Articles by "ARTIKEL"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts with label ARTIKEL. Show all posts

Sesuai kesepakatan Putra di posting sebelumnya, tips ini mungkin berkhasiat bagi anda (anda yang pemilik usaha, Financial controller, manajer atau siapapun yang “anti-fraud”).

Setiap perusahaan atau institusi apapun juga rentan akan terjadinya penggelapan, terlebih-lebih perusahaan. Dapat dibayangkan betapa berat beban yang ditanggung oleh perusahaan ketika laba perusahaan lebih banyak menguap ditengah jalan.

Walaupun bentuk penggelapan yang terjadi banyak macamnya, akan tetapi pada dasarnya penggelapan dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan besar, yaitu : Penyalahgunaan Aset, Korupsi, Laporan Keuangn Fiktif

Karena posting ini dimaksudkan sebagai TIPS yang dapat dijadikan panduan, maka disini tidak akan dibahas konsep atau researchs terkait dengan penggelapan, melainkan pribadi ke tips-nya.

Tips ini akan disajikan dalam bentuk yang berbeda……yaitu dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan….. yang dianggap signifikan untuk menentukan potensi penggelapan.

Pertanyaan-pertanyaan ini akan membawa anda sendiri pada suatu kesimpulan…. “SEBERAPA RENTAN PERUSAHAAN ANDA TERHADAP PENGGELAPAN”, sekaligus pertanyaan-pertanyaan nanti akan memperlihatkan tanggapan secara tidak pribadi mengenai bagaimana mencegah dan menangkap indikasi penggelapan. Perlu disampaikan bahwa urutan pertanyaan tidak menunjukkan intensitas bobot potensi.

1.Apakah satu atau dua staff kunci kelihatan sangat mendominasi di dalam perusahaan anda ?.
Jika Jawaban : “Ya”
Potensi penggelapan : “Ada”
TIPS : Awasi staf tersebut secara ketat dan mulai batasi wewenangnya !.
Catatan : Staf kunci yang mendominasi di perusahaan memungkinkan melaksanakan penggelapan secara rapi yang sulit untuk di-deteksi, bahkan dari ulu hingga hilir proses.

2.Apakah salah satu atau dua staff kunci diperusahaan anda kelihatan memiliki kekerabatan yang akrab dengan pemasok ?.
Jika Jawaban : “Ya”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Lakukan pemindahan peran terhadap karyawan tersebut, gantikan dengan staf yang lain, lakukan pemeriksaan rutin terhadap account supplier tersebut, telusuri setiap transaksi janggal hingga ke hal yang paling rinci.

3.Apakah staf kunci ada memeiliki pekerjaan luar yang berpotensi konflik dengan tugasnya di perusahaan anda?
Jika Jawaban : “Ya”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Awasi jam kerja dan tingkat kehadiran karyawan tersebut secara ketat, lakukan penilaian kinerja yang ketat, dan kegiatan sehari-hari pegawai tersebut di perusahaan.
Catatan : Pegawai yang memiliki pekerjaan sampingan di luar perusahaan sangat berpotensi melaksanakan korupsi jam kerja, tidak fokus terhadap tugas-tugas di perusahaan, menggunakan kemudahan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan sampingannya ( Misalnya : Penggunaan mesin photo copy, kertas, telephone, komputer, internet, alat transportasi, bahkan mampu mempergunakan kemudahan discount yang disediakan oleh supplier untuk memperoleh bagian harga bagi pekerjaan sampingannya).

4.Apakah Perusahaan anda melaksanakan pemeriksaan rujukan terhadap calon pegawai yang akan di-rekrut ? (terkait dengan penyelewengan ataupun pelanggaran etika).
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Selalu lakukan pemeriksaan rujukan terhadap calon pegawai pada perusahaan dimana bekerja sebelumnya, mengenai kemungkinan tabiat buruk, kasus penggelapan yang mungkin saja pernah dilakukan sebelumnya.

5.Apakah perusahaan anda memperlihatkan penanaman mental mengenai tabiat kerja dan anti penggelapan terhadap pegawai semenjak mereka masih junior ?
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Selalu tanamkan mental anti penggelapan, anti korupsi, anti penyelewengan pada setiap pegawai, kalau perlu pasang poster-poster besar yang menyerukan maksud tersebut.

6.Apakah perusahaan anda menyediakan media (sarana) penganduan yang dijamin kerahasiaannya ?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Sebaiknya mulai sekarang sediakan sarana pengaduan mengenai penggelapan, baik itu dalam bentuk tertulis maupun verbal (telephone).

7.Apakah perusahaan anda melaksanakan rolling system atau tour of duty terencana di bab Keuangan atau Accounting ?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Berlakukan tour of duty secara berkala
Catatan : Tour of Duty akan dapat membuka kecurangan ataupun penggelapan yang terselubung, sekaligus menangkapnya.

8.Apakah Perusahaan anda melaksanakan koordinasi yang intensif dengan bank pengelola keungan perusahaan anda?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Lakukan koordinasi yang intensif dengan bank pengelola keungan perusahaan, dengan selalu mengirimkan daftar check yang dikeluarkan setiap hari (beserta tanggal jatuh temponya).
Catatan : Jika suatu dikala bank mendapatkan ajakan pencairan check yang tidak ada di dalam daftar check, bank akan menolaknya, untuk kemudian melaporkannya kepada pihak perusahaan anda, dengan demikian maka penggelapan dapat dicegah secara instant, dan pelaku penggelapan dapat diungkap dengan cepat

9.Apakah Perusahaan anda melaksanakan pemeriksaan terencana terhadap transaksi “pengembalian pembayaran”, “potongan harga” atau “bentuk pembebasan pembayaran” lainnya ?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Lakukan pemeriksaan terencana terhadap transaksi-transaksi tersebut, periksa ke akuratan catatan dan bukti transaksinya.
Catatan : Pengembalian pembayaran, bagian harga, atau bentuk pembebasan pembayaran yang dimaksudkan disini yaitu yang berasal dari supplier maupun yang dari pihak perusahaan anda sendiri terhadap pihak customer/pelanggan. Transaksi-transaksi ini sangat berpotensi dan mudah untuk digelapkan hanya dengan melaksanakan manipulasi data yang sangat sederhana.

10.Apakah pembeliaan, penerimaan, proses pembayaran, pemeriksaan jurnal-jurnal transaksi ditangani oleh petugas masing-masing yang berbeda?
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Harus dilakukan pemisahan dan pembatasan fungsi yang terang antar pelaksanaan tugas-tuas tersebut. Harus lah dilakukan oleh pegawai yang berbeda.
Catatan : Jika tidak maka penggelapan yang terjadi di pembelian akan diperlancar dengan pembayaran dan dengan mudah ditutupi dengan pencatatan yang fiktif.

11.Apakah administrasi melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sistem, catatan dan penghitungan terkait dengan penggajian ?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Lakukan pemeriksaan rutin terhadap sistem penghitungan, pencatatan dan bukti pembayaran gaji pegawai. Perhatikan nama pegawai yang mungkin ganda, Pegawai yang sudah berhenti mungkin namanya masih muncul, status pegawai, adakan pemeriksaan silang antara penghitungan gaji dengan catatan kehadiran pegawai, surat keterangan sakit yang sah, termasuk catatan cuti berbayarnya.

12.Apakah perusahaan memilik kebijakan khusus mengenai “Penerimaan hadiah, souvenir”, atau bentuk lain dari supplier ?
Jika Jawaban :”Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Berlakukan aturan dan tabiat untuk tidak mendapatkan hadiah dalam bentuk apapun dari supplier, kirimkan surat resmi kepada supplier mengenai kebijakan perusahaan ini, tegaskan juga mengenai sangsi yang akan dijatuhkan bagi pihak yang melanggarnya termasuk sangsi terhadap supplier itu sendiri.

13.Apakah perusahaan membuat kontrak khusus mengenai pelanggaran instruksi etik kerja, pencurian data, pembocoran diam-diam perusahaan dengan karyawan yang diberikan terusan pribadi atau tak pribadi terhadap info atau data-data penting perusahaan ?.
Jika Jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : ”Ada”
TIPS : Cantumkan mengenai hal ini pada salah satu butir perjanjian kerja dengan karyawan yang akan diberikan terusan pribadi atau tak pribadi terhadap data penting perusahaan.
Catatan : Jika kontrak ini tidak ada atau tidak dicantumkan di dalam kontrak, dikemudian hari kalau terjadi penggelapan atau penyelewengan dalam bentuk ini, perusahaan akan mengalami kesulitan untuk melaksanakan tuntutan hukum terhadap pegawai tersebut.

14.Apakah perusahaan anda memiliki sistem pengamanan fisik yang cukup ketat ?
Jika jawaban : “Tidak”
Potensi Penggelapan : “Ada”
TIPS : Sediakan sistem pengamanan yang ketat, dengan jumlah personil yang mencukupi.
Catatan : Pengawasan fisik terhadap aset perusahaan mutlak diperlukan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah pemindahan fisik aset perusahaan secara tidak sah. Rasio antara Jumlah personil Satuan Pengaman dengan Jumlah pegawai, dan jumlah aset fisik perusahaan hendaknya mencukupi.

Dengan pertanyaan-pertanyaan di atas, anda mampu menilai sendiri seberapa besar potensi penggelapan yang akan mungkin terjadi di perusahaan anda, dan seharusnya sudah tau harus berbuat apa untuk meminimalisasi bahkan mencegahnya lebih dini.

Masih Kelanjutan dari artikel sebelumnya, mengenai LANDING COST dan LANDING COST CALCULATION.

