Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

Sudah sangat common praktek memperkecil nilai gaji tenaga kerja ajaib pada laporan PPh Pasal 21/26 dilakukan, bahkan pada tenaga kerja Indonesia-pun tidak sedikit diantara kita melakukannya. Sebenarnya, apakah itu boleh?, apakah itu worthy (setimpal/layak) untuk kita lakukan?, Darimanakah praktek pengecilan nilai gaji tenaga kerja ajaib berawal? Apa pemicunya?, di final artikel nanti saya tampilkan sebuah review (analisa singkat/sederhana) untuk menjawab pertanyaan “apakah memperkecil nilai gaji pada PPh Pasal 21/26 worthy (setimpal) untuk dilakukan”.
memperkecil nilai gaji tenaga kerja ajaib pada laporan PPh Pasal  PPh 21/26 TKA-Gaji Diperkecil


Sekarang saya akan posting satu laporan khusus mengenai praktek penempatan dan penggunaan tenaga kerja ajaib di Indonesia, praktek mengecilkan nilai gaji pada PPh Pasal 21/26, serta dampaknya. Bagi rekan-rekan yang kebetulan bekerja di perusahaan yang mempekerjakan orang asing, atau mensponsori orang asing, atau memiliki keterkaitan dengan orang ajaib yang tinggal di Indonesia, atau memperkcil nilai gaji tenaga kerja pada PPh Pasal 21/26. Mungkin laporan ini bisa menunjukkan sudut pandang yang berbeda sebagai komplemen wawasan.

Sebelum saya lebih jauh berbicara masalah ini, perlu saya sampaikan di sini bahwa hingga ketika ini saya belum mengumpulkan data yang valid atas asumsi-asumsi yang akan saya pakai nanti. Akan tetapi besar harapan saya (mungkin agak muluk) masalah yang saya bahas di blog kecil ini, mendapat perhatian dan follow-up (tindak-lanjut) dari pihak lain (individu/organisasi) yang memang khusus berprofesi sebagai peneliti pastinya, amin!

Tujuan penulisan ini bukan untuk menolak eksistensi tenaga kerja asing, bukan untuk membahas pro-con atas tingkat kebutuhan tenaga kerja ajaib atau tidak, atau yang sejenisnya. Saya bukan orang yang authoritative untuk membahas masalah itu. Melainkan akan berfocus pada praktek penempatan dan penggunaan tenaga kerja ajaib serta pengecilan nilai gaji pada Laporan PPh Pasal 21/26.


Tenaga Kerja Asing dan Keberadaan-nya di Indonesia

Walaupun saya tidak akan berfocus mengenai eksistensi orang (tenaga kerja) ajaib di Indonesia, saya merasa hal ini relevant untuk dibahas, bahkan saya meyakini; dari sinilah praktek pengecilan nilai gaji tenaga kerja ajaib pada laporan PPh Pasal 21/26 berawal.

Berangkat dari satu pertanyaan sederhana: ”Mengapa ada tenaga kerja ajaib (dari luar negara) di Indonesia?

Ada aneka macam kemungkinan mengapa orang ajaib memutuskan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia:

[1]. Sejak sebelum masuk Indonesia memang berencana dan Ingin bekerja di Indonesia

Type tenaga kerja ajaib menyerupai ini biasanya typically, mereka bekerja di Indonesia alasannya yakni di bawa oleh perusahaan ajaib yang sedang melaksanakan expansi usaha di Indonesia. Biasanya mereka bekerja di perusahaan-perusahaan world-wide yang memiliki cabang atau subsidiary atau representative di Indonesia. Sebutlah: Mulai dari Banking, minning (pertambangan), hingga Tourism (hotel/resto/recreation/attraction). Dari Media hingga car assembling. Biasanya mereka bermukim di kota-kota sentra business/perdagangan, Industry, pertambangan atau perhotelan. Tenaga Kerja ajaib type ini, terang legalitas dan tax planning-nya selama berada di Indonesia telah dipersiapkan dengan matang.

Apakah di area ini ada praktek pengecilan nilai gaji tenaga kerja asing, mungkin ada tetapi prosentase-nya paling kecil di bandingkan type yang lainnya.

[2]. Menikah dengan orang Indonesia, di landasi oleh cinta terhadap pasangan yang memang tinggal di Indonesia, jadinya memutuskan untuk tinggal di Indonesia.

Orang ajaib (tenaga kerja asing) type ini juga termasuk typically, mereka berada di Indonesia, alasannya yakni alasan yang jelas, yaitu pernikahan. Adalah tidak mungkin untuk survive di Indonesia tanpa bekerja (dan berpenghasilan). Mereka could be anywhere in Indonesia. Jikapun ada yang “nebeng” hidup dengan istri yang kebetulan seorang artis atau celebrities (sehingga tidak perlu bekerja dan berpenghasilan), itu lain persoalan.

Apakah di sini ada potensi pengecilan nilai gaji/penghasilan di type ini? Besar kemungkinan-nya.

[3]. Awalnya ke Indonesia hanya untuk berwisata, setelah masuk ke Indonesia menemukan begitu banyak potensi dan peluang, sehingga jadinya memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia untuk mencoba-coba ber-business. Type menyerupai ini biasanya berada di sekitar kawasan wisata, atau di pusat-pusat kerajinan. Tetapi mungkin susah di lacak keberadaannya. Setelah menemukan begitu banyak peluang dan potensi, jadinya mereka memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia, entah jadinya bekerja fulltime di suatu perusahaan, atau menjadi pekerja lepas (part-timer) atau self-employed dengan menyediakan jasa professional. Mulai dari mengajar bahas asing, distributor media asing, distributor perdagangan asing, professional photographer, consultant (any fields), doctor, designer, model, bahkan membuat small/medium business sendiri dan merekrut tenaga kerja.

Saya mensinyalir di area inilah praktek pengecilan nilai gaji/penghasilan paling banyak terjadi.

Mengapa?.

Sebelum menjawab pertanyaan mengapa ini, mari kita lihat sedikit mengenai peraturan orang ajaib di Indonesia, menurut PP No. 32 Tahun 1994 perihal Visa Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian:

Ada 5 macam visa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia bagi warga ajaib untuk bisa masuk dan atau tinggal sementara di Indonesia yaitu: Visa Diplomatik, Dinas, Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

Diantara kelima jenis visa itu, yang relevant dengan tenaga kerja ajaib yakni Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

Visa Kunjungan diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud melaksanakan kunjungan dalam rangka peran pemerintahan, pariwisata, acara sosial, budaya dan usaha (tidak untuk bekerja). Tidak untuk bekerja. Visa Kunjungan diberikan kepada orang ajaib untuk berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung semenjak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Indonesia. Dalam hal orang ajaib berkunjung ke wilayah Indonesia untuk tujuan tertentu dapat diberikan Multipel Visa.

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang ajaib untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama satu tahun terhitung semenjak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Indonesia. Visa Tinggal Terbatas diperuntukkan bagi warga ajaib yang bermaksud untuk :

1) Menanamkan modal
2) Bekerja
3) Melaksanakan peran sebagai rohaniwan
4) Mengikuti pendidikan dan latihan atau melaksanakan penelitian ilmiah
5) Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang renta bagi isteri dan atau anak sah dari seorangWarga Negara Indonesia.
6) Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang renta bagi
isteri dan anak-anak sah di anak-anak dari Orang Asing.....
7) Repatriasi.

