Search Result For "gaji"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts sorted by relevance for query gaji. Sort by date Show all posts

Pengantar

Gaji yang bahasa inggrisnya payroll, yakni imbalan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan kepada pihak pekerja, dalam kekerabatan yang relatif tetap, maupun dalam bentuk kontrak.

Besarnya Gaji biasanya sudah ditentukan pada ketika akad kerja dilakukan, dan tidak akan berubah hingga dengan adanya akad baru. Nilainya relatif tetap.

Dalam artikel ini tidak akan dibahas secara mendalam mengenai gaji dilihat dari sudut pandang kepersonaliaan maupun administrasi umum. Pembahasan akan dikonsentrasikan pada aspek-aspek akuntansinya.

Dalam akuntansi, Gaji dimasukkan kedalam golongan biaya, yaitu biaya gaji. Bukan cost.

Elemen-elemen Gaji

Walaupun begitu banyak variasi elemen yang ada pada biaya gaji, akan tetapi pada garis besarnya ada 4 elemen dasar dan 2 elemen tambahan, yang terdiri dari :

1). Gaji Pokok
Gaji Pokok merupakan elemen utama, yang dijadikan dasar pertimbangan mengapa gaji digolongkan kedalam kelompok biaya operasional. Dimana nilainya relatif tetap (paling tidak untuk satu tahun buku). Besarnya nilai pada elemen ini tentunya bervariasi sesuai dengan kemampuan perusahaan, jabatan, masa kerja. Semakin tinggi kemampuan perusahaan, biasanya juga akan menentukan nilai gaji pokok yang relatif lebih tinggi, semakin tinggi suatu jabatan semakin tinggi juga gaji pokoknya, semakin lama masa kerjanya maka kemungkinan kenaikan gaji akan semakin luas yang nantinya berakumulasi menjadi peningkatan nilai dari gaji pokoknya.

2). Lembur
Kebijakan mengenai lembur tidaklah sama antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Akan tetapi, pada umumnya lembur biasanya diberikan hanya pada pegawai di tingkatan (level) tertentu saja, yaitu staf (bukan manajer).

3). Tunjangan-Tunjangan
Ada aneka macam macam jenis tunjangan, dimana dalam pelaksanaannya sangat tergantung dari kemampuan perusahaan.

a).Tunjangan Jabatan
Jenis santunan ini melekat pada suatu jabatan tertentu. Semakin tinggi suatu jabatan, santunan inipun semakin tinggi (sampai pada batas tertentu).
b).Tunjangan Kesehatan
Tunjangan kesehatan tergolong santunan yang paling banyak disediakan oleh perusahaan setelah santunan jabatan. Dalam praktiknya santunan kesehatan ini diberikan dalam bentuk yang berbeda-beda. Misalnya ; Penggantian biaya kesehatan, pembebasan biaya pembelian obat, dan lain sebagainya.
c).Tunjangan Asuransi
Tunjangan asuransi yang paling lumrah dipakai di Indonesia yakni produk-produk asuransi yang disediakan oleh PT. Jamsostek (Persero)
d). Dan Tunjangan lain (yang bervariasi dan tidak umum dipakai)

4). Potongan-potongan
Potongan atas Gaji yang paling dasar yakni potongan Pajak Penghasilan (PPh), Premi asuransi yang ditanggung oleh pegawai,.

5). Bonus & Insentif
Bonus & insentif merupakan elemen tambahan, biasanya disediakan oleh jenis perusahaan tertentu dan untuk pegawai tertentu saja, yaitu distributor, bank, finance dan perusahaan sejenis yang operasionalnya berorientasikan target. Elemen ini nilainya tidak tetap.


Perlakuan Akuntansi atas Gaji

1). Penilaian (Penghitungan Gaji)
Gaji dihitung dengan memformulasikan elemen-elemen yang ada pada gaji. Dari semua elemen yang ada, hanya elemen potongan lah yang menjadi factor pengurang besarnya nilai gaji. Sedangkan elemen lainnya merupakan faktar penambah besarnya nilai Gaji.

Gaji dapat diformulasikan sebagai berikut :

[Gaji Pokok] + [Lembur] + [Tunjangan] - [Potongan] + [Bonus/Insentif]

Dengan formula ini, besarnya biaya gaji yang akan timbul dapat ditentukan.


2). Pengakuan Atas Gaji
Gaji yang dibayarkan dengan system transfer diakui apada ketika transfer dilaksanakan, gaji yang dibayarkan dengan menggunakan check diakui pada ketika check tersebut dicairkan oleh peserta gaji, sedangkan gaji yang dibayarkan dalam bentuk tunai (cash) diakui pada ketika gaji diserahkan. Besarnya biaya gaji yang diakui yakni sebesar nilai hasil formulasi di atas.

3). Pencatatan (Jurnal Penggajian)
Gaji dicatat pada ketika pengakuannya, yaitu : sesuai tanggal yang tertera di slip transfer, di slip gaji, tanggal check (tergantung bentuk gaji yang diberikan).
Adapun jurnal atas gaji yakni sebagai berikut :

Pada ketika penggajian :
Debit : Biaya Gaji
Kredit : Kas dan Utang PPh

Contoh :
Biaya Gaji (Debit) : Rp 100,000,000,-
Kas (Kredit) : Rp 90,000,000,-
Utang PPh Pasal 21 (Kredit) : Rp 10,000,000,-

Pada ketika penyetoran PPh :
Utang PPh Pasal 21 (Debit) : Rp 10,000,000
Kas (Kredit) : Rp 10,000,000

4) Pelaporan Gaji
Pada Laporan Rugi Laba, Gaji termasuk di dalam kelompok besar biaya operasional dan dinyatakan di dalam akun Biaya Gaji, yang nantinya akan mensugesti besar-kecilnya laba atau rugi perusahaan. Pernyataan Laba rugi akan memberi kontribusi terhadap Akun laba ditahan (retained earning) pada Neraca.


Prosedur Penggajian

a). Penghitungan Gaji
Penghitungan gaji didahului oleh pengumpulan data-data yang nantinya akan dijadikan dasar perhitungan. Sumber data penghitungan gaji berasal dari bab personalia yang seharusnya diserahkan begitu tutup buku penggajian dilakukan (biasanya 1 ahad sebelum tanggal penggajian). Adapun data-data yang diharapkan yaitu :
Untuk menentukan besarnya Gaji Pokok, Tunjangan dan Potongan : Daftar Karyawan (lengkap dengan jabatan dan masa kerjanya), daftar absensi, daftar cuti, daftar libur berbayar.
Untuk menentukan Bonus atau insentif : Daftar yang dijadikan dasar perhitungan (Daftar Penjualan dari masing-masing salesman).
Formula yang dipakai yakni menyerupai yang telah disebutkan pada sub pokok bahasan di atas.
Setelah perhitungan selesai dilakukan, hendaknya dilakukan pemeriksaan dan penelitian kembali sebelum dimintakan persetujuan kepada Manajer Personalia.

b). Persetujuan Gaji
Daftar Gaji diajukan oleh Manajer Personalia kepada Direktur, dengan tembusan kepada General Manager dan atau Financial Controller. Financial Controller maupun General Manager akan melaksanakan penelitian baik itu secara mengkhusu dan terperinci maupun umum, yang sangat tergantung dari Daftar Gaji yang diajukan (apakah daftar gaji itu dinilai wajar atau tidak). Setelah diteliti, jikalau dapat disetujui maka Financial Controller atau General Manager akan memperlihatkan rekomendasi kepada eksekutif untuk disetujui, Sedangkan jikalau dianggap tidak wajar, maka Financial Controller atau General Manager berhak untuk menahannya hingga dijelaskan dan atau dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya.

c). Permintaan Kas untuk Penggajian
Dalam hal Daftar Gaji disetujui dan telah disahkan, maka daftar Gaji tersebut akan diserahkan kepada Bagian Accounting sebagai dasar untuk usul kas penggajian. Bagian Accounting akan menyiapkan Kas sesuai dengan permintaan. Permintaan Kas disertai daftar gaji yang telah disahkan hendaknya telah diterima selambat-lambatnya 2 hari sebelum tanggal penggajian.
Untuk gaji yang akan dibayarkan dalam bentuk tunai, akan dibuatkan 1 check tunai saja untuk semuanya. Untuk gaji yang dibayarkan dalam bentuk check, akan dibuatkan check masin-masing untuk satu karyawan. Sedangkan untuk gaji yang dibayarkan melalui transfer, maka akan disiapkan satu daftar perintah transfer kepada bank.

d). Pembagian Gaji
Gaji dibagikan atau ditransfer sempurna pada tanggal pengajian, dibagikan oleh kasir perusahaan, disaksikan oleh staf personalia. Diawasi oleh Chief Accounting dan Manajer Personalia. Hal ini penting, biar jikalau diharapkan dapat memperlihatkan penjelasan yang sesuai kepada pegawai yang membutuhkan penjelasan.

e). Pencatatan Penggajian
Setelah pembayaran gaji selesai dilaksanakan, maka Book Keeper akan melaksanakan pencatatan dengan memposting ayat-ayat jurnal yang sesuai (lihat di sub pokok pembahasan sebelumnya).

f). Pemeriksaan Penggajian
Proses selanjutnya yakni proses pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Financial Controller. Adapun pemeriksaan yang dilakukan, yaitu dengan membandingkan antara daftar gaji yang telah desetujui dengan pengeluaran kas, Slip Gaji, sisa fisik uang yang masih ada di kasir, Bukti pemotongan PPh Pasal 21, untuk kemudian dibandingkan dengan General Ledger Detail yang di print-out oleh Book Keeper. Apabila tidak ditemukan kesalahan atau ketidak wajaran, maka Financial Controller akan membuat pernyataan wajar atas penggajian tersebut, sekaligus memperlihatkan ijin untuk ditutup.

g). Penutupan dan Arsip Penggajian
Proses tamat dari penggajian yakni penutupan, dimana penutupan dilakukan apabila pemeriksaan telah selesai dilaksanakan oleh Financial Controller. Selanjutnya semua bukti yang terkait dengan penggajian (Daftar Gaji, Slip Gaji, Bukti Tranfer, Bonggol Check dan Print Out General Ledger Detail yang disahkan oleh Financial Controller) diarsipkan ke dalam masing-masing binder yang telah ditentukan.


