BAHAN KIMIA ANORGANIK; SENYAWA ORGANIK ATAU ANORGANIK DARI LOGAM MULIA, DARI LOGAM TANAH LANGKA, DARI UNSUR
RADIO-AKTIF DAN DARI ISOTOP
BAB 29:BAHAN KIMIA ORGANIK
BAB 30:PRODUK FARMASI
BAB 31:PUPUK
BAB32:EKSTRAK BAHAN SAMAK ATAU BAHAN CELUP; BAHAN SAMAK DAN TURUNANNYA; BAHAN CELUP, PIGMEN DAN BAHAN PEWARNA LAINNYA; CAT
DAN PERNIS; DEMPUL DAN DAMAR LAINNYA; TINTA
BAB 33:MINYAK ATSIRI DAN RESINOIDA; WANGI-WANGIAN, KOSMETIKA ATAU PREPARAT PEWANGI
BAB 34:SABUN, BAHAN ORGANIK PENGGIAT PERMUKAAN, PREPARAT PENCUCI, PRPEPARAT PELUMAS, MALAM TIRUAN, MALAM OLAHAN, PREPARAT
PEMOLES ATAU PENGGOSOK, LILIN DAN BARANG SEMACAM ITU, PASTA UNTUK PEMBUAT MODEL, MALAM UNTUK MENCETAK GIGI DAN PREPARAT UNTUK
GIGI DENGAN
BAB 35:ZAT ALBUMINA; MODIFIKASI PATI; PEREKAT; ENZIM
BAB 36:BAHAN PELEDAK; PRODUK PIROTEKNIK; KOREK API; PADUAN PIROFORIK; PREPARAT TERTENTU YANG MUDAH TERBAKAR
BAB 37:BARANG FOTOGRAFI ATAU SINEMATOGRAFI
BAB 38:ANEKA PRODUK KIMIA BAB 39:PLASTIK DAN BARANG DARI PLASTIK
BAB 40:KARET DAN BARANG TERBUAT DARI KARET
BAB 41:JANGAT DAN KULIT MENTAH (LAIN DARI KULIT BERBULU) DAN KULIT SAMAK
BAB 42:BARANG DARI KULIT SAMAK; PELANA TERMASUK PERLENGKAPANNYA DAN PAKAIAN KUDA; BARANG UNTUK BEPERGIAN, TAS TANGAN DAN WADAH YANG SEMACAM ITU; BARANG DARI USUS HEWAN (SELAIN USUS ULAT SUTERA)
BAB 43:KULIT BERBULU DAN KULIT BERBULU TIRUAN; BARANGNYA
BAB 44:KAYU DAN BARANG DARI KAYU; BARANG KAYU
BAB 45:GABUS DAN BARANG DARI GABUS
BAB 46:BARANG DARI JERAMI, DARI RUMPUT ESPARTO ATAU DARI BAHAN ANYAMAN LAINNYA; KERANJANG DAN BARANG ANYAMAN
BAB 47:PULP DARI KAYU ATAU DARI BAHAN SELULOSA BERSERAT LAINNYA; KERTAS ATAU KERTAS KARTON (BEKAS DAN SISA) YANG DIPEROLEH
KEMBALI
BAB 48:KERTAS DAN KERTAS KARTON; BARANG DARI PULP KERTAS, DARI KERTAS ATAU DARI KERTAS KARTON
BAB 49:BUKU CETAKAN, SURAT KABAR, GAMBAR DAN PRODUK LAINNYA DARI INDUSTRI PERCETAKAN; NASKAH TULISAN TANGAN, NASKAH KETIKAN
DAN RENCANA
BAB 50:S U T E R A
BAB 51:WOL, BULU HEWAN HALUS ATAU KASAR; BENANG BULU KUDA DAN KAIN TENUNAN
BAB 52:K A P A S
BAB 53:SERAT TEKSTIL DARI NABATI LAINNYA; BENANG KERTAS DAN TENUNAN DARI BENANG KERTAS
BAB 54:FILAMEN BUATAN
BAB 55:SERAT STAPEL BUATAN
BAB 56:GUMPALAN, KAIN KEMPA DAN BUKAN TENUNAN; BENANG KHUSUS; BENANG PINTAL, TALI, TAMBANG DAN KABEL DAN BARANG-BARANGNYA
BAB 57:PERMADANI DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA
BAB 58:KAIN TENUNAN KHUSUS; KAIN TEKSTIL BERJUMBAI; RENDA; PERMADANI; HIASAN; SULAMAN
BAB 59:KAIN TEKSTIL DIRESAPI, DILAPISI, DITUTUPI ATAU DIBUAT BERLAPIS-LAPIS; BARANG TEKSTIL DARI JENIS YANG COCOK UNTUK
DIGUNAKANDALAM INDUSTRI
BAB 6 :POHON HIDUP DAN TANAMAN LAINNYA; UMBI, AKAR DAN YANG SEMACAM ITU; BUNGA POTONG DAN DAUN UNTUK HIASAN
BAB 60:KAIN RAJUTAN ATAU KAIN KAITAN
BAB 61:BARANG DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN, RAJUTAN ATAU KAITAN
BAB 62:BARANG DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN, TIDAK DIRAJUT ATAU DIKAIT
BAB 63:BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA; SETELAN; PAKAIAN BEKAS DAN BARANG TEKSTIL BEKAS; GOMBAL
BAB 64:ALAS KAKI, PELINDUNG KAKI DAN YANG SEMACAM ITU; BAGIAN DARI BARANG TERSEBUT
BAB 65:TUTUP KEPALA DAN BAGIANNYA BAB 66:PAYUNG, PAYUNG PANAS, TONGKAT JALAN, TONGKAT DUDUK, CAMBUK, PECUT DAN BAGIANNYA
BAB 67:BULU UNGGAS DAN BULU UNGGAS OLAHAN SERTA BARANG TERBUAT DARI BULU UNGGAS ATAU BULU UNGGAS OLAHANBUNGA TIRUAN; BARANG
DARI RAMBUT MANUSIA
BAB 68:BARANG DARI BATU, GIPS, SEMEN, ASBES, MIKA ATAU BAHAN SEMACAM ITU BAB 69:PRODUK KERAMIK
BAB 7 :SAYURAN, AKAR DAN BONGGOL TERTENTU YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 70:KACA DAN BARANG DARI KACA
BAB 71:MUTIARA ALAM ATAU MUTIARA BUDIDAYA, BATU PERMATA ATAU SEMI PERMATA, LOGAM MULIA, LOGAM MULIA KERAJANG, DAN BARANGNYA;
PERHIASAN IMITASI; MATA UANG LOGAM
BAB 72:BESI DAN BAJA
BAB 73:BARANG DARI BESI ATAU BAJA
BAB 74:TEMBAGA DAN BARANG TERBUAT DARI TEMBAGA
BAB 76:ALUMINIUM DAN BARANG TERBUAT DARI ALUMINIUM
BAB 77:(DISIAPKAN UNTUK KEMUNGKINAN PENGGUNAAN DI MASA YANG AKAN DATANG DALAM HARMONIZED SYSTEM)
BAB 78:TIMAH HITAM DAN BARANG TERBUAT DARI TIMAH HITAM
BAB 79:SENG DAN BARANG TERBUAT DARI SENG
BAB 8 :BUAH DAN BUAH BERBATOK YANG DAPAT DIMAKAN;KULIT DARI BUAH JERUK ATAU MELON
BAB 80:TIMAH DAN BARANG TERBUAT DARI TIMAH
BAB 81:LOGAM TIDAK MULIA LAINNYA; SERMET; BARANGNYA
BAB 82:PERKAKAS, PERALATAN, BARANG TAJAM, SENDOK DAN GARPU, DARI LOGAM TIDAK MULIA; BAGIAN-BAGIANNYA DARI LOGAM TIDAK MULIA
BAB 83:BERMACAM-MACAM BARANG DARI LOGAM TIDAK MULIA
BAB 84:REAKTOR NUKLIR, KETEL UAP, MESIN DAN PESAWAT MEKANIK; BAGIANNYA BAB 85:MESIN DAN ALAT LISTRIK SERTA BAGIANNYA; PESAWAT PEREKAM DAN PESAWAT REPRODUKSI SUARA, PESAWAT PEREKAM ATAU REPRODUKSI
GAMBAR DAN SUARA UNTUK TELEVISI, DAN BAGIAN SERTA PERLENGKAPAN DARI BARANG YANG SEMACAM ITU
BAB 86:LOKOMOTIF KERETA API ATAU TREM, KENDARAAN YANG BERGERAK DIATAS REL DAN BAGIANNYA; ALAT PEMASANG DAN PERLENGKAPAN REL KERETA API ATAU TREM DAN BAGIANNYA; PERLENGKAPAN ISYARAT LALU-LINTAS MEKANIK DARI SEGALA JENIS (TERMASUK ELEKTRO-MEKANIK).
BAB 87:KENDARAAN SELAIN YANG BERGERAK DI ATAS REL KERETA API ATAU TREM, DAN BAGIAN SERTA PERLENGKAPANNYA
BAB 88:KAPAL UDARA, PESAWAT RUANG ANGKASA, DAN BAGIANNYA LIHAT POS TARIF
BAB 89:KAPAL, BAHTERA DAN BANGUNAN TERAPUNG
BAB 90:KOPI, TEH, MATE DAN REMPAH-REMPAH
BAB 91:LONCENG DAN ARLOJI DAN BAGIANNYA
BAB 92:INSTRUMEN MUSIK; BAGIAN DAN PERLENGKAPAN DARI BARANG SEPERTI ITU
BAB 93:SENJATA DAN AMUNISI; BAGIAN DAN KELENGKAPANNYA
BAB 94:PERABOT RUMAH; KASUR TEMPAT TIDUR, KASUR, LAPIK KASUR, BANTAL DAN PERLENGKAPANNYA; LAMPU DAN PERLENGKAPAN PENERANGAN,
TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS MANAPUN; ISYARAT ILUMINASI, PAPAN NAMA ILUMINASI DAN SEMACAM ITU; BANGUNAN PREFABRIKASI
BAB 95:MAINAN, KEPERLUAN PERMAINAN DAN KEPERLUAN OLAH RAGA; BAGIAN DAN KELENGKAPANNYA
BAB 96:BERMACAM-MACAM BARANG HASIL PABRIK
BAB 97:HASIL KARYA SENI, BARANG KEGEMARAN KAUM PENGUMPUL DAN BARANG ANTIK
Bab 98:Ketentuan Khusus
BAB 99:ALAT DAN APARAT OPTIK, FOTOGRAFI, SINEMATOGRAFI, UKUR, PENELITI, PRESISI, KEDOKTERAN DAN BEDAH ; BAGIAN DAN
PERLENGKAPANNYA

