Articles by "Corporate Social Responsibility (CSR)"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts with label Corporate Social Responsibility (CSR). Show all posts


Perusahaan dengan Lintas Budaya dan Pola Hidup

Perusahaan pada dasarnya yakni suatu bentuk organisasi dengan kebudayaan yang spesifik yang hanya di miliki oleh perusahaan yang bersangkutan sehingga angota-anggota korporasi tersebut yang juga anggota sebuah komunitas.Dalam kaitannya dengan perbedaan budaya dan rujukan hidup yang ada sebagai lingkungan perusahaan yang bersangkutan, maka dilema akulturasi menjadi hal yang penting di perhatikan. Akulturasi atau dalam arti percampuran budaya antara satu komunitas dengan komunitas lain dapat terjadi dikala anggota komunitas melaksanakan interaksi sosial yang intensif.

Penyebaran pengetahuan budaya dari satu kelompok sosial (termasuk di dalamnya perusahaan) kepada perusahaan lainya mengandung pengaruh dari kebudayaan tertentu, sehingga difusi (pengaruh) ini dapat menjadi pengetahuan bagi kelompok lainnya.Perbedaan rujukan hidup akan menjadi suatu hambatan bagi berjalannya korporasi, masalah-masalah intern pegawai atau anggota korporasi dapat juga menjadi kendala. Biasanya pegawai yang berasal dari penduduk lokal sering diidentikan dengan orang yang malas, tidak mau maju, dan sebagainya. Memungkinkan perlunya suatu usaha untuk melaksanakan monitoring, evaluasi, dan audit sosial terhadap berjalannya korporasi yang di lakukan oleh orang tertntu yang memang berkeahlian di bidang tersebut.

Dalam bukunya “Tyranny of the Bottom Line”, Ralph W. Estes (2005) menceritakan perihal fenomena banyaknya orang baik yang bertindak buruk. Awalnya Ralph mempertanyakan “Why Good People Do Bad Things”. Kemudian berdasarkan hasil penelitiannya di aneka macam perusahaan ia menemukan bahwa tyranny of the bottom line telah menyeret banyak orang baik untuk melaksanakan hal buruk.

Dalam konteks perusahaan, Ralph menyebutkan tekanan untuk mencari profit yang sebesar-besarnya telah menimbulkan perusahaan kehilangan kemampuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya dalam melindungi konsumen, menunjukkan produk terbaik yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, membuatkan pekerja-pekerjanya dan membuat mereka sejahtera, serta turut menjaga lingkungannya. Orang-orang baik di perusahaan, orang-orang pintar, orang-orang hebat seakan kehilangan semua kemampuan, kebaikan, kejujuran, dan keahliannya dibawah tekanan pemilik modal yang menginginkan keuntungan sebesar-besarnya. Malah yang terjadi sebaliknya, dimana orang-orang pandai berusaha melegitimasi tindakan-tindakan tidak terpujinya dengan kepintarannya berargumentasi.


Perusahaan dalam kerangka Sosio-spiritualitas

Dalam kerangka spiritualitas, insan merupakan khalifah atau pemegang amanah di muka bumi yang memiliki tanggung jawab. Keberadaan perusahaan sebagai adegan dari komunitas sosial di muka bumi juga tak lepas dari kewajiban mengemban amanah. Baik memelihara kekerabatan internal perusahaan, antara perusahaan dan lingkungan sosialnya, maupun perusahaan dengan Tuhan yg terefleksikan dalam ketaatan terhadap syariat-Nya.

