Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

Seperti apakah bentuk dan struktur penyajian Harga Pokok Penjualan (COGS) pada Laporan Laba/Rugi?. Kita akan bahas sebentar lagi.

Harga Pokok Penjualan (Cost Of Goods Sold) yang sering disingkat dengan HPP atau COGS strukturnya berbeda-beda tergantung jenis perjuangan dan tingkat keperluan management dalam menyajikan laporan.

Ada perusahaan yang menyajikan “Laporan Laba/Rugi” hanya dengan menyebutkan Harga Pokok Penjualan (Cost Of Goods Sold) saja, ada juga yang di sertai oleh rincian perhitungan-nya dengan lampiran terpisah, ada juga yang menyajikan semua element yang membentuknya secara lengkap.

Semakin terperinci suatu laporan tentu semakin baik, saya langsung menyarankan biar menyajikan Harga Pokok Penjualan (pada Laporan Laba/Rugi) minimal menawarkan unsur utama yang membentuk harga pokok penjualan tersebut, sesuai dengan jenis usahanya.


Perusahaan Dagang

Seperti yang sudah sering saya sampaikan, bahwa untuk perusahaan dagang, harga pokok penjualannya biasanya hanya terdiri dari “Inventory” dan “Overhead” saja, untuk itu penyajian harga pokok penjualannya hendaknya menawarkan kedua unsur tersebut.

Lebih concrete-nya, bentuknya dapat menyerupai ini:

struktur penyajian Harga Pokok Penjualan  Harga Pokok Penjualan (COGS) – Struktur LaporanCost Of Goods Sold – Manufaktur (The Alure)), dapat anda temukan bahwa pada perusahaan manufaktur, Direct Labor Cost dan Overhead Cost telah diconvert ke dalam nilai inventory pada dikala barang final dan diserahkan ke gudang penyimpanan barang jadi. Sehingga semua barang jadi (Inventory) yang masuk ke gudang penyimpanan sudah mengandung Direct Labor Cost & Overhead Cost.

Sebagai epilog serie sehabis Harga Pokok Penjualan (COGS) - Struktur Laporan ini, di posting saya berikutnya, akan kita bahas: Cost Of Goods Sold – Taxation Notes. Disana akan saya bahas mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan Cost Of Goods Sold (Harga Pokok Penjualan) terkait dengan perpajakan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan dan pencatatan Harga Pokok Penjualan (Cost Of Goods Sold) berkaitan dengan perpajakan. Apa saja? Kita bahas di artikel ini dengan cepat dan singkat (tetapi tanpa meninggalkan substansinya).

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan dan pencatatan Cost Of Goods Sold terkait dengan perpajakan, yaitu:

[-]. Raw Material/Inventory Purchase

Pembelian raw material maupun barang jadi disertai oleh PPN.

Jika pembelian dilakukan dengan cara meng-import, maka akan dikenakan PPn Import, dan atas pembayaran PPN tersebut tentunya anda akan mendapatkan bukti potong PPN yang dipungut oleh pihak Ditjend Bea Cukai (DJBC).

Jika pembelian dilakukan di dalam negeri, dimana supplier (pemasok barang) sudah PKP maka pembelian tersebut akan akan disertai PPN juga, dan sebagai pihak yang dipotong tentu anda akan mendapatkan bukti potong yang akan anda sebut sebagai “PPN Masukan” (bagi supplier itu yakni PPN keluaran).

Apakah PPN tersebut bab dari Inventory?, jawabannya : “Tidak”.

Misalnya:

Nilai pembelian lokal anda yakni Rp 1,000,000, atas pembelian tersebut anda dipungut PPN Rp 100,000. Walaupun anda membayar (mengakui hutang) sebesar Rp 1,100,000, nilai Inventory/Raw Material yang anda akui yakni sebesar nilai barangnya saja (tidak termasuk PPN-nya)

Jurnalnya:

[Debit]. Inventory/Raw Material = Rp 1,000,000
[Debit]. PPN = Rp 100,000
[Credit]. Cash/Hutang Dagang = Rp 1,100,000

Atas PPN Rp 100,000 yang dipungut oleh supplier (yang sudah PKP), nantinya sanggup anda kompensasikan (kreditkan) dengan PPN keluaran nantinya jikalau sudah terjadi penjualan. Lebih mendalam mengenai PPN kita akan bahas dikesempatan lain. Sekarang focus pada legalisasi Inventory/Raw Material saja dahulu.


[-]. Inbound Freight (Bea Angkut) atas Raw Material/Inventory Purchase

Jika pembelian raw material/inventory disertai oleh bea angkut (inbound freight), maka inbound freight yakni element dari inventory (otomatis akan menjadi element COGS).

Misalnya:
Dilakukan pembelian Rp 1,000,000 dan atas pembelian tersebut anda menanggung bea angkut sebesar Rp 50,000, maka jurnalnya:

[Debit]. Raw Material/Inventory = Rp 1,050,000
[Credit]. Hutang Dagang = Rp 1,050,000

Bisa juga bea angkut tidak dicatat dengan rekening terpisah, misalnya: rekeningnya di sebut “Bea Angkut”, hanya saja bea angkut tersebut dikelompokkan ke dalam Cost Of Goods Sold.


[-]. Penggunaan Inventory/Raw Materials

Tidak menutup kemungkinan sejumlah tertentu dari raw materials atau inventory dipergunakan tidak untuk acara yang bekerjasama dengan produksi dan penjualan. Misalnya: Disumbangkan (charity), dipergunakan untuk keperluan langsung (personal use), atau diserahkan kepada pihak tertentu yang bukan untuk maksud dijual.

Penggunaan Inventory/Raw material yang tidak dimaksudkan untuk berproduksi dan dijual, dihentikan diakui sebagai Cost.

Pertanyaan: Kenyataannya inventory atau raw material berkurang, sementara pengurangan atas inventory/raw material tersebut dihentikan diakui sebagai cost, kemudian diakui sebagai apa dan bagaimana mencatatnya?.

Berkurangnya inventory/raw material tersebut dicatat sesuai maksudnya, jikalau di sumbangkan, catat sebagai biaya derma (charity), jikalau dipergunakan untuk keperluan langsung (personal use) maka dicatat sebagai piutang dagang atau jenis debit tertentu (mungkin: employee advance, atau director advance atau yang sejenisnya). Dan dijurnal:

[Debit]. Charity (Sumbangan)
[Credit]. Inventory/Raw Material

Catatan: Pada buku Laporan Keuangan komersial, charity dikelompokkan ke dalam expenses (biaya operasional). Sedangkan bagi Ditjend pajak, derma (charity) tidak diakui sebagai biaya/cost, dan akan menjadi koreksi fiskal atas laporan komersial yang mengakui adanya derma (charity).