Informasi Penting Mengenai Pemeriksaan Atas Barang Import

Pemeriksaan terhadap barang impor hanya dilakukan terhadap :

1. Importasi yang beresiko tinggi;

2. Barang berbahaya bagi masyarakat, antara lain :

a. Senjata api

b. Narkotika

c. Psychotropika

d. Barang beracun dan berbahaya (B3)

e. Barang-barang larangan lainnya;

3. Impor yang dilakukan oleh importir yang mempunyai catatan kurang baik.


Risk Assessment


Jenis resiko importasi yang dinilai berdasarkan :
a.Supplier di luar negeri
b.Pengangkut barang
c.Catatan pengangkut
d.Past record importir
e.Past record PPJK
f.Fasilitas yang diberikan
g.Jenis barang
h.Sifat barang
i.Harga pabean
j.Negara asal barang
k.Keaslian dokumen
l.Tingkat kebenaran isi dokumen
m.Kebenaran hasil pembongkaran.

Bagi temen-temen yang biasa import peralatan telekomunikasi atau barang-barang Information Technology termasuk peripherals-nya, informasi ini mungkin berguna.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.010/2005, Tentang Penetapan TARIF BEA MASUK poroduk-produk INFORMATION COMMUNICATION TECHNOLOGY (ICT) dalam THE THIRD AND THE LAST TRANCHE dalam kerangka E-ASEAN AGREEMENT.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB-nya) telah mendapat nomor pendaftaran dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan semenjak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Seperti biasanya, layaknya sebuah peraturan, pada ketika Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan–ketentuan ihwal pembagian terstruktur mengenai barang dan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.


Termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai -pun diinstruksikan untuk melakukan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku semenjak tanggal 30 Desember 2005


Penetapan HS code ini, berlaku untuk semua negara
dikawasan ASEAN
Apa artinya ?

Sepanjang anda berada di tempat ASEAN, mau import atau export komoditi yang disebutkan dibawah, akan diberlakukan HS Codes yang sama.

Mengapa ?

Sebab penetapan HS code ini didedikasikan dalam rangka E-ASEAN Agreement, khususnya dalam The Third and The Last Tranche.


Ini beliau HS codes -nya (temukan HS Codes barang anda di bawah ini) :


1)8517.11.00.00
--- Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel (ITA 1/A-026)
--- Line telephone sets with cordless handset (ITA 1/A-026)

8517.19
--- Lain-lain : (ITA 1/A-027)
--- Other : (ITA 1/A-027)

2) 8517.19.10.00
--- Perangkat telepon
--- Telephone sets

3) 8517.19.20.00
--- Videophone
--- Videophones

8517.30
--- Aparatus pemindah saluran telefoni atau telegrafi : (ITA 1/A-030)
--- Telephonic or telegraphic switching apparatus : (ITA 1/A-030)

4) 8517.30.10.00
--- Telefoni
--- Telephonic

5) 8517.50.10.00
--- Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
--- Modems including cable modems and modems cards

6) 8517.50.20.00
--- Konsentrator atau multiplexer
--- concentrators or multiplexers

7) 8517.50.30.00
--- Line-men test set
--- Line-men test sets

8) 8517.50.40.00
--- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top Boxes which have a communications functions (ITA 1/B-203)

9) 8517.50.50.00
--- Aparatus lainnya untuk telefon
--- Other apparturs for telephony