Here we go…! Kita mulai masuk ke perhitungannya.

Dalam Pembelian, ada beberapa cost pelengkap yang akan timbul, yang meliputi : GROSS PUCHASE, DISCOUNT (Jika ada) dan SALES TAX.

GROSS PURCHASE

Purchase (pembelian) dihitung sebesar QUANTITY (Jumlah) dikalikan dengan UNIT PRICE (Harga Satuan).
Formula :
Gross Purchase = Quantity x Unit Price
Catatan :
Quantity = Jumlah Pembelian
Unit Price = Harga Satuan
Contoh :
Pembelian = 500 pcs x USD 5.00 = USD 2,500.00

DISCOUNT

Sering kali penjual menawarkan cuilan harga (discount) yang besarnya bervariasi. Ada beberapa dasar pertimbangan penjual (vendor) menawarkan cuilan harga.

Dasar pertimbangan ini lah yang biasanya menentukan besarnya cuilan harga yang diberika, yang meliputi : Untuk tujuan promosi (perkenalan produk), Pengurangan stock, Pembelian yang mencapai level tertentu, atau sistem pembayaran yang bagus.
Formula :
Discount = a% x Gross Purchase = a% x [Quantity x Unit Price]
Catatan :
a = angka tertentu
Contoh :
Discount = 5% x [500 pcs x USD 5.00] = 5% x USD 2,500.00 = USD 125.00

SALES TAX (VAT)

Sales Tax identik dengan Value Added Tax (VAT) yang di Indonesia dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai, dikenakan pada setiap penjualan baik itu penjualan atas barang maupun jasa.

Masing-masing negara memiliki tariff sales tax yang berbeda beda. Karena sales tax yang dibicarakan disini ialah pajak atas penjualan, maka tarif sales tax disini akan tergantung dinegara mana pembelian dilakukan.
Formula :
Sales Tax (VAT) = Tariff x [Gross Purchase – Discount]
Contoh : (Pembelian dilakukan di Australia)
Sales Tax (VAT) = 10% x [USD 2,500.00 – USD 125.00]
Sales Tax (VAT) = 10% x USD 2,375.00 = USD 237.50

Deangan demikian NET PURCHASE dapat di formulasikan sebagai berikut :

Formula :
NET PURCHASE = Gross Purchase – Discount + Sales Tax (VAT)

Contoh : (Pembelian di Australia)
NET PURCHASE = USD 2.500.00 – USD 125.00 + USD 237.50 = USD 2,612.50

 topik yang paling sering di cari untuk kategori  ARTIKEL DAN TIPS ACCOUNTING, KEUNGAN DAN PERPAJAKAN YANG PALING DICARIMelihat Laporan dari Google Analytic selama beberapa minggu, ada beberapa keyword topik yang paling sering di cari untuk kategori Accounting dan finance.

Berangkat dari impian untuk mendedikasikan posting blog ini untuk dapat bermanfaat bagi banyak pembaca yang berminat atau punya kepentingan akan accounting dan keuangan, aku ingin menanggapi hasil research kecil ini dengan menampilkan artikel-artikel atau tips yang berkaitan dengan topic tersebut, tentunya dengan disertai contoh-contoh yang dapat dipergunakan atau diap topik yang paling sering di cari untuk kategori  ARTIKEL DAN TIPS ACCOUNTING, KEUNGAN DAN PERPAJAKAN YANG PALING DICARIlikasikan.
Saya teringat akan sebuah quote yang cantik :


Pengetahuan akan memiliki kegunaan hanya bila mampu dibagi dan disebarluaskan


Jika anda seorang webmaster yang biasa menggunakan Google Analytic, tentu anda tahu screen shoot yang aku tampilkan secara random disini. Itu yakni Google Analytic Report yang di short berdasarkan keyword yang masuk ke blog ini

Topic yang paling sering muncul untuk category Accounting, Finance dan Pajak

Tugas : Staff Keuangan, Staff Accounting, Manager Accounting , Manager
Finance

System : Pengendalian Intern, Pengendalian Kas Kecil, Prosedur Pembayaran Gaji.
Contoh : Penghitungan Kas Kecil, Latar Belakang Purchasing

Artikel : Kas Kecil atau Petty Cash, Finance, Pemeriksaan Pajak

Journal : Budgeting, Penilaian Kinerja, Manajemen Operasional

Kasus : Aktiva, Penggelapan

Yang Paling lama di dibaca : Artikel Financial Control, Menilai Potensi Penggelapan

Keyword Yang Paling specific : Kas Kecil atau Petty Cash

Supaya tidak hanya NATO (No Action Talk Only), segera akan aku post topic-topic yang relevan dengan hasil laporan diatas. Tentunya dengan menyadari segala keterbatasan saya.

Rekomendasi : Artikel ini sangat relevan jikalau digunakan sebagai panduan bagi Manajer Keuangan, akan tetapi juga indah untuk diketahui oleh staff di adegan keuangan.

Sesuai dengan namanya Kas Kecil atau yang dalam bahasa inggrisnya disebut Petty Cash, merupakan akun atau account yang khusus dipergunakan khusus untuk mendanai transaksi-transaksi kecil dan rutin.

Karakteristik Dasar dari Kas Kecil

1) Jumlahnya dibatasi tidak lebih atau tidak kurang dari suatu jumlah tertentu yang telah ditentukan oleh administrasi perusahaan. Tentunya masing-masing perusahaan menetapkan jumlah yang berbeda sesuai dengan sekala operasional perusahaan (biasanya antara Rp 500,000,- hingga dengan Rp 5,000,000,- )

2) Dipergunakan untuk mendanai transaksi kecil yang sifatnya rutin setiap hari

3) Disimpan di daerah khusus, entah itu dengan kotak kecil, yang biasa disebut dengan petty cash box atau di dalam sebuah amplop.

4) Ditangani atau dipegang oleh petugas keuangan di tingkatan pemula (Junior Cashier).


Prosedur Kas Kecil


Terlepas dari material atau tidaknya nilai dari kas kecil, kas kecil memiliki pernana yang penting di dalam operasional perusahaan. Transaksi-transaksi kecil terjadi setiap hari mulai semenjak awal jam operasional perusahan dipagi hari hingga selesai jam operasional di sore atau malam hari.



Untuk itu, perusahan hendaklah melaksanakan pengelolaan kas kecil secara baik. Prosedur kas kecil mutlak diperlukan. Tidak ada bantalan an bagi perusahaan untuk tidak melaksanakan pengelolaan. Pengelolaan yang tidak memadai atau cenderung buruk akan kas kecil, dapat mengganggu kelancaran operasional perusahaan. Dapat dibayangkan jikalau suatu ketika perusahaan kehabisan kas kecil, akan ada banyak pembelian kecil yang tidak dapat dilakukan dengan cepat.
Berikut ialah petunjuk atau tips bagaimana melaksanakan pengelolaan kas kecil


Penetapan Batas saldo maksimal dan minimal kas kecil

Di awal pembentukan akun kas kecil, administrasi hendaknya menetapkan nominal yang pasti mengenai saldo minimal dan saldo maksimal atas kas kecil. Seperti telah disampaikan di atas, nominl yang akan ditentukan diadaptasi dengan sekala operasional perusahaan. Sekiranya administrasi menggap perlu untuk mengubah batasan saldo minimal atau saldo maksimal kas kecil, tentu boleh dilakukan, akan tetapi kebijakan gres itu hendaklah di umumkan secara resmi, dab disosialisasikan kepada semua pihak di perusahaan, untuk diketahui dan dijadikan dasar pertimbangan bagi setiap departemen di perusahaan di dalam melaksanakan seruan akan dana atau pembelian barang.

Petugas Pelaksana Kas Kecil (Kasir Kas Kecil)

Minimal ada dua petugas pelaksana kas kecil. Mengingat fungsi dari kas kecil yang diperuntukkan untuk mendanai transaksi transaksi kecil yang sifatnya rutin setiap hari, satu orang petugas saja tidaklah cukup. Ketika salah satu kasir kas kecil meninggalkan kantor, entah sebab pergantian shift atau sebab cuti, hendaknya masih ada petugas kas keci lain yang dapat menggantikannya.

Seorang kasir kas kecil sebaiknya memenuhi kriteria-krietria sebagai berikut : Menguasai dasar-dasar akuntansi, bisa menangani pembelian-pembelian dalam jumlah kecil, dapat bersikap konsisten, jujur dan bisa melaksanakan pekerjaan-perjaan yang memerlukan penggunaan spreadsheet sederhana (Misalnya : Excel).

Manajemen hendaknya menyediakan pelatihan (training) yang memadai mengenai penanganan kas kecil. Memberikan petunjuk atau tips bagaimana melaksanakan kas kecil, mulai dari tata cara pengisian kembali kas kecil sanpai dengan cara-cara rekonsiliasi kas kecil, dan prosedur pembelian.


Pengisian Kembali Kas Kecil

Begitu nilai batasan maksimal dan minimal kas kecil telah ditentukan, maka Financial Controller hendaknya memperlihatkan perintah pengisian kepada Kasir Umum (General Cashier) dengan menarik kas dari bank.

Uang diserahkan kepada Kasir kas kecil. Setelah jumlah fisik dana kas kecil selesai dihitung hendaknya dilakukan serah terima resmi, dimana Kasir Kas Kecil menandatangani tanda terima atas dana Kas Kecil yang diserahkan sekaligus sebagai tanda serah terima tanggung jawab atas dana kas kecil tersebut.