Atau di jurnal dengan:

[Debit]. Employee Advance/Director Advance
[Credit]. Inventory/Raw Material

Catatan: Employee advance, bukan bab dari “Nominal account” akan tetapi merupakan “Real Account” yaitu pada kelompok "Current Asset", yang nantinya (pada ketika tertentu) harus di offset dengan rekening lain.

Misalnya:

Direktur mengambil beberapa unit inventory/raw material senilai Rp 500,000 untuk digunakan pribadi, atas pengambilan inventory tersebut dicatat:

[Debit]. Director Advance = Rp 500,000 à Ke Balance Sheet
[Credit]. Inventory/raw Material = Rp 500,000 à Ke Balance Sheet

Atas penggunaan langsung inventory/raw material tersebut, akan dipotongkan pada honor yang akan diterima oleh director pada bulan depannya, ketika pembayaran honor director dicatat:

[Debit]. Payroll Expense = Rp 10,000,000
[Credit]. Cash = Rp 9,500,000
[Credit]. Director Advance = Rp 500,000

Dengan jurnal ini, maka director advance menjadi nol, biaya honor tetap sebagaimana seharusnya, dan cash yang dikeluarkan lebih kecil dari jumlah gajinya, alasannya yakni sebagian honor sudah diambil dalam bentuk inventory/raw material bulan lalunya.


Dengan posting ini ( Cost Of Goods Sold & Pajak (Taxation Notes) ), saya rasa series Cost of Goods Sold (Harga Pokok Penjualan) sudah cukup. Tapi jangan khawatir, nanti akan ditambahkan dengan kasus-kasus yang agak controversial, aneh, ajaib, lebih insightful dan pernak-pernik yang bekerjasama dengan Cost Of Goods Sold, termasuk: inventory analysis, Cost of Goods Analysis dan cost ratio yang terkait, biar menjadi lebih kaya dan lebih advance tentunya.


Menelusuri kas dan modal kerja bersih


Tinjauan Umum Kas
Kas merupakan unsur yang paling penting dalam perusahaan. Kehidupan dan kemajuan perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kas. Dalam menjalankan acara perusahaan tingkat produktifitas kas harus sangat dijaga supaya jumlahnya jangan terlalu besar yang menimbulkan dana tersebut sebagian menganggur (idle cash) ataupun sebaliknya jumlah tersebut juga tidak boleh terlalu kecil yang dapat menimbulkan hambatan-hambatan dalam menjalankan kegiatan usaha di perusahaan. Kas sangat berperan dalam menentukan kelancaran acara perusahaan. Oleh alasannya ialah itu, pengelolaan kas harus direncanakan dan diawasi dengan baik, baik dari penerimaan kas hingga pada pengeluaran kas.

Pengertian kas
Kas merupakan aset perusahaan bersifat likuid yang sangat menarik dan mudah untuk diselewengkan. Selain itu banyak transaksi perusahaan yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas. Karena itu, untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kecurangan atau penyelewengan yang menyangkut uang kas perusahaan, diharapkan adanya pengendalian intern (Internal Control) yang baik atas kas dan bank.
Kas didefinisikan sebagai alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan. Kas dan setara kas menurut PSAK No.2 (IAI 2009:22) ”Kas terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro. Setara kas (cash equivalent) ialah investasi yang sifatnya sangat liquid, berjangka pendek dan dengan cepat dapat dijadikan sebagai kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapai risiko perubahan nilai yang signifikan”.

PSAK No. 2, paragraf 6 menjelaskan setara kas sebagai berikut :
Setara kas dimiliki untuk memenuhi janji kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi harus dapat segera diubah menjadi kas dalam jumlah yang diketahui tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan. Karenanya, suatu investasi gres dapat memenuhi syarat sebagau setara kas hanya segera akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.

Soemarsono S.R (2002:296) dalam bukunya Akuntansi Lanjutan, mengemukakan defenisi kas, yaitu: Kas ialah segala sesuatu (baik yang berbentuk uang atau bukan) yang dapat tersedia dengan segera dan diterima sebagai alat pelunasan kewajiban pada nominalnya.

Budi Raharjo (2001:54) dalam bukunya Akuntansi dan Keuangan, mengemukakan bahwa kas dan bank adalah: Semua tagihan dan uang dibrankas dan juga uang yang tersimpan di bank. Uang yang disimpan di bank mampu dalam bentuk rekening tabungan atau giro maupun deposito.
Kas menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia, 2007:21) ialah sebagai berikut:
Mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun valuta ajaib yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Termasuk pula dalam kas ialah mata uang rupiah yang ditarik dari peredaran dan masih dalam masa tenggang untuk penukarannya ke bank Indonesia. Dalam pengertian kas ini tidak termasuk commemorative coin, emas batangan, dan mata uang emas serta valuta ajaib yang sudah tidak berlaku.

Berdasarkan defenisi mengenai kas tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kas ialah aset perusahaan yang sifatnya sangat likuid sehingga pengalokasian harus benar-benar diawasi supaya dapat dikendalikan dan tidak menghambat pada acara operasional perusahaan.

Modal kerja bersih (net working capital) adalah harta lancar dikurangi utang lancar. Modal kerja ini merupakan kekuatan intern untuk menggerakan kegiatan bisnis, yaitu untuk membiayai kegiatan operasi rutin dan untuk membayar semua utang yang jatuh tempo. Ia dapat dikatakan sebagai modal kerja kualitatif.

Sumber Modal Kerja
Pada dasarnya, sumber modal kerja terdiri dari dua pokok, yaitu:
a.       Bagian yang tetap atau episode yang permanen yaitu jumlah minimum yang harus tersedia supaya perusahaan berjalan dengan lancar tanpa kesulitan keuangan, dan
b.      Jumlah modal kerja yang variabel yang jumlahnya tergantung pada acara musiman dan kebutuhan- kebutuhan diluar acara yang biasa.

Sumber-sumber modal kerja pada umumnya berasal dari:
1.      Hasil operasi perusahaan, ialah jumlah pendapatan yang nampak dalam laporan perhitungan laba rugi  ditambah dengan depresiasi dan amortisasi.
2.      Keuntungan dari penjualan surat-surat berharga (investasi jangka pendek), dalam menganalisis sumber modal kerja yang berasal dari keuntungan penjualan surat-surat berharga harus dipisahkan dengan modal kerja yang berasal dari hasil usaha pokok perusahaan. Dari hasil penjualan surat berharga ini menyebabkan terjadinya perubahan dalam unsur modal kerja yaitu dari bentuk surat berharga berkembang menjadi kas.
3.      Penjualan aktiva tidak lancar, perubahan aktiva tidak lancar menjadi kas atau piutang akan menyebabkan bertambahnya modal kerja. Apabila hasil dari penjualan aktiva tetap atau aktiva tidak lancar ini tidak digunakan untuk mengganti aktiva yang bersangkutan, akan menyebabkan keadaan aktiva lancar sedemikian besarnya sehingga melebihi jumlah modal kerja yang dibutuhkan (adanya modal kerja yang berlebih-lebihan).
4.      Penjualan saham atau obligasi, Perusahaan dapat mengeluarkan obligasi atau bentuk hutang jangka panjang guna memenuhi kebutuhan modal kerjanya penjualan obligasi ini mempunyai konsekuensi bahwa perusahaan harus membayar bunga tetap, oleh alasannya ialah itu dalam mengeluarkan hutang dalam bentuk obligasi ini harus diadaptasi dengan kebutuhan perusahaan Penjualan obligasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan (terlalu besar) disamping menimbulkan beban bunga yang besar, juga akan menjadikan keadaan aktiva lancar yang besar sehingga melebihi jumlah modal kerja yang dibutuhkan.