10) 8517.50.90.00
--- Lain-lain
--- Other<
8517.80
--- Aparatus lainnya : (ITA 1/A-032) (ex repeater (ITA 1/B-192)
--- Other apparatus : (ITA 1/A-032) (ex repeater (ITA 1/B-192)

11) 8517.80.10.00
--- Pengacak, termasuk speech inverter dan perlengkapan on-line cypher
--- Scramblers, including speech inverters and on-line cypher equipment

12 ) 8517.80.20.00
--- Perlengkapan pengaman data
--- Data Security equipment

13 ) 8517.80.30.00
--- Peralatan encryption
--- Encryption devices

14) 8517.80.40.00
--- Public Key Infrastructure (PKI)
--- Public Key Infrastructure (PKI)

15) 8517.80.50.00
--- Digital Subscriber Line (DSL)
--- Digital Subscriber Line (DSL)

16) 8517.80.60.00
--- Virtual Private Network (VPN)
--- Virtual Private Network (VPN)

17) 8517.80.70.00
--- Computer, Telephony Integration (CTI)
--- Computer, Telephony Integration (CTI)
--- Lain-lain
--- Other

18) 8517.80.91.00
---- Untuk keperluan telefoni
---- For telephonic use

19) 8517.80.92.00
---- Untuk keperluan telegrafi
---- For telegraphic use

20) 8517.80.99.00
--- Lain-lain
--- Other

8523
Media kosong yang disiapkan untuk perekaman bunyi atau perekaman semacam itu dari fenomena lainnya, selain produk dari Bab 37. Prepared unrecorded media for sound recording or similar recording of other phenomena, other than products of Chapter 37.

--- Pita Magnetic :
--- Magnetic tapes :

8523.11
--- Dengan lebar tidak melebihi 4 mm : (ITA 1/A-038) (ITA 1/B-201)
--- Of a width not exceeding 4 mm : (ITA 1/A-038) (ITA 1/B-201)

21) 8523.11.10.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

22) 8523.11.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.12
--- Dengan lebar melebihi 4 mm tetapi tidak melebihi 6,5 mm : (ITA 1/A-039) (ITA 1/B-201)
--- Of a width exceeding 4 mm but not exceeding 6,5 mm : (ITA 1/A-039) (ITA 1/B-021)

23) 8523.12.10.00
--- Pita video
--- Video tape

24) 8523.12.20.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

25) 8523.12.30.00
--- Pita UMATIC, BETACAM, DIGITAL
---UMATIC, BETACAM, DIGITAL tape

26) 8523.12.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.13
--- Dengan lebar melebihi 6,5 mm : (ITA 1/A-040) (ITA 1/B-201)
--- Of a width exceeding 6,5 mm : (ITA 1/A-040) (ITA 1/B-201)

27) 8523.13.10.00
--- Pita video
--- Videotape

28) 8523.13.20.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

29) 8523.13.30.00
--- Pita UMATIC, BETACAM, DIGITAL
--- UMATIC, BETACAM, DIGITAL tape

30) 8523.13.40.00
--- Dalam bentuk pancake
--- In pancake form


31) 8523.13.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.20
--- Cakram magnetic : (ITA 1/A-041) (ITA 1/B-201)
--- Magnetic discs : (ITA 1/A-041) (ITA 1/B-201)

32) 8523.20.10.00
--- Hard disk komputer
--- Computer hard disks

33) 8523.20.20.00
--- Cakram video
--- Video disks

34) 8523.20.40.00
--- Disket komputer
--- Computer diskettes

8525.10
--- Aparatus transmisi
--- Transmission apparatus

35) 8525.10.10.00
--- Untuk radio-penyiaran
--- For radio-broadcasting
--- Untuk televisi :
--- For television :

36) 8525.10.21.00
--- Pengirim video
--- Video senders

37) 8525.10.22.00
--- Sistem monitor sentral
--- Central monitoring systems

38) 8525.10.23.00
--- Sistem monitor telemetri
--- Telemetry monitoring systems

39) 8525.10.29.00
--- Lain
--- Other

40) 8525.10.30.00
--- Data compression tool
--- Data compression tools

41) 8525.10.40.00
--- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top boxes which have a communication function (ITA 1/B-203)

42) 8525.10.50.00
--- Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi (ITA 1/A-048)
--- For radio-telephony or radio-telegraphy (ITA 1/A-048)

8525.20
--- Aparatus transmisi yang digabung dengan apartaus peserta : (ITA 1/A-049) (ex ITA 1/B-197)
--- Transmission apparatus incorporating reception apparatus : (ITA 1/A-049) (ex ITA 1/B-197)

43) 8525.20.10.00
--- LAN tanpa kabel
--- Wireless LAN

44) 8525.20.20.00
--- Handphone dengan kanal internet
--- Internet enabled handphones

45) 8525.20.40.00
--- Perlengkapan konferensi video internet
--- Internet video conferencing equipment

46) 8525.20.50.00
--- Sistem relai radio digital
--- Digital radio relay Systems

47) 8525.20.60.00
--- Mobile data network
--- Mobile data network

48) 8525.20.70.00
--- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top boxes which have a communication function (ITA 1/B-203)
--- Lain-lain
--- Other

49) 8525.20.91.00
--- Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi
--- Other transmission apparatus for radio-telephony or radio-telegraphy

50) 8525.20.92.00
--- Aparatus transmisi lainnya untuk televisi
--- Other transmission apparatus for television

51) 8525.20.99.00
--- Lain-lain
--- Other

52) 8544.41.11.00
--- Kabel telefon, bawah air
--- Telephone cables, submarine

53) 8544.41.12.00
--- Kabel telefon, selain bawah air
--- Telephone cables, other than submarine

54) 8544.41.13.00
--- Telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telegraph and radio relay cables, submarine

55) 8544.41.14.00
--- Telegrap dan kabel relai radio, selain bawah air
--- Telegraph and radio relay cables, other than submarine

56) 8544.41.15.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik lainnya mempunyai penampang silang tidak melebihi 300 mm²
--- Other plastic insulated electric cable having cross section exceeding 300 mm²

57) 8544.41.19.00
--- Lain-lain
--- Other
--- Lain-lain :
--- Other :

58) 8544.41.91.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik mempunyai penampang silang tidak melebihi 300 mm?
--- Plastic insulated electric cable having a cross section not exceeding 300 mm?

59) 8544.41.92.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik mempunyai penampang silang melebihi 300 mm?
--- Plastic insulated electric cable having a cross section exceeding 300 mm?

