June 2018

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

Accounting & Taxation case dan its treatment tidak ada habisnya, selalu ada masalah gres yang kadang membingungkan. But those are well worth it if we stay positive and keep engaging on each case ya. Selalu merangsang kita untuk berpikir guna memperoleh jawaban. Kasus Akuntansi Pajak yang saya angkat kali ini termasuk unik, Porsi PPN 10% atas penjualan ditanggung bersama antara penjual dan pembeli. Bagaimana perlakuan pajak dan pencatatan akuntansinya? Mudah-mudahan ini sanggup menjadi pembelajaran yang bernilai.

Langsung saja ke pertanyaannya :

Sore Pak,

Saya mau bertanya lg nih... Langsung ke problem kasusnya aja yah...(maklum saya lg bingung..?

Kasus I :

Tgl. 7 Nov '07 dibentuk invoice untuk pengerjaan Project Indosat jumlahnya IDR 11,880,000 (termasuk PPN 10%). Ket : Untuk PPN dibagi 2 adalah 55% dibebankan pada pihak Debitur sedangkan 45% perusahaan.

Pada tgl. 18 Des '07 diterima pembayaran invoice dari Debitur sebesar IDR 11,394,000
Dan pada tgl 5 Jan '08 dilakukan pembayaran PPN sebesar IDR 1,080,000

Gimana jurnalnya untuk tgl. 7 Nov'07, tgl. 18 Des'07 dan tgl. 5 Jan'08 ??

Kalo berdasarkan saya untuk tgl 7 Nov'07 dicatat Piutang (Debet) IDR 11,880,000 Pendapatan (Kredit) IDR 10,800,000 Hutang PPN(Kredit) IDR 1,080,000 Benar tidak?

Lalu untuk mencatat tgl. 18 Des'07 & tgl 5 Jan'08 saya galau ?!

Nah..kasus yg ke-2 ini buat saya makin tambah bingung...

Kasus II :

Di tgl. yg sama dibentuk invoice untuk pengerjaan Project Telkomsel jumlahnya USD 121,000 (termasuk PPN 10%).Pada tgl 18 Des jg diterima pembayaran invoice USD 109,975 yg telah dipotong Biaya transfer USD 25 dan untuk PPN nya dibayar dengan IDR sebesar IDR 56,698,290.
Gimana ya jurnalnya untuk mencatat transaksi diatas?
Tolong bantu saya ya Pak.

Jawaban saya :

Saya baiklah dengan penanya, semoga tidak membingungkan, kita eksklusif ke balasan saja

 selalu ada masalah gres yang kadang membingungkan PPN dan Accounting Treatment - Kasus
Kasus-2 :

Bisa saya mengerti kalau penanya bingung. Banyak angka yang tidak masuk akal (tidak matching), entah penanya salah mengetik angka (salah menanyakan?), atau memang ada ketidak beresan dalam transaksi yang sebenarnya?.

Tetapi Jika invoice-nya MEMANG BENAR-BENAR USD 121,000.00, maka jurnalnya seharusnya :

(Mohon diperhatikan catatan-catatan yang berwarna merah) :
 selalu ada masalah gres yang kadang membingungkan PPN dan Accounting Treatment - Kasus

Saran saya :

Sebaiknya diperiksa dengan teliti. Ketahui dengan pasti, yang mana yang benar ?, apakah invoice-nya memang USD 121,000.00 atau Piutangnya memang hanya sebesar USD 110,000.00 saja ?. Jika piutangnya memang hanya USD 110,000 saja berarti invoice-nya salah.

Catatan : pembayaran PPN-nya mengapa sangat kecil ?, kalaupun misal piutangnya memang hanya USD 110,000 saja, pun utang PPN-nya mestinya masih lebih besar dibandingkan dengan pembayaran PPN-nya.

Jika ada ralat, silahkan tanyakan kembali.

Goodluck.

Putra


Pemilihan metode persediaan

Persediaan yaitu suatu jenis aktiva atau barang yang dimiliki oleh suatu perusahaanatau tubuh usaha (saat) tertentu, yang akan dijual kembali atau akan dikonsumsi (dipakai)dalam operasi normal perusahaan. (F.X. Sudarsono ; 1996,106). Metode yang dapat dipakaiuntuk menentukan besarnya nilai persediaan ada beberapa macam. Nilai persediaanmempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap penyusunan laporan keuangan baik dalamneraca maupun laporan perhitungan laba rugi. Nilai persedian yang tercantum dalam neracamenunjukkan nilai kekayaan yang berdasarkan prinsip hati-hati menghendaki nilai manayang terendah. Sedangkan nilai persediaan untuk kepentingan perhitungan laba rugidihadapkan kepada kepentingan penentuan laba yang diperoleh perusahaan.

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 wacana Pajak Penghasilan dalam pasal 6 metode persediaan yang diperkenalkan dalam perpajakan hanya ada 2 yaitu metode rata-rata (average) atau metode FIFO (First In First Out). Kedua metode tersebut mempunyaikelebihan dan kekurangan, yang secara finansial menjadi pertimbangan bagi wajib pajakmana yang akan dipilih. Pertimbangan secara fiskal dari pemakaian metode perhitungan persediaan ini sama dengan pertimbangan secara finansial. Wajib pajak tentu akan memilihuntuk memakai metode yang menghasilkan PPh terutang yang lebih rendah.

1.      Metode Rata - Rata (Average)
Metode harga pokok rata-rata yaitu suatu metode penilaian persediaan yang didasariatas harga rata-rata dalam periode yang bersangkutan. Besar kecilnya nilai persediaan yangmasih ada dan harga pokok barang yang dijual, dipengaruhi oleh metode yang dipakai dalammetode rata-rata yaitu : (1) sistem fisik yang dibagi menjadi metode rata-rata sederhana danmetode rata-rata tertimbang ; (2) sistem perpetual (metode rata-rata bergerak).

Dengan HPP yang lebih rendah maka akan menghasilkan laba kena pajak yang lebih tinggi atau PPh terutang yang lebih tinggi sehingga perhitungan persediaan yang akan menghasilkan PPh yang lebih rendah pada pemakaian materi yang cenderung naik yaitu mempergunakan metode rata-rata.

2.      Metode Firts In Firts Out (FIFO)
Metode First In First Out (FIFO) yaitu metode penilaian persediaan yang menganggap barang yang pertama kali masuk diasumsikan keluar pertama kali pula. Pada umumnya perusahaan menggunakan metode ini, alasannya yaitu metode ini perhitungannya sangat sederhana baik sistem fisik maupun sistem perpetual akan menghasilkan penilaian persediaan yang sama.