Bagi warga ajaib yang awalnya ke Indonesia hanya untuk berwisata, lalu setelah 60 hari berada di Indonesia, mereka menemukan begitu banyak potensi dan peluang, sehingga jadinya memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia, tentunya mulai berpikir perihal memperoleh visa tinggal terbatas supaya bisa berlaku 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk memperoleh visa tinggal terbatas, harus memenuhi salah satu diantara ketujuh criteria peruntukan ijin berkunjung/tinggal di atas.

Menanamkan Modal? Tidak mungkin. Minimum “Capital Contribution” untuk “Direct Foreign Investment (PMA=Penanaman Modal Asing)” yakni USD 100,000 (that is about a billion Rupiah alone). Untuk mereka yang hanya bermaksud mencoba-coba berbisnis di Indonesia, tentu tidak akan berani menanamkan USD 100,000.


Awal Terjadinya Pengecilan gaji (penghasilan) Tenaga Kerja Asing

Diantara ketujuh alternative scenario di atas, alasan “bekerja” lah yang paling memungkinkan, dan dianggap jalan yang paling mudah dan paling murah. Dari sini lah praktek penempatan tenaga kerja ajaib yang tidak sehat paling banyak berawal.

Bagaimana ini melakukan? Mencari Sponsorship! Maka mulailah terjadi praktek-praktek penyimpangan. Orang ajaib yang sesungguhnya tidak bekerja tetapi dibuat seakan-akan bekerja di Indonesia. Pihak (PT Sedang/Besar) yang menunjukkan sponsor akan mendapatkan imbalan (bentuk reward tertentu) atas sponsor yang diberikan, sedangkan orang asingnya bisa memperoleh Visa Tinggal terbatas dan berbisnis dengan company/organisasi set-up cost yang sangat rendah (almost at no cost).

Atau scenario lain, orang asing-nya bermaksud membuat usaha di Indonesia, tetapi kemampuan modalnya belum mencapai USD 100,000 (untuk memenuhi minimum capital for direct foreign investment/PMA). Maka mereka tidak punya pilihan lain selain harus mengangkat/menunjuk orang Indonesia sebagai pendiri (pemilik) PT, sementara pemilik aslinya (orang asing-nya) dimasukkan sebagai tenaga kerja ajaib di dalam PT yang mensponsori.

Apa dampaknya?

[1]. Munculnya Direktur-Direktur boneka yang tak lebih dari symbol untuk melegalkan praktek illegal, dimana scenario kepemilikan perusahaan menjadi tidak jelas. Bagaimana tidak, pemilik usaha bekerjsama yakni orang asing, akan tetapi officially, seakan-akan orang Indonesia.

Bagaimana orang ajaib melindungi dirinya dari potensi resiko? Di balik legalitas pendirian perusahaan (pengangkatan eksekutif selaku penanggung jawab perusahaan) dibuatkan akte hutang-piutang antara eksekutif (orang yang seakan-akan pemilik usaha) dengan orang ajaib (pemilik usaha yang sesungguhnya), dimana asset perusahaan itulah yang dijadikan collateral (jaminan).

[2]. Sudah pasti, praktek penggunaan hidden-bank account akan terjadi, siklus arus kas tidak akan terjadi secara sempurna, dimana arus uang akan terputus pada titik tertentu :




Customer ->Hidden Bank Account->Official Bank Account->Cost/Expense->Sales->?

[3]. Muncul-nya Wajib Pajak (penanggung jawab) tubuh usaha yang asli tapi palsu , yang disadari atau tidak, akan menandatangani Laporan Keuangan dan SPT-SPT yang ia sendiri tidak tahu darimana datangnya angka-angka di dalam laporan yang ditandatangani.

[4]. Kedua dampak diatas, juga berpotensi menimbulkan law-enforcement yang rancu ketika terjadi kasus hukum terkait dengan perusahaan (PT Lokal yang sesungguhnya dimiliki oleh orang ajaib tadi). Menurut hukum material, “iya, eksekutif yakni penanggung jawab dan orang yang akan berhadapan dengan hukum di dalam kasus”, akan tetapi secara normatifapakah eksekutif bisa dituntut untuk suatu resiko kesalahan yang ia sendiri sesungguhnya tidak pernah menyadari (read:tahu) apakah laporan itu salah atau benar, sementara “the real player yakni orang asing-nya”.

[5]. Scenario menyerupai itu pula biasanya yang paling berpotensi membuat terjadinya pengecilan nilai gaji (penghasilan) tenaga kerja asing . Untuk menutup kewajiban perpajakan tenaga kerja asingnya, biasanya pihak perusahaan (yang menunjukkan sponsorship) akan berusaha membuat gaji orang asingnya sekecil mungkin dengan tujuan supaya PPh Pasal 21/26 nya juga akan menjadi lebih kecil.

What a massy!

Siapakah yang salah?

Orang Asingnya? Saya meragukannya, let’s answer a questionMungkinkah orang asingnya mengetahui persis loop-holes (celah/kelemahan) hukum dan legalitas di negara kita?, mungkinkah orang ajaib tahu persis ”How to cheat/exploit/manipulate” hukum dan legalitas di negara kita?”. Do you think they have a gut to do that? Hmmm... naturally they should not. Saya yakin bahwa tidak mungkin orang ajaib yang gres tinggal di Indonesia 6 bulan tahu bagaimana meng-eksploitasi dan memanipulasi hukum di negara kita.

So Who?

The system!. Siapa “The system itu”? You know “what and how system is (conduct, rules, procedures, personal: orang-orang yang berada atau terkait dengan bulat sistem itu sendiri)”. Silahkan di-interpretasikan.


KEP-173/PJ/2002 Lampiran: Standar Gaji Tenaga Kerja Asing

Tahukah anda bahwa perusahaan tidak bisa semau-maunya mengecilkan nilai gaji tenaga kerja asing?.

Pemerintah (yang diwakili oleh DJP) telah mengeluarkan KEP-173/PJ/2002 yang disertai Lampiran Daftar Standar Gaji Tenaga Kerja Asing, yang menetapkan standard besarnya gaji bagi tenaga kerja ajaib yang bekerja di Indonesia.

Seperti apakah Standard Gaji orang ajaib tersebut?

Berikut yakni screen-shootnya (silahkan click gambar untuk memperbesar):
memperkecil nilai gaji tenaga kerja ajaib pada laporan PPh Pasal  PPh 21/26 TKA-Gaji Diperkecil
[-]. Jika dilihat (pada screen-shoot di atas), maka bisa kita temukan bahwa standard gaji tenaga kerja ajaib sesungguhnya telah diatur oleh pemerintah sedemikian rupa.

[-]. Besarnya standard gaji tenaga kerja ajaib ditentukan oleh: Negara Asal, Bidang Usaha dan level-nya.


Misalnya:

Mr Jack Green, warga negara ”Amerika” bekerja di Indonesia, bidang usahanya yakni ”Dagang”, jabatan/level-nya yakni ”Manager”. Dari tabel ini, maka anda akan pribadi menemukan besarnya Standard Gaji bagi Mr. Jack Green, yaitu sebesar USD 13,958.00

So, perusahaan atau sponsor penempatan tenaga kerja asing, tidak boleh se-mau-maunya menentukan besarnya gaji di dalam kontrak, apalagi berusaha mencantumkan nilai yang lebih kecil dibandingkan nilai gaji yang bekerjsama pada Laporan PPh Pasal 21.

Akan tetapi pada kenyataannya, banyak perusahaan yang entah alasannya yakni kemauan sendiri atau alasannya yakni di sarankan oleh konsultannya untuk mengecilkan nilai gaji tenaga kerja asingnya, dengan maksud supaya beban pajak gajinya (PPh Pasal 21-nya) menjadi lebih kecil.