Islam yaitu agama sekaligus sebagai sebuah mabda’ (ideologi) yang memiliki aliran yang paripurna. Islam tidak hanya mengatur ranah ritual, tetapi juga bisa menembus ruang-ruang publik termasuk sistem sosial dan ekonomi. Itulah sebabnya mengapa Islam tetap layak, masih relevan, dan harus masuk ke wilayah publik. Maka, aspek kekerabatan Ilahiah yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam hal ini antara lain:
·                Menjual produk dan jasa yang halal, ibarat tidak menjual minuman keras dan jasa yang mengandung riba atau bunga, penipuan, judi, dll
·                Melaksanakan muamalah secara syar’i
·                Memenuhi hak pihak lain terhadap perusahaan, ibarat tidak bertanggung jawab secara “terbatas” terhadap kreditor, pemenuhan hak wajar pegawai, kewajiban menaati peraturan ulil amri (pemerintah), dan lainnya
·                Memenuhi hak lingkungan dan sosial. “Dan janganlahkamumembuatkerusakan di mukabumi, sesudah (Allah) memperbaikinyadanberdoalahkepada-Nya” (QS Al A’raaf :56). “Tidakberimankepadaku, tidakberimankepadaku, tidakberimankepadaku, orang yang padamalamharitidurdalamkeadaankenyangsementaratetangganyakelaparandandiamengetahuihaltersebut.” (HR Al Bazzar).
·                Membangun dan meningkatkan kompetensi, contoh sikap,dan budaya yang amanah terhadap aspek individu seluruh komponen dalam perusahaan dalam kerangka pengembangan SDM
·                Tidak menunjukkan edukasi yang tercela, terutama perusahaan yang berorientasi pada penyiaran publik atau media
·                Tidak menghalalkan segala cara dalam melaksanakan acara pemasaran dan pelayanan pelanggan, ibarat mengumbar aurat dan pembohongan kemanfaatan produk, dll

Namun, tentu aspek ini akan secara tepat berjalan jikalau didukung oleh undang-undang atau peraturan pemerintah yang tegas mengatur dan membatasi segala aspek yang bertentangan dengan syariah. Karena efek aturan yang terformalisasi akan menjadi sebuah pengondisian kepada masyarakat, khususnya perusahaan dalam menjalankan acara operasionalnya, tentu dibarengi dengan inisiasi dan kesadaran dari perusahaan sendiri dalam menaati setiap aspek yang diwajibkan sebagai pengemban amanah di muka bumi (khalifah).

Penerapan dan konsistensi terhadap aspek spiritualitas ini bahkan akan secara simultan menunjukkan ruang pertanggungjawaban yang memadai bagi perusahaan untuk mencapai tujuan utamanya, yakni keuntungan yang berkah. Perspektif Khalifatullah fil Ardh yang dikembangkan oleh Triyuwono (2006) juga menunjukkan analogi sebagai generalised other dalam arti bahwa perspektif tersebut memiliki standar tunggal dan universal, ini berarti bahwa setiap “diri” insan (yaitu, mereka yang mengenal nilai-nilai Ilahi) secara sadar akan mendapatkan perspektif tersebut sebagai satu-satunya perspektif yang dapat melintas batas-batas dimensi ruang dan waktu.


“Menuju Keunggulan Budaya Manusia Indonesia”
by
Jousairi Hasbullah


Eva Cox dalam Jousairi (2006: 6) memperlihatkan definisi modal sosial sebagai suatu rangkaian proses korelasi antar insan yang ditopang oleh jaringan, norma-norma, dan kepercayaan sosial yang memungkinkan efisien dan efektifnya koordinasi dan kerjasama untuk keuntungan dan kebajikan bersama. Jousairi Hasbulah (2006: 9) menjelaskan unsur-unsur pokok dalam modal sosial meliputi : partisipasi dalam suatu jaringan, resiprocity, trus,; norma social, nilai-nilai, serta tindakan yang proaktif.

1.             Partisipasi dalam suatu jaringan
Kelompok yang dibangun atas dasar kesamaan orientasi dan tujuan dengan ciri pengelolaan organisasi yang lebih modern akan memiliki tingkat partisipasi anggota yang lebih baik dan rentang jaringan yang lebih luas.

2.             Resiprocity
Kecenderungan saling tukar kebaikan antar individu dalam suatu kelompok selalu mewarnai modal sosial. Seseorang atau banyak orang dari suatu kelompok memiliki semangat membantu yang lain tanpa mengharapkan imbalan seketika. Hal ini didasari oleh nuansa altruism (semangat untuk membantu dan mementingkan kepentingan orang lain).

3.             Trust
Trust atau rasa percaya merupakan bentuk impian untuk mengambil risiko dalam korelasi sosial yang didasari perasaan yakin bahwa yang lain akan melaksanakan sesuatu ibarat yang diperlukan dan akan bertindak dalam suatu contoh tindakan yang saling mendukung dan tidak merugikan diri dan kelompoknya.