Setelah Merger & Acquisition Accounting - Part 1 dan Merger & Acquisition Accounting - Part 2, sekarang masuk ke TEORI LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI. Penting bagi mereka yang menangani perusahaan yang memiliki subsidiary (anak perusahaan) dan ingin memahami laporan keuangan konsolidasi from the scratch.

Untuk memperoleh pemahaman dan manfaat yang maksimal, saya akan coba untuk men-seimbangkan antara kajian theories dan technical aspects-nya. Adalah mustahil mampu mengaplikasikan sesuatu tanpa mengetahui kajian theory -nya (khusunya bagi mereka yang samasekali belum pernah mengetahui sebelumnya). Dan akan menjadi useless juga bila mengetahui theory tanpa tahu “how to –nya.

Sudah pernah kita bahas di posting sebelumnya (Merger & Acquisition Accounting) penggabungan usaha ada banyak sekali kemungkinan scheme yang di lakukan sesuai dengan maksud dan tujuan penggabungan. Salah satu maksud penggabungan usaha yakni untuk memperoleh kendali atas perusahaan lain, yang dilakukan dengan cara membeli secara umum dikuasai saham investee (perusahaan yang diakuisisi) tanpa membubarkannya (tanpa likuidasi).

Laporan keuangan konsolidasi harus disusun bila salah satu perusahaan yang bergabung memiliki control (kendali) terhadap perusahaan lain. Dalam hal ini tentunya perusahaan investor (acquirer). Pengendalian (control) diasumsikan diperoleh apabila salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh lebih dari 50% hak bunyi pada perusahaan lain, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya bahwa tidak terdapat pengendalian walaupun pemilikan lebih dari 50% (IAI 1994). Laporan tersebut tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi.

Jika seluruh saham (100%) dibeli, tentu laporan konsolidasi sangat mudah untuk dibuat. Tinggal menggabungkan kedua (ketiga, keempat atau lebih) hasil operasi perusahaan, untuk menghasilkan satu laporan keungan saja (schema perusahaan induk-cabang). Tetapi, problem akan timbul ketika acquirer (investor) membeli perusahaan investee (terakuisisi) kurang dari 100%, yang artinya masih menyisakan hak bagi perusahaan investee walaupun mungkin sangat kecil (minor).

Persoalan-persoalan itulah yang mengakibatkan banyak sekali theory dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi. Sejauh ini sudah ada 3 (tiga) theories, yaitu:

[1]. Proprietary Theory (teori perusahaan induk).

Theory ini yakni yang paling pertama digunakan dalam sejarah teori penyusunan laporan keuangan konsolidasi. Theory ini didasari oleh satu asumsi, bahwa: Laporan keuangan Konsolidasi yakni perluasan dari laporan keuangan perusahaan induk, oleh karenanya harus dibuat dari sudut pandang pemegang saham perusahaan induk. Artinya: laporan keuangan konsolidasi dibuat semata-mata hanya untuk kepentingan stockholder perusahaan induk, dan laba bersih pada laporan keuangan konsolidasi merupakan ukuran laba bagi perusahaan induk saja.

Theory ini menjadi tidak applicable ketika kepemilikan perusahaan induk pada perusahaan investee tidak mencapai 100%. Timbul ketidak-konsisten-an atas perlakuan akuntansinya.

Misalnya:

[-]. Kepemilikan minoritas merupakan kewajiban dari sudut pandang stockholder perusahaan induk (kemepilikan minoritas dimasukkan ke dalam kelompok kewajiban), kenyataannya kewajiban yang dimaksudkan disini bukan kewajiban yang berdasarkan pada konsep kewajiban yang common (=lazim?).

[-]. Laba kepemilikan minoritas dianggap sebagai beban dari sudut pandang stockholder perusahaan induk, beban yang dimaksudkan tidak memenuhi criteria beban yang common.


[2]. Entity Theory (Teori Entitas)

Theory ini mencoba menjawab (memberikan solusi) atas persoalan-persoalan yang timbul pada proprietary theory:

[-]. Entity theory merefleksikan sudut pandang keseluruhan entitas usaha.

[-]. Laba kepemilikan minoritas merupakan distribusi total laba konsilidasi.

[-]. Kepemilikan minoritas merupakan bab dari equitas pemegang saham konsolidasi.

[-]. Laba dan ekuitas subsididiary (perusahaan anak) ditentukan terhadap seluruh pemegang saham, sehingga total laba dapat di-distribusi-kan secara consisten kepada both stockholder secara umum dikuasai dan minoritas.

[-]. Seluruh aktiva bersih preusan anak dikonsolidasikan pada nilai wajarnya, berdasarkan harga yang dibayarkan oleh preusan induk untuk kepemilikannya. Hal ini untuk menjamin konsistensi penilaian atas aktiva bersih kepemilikan both secara umum dikuasai dan minoritas.

Bisa dilihat bahwa theory entitas ibarat memaksakan seolah olah kepemilikan minoritas (minority owner) berkepntingan atas laporan konsolidasi, padahal kenyataannya tidak. Laba bersih dianggap kompenen dari ekuitas neraca konsolidasi. It sounds irrelevant obviously.

Okay, let’s see the next theory, what they offers about.


[3]. Contemporary Theory (teori kontemporer)

Contemporary berada diantara kedua tehory yang sudah ada sebelumnya (entity & proprietary), hal itu tercermin dari approach yang dipakai dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi:

[-]. Basically bagi theory ini, laporan keuangan konsolidasi menyajikan posisi keuangan sebagai hasil operasi usaha perusahaan tunggal, tetapi dibuat terutama untuk kepentingan stockholder dan creditor perusahaan induk.

[-]. Laba bersih konsolidasi yakni laba bersih untuk pemegang saham perusahaan induk.

[-]. Laba kepemilikan minoritas yakni pengurang dalam menentukan laba bersih konsolidasi (tetapi bukan beban ibarat pada proprietary theory). Ini dianggap sebagai alokasi atas realisasi laba entitas keseluruhan kepada both secara umum dikuasai dan minoritas.

[-]. Ekuitas kepemilikan minoritas dianggap bab dari ekuitas konsolidasi, dilaporkan dalam jumlah tunggal (single amount) alasannya yakni kemepilikan minoritas tidak akan mengambil manfaat dari disclosure (pengungkapan/pelaporan) konsolidasi.