Inilah Fungsi Penting Jurnal Pembalik dalam Proses Penyusunan Laporan Keuangan yang Mungkin belum Anda Ketahui



Inilah Fungsi Penting Jurnal Pembalik Ketika Membuat Laporan Keuangan yang Mungkin belum Anda Ketahui

Apa manfaat dan fungsi jurnal pembalik dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan?
Analisis dan pemutakhiran akun-akun pada akhir periode sebelum Laporan Keuangan disiapkan disebut proses penyesuaian (adjusting process).
Ayat jurnal yang memutakhirkan saldo akun pada akhir periode akuntansi disebut ayat jurnal penyesuaian (adjusting entries).
Seluruh ayat jurnal penyesuaian mempengaruhi paling tidak satu akun Laba Rugi dan satu akun neraca.
Jadi, ayat jurnal penyesuaian akan selalu melibatkan akun pendapatan atau beban dan akun aset atau kewajiban.
Beberapa ayat jurnal penyesuaian yang dicatat pada akhir periode akuntansi akan memiliki pengaruh penting pada transaksi-transaksi rutin yang muncul pada periode berikutnya.
Contoh sederhana adalah gaji utang pada karyawan yang dicatat sebagai akruan gaji pada akhir periode.
Jika sebelumnya telah terdapat jurnal penyesuaian untuk mencatat akruan beban gaji, maka pembayaran beban gaji pertama pada periode berikutnya akan mencakup beban akruan ini.
Tanpa adanya penyisihan khusus, Utang Gaji harus didebit sejumlah besar terutang pada periode sebelumnya,  dan Beban Gaji harus didebit sebesar jumlah gaji yang mewakili beban untuk periode berikutnya.
( Baca juga : Cara Membuat Jurnal Penyesuaian Persediaan Barang Dagang )
Tapi terdapat ayat JURNAL PEMBALIK atau jurnal balik yang dapat digunakan untuk menyederhanakan analisis dan mencatat pembayaran gaji pertama pada periode tersebut.
Sesuai dengan persyaratannya, pengertian ayat jurnal pembalik adalah kebalikan dari ayat jurnal penyesuaian terkait.
Jumlah dan akun yang memerlukan jurnal pembalik sama dengan dalam ayat jurnal penyesuaian. Sedangkan posisi debit dan kreditnya BERKEBALIKAN.

Contoh dan Cara Menyusun Jurnal Pembalik

Untuk menggambarkan penggunaan jurnal pembalik dalam praktek nyata di dunia usaha, maka kita akan menberikan contoh jurnal pembalik perusahaan jasa, seperti berikut ini:
Pak Andre memiliki usaha IT Consulting yang sudah berjalan 2 tahun. Pak Andre memiliki karyawan tetap dan freelance.
Gaji karyawan tetap sebesar Rp 2.125.000 dan diberikan setiap tanggal 01,
Transaksi ini dicatat dengan ayat jurnal seperti di bawah ini :
(D) Beban Gaji = 2.125.000
(K) Kas = 2.125.000
Sedangkan karyawan freelance diberikan gaji setiap Jum’at kedua dan keempat untuk periode dua mingguan yang berakhir pada hari Jum’at.
Pada tanggal 13 Oktober2017, Pak Andre membayar resepsionis paruh waktu sebesar Rp 950.000 untuk gaji selama dua minggu.
Atas transaksi ini dilakukan pencatatan ayat jurnal sebagai berikut:
(D) Beban Gaji = 950.000
(K) Kas = 950.000
Kemudian pada tanggal 27 Oktober2017, Pak Andre membayar kembali resepsionis paruh waktu   sebesar Rp 1.200.000 untuk gaji selama dua minggu.
Ayat jurnal untuk mencatat transaksi di atas adalah seperti berikut ini :
(D) Beban Gaji = 1.200.000
(K) Kas = 1.200.000
Studi Kasus Jurnal Pembalik

Pencatatan Utang Biaya – Gaji Terutang

Untuk dipahami bahwa beban gaji bisa diakumulasi per jam dan per hari. Namun pembayarannya mungkin dilakukan secara mingguan, dua mingguan, atau bulanan.
Sebagaimana yang dilakukan Pak Andre yang memberikan gaji untuk pegawai paruh waktunya setiap dua mingguan.
Jumlah beban gaji yang terjadi, namun masih terutang di akhir periode seperti diilustrasikan pada gambar di atas, merupakan beban sekaligus kewajiban.
Jika hari terakhir dari periode pembayaran gaji bukan merupakan hari terakhir periode akuntansi, beban gaji yang terjadi dan kewajiban terkait harus dicatat menggunakan ayat jurnal PENYESUAIAN.
Ayat jurnal penyesuaian ini perlu dibuat agar beban dicatat  denga tepat, yaitu pada periode terjadinya.

Perhatikan contoh berikut ini:

Seperti pada contoh studi kasus perusahaan Pak Andre, maka pada akhir Oktober 2017, utang gaji yang harus dicatat Pak Andre adalah Rp 250.000.
Jumlah ini adalah beban tambahan di bulan Oktober 2017 dan didebit pada akun beban gaji.
Jumlah ini juga merupakan kewajiban pada tanggal 31 Oktober 2017 dan dikredit pada Utang Gaji.
Ayat jurnal penyesuaian untuk mencatat transaksi tanggal 31 Oktober 2017 adalah sebagai berikut :
(D) Beban Gaji = 250.000
(K) Utang Gaji = 250.000
Setelah ayat jurnal penyesuaian diposting, Beban Gaji akan memiliki saldo debit sebesar Rp 4.525.000 (Rp 4.275.000 + Rp 250.000 ).
Dan utang gaji yang terutang per 31 Oktober 2017 akan memiliki saldo kredit sebesar Rp. 250.000, seperti ditunjukkan seperti di bawah ini :

Jurnal Pembalik - Utang Gaji
Gambar 2 : Jurnal Pembalik – Akun Utang Gaji

Perhatikan bahwa Pak Andre membayar gaji pada tanggal 1 Oktober 2017 sebesar Rp 2.125.000, dan Rp. 950.000 pada tanggal 13 Oktober 2017, serta Rp 1.200.000 pada tanggal 27 Oktober 2017.
Pembayaran ini meliputi pembayaran gaji untuk karyawan tetap periode September 2017, pembayaran gaji periode dua mingguan yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Gaji Rp 250.000 telah terjadi untuk hari Senin dan Selasa 30 dan 31 Oktober 2017 yang dicatat sebagai utang pada tanggal 31 Oktober 2017.
Gaji yang dibayarkan pada tanggal 10 November 2017 berjumlah Rp. 1.275.000, termasuk beban gaji yang terutang pada tanggal 31 Oktober 2017.
Pembayaran gaji tanggal 10 November 2017 dicatat dengan mendebit Beban Gaji Rp 1.025.000, mendebit Utang Gaji Rp 250.000, dan mengkredit Kas Rp 1.275.000 seperti ditunjukkan berikut ini :
(D) Utang Gaji = 250.000
(D) Beban Gaji = 1.025.000
(K) Kas = 1.275.000

Bagaimana bila tidak menggunakan ayat jurnal pembalik?

Setelah seluruh proses penutupan diselesaikan, Beban Gaji akan memiliki saldo nol dan siap untuk mencatat transaksi pada periode berikutnya. Sebaliknya, Utang Gaji memiliki saldo sebesar Rp 250.000.
Tanpa ayat jurnal pembalik, diperlukan pencatatan sebesar Rp 1.275.000 untuk pembayaran gaji pada tanggal 10 November 2017 sebagai berikut :
(D) Utang Gaji = 250.000
(D) Beban Gaji = 1.025.000
(K) Kas = 1.275.000
Karyawan yang mencatat ayat jurnal pada tanggal 10 November 2017 harus mengacu pada ayat jurnal penyesuaian periode sebelumnya untuk menentukan jumlah yang akan didebit ke Utang Gaji dan Beban Gaji.
Kemungkinan besar akan terjadi kesalahan pencatatan karena gaji pada tanggal 10 November 2017 tidak dicatat dengan cara biasanya.
Kemungkinan kesalahan ini dapat dikurangi dengan mencatat ayat jurnal pembalik pada hari pertama periode fiskal.
Sebagai contoh, ayat jurnal pembalik untuk mencatat akruan beban gaji adalah sebagai berikut :
(D) Utang Gaji = 250.000
(K) Beban Gaji = 250.000
Ayat jurnal pembalik memindahkan kewajiban sebesar Rp 250.000 dari Utang Gaji ke sisi KREDIT Beban Gaji.
Jumlah sebesar Rp 250.000 tidak berubah karena jumlah tersebut tetap merupakan kewajiban.
Penjelasan biasanya dituliskan beserta ayat jurnal untuk menjelaskan sifat yang tidak biasa ini.
Pada tanggal 10 November 2017, dilakukan pencatatan untuk pembayaran gaji sebagai berikut :
(D) Beban Gaji = 1.275.000
(K) Kas = 1.275.000
Setelah ayat jurnal ini diposting, Beban Gaji akan memiliki saldo debit sebesar Rp 1.025.000. jumlah ini merupakan beban gaji untuk periode 1-10 November 2017. 