60) 8544.41.93.00
--- Konduktor listrik diisolasi plastik
--- Plastic insulated electric conductors

61) 8544.41.94.00
--- Kabel pengontrol
--- Controlling cables

62) 8544.41.95.00
--- Kabel baterai
--- Battery cables

63) 8544.41.99.00
--- Lain-lain
--- Other

8544.49
--- lain-lain :
--- Other :
--- Dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi : (ITA 1/A-097)
--- Of a kind use for telecommunications : (ITA 1/A-097)

64) 8544.49.11.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, submarine

65) 8544.49.12.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel pemancar radio, selain bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, other than submarine

66) 8544.49.19.00
--- Lain-lain
--- Other
--- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase melebihi 80 volt tetapi tidak melebihi 1.000 volt :
--- Other electric conductors, for a voltage exceeding 80 volt but not exceeding 1.000 volt :

8544.51
--- Dilengkapi dengan konektor :
--- Fitted with connectors :
--- Dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi : (ITA 1/A-098)
--- Of a kind used for telecommunications : (ITA 1/A-098)

67) 8544.51.11.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, submarine

68) 8544.51.12.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel trelai radio, selain bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, other than submarine

Import Duty (Bea Masuk) merupakan bab yang paling critical yang perlu dipahami. Dari pengalaman saya selama ini, perhitungan dibagian Import Duty ini lah yang jarang orang ketahui.

Sebelum masuk ke Cara perhitungan Bea Masuk, perlu dipahami hal-hal penting berikut :

Purchase (FOB, C&F & CIF):
Silahkan baca artikel saya sebelumnya : Landing Cost, Purchase, dan Freight Cost Calculation. Pahami pengertian dan perbedaannya.

Insurance : Baca kembali article saya : Landing Cost (Sub: Insurance)

Harmonize System Code (biasa di singkat HS):
Harmonize System Code wajib anda pahami dan ketahui. Ingin saya upload di sini biar sanggup anda download eksklusif dari sini, sayang file-nya masih berupa PDF yang sangat besar. Untuk sementara Harmonize System Code sanggup anda temukan di Bea Masuk, PPN & PPh Import Calculator disini. silahkan baca cara mendapatkannya.

Author's Note :


Sulit memahami HARMONIZED SYSTEM ?. Artikel ini didedikasikan untuk bisa memahaminya, dengan demikian anda akan bisa dengan gampang memahami mengenai TARIF IMPOR.

Jika anda berprofesi sebagai FINANCIAL CONTROLLER di perusahaan yang sering melaksanakan Export-Import (Kegiatan utama maupun tambahan), maka anda WAJIB/KUDU/HARUS paham betul mengenai mekanisme Import-Export. Mulai dari dasar aturan hingga teknis penghitungan dan manajemennya.


Jangan hingga integritas anda sebagai Financial Controller berkurang hanya sebab anda tidak bisa mendetermine, apakah perusahaan di charge "Bea Masuk" (Import Duty) yang masuk akal atau tidak.

Jika anda membaca artikel ini, saya asumsikan anda telah mempunyai nomenklatur (daftar) HARMONIZED SYSTEM CODE.

Harmonized Sytem merupakan sederatan instruksi yang dimaksudkan untuk mengklasifikasikan berbagaia macam komoditi atau barang import untuk kemudian ditentukan TARIF BEA MASUK -nya. Pengklasifikasian ini didasarkan pada ketentuan pemerintah mengenai Kalifikasi barang import (Tata Niaga Komoditi Impor) sebagai berikut :

a) Barang yang bebas di import
b) Barang Yang diatur
c) Barang yang diawasi
d) Barang yang dibatasie) Barang yang dilarang.

Jika kita perhatikan, nomenklatur HARMONIZED SYSTEM, kita akan menemukan 10 "header Coulmn" yang terdiri dari :

Nomor Urut
Kode HS
Uraian Barang
Descprition (Sama mirip Uraian Barang, hanya saja dalam bahasa Inggris)
MFN
CEFT
PPn
PPnBM-20
Lartas
Keterangan
Jika kita perhatikan kolom-kolom itu, kita bisa lihat angka yang ada di kolom MFN, CEFT, PPn dan PPnBM-20 berbeda-beda, antara 5 - 75. Angka - angka itu yaitu tarif dalam (%) yang akan dikenakan terhadap import jenis barang yang ada di kolom Uraian Barang, sedangkan Kode Harmonized System (HS) -nya berada pada kolom "Kode HS".

Adapun Dasar Hukum dari isi dalam masing-masing Kolom tersebut sebagai berikut :

HS : Kepmenkeu No. 545/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
CEPT : Kepmenkeu No. 546/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
MFN : Kepmenkeu No. 547/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
PPnBM : Peraturan Menkeu No.620/PMK.03/2004 tgl. 31 Desember 2004
PPn :
Peraturan Menkeu No. 139 & 140 /PMK.010/2005 tgl. 30 Desember 2005
Peraturan Menkeu No. 133/PMK.010/2005 tgl. 23 Desember 200


Interpretasi HARMONIZED SYSTEM CODE [-HS-]

Klasifikasi barang dalam Nomenklatur HARMONIZED SYSTEM CODE dilakukan berdasarkan ketentuan berikut ini:
[-1-]

Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah rujukan saja; untuk tujuan hukum, pembagian terstruktur mengenai harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan banyak sekali Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak memilih lain:


[-2-]

a). Setiap rujukan untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap mencakup juga rujukan untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada ketika diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai abjad utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga mencakup rujukan untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau yang berdasarkan ketentuan ini sanggup digolongkan sebagai lengkap atau rampung), yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.

b). Setiap rujukan untuk suatu materi atau zat dalam pos, harus dianggap juga mencakup rujukan untuk adonan atau kombinasi dari materi atau zat itu dengan materi atau zat lain. Setiap rujukan untuk barang dari materi atau zat tertentu harus dianggap juga mencakup rujukan untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari materi atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis materi atau zat harus diklasifikasikan sesuai prinsip dari Ketentuan 3.


[-3-]

Apabila dalam menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk banyak sekali alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal sanggup diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

a). Pos yang menawarkan uraian paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang menawarkan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada pecahan dari materi atau zat yang terkandung dalam barang adonan atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada pecahan dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos-pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut menawarkan uraian yang lebih lengkap atau lebih tepat.

b). Barang adonan dan barang komposisi yang terdiri dari materi yang berbeda atau dibentuk dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak sanggup diklasifikasikan berdasarkan berdasarkan rujukan 3(a), harus diklasifikasikan berdasarkan materi atau komponen yang menawarkan abjad utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini sanggup diterapkan.

[-4-]

Apabila barang tidak sanggup diklasifikasikan berdasarkan rujukan 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.

[-5-]

Barang yang tidak sanggup diklasifikasikan berdasarkan ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai. Sebagai pemanis aturan di atas, ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini:


a). Tas kamera, tas instrumen musik, koper senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentu secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama barangnya, harus diklasifikasikan berdasarkan barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang menawarkan seluruh abjad utamanya;

b). Berdasarkan aturan dari ketentuan nomor 5 (a) di atas, materi pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya harus diklasifikasikan berdasarkan barangnya, apabila materi atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak mengikat apabila materi atau kemasan pembungkus tersebut secara kasatmata cocok untuk digunakan berulang-ulang.

[-6-]

Untuk tujuan aturan pembagian terstruktur mengenai barang dalam subpos dari suatu pos haarus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan catatan subpos bersangkutan, serta ketentuan di atas dengan adaptasi seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang sanggup diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya memilih lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga catatan Bagian dan catatan Bab.