[-]. Aktiva bersih perusahaan anak dikonsolidasikan pada nilai buku ditambah kelebihan biaya investasi perusahaan induk atas nilai bukunya. Selisih tersebut diamortisasi selama 40 tahun.


Among the pro’s and con’s about the theories, FASB lebih cenderung berada ditengah-tengah, sebagaimana dinyatakan dalam Statement of Financial Accounting Standard No. 94, FASB memutuskan bahwa:

[-]. Kepemilikan minoritas harus dimasukkan sebagai komponen terpisah dari ekuitas neraca konsolidasi (proprietary theory), BUT then….

[-]. Laba dari kepemilikan minoritas bukan merupakan beban nor kerugian, melainkan sebagai pengurang dari laba bersih konsolidasi dalam menghitung laba kepemilikan secara umum dikuasai (entity theory).

[-]. Laporan Keuangan Konsolidasi harus mengungkapkan laba bersih kepemilikan secara umum dikuasai dan minoritas.

Okay, saya rasa cukup untuk theories-nya. Coming Up; bagaimana membuat laporan keuangan konsolidasi?, disana akan saya berikan pola kasus, tentu saja termasuk kertas kerja, sampai menghasilkan laporan keuangan konsolidasi baik pada ketika terjadinya akuisisi maupun laporan keungan konsolidasi hasil operasi setelah akuisisi. Itu akan kita bahas di posting saya selanjutnya, yaitu: Laporan Keuangan Konsolidasi – Part 1.

Apa itu PPh Pasal 23 ? Siapa pemotong dan akseptor penghasilan yang dipotong?, Apa saja obyek pajaknya? Bagaimana teladan perhitungannya? Bagaimana mekanisme pemotongannya? Bagaimana pencatatannya (perlakuan akuntansinya)? Dan yang tak kalah pentingnya; bagaimana korelasi PPh PASAL 23 dengan PPh PASAL 25 dan PPh PASAL 29? Hmm… abviously, it is not merely about tax law of the articles (PPh Pasal 23), but it’s rather about “How To’s.


PPH Pasal 23 – FAQ

[Q]. Apa itu PPh Pasal 23?
[A]. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yaitu pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

[Q]. Siapa yang wajib bertindak selaku pemotong PPh Pasal 23?
[A]. Pemotong PPh Pasal 23: tubuh pemerintah,Wajib Pajak tubuh dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk perjuangan tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, Wajib Pajak Orang langsung dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

[Q]. Siapa akseptor penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23?
[A]. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: WP dalam negeri, BUT

[Q]. Apa saja obyek pajaknya dan berapa tarif-nya?

[A]. Seperti ini:

15 % dari jumlah bruto atas: dividen, bunga, dan royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

15 % dari jumlah bruto dan akibat atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, yang jumlahnya melebihi Rp. 240.000,00 setiap bulan.

15% dari asumsi penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Tarif, asumsi penghasilan neto, dan objeknya adalah: 15 % x 20 % dari jumlah bruto atas sewa penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, 15 % x 40 % dari jumlah bruto atas sewa lainnya (tidak termasuk sewa tanah dan bangunan).

15 % dari asumsi penghasilan netto atas Imbalan jasa Lainnya.

[Q]. Imbalan jasa lainnya, jasa apa saja yang dimaksudkan jasa lainnya?

[A]. Dibagi menjadi 5 (lima) kelompok besar berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya, yaitu:

(1). DPP-nya 50% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
a). Jasa profesi.
b). Jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi
c). Jasa akuntansi dan pembukuan
d). Jasa penilai
e). Jasa aktuaris

(2). DPP-nya 40% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):

a). Jasa tehnik dan jasa manajemen.

b). Jasa perancang / desain : Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan, Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan, Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan, Jasa perancang iklan/logo, Jasa perancang alat kemasan.

c). Jasa instalasi/pemasangan : Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik / telepon / air / gas / AC / TV Kabel, kecuali dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan memiliki izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, Jasa instalasi/pemasangan peralatan,

d). Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan mesin, listrik / telepon / air / gas / AC / TV kabel, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan peralatan, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan alat-alat transportasi / kendaraan, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan memiliki izin / sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

e). Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk perjuangan tetap.

f). Jasa penunjang dibidang penambangan migas.

g). Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.

h). Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.

i). Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.

j). Jasa pengolahan/pembuangan limbah.

k). Jasa maklon.

l). Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.

m). Jasa perantara.

n). Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI.

o). Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh akibat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996

p). Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum

q). Jasa pengisian sulih bunyi (dubbing) dan/atau mixing film.

r). Jasa pemanfaatan gosip dibidang teknologi, termasuk jasa internet.

s). Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.


(3). DPP-nya 13.33% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan /pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan memiliki izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi,

(4). DPP-nya 26.67% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
a. Jasa perencanaan konstruksi.
b. Jasa pengawasan konstruksi.

(5). DPP-nya 10% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
Jasa pembasmian hama dan Jasa pembersihan, Jasa Catering, Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


[Q]. Okay. Ada ketentuan khusus lainnya?
[A]. Oh ya, ada beberapa yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 23, sanggup dibaca di perhitungan PPh Pasal 21. Sebelum ke cara dan teladan perhitungannya, serta mekanisme pencatatan dan pelaporannya, ada beberapa jargon (istilah) yang perlu dipahami pengertiannya (yang saya sebutkan disini yaitu yang penting-penting saja), yaitu:

BUT = Acronym dari Badan Usaha Tetap = Representative Office = Perwakilan perusahaan absurd yang berkedudukan di Indonesia.

Jumlah Bruto/Penghasilan Bruto/Nilai Bruto = Total nilai transaksi persewaan = Penghasilan yang diterima atas persewaan sebelum memperhitungkan adanya asumsi cost/expense yang timbul guna memperoleh penghasilan tersebut.

Jumlah Neto/Penghasilan Neto/Nilai Neto = Total Nilai transaksi persewaan [dikurangi] asumsi cost/expense yang timbul guna memperoleh penghasilan persewaan tersebut.

DPP = Dasar Pengenaan Pajak = Nilai Neto/Penghasilan Neto = Penghasilan sesudah dikurangi asumsi expense/cost.

Pemotong = Pihak yang melaksanakan pemotongan atas obyek PPh Pasal 23 (silahkan baca kembali FAQ).

Terpotong = Pihak akseptor penghasilan atas obyek PPh Pasal 23 (silahkan baca kembali FAQ).

Okay, cukup jargonnya. Next is how to’s….