Ringkasan Pencatatan Jurnal Akuntansi

Urutan ayat jurnal, termasuk ayat jurnal penyesuaian, jurnal penutup dan jurnal pembalik  digambarkan pada akun-akun berikut ini :
#1. Akun Utang Gaji (lihat di gambar : 2)
#2. Akun Beban Gaji

Jurnal Pembalik - Beban Gaji
Jurnal akun Beban Gaji, di mana semua transaksi dicatat dan diketahui saldo akhir. 

Kesimpulan

Jurnal Pembalik merupakan salah satu proses dalam siklus akuntansi yang memiliki kegunaan atau manfaat yang sangat penting dalam proses penyusunan laporan keuangan.
Salah satu fungsi penting dari jurnal pembalik adalah memudahkan proses pembuatan laporan keuangan, seperti ditunjukkan dalam studi kasus perusahaan jasa konsultan di atas, yaitu memudahkan pencatatan transaksi beban dan utang gaji.
Bagaimana menurut Anda?

MENGIDENTIFIKASI AKTIVITAS BISNIS UTAMA DAN PEMROSESAN INFORMASI DALAM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN SIKLUS PENGGAJIAN.

Siklus SDM / penggajian dan pengupahan ialah rangkaian aktifitas bisnis berulang dan operasional pemprosesan data terkait yang berhubumgan dengan cara yang efektif dalam mengelolah pegawai. Pada gambar 2-1 menyajikan diagram konteks sistem penggajian yang memperlihatkan lima sumber utama input sistem penggajian. Dimana departemen SDM menunjukkan info mengenai pengangkatan tenaga kerja, pemberhentian, dan perubahan tingkat gaji alasannya ialah adanya kenaikan ataupun promosi. Para pegawai membuat perubahan dalam pengurangan contohnya kontribusi untuk rencana pensiun. Sementara itu banyak sekali departemen menunjukkan data mengenai kehadiran. Lembaga pemerintah menyediakan tarif pajak dan intruksi untuk memenuhi persyaratan tertentu. Dalam cara yang sama perusahaan asuransi dan perusahaan lainnya menunjukkan intruksi menghitung memotong banyak sekali tarif yang ditetapkan.

Cek ialah output utama sistem penggajian dan pengupahan. Para pegawai mendapatkan cek gaji yang kemudian dikirim ke bank untuk mentransfer dana dari rekening reguler perusahaan ke rekening pegawai masing-masing. Cek juga dibuat untuk lembaga pemerintahan dan perusahaan lainnya untuk memenuhi kewajiban perusahaan.

Pada dasarnya siklus SDM / penggajian memiliki tujuh aktifitas dasar yang dilakuka n dalam siklus SDM / penggajian. Ketujuh aktifitas siklus SDM / Penggajian yaitu sebagai berikut :
• Perbarui file induk pegawai
Aktivitas ini melibatkan pembaruanfile induk penggajian untuk mencerminkan banyak sekali jenis perubahan penggajian : memperkerjakan orang baru, pemberhentian, perubahan tingkat gaji, atau perubahan dalam pengurangan diskresi. Departemen SDM menunjukkan info ini, pemeriksaan edit yang tepat, menyerupai pemeriksaan validitas atas nomor pegawai dan uji kewajaran atas perubahan yang dilakukan, berlaku untuk semua transaksi perubahan penggajian.

• Perbarui tarif dan pemotongan pajak
Aktivitas kedua dalam siklus SDM / penggajian ialah memperbarui info mengenai tarif dan pemotongan pajak lainnya. Bagian penggajian membuat perubahan-perubahan ini, tetapi perubahan jarang terjadi. Perubahan tersebut terjadi ketika bab penggajian menerim pembaruan mengenai perubahan dalam tarif pajak dan potongan gaji lainnya dari banyak sekali unit pemerintah dan perusahaan asuransi.

• Validasi data kehadiran dan waktu
Langkah ini memvalidasi setiap data waktu dan kehadiran pegawai. Informasi ini datang dalam berbagia bentuk, bergantung pada status pembayaran pegawai. Bagi para pegawai yang dibayar per jam, banyak perusahaan menggunakan kartu waktu untuk mencatat waktu kedatangan pegawai dan waktu keluar, untuk setiap giliran kerja. Para pegawai yang mendapatkan gaji tetap jarang mencatat pekerjaan mereka ke dalam kartu waktu. Sebagai gantinya, para supervisor mereka secara informal akan mengawasi kehadiaran mereka dalam suatu pekerjaan.

• Siapkan penggajian
Langkah ini mempersiapkan penggajian. Tempat pegawai bekerja akan menunjukkan data mengenai jam yang dihabiskan dan seorang supervisor biasanya akan mengkonfirmasi data tersebut. Informasi tingkat gaji didapat dari file induk penggajian. Prosedur penggajian yang pertama yaitu file transaksi penggajian diurut berdasarkan nomor pegawai, biar berada dalam urutan ayang sama dengan yang berada dalam file induk penggajian. Apabila organisasi tersebut memproses penggajian dari beberapa divisi, file transaksi penggajian setiap divisi harus digabungkan. File data yang diurutkan kemudian digunakan untuk membuat cek gaji pegawai. Bagi setiap pegawai, catatan file induk penggajian data catatan transaksi terkait akan dibaca dan gaji kotor akan dihitung. Bagian para pegawai yang dibayar per jam, jumlah jamyang dihabiskan akan dikali dengan tingkat upah dan kemudian pelengkap untuk lembur atau bonus akan ditambahkan. Bagi para pegawai yang mendapatkan gaji bulanan, gaji kotor ialah pecahan dari gaji tahunan, yang mencerminkan lamanya periode pembayaran. Selanjutnya, semua potongan penggajian akan dijumlah dan totalnya dikurangkan dari gaji kotor untuk mendapatkan gaji bersih. Potongan gaji berada dalam dua kategori umum : potongan untuk pajak penghasilan dan potongan sukarela. Potongan untuk pajak penghasilan mencakup pajak federal, negara bagian, dan lokal, serta pajak jaminan sosial. Potongan sukarela mencakup kontribusi rencana pensiun ; premi asuransi jiwa, kesehatan, dan cacat ; iuran serikat pekerja ; dan kontribusi untuk banyak sekali amal. Terakhir, daftar prnggajian dan cek gaji pegawai dicetak. Daftar penggajian ialah laporan yang mendaftar gaji kotor setiap pegawai, potongan gaji, dan gaji bersih dalam format multikolom. Daftar ini sering kali disertai dengan daftar potongan terpisah, yang mendaftar banyak sekali potongan sukarela untuk setiap pegawai. Daftar penggajian juga digunakan untuk mengesahkan transfer dana ke rekening bank perusahaan untuk penggajian. Cek gaji pegawai juga umumnya melampirkan slip gaji, yang mencantumkan jumlah gaji kotor, potongan, dan gaji bersih untuk periode ketika ini, dan total sampai tahun ini, untuk setiap kategori.

• Keluarkan dana penggajian
Langkah selanjutnya ialah pembayaran yang bahu-membahu atas cek gaji ke pegawai. Sebagian besar pegawai dibayar dengan menggunakancek atau dengan penyimpanan eksklusif gaji bersih ke rekening bank probadi mereka. Setoran eksklusif ialah salah satu untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya pemrosesan penggajian. Para pegawai yang dibayar melalui setoran eksklusif biasanya akan mendapatkan sebuah kopi cek gaji yang menunjukkan jumlah yang disimpan bersama dengan slip gaji. Setiap penggajian tersebut harus menghasilkan serangkaian file simpanan gaji, satu untuk setiap bank daerah setoran gaji dilakukan. Setiap file berisi sebuah catatan unutk setiap pegawai yang rekeningnya ada di bank tertentu. Setiap catatan mencakup nama pegawai, nomor jaminan sosial, nomor rekening bank, dan jumlah gaji bersih. Dana tersebut kemudian akan dikirim secara elektronis dari rekening bank perusahaan ke rekening pegawai. Jadi, setoran eksklusif meniadakan perlunya kasir menandatangani setiap cek gaji. Akan tetapi, kasir tetap harus mensahkan transfer dana dari rekening giro reguler organisasi tersebut.

• Hitung kompensasi dan pajak yang dibayarkan oleh perusahaan
Perusahaan membayar beberapa pajak penghasilan dan kompensasi pegawai secara langsung. Contohnya, perusahaan harus membayar pajak jaminan sosial, sebagai pelengkap dari jumlah yang ditahan dari cek gaji pegawai. Hukum federal dan negara bab juga mensyaratkan perusahaan untuk menunjukkan kontribusi dalam persentase tertentu ke setiap gaji kotor pegawai, sampai ke batas maksimal tahunan, untuk dana asuransi kompensasi pengangguran federal dan negara bagian. Sebagai tambahan, perusahaan sering kali menunjukkan kontribusi atau menanggung keseluruhan pembayaran permi asuransi kesehatan, cacat, dan jiwa untuk para pegawai.