Kasir Kas Kecil wajib mentaati ketentuan batas saldo maksimal dan minimal atas kas kecil. Jika suatu ketika saldo kas kecil mengalami perubahan yang signifikan, maka kasir kas kecil : Mengajukan permohonan pengsian kembali (dalam hal saldo diperkirakan akan melewati batas bawah) kepada Financial Controller, atau melaporkan dan menyerahkan kelebihan dana (dalam hal saldo diperkirakan akan melewati batas atas yang telah ditentukan).


Penggunaan Kas Kecil

Bagian yang membutuhkan, seharusnya mengajukan permohonan kas kecil sebelum melaksanakan pembelian, dan Kasir Kas kecil hanya boleh mengeluarkan (melakukan pembayaran) Kas Kecil, hanya untuk permohonan pembayaran atau pembelian yang telah mendapat persetujuan dari Financial Controller atau Manajer Keuangan.


Untuk setiap pengeluaran, Kasir kas kecil harus membuat bukti pengeluaran Kas Kecil yang ditanda tangani oleh akseptor dana (pembayaran). Dicatat di dalam buku kas kecil, kemudian Bukti pengeluaran diarsipakan dengan baik.


TIPS
: Selalu lakukan penghitungan cepat terhadap fisik kas kecil, setiap selesai melaksanakan pengeluaran kas kecil. Hal ini aka dapat mengurangi beban pekerjaan pada ketika melaksanakan rekonsiliasi di penutupan kas kacil setiap harinya.

Penghitungan Fisik dan Rekonsiliasi Kas Kecil

Pencatatan dan pelaporan kas kecil hendaklah bersifat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, untuk itu setiap pembukaan diawal jam kerja dan penutupan di selesai jam kerja operasional perusahaan, hendaknya selalu dilakukan penghitungan fisik. Untuk kemudian di cocokankan dengan catatan kas kecil atau lebih dieknal dengan rekonsiliasi kas kecil.

Jika ditemukan perbedaan antara fisik dan akas kecil dengan catatan yang ada, maka perbedaan tersebut hendaknya dilaporkan kepada Financial Controller, jikalau sudah di approve, maka mintalah bookkeeper melaksanakan adjustment atas perbedaan tersebut.

Gaji dan Upah yakni bentuk imbalan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan (badan atau perorangan) kepada pihak pekerja atas suatu jasa atau pekerjaan yang diserahkan.

Gaji merupakan sebutan untuk imbalan yang diberikan kepada staf atau pegawai tetap yang hasil kerjanya tidak dapat diukur dengan satuan tertentu (Jumlah maupun waktu) yang nilainya telah ditetapkan semenjak janji kerja di atur.

Sedangkan upah yakni imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja pribadi yang hasil kerjanya dapat diukur dengan satuan tertentu (jumlah fisik barang yang dihasilkan atau masa atas jasa pekerjaan yang diserahkan)

Besarnya gaji maupun upah ditentukan oleh elemen-elemen yang ada didalam gaji dan upah itu sendiri. Elemen-elemen maupun tata cara penghitungannya ditentukan oleh kebijakan pihak yang mempekerjakan (perusahaan komersial, organisasi nir-laba atau milik perseorangan), dalam batas peraturan dan undangan-undang yang berlaku.

Kaitannya dengan accounting, gaji dimasukkan ke dalam kelompok biaya operasional sedangkan upah dimasukkan ke dalam kelompok harga pokok produksi untuk kemudian menjadi bab dari Harga Pokok Penjualan (HPP), dijurnal sesuai dengan kelompok akun-nya. Gaji dan dimasukkan ke dalam kelompok yang berbeda alasannya masing-masing memiliki abjad yang berbeda.

Gaji, upah dan elemen-elemen yang menyertainya merupakan obyek PPh Pasal 21, dimana pihak yang mempekerjakan dimandatkan untuk melaksanakan pemotongan.

Baca lebih rinci lagi topik ini :

Gaji : Elemen Gaji, Perlakuan Akuntansi atas Gaji, Prosedur Penggajian [-baca-]

Upah : Elemen & Sitem Pengupahan, Perlakuan Akuntansi atas Upah [-baca-]

PPh Pasal 21 : Peraturan, Perlakuan, dan Prosedur PPh Ps.21 [-baca-]

Pengantar

Gaji yang bahasa inggrisnya payroll, yakni imbalan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan kepada pihak pekerja, dalam kekerabatan yang relatif tetap, maupun dalam bentuk kontrak.

Besarnya Gaji biasanya sudah ditentukan pada ketika akad kerja dilakukan, dan tidak akan berubah hingga dengan adanya akad baru. Nilainya relatif tetap.

Dalam artikel ini tidak akan dibahas secara mendalam mengenai gaji dilihat dari sudut pandang kepersonaliaan maupun administrasi umum. Pembahasan akan dikonsentrasikan pada aspek-aspek akuntansinya.

Dalam akuntansi, Gaji dimasukkan kedalam golongan biaya, yaitu biaya gaji. Bukan cost.

Elemen-elemen Gaji

Walaupun begitu banyak variasi elemen yang ada pada biaya gaji, akan tetapi pada garis besarnya ada 4 elemen dasar dan 2 elemen tambahan, yang terdiri dari :

1). Gaji Pokok
Gaji Pokok merupakan elemen utama, yang dijadikan dasar pertimbangan mengapa gaji digolongkan kedalam kelompok biaya operasional. Dimana nilainya relatif tetap (paling tidak untuk satu tahun buku). Besarnya nilai pada elemen ini tentunya bervariasi sesuai dengan kemampuan perusahaan, jabatan, masa kerja. Semakin tinggi kemampuan perusahaan, biasanya juga akan menentukan nilai gaji pokok yang relatif lebih tinggi, semakin tinggi suatu jabatan semakin tinggi juga gaji pokoknya, semakin lama masa kerjanya maka kemungkinan kenaikan gaji akan semakin luas yang nantinya berakumulasi menjadi peningkatan nilai dari gaji pokoknya.

2). Lembur
Kebijakan mengenai lembur tidaklah sama antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Akan tetapi, pada umumnya lembur biasanya diberikan hanya pada pegawai di tingkatan (level) tertentu saja, yaitu staf (bukan manajer).

3). Tunjangan-Tunjangan
Ada aneka macam macam jenis tunjangan, dimana dalam pelaksanaannya sangat tergantung dari kemampuan perusahaan.

a).Tunjangan Jabatan
Jenis santunan ini melekat pada suatu jabatan tertentu. Semakin tinggi suatu jabatan, santunan inipun semakin tinggi (sampai pada batas tertentu).
b).Tunjangan Kesehatan
Tunjangan kesehatan tergolong santunan yang paling banyak disediakan oleh perusahaan setelah santunan jabatan. Dalam praktiknya santunan kesehatan ini diberikan dalam bentuk yang berbeda-beda. Misalnya ; Penggantian biaya kesehatan, pembebasan biaya pembelian obat, dan lain sebagainya.
c).Tunjangan Asuransi
Tunjangan asuransi yang paling lumrah dipakai di Indonesia yakni produk-produk asuransi yang disediakan oleh PT. Jamsostek (Persero)
d). Dan Tunjangan lain (yang bervariasi dan tidak umum dipakai)

4). Potongan-potongan
Potongan atas Gaji yang paling dasar yakni potongan Pajak Penghasilan (PPh), Premi asuransi yang ditanggung oleh pegawai,.

5). Bonus & Insentif
Bonus & insentif merupakan elemen tambahan, biasanya disediakan oleh jenis perusahaan tertentu dan untuk pegawai tertentu saja, yaitu distributor, bank, finance dan perusahaan sejenis yang operasionalnya berorientasikan target. Elemen ini nilainya tidak tetap.


Perlakuan Akuntansi atas Gaji

1). Penilaian (Penghitungan Gaji)
Gaji dihitung dengan memformulasikan elemen-elemen yang ada pada gaji. Dari semua elemen yang ada, hanya elemen potongan lah yang menjadi factor pengurang besarnya nilai gaji. Sedangkan elemen lainnya merupakan faktar penambah besarnya nilai Gaji.

Gaji dapat diformulasikan sebagai berikut :

[Gaji Pokok] + [Lembur] + [Tunjangan] - [Potongan] + [Bonus/Insentif]

Dengan formula ini, besarnya biaya gaji yang akan timbul dapat ditentukan.


2). Pengakuan Atas Gaji
Gaji yang dibayarkan dengan system transfer diakui apada ketika transfer dilaksanakan, gaji yang dibayarkan dengan menggunakan check diakui pada ketika check tersebut dicairkan oleh peserta gaji, sedangkan gaji yang dibayarkan dalam bentuk tunai (cash) diakui pada ketika gaji diserahkan. Besarnya biaya gaji yang diakui yakni sebesar nilai hasil formulasi di atas.

3). Pencatatan (Jurnal Penggajian)
Gaji dicatat pada ketika pengakuannya, yaitu : sesuai tanggal yang tertera di slip transfer, di slip gaji, tanggal check (tergantung bentuk gaji yang diberikan).
Adapun jurnal atas gaji yakni sebagai berikut :

Pada ketika penggajian :
Debit : Biaya Gaji
Kredit : Kas dan Utang PPh

Contoh :
Biaya Gaji (Debit) : Rp 100,000,000,-
Kas (Kredit) : Rp 90,000,000,-
Utang PPh Pasal 21 (Kredit) : Rp 10,000,000,-

Pada ketika penyetoran PPh :
Utang PPh Pasal 21 (Debit) : Rp 10,000,000
Kas (Kredit) : Rp 10,000,000

4) Pelaporan Gaji
Pada Laporan Rugi Laba, Gaji termasuk di dalam kelompok besar biaya operasional dan dinyatakan di dalam akun Biaya Gaji, yang nantinya akan mensugesti besar-kecilnya laba atau rugi perusahaan. Pernyataan Laba rugi akan memberi kontribusi terhadap Akun laba ditahan (retained earning) pada Neraca.