Dalam Nomenklatur ini, istilah "dikemas untuk penjualan eceran" berarti bahwa barang tersebut disiapkan untuk dijual dalam kemasan seberat 1.200 gram atau kurang; dan istilah "bentuk tablet" berarti bahwa barang tersebut dibentuk dalam bentuk tablet, pil, cakram, stik, batang, bola atau bentuk lainnya yang beratnya (atau kalau barang itu terdiri dari beberapa pecahan yang lebih kecil, berat masing-masing bagiannya) tidak lebih dari 200 gram, sepanjang hal ini tidak diatur tersendiri. Dalam Nomenklatur ini, istilah "kemasan" harus diartikan banyak sekali kemasan dari kayu, logam, kaca, kertas karton, plastik, atau materi lain yang pribadi bersentukan dengan barangnya.

Istilah "CKD" berarti dalam keadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang telah disampaikan dan diterima oleh Menteri Keuangan.
Apabila terdapat keragu-raguan dalam menginterpretasikan teks yang ada dalam nomenklatur ini, maka sepanjang berkaitan dengan teks pada:

Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System butir 1 hingga dengan 6; Catatan Bagian, Catatan Bab atau Catatan Subpos; Uraian barang pada pos 4 digit; Uraian barang pada subpos 6 digit; Uraian barang pada subpos 8 digit; Uraian barang pada subpos 10 digit yang dua digit terakhirnya yaitu "00" (misalnya: 7608.10.00.00), yang mengikat yaitu teks dalam bahasa Inggris sebagaimana teks orisinil HS atau AHTN. Dalam hal berkaitan dengan teks uraian barang pada Bab 98 khususnya dan subpos nasional 10 digit, maka yang mengikat yaitu teks dalam bahasa Indonesia.

NOMENKLATUR HS CODE - FREE DOWNLOAD (Update : 06/01/2008)

Sudah bolak-balik mencari nomenklatur digital file ?. tidak ketemu ?.

Finally, Nomenklatur HS code bisa pribadi didownload di sini.....

Untuk penggunaan yang bertanggung jawab, saya rasa tidak hiperbola kalau saya meminta untuk mensubscribe email address anda sebelum mendownload-nya, semata-mata semoga saya tahu, siapa saja yang telah mendownload.

Jika ingin mendownload sekarang, silahkan masukkan e-mail address anda pada kolom subscribe yang telah disediakan dibawah ini, verifikasi subscription anda pada inbox email anda. Silahkan subscribe :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner


Sudah selesai proses subscription? sudah verifikasi pada inbox e-mail anda ?. Sekarang silahkan download :

Update : 01/08/2008

Untuk menghindari page load yang terlalu berat di blog ini, link down load telah dipindahkan ke DOWN LOAD CENTER. Jangan khawatir, anda tidak kemana-mana, download center ini yaitu blog saya yang lain yang saya khusus didedikasikan untuk menampung various business form and template, termasuk pola laporan accounting, finance & taxation.

Jika mau download silahkan ke DOWNLOAD CENTER SEKARANG :[-GO-]


Ringkasan Bab-bab dalam HARMONIZED SYSTEM


Searching jenis komoditi tertentu yang sangat specific di dalam nomenklatur HARMONIZED SYSTEM CODE biasanya amat sangat time consuming. Dengan ringkasan bab-bab ini, mudah-mudahan anda bisa jump ke salah satu pecahan yang paling mendekati jenis barang yang anda cari.
Berikut yaitu ringkasan bab-babnya. Memang sangat panjang. Tapi Saya tidak mau setengah-setengah, semoga ini tidak spammy, sebaliknya justru malah bisa mempunyai kegunaan bagi anda.