4.             Norma Sosial
Norma sosial merupakan sekumpulan aturan yang diperlukan dipatuhi dan diikuti oleh anggota masyarakat pada suatu entitas sosial tertentu. Contoh norma sosial: bagaiman cara menghormati pendapat orang lain, norma untuk hidup sehat, norma untuk tidak mencurangi orang lain.

5.             Nilai-nilai
Nilai yaitu sesuatu inspirasi yang telah turun temurun dianggap benar dan penting oleh anggota kelompok masyarakat, misalnya: nilai prestasi, kerja keras, kompetisi dan nilai harmoni.

6.             Tindakan yang Proaktif
Adalah impian yang berpengaruh dari anggota kelompok untuk tidak saja berpartisipasi tetapi senantiasa mencari jalan bagi keterlibatan mereka dalam suatu aktivitas masyarakat ibarat misalnya: membersihkan lingkungan daerah tinggal, berinisiatif menjaga keamanan bersama.


Laba Humanis : Tafsir Sosial atas Konsep Laba dengan Pendekatan Hermeneutika”
by
Subiyantoro, Eko B., dan Iwan Triyuwono


Subiyantoro dan Triyuwono (2004: 103), berpendapat bahwa pada umumnya laba didefinisikan sebagai perbedaan antara pendapatan yang dapat direalisasikan, yang dihasilkan dari transaksi dalam satu periode dengan biaya yang layak dibebankan kepadanya. Ini berarti bahwa laba merupakan selisih lebih dari pendapatan–pendapatan yang diterima oleh perusahaan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan (Eko B. Subiyantoro dan Iwan Triyuwono, Op.Cit.,hal.102).

Subiyantoro dan Triyuwono (2004), melaksanakan penelitian ihwal penafsiran laba yang dituangkan dalam buku “Laba Humanis : Tafsir Sosial atas Konsep Laba dengan Pendekatan Hermeneutika”. Hermeneutika itu sendiri berarti menafsirkan. Penulis dalam hal ini mencoba menyampaikan fatwa gres ihwal konsep laba yang didasarkan pada basis sosial yang dibangun oleh insan yang utuh, yaitu insan yang memiliki dan menggunakan elemen intelektual, emosi, dan spiritual secara harmonis. Dalam buku tersebut, penulis memberi kesimpulan bahwa insan yang memiliki keselarasan dalam kecerdasan intektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual dapat menyampaikan pemahaman dan makna gres ihwal persepsi sebuah laba yang selama ini dipandang hanya sebagai bahan sebagai hasil akhirnya. Oleh alasannya yaitu itu, kecerdasan emosional dan spiritual memiliki pengaruh dalam menafsirkan laba, sehingga laba tidak hanya ditafsirkan (dipersepsikan) sebagai kekayaan bahan perusahaan saja, tetapi juga berdasar pada aspek kemanusiaan.

Subiyantoro dan Triyuwono (2004: 221), bahwa seseorang yang memiliki kecerdasan spiritual akan menyampaikan pemahaman gres mengenai persepsi laba dan penggunaan perspektif hakikat insan yang lebih totalitas dalam persepsi laba mempunyai makna yang lebih luas dan lebih substantif ihwal laba. Hal ini diuraikan kedalam beberapa bab berikut :
1.             Laba merupakan hasil dari proses interaksi sosial yang bermakna sebagai bentuk timbal balik secara sosial, baik secara konseptual maupun dalam praktiknya.
2.             Perspektif hakikat insan dalam menafsirkan laba setidaknya menjadi bentuk reflektif dari diri kita akan tanggung jawab.
3.             Perspektif hakikat insan dalam menafsirkan laba menimbulkan laba mengandung perpaduan seimbang dari abjad manusia.
4.             Perspektif hakikat insan yang dipahami secara lengkap tidak saja mengakomodasi dimensi rasional, emosional, tetapi juga spiritual.

