Accounting Case Study yang saya angkat kali ini ialah perlakuan akuntansi untuk "Kapitalisasi Sambungan Listrik PLN". Apakah Sambungan Listrik PLN sanggup di akui sebagai asset ?, bagaiaman perlakuannya akuntansinya?, berapa usang di susutkan atau diamortisasi? Kita bahas di Accounting Case Study kali ini.
Berikut ialah kutipan pertanyaan dari Bapak Ag :
Dear Pak Putra,
Thanks atas semua yang Bapak sajikan di blog financenya. Saya selaku direktur pemula di bidang finance merasa sangat terbantu atas segala isu yang ada.
Ini ialah untuk yang pertama kali saya mengajukan pertanyaan.
Pak Putra, bila suatu perusahaan water treatment dengan masa konsesi 30 tahun yang gres mau beroperasi melaksanakan transaksi pembayaran sambungan listrik ke PLN, semoga PLN membuka sambungan listrik gres untuk kepentingan produksinya, apakah biaya sambungan listrik gres ini sanggup dijadikan Intangible Asset, dengan me-refer artikel Pak Putra mengenai Intangible Asset.
Dalam Artikel Pak Putra, suatu biaya sanggup jadi Intangible asset golongan operation cost, bila dilakukan sebelum perusahaan beroperasi dan keuntungannya lebih dari satu tahun. Saya mengkaitkan jenis ini dengan biaya sambungan listrik baru, alasannya ialah adanya sambungan listrik gres tersebut sangat krusialdemi kontinuitas operasional, selain itu keuntungannya sanggup dinikmati selama perusahaan sanggup beroperasi sampai selesai masa konsesi.
Nah, pada perkara ini bagaimana perlakuannya Pak?
Kalaupun ya, amortisasinya 30 tahun juga? Kemudian kondisi apa saja yangbisa menyebabkan pengeluaran tersebut sebagai Intangble Asset
Kalaupun tidak, penjelasannya bagaimana ?
Thank You Pak Putra, saya tunggu sharingnya.
Dari Author:
Hello Pak Ag,
Dari Author:
Hello Pak Ag,
Saya bersukur bila blog saya memberi manfaat.
Anda benar, bahwa segala pengeluaran yang menyertai perolehan atas suatu aktiva tetap ialah bab dari harga perolehan aktiva tersebut.
Sambungan listrik, 100% positively & absolutely sanggup dikapitalisasi :-) dengan kata lain diakui sebagai aktiva tetap.
Bagaimana mengkapitalisir-nya ?.
1). Jika pengeluaran untuk sambungan listrik tersebut terjadi sebelum perusahaan beroperasi, dan dimaksudkan untuk penerangan:
Maka sambungan listrik tersebut ditambahkan ke dalam harga perolehan bangunan perusahaan anda (jika bangunan diperoleh sebagai hak sewa, maka pengeluaran tersebut ditambahkan ke dalam harga perolehan hak sewa tersebut, bila bangunan sendiri/milik perusahaan, maka dikapitalisasi sebagai penambah harga peroleh bangunan). Karena tanpa sambungan listrik tersebut bangunan tidak sanggup berfungsi sebagaimana mestinya bukan ?.
Kapitalisasi pengeluaran atas sambungan listrik ini dijurnal:
[Debit]. Hak Sewa
[Kredit]. Kas
atau (jika bangunan milik perusahaan sendiri) :
[Debit]. Bangunan
[Kredit]. Kas
Dengan jurnal di atas, maka harga perolehan hak sewa bangunan atau harga perolehan bangunan tersebut akan bertambah sebesar pengeluaran atas sambungan listrik.
Bagaimana Depresiasi/Amortisasinya ?.
(-). Jika hak sewa bangunan lebih usang dari konsesi sambungan listrik tersebut (lebih usang dari 30 tahun), maka di amortisasi selama umur konsesi sambungan saja, mengapa? alasannya ialah sambungan listrik tersebut hanya akan memberi manfaat selama masa konsesi saja.
(-). Jika hak sewa bangunan un-renewable (tdk sanggup diperpanjang) atau belum tentu diperpanjang, dan masa hak sewa lebih pendek dari umur konsesi sambungan, maka sebaiknya di amortisasi selama masa hak sewa saja. Karena sambungan listrik tersebut tidak akan memberi manfaat lagi begitu hak sewa habis bukan?. Jangan ambil resiko mencadangkan susuatu yang tidak pasti, kita berpegang pada "Conservatism Principle" dalam perkara ini.
Tips :
Saat mengajukan undangan sambungan ke PLN pertimbangkanlah masa sewa bangunan, yaitu; konsesi sambungan listrik sebaiknya tidak lebih usang dari masa sewa bangunan.