Praktek mengecilkan nilai gaji pada laporan PPh 21 juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia.

Juga sudah common bahwa banyak perusahaan yang memperkecil nilai gaji eksekutif hingga karyawan pada laporan PPh Pasal 21-nya, dengan keinginan pajak atas gajinya menjadi lebih kecil. Sehingga beban pajak bisa dikurangi.


Apakah Praktek Memperkecil Nilai Gaji pada PPh Pasal 21/26 (terutama untuk Tenaga Kerja Asing) layak (worthy) untuk dilakukan?.

Penentuan besarnya gaji pegawai di Laporan (SPT) PPh Pasal 21/26 berimplikasi pribadi terhadap PPh Badan (Pasal 17).

Apa kekerabatan PPh Pasal 21/26 dengan PPh Badan?

Memang, PPh Pasal 21 bukanlah element biaya yang secara pribadi kuat terhadap besarnya PPh Badan (pasal 17), Akan tetapi element utama perhitungan PPh Pasal 21/26 yakni ”Gaji dan atau Upah”, di mana Gaji dan upah juga merupakan element cost dan biaya pada Laporan Laba Rugi, bahkan gaji dan upah yakni element cost dan expense paling dominant setelah Inventory (penggunaan persediaan materi baku dan barang jadi) yang merupakan dasar penentuan besarnya PPh Badan (Pasal 17).

Artinya: Setiap rupiah yang dikurangkan dari Nilai Upah dan Gaji pada PPh Pasal 21/26, juga akan mengurangi pengakuanDirect Labor Cost (Cost Tenaga Kerja Langsung)” dan ”Payroll Expense (biaya gaji)” pada ”Laporan Laba/Rugi (perhitungan PPh Badan)”.

Berkurangnya Direct Labor Cost dan payroll expense akan membuat ”Earning Before Tax (Laba Sebelum Pajak)" pada Laporan Laba/Rugi, akan meningkat sejumlah yang sama.

Meningkatnya Laba sebelum pajak, tentu juga akan menimbulkan PPh Badan meningkat, bukan?

Kesimpulan:

”Penurunan PPh Pasal 21/26” dengan cara memperkecil nilai gaji/upah, akan di-imbangi oleh "meningkatnya PPh Badan”.

Meskipun saya belum melaksanakan analisa lebih jauh (ke angka-angka, perbandingan-perbandingan), melihat struktur rate (tarif) progresif PPh Pasal 21/26 dengan tarif PPh Badan (Pasal 17), saya yakin pada titik tertentu, mereka akan mendekati (jika tidak completely) equal/sebanding.

Artinya lainnya (jika analisa saya benar, mohon dikoreksi bila salah): Walaupun terjadi tindakan memperkecil gaji pada PPh Pasal 21/26, seharusnya negara tidak terlalu dirugikan, alasannya yakni penurunan PPh 21, akan berimbang dengan meningkatnya PPh Badan in the same period, bukan?

So, siapa yang paling dirugikan dari praktek memperkecil gaji pada PPh Pasal 21/26 ini?

Let’s check it one-by-one…………..

[-]. Negara Vs Perusahaan:

Perusahaan: PPh 21 surplus tetapi PPh Badan defisit
Negara: PPh 21 Defisit tetapi PPh Badan Surplus
Consider it’s a match point (none of them is lost on the game) tidak ada pihak yang dirugikan.

[-]. Pekerja/Pegawai (yang di potong PPh Pasal 21/26):
Mereka tidak dirugikan oleh scenario ini. Malah diuntungkan alasannya yakni membayar pajak lebih kecil dari yang seharusnya.

Tetapi, bagaimana bila tenaga kerjanya yakni tenaga kerja asing?

Mungkin anda ingin mengatakan: Bagiamana bila penurunan nilai gaji/upah tersebut dialokasikan menjadi biaya lain (misal: menjadi other expense?)?. Berarti PPh Pasal 21 kecil dan PPh Badan juga tetap kecil.

Technically maupun conceptually itu tidak memungkinkan, alasannya yakni anda tidak memiliki dokumen pendukung (nota/faktur/bill/receipt) yang sesuai, kecuali anda make up. Bagi saya itu tidak mungkin. Jika anda bisa make up, berarti anda memang bisa apa saja. Saya rasa, laporan (posting) ini bukan untuk anda.

Ya, tapi kan hitung-hitung demi kebaikan pegawai juga, supaya pegawai tidak terlalu dibebani pajak.

Bagimana bila menggunakan cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja?

Misalnya: Bina dan didik pekerja supaya lebih terampil dengan menyediakan training/course/work-shop yang intensive, coaching dan management workshop/ceminar yang consistent supaya mereka bisa menunjukkan nilai tambah yang tinggi bagi perusahaan, dapat menghasilkan high quality product, tingkatkan kinerja, lakukan effisiensi dengan memangkas Non-value-added activities/administration, repetitive task automation, clear check-list, lakukan sales force yang bagus, lalu share sebagian profit untuk ”employee benefit and retention.

Keuntungan perusahaan meningkat, penghasilan karyawanpun meningkat. Saya yakin, pada ketika karyawan mencapai level sejahtera, they will be more than happy to pay their payroll tax, they will be even a proud citizen!, bersukur dan besar hati alasannya yakni hidup berkecukupan, yet bisa melaksanakan kewajiban sebagai citizen.

Kesimpulan akhir:

Pada jadinya semua saya kembalikan kepada anda (reader) msing-masing. Jika ada rekan-rekan yang sudah pernah melaksanakan kajian, analisa yang detail mengenai hal ini, mungkin bapak-bapak dari DJP yang sudah biasa melaksanakan analisa ekualisasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21/26, saya persilahkan untuk memberikan hasil analisa-nya di sini (dengan menulis komentar) akan sangat berharga bagi reader yang lain. Atau mungkin mempunyai pengamatan/pandangan berbeda mengenai tenaga kerja asing? Mari kita bertukar pikiran.

Mulai besok, di blog ini akan ditambahkan category baru, yaitu: Accounting untuk Manager. Category gres ini akan khusus berfocus mengenai bagaimana memahami akuntansi kemudian mengubah pemahaman tersebut menjadi dasar pertimbangan dan alat pengambilan keputusan strategis bagi para manager semua belahan (Marketing Manager, Production Manager, HRD Manager, dan manager-manager lainnya).

 di blog ini akan ditambahkan category gres ACCOUNTING UNTUK MANAGERS


Sungguh di luar dugaan, posting saya mengenai: Pengendalian (Audit Kinerja: Accounting Support Center?) menerima antusias (baca: membuahkan responses) yang begitu tinggi dari para manager di luar accounting & keuangan. Begitu banyak saya mendapatkan e-mail dari para manager non-accountant, yang ingin tahu bagaimana caranya memahami accounting dan mengubah pemahaman tersebut menjadi dasar dan alat pengambilan keputusan-keputusan strategis mereka sehari-hari maupun untuk jangka panjang, supaya sanggup menunjukkan maximum value-added kepada pemilik (owner/stockholder).

Ketika saya berbincang-bincang dengan orang-orang disekitar saya, mereka khawatir jikalau cita-cita saya untuk menambahkan category ini, hanyalah ambisi saya untuk mengambarkan bahwa accounting & financial information BUKANLAH (excuse my French) GARBAGE (=sampah).

Jawaban saya: terperinci bukan itu alasannya. Saya akan lebih berfocus pada pembahasan, penjelasan-penjelasan dan contoh-contoh mengenai: bagaimana memahami accounting & finance information bagi para manager (manager papaun itu), how to utilize it for strategic decisions on manager’s day-to-day roles, and in long run sanggup menunjukkan nilai tambah tertinggi bagi perusahaan (read: owner/shareholder).