Prosedur Penggajian

a). Penghitungan Gaji
Penghitungan gaji didahului oleh pengumpulan data-data yang nantinya akan dijadikan dasar perhitungan. Sumber data penghitungan gaji berasal dari bab personalia yang seharusnya diserahkan begitu tutup buku penggajian dilakukan (biasanya 1 ahad sebelum tanggal penggajian). Adapun data-data yang diharapkan yaitu :
Untuk menentukan besarnya Gaji Pokok, Tunjangan dan Potongan : Daftar Karyawan (lengkap dengan jabatan dan masa kerjanya), daftar absensi, daftar cuti, daftar libur berbayar.
Untuk menentukan Bonus atau insentif : Daftar yang dijadikan dasar perhitungan (Daftar Penjualan dari masing-masing salesman).
Formula yang dipakai yakni menyerupai yang telah disebutkan pada sub pokok bahasan di atas.
Setelah perhitungan selesai dilakukan, hendaknya dilakukan pemeriksaan dan penelitian kembali sebelum dimintakan persetujuan kepada Manajer Personalia.

b). Persetujuan Gaji
Daftar Gaji diajukan oleh Manajer Personalia kepada Direktur, dengan tembusan kepada General Manager dan atau Financial Controller. Financial Controller maupun General Manager akan melaksanakan penelitian baik itu secara mengkhusu dan terperinci maupun umum, yang sangat tergantung dari Daftar Gaji yang diajukan (apakah daftar gaji itu dinilai wajar atau tidak). Setelah diteliti, jikalau dapat disetujui maka Financial Controller atau General Manager akan memperlihatkan rekomendasi kepada eksekutif untuk disetujui, Sedangkan jikalau dianggap tidak wajar, maka Financial Controller atau General Manager berhak untuk menahannya hingga dijelaskan dan atau dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya.

c). Permintaan Kas untuk Penggajian
Dalam hal Daftar Gaji disetujui dan telah disahkan, maka daftar Gaji tersebut akan diserahkan kepada Bagian Accounting sebagai dasar untuk usul kas penggajian. Bagian Accounting akan menyiapkan Kas sesuai dengan permintaan. Permintaan Kas disertai daftar gaji yang telah disahkan hendaknya telah diterima selambat-lambatnya 2 hari sebelum tanggal penggajian.
Untuk gaji yang akan dibayarkan dalam bentuk tunai, akan dibuatkan 1 check tunai saja untuk semuanya. Untuk gaji yang dibayarkan dalam bentuk check, akan dibuatkan check masin-masing untuk satu karyawan. Sedangkan untuk gaji yang dibayarkan melalui transfer, maka akan disiapkan satu daftar perintah transfer kepada bank.

d). Pembagian Gaji
Gaji dibagikan atau ditransfer sempurna pada tanggal pengajian, dibagikan oleh kasir perusahaan, disaksikan oleh staf personalia. Diawasi oleh Chief Accounting dan Manajer Personalia. Hal ini penting, biar jikalau diharapkan dapat memperlihatkan penjelasan yang sesuai kepada pegawai yang membutuhkan penjelasan.

e). Pencatatan Penggajian
Setelah pembayaran gaji selesai dilaksanakan, maka Book Keeper akan melaksanakan pencatatan dengan memposting ayat-ayat jurnal yang sesuai (lihat di sub pokok pembahasan sebelumnya).

f). Pemeriksaan Penggajian
Proses selanjutnya yakni proses pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Financial Controller. Adapun pemeriksaan yang dilakukan, yaitu dengan membandingkan antara daftar gaji yang telah desetujui dengan pengeluaran kas, Slip Gaji, sisa fisik uang yang masih ada di kasir, Bukti pemotongan PPh Pasal 21, untuk kemudian dibandingkan dengan General Ledger Detail yang di print-out oleh Book Keeper. Apabila tidak ditemukan kesalahan atau ketidak wajaran, maka Financial Controller akan membuat pernyataan wajar atas penggajian tersebut, sekaligus memperlihatkan ijin untuk ditutup.

g). Penutupan dan Arsip Penggajian
Proses tamat dari penggajian yakni penutupan, dimana penutupan dilakukan apabila pemeriksaan telah selesai dilaksanakan oleh Financial Controller. Selanjutnya semua bukti yang terkait dengan penggajian (Daftar Gaji, Slip Gaji, Bukti Tranfer, Bonggol Check dan Print Out General Ledger Detail yang disahkan oleh Financial Controller) diarsipkan ke dalam masing-masing binder yang telah ditentukan.

Upah yang dalam bahasa inggrisnya “wages” ialah imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja langsung, atas pekerjaan/jasa yang diberikan yang dihitung berdasarkan satuan atau borongan atau waktu tertentu.

Macam dan Sistem Pengupahan

Berdasarkan cara penghitungannya, upah dapat dibedakan menjadi :

1). Upah Satuan

Upah yang dibayarkan berdasarkan jumlah unit yang diserahkan, tanpa memperhitungkan lamanya waktu. Makin banyak satuan yang diserahkan, makin banyak pula upah yang akan dibayarkan. Jikapun suatu produksi atau pengerjaan proyek tertentu menggunakan target waktu pengerjaan, akan tetapi target waktu tersebut tidak mensugesti jumlah upah yang dibayarkan.

2). Upah Borongan

Upah yang dibayarkan atas suatu proyek atau pekerjaan atau jasa tertentu, tanpa memperhitungkan jumlah unit yang dihasilkan maupun waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan proyek tersebut.

3). Upah Harian

Upah yang dibayarkan atas suatu pekerjaan atau jasa yang diserahkan, yang dihitung berdasarkan lamanya waktu yang telah dipergunakan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. tanpa mempertimbangkan jumlah unit yang dihasilkan maupun besarnya volume suatu pekerjaan. Jikapun perusahaan mematok target jumlah atau volume tertentu , maka jumlah maupun volume tersebut tidak lah memperngaruhi jumlah upah yang akan diperhitungkan sepanjang waktu yang dipergunakan sama.
Pengelompokan Upah berdasarkan waktu pembayarannya,
sengaja tidak dibahas disini mengingat kaitannya tidak terlalu relevan dengan
Accounting, selain penentuan waktu pembayarannya itu sendiri.

Perlakuan Akuntansi Atas Upah

a). Penilaian (penghitungan) atas Upah

Cara menentukan besar kecilnya nilai upah, atau cara menghitung upah, tergantung jenis upah yang akan dihitung :
Upah Satuan : Dihitung dengan mengalikan jumlah barang yang diserahkan dengan ongkos satuan dari barang tersebut, kemudian dikurangi dengan pecahan pengembalian atau barang cacat yang tidak mampu diperbaiki (jika ada). Besarnya pecahan atas barang cacat yang tiidak mampu diperbaiki tergantung dari kebijakan perusahaan. Jika perusahaan mengambil kebijakan untuk tidak menyerahkan barang cacat tersebut kepada buruh untuk lasan tertentu, maka perusahaan hanya mengenakan pecahan sebesar upah satuan dikalikan dengan jumlah barang cacat. Jika Perusahaan memperlihatkan barang cacat sepenuhnya kepada pekerja, maka perusahaan akan mengenakan pecahan sebesar nilai materi baku yang digunakan ditambah overhead.
Jika yang dikerjakan terdiri dari jenis pekerjaan yang berbeda-beda dengan ongkos satuan yang berbeda-beda, maka cara penghitungannya tetap sama, yaitu harga satuan dikalikan jumlah barang yang diserahkan, hanya saja kemudian dijumlahkan dengan jenis pekerjaan yang lainnya.
Upah Borongan : Dihitung dengan mengalikan jumlah proyek dengan harga janji per proyek.
Upah Harian : Dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja dikalikan dengan upah harian.


b). Pengakuan atau Pencatatan atas Upah

Upah dicatat atau diakui sebesar nilai bersih yang dibayarkan (Upah dikurangi potongan). Saat pengakuannya :
Jika Perusahaan menerapkan accrual bases, maka upah diakui atau dicatat pada ketika barang diserahkan atau pada tanggal nota penerimaan barang. Sedangkan jikalau perusahaan menerapkan cash bases, maka upah diakui atau dicatat pada ketika upah dibayarkan (sesaui tanggal slip pembayaran upah).

Upah dicatat (dijurnal) Sebagai Berikut :
Accrual Bases :
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit: Utang Kepada si A]
Pada ketika Pembayaran :
[Debit : Utang Kepada si A] [Credit : Kas]
Cash Bases :
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit : Kas]


c). Pelaporan Upah

Upah bab dari kelompok besar Harga Pokok Produksi yang merupakan elemen utama dari Harga Pokok Penjualan (COGS) yang dicatat sebagai Ongkos Tenaga Kerja Langsung (Direct Labour Cost), yang nantinya akan mensugesti Laba Kotor perusahaan (Gross Profit) secara langsung, dan mensugesti Laba Bersih (Net Profit) dalam pernyataan Laba Rugi Perusahaan (Income Statement).


