Gaji dan Upah yakni bentuk imbalan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan (badan atau perorangan) kepada pihak pekerja atas suatu jasa atau pekerjaan yang diserahkan.
Gaji merupakan sebutan untuk imbalan yang diberikan kepada staf atau pegawai tetap yang hasil kerjanya tidak sanggup diukur dengan satuan tertentu (Jumlah maupun waktu) yang nilainya telah ditetapkan semenjak akad kerja di atur.
Sedangkan upah yakni imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja pribadi yang hasil kerjanya sanggup diukur dengan satuan tertentu (jumlah fisik barang yang dihasilkan atau masa atas jasa pekerjaan yang diserahkan)
Besarnya honor maupun upah ditentukan oleh elemen-elemen yang ada didalam honor dan upah itu sendiri. Elemen-elemen maupun tata cara penghitungannya ditentukan oleh kebijakan pihak yang mempekerjakan (perusahaan komersial, organisasi nir-laba atau milik perseorangan), dalam batas peraturan dan undangan-undang yang berlaku.
Kaitannya dengan accounting, honor dimasukkan ke dalam kelompok biaya operasional sedangkan upah dimasukkan ke dalam kelompok harga pokok produksi untuk lalu menjadi pecahan dari Harga Pokok Penjualan (HPP), dijurnal sesuai dengan kelompok akun-nya. Gaji dan dimasukkan ke dalam kelompok yang berbeda sebab masing-masing mempunyai huruf yang berbeda.
Gaji, upah dan elemen-elemen yang menyertainya merupakan obyek PPh Pasal 21, dimana pihak yang mempekerjakan dimandatkan untuk melaksanakan pemotongan.
Baca lebih rinci lagi topik ini :
Gaji : Elemen Gaji, Perlakuan Akuntansi atas Gaji, Prosedur Penggajian [-baca-]
Upah : Elemen & Sitem Pengupahan, Perlakuan Akuntansi atas Upah [-baca-]
PPh Pasal 21 : Peraturan, Perlakuan, dan Prosedur PPh Ps.21 [-baca-]
Gaji merupakan sebutan untuk imbalan yang diberikan kepada staf atau pegawai tetap yang hasil kerjanya tidak sanggup diukur dengan satuan tertentu (Jumlah maupun waktu) yang nilainya telah ditetapkan semenjak akad kerja di atur.
Sedangkan upah yakni imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja pribadi yang hasil kerjanya sanggup diukur dengan satuan tertentu (jumlah fisik barang yang dihasilkan atau masa atas jasa pekerjaan yang diserahkan)
Besarnya honor maupun upah ditentukan oleh elemen-elemen yang ada didalam honor dan upah itu sendiri. Elemen-elemen maupun tata cara penghitungannya ditentukan oleh kebijakan pihak yang mempekerjakan (perusahaan komersial, organisasi nir-laba atau milik perseorangan), dalam batas peraturan dan undangan-undang yang berlaku.
Kaitannya dengan accounting, honor dimasukkan ke dalam kelompok biaya operasional sedangkan upah dimasukkan ke dalam kelompok harga pokok produksi untuk lalu menjadi pecahan dari Harga Pokok Penjualan (HPP), dijurnal sesuai dengan kelompok akun-nya. Gaji dan dimasukkan ke dalam kelompok yang berbeda sebab masing-masing mempunyai huruf yang berbeda.
Gaji, upah dan elemen-elemen yang menyertainya merupakan obyek PPh Pasal 21, dimana pihak yang mempekerjakan dimandatkan untuk melaksanakan pemotongan.
Baca lebih rinci lagi topik ini :
Gaji : Elemen Gaji, Perlakuan Akuntansi atas Gaji, Prosedur Penggajian [-baca-]
Upah : Elemen & Sitem Pengupahan, Perlakuan Akuntansi atas Upah [-baca-]
PPh Pasal 21 : Peraturan, Perlakuan, dan Prosedur PPh Ps.21 [-baca-]
Post a Comment
Post a Comment