Benar, saya memang akan pelan-pelan revealing (=membeberkan?) kepada reader, bahwa accounting dan keuangan:
[-]. Bukan sekedar memahami angka-angkanya saja.
[-]. Bukan sekedar sanggup debit dan credit saja.
[-]. Bukan sekedar usaha menciptakan balance (read:matching) saja.

Jika orang accounting (siapapun anda) memang masih berpikir yang sekedar-sekedar tadi saja, berarti memang benar ”Accounting & Keuangan tak lebih dari rubbish, garbage, sampah”.

Kenyataan-nya, TIDAK.

Accounting dan keuangan yaitu isu terpenting dalam setiap pengambilan keputusan business. Mengapa?

Keputusan apapun yang akan diambil (oleh para manager) akan selalu menimbulkan efek terhadap keuangan, dan isu keuangan data base-nya yaitu Accounting.

Jika dengan extreme saya katakan:

Jangankan keputusan-keputusan strategis, bahkan setiap satu tarikan-hembusan nafas para buruh, staff dan manager di perusahaan (dibagian manapun itu) –pun akan besar lengan berkuasa pada keuangan perusahaan!

Apakah Anda setuju? Mungkin sebagian oke sebagian tidak.

Saya beri beberapa contoh (yang berdasarkan anda mungkin hal spele):

Seorang pegawai harian pergi ke toilet untuk pipis.

Itu sudah berdampak terhadap keuangan perusahaan. Pergi ke toilet sudah berdampak terhadap keuangan perusahaan? mengapa?

Pergi ke toliet artinya:
[-]. Kehilangan 5 menit ( cost = 5/60 x hourly rate)
[-]. Tissue paper usage (hitung sendiri cost-nya)
[-]. Handsoap usage (hitung sendiri cost-nya)

Bagaimana jikalau jumlah pekerjanya 1000 orang, mereka ke kamar mandi rata-rata 3 x sehari. Berapa cost-nya sehari? Sebulan? 1 tahun buku?. Now you know how much the cost is. Sekarang anda tahu, aktifitas/perilaku se-sepele itupun besar lengan berkuasa terhadap keuangan perusahaan.

Sekarang anda sanggup bayangkan (jika anda seorang manager) bagaimana keputusan-keputusan strategis anda sudah pasti, jelas, definitely, absolutely 101% damn sure besar lengan berkuasa terhadap keuangan perusahaan.

Okay, back to the topic…..

Sekali lagi, dengan category ini nanti, saya berharap (dan akan berusaha) sanggup menunjukkan pemahaman, techniques, strategy dan tactic mengenai bagaimana memahami accounting & isu keuangan, bagaimana mempergunakannya untuk dasar pengambilan keputusan supaya sanggup menunjukkan nilai tambah yang maksimal bagi perusahaan.


Adapun scoop pembahasan nanti akan saya kemas dengan struktur menyerupai di bawah ini :

[1]. Accounting dan Contex-nya terhadap Perusahaan

Di belahan ini, saya akan berikan pemahaman mengenai accounting, pengaruhnya terhadap, struktur business, shareholder, pengambilan keputusan, Managemenet accounting, Management Controll. Menginterpretasikan laporan keuangan, perspective-nya bagi pengambilan keputusan. Untuk sanggup memahami itu semua, saya akan mencoba mengatur pembahasan secara berurut dan systematis melalui sub-sub pokok bahasan menyerupai dibawah ini:

a). Manager. Category gres ini akan khusus berfocus mengenai bagaimana memahami akuntansi kemudian mengubah pemahaman tersebut menjadi dasar pertimbangan dan alat pengambilan keputusan strategis bagi para manager semua belahan (Marketing Manager, Production Manager, HRD Manager, dan manager-manager lainnya).


 di blog ini akan ditambahkan category gres ACCOUNTING UNTUK MANAGERS


Sungguh di luar dugaan, posting saya mengenai: Pengenalan Accounting Roles Bagi Manager
b). Accounting dan Hubungannya dengan shareholder serta struktur business
c). Pencatatan Transaksi Keuangan, dan Batasan Accounting
d.). Management Control, Management Accounting, dan Hubungannya dengan Ekonomi Perusahaan.
e). Interpretative, dan critical perspective dalam accounting dan Decision Making
f). Pembuatan Laporan Kauangan dan framework-nya accounting.


[2]. Mempergunakan Accounting & Financial Information untuk Pengambilan Keputusan (Decision Making), Planning dan Controlling.

Pada belahan inilah saya akan bahas bagaimana mempergunakan Accounting & Financial Information menjadi dasar pertimbangan dan alat pengambilan keputusan strategis. Technique, strategy dan tactic nya akan saya bahas satu persatu berurut kurang lebih menyerupai dibawah ini:

a). Menginterpretasikan Laporan Keuangan serta Theoritical Alternative-nya
b). Accounting
Untuk Marketing Decision.
c). Accounting
Untuk Operating Decision.
d). Accounting
Untuk Human Resources Decision.
e). Accounting
Untuk Accounting Decision.
f). Strategic Investment Decision.
g). Performance Evaluation untuk Unit-Unit Business.
h). Budgeting & Budgetary Control.


Saya rasa, itu lebih dari cukup.

Wait, tampaknya ada yang berpikir dan berbisik-bisik:

Bagaimana dengan Perpajakan?
Bagimana dengan tutorial accounting yang biasanya?
Bagaimana dengan Export-Import?
Bagimana dengan Tools dan Spreadsheet?

Tenang……Category gres ini (Accounting Untuk Manager) yaitu category tambahan. Artinya, posting category ini akan berselang-seling dengan category category yang lain (Acccounting, Perpajakan dan Export Import).

Untuk tools dan spreadsheet, bahkan akan diperbanyak, ditambah ragamnya, akan lebih sering lagi (kalau sanggup sekali dalam seminggu akan selalu ada tools, spreadsheet, e-book atau software, yang dibagi-bagikan).

Oh iya, saya juga akan mengundang rekan-rekan yang lain (baik ingusan maupun senior) untuk berkontribusi di sini dengan menunjukkan artikel, tips & tricks atau mungkin tools dan spreadsheet, untuk dibagi-bagi disini. Saya masih pikirkan bagaimana caranya dan format-nya.

Mengenai Member Profile, sudah hampir siap untuk di publish, dan masih dinantikan partisipasi rekan-rekan lain untuk berkirim profile.


Akhirnya saya berharap category gres ini (Accounting Untuk Managers) akan menjadi proteksi yang sanggup menunjukkan nilai tambah bagi siapapun yang membutuhkan atau tertarik untuk mendalaminya.


                  Posisi  persaingan  di industri

Menurut Thompson (2015), pemetaan kelompok strategis yaitu alat yang berharga untuk memahami kesamaan, perbedaan, kekuatan, dan kelemahan yang melekat dalam posisi pasar perusahaan saingan. Saingan dalam kelompok strategis yang sama atau di sekitarnya yaitu pesaing dekat, sedangkan perusahaan di kelompok strategis yang jauh biasanya mengakibatkan sedikit atau tidak ada bahaya langsung. Pelajaran dari pemetaan kelompok strategis yaitu bahwa beberapa posisi di peta yang lebih menguntungkan daripada yang lain. Potensi keuntungan dari kelompok strategis yang berbeda mungkin tidak sama alasannya yaitu kekuatan mengendalikan industri dan kekuatan kompetitif cenderung memiliki efek yang berbeda-beda pada kelompok strategis yang berbeda industri.