Prosedur Pengupahan

a). Penghitungan Upah

Upah dihitung oleh staf produksi dengan dasar perhtungan ibarat pada sub pokok bahasan di atas. Untuk kemudian di serahkan kepada bab accounting, atau di upload ke server induk (jika menggunakan Sistem Informasi Akuntansi yang online). Untuk kemudian di download oleh staf accounting, diringkas menjadi laporan per individu buruh.

b). Persetujuan Upah

Sebelum upah dibayarkan, perincian atau daftar upah beserta perhitungannya dimintakan persetujuan kepada Direktur yang ditembuskan kepada General Manager dan atau Financial Controller untuk diteliti dan diperiksa seperlunya. Dalam hal rincian dan perhitungan upah disetujui, maka Financial Controller atau General Manager akan memperlihatkan rekomendasi kepada Direktur untuk distujui. Jika tidak, maka upah akan ditangguhkan hingga mendapat penjelasan atau dilakukan revisi-revisi.

c). Pembayaran Upah

Upah hanya dibayarkan apabila sudah mendapat persetujuan dan rekomendasi yang diperlukan. Perusahaan akan menarik uang kas untuk kemudian dibayarkan, atau menerbitkan check atau mentransfernya, dengan menerbitkan slip pembayaran upah.

d). Pemeriksaan Upah

Seusai pengupahan dilaksanakan, Financial Controller akan melaksanakan pemeriksaan dengan membandingkan antara rincian upah yang telah disetujui dengan bukti penarikan kas, sisa fisik uang dikasir, dan slip pembayaran upah. Apabila Financial Controller tidak menemukan kesalahan atau ketidakwajaran maka akan dibuatkan surat pernyataan kewajaran atas pengupahan.

e). Pengarsipan (Penutupan) Upah

Rincian beserta lampiran perhitungan upah, Bukti penarikan kas untuk upah, slip pembayaran upah dan surat pernyataan wajar dari Financial Controller diarsipkan ke dalam file Upah.

Author’s Notes :

Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan problem perpajakan saja,
maka dalam artikel ini tidak akan dibahas atau diberikan pola satu persatu
untuk semua kasus dan keadaan sehubungan dengan perpajakan.

Akan tetapi, mengingat Taxation merupakan salah satu aspek penting dalam praktek accounting dan finance, saya pikir perlu juga disajikan artikel maupun tips yang terkait dengan problem perpajakan. Diusahakan untuk menawarkan petunjuk yang benar, jelas, up to date dan mewakili praktek umum yang terjadi di dalam perusahaan.

Jika anda perhatikan screen shoot, anda akan menemukan : Sisi kiri (Perhitungan PPh Pasal 21 -nya) dan Sisi kanan ( Jurnal PPh Pasal 21 di buku Perusahaan ).

Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan problem perpajakan saja PPH PASAL 21 (Payroll Tax)


















Dalam artikel ini, khusus akan membahas tentang
PPh Pasal 21 di lingkungan perusahaan (Corporate).

Untuk mampu menawarkan gambaran yang jelas, pada sub-penialian atau penghitungan, akan pribadi ke pola perhitungannya. Perhatikan 2 screen shoot.




Dasar Hukum PPh Pasal 21

1). ndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ihwal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);



2).Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

3).Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.03/2005 ihwal Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, telah ditetapkan adaptasi besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku semenjak 1 Januari 2006;



4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 138/PMK.03/2005 ihwal Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, telah ditetapkan bab penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan, yang berlaku semenjak 1 Januari 2006;

5).Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;

6).Untuk lebih lengkapnya bias ditemukan di situsnya Dirjen Pajak


Perlakuan Akuntansi atas Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

Dua screen shoot ini menunjukkan cara perhitungan dan jurnal PPh Pasal 21 :

*) Ditanggung oleh Pegawai itu sendiri (Perhatikan screen shoot di atas)

*) Ditanggung oleh Perushaan (Perhatikan screen shoot dibawah)
Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan problem perpajakan saja PPH PASAL 21 (Payroll Tax)






















Catatan : Perhatikan goresan pena warna biru di screen shoot disisi kanan, disebut : "Tunjangan Pajak : Koreksi (+)" maksudnya : atas pajak yang ditanggung oleh perusahaan, boleh dibebankan sebagai biaya pada "LAPORAN KOMERSIAL" perusahaan, TETAPI pada "LAPORAN FISKAL" perusahaan TIDAK DIPERKENAANKAN membebankan biaya ini sebagai pengurang pendapatan kena pajaknya, melainkan harus diperlakukan sebagai "KOREKSI FISKAL POSITIF".

Untuh Cara penghitungan kasus lain dan perlakuannya : Penghitungan Pajak Atas Bonus Akhir Tahun, THR, Upah Satuan, Upah Borongan, Tenaga Ahli, pekerja part-timer, dan lain sebagainya, bisa ditanyakan kepada saya by email atau kasi komentar di goresan pena ini, nanti akan saya post-kan jawabannya :)

Atau coba cari di situs resminya Dirjen Pajak










Author's Note :


Sulit memahami HARMONIZED SYSTEM ?. Artikel ini didedikasikan untuk bisa memahaminya, dengan demikian anda akan bisa dengan mudah memahami mengenai TARIF IMPOR.

Jika anda berprofesi sebagai FINANCIAL CONTROLLER di perusahaan yang sering melaksanakan Export-Import (Kegiatan utama maupun tambahan), maka anda WAJIB/KUDU/HARUS paham betul mengenai prosedur Import-Export. Mulai dari dasar hukum hingga teknis penghitungan dan manajemennya.


Jangan hingga integritas anda sebagai Financial Controller berkurang hanya alasannya yaitu anda tidak bisa mendetermine, apakah perusahaan di charge "Bea Masuk" (Import Duty) yang wajar atau tidak.

Jika anda membaca artikel ini, saya asumsikan anda telah memiliki nomenklatur (daftar) HARMONIZED SYSTEM CODE.

Harmonized Sytem merupakan sederatan isyarat yang dimaksudkan untuk mengklasifikasikan berbagaia macam komoditi atau barang import untuk kemudian ditentukan TARIF BEA MASUK -nya. Pengklasifikasian ini didasarkan pada ketentuan pemerintah mengenai Kalifikasi barang import (Tata Niaga Komoditi Impor) sebagai berikut :

a) Barang yang bebas di import
b) Barang Yang diatur
c) Barang yang diawasi
d) Barang yang dibatasie) Barang yang dilarang.

Jika kita perhatikan, nomenklatur HARMONIZED SYSTEM, kita akan menemukan 10 "header Coulmn" yang terdiri dari :

Nomor Urut
Kode HS
Uraian Barang
Descprition (Sama mirip Uraian Barang, hanya saja dalam bahasa Inggris)
MFN
CEFT
PPn
PPnBM-20
Lartas
Keterangan
Jika kita perhatikan kolom-kolom itu, kita bisa lihat angka yang ada di kolom MFN, CEFT, PPn dan PPnBM-20 berbeda-beda, antara 5 - 75. Angka - angka itu yaitu tarif dalam (%) yang akan dikenakan terhadap import jenis barang yang ada di kolom Uraian Barang, sedangkan Kode Harmonized System (HS) -nya berada pada kolom "Kode HS".

Adapun Dasar Hukum dari isi dalam masing-masing Kolom tersebut sebagai berikut :

HS : Kepmenkeu No. 545/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
CEPT : Kepmenkeu No. 546/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
MFN : Kepmenkeu No. 547/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
PPnBM : Peraturan Menkeu No.620/PMK.03/2004 tgl. 31 Desember 2004
PPn :
Peraturan Menkeu No. 139 & 140 /PMK.010/2005 tgl. 30 Desember 2005
Peraturan Menkeu No. 133/PMK.010/2005 tgl. 23 Desember 200


Interpretasi HARMONIZED SYSTEM CODE [-HS-]

Klasifikasi barang dalam Nomenklatur HARMONIZED SYSTEM CODE dilakukan menurut ketentuan berikut ini:
[-1-]

Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah acuan saja; untuk tujuan hukum, pembagian terstruktur mengenai harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan banyak sekali Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain:


[-2-]

a). Setiap acuan untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga acuan untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada ketika diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut memiliki huruf utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi acuan untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau yang berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung), yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.

b). Setiap acuan untuk suatu materi atau zat dalam pos, harus dianggap juga meliputi acuan untuk campuran atau kombinasi dari materi atau zat itu dengan materi atau zat lain. Setiap acuan untuk barang dari materi atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi acuan untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari materi atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis materi atau zat harus diklasifikasikan sesuai prinsip dari Ketentuan 3.


[-3-]

Apabila dalam menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk banyak sekali alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

a). Pos yang menunjukkan uraian paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang menunjukkan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada adegan dari materi atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada adegan dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos-pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut menunjukkan uraian yang lebih lengkap atau lebih tepat.

b). Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari materi yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan berdasarkan acuan 3(a), harus diklasifikasikan berdasarkan materi atau komponen yang menunjukkan huruf utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.

[-4-]

Apabila barang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan acuan 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.

[-5-]

Barang yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai. Sebagai suplemen aturan di atas, ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini:


a). Tas kamera, tas instrumen musik, koper senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentu secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama barangnya, harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang menunjukkan seluruh huruf utamanya;

b). Berdasarkan aturan dari ketentuan nomor 5 (a) di atas, materi pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya harus diklasifikasikan menurut barangnya, apabila materi atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak mengikat apabila materi atau kemasan pembungkus tersebut secara konkret cocok untuk dipakai berulang-ulang.

[-6-]

Untuk tujuan hukum pembagian terstruktur mengenai barang dalam subpos dari suatu pos haarus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan catatan subpos bersangkutan, serta ketentuan di atas dengan pembiasaan seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga catatan Bagian dan catatan Bab.