• Pengeluaran dana pajak penghasilan dan potongan lain-lain
Aktivitas terakhir dalam proses penggajian ialah membayar kewajiban pajak penghasilan dan potongan sukarela lainnya dari setiap pegawai. Organisasi harus secara periodik membuat cek atau menggunakan transfer dana secara elektronis untuk membayar banyak sekali kewajiban pajak yang terjadi. Lembaga pemerintahan terkait menspesifikasikan waktu untuk pembayaran ini. Sebagai tambahan, dana yang secara sukarela dikurangi dari cek gaji pegawai untuk banyak sekali kompensasi, menyerupai rencana tabungan gaji, harus dibayarkan keorganisasi terkait.

Sistem info akuntansi penggajian dan pengupahan dirancang administrasi untuk menyajikan info keuangan bagi kepentingan perusahaan dan pertanggung balasan keuangan kepada pihak luar perusahaan (investor, kreditor, dan kantor pelayanan pajak). Yang pada tujuan khususnya untuk persoalan ini, sistem ini juga dirancang untuk menangani transaksi-transaksi gaji dan pembayarannya diantaranya sistem ini digunakan perusahaan untuk mencatat daftar hadir, mencatat transaksi kedalam jurnal, memposting kedalam buku besar serta menyiapkan laporan keuangan. Rangkaian acara ini terdiri dari proses pemasukan data, penyimpanan, pengolahan, proses menghasilhan laporan, dan pengendalian.

Fungsi-fungsi yang Terkait Dengan Sistem Penggajian dan Pengupahan
Dalam sistem penggajian dan pengupahan ada beberapa fungsi yang saling terkait satu dengan yang lainnya. Fungsi-fungsi yang saling terkait dengan sistem penggajian dan pengupahan antara lain :

• Fungsi personalia / kepegawaian.
Tanggung jawabnya dalam pengangkatan karyawan, penetapan jabatan, penetapan, tariff gaji, dan upah, promosi dan penurunan pangkat, mutasi karyawan , penghentian karyawan dari pekerjaannya, dan penetapan banyak sekali dukungan kesejahteraan karyawan serta perhitungan gaji dan upah karyawan

• Fungsi keuangan
Fungsi ini bertanggung jawab untuk mengisi cek guna pembayaran gaji dan upah dan menguangkan cek tersebut ke bank. Uang tunai tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop gaji dan uaph setiap karyawan, untuk selanjutnya dibagikan kepada karyawan yang berhak.

• Fungsi akuntansi
Dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan, fungsi akuntansi bertanggung jawab untuk mencatat kewajiban yang timbul dalam hubungannya dengan pembayaran gaji dan upah karyawan ( misalnya utang gaji dan upah karyawan, utang pajak, utang dana pensiun). Fungsi akuntansi yang menangani sistem akuntansi penggajian dan pengupahan terdiri dari :
a. Bagian Utang. Bagian ini memegang fungsi pencatat utang yang dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan bertanggung jawab untuk memproses pembayaran gaji dan upah menyerupai yang tercantum dalam daftar gaji dan upah. Bagian ini menerbitkan bukti kas keluar yang memberi otorisasi kepada fungsi pembayaran gaji dan upah untuk membayarkan gaji dan upah kepada karyawan seprti yang tercantum dalam daftar gaji dan upah tersebut.

b. Bagian Kartu Biaya. Bagian ini memegang fungsi akuntansi biaya yang dalam sistem akuntansi panggajian dan pengupahan bertanggung jawab untuk mancatat distribusi biaya ke dalam kartu harga pokok produk dan kartu biaya berdasarkan rekap daftar gaji dan upah dan kartu jam kerja ( untuk tenaga kerja eksklusif pabrik )

c. Bagian Jurnal. Bagian ini memegang fungsi pencatat jurnal yang bertanggung jawab untuk mencatat biaya gaji dan upah dalam jurnal umum.

• Fungsi pencatat waktu
Fungsi ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan catatan waktu hadir bagi semua karyawan perusahaan. Sistem pengendalian intern yang baik mensyaratkan fungsi pencatatan waktu hadir karyawan tidak boleh dilaksanakan oleh fungsi operasi atau oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah.
• Fungsi pembuat daftar gaji dan upah
Fungsi ini bertanggung jawab untuk membuat daftar gaji dan upah yang berisi penghasilan bruto yang menjadi hak dan banyak sekali potongan yang menjadi beban setiap karyawan selama jangka waktu pembayaran gaji dan upah. Daftar gaji dan upah diserahkan oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah kepada fungsi akuntansi guna pembuatan bukti kas keluar yang dipakai sebagai dasar untuk pembayaran gaji dan upah karyawan.


Pengantar

Gaji yang bahasa inggrisnya payroll, ialah imbalan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan kepada pihak pekerja, dalam korelasi yang relatif tetap, maupun dalam bentuk kontrak.

Besarnya Gaji biasanya sudah ditentukan pada ketika janji kerja dilakukan, dan tidak akan berubah hingga dengan adanya janji baru. Nilainya relatif tetap.

Dalam artikel ini tidak akan dibahas secara mendalam mengenai honor dilihat dari sudut pandang kepersonaliaan maupun administrasi umum. Pembahasan akan dikonsentrasikan pada aspek-aspek akuntansinya.

Dalam akuntansi, Gaji dimasukkan kedalam golongan biaya, yaitu biaya gaji. Bukan cost.

Elemen-elemen Gaji

Walaupun begitu banyak variasi elemen yang ada pada biaya gaji, akan tetapi pada garis besarnya ada 4 elemen dasar dan 2 elemen tambahan, yang terdiri dari :

1). Gaji Pokok
Gaji Pokok merupakan elemen utama, yang dijadikan dasar pertimbangan mengapa honor digolongkan kedalam kelompok biaya operasional. Dimana nilainya relatif tetap (paling tidak untuk satu tahun buku). Besarnya nilai pada elemen ini tentunya bervariasi sesuai dengan kemampuan perusahaan, jabatan, masa kerja. Semakin tinggi kemampuan perusahaan, biasanya juga akan memilih nilai honor pokok yang relatif lebih tinggi, semakin tinggi suatu jabatan semakin tinggi juga honor pokoknya, semakin usang masa kerjanya maka kemungkinan kenaikan honor akan semakin luas yang nantinya berakumulasi menjadi peningkatan nilai dari honor pokoknya.

2). Lembur
Kebijakan mengenai lembur tidaklah sama antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Akan tetapi, pada umumnya lembur biasanya diberikan hanya pada pegawai di tingkatan (level) tertentu saja, yaitu staf (bukan manajer).

3). Tunjangan-Tunjangan
Ada banyak sekali macam jenis tunjangan, dimana dalam pelaksanaannya sangat tergantung dari kemampuan perusahaan.

a).Tunjangan Jabatan
Jenis pinjaman ini menempel pada suatu jabatan tertentu. Semakin tinggi suatu jabatan, pinjaman inipun semakin tinggi (sampai pada batas tertentu).
b).Tunjangan Kesehatan
Tunjangan kesehatan tergolong pinjaman yang paling banyak disediakan oleh perusahaan sehabis pinjaman jabatan. Dalam praktiknya pinjaman kesehatan ini diberikan dalam bentuk yang berbeda-beda. Misalnya ; Penggantian biaya kesehatan, pembebasan biaya pembelian obat, dan lain sebagainya.
c).Tunjangan Asuransi
Tunjangan asuransi yang paling lumrah digunakan di Indonesia ialah produk-produk asuransi yang disediakan oleh PT. Jamsostek (Persero)
d). Dan Tunjangan lain (yang bervariasi dan tidak umum dipakai)

4). Potongan-potongan
Potongan atas Gaji yang paling dasar ialah potongan Pajak Penghasilan (PPh), Premi asuransi yang ditanggung oleh pegawai,.

5). Bonus & Insentif
Bonus & insentif merupakan elemen tambahan, biasanya disediakan oleh jenis perusahaan tertentu dan untuk pegawai tertentu saja, yaitu distributor, bank, finance dan perusahaan homogen yang operasionalnya berorientasikan target. Elemen ini nilainya tidak tetap.


Perlakuan Akuntansi atas Gaji

1). Penilaian (Penghitungan Gaji)
Gaji dihitung dengan memformulasikan elemen-elemen yang ada pada gaji. Dari semua elemen yang ada, hanya elemen potongan lah yang menjadi factor pengurang besarnya nilai gaji. Sedangkan elemen lainnya merupakan faktar penambah besarnya nilai Gaji.

Gaji sanggup diformulasikan sebagai berikut :

[Gaji Pokok] + [Lembur] + [Tunjangan] - [Potongan] + [Bonus/Insentif]

Dengan formula ini, besarnya biaya honor yang akan timbul sanggup ditentukan.


2). Pengakuan Atas Gaji
Gaji yang dibayarkan dengan system transfer diakui apada ketika transfer dilaksanakan, honor yang dibayarkan dengan memakai check diakui pada ketika check tersebut dicairkan oleh akseptor gaji, sedangkan honor yang dibayarkan dalam bentuk tunai (cash) diakui pada ketika honor diserahkan. Besarnya biaya honor yang diakui ialah sebesar nilai hasil formulasi di atas.

3). Pencatatan (Jurnal Penggajian)
Gaji dicatat pada ketika pengakuannya, yaitu : sesuai tanggal yang tertera di slip transfer, di slip gaji, tanggal check (tergantung bentuk honor yang diberikan).
Adapun jurnal atas honor ialah sebagai berikut :

Pada ketika penggajian :
Debit : Biaya Gaji
Kredit : Kas dan Utang PPh

Contoh :
Biaya Gaji (Debit) : Rp 100,000,000,-
Kas (Kredit) : Rp 90,000,000,-
Utang PPh Pasal 21 (Kredit) : Rp 10,000,000,-

Pada ketika penyetoran PPh :
Utang PPh Pasal 21 (Debit) : Rp 10,000,000
Kas (Kredit) : Rp 10,000,000

4) Pelaporan Gaji
Pada Laporan Rugi Laba, Gaji termasuk di dalam kelompok besar biaya operasional dan dinyatakan di dalam akun Biaya Gaji, yang nantinya akan menghipnotis besar-kecilnya keuntungan atau rugi perusahaan. Pernyataan Laba rugi akan memberi donasi terhadap Akun keuntungan ditahan (retained earning) pada Neraca.