Metode FIFO yang didasarkan atas sistem fisik, nilai persediaan final ditentukan dengan cara saldo fisik yang ada dikalikan harga pokok perunit barang yang terakhir kalimasuk, kalau saldo fisik ternyata lebih besar dari jumlah unit terakhir masuk maka sisanya diambilkan dari harga pokok perunit yang masuk sebelumnya. Sedangkan pada sistem perpetual pencatatan persediaan dilakukan secara terus menerus dalam kartu persediaan. Pada sistem ini apabila ada transaksi penjualan maka akan dijurnal dua kali, pertama mencatat harga pokok penjualan dan yang kedua mencatat harga pokok barang yang dijual.

Prosedur dan Jurnal Tutup Buku ini akan menjadi selesai dari accounting cycle, disini akan dibahas secara specific konsep, prosedur dan pengerjaannya step—by—step, hingga mengahsilkan Laporan Keuangan (Profit/Lost Statement & Balance Sheet).

Di artikel sebelumnya (Alur Akuntansi [-baca-]) kita sudah hingga pada pembuatan “Adjusted Trial Balance” yang hasilnya menyerupai dibawah ini (sekedar mengingat kembali):

 ini akan menjadi selesai dari accounting cycle PROSEDUR DAN JURNAL TUTUP BUKU


Artikel ini yaitu lanjutan dari Alur akuntansi (Sorry for a while break), di artikel ini akan dilanjutkan.

Sebelum ke prosedur dan Jurnal Tutup Buku, berikut ini yaitu cuplikan percakapan menarik sekaligus menggelitik yang saya extract dari suatu milis, kalau tidak salah ini yaitu percakapan antara user suatu “Accounting Software” dengan seorang IT consultant:

Dari : DJ <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Saya lagi galau dengan istilah posting. Itu maksudnya bagaimana? Kalokartu stok, piutang, dan hutang tidak di dihapus ntar bagaimana dengansaldo awal ? Biasanya kan pada tanggal 1 tiap bulannya diberiketerangan saldo awal, kalo lanjut terus bagaimana pada tanggal 1 bulanberikutnya?

Halo D,

Posting itu bahasa akuntansi yang artinya memasukkan semua jurnal kebuku besar. Hanya dikala ini lebih baik pribadi dimasukkan secaraotomatis (posting otomatis). Kan setiap selesai bulan, kartu stok, piutang, hutang, jurnal, bukubesar, laba rugi dan neraca ditutup bulan. Makara pasti saldo awal bulanini yaitu saldo selesai bulan lalu. Data kartu stok, piutang, hutang,jurnal, buku besar, laba rugi dan neraca tidak perlu dihapus, biar siuser bisa melihat data yang bulan2 lalu.

Advess
ISV and IT Consultant


Dihapus?”. I don't mean to insult anybody, but it sound ODD to me. Tentu saja “hapus/tidak” bukanlah pilihan (mirip-mirip judul lagu di MTV ya?). Saya rasa pertanyaanya bukan dihapus atau tidak, tetapi “bagaimana prosedurnya yang benar?” :-).


Apa Essensi Tutup Buku?

Arti harfiah “Tutup Buku” mengesankan bahwa pembukuan perusahaan ditutup, apakah berarti buku catatan keuangan perusahan ditutup?.

Concept dasar tutup buku yaitu memindahkan "Nominal Accounts" dan "Dividen" ke rekening “Retained Earning (Laba Ditahan)” sehingga diperoleh nilai “Equity (modal)” di selesai periode”.

Tutup buku dimaksudkan untuk:

[-]. Melakukan pemisahan (dikenal dengan istilah “CUT-OFF/PISAH BATAS”) antar periode/tahun buku.

[-]. Menentukan “Laba/Rugi” di selesai periode.

[-]. Memperoleh “Neraca Akhir”

[-]. Memisahkan “Hard Copy” (bukti transaksi) antar periode/tahun buku

Dan setelah tutup buku nantinya diperlukan biar banyak sekali pihak (yang berkepentingan) dapat:

[-]. Menilai “achievement progress” atau perkembangan pencapaian perusahaan ke arah objective (tujuan) perusahaan (organisasi) yang pada dasarnya yaitu “Profit/Laba”.

[-]. Mengetahui kekayaan perusahaan di selesai periode.

[-]. Mengetahui tingkat kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya (liquidity) dan jangka panjangnya (solvability), dan rasio keuangan lainnya.

You may questioning “Account apa saja yang disebut sebagai Nominal Account ?

Nominal Account: yaitu account-account temporary yang harus ditutup diakhir periode ke rekening “Retained Earning (Laba Ditahan)”, yang meliputi:

- Cost & Expense accounts (Cost & Biaya)
- Income Tax
- Revenue accounts (Pendapatan)

Disamping "Nominal Account", "Dividen" juga harus ditutup.

Dari Penjelasan diatas saya yakin, sudah mulai ada gambaran yang cukup mengenai apa itu tutup buku, dan mungkin sudah mulai ada gambaran bagaimana seharusnya prosedur tutup buku itu?. Anyway, I am handing-this-on right now, read on....


Prosedur dan Jurnal Tutup Buku

Pada dasarnya prosedur tutup buku sederhana saja. Tehnisnya menyerupai ini:

Step-1: Pisahkan “Nominal Accounts” dengan “Real Account”

Jika kita pisahkan account-account yang ada di trial balance ke dua kelompok di atas maka akan menjadi sebagai berikut:



 ini akan menjadi selesai dari accounting cycle PROSEDUR DAN JURNAL TUTUP BUKU


Step-2: Menutup “Nominal Account” ke “Income Statement (Lap. Laba Rugi)”

Pemindahan nominal account (Revenue/Sales, Cost & Expenses) ke Income Statement dilakukan dengan:

(a). Menutup Cost & Expense ke “Profit/Lost”
(b). Menutup Revenue/Sales ke “Profit/Lost”

Dengan jurnal :



 ini akan menjadi selesai dari accounting cycle PROSEDUR DAN JURNAL TUTUP BUKU
Catatan:
Costs & Expenses ditutup dengan men-debit rekening "Profit/Lost", sedangkan Revenue ditutup dengen meng-credit rekening "Profit/Lost"

Dengan kedua jurnal di atas maka:

[-]. Saldo selesai semua account Cost, Expense, & Revenue akan menjadi 0 (nol).
[-]. Dan membentuk Buku Besar “Profit/Lost”.