Dalam Nomenklatur ini, istilah "dikemas untuk penjualan eceran" berarti bahwa barang tersebut disiapkan untuk dijual dalam kemasan seberat 1.200 gram atau kurang; dan istilah "bentuk tablet" berarti bahwa barang tersebut dibuat dalam bentuk tablet, pil, cakram, stik, batang, bola atau bentuk lainnya yang beratnya (atau kalau barang itu terdiri dari beberapa adegan yang lebih kecil, berat masing-masing bagiannya) tidak lebih dari 200 gram, sepanjang hal ini tidak diatur tersendiri. Dalam Nomenklatur ini, istilah "kemasan" harus diartikan banyak sekali kemasan dari kayu, logam, kaca, kertas karton, plastik, atau materi lain yang pribadi bersentukan dengan barangnya.

Istilah "CKD" berarti dalam keadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang telah disampaikan dan diterima oleh Menteri Keuangan.
Apabila terdapat keragu-raguan dalam menginterpretasikan teks yang ada dalam nomenklatur ini, maka sepanjang berkaitan dengan teks pada:

Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System butir 1 hingga dengan 6; Catatan Bagian, Catatan Bab atau Catatan Subpos; Uraian barang pada pos 4 digit; Uraian barang pada subpos 6 digit; Uraian barang pada subpos 8 digit; Uraian barang pada subpos 10 digit yang dua digit terakhirnya yaitu "00" (misalnya: 7608.10.00.00), yang mengikat yaitu teks dalam bahasa Inggris sebagaimana teks asli HS atau AHTN. Dalam hal berkaitan dengan teks uraian barang pada Bab 98 khususnya dan subpos nasional 10 digit, maka yang mengikat yaitu teks dalam bahasa Indonesia.

NOMENKLATUR HS CODE - FREE DOWNLOAD (Update : 06/01/2008)

Sudah bolak-balik mencari nomenklatur digital file ?. tidak ketemu ?.

Finally, Nomenklatur HS code bisa pribadi didownload di sini.....

Untuk penggunaan yang bertanggung jawab, saya rasa tidak berlebihan kalau saya meminta untuk mensubscribe email address anda sebelum mendownload-nya, semata-mata biar saya tahu, siapa saja yang telah mendownload.

Jika ingin mendownload sekarang, silahkan masukkan e-mail address anda pada kolom subscribe yang telah disediakan dibawah ini, verifikasi subscription anda pada inbox email anda. Silahkan subscribe :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner


Sudah selesai proses subscription? sudah verifikasi pada inbox e-mail anda ?. Sekarang silahkan unduh :

Update : 01/08/2008

Untuk menghindari page load yang terlalu berat di blog ini, link down load telah dipindahkan ke DOWN LOAD CENTER. Jangan khawatir, anda tidak kemana-mana, unduh center ini yaitu blog saya yang lain yang saya khusus didedikasikan untuk menampung various business form and template, termasuk pola laporan accounting, finance & taxation.

Jika mau unduh silahkan ke DOWNLOAD CENTER SEKARANG :[-GO-]


Ringkasan Bab-bab dalam HARMONIZED SYSTEM


Searching jenis komoditi tertentu yang sangat specific di dalam nomenklatur HARMONIZED SYSTEM CODE biasanya amat sangat time consuming. Dengan ringkasan bab-bab ini, mudah-mudahan anda bisa jump ke salah satu adegan yang paling mendekati jenis barang yang anda cari.
Berikut yaitu ringkasan bab-babnya. Memang sangat panjang. Tapi Saya tidak mau setengah-setengah, semoga ini tidak spammy, sebaliknya justru malah bisa memiliki kegunaan bagi anda.