Prosedur Penggajian

a). Penghitungan Gaji
Penghitungan honor didahului oleh pengumpulan data-data yang nantinya akan dijadikan dasar perhitungan. Sumber data penghitungan honor berasal dari bab personalia yang seharusnya diserahkan begitu tutup buku penggajian dilakukan (biasanya 1 ahad sebelum tanggal penggajian). Adapun data-data yang diharapkan yaitu :
Untuk memilih besarnya Gaji Pokok, Tunjangan dan Potongan : Daftar Karyawan (lengkap dengan jabatan dan masa kerjanya), daftar absensi, daftar cuti, daftar libur berbayar.
Untuk memilih Bonus atau insentif : Daftar yang dijadikan dasar perhitungan (Daftar Penjualan dari masing-masing salesman).
Formula yang digunakan ialah menyerupai yang telah disebutkan pada sub pokok bahasan di atas.
Setelah perhitungan selesai dilakukan, hendaknya dilakukan investigasi dan penelitian kembali sebelum dimintakan persetujuan kepada Manajer Personalia.

b). Persetujuan Gaji
Daftar Gaji diajukan oleh Manajer Personalia kepada Direktur, dengan tembusan kepada General Manager dan atau Financial Controller. Financial Controller maupun General Manager akan melaksanakan penelitian baik itu secara mengkhusu dan terperinci maupun umum, yang sangat tergantung dari Daftar Gaji yang diajukan (apakah daftar honor itu dinilai masuk akal atau tidak). Setelah diteliti, jikalau sanggup disetujui maka Financial Controller atau General Manager akan menawarkan rekomendasi kepada administrator untuk disetujui, Sedangkan jikalau dianggap tidak wajar, maka Financial Controller atau General Manager berhak untuk menahannya hingga dijelaskan dan atau dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya.

c). Permintaan Kas untuk Penggajian
Dalam hal Daftar Gaji disetujui dan telah disahkan, maka daftar Gaji tersebut akan diserahkan kepada Bagian Accounting sebagai dasar untuk undangan kas penggajian. Bagian Accounting akan menyiapkan Kas sesuai dengan permintaan. Permintaan Kas disertai daftar honor yang telah disahkan hendaknya telah diterima selambat-lambatnya 2 hari sebelum tanggal penggajian.
Untuk honor yang akan dibayarkan dalam bentuk tunai, akan dibuatkan 1 check tunai saja untuk semuanya. Untuk honor yang dibayarkan dalam bentuk check, akan dibuatkan check masin-masing untuk satu karyawan. Sedangkan untuk honor yang dibayarkan melalui transfer, maka akan disiapkan satu daftar perintah transfer kepada bank.

d). Pembagian Gaji
Gaji dibagikan atau ditransfer sempurna pada tanggal pengajian, dibagikan oleh kasir perusahaan, disaksikan oleh staf personalia. Diawasi oleh Chief Accounting dan Manajer Personalia. Hal ini penting, semoga jikalau diharapkan sanggup menawarkan klarifikasi yang sesuai kepada pegawai yang membutuhkan penjelasan.

e). Pencatatan Penggajian
Setelah pembayaran honor selesai dilaksanakan, maka Book Keeper akan melaksanakan pencatatan dengan memposting ayat-ayat jurnal yang sesuai (lihat di sub pokok pembahasan sebelumnya).

f). Pemeriksaan Penggajian
Proses selanjutnya ialah proses pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Financial Controller. Adapun investigasi yang dilakukan, yaitu dengan membandingkan antara daftar honor yang telah desetujui dengan pengeluaran kas, Slip Gaji, sisa fisik uang yang masih ada di kasir, Bukti pemotongan PPh Pasal 21, untuk kemudian dibandingkan dengan General Ledger Detail yang di print-out oleh Book Keeper. Apabila tidak ditemukan kesalahan atau ketidak wajaran, maka Financial Controller akan menciptakan pernyataan masuk akal atas penggajian tersebut, sekaligus menawarkan ijin untuk ditutup.

g). Penutupan dan Arsip Penggajian
Proses simpulan dari penggajian ialah penutupan, dimana penutupan dilakukan apabila investigasi telah selesai dilaksanakan oleh Financial Controller. Selanjutnya semua bukti yang terkait dengan penggajian (Daftar Gaji, Slip Gaji, Bukti Tranfer, Bonggol Check dan Print Out General Ledger Detail yang disahkan oleh Financial Controller) diarsipkan ke dalam masing-masing binder yang telah ditentukan.

Biaya Tenaga Kerja - Pada umumnya biaya tenaga kerja dapat dibagi ke dalam tiga golongan besar yaitu: 
(1) gaji dan upah reguler yaitu jumlah gaji dan upah bruto dikurangi dengan potongan-potongan ibarat pajak penghasilan karyawan dan biaya asuransi hari bau tanah ; 
(2) premi lembur 
(3) biaya-biaya yang berafiliasi dengan tenaga kerja (labor related costs). 



1 Gaji dan Upah 
Ada banyak sekali macam cara perhitungan upah karyawan dalam perusahaan. Salah satu cara yaitu dengan mengalikan tarif upah dengan jam kerja karyawan. Dengan demikian untuk menentukan upah seorang karyawan perlu dikumpulkan data jumlah jam kerjanya selama periode waktu tertentu. 
Dalam perusahaan yang menggunakan metode harga pokok pesanan, dokumen pokok untuk mengumpulkan waktu kerja karyawan yaitu kartu hadir (clock card) dan kartu jam kerja (job time ticket). Kartu hadir yaitu suatu catatan yang digunakan un mencatat jam kehadiran karyawan, yaitu jangka waktu antara jam hadir dan jam meninggalkan perusahaan. Jika jam kerja perusahaan dimulai jam 08.00 hingga den jam 16-00, maka kartu hadir karyawan akan berisi jam kedatangan di perusahaan jam pergi dari perusahaan setiap hari kerja. Jika seorang karyawan hadir di perusahaan dari jam 08.00 hingga dengan jam 16.00, maka ia hadir di perusahaan selama 8 jam yang merupakan jam kerja reguler perusahaan. Jika karyawan tersebut bekerja lebih dari 8 jam sehari, kelebihan jam kerja di atas jam kerja reguler tersebut dinamakan jam lembur.
Pada setiap selesai minggu, kartu hadir tiap karyawan dikirim ke bab pembuat daftar gaji dan upah untuk dipakai sebagai dasar perhitungan gaji dan upah karyawan per minggu, Di samping kartu hadir, perusahaan menggunakan kartu jam kerja untuk mencatat pemakaian waktu hadir karyawan pabrik, dalam mengerjakan banyak sekali pekerjaan atau, produk. Kartu jam kerja ini biasanya hanya digunakan untuk mencatat pemakaian waktu hadir tenaga kerja pribadi di pabrik.
Kartu jam kerja untuk setiap karyawan kemudian diubahsuaikan dengan waktu yang tercantum dalam kartu jam hadir dan dikirim ke Bagian Biaya untuk keperluan distribusi gaji dan upah (labor cost distribution) tenaga kerja langsung. Kartu jam kerja sangat penting dalam perusahaan yang menggunakan metode harga pokok pesanan dalam perhitungan harga pokok produknya. Dalam perusahaan yang menggunakan metode harga pokok proses, kartu jam kerja tersebut tidak diperlukan, alasannya yaitu karyawan melaksanakan pekerjaan atau membuat produk yang sama dalam departemen tertentu dari hari ke hari, sehingga distribusi biaya tenaga kerja tidak diperlukan.

Sebelumnya mengenai Penggolongan Biaya Tenaga Kerja ini mungkin dapat membantu

biaya gaji dan upah dilakukan dalam empat tahap pencatatan berikut ini:
a. Tahap pertama, berdasarkan kartu hadir karyawan (baik karyawan produksi, pemasaran maupun manajemen dan umum), bab pembuatan daftar gaji dan upah kemudian membuat daftar gaji dan upah Karyawan. Dari daftar gaji dan upah tersebut kemudian dibuat rekapitulasi gaji dan upah untuk mengelompokkan gaji dan upah tersebut menjadi: gaji dan upah karyawan pabrik, gaji dan upah karyawan manajemen dan umum, serta dan upah karyawan pemasaran. Gaji dan upah karyawan pabrik dirinci lagi ke dalam upah karyawan pribadi dan karyawan tak pribadi dalam hubungannya dengan produk Atas dasar rekapitulasi gaji dan upah tersebut, Jurnalnya yaitu sebagai berikut : 

 Pada umumnya biaya tenaga kerja dapat dibagi ke dalam tiga golongan besar yaitu  Biaya Tenaga Kerja



b. Tahap kedua, atas dasar daftar gaji dan upah tersebut Bagian Keuangan membuat bukti kas keluar dan cek untuk pengambilan uang dari bank. Atas dasar bukti kas keluar tersebut, Jurnalnya yaitu sebagai berikut : 


 Pada umumnya biaya tenaga kerja dapat dibagi ke dalam tiga golongan besar yaitu  Biaya Tenaga Kerja



c Tahap ketiga, Setelah cek diuangkan di bank, uang gaji dan upah kemudian dimasukkan ke dalam amplop gaji dan upah tiap karyawan. Uang gaji dan upah karyawan kemudian dibayarkan oleh juru bayar kepada tiap karyawan yang berhak. Tiap karyawan menandatangani daftar gaji dan upah sebagai bukti telah diterimanya gaji dan upah mereka setelah tiap karyawan mengambil gaji dan upahnya, atas dasar daftar gaji dan upah yang telah ditandatangani karyawan, Jurnalnya yaitu sebagai berikut : 


 Pada umumnya biaya tenaga kerja dapat dibagi ke dalam tiga golongan besar yaitu  Biaya Tenaga Kerja



d. Tahap keempat, penyetoran pajak penghasilan (PPh) karyawan ke Kas Negara. Jurnalnya yaitu sebagai berikut : 

 Pada umumnya biaya tenaga kerja dapat dibagi ke dalam tiga golongan besar yaitu  Biaya Tenaga Kerja


Dalam hubungannya dengan gaji dan upah, perusahaan menunjukkan insentif kepada karyawan supaya dapat bekerja lebih baik. Insentif dapat didasarkan atas waktu kerja, hasil yang diproduksi atau kombinasi di antara keduanya. 