Kalau kita summarized dari FAQ tadi, maka obyek pajak dan tarifnya sanggup dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yaitu:

[-]. Obyek pajak yang PPH Pasal 23 memakai “Jumlah Bruto” sebagai DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

Contoh Kasus-1:

Pada tanggal 10 May 2008, PT. Sukses Gemilang, membagikan dividen masing-masing Rp 10,000,000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukses Gemilang wajib memungut PPh Pasal 23.

a). Dari sisi pemotong:
Berapa besarnya PPh Pasal 23 yang harus di potong? Bagaimana cara mencatat pembagian dividen tersebut? Bagaimana mekanisme pemotongan, pencatatan dan pelaporan PPh Pasal 23-nya? Bagaimana pengaruhnya terhadap PPh Pasal 25 dan 29 PT. Sukses Gemilang?

b). Dari sisi yang terpotong:
Apa yang harus dilakukan?, apa dampak PPh Pasal 23 terhadap PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 pihak yang terpotong?

Read on….

Tarif PPh Pasal 23 atas dividen yaitu 15% (baca kembali FAQ), sehingga besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong kepada masing-masing pemegang saham dihitung dengan formula:

PPh Pasal 23 = Tarif x Jumlah Bruto = 15% x 10,000,000
PPh Pasal 23 = Rp 1,500,000
Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = 20 x Rp 1,500,000
Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = Rp 30,000,000

Atas pembagian dividen tersebut, PT. Sukses Gemilang:

1). Pada tanggal 10 May 2008, melaksanakan pencatatan atas pembagian dividen dan pemotongan PPh Pasal 23, dengan jurnal:

[Debit]. Dividen = Rp 200,000,000 (Jumlah bruto x 20)
[Credit]. Cash = Rp 170,000,000 (Total Bruto – PPh Pasal 23)
[Credit]. Utang PPh Pasal 23 = Rp 30,000,000

2). Pada tanggal 10 May 2008, melaksanakan pemotongan dan menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas dividen yang diterima oleh pemegang saham masing-masing sebesar Rp 1,500,000 kepada keduapuluh akseptor dividen.

3). Pada penutupan buku Tanggal 30 May nanti, di neraca PT. Sukses Gemilang akan muncul: Dividen (pengurang retained earning) sebesar Rp 200,000,000 di sisi Pasiva, pada kelompok equity, dan Utang PPh Pasal 23 sebesar Rp 30,000,000 di sisi aktiva lancar (current asset). Itulah disebut “saat ratifikasi PPh Pasal 23 terhutang” (baca kembali FAQ).

4). Pada tanggal 10 June 2008 (latest) menyetorkan PPh Pasal 23 (yang telah dipungut olehnya) ke kas negara melalui bank persepsi (disebut “Saat penyetoran”), dan atas penyetoran tersebut dicatat dengan jurnal:

[Debit]. Utang PPh Pasal 23 = Rp 30,000,000
[Credit]. Cash = Rp 30,000,000

Dengan jurnal di atas, maka Utang PPh pasal 23 menjadi nol, dan akumulasi cash-out yaitu Rp 200,000,000 (sama dengan ratifikasi dividen-nya: Rp 170,000,000 telah dicatat tanggal 10 May dan Rp 30,000,000 telah dicatat tanggal 10 June 2008).

5). Tanggal 10 June 2008 (latest), melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 disertai:
a). Daftar pemotongan
b). Bukti Pemotong masing-masing 1 copy
c). SSP atas setoran yang telah dilakukan melalui bank persepsi.


Apa pengaruhnya terhadap besarnya PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 PT. Sukses Gemilang (selaku pemotong)?, Jawabannya: Tidak ada pengaruhnya. PT. Sukses Gemilang telah mengakui pembagian dividen sepenuhnya (Rp 200,000,000) dan ratifikasi cash-out sejumlah yang sama. Dividen bukanlah cost/expense. Hanya saja, atas pembagian dividen tersebut PT. Sukses Gemilang akan memasukkan pembagian dividen tersebut pada SPT PPh Badan Tahunan-nya pada blanko 1771-V (Bagian:B).


b) Di pihak terpotong (penerima dividen).

Pada tanggal 10 May 2008, melaksanakan pencatatan atas penerimaan dividen dan potongan PPh Pasal 23 dengan jurnal:

[Debit]. Cash = Rp 8,500,000 (Nilai neto sesudah dipotong PPh Pasal 23)
[Debit]. PPh Pasal 23 = Rp 1,500,000
[Credit]. Pendapatan dividen = Rp 10,000,000

Pada tanggal 10 May 2008, mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari PT. Sukses Gemilang dan mengarsipkannya.

Pada ketika pembuatan SPT PPh Pasal 29 nantinya, PPh Pasal 23 tersebut dimasukkan ke dalam blanko 1770 S-1 (Bagian:B) dan akan menjadi kredit pajak (Blanko 1770-S Bagian:D), dengan melampirkan bukti potong yang telah diterima dari PT. Sukses Gemilang.

Itulah mekanisme dan perlakuan akuntansi atas PPh Pasal 23 pembagian dividen. Untuk obyek pajak yang dihitung berdasarkan jumlah bruto lainnya, silahkan lihat kembali FAQ).


[-]. Obyek pajak yang PPH Pasal 23 yang memakai “Jumlah Neto” sebagai DPP.

Besarnya jumlah neto telah ditentukan oleh undang-undang dengan persentase tertentu dari jumlah bruto-nya berdasarkan jenis jasa yang diserahkan (silahkan baca kembali FAQ).

(1). DPP-nya 30% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN): Jasa Konsultan Akuntansi

Contoh:
Pada tanggal yang sama (10 May 2008), PT. Sukses Gemilang mendapatkan Debit Note dari “Asal-asalan Solusindo Consultant” yang menangani pembukuannya sebesar Rp 5,500,000 (termasuk PPn). Untuk itu PT. Sukses Gemilang wajib melaksanakan pemotongan PPh Pasal 23 sebelum dilakukan pembayaran, dengan perhitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 23 = Tarif x DPP
PPh Pasal 23 = Tarif x [30% x (Jumlah Bruto - PPn)]
PPh Pasal 23 = 4.5% x [30% x (5,500,000 – 500,000)]
PPh Pasal 23 = 4.5% x [30% x 1,500,000]
PPh Pasal 23 = 4.5% x Rp 2,500,000
PPh Pasal 23 = Rp 67,500


Untuk mekanisme pemotongan, penyetoran, pelaporan dan perlakuan akuntansinya, sama saja dengan teladan sebelumnya. So, saya tidak perlu jelaskan hal yang sama lagi.

Dan teladan perhitungan atas obyek lainnya (tarif dan DPP lainnya), silahkan dikembangkan, get self-exercised (baca FAQ dengan teliti kata demi kata, kalimat demi kalimat), saya yakin dengan 2 teladan di atas, sudah lebih dari jelas.


I have couple of questions:

Mengapa ada obyek PPh Pasal 23 yang memakai jumlah bruto sebagai DPP, sementara ada obyek PPh Pasal 23 lainnya memakai jumlah neto sebagai DPP? Why?