BAB 1 :BINATANG HIDUP
BAB 2 :DAGING DAN SISANYA YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 3 :IKAN DAN UDANG-UDANGAN, BINATANG LUNAK YANG TIDAK BERTULANG BELAKANG
BAB 4 :PRODUK PABRIK SUSU; TELUR UNGGAS; MADU ALAM;PRODUK HEWANI YANG DAPAT DIMAKAN, TIDAK DIRINCI ATAU TER
BAB 5 :PRODUK HEWANI, TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS LAINNYA
BAB 10 :GANDUM-GANDUMAN
BAB11 :PRODUK INDUSTRI PENGGILINGAN; MALTI; PATI; INULIN; GLUTEN GANDUM BAB12:BIJI MENGANDUNG MINYAK DAN BUAH MENGANDUNG MINYAK; BERMACAM-MACAM BUTIR, BIJI DAN BUAH; TANAMAN INDUSTRI ATAU TANAMAN
OBAT; JERAMI DAN MAKANAN TERNAK
BAB 13:LAK; GETAH, DAMAR DAN AIR SERTA EKSTRAK NABATI LAINNYA
BAB 14:BAHAN NABATI UNTUK ANYAM-ANYAMAN; PRODUK NABATI TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK POS LAINNYA
BAB 15:MINYAK DAN LEMAK HEWANI ATAU NABATI DAN PRODUK DISOSIASINYA; LEMAK OLAHAN YANG DAPAT DIMAKAN; MALAM HEWANI ATAU MALAM
NABATI
BAB 16:OLAHAN DARI DAGING, DARI IKAN ATAU DARI UDANG-UDANGAN, BINATANG LUNAK ATAU DARI BINATANG AIR YANG TIDAK BERTULANG
BELAKANG LAINNYA
BAB 17:GULA DAN KEMBANG GULA
BAB 18:KAKAO DAN OLAHAN KAKAO
BAB 19:OLAHAN DARI GANDUM-GANDUMAN, TEPUNG, PATI ATAU SUSU; PRODUK INDUSTRI KUE
BAB 20:OLAHAN DARI SAYURAN, BUAH, KACANG ATAU BAGIAN LAIN DARI TANAMAN BAB 21:BERMACAM-MACAM OLAHAN YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 22:MINUMAN, MINUMAN KERAS DAN CUKA
BAB 23:AMPAS DAN SISA DARI INDUSTRI MAKANAN; OLAHAN MAKANAN HEWAN
BAB 24:TEMBAKAU DAN TEMBAKAU PENGGANTI BUATAN
BAB 25:GARAM; BELERANG; TANAH DAN BATU; BAHAN PLESTER, KAPUR DAN SEMEN BAB 26:BIJIH LOGAM, TERAK DAN ABU
BAB 27:BAHAN BAKAR MINERAL, MINYAK MINERAL DAN PRODUK SULINGANNYA; BAHAN MENGANDUNG BITUMEN; MALAM MINERAL
BAB 28:BAHAN KIMIA ANORGANIK; SENYAWA ORGANIK ATAU ANORGANIK DARI LOGAM MULIA, DARI LOGAM TANAH LANGKA, DARI UNSUR
RADIO-AKTIF DAN DARI ISOTOP
BAB 29:BAHAN KIMIA ORGANIK
BAB 30:PRODUK FARMASI
BAB 31:PUPUK
BAB32:EKSTRAK BAHAN SAMAK ATAU BAHAN CELUP; BAHAN SAMAK DAN TURUNANNYA; BAHAN CELUP, PIGMEN DAN BAHAN PEWARNA LAINNYA; CAT
DAN PERNIS; DEMPUL DAN DAMAR LAINNYA; TINTA
BAB 33:MINYAK ATSIRI DAN RESINOIDA; WANGI-WANGIAN, KOSMETIKA ATAU PREPARAT PEWANGI
BAB 34:SABUN, BAHAN ORGANIK PENGGIAT PERMUKAAN, PREPARAT PENCUCI, PRPEPARAT PELUMAS, MALAM TIRUAN, MALAM OLAHAN, PREPARAT
PEMOLES ATAU PENGGOSOK, LILIN DAN BARANG SEMACAM ITU, PASTA UNTUK PEMBUAT MODEL, MALAM UNTUK MENCETAK GIGI DAN PREPARAT UNTUK
GIGI DENGAN
BAB 35:ZAT ALBUMINA; MODIFIKASI PATI; PEREKAT; ENZIM
BAB 36:BAHAN PELEDAK; PRODUK PIROTEKNIK; KOREK API; PADUAN PIROFORIK; PREPARAT TERTENTU YANG MUDAH TERBAKAR
BAB 37:BARANG FOTOGRAFI ATAU SINEMATOGRAFI
BAB 38:ANEKA PRODUK KIMIA BAB 39:PLASTIK DAN BARANG DARI PLASTIK
BAB 40:KARET DAN BARANG TERBUAT DARI KARET
BAB 41:JANGAT DAN KULIT MENTAH (LAIN DARI KULIT BERBULU) DAN KULIT SAMAK
BAB 42:BARANG DARI KULIT SAMAK; PELANA TERMASUK PERLENGKAPANNYA DAN PAKAIAN KUDA; BARANG UNTUK BEPERGIAN, TAS TANGAN DAN WADAH YANG SEMACAM ITU; BARANG DARI USUS HEWAN (SELAIN USUS ULAT SUTERA)
BAB 43:KULIT BERBULU DAN KULIT BERBULU TIRUAN; BARANGNYA
BAB 44:KAYU DAN BARANG DARI KAYU; BARANG KAYU
BAB 45:GABUS DAN BARANG DARI GABUS
BAB 46:BARANG DARI JERAMI, DARI RUMPUT ESPARTO ATAU DARI BAHAN ANYAMAN LAINNYA; KERANJANG DAN BARANG ANYAMAN
BAB 47:PULP DARI KAYU ATAU DARI BAHAN SELULOSA BERSERAT LAINNYA; KERTAS ATAU KERTAS KARTON (BEKAS DAN SISA) YANG DIPEROLEH
KEMBALI
BAB 48:KERTAS DAN KERTAS KARTON; BARANG DARI PULP KERTAS, DARI KERTAS ATAU DARI KERTAS KARTON
BAB 49:BUKU CETAKAN, SURAT KABAR, GAMBAR DAN PRODUK LAINNYA DARI INDUSTRI PERCETAKAN; NASKAH TULISAN TANGAN, NASKAH KETIKAN
DAN RENCANA
BAB 50:S U T E R A
BAB 51:WOL, BULU HEWAN HALUS ATAU KASAR; BENANG BULU KUDA DAN KAIN TENUNAN
BAB 52:K A P A S
BAB 53:SERAT TEKSTIL DARI NABATI LAINNYA; BENANG KERTAS DAN TENUNAN DARI BENANG KERTAS
BAB 54:FILAMEN BUATAN
BAB 55:SERAT STAPEL BUATAN
BAB 56:GUMPALAN, KAIN KEMPA DAN BUKAN TENUNAN; BENANG KHUSUS; BENANG PINTAL, TALI, TAMBANG DAN KABEL DAN BARANG-BARANGNYA
BAB 57:PERMADANI DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA
BAB 58:KAIN TENUNAN KHUSUS; KAIN TEKSTIL BERJUMBAI; RENDA; PERMADANI; HIASAN; SULAMAN
BAB 59:KAIN TEKSTIL DIRESAPI, DILAPISI, DITUTUPI ATAU DIBUAT BERLAPIS-LAPIS; BARANG TEKSTIL DARI JENIS YANG COCOK UNTUK
DIGUNAKANDALAM INDUSTRI
BAB 6 :POHON HIDUP DAN TANAMAN LAINNYA; UMBI, AKAR DAN YANG SEMACAM ITU; BUNGA POTONG DAN DAUN UNTUK HIASAN
BAB 60:KAIN RAJUTAN ATAU KAIN KAITAN
BAB 61:BARANG DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN, RAJUTAN ATAU KAITAN
BAB 62:BARANG DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN, TIDAK DIRAJUT ATAU DIKAIT
BAB 63:BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA; SETELAN; PAKAIAN BEKAS DAN BARANG TEKSTIL BEKAS; GOMBAL
BAB 64:ALAS KAKI, PELINDUNG KAKI DAN YANG SEMACAM ITU; BAGIAN DARI BARANG TERSEBUT
BAB 65:TUTUP KEPALA DAN BAGIANNYA BAB 66:PAYUNG, PAYUNG PANAS, TONGKAT JALAN, TONGKAT DUDUK, CAMBUK, PECUT DAN BAGIANNYA
BAB 67:BULU UNGGAS DAN BULU UNGGAS OLAHAN SERTA BARANG TERBUAT DARI BULU UNGGAS ATAU BULU UNGGAS OLAHANBUNGA TIRUAN; BARANG
DARI RAMBUT MANUSIA
BAB 68:BARANG DARI BATU, GIPS, SEMEN, ASBES, MIKA ATAU BAHAN SEMACAM ITU BAB 69:PRODUK KERAMIK
BAB 7 :SAYURAN, AKAR DAN BONGGOL TERTENTU YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 70:KACA DAN BARANG DARI KACA
BAB 71:MUTIARA ALAM ATAU MUTIARA BUDIDAYA, BATU PERMATA ATAU SEMI PERMATA, LOGAM MULIA, LOGAM MULIA KERAJANG, DAN BARANGNYA;
PERHIASAN IMITASI; MATA UANG LOGAM
BAB 72:BESI DAN BAJA
BAB 73:BARANG DARI BESI ATAU BAJA
BAB 74:TEMBAGA DAN BARANG TERBUAT DARI TEMBAGA
BAB 76:ALUMINIUM DAN BARANG TERBUAT DARI ALUMINIUM
BAB 77:(DISIAPKAN UNTUK KEMUNGKINAN PENGGUNAAN DI MASA YANG AKAN DATANG DALAM HARMONIZED SYSTEM)
BAB 78:TIMAH HITAM DAN BARANG TERBUAT DARI TIMAH HITAM
BAB 79:SENG DAN BARANG TERBUAT DARI SENG
BAB 8 :BUAH DAN BUAH BERBATOK YANG DAPAT DIMAKAN;KULIT DARI BUAH JERUK ATAU MELON
BAB 80:TIMAH DAN BARANG TERBUAT DARI TIMAH
BAB 81:LOGAM TIDAK MULIA LAINNYA; SERMET; BARANGNYA
BAB 82:PERKAKAS, PERALATAN, BARANG TAJAM, SENDOK DAN GARPU, DARI LOGAM TIDAK MULIA; BAGIAN-BAGIANNYA DARI LOGAM TIDAK MULIA
BAB 83:BERMACAM-MACAM BARANG DARI LOGAM TIDAK MULIA
BAB 84:REAKTOR NUKLIR, KETEL UAP, MESIN DAN PESAWAT MEKANIK; BAGIANNYA BAB 85:MESIN DAN ALAT LISTRIK SERTA BAGIANNYA; PESAWAT PEREKAM DAN PESAWAT REPRODUKSI SUARA, PESAWAT PEREKAM ATAU REPRODUKSI
GAMBAR DAN SUARA UNTUK TELEVISI, DAN BAGIAN SERTA PERLENGKAPAN DARI BARANG YANG SEMACAM ITU
BAB 86:LOKOMOTIF KERETA API ATAU TREM, KENDARAAN YANG BERGERAK DIATAS REL DAN BAGIANNYA; ALAT PEMASANG DAN PERLENGKAPAN REL KERETA API ATAU TREM DAN BAGIANNYA; PERLENGKAPAN ISYARAT LALU-LINTAS MEKANIK DARI SEGALA JENIS (TERMASUK ELEKTRO-MEKANIK).
BAB 87:KENDARAAN SELAIN YANG BERGERAK DI ATAS REL KERETA API ATAU TREM, DAN BAGIAN SERTA PERLENGKAPANNYA
BAB 88:KAPAL UDARA, PESAWAT RUANG ANGKASA, DAN BAGIANNYA LIHAT POS TARIF
BAB 89:KAPAL, BAHTERA DAN BANGUNAN TERAPUNG
BAB 90:KOPI, TEH, MATE DAN REMPAH-REMPAH
BAB 91:LONCENG DAN ARLOJI DAN BAGIANNYA
BAB 92:INSTRUMEN MUSIK; BAGIAN DAN PERLENGKAPAN DARI BARANG SEPERTI ITU
BAB 93:SENJATA DAN AMUNISI; BAGIAN DAN KELENGKAPANNYA
BAB 94:PERABOT RUMAH; KASUR TEMPAT TIDUR, KASUR, LAPIK KASUR, BANTAL DAN PERLENGKAPANNYA; LAMPU DAN PERLENGKAPAN PENERANGAN,
TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS MANAPUN; ISYARAT ILUMINASI, PAPAN NAMA ILUMINASI DAN SEMACAM ITU; BANGUNAN PREFABRIKASI
BAB 95:MAINAN, KEPERLUAN PERMAINAN DAN KEPERLUAN OLAH RAGA; BAGIAN DAN KELENGKAPANNYA
BAB 96:BERMACAM-MACAM BARANG HASIL PABRIK
BAB 97:HASIL KARYA SENI, BARANG KEGEMARAN KAUM PENGUMPUL DAN BARANG ANTIK
Bab 98:Ketentuan Khusus
BAB 99:ALAT DAN APARAT OPTIK, FOTOGRAFI, SINEMATOGRAFI, UKUR, PENELITI, PRESISI, KEDOKTERAN DAN BEDAH ; BAGIAN DAN
PERLENGKAPANNYA

Informasi Penting Mengenai Pemeriksaan Atas Barang Import

Pemeriksaan terhadap barang impor hanya dilakukan terhadap :

1. Importasi yang beresiko tinggi;

2. Barang berbahaya bagi masyarakat, antara lain :

a. Senjata api

b. Narkotika

c. Psychotropika

d. Barang beracun dan berbahaya (B3)

e. Barang-barang larangan lainnya;

3. Impor yang dilakukan oleh importir yang mempunyai catatan kurang baik.


Risk Assessment


Jenis resiko importasi yang dinilai berdasarkan :
a.Supplier di luar negeri
b.Pengangkut barang
c.Catatan pengangkut
d.Past record importir
e.Past record PPJK
f.Fasilitas yang diberikan
g.Jenis barang
h.Sifat barang
i.Harga pabean
j.Negara asal barang
k.Keaslian dokumen
l.Tingkat kebenaran isi dokumen
m.Kebenaran hasil pembongkaran.

Bagi temen-temen yang biasa import peralatan telekomunikasi atau barang-barang Information Technology termasuk peripherals-nya, informasi ini mungkin berguna.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 139/PMK.010/2005, Tentang Penetapan TARIF BEA MASUK poroduk-produk INFORMATION COMMUNICATION TECHNOLOGY (ICT) dalam THE THIRD AND THE LAST TRANCHE dalam kerangka E-ASEAN AGREEMENT.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB-nya) telah mendapat nomor pendaftaran dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan semenjak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Seperti biasanya, layaknya sebuah peraturan, pada ketika Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan–ketentuan ihwal pembagian terstruktur mengenai barang dan tarif Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.


Termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai -pun diinstruksikan untuk melakukan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku semenjak tanggal 30 Desember 2005


Penetapan HS code ini, berlaku untuk semua negara
dikawasan ASEAN
Apa artinya ?

Sepanjang anda berada di tempat ASEAN, mau import atau export komoditi yang disebutkan dibawah, akan diberlakukan HS Codes yang sama.

Mengapa ?

Sebab penetapan HS code ini didedikasikan dalam rangka E-ASEAN Agreement, khususnya dalam The Third and The Last Tranche.


Ini beliau HS codes -nya (temukan HS Codes barang anda di bawah ini) :


1)8517.11.00.00
--- Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel (ITA 1/A-026)
--- Line telephone sets with cordless handset (ITA 1/A-026)

8517.19
--- Lain-lain : (ITA 1/A-027)
--- Other : (ITA 1/A-027)

2) 8517.19.10.00
--- Perangkat telepon
--- Telephone sets

3) 8517.19.20.00
--- Videophone
--- Videophones

8517.30
--- Aparatus pemindah saluran telefoni atau telegrafi : (ITA 1/A-030)
--- Telephonic or telegraphic switching apparatus : (ITA 1/A-030)

4) 8517.30.10.00
--- Telefoni
--- Telephonic

5) 8517.50.10.00
--- Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
--- Modems including cable modems and modems cards

6) 8517.50.20.00
--- Konsentrator atau multiplexer
--- concentrators or multiplexers

7) 8517.50.30.00
--- Line-men test set
--- Line-men test sets

8) 8517.50.40.00
--- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top Boxes which have a communications functions (ITA 1/B-203)

9) 8517.50.50.00
--- Aparatus lainnya untuk telefon
--- Other apparturs for telephony

10) 8517.50.90.00
--- Lain-lain
--- Other<
8517.80
--- Aparatus lainnya : (ITA 1/A-032) (ex repeater (ITA 1/B-192)
--- Other apparatus : (ITA 1/A-032) (ex repeater (ITA 1/B-192)

11) 8517.80.10.00
--- Pengacak, termasuk speech inverter dan perlengkapan on-line cypher
--- Scramblers, including speech inverters and on-line cypher equipment

12 ) 8517.80.20.00
--- Perlengkapan pengaman data
--- Data Security equipment

13 ) 8517.80.30.00
--- Peralatan encryption
--- Encryption devices

14) 8517.80.40.00
--- Public Key Infrastructure (PKI)
--- Public Key Infrastructure (PKI)

15) 8517.80.50.00
--- Digital Subscriber Line (DSL)
--- Digital Subscriber Line (DSL)

16) 8517.80.60.00
--- Virtual Private Network (VPN)
--- Virtual Private Network (VPN)

17) 8517.80.70.00
--- Computer, Telephony Integration (CTI)
--- Computer, Telephony Integration (CTI)
--- Lain-lain
--- Other

18) 8517.80.91.00
---- Untuk keperluan telefoni
---- For telephonic use

19) 8517.80.92.00
---- Untuk keperluan telegrafi
---- For telegraphic use

20) 8517.80.99.00
--- Lain-lain
--- Other

8523
Media kosong yang disiapkan untuk perekaman bunyi atau perekaman semacam itu dari fenomena lainnya, selain produk dari Bab 37. Prepared unrecorded media for sound recording or similar recording of other phenomena, other than products of Chapter 37.

--- Pita Magnetic :
--- Magnetic tapes :

8523.11
--- Dengan lebar tidak melebihi 4 mm : (ITA 1/A-038) (ITA 1/B-201)
--- Of a width not exceeding 4 mm : (ITA 1/A-038) (ITA 1/B-201)

21) 8523.11.10.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

22) 8523.11.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.12
--- Dengan lebar melebihi 4 mm tetapi tidak melebihi 6,5 mm : (ITA 1/A-039) (ITA 1/B-201)
--- Of a width exceeding 4 mm but not exceeding 6,5 mm : (ITA 1/A-039) (ITA 1/B-021)

23) 8523.12.10.00
--- Pita video
--- Video tape

24) 8523.12.20.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

25) 8523.12.30.00
--- Pita UMATIC, BETACAM, DIGITAL
---UMATIC, BETACAM, DIGITAL tape

26) 8523.12.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.13
--- Dengan lebar melebihi 6,5 mm : (ITA 1/A-040) (ITA 1/B-201)
--- Of a width exceeding 6,5 mm : (ITA 1/A-040) (ITA 1/B-201)

27) 8523.13.10.00
--- Pita video
--- Videotape

28) 8523.13.20.00
--- Pita komputer
--- Computer tape

29) 8523.13.30.00
--- Pita UMATIC, BETACAM, DIGITAL
--- UMATIC, BETACAM, DIGITAL tape

30) 8523.13.40.00
--- Dalam bentuk pancake
--- In pancake form


31) 8523.13.90.00
--- Lain-lain
--- Other

8523.20
--- Cakram magnetic : (ITA 1/A-041) (ITA 1/B-201)
--- Magnetic discs : (ITA 1/A-041) (ITA 1/B-201)

32) 8523.20.10.00
--- Hard disk komputer
--- Computer hard disks

33) 8523.20.20.00
--- Cakram video
--- Video disks

34) 8523.20.40.00
--- Disket komputer
--- Computer diskettes

8525.10
--- Aparatus transmisi
--- Transmission apparatus

35) 8525.10.10.00
--- Untuk radio-penyiaran
--- For radio-broadcasting
--- Untuk televisi :
--- For television :

36) 8525.10.21.00
--- Pengirim video
--- Video senders

37) 8525.10.22.00
--- Sistem monitor sentral
--- Central monitoring systems

38) 8525.10.23.00
--- Sistem monitor telemetri
--- Telemetry monitoring systems

39) 8525.10.29.00
--- Lain
--- Other

40) 8525.10.30.00
--- Data compression tool
--- Data compression tools

41) 8525.10.40.00
--- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top boxes which have a communication function (ITA 1/B-203)

42) 8525.10.50.00
--- Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi (ITA 1/A-048)
--- For radio-telephony or radio-telegraphy (ITA 1/A-048)

8525.20
--- Aparatus transmisi yang digabung dengan apartaus peserta : (ITA 1/A-049) (ex ITA 1/B-197)
--- Transmission apparatus incorporating reception apparatus : (ITA 1/A-049) (ex ITA 1/B-197)

43) 8525.20.10.00
--- LAN tanpa kabel
--- Wireless LAN

44) 8525.20.20.00
--- Handphone dengan kanal internet
--- Internet enabled handphones

45) 8525.20.40.00
--- Perlengkapan konferensi video internet
--- Internet video conferencing equipment

46) 8525.20.50.00
--- Sistem relai radio digital
--- Digital radio relay Systems

47) 8525.20.60.00
--- Mobile data network
--- Mobile data network

48) 8525.20.70.00
--- Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITA 1/B-203)
--- Set top boxes which have a communication function (ITA 1/B-203)
--- Lain-lain
--- Other

49) 8525.20.91.00
--- Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi
--- Other transmission apparatus for radio-telephony or radio-telegraphy

50) 8525.20.92.00
--- Aparatus transmisi lainnya untuk televisi
--- Other transmission apparatus for television

51) 8525.20.99.00
--- Lain-lain
--- Other

52) 8544.41.11.00
--- Kabel telefon, bawah air
--- Telephone cables, submarine

53) 8544.41.12.00
--- Kabel telefon, selain bawah air
--- Telephone cables, other than submarine

54) 8544.41.13.00
--- Telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telegraph and radio relay cables, submarine

55) 8544.41.14.00
--- Telegrap dan kabel relai radio, selain bawah air
--- Telegraph and radio relay cables, other than submarine

56) 8544.41.15.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik lainnya mempunyai penampang silang tidak melebihi 300 mm²
--- Other plastic insulated electric cable having cross section exceeding 300 mm²

57) 8544.41.19.00
--- Lain-lain
--- Other
--- Lain-lain :
--- Other :

58) 8544.41.91.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik mempunyai penampang silang tidak melebihi 300 mm?
--- Plastic insulated electric cable having a cross section not exceeding 300 mm?

59) 8544.41.92.00
--- Kabel listrik diisolasi plastik mempunyai penampang silang melebihi 300 mm?
--- Plastic insulated electric cable having a cross section exceeding 300 mm?

60) 8544.41.93.00
--- Konduktor listrik diisolasi plastik
--- Plastic insulated electric conductors

61) 8544.41.94.00
--- Kabel pengontrol
--- Controlling cables

62) 8544.41.95.00
--- Kabel baterai
--- Battery cables

63) 8544.41.99.00
--- Lain-lain
--- Other

8544.49
--- lain-lain :
--- Other :
--- Dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi : (ITA 1/A-097)
--- Of a kind use for telecommunications : (ITA 1/A-097)

64) 8544.49.11.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, submarine

65) 8544.49.12.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel pemancar radio, selain bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, other than submarine

66) 8544.49.19.00
--- Lain-lain
--- Other
--- Konduktor listrik lainnya, untuk voltase melebihi 80 volt tetapi tidak melebihi 1.000 volt :
--- Other electric conductors, for a voltage exceeding 80 volt but not exceeding 1.000 volt :

8544.51
--- Dilengkapi dengan konektor :
--- Fitted with connectors :
--- Dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi : (ITA 1/A-098)
--- Of a kind used for telecommunications : (ITA 1/A-098)

67) 8544.51.11.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel relai radio, bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, submarine

68) 8544.51.12.00
--- Kabel telefon, kabel telegrap dan kabel trelai radio, selain bawah air
--- Telephone, telegraph and radio relay cables, other than submarine

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.