Kasus yang saya angkat kali ini ialah masalah pengalihan hak saham dilihat dari aspek perpajakan, bisnis dan legal. Kasus ini menarik untuk dibahas, alasannya ialah mengeksplorasi aneka macam aspek yang sanggup memperkaya wawasan. Berikut ialah kasusnya :
Pak Putra saya ada pertanyaan sedikit saja mengenai PT dan aspek perpajakannya.
Boss saya punya PT berdikari (NPWP Terpisah) di aneka macam kota salah satunya di kota X.
Tadinya Kepemilikan sahamnya dipegang boss saya (asumsi Bpk Makmur) dalam akte notaris sebesar 90.000.000.dan Istrinya sebesar 52.500.000. Namun alasannya ialah alasan mau pensiun maka PT. Tersebut rencananya Sahamnya akan dipindahkan ke anaknya(1 di indonesia WNI dan 1 Lagi sekolah di australia WNI) catatan anak belum punya penghasilan.
Pertanyaan saya:
(1). Option mana yang sebaiknya dipilih sebagai pemegang saham?
(a). Istri Bpk Makmur +anak yang di indonesia?
(b). Istri + anak yang di luar negeri?
(c). 1 anak di indonesia+ 1anak yang diluar negeri.?
(2). Apakah transaksi tersebut cukup dibuatkan RUPS-nya saja atau harus ada proses lebih lanjut?
(3). Aspek perpajakkan atas transaksi di atas bagi PT dan Bagi NPWP Pribadi Bpk Budi?Apa perlu bayar pajak ke negara? siapa yang bayar? berapa nilainya?
(4). Kalau Jual PT harga Sesuai dengan modal dasar/modal disetor (nominal) akte notaris kena pajak? Apakah sebaiknya penjualan sebaiknya dinilai sebesar modal dasar/modal disetor semoga pajak sanggup dihemat?
(5).PT.ini rugi, jadi selain dipindahkan ke anaknya juga niscaya setor modal ke PT ini. Sisi mana yang didahulukan setor modal ke PT ini gres dijual atau Jual dulu ke anak gres anaknya setor modal?
Terima kasih atas kesempatan dan balasan yang diberikan oleh pak Putra. dinantikan kabar baiknya. Thanks. God bless U.
Dari Author :
Dari pemaparan singkat penanya sanggup kita lihat; ini bukan masalah penjualan perusahaan, melainkan PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM. Salah satu pemegang saham ketika ini berencana untuk pensiun dan akan mengalihkan hak atas sahamnya kepada anak-anaknya.
Jawaban (1) : Sebaiknya dialihkan kepada siapa?
Dilihat dari aspek legalnya;
Bpk Makmur hingga ketika ini masih pemilik sah atas saham perusahaan, sehingga ia berhak menjual saham tersebut kepada siapapun atau pihak manapun, entah itu kepada istrinya, anaknya yang berdomisili di Indonesia atau yang berdomisili di luar negeri (Australia).
Dilihat dari aspek perpajakan;
Sesungguhnya pengalihan hak atas saham bapak Makmur (warga Indonesia) kepada pihak manapun, menentukan opsi yang manapun tidak akan menciptakan menjadi berbeda, alasannya ialah dalam hal ini subyek pajaknya ialah tubuh perjuangan yang sebelum maupun sesudah dijual sahamnya toh tetap berkedudukan di Indonesia.
Namun bila dihubungkan dengan potensi kewajiban perpajakan kedepannya bagi pemegang saham yang gres tentu akan berpengaruh.
Pak Putra saya ada pertanyaan sedikit saja mengenai PT dan aspek perpajakannya.
Boss saya punya PT berdikari (NPWP Terpisah) di aneka macam kota salah satunya di kota X.
Tadinya Kepemilikan sahamnya dipegang boss saya (asumsi Bpk Makmur) dalam akte notaris sebesar 90.000.000.dan Istrinya sebesar 52.500.000. Namun alasannya ialah alasan mau pensiun maka PT. Tersebut rencananya Sahamnya akan dipindahkan ke anaknya(1 di indonesia WNI dan 1 Lagi sekolah di australia WNI) catatan anak belum punya penghasilan.
Pertanyaan saya:
(1). Option mana yang sebaiknya dipilih sebagai pemegang saham?
(a). Istri Bpk Makmur +anak yang di indonesia?
(b). Istri + anak yang di luar negeri?
(c). 1 anak di indonesia+ 1anak yang diluar negeri.?
(2). Apakah transaksi tersebut cukup dibuatkan RUPS-nya saja atau harus ada proses lebih lanjut?