Zakat, bila dilihat dalam konsepsi lebih mendalam yaitu pemaknaan laba atas titik temu hakikat kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan (Subiyantoro dan Triyuwono 2004). Karakter laporan keuangan harus menyampaikan pemfokusan keluasan akuntabilitas lebih jauh yang dipenuhi dalam 8 asnaf (disyari’atkan dalam zakat) dan lingkungan alam (Triyuwono 2004).

FASB Statement of Financing Accounting Concept No 1 yang menyatakan bahwa sasaran utama pelaporan keuangan yaitu isu ihwal prestasi perusahaan yang disajikan melalui pengukuran laba dan komponennya (Eko B. Subiyantoro dan Iwan Triyuwono, 2004 : 105).


“Etika Bisnis dan Lingkungan”
by
A.  Sonny Keraf


DEFINISI ETIKA dan BISNIS
Kata “etika” dan “etis” tidak selalu dipakai dalam arti yang sama dan alasannya itu pula “etika bisnis” bisa berbeda artinya. Suatu uraian sistematis wacana budbahasa bisnis sebaiknya dimulai dengan menyelidiki dan menjernihkan cara kata ibarat “etika” dan “etis” dipakai.

Etika yaitu nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau Masyarakat (Sonny Keraf hal. 61-63). Sedangkan, Bisnis yaitu halnya ibarat permainan judi, bisnis yaitu bentuk persaingan yang mengutamakan kepentingan pribadi, dalam permainan penuh persaingan itu, aturan yang dipergunakan berbeda dari aturan yang ada pada kehidupan sosial pada umumnya, kemudian orang mematuhi aturan moral akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat yang menghalalkan segala cara (Sony Keraf, 1998 : 34).

PRINSIP ETIKA BISNIS
Prinsip budbahasa bisnis menurut Sonny Keraf (1998) dalam Sukirno Agus dan I Cekik Ardana (2009: 127-128) mengatakan bahwa setidaknya ada lima prinsip yang dijadikan titik tolak pemikiran perilaku dalam menjalankan praktik bisnis, yaitu:
1)             Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi yaitu prinsip yang dituntut oleh seorang profesional terhadap masyarakat biar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Pemerintah pun diperlukan dapat menghargai otonomi profesi dan tidak mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut.

Prinsip otonomi menyampaikan sikap kemandirian, kebebasan, dan tanggungjawab. Orang yang mandiri berarti orang yang dapat mengambil suatu keputusan dan melakukan tindakan berdasarkan kemampuan sendiri sesuai dengan apa yang diyakininya, bebas dari tekanan, hasutan, dan ketergantungan kepada pihak lain.

Tanggungjawab yaitu salah satu prinsip pokok atau utama bagi kaum profesional alasannya orang yang profesional yaitu orang yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, bertanggungjawab terhadap dampak pekerjaan, kehidupan, dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Jika hasil pekerjaan profesionalnya membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, maka harus bertanggung jawab atas hal tersebut.

2)             Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan yaitu apa yang dikatakan, dan apa yang dikatakan yaitu yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melakukan banyak sekali komitmen, kontrak, dan perjanjian yang telah disepakati.

3)             Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil, yaitu suatu sikap yang tidak membeda-bedakan dari banyak sekali aspek baik dari aspek ekonomi, hukum, maupun aspek lainnya.
Prinsip keadilan menuntut seorang professional untuk dalam menjalankan profesinya tidak merugikan hak dan kepentingan pihak-pihak yang dilayaninya maupun masyarakat pada umumnya.

4)             Prinsip saling Menguntungkan
Prinsip saling menguntungkan menanamkan kesadaran bahwa dalam berbisnis perlu ditanamkan prinsip win-win solution, artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diusahakan biar semua pihak merasa diuntungkan.

5)             Prinsip Integritas Moral
Prinsip integritas moral yaitu prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang diambil. Prinsip ini dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap orang harus dihormati harkat dan martabatnya.

Prinsip integritas moral sesuai dengan hakikat dan ciri-ciri profesi yaitu bahwa seorang professional yaitu orang yang memiliki integritas langsung dan moral yang tinggi alasannya memiliki komitmen langsung untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan kepentingan orang lain atau masyarakat.