BAB 1 :BINATANG HIDUP
BAB 2 :DAGING DAN SISANYA YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 3 :IKAN DAN UDANG-UDANGAN, BINATANG LUNAK YANG TIDAK BERTULANG BELAKANG
BAB 4 :PRODUK PABRIK SUSU; TELUR UNGGAS; MADU ALAM;PRODUK HEWANI YANG DAPAT DIMAKAN, TIDAK DIRINCI ATAU TER
BAB 5 :PRODUK HEWANI, TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS LAINNYA
BAB 10 :GANDUM-GANDUMAN
BAB11 :PRODUK INDUSTRI PENGGILINGAN; MALTI; PATI; INULIN; GLUTEN GANDUM BAB12:BIJI MENGANDUNG MINYAK DAN BUAH MENGANDUNG MINYAK; BERMACAM-MACAM BUTIR, BIJI DAN BUAH; TANAMAN INDUSTRI ATAU TANAMAN
OBAT; JERAMI DAN MAKANAN TERNAK
BAB 13:LAK; GETAH, DAMAR DAN AIR SERTA EKSTRAK NABATI LAINNYA
BAB 14:BAHAN NABATI UNTUK ANYAM-ANYAMAN; PRODUK NABATI TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK POS LAINNYA
BAB 15:MINYAK DAN LEMAK HEWANI ATAU NABATI DAN PRODUK DISOSIASINYA; LEMAK OLAHAN YANG DAPAT DIMAKAN; MALAM HEWANI ATAU MALAM
NABATI
BAB 16:OLAHAN DARI DAGING, DARI IKAN ATAU DARI UDANG-UDANGAN, BINATANG LUNAK ATAU DARI BINATANG AIR YANG TIDAK BERTULANG
BELAKANG LAINNYA
BAB 17:GULA DAN KEMBANG GULA
BAB 18:KAKAO DAN OLAHAN KAKAO
BAB 19:OLAHAN DARI GANDUM-GANDUMAN, TEPUNG, PATI ATAU SUSU; PRODUK INDUSTRI KUE
BAB 20:OLAHAN DARI SAYURAN, BUAH, KACANG ATAU BAGIAN LAIN DARI TANAMAN BAB 21:BERMACAM-MACAM OLAHAN YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 22:MINUMAN, MINUMAN KERAS DAN CUKA
BAB 23:AMPAS DAN SISA DARI INDUSTRI MAKANAN; OLAHAN MAKANAN HEWAN
BAB 24:TEMBAKAU DAN TEMBAKAU PENGGANTI BUATAN
BAB 25:GARAM; BELERANG; TANAH DAN BATU; BAHAN PLESTER, KAPUR DAN SEMEN BAB 26:BIJIH LOGAM, TERAK DAN ABU
BAB 27:BAHAN BAKAR MINERAL, MINYAK MINERAL DAN PRODUK SULINGANNYA; BAHAN MENGANDUNG BITUMEN; MALAM MINERAL
BAB 28:BAHAN KIMIA ANORGANIK; SENYAWA ORGANIK ATAU ANORGANIK DARI LOGAM MULIA, DARI LOGAM TANAH LANGKA, DARI UNSUR
RADIO-AKTIF DAN DARI ISOTOP
BAB 29:BAHAN KIMIA ORGANIK
BAB 30:PRODUK FARMASI
BAB 31:PUPUK
BAB32:EKSTRAK BAHAN SAMAK ATAU BAHAN CELUP; BAHAN SAMAK DAN TURUNANNYA; BAHAN CELUP, PIGMEN DAN BAHAN PEWARNA LAINNYA; CAT
DAN PERNIS; DEMPUL DAN DAMAR LAINNYA; TINTA
BAB 33:MINYAK ATSIRI DAN RESINOIDA; WANGI-WANGIAN, KOSMETIKA ATAU PREPARAT PEWANGI
BAB 34:SABUN, BAHAN ORGANIK PENGGIAT PERMUKAAN, PREPARAT PENCUCI, PRPEPARAT PELUMAS, MALAM TIRUAN, MALAM OLAHAN, PREPARAT
PEMOLES ATAU PENGGOSOK, LILIN DAN BARANG SEMACAM ITU, PASTA UNTUK PEMBUAT MODEL, MALAM UNTUK MENCETAK GIGI DAN PREPARAT UNTUK
GIGI DENGAN
BAB 35:ZAT ALBUMINA; MODIFIKASI PATI; PEREKAT; ENZIM
BAB 36:BAHAN PELEDAK; PRODUK PIROTEKNIK; KOREK API; PADUAN PIROFORIK; PREPARAT TERTENTU YANG MUDAH TERBAKAR
BAB 37:BARANG FOTOGRAFI ATAU SINEMATOGRAFI
BAB 38:ANEKA PRODUK KIMIA BAB 39:PLASTIK DAN BARANG DARI PLASTIK
BAB 40:KARET DAN BARANG TERBUAT DARI KARET
BAB 41:JANGAT DAN KULIT MENTAH (LAIN DARI KULIT BERBULU) DAN KULIT SAMAK
BAB 42:BARANG DARI KULIT SAMAK; PELANA TERMASUK PERLENGKAPANNYA DAN PAKAIAN KUDA; BARANG UNTUK BEPERGIAN, TAS TANGAN DAN WADAH YANG SEMACAM ITU; BARANG DARI USUS HEWAN (SELAIN USUS ULAT SUTERA)
BAB 43:KULIT BERBULU DAN KULIT BERBULU TIRUAN; BARANGNYA
BAB 44:KAYU DAN BARANG DARI KAYU; BARANG KAYU
BAB 45:GABUS DAN BARANG DARI GABUS
BAB 46:BARANG DARI JERAMI, DARI RUMPUT ESPARTO ATAU DARI BAHAN ANYAMAN LAINNYA; KERANJANG DAN BARANG ANYAMAN
BAB 47:PULP DARI KAYU ATAU DARI BAHAN SELULOSA BERSERAT LAINNYA; KERTAS ATAU KERTAS KARTON (BEKAS DAN SISA) YANG DIPEROLEH
KEMBALI
BAB 48:KERTAS DAN KERTAS KARTON; BARANG DARI PULP KERTAS, DARI KERTAS ATAU DARI KERTAS KARTON
BAB 49:BUKU CETAKAN, SURAT KABAR, GAMBAR DAN PRODUK LAINNYA DARI INDUSTRI PERCETAKAN; NASKAH TULISAN TANGAN, NASKAH KETIKAN
DAN RENCANA
BAB 50:S U T E R A
BAB 51:WOL, BULU HEWAN HALUS ATAU KASAR; BENANG BULU KUDA DAN KAIN TENUNAN
BAB 52:K A P A S
BAB 53:SERAT TEKSTIL DARI NABATI LAINNYA; BENANG KERTAS DAN TENUNAN DARI BENANG KERTAS
BAB 54:FILAMEN BUATAN
BAB 55:SERAT STAPEL BUATAN
BAB 56:GUMPALAN, KAIN KEMPA DAN BUKAN TENUNAN; BENANG KHUSUS; BENANG PINTAL, TALI, TAMBANG DAN KABEL DAN BARANG-BARANGNYA
BAB 57:PERMADANI DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA
BAB 58:KAIN TENUNAN KHUSUS; KAIN TEKSTIL BERJUMBAI; RENDA; PERMADANI; HIASAN; SULAMAN
BAB 59:KAIN TEKSTIL DIRESAPI, DILAPISI, DITUTUPI ATAU DIBUAT BERLAPIS-LAPIS; BARANG TEKSTIL DARI JENIS YANG COCOK UNTUK
DIGUNAKANDALAM INDUSTRI
BAB 6 :POHON HIDUP DAN TANAMAN LAINNYA; UMBI, AKAR DAN YANG SEMACAM ITU; BUNGA POTONG DAN DAUN UNTUK HIASAN
BAB 60:KAIN RAJUTAN ATAU KAIN KAITAN
BAB 61:BARANG DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN, RAJUTAN ATAU KAITAN
BAB 62:BARANG DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN, TIDAK DIRAJUT ATAU DIKAIT
BAB 63:BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA; SETELAN; PAKAIAN BEKAS DAN BARANG TEKSTIL BEKAS; GOMBAL
BAB 64:ALAS KAKI, PELINDUNG KAKI DAN YANG SEMACAM ITU; BAGIAN DARI BARANG TERSEBUT
BAB 65:TUTUP KEPALA DAN BAGIANNYA BAB 66:PAYUNG, PAYUNG PANAS, TONGKAT JALAN, TONGKAT DUDUK, CAMBUK, PECUT DAN BAGIANNYA
BAB 67:BULU UNGGAS DAN BULU UNGGAS OLAHAN SERTA BARANG TERBUAT DARI BULU UNGGAS ATAU BULU UNGGAS OLAHANBUNGA TIRUAN; BARANG
DARI RAMBUT MANUSIA
BAB 68:BARANG DARI BATU, GIPS, SEMEN, ASBES, MIKA ATAU BAHAN SEMACAM ITU BAB 69:PRODUK KERAMIK
BAB 7 :SAYURAN, AKAR DAN BONGGOL TERTENTU YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 70:KACA DAN BARANG DARI KACA
BAB 71:MUTIARA ALAM ATAU MUTIARA BUDIDAYA, BATU PERMATA ATAU SEMI PERMATA, LOGAM MULIA, LOGAM MULIA KERAJANG, DAN BARANGNYA;
PERHIASAN IMITASI; MATA UANG LOGAM
BAB 72:BESI DAN BAJA
BAB 73:BARANG DARI BESI ATAU BAJA
BAB 74:TEMBAGA DAN BARANG TERBUAT DARI TEMBAGA
BAB 76:ALUMINIUM DAN BARANG TERBUAT DARI ALUMINIUM
BAB 77:(DISIAPKAN UNTUK KEMUNGKINAN PENGGUNAAN DI MASA YANG AKAN DATANG DALAM HARMONIZED SYSTEM)
BAB 78:TIMAH HITAM DAN BARANG TERBUAT DARI TIMAH HITAM
BAB 79:SENG DAN BARANG TERBUAT DARI SENG
BAB 8 :BUAH DAN BUAH BERBATOK YANG DAPAT DIMAKAN;KULIT DARI BUAH JERUK ATAU MELON
BAB 80:TIMAH DAN BARANG TERBUAT DARI TIMAH
BAB 81:LOGAM TIDAK MULIA LAINNYA; SERMET; BARANGNYA
BAB 82:PERKAKAS, PERALATAN, BARANG TAJAM, SENDOK DAN GARPU, DARI LOGAM TIDAK MULIA; BAGIAN-BAGIANNYA DARI LOGAM TIDAK MULIA
BAB 83:BERMACAM-MACAM BARANG DARI LOGAM TIDAK MULIA
BAB 84:REAKTOR NUKLIR, KETEL UAP, MESIN DAN PESAWAT MEKANIK; BAGIANNYA BAB 85:MESIN DAN ALAT LISTRIK SERTA BAGIANNYA; PESAWAT PEREKAM DAN PESAWAT REPRODUKSI SUARA, PESAWAT PEREKAM ATAU REPRODUKSI
GAMBAR DAN SUARA UNTUK TELEVISI, DAN BAGIAN SERTA PERLENGKAPAN DARI BARANG YANG SEMACAM ITU
BAB 86:LOKOMOTIF KERETA API ATAU TREM, KENDARAAN YANG BERGERAK DIATAS REL DAN BAGIANNYA; ALAT PEMASANG DAN PERLENGKAPAN REL KERETA API ATAU TREM DAN BAGIANNYA; PERLENGKAPAN ISYARAT LALU-LINTAS MEKANIK DARI SEGALA JENIS (TERMASUK ELEKTRO-MEKANIK).
BAB 87:KENDARAAN SELAIN YANG BERGERAK DI ATAS REL KERETA API ATAU TREM, DAN BAGIAN SERTA PERLENGKAPANNYA
BAB 88:KAPAL UDARA, PESAWAT RUANG ANGKASA, DAN BAGIANNYA LIHAT POS TARIF
BAB 89:KAPAL, BAHTERA DAN BANGUNAN TERAPUNG
BAB 90:KOPI, TEH, MATE DAN REMPAH-REMPAH
BAB 91:LONCENG DAN ARLOJI DAN BAGIANNYA
BAB 92:INSTRUMEN MUSIK; BAGIAN DAN PERLENGKAPAN DARI BARANG SEPERTI ITU
BAB 93:SENJATA DAN AMUNISI; BAGIAN DAN KELENGKAPANNYA
BAB 94:PERABOT RUMAH; KASUR TEMPAT TIDUR, KASUR, LAPIK KASUR, BANTAL DAN PERLENGKAPANNYA; LAMPU DAN PERLENGKAPAN PENERANGAN,
TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS MANAPUN; ISYARAT ILUMINASI, PAPAN NAMA ILUMINASI DAN SEMACAM ITU; BANGUNAN PREFABRIKASI
BAB 95:MAINAN, KEPERLUAN PERMAINAN DAN KEPERLUAN OLAH RAGA; BAGIAN DAN KELENGKAPANNYA
BAB 96:BERMACAM-MACAM BARANG HASIL PABRIK
BAB 97:HASIL KARYA SENI, BARANG KEGEMARAN KAUM PENGUMPUL DAN BARANG ANTIK
Bab 98:Ketentuan Khusus
BAB 99:ALAT DAN APARAT OPTIK, FOTOGRAFI, SINEMATOGRAFI, UKUR, PENELITI, PRESISI, KEDOKTERAN DAN BEDAH ; BAGIAN DAN
PERLENGKAPANNYA

