Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan persoalan perpajakan saja,
maka dalam artikel ini tidak akan dibahas atau diberikan referensi satu persatu
untuk semua kasus dan keadaan sehubungan dengan perpajakan.
Akan tetapi, mengingat Taxation merupakan salah satu aspek penting dalam praktek accounting dan finance, saya pikir perlu juga disajikan artikel maupun tips yang terkait dengan persoalan perpajakan. Diusahakan untuk menawarkan petunjuk yang benar, jelas, up to date dan mewakili praktek umum yang terjadi di dalam perusahaan.
Jika anda perhatikan screen shoot, anda akan menemukan : Sisi kiri (Perhitungan PPh Pasal 21 -nya) dan Sisi kanan ( Jurnal PPh Pasal 21 di buku Perusahaan ).
Dalam artikel ini, khusus akan membahas tentang
PPh Pasal 21 di lingkungan perusahaan (Corporate).
Untuk sanggup menawarkan citra yang jelas, pada sub-penialian atau penghitungan, akan eksklusif ke referensi perhitungannya. Perhatikan 2 screen shoot.
Dasar Hukum PPh Pasal 21
1). ndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2).Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3).Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.03/2005 wacana Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, telah ditetapkan pembiasaan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku semenjak 1 Januari 2006;
4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 138/PMK.03/2005 wacana Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, telah ditetapkan bab penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan, yang berlaku semenjak 1 Januari 2006;
5).Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 wacana Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
6).Untuk lebih lengkapnya bias ditemukan di situsnya Dirjen Pajak
Perlakuan Akuntansi atas Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
Dua screen shoot ini memperlihatkan cara perhitungan dan jurnal PPh Pasal 21 :
*) Ditanggung oleh Pegawai itu sendiri (Perhatikan screen shoot di atas)
*) Ditanggung oleh Perushaan (Perhatikan screen shoot dibawah)
Catatan : Perhatikan goresan pena warna biru di screen shoot disisi kanan, disebut : "Tunjangan Pajak : Koreksi (+)" maksudnya : atas pajak yang ditanggung oleh perusahaan, boleh dibebankan sebagai biaya pada "LAPORAN KOMERSIAL" perusahaan, TETAPI pada "LAPORAN FISKAL" perusahaan TIDAK DIPERKENAANKAN membebankan biaya ini sebagai pengurang pendapatan kena pajaknya, melainkan harus diperlakukan sebagai "KOREKSI FISKAL POSITIF".
Untuh Cara penghitungan kasus lain dan perlakuannya : Penghitungan Pajak Atas Bonus Akhir Tahun, THR, Upah Satuan, Upah Borongan, Tenaga Ahli, pekerja part-timer, dan lain sebagainya, bisa ditanyakan kepada saya by email atau kasi komentar di goresan pena ini, nanti akan saya post-kan jawabannya :)
Post a Comment
Post a Comment