Step-3: Membuat “Profit & Lost Statement”

Dari sini “Profit & Lost Statement” sudah sudah bisa di-construct, dan hasilnya akan menyerupai dibawah ini:



 ini akan menjadi selesai dari accounting cycle PROSEDUR DAN JURNAL TUTUP BUKU
Catatan: Hasil kesudahannya masih berupa “Earning Before Tax” = Rp 15,437,500


Step-4: Menghitung “Income Tax”

Dengan “Earning Before Tax” diatas maka “Income Tax " dapat kita hitung (Laba Kena Pajak dibawah Rp 50,000,000 so rate-nya 10%):

Rp 15,437,500 x 10% = Rp 1,543,750


Step-5: Posting “Income Tax”

Income Tax dijurnal dengan:

 ini akan menjadi selesai dari accounting cycle PROSEDUR DAN JURNAL TUTUP BUKU
Catatan:
Jurnal diatas akan membentuk Buku Besar gres yaitu:

Buku Besar “Income Tax” dengan saldo Debit = Rp 1,543,750
Buku Besar “Income Tax Payable” dengan saldo Credit = Rp 1,543,750


Step-5: Menutup Buku Besar "Income Tax" ke "Profit/Lost"

Karena Income Tax juga termasuk account nominal, biar saldo kesudahannya juga menjadi nol maka ditutup dengan jurnal:
 ini akan menjadi selesai dari accounting cycle PROSEDUR DAN JURNAL TUTUP BUKU
Setelah Income Tax ditutup ke buku besar "Profit/Lost" maka “Profit & Lost Statement” sudah bisa diconstruct sempurna. Setelah Income Tax dimasukkan, maka Income Statement selesai akan kita peroleh menyerupai dibawah ini:


 ini akan menjadi selesai dari accounting cycle PROSEDUR DAN JURNAL TUTUP BUKU
Catatan: Setelah rekening-rekening Cost, Expense, Revenue & Income Tax ditutup ke rekening gres "Profit/Lost", maka Buku Besar "Profit/Lost" akan menjadi menyerupai dibawah ini:


 ini akan menjadi selesai dari accounting cycle PROSEDUR DAN JURNAL TUTUP BUKU



Step-6: Menutup Buku Besar “Profit/Lost” ke “Retained Earning”

Pada kesudahannya Buku Besar “Profit/Lost” juga harus kita tutup. Dan “Profit/Lost” ditutup ke “Retained Earning” dengan jurnal:


 ini akan menjadi selesai dari accounting cycle PROSEDUR DAN JURNAL TUTUP BUKU

Catatan:

Pada dasarnya semua nominal account hanyalah kawasan persinggahan sementara, yang pada kesudahannya ditutup ke Retained Earning (Real Account), itulah sebabnya Nominal Account sering disebut dengan "Temporary Account".

Sekarang semua Nominal Account telah kita tutup

Tetapi masih ada satu rekening yang masih open, yaitu “Dividen” yang dibayarkan kepada pemegang saham sebesar Rp 1,000,000,- dan ini harus ditutup juga.


Step-7: Menutup “Dividen” ke “Retained Earning”

Dividen ditutup dengan jurnal:

 ini akan menjadi selesai dari accounting cycle PROSEDUR DAN JURNAL TUTUP BUKU


Sampai dikala ini semua Nominal Account & Dividen telah ditutup, artinya: SEMUA REKENING NOMINAL SUDAH BERSALDO 0 (NOL), tinggal “Real Account” yang masih ada saldonya, karena memang Real Account akan rolled up ke periode berikutnya.

Langkah selanjutnya yaitu membuat “Neraca Lajur”.


Step-8: Membuat “Neraca Lajur”

Jika semua buku besar yang masih ada saldo-nya (Real Account) kita masukkan ke dalam “Neraca Lajur” maka hasilnya akan menyerupai dibawah ini:


 ini akan menjadi selesai dari accounting cycle PROSEDUR DAN JURNAL TUTUP BUKU

Step-9: Membuat Neraca Akhir (31-Dec-2008)

Dari Neraca lajur pada step-8 diatas maka kita sudah bisa menerima “NERACA Per 31 Desember 2008” menyerupai dibawah ini:

 ini akan menjadi selesai dari accounting cycle PROSEDUR DAN JURNAL TUTUP BUKU
Catatan: (Penting)

Jika ada penyesuaian-penyesuaian, maka perlu dilakukan “Penyesuaian Kembali pada dikala menjelang awal tahun buku. Hal ini dimaksudkan biar buku tetap consistent, tetapi karena pokok bahasan ini hanya mengenai penutupan buku, maka hal tersebut tidak saya bahas di artikel ini. Akan saya bahas di artikel yang lain.

Contoh saya buat sesederhana mungkin dengan maksud utama: AGAR SIKLUS BISA DI PAHAMI DENGAN JELAS. There is no way to cover cases allover those “wide-range-industries-and services” in one article :P.

Tetapi kalau dipadukan dengan kasus-kasus specific, perlakuan-perlakuan specific, yang sudah dan akan saya tambahkan diposting-posting saya berikutnya, saya yakin siapapun tidak akan mengalami kesulitan untuk construct laporan keuangan.

Even, I made that simple, I know it still sound not easy, izzit?, I know I know…….

But if you try to do your best to understand and follow all the step since the beginning, keep excercising, trust me, it will be more than worth it!, that's why I merely writte this step-by-step guidance. Hopefuly this helps.

Have a bright time!

Putra

Kasus yang saya angkat kali ini ialah masalah pengalihan hak saham dilihat dari aspek perpajakan, bisnis dan legal. Kasus ini menarik untuk dibahas, alasannya ialah mengeksplorasi aneka macam aspek yang sanggup memperkaya wawasan. Berikut ialah kasusnya :

Pak Putra saya ada pertanyaan sedikit saja mengenai PT dan aspek perpajakannya.

Boss saya punya PT berdikari (NPWP Terpisah) di aneka macam kota salah satunya di kota X.

Tadinya Kepemilikan sahamnya dipegang boss saya (asumsi Bpk Makmur) dalam akte notaris sebesar 90.000.000.dan Istrinya sebesar 52.500.000. Namun alasannya ialah alasan mau pensiun maka PT. Tersebut rencananya Sahamnya akan dipindahkan ke anaknya(1 di indonesia WNI dan 1 Lagi sekolah di australia WNI) catatan anak belum punya penghasilan.

Pertanyaan saya:

(1). Option mana yang sebaiknya dipilih sebagai pemegang saham?

(a). Istri Bpk Makmur +anak yang di indonesia?
(b). Istri + anak yang di luar negeri?
(c). 1 anak di indonesia+ 1anak yang diluar negeri.?

(2). Apakah transaksi tersebut cukup dibuatkan RUPS-nya saja atau harus ada proses lebih lanjut?

(3). Aspek perpajakkan atas transaksi di atas bagi PT dan Bagi NPWP Pribadi Bpk Budi?Apa perlu bayar pajak ke negara? siapa yang bayar? berapa nilainya?

(4). Kalau Jual PT harga Sesuai dengan modal dasar/modal disetor (nominal) akte notaris kena pajak? Apakah sebaiknya penjualan sebaiknya dinilai sebesar modal dasar/modal disetor semoga pajak sanggup dihemat?