Informasi Penting Mengenai Pemeriksaan Atas Barang Import

Pemeriksaan terhadap barang impor hanya dilakukan terhadap :

1. Importasi yang beresiko tinggi;

2. Barang berbahaya bagi masyarakat, antara lain :

a. Senjata api

b. Narkotika

c. Psychotropika

d. Barang beracun dan berbahaya (B3)

e. Barang-barang larangan lainnya;

3. Impor yang dilakukan oleh importir yang mempunyai catatan kurang baik.


Risk Assessment


Jenis resiko importasi yang dinilai berdasarkan :
a.Supplier di luar negeri
b.Pengangkut barang
c.Catatan pengangkut
d.Past record importir
e.Past record PPJK
f.Fasilitas yang diberikan
g.Jenis barang
h.Sifat barang
i.Harga pabean
j.Negara asal barang
k.Keaslian dokumen
l.Tingkat kebenaran isi dokumen
m.Kebenaran hasil pembongkaran.

Bagi temen-temen yang biasa import peralatan telekomunikasi atau barang-barang Information Technology termasuk peripherals-nya, informasi ini mungkin berguna.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.010/2005, Tentang Penetapan TARIF BEA MASUK poroduk-produk INFORMATION COMMUNICATION TECHNOLOGY (ICT) dalam THE THIRD AND THE LAST TRANCHE dalam kerangka E-ASEAN AGREEMENT.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB-nya) telah menerima nomor registrasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan semenjak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Seperti biasanya, layaknya sebuah peraturan, pada dikala Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan–ketentuan wacana penjabaran barang dan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.


Termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai -pun diinstruksikan untuk melakukan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku semenjak tanggal 30 Desember 2005


Penetapan HS code ini, berlaku untuk semua negara
dikawasan ASEAN
Apa artinya ?

Sepanjang anda berada di daerah ASEAN, mau import atau export komoditi yang disebutkan dibawah, akan diberlakukan HS Codes yang sama.

Mengapa ?

Sebab penetapan HS code ini didedikasikan dalam rangka E-ASEAN Agreement, khususnya dalam The Third and The Last Tranche.


Ini ia HS codes -nya (temukan HS Codes barang anda di bawah ini) :


1)8517.11.00.00
--- Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel (ITA 1/A-026)
--- Line telephone sets with cordless handset (ITA 1/A-026)

8517.19
--- Lain-lain : (ITA 1/A-027)
--- Other : (ITA 1/A-027)

2) 8517.19.10.00
--- Perangkat telepon
--- Telephone sets

3) 8517.19.20.00
--- Videophone
--- Videophones

8517.30
--- Aparatus pemindah saluran telefoni atau telegrafi : (ITA 1/A-030)
--- Telephonic or telegraphic switching apparatus : (ITA 1/A-030)

4) 8517.30.10.00
--- Telefoni
--- Telephonic

5) 8517.50.10.00
--- Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
--- Modems including cable modems and modems cards

6) 8517.50.20.00
--- Konsentrator atau multiplexer
--- concentrators or multiplexers

7) 8517.50.30.00
--- Line-men test set
--- Line-men test sets

8) 8517.50.40.00
--- Set top box yang memiliki fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top Boxes which have a communications functions (ITA 1/B-203)

9) 8517.50.50.00
--- Aparatus lainnya untuk telefon
--- Other apparturs for telephony

10) 8517.50.90.00
--- Lain-lain
--- Other<
8517.80
--- Aparatus lainnya : (ITA 1/A-032) (ex repeater (ITA 1/B-192)
--- Other apparatus : (ITA 1/A-032) (ex repeater (ITA 1/B-192)

11) 8517.80.10.00
--- Pengacak, termasuk speech inverter dan perlengkapan on-line cypher
--- Scramblers, including speech inverters and on-line cypher equipment

12 ) 8517.80.20.00
--- Perlengkapan pengaman data
--- Data Security equipment

13 ) 8517.80.30.00
--- Peralatan encryption
--- Encryption devices

14) 8517.80.40.00
--- Public Key Infrastructure (PKI)
--- Public Key Infrastructure (PKI)

15) 8517.80.50.00
--- Digital Subscriber Line (DSL)
--- Digital Subscriber Line (DSL)

16) 8517.80.60.00
--- Virtual Private Network (VPN)
--- Virtual Private Network (VPN)

17) 8517.80.70.00
--- Computer, Telephony Integration (CTI)
--- Computer, Telephony Integration (CTI)
--- Lain-lain
--- Other

18) 8517.80.91.00
---- Untuk keperluan telefoni
---- For telephonic use

19) 8517.80.92.00
---- Untuk keperluan telegrafi
---- For telegraphic use

20) 8517.80.99.00
--- Lain-lain
--- Other

8523
Media kosong yang disiapkan untuk perekaman bunyi atau perekaman semacam itu dari fenomena lainnya, selain produk dari Bab 37. Prepared unrecorded media for sound recording or similar recording of other phenomena, other than products of Chapter 37.