Terdapat a beberapa cara dalam pinjaman insentif yaitu : 
a. Insentif satuan dengan jam minimum (Straight Piecework with a Guarantee Hourly Minimum Plan) 
Karyawan dibayar atas dasar tarif perjam untuk menghasilkan jumlah satuan output standar. Untuk hasil produksi yang melebihi jumlah standar tersebut, karyawan mendapatkan jumlah upah pelengkap sebesar jumlah kelebihan satuan keluaran di atas standar kali tarif upah per satuan. Tarif upah per satuan dihitung dengan cara membagi upah standar per jam dengan satuan keluaran standar per jam. Seperti pada ilustrasi berikut dimana menurut sebuah time study dibutuhkan waktu 5 menit untuk menghasilkan 1 satuan produk, maka jumlah keluaran standar per-jam yaitu 12 satuan. Jika upah pokok sebesar Rp600 per jam, maka tarif upah per satuan yaitu Rp50. Karyawan yang tidak dapat menghasilkan jumlah standar per jam, tetap dijamin mendapatkan upah Rp600 per jam. Tetapi bila ia dapat menghasilkan 14 satuan per jam (ada kelebihan 2 satuan dari jumlah satuan standar per jam) maka upahnya dihitung sebagai berikut :

 Pada umumnya biaya tenaga kerja dapat dibagi ke dalam tiga golongan besar yaitu  Biaya Tenaga Kerja



b. Taylor differential piece rate plan 
Cara pinjaman insentif ini yaitu semacam straight piece rate plan yang menggunakan tarif tiap potong untuk jumlah keluaran rendah per jam dan tarif tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran tinggi per jam. Untuk memudahakan pemahaman dapat diilustrasikan sebagai berikut karyawan dapat mendapatkan upah Rp 4.200 per hari (7 jam kerja). Misalkan rata-rata seorang karyawan dapat menghasilkan 12 satuan per jam, sehingga upahnya per satuan Rp50 {upah per hari dibagi dengan jumlah yang dihasilkan per hari Rp 4.200. Dalam Taylor plan ini, misalnya ditetapkan tarif upah Rp 45 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 14 satuan atau kurang per jam dan Rp 65 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 16 satuan per jam, maka upah per jam karyawan dihitung sebagai berikut: Rp 65 x 16 =Rp l.040 per jam. Sedang bila karyawan hanya menghasilkan 12 satuan per jam, maka upah per jam dihitung sebagai berikut: Rp45 x 12 = Rp540 



2 Premi Lembur 
Dalam perusahaan, jikalau karyawan bekerja lebih dari 40 jam satu minggu, maka mereka berhak mendapatkan uang lembur dan premi lembur. Misalnya dalam satu ahad seorang karyawan bekerja selama 44 jam dengan tarif upah (dalam jam kerja biasa maupun lembur) Rp600 per jam. Premi lembur dihitung sebesar 50% dari tarif upah. Upah karyawan tersebut dihitung sebagai berikut:

 Pada umumnya biaya tenaga kerja dapat dibagi ke dalam tiga golongan besar yaitu  Biaya Tenaga Kerja


Perlakuan terhadap premi lembur tergantung atas alasan-alasan terjadinya lembur tersebut Premi lembur dapat ditambahkan pada upah tenaga kerja pribadi dan dibebankan pada pekerjaan atau departemen kawasan terjadinya lembur tersebut. Perlakuan ini dibenarkan bila pabrik telah bekerja pada kapasitas penuh dan pelangganan mau mendapatkan beban pelengkap alasannya yaitu lembur tersebut. 
Premi lembur dapat diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik atau dikeluarkan sama sekali dari harga pokok produk dan dianggap sebagai biaya periode (period expenses). Perlakuan yang terakhir ini hanya dapat dibenarkan jikalau lembur tersebut terjadi alasannya yaitu ketidakefisienan atau pemborosan waktu kerja. 



3 Biaya-Biaya Yang Berhubungan Dengan Tenaga Kerja (Labor Related Costs) 
Seringkali terjadi sebuah pabrik memerlukan waktu dan sejumlah biaya untuk memulai produksi. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memulai produksi disebut biaya pemula produksi (set up costs). Biaya awal produksi diharapkan pada waktu pabrik atau proses mulai dijalankan atau dibuka kembali atau pada waktu produk gres diperkenalkan. Biaya awal produksi meliputi pengeluaran-pengeluaran untuk pembuatan rancang bangunan penyusunan mesin dan peralatan, latihan bagi karyawan dan kerugian-kerugian yang timbul akhir belum adanya pengalaman 

Ada tiga cara perlakuan terhadap biaya awal produksi: 
1. Dimasukkan ke dalam kelompok biaya tenaga kerja langsung. Bila biaya awal produksi dapat diidentifikasikan pada pesanan tertentu, maka biaya ini seringkali dimasukkan dalam kelompok biaya tenaga kerja pribadi dan dibebankan pribadi ke rekening Barang Dalam Proses. 
2. Dimasukkan sebagai unsur biaya overhead pabrik. Biaya awal produksi dapat diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik. Jurnal untuk mencatat biaya pemula produksi yaitu sebagai berikut: 

 Pada umumnya biaya tenaga kerja dapat dibagi ke dalam tiga golongan besar yaitu  Biaya Tenaga Kerja


3. Dibebankan kepada pesanan yang bersangkutan. Biaya awal produksi dapat dibebankan kepada pesanan tertentu, dalam kelompok biaya tersendiri, yang terpisah dari biaya materi baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik.

Dalam mengolah produk, seringkali terjadi hambatan-hambatan, kerusakan mesin atau kekurangan pekerjaan. Hal ini menjadikan waktu menganggur bagi karyawan (Idle Time). Biaya-biaya yang dikeluarkan selama waktu menganggur ini diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik. Untuk memudahkan pemahaman dapat dilustrasikan sebagai berikut seorang karyawan harus bekerja 40 jam per minggu. Upahnya Rp 600 per jam. Dari 40 jam kerja tersebut misalnya 10 jam merupakan waktu menganggur dan sisanya digunakan untuk mengerjakan pesanan tertentu. Jurnal untuk mencatat biaya tenaga kerja tersebut yaitu :

 Pada umumnya biaya tenaga kerja dapat dibagi ke dalam tiga golongan besar yaitu  Biaya Tenaga Kerja


Sekian mengenai Biaya Tenaga Kerja, semoga ini dapat membantu semua yang membutuhkan.

Sudah sangat common praktek memperkecil nilai gaji tenaga kerja ajaib pada laporan PPh Pasal 21/26 dilakukan, bahkan pada tenaga kerja Indonesia-pun tidak sedikit diantara kita melakukannya. Sebenarnya, apakah itu boleh?, apakah itu worthy (setimpal/layak) untuk kita lakukan?, Darimanakah praktek pengecilan nilai gaji tenaga kerja ajaib berawal? Apa pemicunya?, di final artikel nanti saya tampilkan sebuah review (analisa singkat/sederhana) untuk menjawab pertanyaan “apakah memperkecil nilai gaji pada PPh Pasal 21/26 worthy (setimpal) untuk dilakukan”.
memperkecil nilai gaji tenaga kerja ajaib pada laporan PPh Pasal  PPh 21/26 TKA-Gaji Diperkecil


Sekarang saya akan posting satu laporan khusus mengenai praktek penempatan dan penggunaan tenaga kerja ajaib di Indonesia, praktek mengecilkan nilai gaji pada PPh Pasal 21/26, serta dampaknya. Bagi rekan-rekan yang kebetulan bekerja di perusahaan yang mempekerjakan orang asing, atau mensponsori orang asing, atau memiliki keterkaitan dengan orang ajaib yang tinggal di Indonesia, atau memperkcil nilai gaji tenaga kerja pada PPh Pasal 21/26. Mungkin laporan ini bisa menunjukkan sudut pandang yang berbeda sebagai komplemen wawasan.

Sebelum saya lebih jauh berbicara masalah ini, perlu saya sampaikan di sini bahwa hingga ketika ini saya belum mengumpulkan data yang valid atas asumsi-asumsi yang akan saya pakai nanti. Akan tetapi besar harapan saya (mungkin agak muluk) masalah yang saya bahas di blog kecil ini, mendapat perhatian dan follow-up (tindak-lanjut) dari pihak lain (individu/organisasi) yang memang khusus berprofesi sebagai peneliti pastinya, amin!