(5).PT.ini rugi, jadi selain dipindahkan ke anaknya juga niscaya setor modal ke PT ini. Sisi mana yang didahulukan setor modal ke PT ini gres dijual atau Jual dulu ke anak gres anaknya setor modal?

Terima kasih atas kesempatan dan balasan yang diberikan oleh pak Putra. dinantikan kabar baiknya. Thanks. God bless U.


Dari Author :

Dari pemaparan singkat penanya sanggup kita lihat; ini bukan masalah penjualan perusahaan, melainkan PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM. Salah satu pemegang saham ketika ini berencana untuk pensiun dan akan mengalihkan hak atas sahamnya kepada anak-anaknya.

Jawaban (1) : Sebaiknya dialihkan kepada siapa?

Dilihat dari aspek legalnya;

Bpk Makmur hingga ketika ini masih pemilik sah atas saham perusahaan, sehingga ia berhak menjual saham tersebut kepada siapapun atau pihak manapun, entah itu kepada istrinya, anaknya yang berdomisili di Indonesia atau yang berdomisili di luar negeri (Australia).

Dilihat dari aspek perpajakan;

Sesungguhnya pengalihan hak atas saham bapak Makmur (warga Indonesia) kepada pihak manapun, menentukan opsi yang manapun tidak akan menciptakan menjadi berbeda, alasannya ialah dalam hal ini subyek pajaknya ialah tubuh perjuangan yang sebelum maupun sesudah dijual sahamnya toh tetap berkedudukan di Indonesia.

Namun bila dihubungkan dengan potensi kewajiban perpajakan kedepannya bagi pemegang saham yang gres tentu akan berpengaruh.
Dan Kombinasi terbaik ialah Istri dan anaknya yang berada di Indonesia. Mengapa ?, alasannya ialah kedua-duanya warga Indonesia yang berdomisili di Indonesia, sehingga segala penghasilan yang nantinya dinikmati oleh pemegang saham yang gres akan dikenakan tariff pajak warga Indonesia yang tentunya lebih kecil.

Potensi kewajiban PPh Pasal 26 yang timbul nantinya bagi anaknya yang di luar negeri, mencakup :

(-). Deviden, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Bunga, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Hadiah dan penghargaan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Pensiun dan pembayaran terpola lainnya, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Penjualan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984, tarifnya 20% dari asumsi penghasilan neto;
…………….. dan seterusnya.


Dilihat dari aspek bisnis;

Kombinasi terbaik ialah : Anaknya yang berada di Indonesia + yang di Luar negeri.

Mengapa ?

Setiap suksesi ada cost yang harus ditebus, biaya pengalihan hak, imbas psikis yang mungkin timbul pada karyawan, supplier, institusi keuangan terkait dengan perusahaan (misal : bank), client/customer, dan lain-lain.

In short term, mungkin opsi manapun tidaklah menjadi persoalan, tetapi In long run, apabila menentukan opsi Istri + anak akan mengakibatkan suksesi kedua yang lebih cepat dibandingkan opsi anak + anak. Semakin sering terjadi pemindahan kepemilikan semakin banyak cost yang ditanggung oleh perusahaan.

Pengelola gres yang yang berasal dari kalangan generasi muda (dengan young spirit, new leadership style, new concept, fresh idea, akan memperlihatkan imbas psikis yang faktual bagi semua pihak (internal maupun eksternal perusahaan).


Jawaban (2): RUPS saja cukup ?

Pengalihan hak atas saham memang diawali dengan RUPS, namun lalu ditindak lanjuti dengan pembuatan akte pemindahan hak atas saham. Perhatikan kutipan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, dibawah ini :

Pasal 56
(1). Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan sertifikat pemindahan hak.
(2). Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
(3). Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung semenjak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(4). Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan menurut susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
(5). Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.


Jawaban (3) : Pengaruh Pajaknya ?

Atas pengalihan saham yang tidak diperdagangkan di bursa, berlaku prinsip bahwa pemegang saham usang diwajibkan untuk melaporkan laba (atau kerugian) dari transaksi tersebut pada SPT Tahunan PPhnya. Jika pemegang saham usang ialah perorangan maka laba (kerugian) dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Perseorangan.

Karena Bapak Makmur mempunyai banyak perjuangan lain, tentunya penghasilan atas penjualan saham tersebut digabungkan dengan penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari perjuangan lainnya sebagai pemegang saham maupun sebagai pemilik perjuangan (UD dan CV). Sedangkan terhadap perusahaan itu sendiri, tidak akan ada kewajiban pajak atas pengalihan hak atas sahamnya.


Jawaban (4) : Dasar penentuan harganya?

Sebagian sudah saya sampaikan di balasan nomor 3 di atas, bahwa pengalihan hak atas saham tidak mengakibatkan kewajiban pajak bagi perusahaan, alasannya ialah Badan Usahanya tidak berubah, NPWP nya juga tidak berubah bukan ?.

Yang dijadikan dasar nilai (harga) jual dari suatu perusahaan ialah net asset-nya (asset dikurangi liabilities) bukan modal disetor maupun modal dasar. Dalam masalah pengalihan hak atas saham, yang dijadikan dasar nilai tentunya harga saham per lembar yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan tersebut. Jika pembeli saham membayar lebih tinggi dibandingkan dengan harga nominal sahamnya, tentu Bapak Makmur akan memperoleh laba yang akan mengakibatkan peningkatan pendapatan pribadinya Bapak Makmur dan menciptakan kewajiban PPh Pasal 29 OP nya lebih tinggi.


Jawaban (5) : Tambah setoran modal dahulu gres dijual?

Jika dimaksudkan untuk dijual (dialihkan sahamnya), tentunya penambahan setoran modal dilakukan sesudah saham dialihkan. Tetapi tidak menutup kemungkinan bila Bapak makmur melaksanakan penambahan setoran modal sebelum pengalihan saham dilakukan, hanya saja menjadi tidak make sense dilihat dari “common business practices”.
Tips:
Jika setiap effort yang dilakukan dimaksudkan untuk menghindari pajak, atau mengurangi pembayaran pajak, apapun itu, percayalah; that won't worth it, peruma, tidak ada gunanya. Pada dasarnya pajak dinegara manapun, sudah di set sedemikian rupa sehingga tidak sanggup dihindari. Peraturan perpajakan tidak menyerupai ajaran air, bila tidak kena pajak dihulu, maka dihilirnya niscaya kena. Kalaupun alasannya ialah effort tertentu pajak menjadi sanggup lebih rendah, bekerjsama itu bukan alasannya ialah system sepecific tertentu yang didesign, melainkan alasannya ialah pemahaman dan implementasi perlakuan perpajakan yang lebih benar dibandingkan yang sebelumnya, sehingga pajak yang selama ini dibayar lebih dari seharusnya sanggup diset ke proporsi yang benar.
Begitu perlakuan perpajakan sudah diterapkan dengan benar, pindahkan focus anda kepada cost effisiensi, penambahan value added, pemangkasan useless administration, automasi repetitive task, dan balance industrial relationships dengan employee, instead.