--- Pita Magnetic :
--- Magnetic tapes :

8523.11
--- Dengan lebar tidak melebihi 4 mm : (ITA 1/A-038) (ITA 1/B-201)
--- Of a width not exceeding 4 mm : (ITA 1/A-038) (ITA 1/B-201)

21) 8523.11.10.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

22) 8523.11.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.12
--- Dengan lebar melebihi 4 mm tetapi tidak melebihi 6,5 mm : (ITA 1/A-039) (ITA 1/B-201)
--- Of a width exceeding 4 mm but not exceeding 6,5 mm : (ITA 1/A-039) (ITA 1/B-021)

23) 8523.12.10.00
--- Pita video
--- Video tape

24) 8523.12.20.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

25) 8523.12.30.00
--- Pita UMATIC, BETACAM, DIGITAL
---UMATIC, BETACAM, DIGITAL tape

26) 8523.12.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.13
--- Dengan lebar melebihi 6,5 mm : (ITA 1/A-040) (ITA 1/B-201)
--- Of a width exceeding 6,5 mm : (ITA 1/A-040) (ITA 1/B-201)

27) 8523.13.10.00
--- Pita video
--- Videotape

28) 8523.13.20.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

29) 8523.13.30.00
--- Pita UMATIC, BETACAM, DIGITAL
--- UMATIC, BETACAM, DIGITAL tape

30) 8523.13.40.00
--- Dalam bentuk pancake
--- In pancake form


31) 8523.13.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.20
--- Cakram magnetic : (ITA 1/A-041) (ITA 1/B-201)
--- Magnetic discs : (ITA 1/A-041) (ITA 1/B-201)

32) 8523.20.10.00
--- Hard disk komputer
--- Computer hard disks

33) 8523.20.20.00
--- Cakram video
--- Video disks

34) 8523.20.40.00
--- Disket komputer
--- Computer diskettes

8525.10
--- Aparatus transmisi
--- Transmission apparatus

35) 8525.10.10.00
--- Untuk radio-penyiaran
--- For radio-broadcasting
--- Untuk televisi :
--- For television :

36) 8525.10.21.00
--- Pengirim video
--- Video senders

37) 8525.10.22.00
--- Sistem monitor sentral
--- Central monitoring systems

38) 8525.10.23.00
--- Sistem monitor telemetri
--- Telemetry monitoring systems

39) 8525.10.29.00
--- Lain
--- Other

40) 8525.10.30.00
--- Data compression tool
--- Data compression tools

41) 8525.10.40.00
--- Set top box yang memiliki fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top boxes which have a communication function (ITA 1/B-203)

42) 8525.10.50.00
--- Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi (ITA 1/A-048)
--- For radio-telephony or radio-telegraphy (ITA 1/A-048)

8525.20
--- Aparatus transmisi yang digabung dengan apartaus akseptor : (ITA 1/A-049) (ex ITA 1/B-197)
--- Transmission apparatus incorporating reception apparatus : (ITA 1/A-049) (ex ITA 1/B-197)

43) 8525.20.10.00
--- LAN tanpa kabel
--- Wireless LAN

44) 8525.20.20.00
--- Handphone dengan kanal internet
--- Internet enabled handphones

45) 8525.20.40.00
--- Perlengkapan konferensi video internet
--- Internet video conferencing equipment

46) 8525.20.50.00
--- Sistem relai radio digital
--- Digital radio relay Systems

47) 8525.20.60.00
--- Mobile data network
--- Mobile data network

48) 8525.20.70.00
--- Set top box yang memiliki fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top boxes which have a communication function (ITA 1/B-203)
--- Lain-lain
--- Other

49) 8525.20.91.00
--- Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi
--- Other transmission apparatus for radio-telephony or radio-telegraphy

50) 8525.20.92.00
--- Aparatus transmisi lainnya untuk televisi
--- Other transmission apparatus for television

51) 8525.20.99.00
--- Lain-lain
--- Other

52) 8544.41.11.00
--- Kabel telefon, bawah air
--- Telephone cables, submarine

53) 8544.41.12.00
--- Kabel telefon, selain bawah air
--- Telephone cables, other than submarine

54) 8544.41.13.00
--- Telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telegraph and radio relay cables, submarine

55) 8544.41.14.00
--- Telegrap dan kabel relai radio, selain bawah air
--- Telegraph and radio relay cables, other than submarine

56) 8544.41.15.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik lainnya memiliki penampang silang tidak melebihi 300 mm²
--- Other plastic insulated electric cable having cross section exceeding 300 mm²

57) 8544.41.19.00
--- Lain-lain
--- Other
--- Lain-lain :
--- Other :

58) 8544.41.91.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik memiliki penampang silang tidak melebihi 300 mm?
--- Plastic insulated electric cable having a cross section not exceeding 300 mm?

59) 8544.41.92.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik memiliki penampang silang melebihi 300 mm?
--- Plastic insulated electric cable having a cross section exceeding 300 mm?

60) 8544.41.93.00
--- Konduktor listrik diisolasi plastik
--- Plastic insulated electric conductors

61) 8544.41.94.00
--- Kabel pengontrol
--- Controlling cables

62) 8544.41.95.00
--- Kabel baterai
--- Battery cables

63) 8544.41.99.00
--- Lain-lain
--- Other

8544.49
--- lain-lain :
--- Other :
--- Dari jenis yang dipakai untuk telekomunikasi : (ITA 1/A-097)
--- Of a kind use for telecommunications : (ITA 1/A-097)

64) 8544.49.11.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, submarine

65) 8544.49.12.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel pemancar radio, selain bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, other than submarine

66) 8544.49.19.00
--- Lain-lain
--- Other
--- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase melebihi 80 volt tetapi tidak melebihi 1.000 volt :
--- Other electric conductors, for a voltage exceeding 80 volt but not exceeding 1.000 volt :

8544.51
--- Dilengkapi dengan konektor :
--- Fitted with connectors :
--- Dari jenis yang dipakai untuk telekomunikasi : (ITA 1/A-098)
--- Of a kind used for telecommunications : (ITA 1/A-098)

67) 8544.51.11.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, submarine

68) 8544.51.12.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel trelai radio, selain bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, other than submarine

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.