Dalam sebuah industri, umumnya perusahaan banyak mengalami persaingan maupun bahaya dari pada kompetitornya. Perusahaan dapat melaksanakan beberapa analisis untuk mengetahui seberapa besar kekuatan para kompetitornya dalam industri yang sama, contohnya dengan melalui skema / diagram five force analysis dari Michael E. Porter.

Michael E. Porter mengidentifikasi lima komponen yang dapat menentukan daya pikat sebuah jenis industri atau segmen pasar apakah masih menarik atau tidak untuk dimasuki beserta ancamannya dari masing – masing komponen tersebut. Ancaman – bahaya tersebut datang dari :
(1)          Threat of intense segment rivalry
Apabila pemain atau kompetitornya sudah banyak, berpengaruh dan agresif, maka segmen pasar tersebut sudah tidak menarik lagi untuk dimasuki. Terlebih lagi kalau posisinya sudah dalam posisi stabil dan menurun.
Ø   Persaingan secara umum lebih berpengaruh dikala :
§    Para pesaing aktif dalam membuat gerakan – gerakan segar untuk meningkatkan posisi mereka di dalam pasar dan performa bisnis.
§    Permintaan pembeli tumbuh perlahan.
§    Permintaan pembeli menurun dan penjual kelebihan kapasitas dan inventory (persediaan)
§    Jumlah persaingan meningkat dan pesaing memiliki ukuran dan kemampuan kompetitif yang sama.
§    Produk pesaing yang berupa komoditi atau yang lain sulit dibedakan.
§    Biaya yang dikeluarkan oleh pembeli untuk mengganti merek yaitu rendah.
§    Satu atau lebih peaing tidak puas dengan posisi dan market share mereka sekarang dan membuat gerakan bergairah untuk menarik lebih banyak konsumen.
§    Pesaing memiliki seni administrasi dan objektif yang berbeda dan berlokasi di beberapa negara.
§    Orang luar yang mengakuisisi pesaing yang lemah dan mencoba merubah menjadi peaing utama.
§    Satu atau dua pesaing memiliki seni administrasi yang berpengaruh dan pesaing lainnya berebut untuk tetap tinggal dalam permainan.

Ø   Persaingan secara umum lebih lemah dikala :
§    Anggota industri bergerak hanya dalam waktu yang jarang atau dalam cara yang tidak bergairah untuk menggambarkan penjualan dan market share yang menjauh dari pesaing.
§    Permintaan pembeli bertumbuh dengan cepat.
§    Produk pesaing sangat berbeda dan loyalitas konsumen sangat tinggi.
§    Biaya yang dikeluarkan oleh pembeli untuk mengganti merek yaitu lebih besar.
§    Hanya ada kurang dari lima penjual atau lainnya begitu banyak pesaing sehingga tindakan dari suatu perusahaan memiliki dampak pribadi yang kecil terhadap bisnis pesaingnya.

Ø   Senjata khas untuk melawan pesaing dan menarik pembeli, yaitu :
§    Harga yang lebih rendah.
§    Fitur yang lebih banyak atau berbeda.
§    Perform produk yang berbeda.
§    Kualitas yang lebih tinggi.
§    Gambaran merek dan pendekatan yang lebih kuat.
§    Pemilihan model dan gaya yang lebih luas.
§    Jaringan penyalur yang lebih besar / baik.
§    Pembiayaan dengan tingkat bunga rendah.
§    Iklan yang lebih tinggi tingkatannya.
§    Kemampuan inovasi produk lebih kuat.
§    Kemampuan pelayanan kepada konsumen yang lebih baik.
§    Kemampuan yang lebih berpengaruh untuk menyediakan pembeli dengan adanya produk custom made.

(2)          Threats of new entrants
Daya pikat sebuah segmen bervariasi berdasarkan tinggi rendahnya hambatan untuk masuk dan keluar (entry and exit barriers). Segmen yang paling menarik yaitu dimana hambatan untuk masuk industri tinggi dan hambatan untuk keluar rendah. Beberapa perusahaan dapat memasuki industri tersebut dan perusahaan yang berforma buruk dapat keluar dengan mudah. Sebuah perusahaan hendaknya berhati – hati tidak hanya kepada pemain lama dalam industri tersebut, tetapi juga kepada pemain gres yang potensial untuk memasuki industri tersebut.

Ø   Ancaman pendatang gres lebih berpengaruh dikala :
§    Kemampuan kandidat pendatang gres berjumlah besar dan beberapa dari kandidat tersebut memiliki sumber daya yang dapat membuat mereka menjadi pesaing yang andal di pasar.
§    Hambatan untuk masuk rendah atau dapat segera dilompati oleh kandidat pendatang gres tersebut.
§    Ketika anggota industri yang sudah ada mencoba untuk memperluas capaian pasar mereka dengan memasuki segmen produk atau area geografis dimana sebelumnya mereka tidak memiliki eksistensi dalam segmen atau area tersebut.

Ø   Ancaman pendatang gres lebih lemah dikala :
§    Kumpulan kandidat pendatang gres berjumlah kecil.
§    Hambatan untuk masuk tinggi.
§    Kompetitor yang sudah ada berjuang untuk memperoleh profit / keuntungan yang sehat.
§    Pandnagan ihwal industri tersebut beresiko atau tidak pasti.
§    Permintaan pembeli bertumbuh pelan atau dalam kondisi stagnant.
§    Anggota industri akan berpengaruh menguji dari pendatang gres untuk meraih kedudukan di dalam pasar.

Pada Laporan Keuangan Konsolidasi-1, sudah dijelaskan dabagaimana membuat Laporan Keuangan Konsolidasi jikalau nilai wajar (fair value) asset dan liabilities perusahaan investee SAMA DENGAN book value (nilai bukun)-nya. Di posting ini saya akan bahas bagaimana membuat Laporan Keuangan Konsolidasi jikalau "Asset & Liabilities fair value" perusahaan investee TIDAK SAMA dengan nilai buku-nya.

Dalam kasus akuisisi aktiva bersih, tentunya perusahaan investee akan menawarkan laporan keuangan dengan nilai asset yang sesuai dengan nilai buku-nya, tanpa memperhitungkan apakah nailai bukunya sesuai dengan harga pasar atau belum. Akan tetapi pihak investor pastinya tidak akan percaya begitu. Disinilah perlunya menggunakan jasa appraisal independent untuk melaksanakan penilaian (re-valuation), guna memperoleh nilai yang wajar (fair value). Nilai wajar yang dimaksudkan disini ialah sesuai dengan harga pasarnya. Itulah sebabnya mengapa nilai wajar (fair value) kadang juga disebut dengan “Nilai Pasar (Market Value)”. Walaupun re-valuation telah dilakukan oleh appraisal independent, tetap saja nilai wajar yang dihasilkan masih berupa estimasi.
Regardless apakah hasil revaluasi sudah mencerminkan fair value atau belum, balasannya yang menjadi penentu deal atau tidaknya transaksi masih berpulang kepada calon investor yang akan melaksanakan final judgement & decision. Kenyataan-nya, dari begitu banyaknya kasus akuisi yang telah terjadi, tidak sedikit acquirer (investor) yang bersedia membayar lebih dari fair value.


Kuncinya:

Dalam kasus akuisisi aktiva bersih, jikalau fair value aktiva bersih perusahaan investee (terakuisisi) TIDAK SAMA dengan nilai bukunya, maka aktiva dan kewajiban perusahaan investee yang dapat diidentifikasi di catat sebesar fair value-nya. Selisih antara fair value aktiva bersih dengan harga beli (yang dibayarkan) di akui sebagai GOODWILL.