(3). Aspek perpajakkan atas transaksi di atas bagi PT dan Bagi NPWP Pribadi Bpk Budi?Apa perlu bayar pajak ke negara? siapa yang bayar? berapa nilainya?
(4). Kalau Jual PT harga Sesuai dengan modal dasar/modal disetor (nominal) akte notaris kena pajak? Apakah sebaiknya penjualan sebaiknya dinilai sebesar modal dasar/modal disetor semoga pajak sanggup dihemat?
(5).PT.ini rugi, jadi selain dipindahkan ke anaknya juga niscaya setor modal ke PT ini. Sisi mana yang didahulukan setor modal ke PT ini gres dijual atau Jual dulu ke anak gres anaknya setor modal?
Terima kasih atas kesempatan dan balasan yang diberikan oleh pak Putra. dinantikan kabar baiknya. Thanks. God bless U.
Dari Author :
Dari pemaparan singkat penanya sanggup kita lihat; ini bukan masalah penjualan perusahaan, melainkan PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM. Salah satu pemegang saham ketika ini berencana untuk pensiun dan akan mengalihkan hak atas sahamnya kepada anak-anaknya.
Jawaban (1) : Sebaiknya dialihkan kepada siapa?
Dilihat dari aspek legalnya;
Bpk Makmur hingga ketika ini masih pemilik sah atas saham perusahaan, sehingga ia berhak menjual saham tersebut kepada siapapun atau pihak manapun, entah itu kepada istrinya, anaknya yang berdomisili di Indonesia atau yang berdomisili di luar negeri (Australia).
Dilihat dari aspek perpajakan;
Sesungguhnya pengalihan hak atas saham bapak Makmur (warga Indonesia) kepada pihak manapun, menentukan opsi yang manapun tidak akan menciptakan menjadi berbeda, alasannya ialah dalam hal ini subyek pajaknya ialah tubuh perjuangan yang sebelum maupun sesudah dijual sahamnya toh tetap berkedudukan di Indonesia.
Namun bila dihubungkan dengan potensi kewajiban perpajakan kedepannya bagi pemegang saham yang gres tentu akan berpengaruh.
Dan Kombinasi terbaik ialah Istri dan anaknya yang berada di Indonesia. Mengapa ?, alasannya ialah kedua-duanya warga Indonesia yang berdomisili di Indonesia, sehingga segala penghasilan yang nantinya dinikmati oleh pemegang saham yang gres akan dikenakan tariff pajak warga Indonesia yang tentunya lebih kecil.
Potensi kewajiban PPh Pasal 26 yang timbul nantinya bagi anaknya yang di luar negeri, mencakup :
(-). Deviden, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
Potensi kewajiban PPh Pasal 26 yang timbul nantinya bagi anaknya yang di luar negeri, mencakup :
(-). Deviden, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Bunga, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Hadiah dan penghargaan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Pensiun dan pembayaran terpola lainnya, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Penjualan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984, tarifnya 20% dari asumsi penghasilan neto;
…………….. dan seterusnya.
Dilihat dari aspek bisnis;
Kombinasi terbaik ialah : Anaknya yang berada di Indonesia + yang di Luar negeri.
Mengapa ?
Setiap suksesi ada cost yang harus ditebus, biaya pengalihan hak, imbas psikis yang mungkin timbul pada karyawan, supplier, institusi keuangan terkait dengan perusahaan (misal : bank), client/customer, dan lain-lain.
In short term, mungkin opsi manapun tidaklah menjadi persoalan, tetapi In long run, apabila menentukan opsi Istri + anak akan mengakibatkan suksesi kedua yang lebih cepat dibandingkan opsi anak + anak. Semakin sering terjadi pemindahan kepemilikan semakin banyak cost yang ditanggung oleh perusahaan.
Pengelola gres yang yang berasal dari kalangan generasi muda (dengan young spirit, new leadership style, new concept, fresh idea, akan memperlihatkan imbas psikis yang faktual bagi semua pihak (internal maupun eksternal perusahaan).
Jawaban (2): RUPS saja cukup ?
Pengalihan hak atas saham memang diawali dengan RUPS, namun lalu ditindak lanjuti dengan pembuatan akte pemindahan hak atas saham. Perhatikan kutipan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, dibawah ini :
Pasal 56
Dilihat dari aspek bisnis;
Kombinasi terbaik ialah : Anaknya yang berada di Indonesia + yang di Luar negeri.
Mengapa ?
