KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI
Definisi Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Menurut ED PSAK 38 (2012) :
· Pengendalian yakni kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari acara entitas tersebut.
· Entitas sepengendali yakni entitas yang secara pribadi atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.
· Kombinasi bisnis entitas sepengendali adalah kombinasi bisnis yang semua entitas atau bisnis yang bergabung, pada hasilnya dikendalikan oleh pihak yang sama (baik sebelum maupun sesudah kombinasi bisnis) dan pengendaliannya tidak bersifat sementara.
Kriteria Pengendalian
Dalam menentukan adanya pengendalian, entitas menerapkan kriteria yang terdapat dalam PSAK 4 : Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
Sifat Transaksi Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Menurut ED PSAK 38 (2012), transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali, berupa pengalihan bisnis yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan kepemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi tersebut tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi kelompok usaha secara keseluruhan ataupun bagi entitas individual dalam kelompok usaha tersebut.
Contoh transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali yakni sebagai berikut (ED PSAK 38, 2012) :
(a) Entitas induk memindahkan sebagian aset neto dari entitas anak yang dimilikinya menjadi aset entitas induk yang bersangkutan. Transaksi ini menyebabkan perubahan dalam bentuk hukum kepemilikan atas aset neto, tetapi tidak menyebabkan perubahan substansi ekonomi kepemilikan aset neto tersebut.
(b) Entitas induk mengalihkan sebagian hak kepemilikannya dalam suatu entitas anak ke entitas anak lain yang dimiliki oleh entitas induk. Transaksi ini juga merupakan perubahan bentuk hukum kepemilikan entitas anak, tetapi tidak merupakan perubahan substansi ekonomi kepemilikan entitas anak tersebut.
(c) Entitas induk menukar kepemilikannya atas sebagian aset neto dalam entitas anak yang dimilikinya dengan saham pemanis yang diterbitkan oleh entitas anak lain (yang tidak dimiliki sepenuhnya), sehingga kepemilikan entitas induk dalam entitas anak lain tersebut bertambah, sedangkan persentase kepemilikan pemegang saham nonpengendali dalam entitas anak tersebut berkurang. Dalam hal ini, walaupun bentuk hukum kepemilikan aset neto dalam entitas anak berubah (dari milik pribadi entitas induk menjadi milik entitas anak lain), tetapi tidak terjadi perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas aset neto.
Menurut ED PSAK 38 (2012), berhubung transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali tidak menimbulkan perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dipertukarkan, maka transaksi tersebut diakui pada jumlah tercatat berdasarkan metode penyatuan kepemilikan. Selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan dan jumlah tercatat dari setiap transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali diakui di ekuitas dan disajikan dalam pos pemanis modal disetor.
Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari entitas yang bergabung, untuk periode terjadinya kombinasi bisnis entitas sepengendali dan untuk periode komparatif sajian, disajikan sedemikian rupa seperti penggabungan tersebut telah terjadi semenjak awal periode entitas yang bergabung berada dalam sepengendalian. Jumlah tercatat dari unsur-unsur laporan keuangan tersebut merupakan jumlah tercatat dari entitas yang bergabung dalam kombinasi bisnis entitas sepengendali.
2.1.4 Pengungkapan Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Menurut ED PSAK 38 (2012), untuk semua transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali, pengungkapan berikut disajikan dalam laporan keuangan pada periode terjadinya kombinasi bisnis :
(a) Nama dan penjelasan perihal entitas atau bisnis yang berkombinasi.
(b) Penjelasan mengenai korelasi kesepengendalian dari entitas-entitas yang bertransaksi dan bahwa korelasi tersebut tidak bersifat sementara.
(c) Tanggal efektif transaksi.
(d) Operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan tanggapan kombinasi bisnis tersebut.
(e) Kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah imbalan yang terjadi.
(f) Jumlah tercatat bisnis yang dikombinasikan serta selisih antara jumlah tercatat tersebut dan jumlah imbalan yang dialihkan.
(g) Pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan keuangan sebagaimana yang dijelaskan di paragraf 12 yang dapat menunjukkan info minimal meliputi :
· Ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya untuk periode yang disajikan kembali.
· Ikhtisar jumlah tercatat aset dan liabilitas entitas atau bisnis yang dikombinasikan.
· Dampak adaptasi kebijakan akuntansi.
· Ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.
Entitas mengungkapkan saldo selisih yang disajikan dalam pos tambahan modal disetor, baik yang timbul dari penerapan Pernyataan ini atas transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali maupun dari transaksi restrukturisasi entitas sepengendali. Entitas yang menyerahkan aset neto atau kepemilikan atas ekuitas dalam kombinasi bisnis entitas sepengendali mengungkapkan :
(a) Porsi dari setiap selisih yang diakui di ekuitas yang dapat diatribusikan pada legalisasi sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan nilai wajar pada tanggal hilangnya pengendalian.
(b) Pos keuntungan atau kerugian yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif (jika tidak disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi komprehensif).
Post a Comment
Post a Comment