Contoh:

Masih memakai kasus yang saya pakai di Konsolidasi 1, untuk itu saya hadirkan kembali Balance Sheet kedua perusahaan sebelum proses akuisisi terjadi, ibarat dibawah ini:

 sudah dijelaskan dabagaimana membuat Laporan Keuangan Konsolidasi jikalau nilai wajar  LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI - Part2


Hanya saja, saya akan tambahkan :

Fair ValueInventory-nya ialah $ 120,000
Fair Value “Equipment (net)”-nya ialah $ 400,000

Jika saya masukkan ke dalam spreadsheet, perkiraan nilai wajarnya ibarat dibawah in

 sudah dijelaskan dabagaimana membuat Laporan Keuangan Konsolidasi jikalau nilai wajar  LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI - Part2


Dari spreadsheet di atas mampu kita lihat bahwa nilai wajar aktiva bersih PT. Sherrine (S) ialah $ 620,000 (diperoleh dengan cara: Total Asset Fair Value–Libilities Fair Value = $720,000–100,000 = $620,000).

Seperti biasanya, kita buatkan Elimination & Adjustment Journal, dan jurnalnya ialah ibarat dibawah ini:

 sudah dijelaskan dabagaimana membuat Laporan Keuangan Konsolidasi jikalau nilai wajar  LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI - Part2Catatan:

Set jurnal di atas terdiri dari:

[-]. Elimination Journal: Investasi pada company S di eliminasi dengan cara meng-offset-kannya equity perusahaan subsidiary (Comp S), nilainya tetap ibarat sebelumnya, yiatu $500,000

[-]. Adjustment Journal: yang di adjust ialah : Selisih fair value dengan book value dan Goodwill ($20,000+$100,000+$80,000) di-offset-kan dengan Investasi Pada Company S ($200,000).

Jika jurnal eliminasi & adjustment di atas kita masukkan ke dalam kertas kertas kerja konsolidasi, maka hasilnya akan ibarat di bawah ini:


 sudah dijelaskan dabagaimana membuat Laporan Keuangan Konsolidasi jikalau nilai wajar  LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI - Part2
Up Coming post dari serie Laporan Keuangan Konsolidasi ini adalah: Laporan Keuangan Konsolidasi-3, yang akan berfocus pada akuisi yang didanai dengan cara mengeluarkan saham (tidak dengan cash).

PPh Pasal 21 perhitungan dan perlakuan akuntansinya, tetapi tidak ada salahnya jikalau me-reference ke daerah lain juga.

Karena banyaknya kasus homogen (masalah Pajak dan status ketenaga kerjaan orang asing) yang saya terima, maka saya menganggap perlu untuk sedikit berbicara mengenai bentuk tubuh usaha, status ke-tenaga kerja-an dan pajak honor atas tenaga kerja asing, sebelum eksklusif menjawab pertanyaan Ms. Ci.


Bentuk/Status Usaha dan Pajak atas honor Tenaga Kerja Asing.

Perhitungan PPh Pasal 21/26 tidak terpengaruh oleh bentuk maupun status perusahaan. Entah itu UD, Fa, CV, PT, PT (PMDN), BUT maupun PT (PMA). Tetapi tenaga kerja orang absurd ada kaitannya dengan bentuk usaha. Untuk menyederhanakan penjelasan, saya mulai dengan pertanyaan:

Siapa (pihak mana) saja yang boleh mempekerjakan orang asing?

Yang boleh mempekerjakan orang absurd hanya tubuh perjuangan yang berbentuk: BUT, PT (PMA) dan PT lokal PMDN or NON-PMDN) menengah dan besar.


Lalu pertanyaan berikutnya:

Apa criteria ukuran sekala perusahaan (kecil, menengah dan besar)?

Yang menjadi ukuran resmi ialah “Modal”:

[-]. Modal lebih kecil dari Rp 100 juta: PT. Kecil
[-]. Modal antara Rp 100 juta s/d 600 juta : PT. Menengah (Sedang)
[-]. Modal lebih besar dari Rp 600 juta: PT. Besar

Jika anda pegang SIUP dan TDP, cobalah periksa, disana akan disebutkan apakah SIUP kecil, menengah atau, besar.

Tips:

Bagi rekan-rekan yang berencana akan mempekerjakan orang absurd atau mengeluarkan sponsorship untuk tenaga kerja asing, sebaiknya dari awal sudah memperhitungkan (mencocok-kan) planning penggunaan tenaga kerja absurd nya dengan besaran modal perusahaan, semoga tidak bermasalah ditengah jalan.

Jika somehow, tenaga kerja asing-nya sudah berada di Indonesia tetapi perjuangan yang rencananya akan memperlihatkan sponsorship tergolong PT Kecil, bagaimana?.

Jika itu yang terjadi, maka status calon tenaga kerja asing-nya belum boleh dipekerjakan dan masih akan berstatus sebagai tourist. Akan tetapi seharusnya itu dihentikan terjadi, dan termasuk tindakan illegal. Warga negara absurd yang visa-nya visa tourist atau VOA (Visa On Arrival lainnya) seharusnya dihentikan bekerja di Indonesia, alasannya memang purpose awalnya tiba ke Indonesia bukan untuk bekerja.

Dalam kasus di atas, tenaga kerja absurd (pegawai BUT-nya) menggunakan visa on arrival, alasannya masih menunggu work permit (ijin kerja) selama tiga bulan. Apakah itu boleh (legal)?

Jawabannya: boleh, dengan catatan sebelum work permit keluar yang bersangkutan belum occupied (dipekerjakan).

Bagaimana jikalau terlanjur sudah dipekerjakan, apakah itu masalah?

 Penting bagi mereka yang mempunyai tenaga kerja absurd PPh Pasal 21/26 Tenaga Kerja Asing - KasusPPh Pasal 21/26 TKA - Gaji Diperkecil.

Setelah kita bahas Teori konsolidasi, kini saatnya untuk bahas tehnik konsolidasi, bagaimana menciptakan laporan keuangan konsolidasi. Untuk memastikan topic ini dapat dipahami dengan mudah, saya akan mencoba menawarkan klarifikasi dari teori dan pola yang paling sederhana dahulu. Nanti semakin ke belakang akan semakin di kembangkan dengan pola masalah yang lebih rumit, seiring dengan berkembangnya pemahaman.

Untuk mempersingkat waktu, kita eksklusif ke duduk masalah konsolidasi.



Laporan Keuangan Konsolidasi ketika akuisi.

Contoh: Pengambil-alihan aktiva bersih

Putra Inc (P) mengambil alih net asset (aktiva bersih) PT. Sherrine (S) dengan cash $500,000. Asumsi: Nilai Buku sama dengan nilai wajarnya/Harga pasarnya (Fair/Market Value). Neraca kedua perusahan sebelum proses akuisi nampak ibarat dibawah ini:



 kini saatnya untuk bahas tehnik konsolidasi LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI – 1Laporan Keuangan Konsolidasi - Part2.