Pemilihan Metode Penyusutan

Pengertian penyusutan atau depresiasi menurut Zaki Baridwan, (2004:305) “depresiasi ialah sebagian dari harga perolehan aktiva tetap yang secara sistematis dialokasikan menjadi biaya stai periode akuntansi”.

Menurut PSAK No. 17 (2004.17.1)  “Penyusutan ialah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara eksklusif maupun tidak langsung”.

Sedangkan yang dimaksud dengan penyusutan menurut Akuntansi Perpajakan terapan ialah sebagai berikut : “Proses alokasi sebagian  harga perolehan aktiva menjadi biaya (costallocation), sehingga biaya tersebut mengurangi laba usaha” (Prabowo, Yusdianto, Op.cit, Hal 22). Dimana, aktiva yang dapat disusutkan ialah aktiva yang:

a.       Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode
b.      Memiliki suatu manfaat yang terbatas
c.       Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa, untuk disewakan atau untuk tujuan administrasi.

Penting bagi kita untuk memperhatikan akuntansi penyusutan terhadap akuntansi tetap, alasannya penyusutan merupakan pengalokasian biaya. Karena kesalahan dalam pengalokasian biaya akan menghipnotis perhitungan laba rugi.

Sebagaimana telah diatur dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang pajak penghasilan bahwa pengeluaran untuk mendaptkan manfaat, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan. Dalam ketentuan ini pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dikurangkan sebagai biaya sekaligus pada tahun pengeluarannya.

Penysutan akitva tetap yang diakui oleh fiskus semenjak tahun 1995 terdiri dari dua metode yaitu garis lurus dan metode saldo menurun. Penyusutan dengan metode garis lurus akan menghasilkan biaya penyusutan yang sama tiap periodenya. Sedangkan saldo menurun akan menghasilkan biaya penyusutan yang lebih besar pada awal periode dan makin menurun pada periode-periode berikutnya. Pada dikala umur ekonomis aktiva tersebut habis, maka jumlah akumulasi penyusutan dari kedua metode ini sama.

Untuk mengefisiensi beban pajak sebelum menentukan metode penyusutan mana yang akan digunakan, terlebih dahulu haruslah melihat kondisi dari perusahaan yang bersangkutan. Jika kondisi perusahaan laba dan besarnya penghasilan kena pajak telah mencapai tariff pajak tertinggi maka metode saldo menurun lebih menguntungkan. Tetapi sebaliknya jikalau kondisi perusahaan rugi maka lebih baik menggunakan metode garis lurus.

Salah satu jenis penarikan aktiva ialah PENJUALAN AKTIVA TETAP. Perlakuan Akuntansinya (Prosedur, perhitungan, pencatatan dan pelaporan -nya) akan dibahas di artikel ini, termasuk aspek perpajakan -nya.

Pada dasarnya, tidak satupun perusahaan bermaksud dan merencanakan untuk menjual aktiva tetapnya, alasannya ialah aktiva tetap dibeli dimaksudkan untuk dipergunakan selama umur ekonomisnya untuk menjaga kelangsungan usaha (entah untuk berproduksi, dijadikan daerah usaha, dijadikan peralatan kerja, dan lain sebagainya).

Akan tetapi ada kondisi-kondisi (read: reason) tertentu yang menjadikan perusahaan menjual aktiva tetapnya, antara lain:

[-]. Karena perusahaan kekurangan supply dana, sehingga perusahaan dengan terpaksa menjual aktiva tetap-nya untuk memperoleh suplemen dana entah untuk modal kerja, atau untuk memenuhi kewajiban (bayar hutang) jangka pendek/panjang-nya.

[-]. Karena perusahaan berganti jenis product, sehingga mesin-mesin dan perlatan tertentu tidak dibutuhkan lagi (tidak memberi manfaat lagi). Hal ini biasanya terjadi pada perusahaan-perusahaan manufaktur yang memproduksi “fast moving product”, misalnya: Perusahaan Apparel, perubahan demam isu mode akan membuat perusahaan tidak mempergunakan mesin untuk jenis pengerjaan bab tertentu lagi.

[-]. Karena perusahaan berganti technology, misalnya: perusahaan menjual semua computer ber spesifikasi Pentium III, alasannya ialah perusahaan akan membeli computer yang berspefisifikasi Pentium IV. Atau perusahaan menjual monitor non-flat alasannya ialah akan menggunakan flat-monitor.

[-]. Karena perusahaan akan ditutup (berhenti beroperasi) alasannya ialah alasan tertentu.


Prosedur dan Perlakuan Akuntansi atas penjualan Aktiva Tetap

Pada garis besarnya prosedur dan jurnal penjualan aktiva tetap hanya terdiri dari 2 (dua) langkah saja, yaitu:

Step-1: Update Buku Aktiva yang dijual
Step-2: Hapus Aktiva Tetap

Tentu saja ada beberapa langkah detail dari masing-masing langkah di atas


Contoh Kasus:

Pada tanggal 18 April 2008, PT. ROYAL BALI CEMERLANG menjual salah satu mesin produksinya seharga Rp 15,000,000. Dahulunya dibeli pada tanggal 22 February 2005 dengan harga perolehan sebesar Rp 25,000,000.

Catatan:

PT. Royal Bali Cemerlang menggunakan metode garis lurus untuk menghitung penyusutan aktiva tetapnya, tanpa “Salvage Value (nilai residu)”, umur ekonomis (life time) mesin diperkirakan 8 Tahun. Posisi Aktiva Tetap Mesin PT. Royal Bali Cemerlang per 31 Des 2007 ialah sebagai berikut:

Perolehan = Rp 25,000,000
Accum Deprec = (Rp 8,854,167)
----------------------------------------
Nilai Buku = Rp 16,145,833


Prosedur dan Perlakuan-nya:


Step-1: Update Buku Aktiva Tetap

[-]. Hitung Penyusutan 01 January – 18 Maret 2008:

Karena mesin dijual pada tanggal 18 April 2008, dimana tanggal 18 sudah melewati tengah bulan, oleh hasilnya untuk bulan April dianggap mesin telah dipergunakan selama satu bulan penuh (jika dibawah tanggal 15 maka dianggap belum dipergunakan), maka.

