Kasus : Asuransi
Dari : Tn
Hi P' Putra,Begini pola transaksinya; Semua karyawan diikutsertakan dalam asuransi dan akan dipotong dari honor mereka 50% dr premi tiap bulannya. Gaji dibayar pada tgl. 4 setiap bulannya. Total honor bln Jan'08 sebesar IDR 115,882,700 dan total asuransi yang dipotong dari honor IDR 1,220,000 Sedangkan asuransi gres dibayarkan pada tanggal 25 Jan '08 sebesar IDR 2,026,500Bagaiman mencatat jurnal nya pak? Jurnal pd tgl 4 & 25?
Jawaban :
Jurnalnya :
Pada tgl 04 :
Biaya Gaji 115,882,700
Biaya Asuransi 806,500
Cash 114,362,700
Utang Asuransi 2,026,500
Pada tanggal 25 :
Utang Asuransi 2,026,500
Cash 2,026,500
Kasus : Peralatan Kantor & Office Supplies
Dari : Y Xi
Dear Mr. Putra,Mohon bantuannya. Apakah sapu, sendok piring dan embertermasuk dalam office supplies atau office equipment?Jika termasuk dalam office supplies, apakah langsungdipost-kan ke beban office supplies pada bulan yangbersangkutan? Terima kasih.
Jawaban :
Jika perlatan tsb sanggup digunakan lebih dari satu tahun buku, sanggup dikelompokkan ke dalam office equipment, tetapi bila kurang dari satu tahun buku sebaiknya dijadikan biaya saja : office supplies atau miscellaneous expense.
Kasus : Gaji & PPh Pasal 21
Dari : Su
Saya sering mencari rujukan dari blog Bapak. Saya ingin menanyakan wacana PPh 21 karyawan dan hal lain :
1. Jika seorang karyawan tetap mendapatkan honor Rp. 4.000.000 sebulan, perusahaan memperlihatkan karyawan tersebut asuransi dengan membayar premi kepada perusahaan asuransi selama setahun dan tidak dipotong dari honor karyawan. Tidak ada Jamsostek dan lainnya. Akan tetapi take home pay nya selalu tergantung dengan jumlah hari kerja karyawan tersebut bekerja. Misalnya : Jika pada bulan Agustus karyawan tersebut hanya bekerja 22 hari dari yang seharusnya 26 hari, makagajinya akan di potong.
Bagaimana perhitungan PPh 21-nya? apakah sama menyerupai perhitungan PPh 21 untuk honor yang tetap setiap bulan?(- )Jika seorang karyawan berstatus karyawan tetap apakah lajim dikenakan kebijakan potong honor menyerupai di atas? alasannya yaitu konotasi saya, karyawan tersebut menjadi menyerupai karyawan harian.
2. Jika suatu perusahaan pertama di dirikan untuk bidang sosial dan bergerak dibidang modal ventura, tetap mengambil keuntungan dalam bentuk bunga dan mendapatkan pemberian dana donor dari pihak luar. Pada tahun 2007 di jadikan bentuk Perseroan ( akte pendirian pada bulan Juli ). NPWP terbit tertanggal “……….”, sudah ada SITU akan tetap blom ada SIUP.(-) Apakah pelaporan pajak PPh 21 tubuh dan karyawan di mulai bulan Agustus atau September?
3. Selama ini setiap dana donor dari pihak laen akan selalu dicatat dalam akun pendapatan. Apakah bole bila setiap dana pemberian dari luar itu di masukan ke dalam akun modal perusahaan sehabis perusahaan tersebut sudah berbentuk perseroan? dengan demikian akan mengurangi keuntungan perusahaan dan akan mengurangi PPh badan. Apakah hal itu boleh dilakukan dan apakah akan ada akibatnya?
Jawaban :
Terimakasih sudah mengakibatkan blog saya sebagai referensi.
Langsung ke tanggapan atas pertanyaan :
1) PPh Pasal 21 ( saya penggal menjadi beberapa bagian, agar jelas).
Asalkan honor dibayarkan secara bulanan, maka perhitungan PPh Pasal 21-nya akan sama saja menyerupai pegawai tetap, bahkan untuk pegawai harian sekalipun. Hanya saja, untuk pegawai harian, tidak dikurangi dengan biaya jabatan (yang 5% atau max 1,296,000/tahun), sedangkan pegawai tetap dikurangi tunjangan jabatan.
Masalah asuransi, asuransi apapun yang digunakan (tidak harus jamsostek), asalkan perusahaan asuransi tersebut sudah menerima akreditasi dari menteri keuangan, maka sudah dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Pasal 21. Jika asuransi tersebut 100% ditanggung oleh perusahaan, maka itu dianggap sebagai pelengkap atas penghasilan karyawan, artinya atas nilai premi asuransi yang dinikmati oleh pegawai, diberlakukan sebagai penggalan dari penghasilan (faktor penambah penghasilan).
Pegawai tetap dibayar menurut kehadiran, terang tidak sesuai dengan hukum depnaker. Yang namanya pegawai tetap, kehadiran seharusnya tidak menghipnotis honor pokok. Jika dimakusdkan untuk mengefektifkan hari kerja.
Sebenarnya ada cara lain yang lebih sesuai dengan hukum depnaker (dengan tetap sanggup menciptakan karyawan rajin masuk kerja), yaitu :
Gaji dibuatkan strukturnya :
(-). Gaji Pokok (dibuat tetap, tdk terpengaruh jml kehadiran),
(-). Ditambah dengan tunjangan kehadiran (terpengaruh juml kehadiran).
Misalnya :
Gaji yang tadinya solid Rp 4,000,000 (tetapi tergantung jml kehadiran), dipecah menjadi :
(-) Gaji tetap Rp 3,000,000
(-) Tunj Kehadiran (per hari) : Rp 1,000,000 : 26
Make sense ? atau dibuatkan formulasi yang ideal.
2) PPh Pasal 21 dilaporkan semenjak NPWP diterbitkan, bila diterbitkan lewat dari masa pelaporan (diatas tanggal 20) maka dilaporkan di bulan depannya.
Tambahan : Pada penghitungan SPT Tahunannya nanti, Jumlah pendapatan bruto karyawan dihitung semenjak mulai bekerja diperusahaan anda sampai penutupan tahun takwim, atau sampai karyawan berhenti (bila karyawan berhenti sebelum penutupan tahun takwim). Bukan semenjak NPWP diterbitkan.
3). Dana sumbangan; Sumbangan ya sumbangan-modal ya modal. Jika yayasan sudah bermetamorfosis perseroan, seharunya tidak ada istilah sumbangan lagi, jikapun ada maka itu dianggap sebagai dana hibah, dana hibah berbeda dengan penjualan. Hibah menerima perlakuan khusus. Nanti saya carikan perlakuan dan perhitungannya.
Catatan :
Hati2 memperlakukan pelengkap modal, bila suatu perusahaan sudah berbentuk perseroan. Tambahan modal pada PT, harus diikuti dengan perubahan akte pendirian (modal disetornya).
Jika tidak ada akte perubahan, maka itu tidak akan sah diakui sebagai pelengkap modal oleh ditjen pajak.....
Mudah-mudahan sanggup membantu, bila masih ada keraguan atau dilema lain, silahkan kirimkan email lagi...........
Bagi rekan-rekan yang ingin menambahkan, atau memberi pendapat, atau bertanya, silahkan tulis komentar...