                  Langkah  stratejik  yang  akan dilakukan oleh pesaing

Menurut Thompson (2015), kepanduan pesaing cukup baik untuk mengantisipasi tindakan mereka yang dapat membantu perusahaan menyiapkan tindakan efektif (bahkan mungkin mengalahkan tentangan untuk kekuatan) dan memungkinkan manajer untuk mengambil tindakan tentangan yang kemungkinan memperhitungkan dalam merancang saja perusahaan mereka sendiri sesuai tindakan terbaik.
\
Menurut Michael E. Porter “Strategi bersaing ialah meliputi penentuan posisi atau positioning suatu usaha untuk memaksimalkan nilai kemampuan yang membedakannya dari pesaing”. Strategi bersaing yang efektif meliputi tindakan – tindakan yang ofensif maupun defensif guna menciptakan posisi yang aman (defendable position) terhadap kelima kekuatan persaingan. Kelima kekuatan itu ialah kekuatan yang mensugesti persaingan industri yaitu masuknya pendatang baru, bahaya produk pengganti, kekuatan tawar menawar pembeli, kekuatan tawar – menawar pemasok, serta persaingan diantara pesaing yang ada.

Tujuan dari taktik bersaing perusahaan ialah biar perusahaan dapat bersaing lebih efektif dan memperkuat posisi pasarnya dalam industri tersebut. Strategi bersaing yang efektif memiliki beberapa pendekatan, antara lain : 

·               Penempatan posisi
Menempatkan perusahaan dalam suatu posisi sehingga perusahaan dapat memperlihatkan pertahanan yang terbaik untuk menghadapi kekuatan persaingan yang ada.
·               Mempengaruhi keseimbangan
Mempengaruhi keseimbangan kekuatan melalui gerakan strategis. Inovasi dapat meningkatkan identifikasi atau kalau tidak mendiferensiasikan produk. Keseimbangan kekuatan dipengaruhi oleh faktor – faktor eksternal dan internal.
·               Memanfaatkan perubahan
Mengantisipasi pergeseran pada faktor – faktor yang menjadi penyebab kekuatan persaingan, sehingga perusahaan dapat memanfaatkan perubahan dengan memilih taktik yang cocok dengan keseimbangan persaingan yang gres sebelum pesaing menyadarinya.

Sebelum membahas Accounting, Corporate Financial Controller, anda wajib tahu mengenai ini. Jika ada yang belum tahu, jangan khawatir, kita akan biacarakan mengenai itu sebentar lagi.

Untuk memperoleh gambaran yang terperinci mengenai semua itu, saya akan bicarakan semenjak awal sekali.....


Shareholders


Sejak periode ke-17, para pelaku usaha mulai memperkenalkan yang namanya LLC (=Limited Liability Company) yang di Indonesia dikenal dengan Perseoran Terbatas (PT), dimana tanggung jawab (kewajiban) pelaku usaha di dalam acara usahanya hanya sebatas jumlah modal (yang diwujudkan dalam bentuk saham) yang ditanamkan saja. Tidak lebih.

Pemilik usaha (read:shareholders) menunjuk seorang director (terkadang beberapa director) untuk mengelola usahanya. Direktur lah yang kemudian mengangkat manager untuk membantunya me-manage usaha yang dikelolanya. Mulai dari membuat perencanaan opersional, pemasaran, sumber daya manusia, accounting dan keuangan, dan meng-execute rencana yang telah dibuat, sampai mengevaluasinya.

Shareholder berkuasa penuh untuk memilih (menentukan) director, menunjuk auditor independent dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan berhak atas laporan tahunan yang berisi kinerja keuangan perusahaan, yang kita kenal dengan Laporan Keuangan.

Okay, terkait dengan accounting & financial market ada 2 macam, yaitu:
[1]. Capital Market
[2]. Product/Services Market

Selanjutnya kita bahas, satu persatu apa itu capital market dan apa itu product/services market. Di final pembahasan nanti kita akan memperoleh gambaran kekerabatan antara capital market dan product market, terkait dengan duduk perkara keuangan.


Capital Market

Capital Market (Pasar Modal) ialah pasar dimana para investor (shareholders) memperjual-belikan saham yang kemudian kita kenal dengan “Stock Exchange (Bursa Saham)”. Di Indonesia so far gres ada 2, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

Perusahaan biasanya memperoleh dana (baik initial maupun tambahan) dari shareholders memalui penerbitan saham (equity), terkadang juga dari institusi keuangan yaitu berupa sumbangan (debt). Atas dana yang diperoleh tentu menjadikan cost. Cost yang timbul akhir penggunaan dana dalam menjalankan usaha (business) ini lah yang disebut dengan Cost of Capital (Beban atas Modal).

Cost of Capital terdiri dari:

[-]. Cost Of Equity, berupa: Dividen dan Capital Growth, yaitu bab keuntungan yang dibayarkan (read:dikembalikan) kepada shareholders.

[-]. Cost Of Debt, berupa: interest (bunga), yaitu jumlah tertentu (read:price) yang dikenakan oleh pemberi sumbangan (institusi keuangan/financier).


Product Market

Setelah memperoleh dana untuk beroperasi, tentunya perusahaan akan menginvestasikan (read:memutar) dana tersebut pada raw material, sumber daya insan serta technology guna dapat melaksanakan jual beli atau serah-terima barang maupun jasa. Inilah yang disebut dengan product market.


Critical Question: So apa kekerabatan antara Capital Market dengan Product Market?

Hubungan Capital Market & Product Market

Focus dari para pemilik usaha (shareholders) didalam mengumpulkan kekayaan-nya adalah: MEMPEROLEH TINGKAT RATE (COST OF DEBT)YANG TER-RENDAH DARI CAPITAL MARKET UNTUK KEMUDIAN DIINVETASIKAN DENGAN MENGEKSPLOITASI KETIDAK SEMPURNAAN PRODUCT MARKET.

Apa yang dimaksudkan dengan ketidak-sempurnaan product market? yaitu kesenjangan antara supply dan demand pada banyak sekali sources (raw material, sumber daya manusia, technology and all its circumatnces). Dari sanalah nantinya diperlukan diperoleh selisih, (selisih surplus tentunya) yang kemudian dikenal dengan LABA (profit), yang pada laporan keuangan nantinya akan terakumulasi pada retained earning, lalu dibagikan (read:dikembalikan) kepada shareholder dalam bentuk dividen.

Jika saya gambarkan dengan bagan, hubungan antara capital market dengan product market ialah ibarat dibawah ini:

Bagimana kekerabatan capital market dan product market Accounting, Corporate Finance & Shareholder


Semua shareholder tentu mengharapkan gain yang tertinggi secara consistent dan continuously baik itu dari equity (berupa dividen) maupun dari peningkatan harga sahamnya di pasar modal dari waktu ke waktu.

Jika perusahaan (dimana dana di invetasikan) berhasil mewujudkan objective (goal) yang ditetapkan oleh shareholder, maka shareholder akan memperoleh gain tertinggi melalui perolehan dividen. Keberhasilan shareholder memperoleh dividen yang tinggi serta kenaikan nilai saham (harga saham) dari waktu ke waktu itulah Pengelolaan kekerabatan antara perusahaan dengan Capital Market inilah dikenal dengan FINANCIAL MANAGEMENT atau CORPORATE FINANCE. Dan semenjak tahun 1990-an accounting roles mengambil peranan yang semakin dominant di dalam menyediakan tools-tools bagi para manager untuk mengambil keputusan-keputusan guna mengahasilkan profit (return) yang tinggi, serta tools dan isu keuangan yang akurat bagi corporate finance untuk melaksanakan pengelolaan keuangan (financial management) guna dapat menawarkan sharareholder value added (SVA) tertinggi.