Mungkin anda menyampaikan "tetapi PLN mensyaratkan masa konsesi terpendek ialah 30 tahun or else yg lebih usang dari hak sewa. bagaimana ?". Jika demikian adanya, maka didalam akte sewa - menyewa bangunan atau kawasan perjuangan disertakan butir khusus mengenai masa berakhirnya sewa. Butir tersebut mungkin isinya :
"Pasal 9 : Masa Berakhirnya Sewa
Pada masa berakhirnya sewa-menyewa ini, segala peralatan, sambungan listrik, dan equipment lainnya ialah tetap menjadi milik penyewa, untuk itu penyewa berhak mengalihkan, menyewakan atau menjualnya kepada penyewa berikutnya atau pihak manapun yang diinginkan oleh pihak penyewa".
2). Jika sambungan listrik tidak terkait dengan fungsi bangunan, misalnya; mesin produksi yang memakai daya listrik tersebut tidak membutuhkan media bangunan untuk beroperasi :
Kapitalisasi pengeluaran atas sambungan listrik ini dijurnal:
[Debit]. Hak Sewa
[Kredit]. Kas
atau (jika bangunan milik perusahaan sendiri) :
[Debit]. Bangunan
[Kredit]. Kas
Dengan jurnal di atas, maka harga perolehan hak sewa bangunan atau harga perolehan bangunan tersebut akan bertambah sebesar pengeluaran atas sambungan listrik.
Bagaimana Depresiasi/Amortisasinya ?.
(-). Jika hak sewa bangunan lebih usang dari konsesi sambungan listrik tersebut (lebih usang dari 30 tahun), maka di amortisasi selama umur konsesi sambungan saja, mengapa? alasannya ialah sambungan listrik tersebut hanya akan memberi manfaat selama masa konsesi saja.
(-). Jika hak sewa bangunan un-renewable (tdk sanggup diperpanjang) atau belum tentu diperpanjang, dan masa hak sewa lebih pendek dari umur konsesi sambungan, maka sebaiknya di amortisasi selama masa hak sewa saja. Karena sambungan listrik tersebut tidak akan memberi manfaat lagi begitu hak sewa habis bukan?. Jangan ambil resiko mencadangkan susuatu yang tidak pasti, kita berpegang pada "Conservatism Principle" dalam perkara ini.
Tips :
Saat mengajukan undangan sambungan ke PLN pertimbangkanlah masa sewa bangunan, yaitu; konsesi sambungan listrik sebaiknya tidak lebih usang dari masa sewa bangunan.
Mungkin anda menyampaikan "tetapi PLN mensyaratkan masa konsesi terpendek ialah 30 tahun or else yg lebih usang dari hak sewa. bagaimana ?". Jika demikian adanya, maka didalam akte sewa - menyewa bangunan atau kawasan perjuangan disertakan butir khusus mengenai masa berakhirnya sewa. Butir tersebut mungkin isinya :
"Pasal 9 : Masa Berakhirnya Sewa
Pada masa berakhirnya sewa-menyewa ini, segala peralatan, sambungan listrik, dan equipment lainnya ialah tetap menjadi milik penyewa, untuk itu penyewa berhak mengalihkan, menyewakan atau menjualnya kepada penyewa berikutnya atau pihak manapun yang diinginkan oleh pihak penyewa".
2). Jika sambungan listrik tidak terkait dengan fungsi bangunan, misalnya; mesin produksi yang memakai daya listrik tersebut tidak membutuhkan media bangunan untuk beroperasi :
Maka pengeluaran atas sambungan listrik tersebut sanggup diakui sebagai aktiva tak berwujud "Konsesi Listrik PLN xxxx KVA (note : xxxx = besarnya daya)".
Jurnalnya :
[Debit]. Konsesi Listrik PLN xxxx KVA
[Credit]. Kas
Nantinya di Neraca dimasukkan ke dalam kelompok Aktiva Tak Berwujud (Intangible Asset)
Amortisasinya :
Diamortisasi selama masa konsesi.
Jurnalnya :
[Debit]. Konsesi Listrik PLN xxxx KVA
[Credit]. Kas
Nantinya di Neraca dimasukkan ke dalam kelompok Aktiva Tak Berwujud (Intangible Asset)
Amortisasinya :
Diamortisasi selama masa konsesi.
Jika ada yang ingin menambahkan, atau bertanya, atau sekedar berkomentar. Silahkan isi komentar, saya yakin itu akan membantu penanya maupun pembaca lainnya. Terimaksih.
Post a Comment
Post a Comment