Logically, sanggup dilihat bahwa obyek yang dihitung berdasarkan bruto-nya, yaitu obyek-obyek pajak yang untuk memperoleh penghasilan tersebut sama sekali tidak ada cost/expense. Sementara obyek yang memakai jumlah neto sebagai DPP yaitu obyek-obyek (penyerahan jasa) yang obviously ada pengorbanan hemat (cost/expense) untuk memperoleh pendapatan tersebut.

But, read on my next question.....................

Mengapa jasa Akuntansi jumlah neto-nya 30%, sementara jasa lainnya dengan % yang berbeda?.

Ada yang sanggup membantu saya mencarikan logika atas pertanyaan itu?, rekan-rekan dari accounting? Rekan-rekan dari manajemen?, atau bapak-bapak dari DJP? Bapak-bapak dosen dan konsultan pajak?. Silahkan tulis komentar anda, saya akan bahagia berdiskusi mengenai duduk masalah ini.

Prosedur perhitungan, pemotongan, pencatatan dan pelporan PPH Pasal 23, bantu-membantu tidak sesulit perhitungan dan perlakuan PPh pasal 21 atau pajak lainnya, yang agak confusing yaitu obyek pajaknya (setidaknya itu berdasarkan saya). Silahkan share juga pendapat anda mengenai hal ini.
Update: 12-May-2008 (Penting).
Hmmm... say abaru tahu ada tarif efektif PPh Pasal 23 terbaru 2007 (PER-70/PJ/2007), saya ketinggalan, mengikuti tarif PPh pasal 23 yang berubah terus, what a confussion!. Untuk tarif silahkan baca PER-70/PJ/2007, sedangkan untuk perlakuan masih berlaku hal yang sama menyerupai yang saya tulis disini.


Investasi idle cash.

Ada beberapa cara untuk mengatasi idle cash atau dana menganggur, salah satunya yaitu dengan melaksanakan investasi pada aset– aset finansial (financial assets) di pasar uang dan pasar modal. Investasi dapat diartikan sebagai janji penempatan dana pada satu atau lebih objek investasi dengan impian akan menerima keuntungan dimasa mendatang.

Menurut Ficher dan Jordan, investasi yaitu “an investment is a commitment of funds made in the expectation of some positive rate of return”Sedangkan menurut Tandelilin (2001:2), investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada ketika ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa datang. Investasi dapat diartikan sebagai janji penempatan dana pada satu atau lebih objek investasi dengan impian akan menerima keuntungan dimasa mendatang.

Posting “Software Accounting & Finance Open Sources ini berisi isu berupa link dimana anda mampu memperoleh software/aplikasi accounting yang bersifat open-source (bebas unduh dan bebas pakai, alias gratis, alias free), mulai dari “automated budgeting dan forecasting”, “personal money manager”, “System accounting berbasis web professional”, “touch screen input multi user POS”, sampai “paket accounting software all-in-one untuk organisasi (perusahaan): POS, accounting, contact management, billing, dll”. Isn’t those a huge useful source?

Sudah menjadi kebiasaan saya semenjak di kursi kuliah, setiap hari libur saya isi dengan jalan-jalan. Termasuk kemaren (libur perayaan waisak bagi rekan-rekan umat Budha) yang bertepatan dengan hari kebangkitan nasional (20 May). Karena liburnya hanya sehari, instead of “menonton perayaan hari kebangkitan nasional di tv yang makin lama makin garing”, saya memilih tetap jalan-jalan, hanya saja jalan-jalannya di dunia maya saja, alias internet surfing ;-). Mencari-cari isu perkembangan dunia accounting, keuangan dan perpajakan. Buka-buka halaman online-nya ICPA edisi May 2008, hmmm… sudah habis saya baca. Car-cari buku accounting terbitan McGraw-Hill (my favorite publisher) terbaru, belum ada new release. Mau update peraturan perpajakan terbaru, hmmm setengah mati browse undang-undangnya.

Tapi, layaknya jalan-jalan, tentu pulangnya musti bawa oleh-oleh, bukan? :-). Nah saya juga bawa buah tangan untuk rekan-rekan di sini. Mudah-mudahan ini bermanfaat. Apakah oleh-olehnya? Aplikasi keuangan dan akuntansi open source. Software/aplikasi accounting & keuangan yang boleh didownload dan dipakai tanpa perlu bayar alias free alias gratis!.

Bagi rekan-rekan yang memang “geek (hi-tech minded)” mungkin istilah open source sudah biasa. Tapi bagi rekan-rekan yang non-geek, mungkin masih belum tahu persis. Walaupun saya tidak termasuk cukup “tech-savvy”, saya akan coba jelaskan sedikit “apa itu software/aplikasi open source”. Aplikasi Open source yaitu aplikasi yang di develop (dibuat) secara sukarela oleh pihak (individu/kelompok) tertentu. Hasil kerja mereka boleh di unduh dan dipakai secara bebas, tidak berbayar (gratis). Kebanyakan open source dimaksudkan untuk dipakai sendiri (tidak dikomersialisasi), tetapi tidak sedikit juga yang menunjukkan kebebasan penuh soal pemakaian, hanya saja tetap mecantumkan original publisher-nya (tidak boleh diakui sebagai karya sendiri) yang biasa disebut dengan “NON-PLR = Non - Private Label Right".

Open source software/application boleh diakui sebagai karya sendiri kalau anda melaksanakan modifikasi sendiri atas aplikasi (program/software) tersebut. Bisa dikatakan hampir mendekati gratis/free (hanya saja tidak boleh diakui sebagai karya sendiri dan copyright maupun trademark-nya tetap menjadi hak developer. Tidak sedikit juga open source application boleh diperbanyak (jika anda tahu bagaimana caranya memperbanyak) dan di distribusikan ke banyak sekali pihak yang anda mau. Untuk tahu persis hak dan kewajiban anda selaku user, tentu anda perlu membaca "TOS=Term Of Services" mereka. Jangan lupa baca juga "disclaimer-nya". Oh ya, mereka juga menyediakan support center, kalau-kalau user menemukan error dikala software dipakai, mampu di hubungi lewat e-mail bahkan lewat telpon. Dari pengalaman saya, response mereka cukup cepat.

Aplikasinya mampu bermacam-macam, mulai dari calendar, task manager, personal financial manager, software accounting, software untuk architech, sampai diet meter. Macam-macam.