Peranan Accounting didalam menyediakan tools bagi pengaturan strategy keuangan dan business guna mencapai maximum shareholder value added sangat penting. Up-coming post ialah mengenai Shareholder Value Added, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan: Apa itu Shareholder Value Added? Mengapa Shareholder Value Added ialah crucial? Bagimana Shareholder Value Added diukur? Apa saja yang mendrive shareholder value added?. Talk to you on the next post!

tanggal pentingnya biar tidak hingga ketinggalan USAP/CPA EXAM 2008 SOAL & JAWABANUSAP/CPA Indonesia Exam Periode I 2008 akan segera dilaksanakan. Bagi yang berencana untuk ikut CPA EXAM (USAP=Ujian Sertifikasi Akuntan Publik) ada baiknya mengetahui tanggal-tanggal pentingnya biar tidak hingga ketinggalan. Saya juga akan posting Soal-soal CPA International Exam beserta balasan dan pembahasannya. Baca detailnya.

Siapa tahu di antara rekan-rekan member maupun pengunjung blog ini ada yang sudah berencana atau tertarik untuk ikut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (CPA EXAM).

Berikut ialah hal-hal penting yang perlu diketahui untuk mengikuti USAP.



Syarat Peserta

Ujian hanya sanggup diikuti oleh mereka yang mempunyai gelar atau sebutan akuntan yang dibuktikan dengan Nomor Register Akuntan sesuai dengan peraturan/ketentuan perundang-undangan yangberlaku.


Jadwal Pendaftaran dan Ujian


tanggal pentingnya biar tidak hingga ketinggalan USAP/CPA EXAM 2008 SOAL & JAWABAN Tanggal-tanggal Penting


tanggal pentingnya biar tidak hingga ketinggalan USAP/CPA EXAM 2008 SOAL & JAWABAN

Mata Ujian dan Waktunya

USAP akan dilakukan selama dua hari pada setiap periode. Untuk tahun 2008 USAP Periode I akan dilaksanakan pada tanggal 2-3 Juli 2008 dengan jadwal sebagai berikut:

Hari Pertama

1. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan...... (08.00-12.00 WIB)
Istirahat........................................... (12.00-13.00 WIB)
2. Auditing dan Jasa Atestasi Lainnya
(Assurance services)............................ (13.00-17.00 WIB)

Hari Kedua

1. Perpajakan dan Hukum Komersial......... (08.00-11.30 WIB)
Istirahat............................................. (11.30-12.30 WIB)
2 Akuntansi Manajemen dan -
Manajemen Keuangan............................ (12.30-14.30 WIB)
Istirahat............................................. (14.30-15.00 WIB)
3. Sistem Informasi Akuntansi.................. (15.00-17.30 WIB)


Pengumuman Hasil Ujian dan Sertifikasi

1. Pengumuman mengenai kelulusan akan dikirimkan melalui surat 2 (dua) bulan sesudah ujian berakhir.

2. Apabila sesudah 3 (tiga) bulan semenjak tanggal ujian berakhir, penerima belum mendapatkan surat mengenai kelulusannya, maka yang bersangkutan sanggup menanyakan pribadi kepada Sekretariat IAI-USAP.

3. Hasil ujian bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.

4. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan menawarkan Sertifikat Akuntan Publik untuk mereka yang telah lulus seluruh mata Ujian Sertifikasi Akuntan Publik.

5. Peserta USAP yang telah lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik sanggup mengambil pribadi akta tersebut pada Sekretariat IAI-USAP, atau dengan menulis surat kepada Sekretariat IAI-USAP dengan terlebih dahulu memperlihatkan surat pengumuman mengenai kelulusannya dan menyerahkan kembali Kartu Ujian ke Sekretariat IAI USAP.


Buku Pedoman Peserta USAP 2008

Panduan detail mengenai USAP (Jadwal, Materi Ujian, Tata Tertib, dll) sanggup dibaca di Buku Pedoman Peserta USAP 2008. Untuk memperoleh buku anutan silahkan hubungi IAI(Ikatan Akuntan Indonesia) atau paniati penyelenggara USAP 2008. Bagi yang malas meminta buku panduan ke IAI, kebetulan saya punya, so boleh meminta copy-nya ke saya (PDF File 197 Kb).

Isinya kurang lebih menyerupai dibawah ini:

A. Pendahuluan
B. Tujuan USAP
C. Sebutan dan Sertifikasi
D. Syarat Peserta USAP
E. Mata Ujian
F. Kriteria Kelulusan
G. Waktu Penyelenggaraan
H. Tempat Penyelenggaraan
I. Tatacara Pendaftaran
J. Biaya Ujian
K. Potongan Harga
L. Kesempatan dan Batas Waktu Mengikuti Ujian
M. Pengumuman Hasil Ujian dan Sertifikasi
N. Tata Tertib
O. Sanksi atas Pelanggaran Tata Tertib

LAMPIRAN 1: DESKRIPSI DAN SILABUS MATA UJIAN

Daftar Silabus: Ujian Sertifikasi Akuntan Publik

A. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan
B. Auditing dan Jasa Atestasi Lainnya (Assurance Services)
C. Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan
D. Sistem Informasi Akuntansi
E. Perpajakan dan Hukum Komersial

LAMPIRAN 2: CONTOH SOAL USAP

A. Pilihan Ganda
B. Essai/Problem


Disclaimer

Blog ini samasekali tidak mempunyai korelasi dengan IAI maupun panitia penyelenggara USAP dalam bentuk apapun. Blog ini tidak pernah mewakili maupun bermaksud mewakili IAI maupun panitia penyelenggara USAP.

Informasi ini ditampilkan (disampaikan) di sini semata-mata hanya alasannya ialah isu ini dianggap perlu atau mungkin di perlukan oleh pengunjung blog ini.


Soal-Soal Ujian International CPA beserta jawabannya.

Saya berpikir, perlukah saya posting ”Soal-Soal Ujian International CPA Beserta Jawabannya” di blog ini?

Jika memang dibutuhkan saya akan tampilkan di sini secara berserie (mungkin 1x seminggu @5 soal multiple choices + 1 Soal Essay), tentunya disertai balasan dan pembahasannya.

Saya akan coba tunggu response-nya selama satu bulan, bila memang response-nya tinggi, saya akan tampilkan. Silahkan isi polling di sidebar (sisi kanan halaman di atas shoutbox/ di atas Interaksi Dengan Author) atau sampaikan pendapatnya dengan menulis komentar.

Akhirnya, mudah-mudahan posting USAP/CPA EXAM 2008 ini bermanfaat, Amin. Dan mungkin planning penampilan Contoh Soal+Jawaban Ujian CPA International ini akan menerima sambutan positif? Sekali lagi silahkan isi polling di sidebar (sisi kanan halaman di atas shoutbox/ di atas Interaksi Dengan Author). Atau sampaikan pendapatnya dengan menulis komentar. Thanks!


                  Faktor  kunci  keberhasilan kompetisi masa depan.

Menurut Thompson (2015), faktor kunci keberhasilan suatu industri (KSFs) ialah elemen taktik tertentu, atribut produk, pendekatan operasional, sumber daya, dan kemampuan kompetitif yang semua anggota industri harus memiliki untuk bertahan hidup dan berkembang di Industri. KSFs dengan sifatnya sangat penting untuk keberhasilan kompetitif bahwa semua perusahaan dalam industri harus memperhatikan secara akrab dengan mereka atau risiko yang diusir dari industri. Untuk industri apapun, bagaimanapun, mereka dapat disimpulkan dengan menjawab tiga pertanyaan dasar: Atas dasar apa pembeli produk industri memilih antara merek bersaing penjual, (2) apa yang sumber daya dan kemampuan kompetitif harus perusahaan harus kompetitif sukses, dan (3) apa kekurangan yang hampir pasti menempatkan perusahaan pada kerugian kompetitif yang signifikan?

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.