Tujuan penulisan ini bukan untuk menolak eksistensi tenaga kerja asing, bukan untuk membahas pro-con atas tingkat kebutuhan tenaga kerja ajaib atau tidak, atau yang sejenisnya. Saya bukan orang yang authoritative untuk membahas masalah itu. Melainkan akan berfocus pada praktek penempatan dan penggunaan tenaga kerja ajaib serta pengecilan nilai gaji pada Laporan PPh Pasal 21/26.


Tenaga Kerja Asing dan Keberadaan-nya di Indonesia

Walaupun saya tidak akan berfocus mengenai eksistensi orang (tenaga kerja) ajaib di Indonesia, saya merasa hal ini relevant untuk dibahas, bahkan saya meyakini; dari sinilah praktek pengecilan nilai gaji tenaga kerja ajaib pada laporan PPh Pasal 21/26 berawal.

Berangkat dari satu pertanyaan sederhana: ”Mengapa ada tenaga kerja ajaib (dari luar negara) di Indonesia?

Ada aneka macam kemungkinan mengapa orang ajaib memutuskan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia:

[1]. Sejak sebelum masuk Indonesia memang berencana dan Ingin bekerja di Indonesia

Type tenaga kerja ajaib menyerupai ini biasanya typically, mereka bekerja di Indonesia alasannya yakni di bawa oleh perusahaan ajaib yang sedang melaksanakan expansi usaha di Indonesia. Biasanya mereka bekerja di perusahaan-perusahaan world-wide yang memiliki cabang atau subsidiary atau representative di Indonesia. Sebutlah: Mulai dari Banking, minning (pertambangan), hingga Tourism (hotel/resto/recreation/attraction). Dari Media hingga car assembling. Biasanya mereka bermukim di kota-kota sentra business/perdagangan, Industry, pertambangan atau perhotelan. Tenaga Kerja ajaib type ini, terang legalitas dan tax planning-nya selama berada di Indonesia telah dipersiapkan dengan matang.

Apakah di area ini ada praktek pengecilan nilai gaji tenaga kerja asing, mungkin ada tetapi prosentase-nya paling kecil di bandingkan type yang lainnya.

[2]. Menikah dengan orang Indonesia, di landasi oleh cinta terhadap pasangan yang memang tinggal di Indonesia, jadinya memutuskan untuk tinggal di Indonesia.

Orang ajaib (tenaga kerja asing) type ini juga termasuk typically, mereka berada di Indonesia, alasannya yakni alasan yang jelas, yaitu pernikahan. Adalah tidak mungkin untuk survive di Indonesia tanpa bekerja (dan berpenghasilan). Mereka could be anywhere in Indonesia. Jikapun ada yang “nebeng” hidup dengan istri yang kebetulan seorang artis atau celebrities (sehingga tidak perlu bekerja dan berpenghasilan), itu lain persoalan.

Apakah di sini ada potensi pengecilan nilai gaji/penghasilan di type ini? Besar kemungkinan-nya.

[3]. Awalnya ke Indonesia hanya untuk berwisata, setelah masuk ke Indonesia menemukan begitu banyak potensi dan peluang, sehingga jadinya memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia untuk mencoba-coba ber-business. Type menyerupai ini biasanya berada di sekitar kawasan wisata, atau di pusat-pusat kerajinan. Tetapi mungkin susah di lacak keberadaannya. Setelah menemukan begitu banyak peluang dan potensi, jadinya mereka memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia, entah jadinya bekerja fulltime di suatu perusahaan, atau menjadi pekerja lepas (part-timer) atau self-employed dengan menyediakan jasa professional. Mulai dari mengajar bahas asing, distributor media asing, distributor perdagangan asing, professional photographer, consultant (any fields), doctor, designer, model, bahkan membuat small/medium business sendiri dan merekrut tenaga kerja.

Saya mensinyalir di area inilah praktek pengecilan nilai gaji/penghasilan paling banyak terjadi.

Mengapa?.

Sebelum menjawab pertanyaan mengapa ini, mari kita lihat sedikit mengenai peraturan orang ajaib di Indonesia, menurut PP No. 32 Tahun 1994 perihal Visa Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian:

Ada 5 macam visa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia bagi warga ajaib untuk bisa masuk dan atau tinggal sementara di Indonesia yaitu: Visa Diplomatik, Dinas, Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

Diantara kelima jenis visa itu, yang relevant dengan tenaga kerja ajaib yakni Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

Visa Kunjungan diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud melaksanakan kunjungan dalam rangka peran pemerintahan, pariwisata, acara sosial, budaya dan usaha (tidak untuk bekerja). Tidak untuk bekerja. Visa Kunjungan diberikan kepada orang ajaib untuk berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung semenjak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Indonesia. Dalam hal orang ajaib berkunjung ke wilayah Indonesia untuk tujuan tertentu dapat diberikan Multipel Visa.

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang ajaib untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama satu tahun terhitung semenjak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Indonesia. Visa Tinggal Terbatas diperuntukkan bagi warga ajaib yang bermaksud untuk :

1) Menanamkan modal
2) Bekerja
3) Melaksanakan peran sebagai rohaniwan
4) Mengikuti pendidikan dan latihan atau melaksanakan penelitian ilmiah
5) Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang renta bagi isteri dan atau anak sah dari seorangWarga Negara Indonesia.
6) Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang renta bagi
isteri dan anak-anak sah di anak-anak dari Orang Asing.....
7) Repatriasi.

Bagi warga ajaib yang awalnya ke Indonesia hanya untuk berwisata, lalu setelah 60 hari berada di Indonesia, mereka menemukan begitu banyak potensi dan peluang, sehingga jadinya memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia, tentunya mulai berpikir perihal memperoleh visa tinggal terbatas supaya bisa berlaku 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk memperoleh visa tinggal terbatas, harus memenuhi salah satu diantara ketujuh criteria peruntukan ijin berkunjung/tinggal di atas.

Menanamkan Modal? Tidak mungkin. Minimum “Capital Contribution” untuk “Direct Foreign Investment (PMA=Penanaman Modal Asing)” yakni USD 100,000 (that is about a billion Rupiah alone). Untuk mereka yang hanya bermaksud mencoba-coba berbisnis di Indonesia, tentu tidak akan berani menanamkan USD 100,000.


Awal Terjadinya Pengecilan gaji (penghasilan) Tenaga Kerja Asing

Diantara ketujuh alternative scenario di atas, alasan “bekerja” lah yang paling memungkinkan, dan dianggap jalan yang paling mudah dan paling murah. Dari sini lah praktek penempatan tenaga kerja ajaib yang tidak sehat paling banyak berawal.

Bagaimana ini melakukan? Mencari Sponsorship! Maka mulailah terjadi praktek-praktek penyimpangan. Orang ajaib yang sesungguhnya tidak bekerja tetapi dibuat seakan-akan bekerja di Indonesia. Pihak (PT Sedang/Besar) yang menunjukkan sponsor akan mendapatkan imbalan (bentuk reward tertentu) atas sponsor yang diberikan, sedangkan orang asingnya bisa memperoleh Visa Tinggal terbatas dan berbisnis dengan company/organisasi set-up cost yang sangat rendah (almost at no cost).

Atau scenario lain, orang asing-nya bermaksud membuat usaha di Indonesia, tetapi kemampuan modalnya belum mencapai USD 100,000 (untuk memenuhi minimum capital for direct foreign investment/PMA). Maka mereka tidak punya pilihan lain selain harus mengangkat/menunjuk orang Indonesia sebagai pendiri (pemilik) PT, sementara pemilik aslinya (orang asing-nya) dimasukkan sebagai tenaga kerja ajaib di dalam PT yang mensponsori.

Apa dampaknya?

[1]. Munculnya Direktur-Direktur boneka yang tak lebih dari symbol untuk melegalkan praktek illegal, dimana scenario kepemilikan perusahaan menjadi tidak jelas. Bagaimana tidak, pemilik usaha bekerjsama yakni orang asing, akan tetapi officially, seakan-akan orang Indonesia.

Bagaimana orang ajaib melindungi dirinya dari potensi resiko? Di balik legalitas pendirian perusahaan (pengangkatan eksekutif selaku penanggung jawab perusahaan) dibuatkan akte hutang-piutang antara eksekutif (orang yang seakan-akan pemilik usaha) dengan orang ajaib (pemilik usaha yang sesungguhnya), dimana asset perusahaan itulah yang dijadikan collateral (jaminan).

[2]. Sudah pasti, praktek penggunaan hidden-bank account akan terjadi, siklus arus kas tidak akan terjadi secara sempurna, dimana arus uang akan terputus pada titik tertentu :




Customer ->Hidden Bank Account->Official Bank Account->Cost/Expense->Sales->?

[3]. Muncul-nya Wajib Pajak (penanggung jawab) tubuh usaha yang asli tapi palsu , yang disadari atau tidak, akan menandatangani Laporan Keuangan dan SPT-SPT yang ia sendiri tidak tahu darimana datangnya angka-angka di dalam laporan yang ditandatangani.

[4]. Kedua dampak diatas, juga berpotensi menimbulkan law-enforcement yang rancu ketika terjadi kasus hukum terkait dengan perusahaan (PT Lokal yang sesungguhnya dimiliki oleh orang ajaib tadi). Menurut hukum material, “iya, eksekutif yakni penanggung jawab dan orang yang akan berhadapan dengan hukum di dalam kasus”, akan tetapi secara normatifapakah eksekutif bisa dituntut untuk suatu resiko kesalahan yang ia sendiri sesungguhnya tidak pernah menyadari (read:tahu) apakah laporan itu salah atau benar, sementara “the real player yakni orang asing-nya”.