Untuk anda (orang-orang accounting & keuangan) tentu harus aplikasi yang mampu mendukung pekerjaan (profesi) anda, yaitu : Software/aplikasi accounting dan keuangan. Saya langsung sudah mendownload: “NOLA” dan “TurboCash”. Silahkan baca short descriptionnya, kalau anda tertarik silahkan unduh (bebas download, bebas pakai):

[1]. NOLA - An integrated, all-in-one package for an organization’s inventory, POS, accounting, contact management, billing etc.
ini berisi isu berupa link dimana anda mampu memperoleh software Software Accounting & Finance Open Source – Oleh-oleh Liburan
[2]. TurboCASH - FlexiFlexible small business accounting software fulfilling the major needs of any business.

ini berisi isu berupa link dimana anda mampu memperoleh software Software Accounting & Finance Open Source – Oleh-oleh Liburan

[3]. FrontAccounting - A professional web-based accounting system for ERP chain; written in PHP with use of MySQL.
ini berisi isu berupa link dimana anda mampu memperoleh software Software Accounting & Finance Open Source – Oleh-oleh Liburan


[4]. GnuCash - Open source financial accounting software to manage personal and small business expenses and incomes – FOR LINUX USER!

[5]. Adaptive Planning Express - An open source solution enabling medium sized companies to automate budgeting and forecasting by moving beyond traditional applications like Excel.

ini berisi isu berupa link dimana anda mampu memperoleh software Software Accounting & Finance Open Source – Oleh-oleh Liburan
[6]. Buddi - A simple budgeting aktivitas for users with no financial background.

ini berisi isu berupa link dimana anda mampu memperoleh software Software Accounting & Finance Open Source – Oleh-oleh Liburan
[7]. CheckItOut - A Ruby on Rails application to manage personal money accounts.

[8]. GFP - A free java based personal finance manager with the ability to run on any operating system.

[9]. Gnumeric - A free spreadsheet aktivitas for the GNOME desktop providing several customization features and import/export facility from other spreadsheet programs.

[10]. Grisbi - Grisbi is an open source personal finance manager developed to run on any platform and suit the needs of all users.

[11]. jGnash - jGnash is an open source personal finance manager that will help you monitor and keep track of your accounts, including investments.

[12]. KmyMoney - Easy to use, accurate open source personal finance manager built to suit the needs of non-technical users. It provides all the features available in a commercial application.

[13]. Librepos - A multi-user POS application designed for touch screens, customer displays and barcode scanners.

Jika anda suka buah tangan Software Accounting & Financial Open Source ini, silahkan tulis pendapat anda di “Post Comment” link dibawah ini. Liburan yang akan datang mungkin saya akan bawakan buah tangan yang lebih banyak lagi, mudah-mudahan yang lebih cantik lagi, amin!.

Saya akan publish CALCULATOR PENYUSUTAN AKTIVA TETAP nanti jam 3 sore. Calculator ini sanggup menghitung penyusutan aktiva tetap dalam hitungan detik, untuk 4 jenis methode penyusutan terpopuler sekaligus. Anda tinggal memasukkan harga perolehan, nilai residu dan umur ekonomis. Bam!!!.... kesudahannya pribadi anda peroleh, untuk 5 (lima) macam methode penyusutan. Sangat membantu mempercepat proses penghitungan penyusutan aktiva tetap.

Calculator penyusutan aktiva tetap ini berupa spreadsheet, so tidak perlu instalasi, tidak perlu plug-in apapun. Tinggal Buka file-nya yang mungil, masukkan harga perolehan, nilai residu, dan umur ekonomis, dapatkan nilai penyusutannya.

Sekali lagi, ini ialah calculator, small, handy, and smart. Calculating asset depreciation never been this easy.

Yang berminat dengan "Calculator Penyusutan Aktiva Tetap" ini, silahkan stay tunned sekitar jam 3 sore hari ini. Don't go round, grab your copy before the basket is empty!.


PROPERTI INVESTASI

Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau adegan dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee/penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak untuk :
(a)           Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
(b)          Dijual dalam acara usaha sehari-hari.

Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif.

 Hak atas properti yang dikuasai oleh lessee melalui sewa operasi dapat dikelompokkan dan dicatat sebagai properti investasi jika, dan hanya jika, properti tersebut tidak bertentangan dengan definisi properti investasi dan lessee menggunakan model nilai wajar menyerupai diatur dalam paragraf 35-59 untuk aset yang bersangkutan.

Properti investasi dapat dikuasai untuk menghasilkan rental atau untuk menerima kenaikan nilai atau keduanya. Dengan demikian, properti investasi tersebut menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri. Proses produksi atau pengadaan barang atau jasa atau penggunaan properti untuk tujuan administratif dapat menghasilkan arus kas yang dapat diatribusikan tidak hanya ke properti, tetapi juga ke aset lain yang digunakan dalam proses produksi atau persediaan. PSAK 16 (revisi 2011) : Aset Tetap berlaku untuk properti yang digunakan sendiri.

Berikut yaitu pola properti investasi:
(a)    Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka pendek dalam acara usaha sehari-hari.
(b)   Tanah yang dikuasai dikala ini yang penggunaannya di masa depan belum ditentukan. (Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual jangka pendek dalam acara usaha sehari-hari, tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai).
(c)    Bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
(d)   Bangunan yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
(e)    Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi.

Pertimbangan dibutuhkan untuk menentukan apakah suatu properti memenuhi kriteria sebagai properti investasi. Entitas menyebarkan kriteria sehingga kriteria tersebut dapat digunakan sebagai kebijakan yang konsisten sesuai dengan definisi properti investasi dan petunjuk terkait dalam paragraf 07-13.

Beberapa properti terdiri atas adegan yang dikuasai untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai dan adegan lain dari properti tersebut dimiliki untuk digunakan dalam proses produksi atau untuk menghasilkan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif. Jika adegan properti tersebut dapat dijual secara terpisah maka entitas harus mencatatnya secara terpisah. Jika adegan tersebut tidak dapat dijual secara terpisah, maka properti ini masuk sebagai properti investasi hanya jikalau suatu adegan yang digunakan dalam proses produksi atau persediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif jumlahnya tidak signifikan.

Pengakuan Properti investasi
Properti investasi diakui sebagai aset jikalau dan hanya jikalau :
(a)    Besar kemungkinan manfaat ekonomik di masa depan dari aset yang tergolong properti investasi akan mengalir ke dalam entitas.
(b)   Biaya perolehan properti investasi dapat diukur dengan andal.

Entitas mengevaluasi sesuai dengan prinsip legalisasi atas seluruh biaya perolehan properti investasi pada dikala terjadinya. Biaya perolehan termasuk biaya yang terjadi pada dikala memeroleh properti investasi dan biaya yang terjadi setelahnya untuk penambahan, penggantian adegan properti atau perbaikan properti.

Sesuai dengan prinsip legalisasi dalam PSAK 13 pada paragraf 16, entitas tidak mengakui dalam jumlah tercatat properti investasi sehubungan dengan biaya harian penggunaan properti. Bagian dari suatu properti investasi dapat diperoleh melalui penggantian. Contoh, interior dinding bangunan mungkin merupakan penggantian dinding aslinya. Berdasarkan prinsip pengakuan, entitas mengakui jumlah tercatat properti investasi atas biaya penggantian properti investasi pada dikala terjadinya biaya, jikalau kriteria legalisasi terpenuhi.