Penyusutan 01 Jan – 18 Apr 2008:

4/12 x (25,000,000/8) = Rp 1,041,667

[-]. Bebankan Penyusutan dengan jurnal:

[Debit]. Depreciation = Rp 1,041,667
[Credit]. Accum Deprec = Rp 1,041,667

Catatan: Jurnal di atas akan menambah "Depreciation Cost" dan menambah "Accum Deprec" mesin sebesar Rp 1,041,667

Sehingga "Accum Deprec Mesin" per tanggal 18 April 2008 adalah:

Accum Deprec per 31 Dec 2007 = Rp 8,854,167
Accum Deprec 01 Jan-18 Apr 2008 = Rp 1,041,667
-------------------------------------------------------------
Accum Deprec per 18 April 2008 = Rp 9.895,833

Dan nilai "Buku Aktiva Tetap Mesin" per 18 April 2008 adalah:

Rp 25,000,000 – Rp 9,895,833 = Rp 15,104,167

Langkah berikutnya ialah penghapusan


Step-2: Penghapusan Aktiva Tetap Mesin

Aktiva Tetap Mesin dihapus dengan jurnal:

[Debit]. Kas/Piutang = Rp 15,000,000,-
[Debit]. Accum Deprec Mesin = Rp 9,895,833
[Debit]. Rugi Penjualan Aktiva = Rp 104,167
[Credit]. Aktiva Tetap Mesin = Rp 25,000,000

Catatan:

Jurnal di atas akan:

(-). Menghapus Aktiva Tetap Mesin dan Akumulasi penyusutannya. Penghapusan terjadi alasannya ialah posting Aktiva Tetap Mesin di masukkan di credit (berlawanan dengan perolehan aktiva tetap mesin yang berada di debit) dan Deprec Accum di masukkan ke sisi Debit (berlawanan dengan saldonya yang berada di sisi credit).

(-). Mencatat Kas masuk atau mengakui piutang sebesar nilai penjualan

(-). Mengakui Rugi Penjualan Aktiva Tetap sebesar selisih antara harga perolehan dengan (Kas+ Accum Deprec), dengan kata lain selisih antara nilai buku aktiva tetap setelah di-update dengan nilai penjualan.


Bagaimana kalau mesin dijual seharga Rp 16,000,000?

Jurnalnya:

[Debit]. Kas/Piutang = Rp 16,000,000,-
[Debit]. Accum Deprec Mesin = Rp 9,895,833
[Credit]. Aktiva Tetap Mesin = Rp 25,000,000
[Credit]. Laba Penjualan Aktiva = Rp 895,833

Catatan: terjadi Laba dan diakui sebagai Laba Penjualan Aktiva Tetap sebesar Rp 895,833, yang dihitung dengan cara mencari selisih antara Nilai Buku Aktiva Tetap Mesin dengan Nilai Penjualan (Rp 6,000,000 - Rp 15,104,167).


Pelaporan Laba/Rugi Penjualan Aktiva Tetap

Laba atau Rugi Penjualan Aktiva Tetap di laporkan pada “Laporan Laba/Rugi” masuk dalam kelompok “Pendapatan Lain-Lainbernilai nyata kalau untung, dan bernilai negative kalau rugi.


PPN (=PPn?) atas Penjualan Aktiva (My big Question)

Terus terperinci saya masih belum mampu memahami (read: hard to understand) Undang-Undang PPN No (Pasal) 16D, apakah penjualan aktiva tetap memang terhutang PPN? mengapa?, bukankah PPN ialah Pajak Pertambahan Nilai?, apakah ada value-added (nilai yang ditambahkan) atas penggunaan aktiva sehingga nilai aktiva menjadi meningkat? yang ada nilai aktiva menurun alasannya ialah haus akhir penggunaan-nya. So... again, it is still my big question.

Sekiranya ada yang lebih mampu memahami perihal hal ini, mungkin ada bapak-bapak petugas pajak atau konsultan pajak kebetulan singgah dan membaca posting saya ini, mohon semoga dapat diberikan pencerahan (jawaban) atas pertanyaan-pertanyaan saya di atas, Terimakasih.


Laba/Rugi Penjualan Aktiva Tetap Pada Laporan Laba/Rugi Fiskal

Laba/Rugi atas PENJUALAN AKTIVA TETAP ialah Obyek pajak PPh Badan, sehingga dalam Laporan Laba/Rugi Fiskal, Laba/Rugi Penjualan Aktiva Tetap juga masuk ke dalam pendapatan lain-lain, bernilai nyata kalau untung, dan bernilai negative kalau rugi. Sedangkan pada SPT PPh Badan (Pasal 29), Laba/Rugi atas PENJUALAN AKTIVA TETAP di masukkan pada kelompok “Laba/Rugi Penjualan Aktiva".

Pada setiap Bank Statement, kita selalu menemukan element-element kecil ini, elemen-elemen kecil yang selalu memaksa para bookkeeper (pegawai accounting lain yang ditugaskkan) untuk melaksanakan rekonsiliasi bank setiap awal bulan supaya buku catatan perusahaan selalu match dengan Bank Statement. Di artikel ini akan kita bicarakan mengenai; Biaya Bank, Pendapatan Bunga Jasa Giro dan Pajak Atas Pendapatan Bunga Jasa Giro, mulai dari perlakuan akuntansi, perlakuan perpajakannya, hingga dengan tips bagaimana mengawasi biaya bank supaya selalu terkendali.


Jenis-Jenis Biaya Bank dan Perlakuan Akuntansinya

Biaya bank yakni biaya-biaya yang dikenakan oleh bank atas pelayanan jasa perbankan tertentu yang dipergunakan (dimanfaatkan) oleh perusahaan.

Secara umum, biaya bank terdiri dari :

(-) Biaya Tranfer (Transfer Charge)
(-) Buku Cek/BG (Check Book)
(-) Biaya Administrasi (Monthly Bank fee)
(-) Biaya Meterai (Bank Stamp)
(-) Jasa Valas (Foreign Currency Charge)

Pada ketika melaksanakan rekonsiliasi bank, biaya bank dimasukkan (dicatat) ke dalam buku bank perusahaan (Bank Register) dengan memasukkan jurnal :

[Debit]. Biaya Bank
[Credit]. Kas Bank “A”

Note : “A” = nama bank dimana kas perusahaan dikelola


Tips :

Untuk keperluan tracking, bila FIS (Financial Information System) yang digunakan menyediakan kolom “comments line”, masukkan detail transaksi pada kolom “comments line”. Jika memakai Excel mungkin sanggup ditulis :

[Debit]. Biaya Bank (biaya transfer)
[Credit]. Kas bank “A”


Fungsinya :

Comments line” atau perhiasan kata “biaya transfer” di dalam kurung sanggup di extract untuk dijadikan alat pelacak untuk mengetahui berapa besarnya “biaya transfer” atau “Buku Cek” atau jenis biaya lainnya yang terjadi pada periode tertentu. Mengetahui rincian biaya tersebut akan memperlihatkan citra seberapa effisien system yang diterapkan di dalam mengelola dana perusahaan melalui bank. Dengan mengetahui tingkat effisiensi untuk periode tertentu, sebagai petugas pengelola keuangan, anda mungkin menerima citra bagaimana sebaiknya pelaksanaan aktifitas dana bank (yang menjadikan biaya tersebut) dikelola di periode berikutnya.