[5]. Scenario menyerupai itu pula biasanya yang paling berpotensi membuat terjadinya pengecilan nilai gaji (penghasilan) tenaga kerja asing . Untuk menutup kewajiban perpajakan tenaga kerja asingnya, biasanya pihak perusahaan (yang menunjukkan sponsorship) akan berusaha membuat gaji orang asingnya sekecil mungkin dengan tujuan supaya PPh Pasal 21/26 nya juga akan menjadi lebih kecil.

What a massy!

Siapakah yang salah?

Orang Asingnya? Saya meragukannya, let’s answer a questionMungkinkah orang asingnya mengetahui persis loop-holes (celah/kelemahan) hukum dan legalitas di negara kita?, mungkinkah orang ajaib tahu persis ”How to cheat/exploit/manipulate” hukum dan legalitas di negara kita?”. Do you think they have a gut to do that? Hmmm... naturally they should not. Saya yakin bahwa tidak mungkin orang ajaib yang gres tinggal di Indonesia 6 bulan tahu bagaimana meng-eksploitasi dan memanipulasi hukum di negara kita.

So Who?

The system!. Siapa “The system itu”? You know “what and how system is (conduct, rules, procedures, personal: orang-orang yang berada atau terkait dengan bulat sistem itu sendiri)”. Silahkan di-interpretasikan.


KEP-173/PJ/2002 Lampiran: Standar Gaji Tenaga Kerja Asing

Tahukah anda bahwa perusahaan tidak bisa semau-maunya mengecilkan nilai gaji tenaga kerja asing?.

Pemerintah (yang diwakili oleh DJP) telah mengeluarkan KEP-173/PJ/2002 yang disertai Lampiran Daftar Standar Gaji Tenaga Kerja Asing, yang menetapkan standard besarnya gaji bagi tenaga kerja ajaib yang bekerja di Indonesia.

Seperti apakah Standard Gaji orang ajaib tersebut?

Berikut yakni screen-shootnya (silahkan click gambar untuk memperbesar):
memperkecil nilai gaji tenaga kerja ajaib pada laporan PPh Pasal  PPh 21/26 TKA-Gaji Diperkecil
[-]. Jika dilihat (pada screen-shoot di atas), maka bisa kita temukan bahwa standard gaji tenaga kerja ajaib sesungguhnya telah diatur oleh pemerintah sedemikian rupa.

[-]. Besarnya standard gaji tenaga kerja ajaib ditentukan oleh: Negara Asal, Bidang Usaha dan level-nya.


Misalnya:

Mr Jack Green, warga negara ”Amerika” bekerja di Indonesia, bidang usahanya yakni ”Dagang”, jabatan/level-nya yakni ”Manager”. Dari tabel ini, maka anda akan pribadi menemukan besarnya Standard Gaji bagi Mr. Jack Green, yaitu sebesar USD 13,958.00

So, perusahaan atau sponsor penempatan tenaga kerja asing, tidak boleh se-mau-maunya menentukan besarnya gaji di dalam kontrak, apalagi berusaha mencantumkan nilai yang lebih kecil dibandingkan nilai gaji yang bekerjsama pada Laporan PPh Pasal 21.

Akan tetapi pada kenyataannya, banyak perusahaan yang entah alasannya yakni kemauan sendiri atau alasannya yakni di sarankan oleh konsultannya untuk mengecilkan nilai gaji tenaga kerja asingnya, dengan maksud supaya beban pajak gajinya (PPh Pasal 21-nya) menjadi lebih kecil.


Praktek mengecilkan nilai gaji pada laporan PPh 21 juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia.

Juga sudah common bahwa banyak perusahaan yang memperkecil nilai gaji eksekutif hingga karyawan pada laporan PPh Pasal 21-nya, dengan keinginan pajak atas gajinya menjadi lebih kecil. Sehingga beban pajak bisa dikurangi.


Apakah Praktek Memperkecil Nilai Gaji pada PPh Pasal 21/26 (terutama untuk Tenaga Kerja Asing) layak (worthy) untuk dilakukan?.

Penentuan besarnya gaji pegawai di Laporan (SPT) PPh Pasal 21/26 berimplikasi pribadi terhadap PPh Badan (Pasal 17).

Apa kekerabatan PPh Pasal 21/26 dengan PPh Badan?

Memang, PPh Pasal 21 bukanlah element biaya yang secara pribadi kuat terhadap besarnya PPh Badan (pasal 17), Akan tetapi element utama perhitungan PPh Pasal 21/26 yakni ”Gaji dan atau Upah”, di mana Gaji dan upah juga merupakan element cost dan biaya pada Laporan Laba Rugi, bahkan gaji dan upah yakni element cost dan expense paling dominant setelah Inventory (penggunaan persediaan materi baku dan barang jadi) yang merupakan dasar penentuan besarnya PPh Badan (Pasal 17).

Artinya: Setiap rupiah yang dikurangkan dari Nilai Upah dan Gaji pada PPh Pasal 21/26, juga akan mengurangi pengakuanDirect Labor Cost (Cost Tenaga Kerja Langsung)” dan ”Payroll Expense (biaya gaji)” pada ”Laporan Laba/Rugi (perhitungan PPh Badan)”.

Berkurangnya Direct Labor Cost dan payroll expense akan membuat ”Earning Before Tax (Laba Sebelum Pajak)" pada Laporan Laba/Rugi, akan meningkat sejumlah yang sama.

Meningkatnya Laba sebelum pajak, tentu juga akan menimbulkan PPh Badan meningkat, bukan?

Kesimpulan:

”Penurunan PPh Pasal 21/26” dengan cara memperkecil nilai gaji/upah, akan di-imbangi oleh "meningkatnya PPh Badan”.

Meskipun saya belum melaksanakan analisa lebih jauh (ke angka-angka, perbandingan-perbandingan), melihat struktur rate (tarif) progresif PPh Pasal 21/26 dengan tarif PPh Badan (Pasal 17), saya yakin pada titik tertentu, mereka akan mendekati (jika tidak completely) equal/sebanding.

Artinya lainnya (jika analisa saya benar, mohon dikoreksi bila salah): Walaupun terjadi tindakan memperkecil gaji pada PPh Pasal 21/26, seharusnya negara tidak terlalu dirugikan, alasannya yakni penurunan PPh 21, akan berimbang dengan meningkatnya PPh Badan in the same period, bukan?

So, siapa yang paling dirugikan dari praktek memperkecil gaji pada PPh Pasal 21/26 ini?

Let’s check it one-by-one…………..

[-]. Negara Vs Perusahaan:

Perusahaan: PPh 21 surplus tetapi PPh Badan defisit
Negara: PPh 21 Defisit tetapi PPh Badan Surplus
Consider it’s a match point (none of them is lost on the game) tidak ada pihak yang dirugikan.

[-]. Pekerja/Pegawai (yang di potong PPh Pasal 21/26):
Mereka tidak dirugikan oleh scenario ini. Malah diuntungkan alasannya yakni membayar pajak lebih kecil dari yang seharusnya.

Tetapi, bagaimana bila tenaga kerjanya yakni tenaga kerja asing?

Mungkin anda ingin mengatakan: Bagiamana bila penurunan nilai gaji/upah tersebut dialokasikan menjadi biaya lain (misal: menjadi other expense?)?. Berarti PPh Pasal 21 kecil dan PPh Badan juga tetap kecil.

Technically maupun conceptually itu tidak memungkinkan, alasannya yakni anda tidak memiliki dokumen pendukung (nota/faktur/bill/receipt) yang sesuai, kecuali anda make up. Bagi saya itu tidak mungkin. Jika anda bisa make up, berarti anda memang bisa apa saja. Saya rasa, laporan (posting) ini bukan untuk anda.

Ya, tapi kan hitung-hitung demi kebaikan pegawai juga, supaya pegawai tidak terlalu dibebani pajak.

Bagimana bila menggunakan cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja?

Misalnya: Bina dan didik pekerja supaya lebih terampil dengan menyediakan training/course/work-shop yang intensive, coaching dan management workshop/ceminar yang consistent supaya mereka bisa menunjukkan nilai tambah yang tinggi bagi perusahaan, dapat menghasilkan high quality product, tingkatkan kinerja, lakukan effisiensi dengan memangkas Non-value-added activities/administration, repetitive task automation, clear check-list, lakukan sales force yang bagus, lalu share sebagian profit untuk ”employee benefit and retention.

Keuntungan perusahaan meningkat, penghasilan karyawanpun meningkat. Saya yakin, pada ketika karyawan mencapai level sejahtera, they will be more than happy to pay their payroll tax, they will be even a proud citizen!, bersukur dan besar hati alasannya yakni hidup berkecukupan, yet bisa melaksanakan kewajiban sebagai citizen.

Kesimpulan akhir:

Pada jadinya semua saya kembalikan kepada anda (reader) msing-masing. Jika ada rekan-rekan yang sudah pernah melaksanakan kajian, analisa yang detail mengenai hal ini, mungkin bapak-bapak dari DJP yang sudah biasa melaksanakan analisa ekualisasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21/26, saya persilahkan untuk memberikan hasil analisa-nya di sini (dengan menulis komentar) akan sangat berharga bagi reader yang lain. Atau mungkin mempunyai pengamatan/pandangan berbeda mengenai tenaga kerja asing? Mari kita bertukar pikiran.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.