Pengukuran Pada Saat Pengakuan Awal Properti Investasi
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut. Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan menyerupai diatur dalam PSAK 30 (Revisi 2012): Sewa paragraf 19, dalam hal ini aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum.

Biaya perolehan properti investasi tidak bertambah dengan :
(a)    Biaya perintisan (kecuali biaya-biaya yang dibutuhkan untuk membawa properti ke kondisi yang diinginkan sehingga dapat digunakan sesuai dengan maksud manajemen);
(b)   Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat hunian yang direncanakan; atau
(c)    Pemborosan materi baku, buruh atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti.

Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, maka biaya perolehan yaitu setara harga tunai. Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan menyerupai diatur dalam PSAK 30 (revisi 2011) : Sewa paragraf 19, dalam hal ini aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum.

Jika hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai properti investasi, maka hak atas properti tersebut dicatat sebesar nilai wajar dari hak tersebut dan bukan dari properti yang mendasari. Satu atau lebih properti investasi mungkin diperoleh dalam pertukaran dengan aset moneter atau aset nonmoneter atau kombinasi aset moneter dan nonmoneter. Biaya perolehan dari suatu properti investasi diukur pada nilai wajar kecuali :
(a)    Transaksi pertukaran tersebut tidak memiliki substansi komersial; atau
(b)   Nilai wajar aset yang diterima dan aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal.
Suatu entitas dapat :
a)      Memilih apakah model nilai wajar atau model biaya untuk seluruh properti investasi yang menjadi agunan liabilitas yang menghasilkan imbalan yang terkait pribadi dengan nilai wajar dari, atau imbalan dari, aset tertentu termasuk properti investasi.
b)      Memilih apakah model nilai wajar atau model biaya untuk seluruh properti investasi lain, tanpa memerhatikan pilihan sebagaimana dimaksud dalam karakter (a).

Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Properti Investasi
Kebijakan Akuntansi
PSAK 25 (revisi 2009) : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan menetapkan bahwa perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan secara sukarela hanya diizinkan apabila perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian transaksi, kejadian, atau kondisi yang lebih sesuai dalam laporan posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas.

Model Nilai Wajar
Setelah legalisasi awal, entitas yang memilih menggunakan model nilai wajar mengukur seluruh properti investasi berdasarkan nilai wajar, kecuali dalam kasus menyerupai yang diuraikan pada paragraph 55. Jika hak atas properti yang dimiliki oleh lessee melalui sewa operasi diklasifikasi sebagai properti investasi berdasarkan paragraf 06, paragraf 29 tidak bebas pilih, model nilai wajar harus diterapkan. Hal ini dapat terjadi apabila entitas memilih untuk menerapkan model nilai wajar setelah legalisasi awal.

Ketidakmampuan Menetapkan Nilai Wajar yang Andal
Ada anggapan yang sulit dibantah bahwa entitas dapat menentukan nilai wajar properti investasi secara hebat atas dasar berkelanjutan. Namun demikian dalam beberapa kasus yang jarang terjadi, terdapat bukti yang terang ketika suatu entitas pertama kali memperoleh properti investasi (atau ketika properti yang ada pertama kali menjadi properti investasi sebab perubahan penggunaan) bahwa nilai wajar properti investasi tidak dapat ditentukan secara hebat atas dasar berkelanjutan.

Jika entitas menentukan bahwa nilai wajar properti investasi dalam proses pembangunan tidak dapat ditentukan secara hebat tetapi mengharapkan nilai wajar properti tersebut dapat ditentukan secara hebat dikala pembangunan selesai, maka properti tersebut diukur dengan cara properti investasi dalam proses pembangunan diukur berdasarkan biaya perolehan hingga nilai wajarnya dapat ditentukan secara hebat atau hingga pembangunannya selesai (mana yang lebih dahulu).

Jika entitas menetukan bahwa nilai wajar dari properti investasi (selain properti investasi dalam proses pembangunan) tidak dapat ditentukan secara hebat pada dasar berkelanjutan, entitas mengukur properti investasi tersebut menggunakan model biaya sesuai PSAK 16 (revisi 2011) : Aset Tetap.

Transfer
Transfer ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan :
(a)    Dimulainya penggunaan oleh pemilik, ditransfer dari properti investasi menjadi properti yang digunakan sendiri.
(b)   Dimulainya pengembangan untuk dijual, ditransfer dari properti investasi menjadi persediaan.
(c)    Berakhirnya pemakaian oleh pemilik, ditransfer dari properti yang digunakan sendiri menjadi properti investasi.
(d)   Dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi properti investasi.

Pelepasan
Properti investasi dihentikan pengakuannya (dikeluarkan dari laporan posisi keuangan) pada dikala pelepasan atau ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomik di masa depan yang dapat diharapkan pada dikala pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto dari pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam laba rugi (kecuali jikalau PSAK 30 (revisi 2011): Sewa mensyaratkan lain dalam hal jual dan sewa-balik) dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut.

Pengungkapan
Pengungkapan berikut diterapkan di samping pengungkapan lain yang diharuskan PSAK 30 (revisi 2010) : Sewa. Sesuai dengan PSAK 30 (revisi 2010), pemilik properti investasi melaksanakan pengungkapan lessor atas sewa yang telah disepakati. Entitas yang memegang hak atas properti investasi dalam bagan sewa pembiayaan atau sewa operasi melaksanakan pengungkapan lessee atas sewa pembiayaan dan pengungkapan lessor atas sewa operasi yang telah disepakati.

Entitas mengungkapkan :
(a)    Apakah entitas tersebut menerapkan model nilai wajar atau model biaya.
(b)   Jika menerapkan model nilai wajar, apakah, dan dalam keadaan bagaimana, hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa operasi diklasifikasikan dan dicatat sebagai properti investasi.
(c)    Apabila pengklasifikasian ini sulit dilakukan (lihat paragraf 14), kriteria yang digunakan untuk membedakan properti investasi dengan properti yang digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam acara usaha sehari-hari.
(d)   Metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar dari properti investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) sebab sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan.
(e)    Sejauhmana penentuan nilai wajar properti investasi (yang diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan) didasarkan atas penilaian oleh penilai independen yang diakui dan memiliki kualifikasi profesional yang relevan serta memiliki pengalaman mutakhir di lokasi dan kategori properti investasi yang dinilai.
(f)    Jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk :
·   Penghasilan rental dari properti investasi.
·   Beban operasi pribadi (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut.
·   Beban operasi pribadi (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan rental selama periode tersebut; dan
·   Perubahan kumulatif dalam nilai wajar yang diakui dalam laba rugi atas penjualan properti investasi dari sekelompok aset yang mana model biaya digunakan ke kelompok yang menggunakan model nilai wajar (lihat paragraf 34).
(g)   Eksistensi dan jumlah pembatasan atas realisasi dari properti investasi atau    pembayaran penghasilan dan hasil pelepasan.
(h)   Kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau menyebarkan properti investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.