Misalnya :

Pada kwartal pertama (Jan-Maret) 2008, sehabis di extract diperoleh data bahwa besarnya biaya transfer yakni Rp 1,500,000,- sedangkan dikwartal ke-empat 2007 besarnya hanya Rp 750,000,- (trend-nya meningkat), bandingkan demam isu tersebut dengan demam isu biaya-biaya bank lainnya, kemudian bandingkan juga dengan demam isu biaya-biaya operasional lainnya selain biaya bank (misalnya : biaya office supplies).

Jika semuanya mememang trendnya meningkat dalam rasio yang segaris, maka hal itu wajar, sedangkan bila biaya-biaya opersional lainnya cendrung menurun, maka itu menandakan “ketidak beresan”, “red alert”, untuk kemudian merangsang anda untuk ber-reaksi, melaksanakan pemeriksaan lebih detail;

(-). Apakah pencatatan biaya opersional under stated?

(-). Apakah cashier banyak melaksanakan pembayaran via transfer untuk pengeluaran-pengeluaran yang seharusnya sanggup dibayarkan secara cash?

(-). Apakah biaya-biaya bank mengalami kenaikan tanpa memberitahukannya kepada anda?.



Perlakuan Akuntansi dan Perlakuan Pajak Atas Pendapatan Bunga Bank dan Pajak Atas Pendapatan Bunga Bank

Pendapatan Bunga Bank atau sering disebut “Pendapatan Bunga Jasa Giro” yakni pendapatan yang diperoleh dari bank atas dana perusahaan yang mengendap di bank untuk periode tertentu (biasanya per bulan), sedangkan "Pajak Atas Bunga Jasa Giro" yakni pajak yang dipungut oleh bank atas pendapatan bunga yang diperoleh oleh nasabah (perusahaan).

Pada ketika melaksanakan rekonsiliasi bank, kedua elemen ini dicatat secara bersamaan (dengan tanggal yang sama) dengan memasukkan dua jurnal:

[Debit]. Kas Bank “A” = Rp 1,000,-
[Credit]. Pendapatan Bunga Jasa Giro = Rp 1,000,-

[Debit]. Pajak Atas Bunga Jasa Giro = Rp 10,-
[Credit]. Kas Bank “A” = Rp 10,-

Pada “Laporan Laba/Rugi” komersial maupun fiskal, pendapatan jasa giro masuk kedalam kelompok “Pendapatan Lain-lain”, tampak menyerupai ini :


elemen kecil yang selalu memaksa para bookkeeper  Biaya Bank, Pendapatan Bunga Bank & Pajak Atas Bunga
Pendapatan Bunga Jasa Giro merupakan “Pendapatan Yang Telah Dikenakan Pajak Final”, dimana pendapatan ini tidak akan dikenakan pajak lagi alasannya yakni bank telah memungut pajak atas pendapatan tersebut, sehingga khusus pada “Laporan Laba/Rugi Fiskal”, Pendapatan Bunga Jasa Giro merupakan koreksi fiskal negative, artinya: Pendapatan Kena Pajak menjadi berkurang akhir adanya Pendapatan bunga jasa giro. Pada Laporan Laba Rugi Fiskal akan nampak sebagai berikut :


elemen kecil yang selalu memaksa para bookkeeper  Biaya Bank, Pendapatan Bunga Bank & Pajak Atas Bunga




TIPS : Agar Biaya Bank Tetap Terkendali

Untuk perusahaan bersekala kecil yang memakai jasa perbankan dalam volume yang sedikit tentu biaya bank tidaklah material. Akan tetapi untuk perusahaan bersekala besar yang memakai lalulintas pembayaran (pengeluaran/pemasukan) dana melalui bank dalam volume besar, biaya bank menjadi material, sehingga tidak ada alasan bagi pengelola keuangan perusahaan untuk tidak melaksanakan pengendalian yang memadai atas biaya bank.

Membina hubungan yang baik secara jangka panjang dengan institusi keuangan yakni prudent, tetapi melaksanakan pengawasan yang besar lengan berkuasa terhadap biaya bank yakni keharusan.

Ada 2 hal yang sanggup dilakukan supaya biaya bank tetap terkendali ;

1). Pastikan pihak administrasi bank mengetahui bahwa perusahaan anda akan melaksanakan annual review (penilaian tahunan) atas jasa perbankan yang disediakan, dan biaya bank yang competitive yakni salah satu “goal utama” perusahaan yang anda kelola. Pesan tersebut akan mengirimkan dua sinyal penting kepada administrasi bank :

(a). Anda yakni manajer keuangan yang ketat dan prudent

(b). Manajemen bank sebaiknya berpikir dua kali sebelum melaksanakan kenaikan atas biaya bank yang akan dikenakan, atau menyelipkan biaya biaya gres atas jasa perbankan yang disediakan.

2). Selalu pertanyakan secara serius kepada pihak bank untuk setiap biaya bank yang dikenakan, dan minta klarifikasi mengapa biaya tersebut dikenakan. Dengan informasi terperinci dari pihak bank, mungkin anda akan menemukan beberapa biaya-biaya bank yang dikenakan yakni atas jasa perbankan yang tidak anda butuhkan atau bahkan tidak pernah anda pakai sama sekali.

Accounting Case Study yang saya angkat kali ini ialah perlakuan akuntansi untuk "Kapitalisasi Sambungan Listrik PLN". Apakah Sambungan Listrik PLN sanggup di akui sebagai asset ?, bagaiaman perlakuannya akuntansinya?, berapa usang di susutkan atau diamortisasi? Kita bahas di Accounting Case Study kali ini.

Berikut ialah kutipan pertanyaan dari Bapak Ag :


Dear Pak Putra,

Thanks atas semua yang Bapak sajikan di blog financenya. Saya selaku direktur pemula di bidang finance merasa sangat terbantu atas segala isu yang ada.

Ini ialah untuk yang pertama kali saya mengajukan pertanyaan.

Pak Putra, bila suatu perusahaan water treatment dengan masa konsesi 30 tahun yang gres mau beroperasi melaksanakan transaksi pembayaran sambungan listrik ke PLN, semoga PLN membuka sambungan listrik gres untuk kepentingan produksinya, apakah biaya sambungan listrik gres ini sanggup dijadikan Intangible Asset, dengan me-refer artikel Pak Putra mengenai Intangible Asset.

Dalam Artikel Pak Putra, suatu biaya sanggup jadi Intangible asset golongan operation cost, bila dilakukan sebelum perusahaan beroperasi dan keuntungannya lebih dari satu tahun. Saya mengkaitkan jenis ini dengan biaya sambungan listrik baru, alasannya ialah adanya sambungan listrik gres tersebut sangat krusialdemi kontinuitas operasional, selain itu keuntungannya sanggup dinikmati selama perusahaan sanggup beroperasi sampai selesai masa konsesi.

