Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih
Kerugian piutang terjadi jikalau debitur tidak mau atau tidak bisa/mampu melaksankan kewajibannya. Dalam akuntansi dikenal dengan istilah menyerupai kerugian piutang, piutang tak tertagih atau biaya piutang ragu-ragu.
Kerugian piutang pada dasarnya ialah hal yang normal dan dari sudut pandang manajemen, kerugian dalam jumlah yang wajar menyampaikan kebijakan perusahaan sudah tepat. Salah satu metode pencacatan kerugian piutang ialah metode cadangan.
Hendriksen dan Breda dalam Sugiri dan Sumiyana (2005) mengungkapkan tidak tertagihnya piutang mencerminkan fatwa keluar (outflow) aktiva atau aset sebagai upaya untuk memperoleh pendapatan (revenue). Oleh alasannya itu, piutang tak tertagih dikategori sebagai biaya (expense). Meskipun begitu, terdapat pandangan teoretis bahwa piutang tak tertagih (bad debt) diakui sebagai pengurang penjualan, serupa dengan perlakuan penggalan penjualan dan retur penjualan.
Cadangan piutang tak tertagih merupakan suatu metode akuntansi yang mengacu pada prinsip akuntansi konservatisme atau kehati-hatian, dan sebagai alat bagi perusahaan untuk menaksir risiko atas kemungkinan tidak tertagihnya suatu potensi pendapatan yaitu piutang. Untuk pengesahan kerugian dari piutang tak tertagih biasanya digunakan dua metode yaitu:
1. Metode cadangan, yang mengakui rugi piutang tak tertagih pada periode penjualan kredit yang sedang berjalan dengan cara menaksir dan bukan pada dikala periode dihapusnya piutang.
2. Metode langsung, atau metode peniadaan eksklusif yang mengakui rugi pada dikala telah terjadi peniadaan piutang dengan mendebit Biaya Piutang tidak tertagih dan mengkredit Piutang Usaha, namun metode ini hanya diperbolehkan apabila jumlahnya tidak material.
Post a Comment
Post a Comment