Author’s Notes :
Pernah mendengar “Akuntansi Perpajakan” ?, mungkin ada yang sudah tahu, sudah pernah mendengar atau mungkin belum pernah mendengar sama sekali. Di topik kali ini, kita bahas khusus mengenai Akuntansi Pajak, keterkaitannya, perkembangan dan prospeknya. Bagi yang memiliki pandangan berbeda mengenai topik ini, atau sekedar berkomentar atau bertanya, silahkan mengisi komentar (click link “comment” di ujung halaman ini, isi, lalu submit/send). Pada dasarnya, setiap goresan pena di blog ini terbuka terhadap pertanyaan, komentar bahkan kritikan :-)
Kaitan Akuntansi Dengan Perpajakan
Waktu kita di universitas mata kuliah Perpajakan diberikan pada mahasiswa jurusan Akuntansi pada semester-semester atas (Semester V, VI & VII), yang dibagi menjadi tiga mata kuliah yaitu : Hukum Pajak, Perpajakan dan Laboratorium (praktek) Perpajakan.
Akan tetapi sejauh yang saya tahu, belum pernah disajikan secara “khusus dan mendalam” mengenai bagaimana membuat jurnal akuntansi atas pembayaran pajak, denda pajak, bunga pajak, penetapan pajak (Taxation events). Pun belum ada diajarkan mengnai bagaimana caranya membuat jurnal adaptasi (adjustment journal) atas koreksi fiskal. Singkatnya, tidak (belum) ada istilah Perlakuan Akuntansi Atas Pajak.
Pembelajaran, lebih difokuskan pada bagaimana caranya menghitung dan membuat laporan pajak, serta sedikit mengenai pengantar hukum perpajakan. Entah alasannya keterbatasan alokasi waktu perkuliahan atau alasannya hingga dikala ini pengajar (dosen) akuntansi, perpajakan dan civitas akademika, belum melihat kekerabatan antara Akuntansi dan perpajakan secara terintegrasi.
Ironinya, sungguh banyak kita temui Tugas Akhir (Skripsi) ihwal perpajakan, mulai dari “Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak” yang menggunakan metode survey (kuisioner), “Koreksi Fiskal” yang menggunakan analisa kuantitatif, hingga pada “Penilaian Potensi Pajak” yang menggunakan analisa kwalitatif, kwantitatif dan komparatif . Tetapi Jika dibaca hingga di kesimpulan skripsi, tidak ditemukan satupun jurnal akuntansi atas kejadian ekonomi terkait dengan pajak.
Sekiranya, ada diantara pembaca yaitu bapak/ibu pengajar akuntansi atau perpajakan, dan menilai goresan pena ini tidak sesuai dengan kenyataannya, mohon kiranya dapat memperlihatkan koreksi, bahwa di daerah bapak/ibu mengajar telah disajikan perkuliahaan khusus akuntansi perpajakan, mungkin saya dapat berkunjung dan melihat sebagai materi bagi saya untuk belajar.
Di dunia kerja, kejadian perpajakan (text event) mulai dari pembayaran dimuka PPh perusahaan (PPh Pasal 25), pelunasan PPh pasal 29, pungutan PPh Pasal 21 (yang memang hanya withholding), pungutan PPn atas pembelian materi baku atau barang jadi, Export (yang di Indonesia ber PPn nihil), Pembayaran Pajak Import (PPn Import, PPnBM, PPh Pasal 22) hingga pada pembayaran Pajak swakelola (membangun sendiri), PBB, Pajak Atas sewa asset (Pasal 4 ayat 2), Pajak Atas persewaan asset, bunga deposito, dividen (PPh Pasal 23), Pajak Final Bunga Jasa Giro, dan lain sebagainya (tidak mampu disebutkan semua), kesemua itu sungguh-sungguh terkait eksklusif dengan keuangan perusahaan. Bagaimana tidak, semua itu membutuhkan pendanaan (mengurangi kas), membuat nilai pembelian menjadi naik. atau membuat kas kembali ke level yang seharusnya akhir restitusi, kredit PPn Import dan PPh Pasal 22-nya akhir re-export.
Atau sebaliknya, setiap kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam laporan komersial, berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak, baik secara eksklusif maupun tidak langsung.
Mau tidak mau, semua pembayaran maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal (diakui), dinyatakan dalam laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai pengurangan terhadap laba perusahaan.
Apa Itu Akuntansi Pajak (Tax Accounting) ?
Secara sederhana dapat didifinisikan sebagai “Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan membuat seni administrasi perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan”.
Apa Peranannya Di Dalam Perusahaan ?
Pernannya didalam perusahaan yaitu signifikan, yaitu :
1). Memberikan membuat perencanaan dan seni administrasi perpajakan (dalam artian positif)
2). Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3).Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4). Dapat melaksanakan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai materi untuk melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi.
Bagaimana Perkembangannya ?
Pada perusahaan bersekala menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun sekalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecendrungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusinya, sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan perusahaan.
Apakah dibutuhkan management dan staf atau petugas khusus di dalam perusahaan untuk akuntansi pajak ?
Mengingat eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya), implikasi dan konsekwensi setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak, rasanya tidak berlebihan kalau administrasi dan staf akuntansi pajak signifikan dibutuhkan di dalam perusahaan.
Sampai dikala ini masih banyak perusahaan merangkapkan pegawai accounting (yang menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga.
Akibat sedikitnya pegawai accounting yang sungguh-sungguh memahami perpajakan ( bahkan untuk menghitunya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan) undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak ditangani dengan baik.
Apa (bagaimana) kwalifikasi untuk administrasi atau staff akuntansi pajak (tax accounting) ?
Considering the accounting and taxation interlated, kwalifikasi ideal untuk petugas (manajemen & staff) akuntansi pajak hendaknya :
a). Minimal D3 Akuntansi atau D3 Pajak (untuk level staf) dan Sarjana untuk level Manajemen.
b). Minimal menguasai Akuntansi Keuangan (basic & Intermediate) untuk level staf dan bersertifikasi Akuntan Publik untuk level Manajemen.
c). Memegang sertifikasi Perpajakan (Brevet A & B) untuk level staff dan Brevet C untuk level Manajemen.
d). Mengikuti perkembangan (perubahan) Undang-Undang Perpajakan dan peraturan-peraturannya.
Berapa Gaji yang Ideal Untuk Petugas Akuntansi Pajak ?
Setara Book keeper atau Internal auditor untuk level staff
Setara Accounting Manajer untuk level Manajemen
Post a Comment
Post a Comment