Nah, pada perkara ini bagaimana perlakuannya Pak?
Kalaupun ya, amortisasinya 30 tahun juga? Kemudian kondisi apa saja yangbisa menyebabkan pengeluaran tersebut sebagai Intangble Asset

Kalaupun tidak, penjelasannya bagaimana ?

Thank You Pak Putra, saya tunggu sharingnya.


Dari Author:


Hello Pak Ag,

Saya bersukur bila blog saya memberi manfaat.

Anda benar, bahwa segala pengeluaran yang menyertai perolehan atas suatu aktiva tetap ialah bab dari harga perolehan aktiva tersebut.

Sambungan listrik, 100% positively & absolutely sanggup dikapitalisasi :-) dengan kata lain diakui sebagai aktiva tetap.

Bagaimana mengkapitalisir-nya ?.

1). Jika pengeluaran untuk sambungan listrik tersebut terjadi sebelum perusahaan beroperasi, dan dimaksudkan untuk penerangan:

Maka sambungan listrik tersebut ditambahkan ke dalam harga perolehan bangunan perusahaan anda (jika bangunan diperoleh sebagai hak sewa, maka pengeluaran tersebut ditambahkan ke dalam harga perolehan hak sewa tersebut, bila bangunan sendiri/milik perusahaan, maka dikapitalisasi sebagai penambah harga peroleh bangunan). Karena tanpa sambungan listrik tersebut bangunan tidak sanggup berfungsi sebagaimana mestinya bukan ?.

Kapitalisasi pengeluaran atas sambungan listrik ini dijurnal:

[Debit]. Hak Sewa
[Kredit]. Kas

atau (jika bangunan milik perusahaan sendiri) :

[Debit]. Bangunan
[Kredit]. Kas

Dengan jurnal di atas, maka harga perolehan hak sewa bangunan atau harga perolehan bangunan tersebut akan bertambah sebesar pengeluaran atas sambungan listrik.

Bagaimana Depresiasi/Amortisasinya ?.

(-). Jika hak sewa bangunan lebih usang dari konsesi sambungan listrik tersebut (lebih usang dari 30 tahun), maka di amortisasi selama umur konsesi sambungan saja, mengapa? alasannya ialah sambungan listrik tersebut hanya akan memberi manfaat selama masa konsesi saja.

(-). Jika hak sewa bangunan un-renewable (tdk sanggup diperpanjang) atau belum tentu diperpanjang, dan masa hak sewa lebih pendek dari umur konsesi sambungan, maka sebaiknya di amortisasi selama masa hak sewa saja. Karena sambungan listrik tersebut tidak akan memberi manfaat lagi begitu hak sewa habis bukan?. Jangan ambil resiko mencadangkan susuatu yang tidak pasti, kita berpegang pada "Conservatism Principle" dalam perkara ini.


Tips :

Saat mengajukan undangan sambungan ke PLN pertimbangkanlah masa sewa bangunan, yaitu; konsesi sambungan listrik sebaiknya tidak lebih usang dari masa sewa bangunan.

Mungkin anda menyampaikan "tetapi PLN mensyaratkan masa konsesi terpendek ialah 30 tahun or else yg lebih usang dari hak sewa. bagaimana ?". Jika demikian adanya, maka didalam akte sewa - menyewa bangunan atau kawasan perjuangan disertakan butir khusus mengenai masa berakhirnya sewa. Butir tersebut mungkin isinya :

"Pasal 9 : Masa Berakhirnya Sewa
Pada masa berakhirnya sewa-menyewa ini, segala peralatan, sambungan listrik, dan equipment lainnya ialah tetap menjadi milik penyewa, untuk itu penyewa berhak mengalihkan, menyewakan atau menjualnya kepada penyewa berikutnya atau pihak manapun yang diinginkan oleh pihak penyewa
".


2). Jika sambungan listrik tidak terkait dengan fungsi bangunan, misalnya; mesin produksi yang memakai daya listrik tersebut tidak membutuhkan media bangunan untuk beroperasi :

Maka pengeluaran atas sambungan listrik tersebut sanggup diakui sebagai aktiva tak berwujud "Konsesi Listrik PLN xxxx KVA (note : xxxx = besarnya daya)".

Jurnalnya :

[Debit]. Konsesi Listrik PLN xxxx KVA
[Credit]. Kas

Nantinya di Neraca dimasukkan ke dalam kelompok Aktiva Tak Berwujud (Intangible Asset)

Amortisasinya :

Diamortisasi selama masa konsesi.


Jika ada yang ingin menambahkan, atau bertanya, atau sekedar berkomentar. Silahkan isi komentar, saya yakin itu akan membantu penanya maupun pembaca lainnya. Terimaksih.


Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih

Kerugian piutang terjadi jikalau debitur tidak mau atau tidak bisa/mampu melaksankan kewajibannya. Dalam akuntansi dikenal dengan istilah menyerupai kerugian piutang, piutang tak tertagih atau biaya piutang ragu-ragu.

Kerugian piutang pada dasarnya ialah hal yang normal dan dari sudut pandang manajemen, kerugian dalam jumlah yang wajar menyampaikan kebijakan perusahaan sudah tepat. Salah satu metode pencacatan kerugian piutang ialah metode cadangan.

Hendriksen dan Breda dalam Sugiri dan Sumiyana (2005) mengungkapkan tidak tertagihnya piutang mencerminkan fatwa keluar (outflow) aktiva atau aset sebagai upaya untuk memperoleh pendapatan (revenue). Oleh alasannya itu, piutang tak tertagih dikategori sebagai biaya (expense). Meskipun begitu, terdapat pandangan teoretis bahwa piutang tak tertagih (bad debt) diakui sebagai pengurang penjualan, serupa dengan perlakuan penggalan penjualan dan retur penjualan.

Cadangan piutang tak tertagih merupakan suatu metode akuntansi yang mengacu pada prinsip akuntansi konservatisme atau kehati-hatian, dan sebagai alat bagi perusahaan untuk menaksir risiko atas kemungkinan tidak tertagihnya suatu potensi pendapatan yaitu piutang. Untuk pengesahan kerugian dari piutang tak tertagih biasanya digunakan dua metode yaitu:

1.      Metode cadangan, yang mengakui rugi piutang tak tertagih pada periode penjualan kredit yang sedang berjalan dengan cara menaksir dan bukan pada dikala periode dihapusnya piutang.
2.      Metode langsung, atau metode peniadaan eksklusif yang mengakui rugi pada dikala telah terjadi peniadaan piutang dengan mendebit Biaya Piutang tidak tertagih dan mengkredit Piutang Usaha, namun metode ini hanya diperbolehkan apabila jumlahnya tidak material.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.