Setiap suksesi ada cost yang harus ditebus, biaya pengalihan hak, imbas psikis yang mungkin timbul pada karyawan, supplier, institusi keuangan terkait dengan perusahaan (misal : bank), client/customer, dan lain-lain.
In short term, mungkin opsi manapun tidaklah menjadi persoalan, tetapi In long run, apabila menentukan opsi Istri + anak akan mengakibatkan suksesi kedua yang lebih cepat dibandingkan opsi anak + anak. Semakin sering terjadi pemindahan kepemilikan semakin banyak cost yang ditanggung oleh perusahaan.
Pengelola gres yang yang berasal dari kalangan generasi muda (dengan young spirit, new leadership style, new concept, fresh idea, akan memperlihatkan imbas psikis yang faktual bagi semua pihak (internal maupun eksternal perusahaan).
Jawaban (2): RUPS saja cukup ?
Pengalihan hak atas saham memang diawali dengan RUPS, namun lalu ditindak lanjuti dengan pembuatan akte pemindahan hak atas saham. Perhatikan kutipan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, dibawah ini :
Pasal 56
(1). Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan sertifikat pemindahan hak.
(2). Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
(3). Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung semenjak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(4). Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan menurut susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
(5). Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
Jawaban (3) : Pengaruh Pajaknya ?
Atas pengalihan saham yang tidak diperdagangkan di bursa, berlaku prinsip bahwa pemegang saham usang diwajibkan untuk melaporkan laba (atau kerugian) dari transaksi tersebut pada SPT Tahunan PPhnya. Jika pemegang saham usang ialah perorangan maka laba (kerugian) dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Perseorangan.
Karena Bapak Makmur mempunyai banyak perjuangan lain, tentunya penghasilan atas penjualan saham tersebut digabungkan dengan penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari perjuangan lainnya sebagai pemegang saham maupun sebagai pemilik perjuangan (UD dan CV). Sedangkan terhadap perusahaan itu sendiri, tidak akan ada kewajiban pajak atas pengalihan hak atas sahamnya.
Jawaban (4) : Dasar penentuan harganya?
Sebagian sudah saya sampaikan di balasan nomor 3 di atas, bahwa pengalihan hak atas saham tidak mengakibatkan kewajiban pajak bagi perusahaan, alasannya ialah Badan Usahanya tidak berubah, NPWP nya juga tidak berubah bukan ?.
Yang dijadikan dasar nilai (harga) jual dari suatu perusahaan ialah net asset-nya (asset dikurangi liabilities) bukan modal disetor maupun modal dasar. Dalam masalah pengalihan hak atas saham, yang dijadikan dasar nilai tentunya harga saham per lembar yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan tersebut. Jika pembeli saham membayar lebih tinggi dibandingkan dengan harga nominal sahamnya, tentu Bapak Makmur akan memperoleh laba yang akan mengakibatkan peningkatan pendapatan pribadinya Bapak Makmur dan menciptakan kewajiban PPh Pasal 29 OP nya lebih tinggi.
Jawaban (5) : Tambah setoran modal dahulu gres dijual?
Jika dimaksudkan untuk dijual (dialihkan sahamnya), tentunya penambahan setoran modal dilakukan sesudah saham dialihkan. Tetapi tidak menutup kemungkinan bila Bapak makmur melaksanakan penambahan setoran modal sebelum pengalihan saham dilakukan, hanya saja menjadi tidak make sense dilihat dari “common business practices”.
Tips:
Jika setiap effort yang dilakukan dimaksudkan untuk menghindari pajak, atau mengurangi pembayaran pajak, apapun itu, percayalah; that won't worth it, peruma, tidak ada gunanya. Pada dasarnya pajak dinegara manapun, sudah di set sedemikian rupa sehingga tidak sanggup dihindari. Peraturan perpajakan tidak menyerupai ajaran air, bila tidak kena pajak dihulu, maka dihilirnya niscaya kena. Kalaupun alasannya ialah effort tertentu pajak menjadi sanggup lebih rendah, bekerjsama itu bukan alasannya ialah system sepecific tertentu yang didesign, melainkan alasannya ialah pemahaman dan implementasi perlakuan perpajakan yang lebih benar dibandingkan yang sebelumnya, sehingga pajak yang selama ini dibayar lebih dari seharusnya sanggup diset ke proporsi yang benar.
Begitu perlakuan perpajakan sudah diterapkan dengan benar, pindahkan focus anda kepada cost effisiensi, penambahan value added, pemangkasan useless administration, automasi repetitive task, dan balance industrial relationships dengan employee, instead.
Post a Comment
Post a Comment