Prinsip-prinsip budbahasa bisnis di atas tidak hanya digunakan pada sebuah perusahaan atau organisasi perdagangan, akan tetapi dapat pula digunakan pada usaha yang dikelola pedagang kaki lima, hal ini dikarenakan setiap bisnis yang dijalankan oleh pedagang kaki lima harus didasarkan pada prinsip-prinsip tersebut biar tidak melanggar hak-hak konsumen.

KODE ETIK
Kode etik berkaitan dengan prinsip budbahasa tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat empat prinsip di dalam budbahasa profesi (Keraf, 1998) yaitu :
1.             Prinsip tanggung jawab
2.             Prinsip keadilan
3.             Prinsip otonomi
4.             Prinsip integritas moral

Di dalam arahan etik terdapat muatan – muatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dari arahan etik ini yaitu, pertama, arahan etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, arahan etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilakuperilaku buruk orangorang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).

COMMUNITY RELATIONS (CR)
Salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menjalin kekerabatan kemitraan yang baik dengan komunitas yaitu melalui kegiatan Community Relations (CR). CR menurut Jelord sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui banyak sekali upaya untuk kemashlan bersama organisasi dan komunitas (Sonny Keraf Op.cit, hal. 33).
Secara hakikat, CD merupakan suatu proses penyesuaian sosial budaya yang dilakukan oleh industri, pemerintah sentra dan tempat terhadap kehidupan komunitas lokal. Artinya, industri yaitu sebuah elemen dari serangkaian elemen yang ada dalam masyarakat (A. Sonny Keraf, Op.cit., hal 34).

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Konsep tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) bahwasanya mencagu pada kenyataan, bahwa perusahaan yaitu tubuh hukum yang dibentuk oleh insan dan terdiri dari manusia. Ini menyampaikan bahwa sebagaimana halnya insan tidak bisa hidup tanpa orang lain, demikian perusahaan (sebagai lembaga yang terdiri dari insan – manusia) tidak bisa hidup, beroperasi, dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa pihak lain. Ini menuntut biar perusahaan pun perlu dijalankan dengan tetap bersikap tanggap, peduli dan bertanggungjawab atas hak dan kepentingan banyak pihak lainnya. Bahkan lebih dari itu, perusahaan, sebagai bab dari masyarakat yang lebih luas, perlu pula ikut memikirkan dan menyumbangkan sesuatu yang berkhasiat bagi kepentingan hidup bersama dalam masyarakat, sebagaimana halnya insan pun, selain membutuhkan orang lain, juga ikut menyumbangkan sesuatu sesuai dengan kapasitasnya masing – masing demi kepentingan hidup bersama (A. Sonny Keraf, 1998 : 122 – 123).


“TYRANNY OF THE BOTTOM LINE SEBAGAI SOLUSI SISTEM PENILAIAN YANG LEBIH BAIK”



Tyranny of the bottom line (2005 : xi), dalam bukunya dijelaskan bahwa terjadinya pergeseran arah tujuan perusahaan dan masalah yang ditimbulkannya, dimana masalah “pengutamaan laba” mengorbankan para stakeholder – para karyawan, pelanggan, pemasok, masyarakat, dan bangsa kita, dan mengabaikan masyarakat. Namun, hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kita tidak bisa bersikap demikian. Bisnis dapat berjalan dengan sukses, dengan hasil yang adil tak hanya bagi para pemegang saham, namun juga bagi semua stakeholder, dan tetap masih bersifat manusiawi. Bisnis dapat kompetitif, memiliki kemampuan financial yang kuat. Dan bisnis bisa pula menyenangkan.

Untuk mewujudkan hal itu, kita pertama-tama harus memahami apa gotong royong yang mengendalikan perusahaan dan apa saja yang berkaitan dengan bisnis, apa yang mendorong orang-orang baik melaksanakan hal-hal yang buruk. Kita akan melihat bahwa itu merupakan sistem yang tidak mengukur dan melaporkan kinerja nyata dari perusahaan.

Begitu sebuah akar permasalahan mendapat diagnosis yang tepat, resepnya pun akan bisa ditemukan. Kita memerlukan suatu sistem penilaian gres dan yang lebih adil, suatu sistem yang akan memberikan pesan – pesan yang berbeda kepada para manajer perusahaan. Sebuah sistem penilaian yang menunjukkan dampak dari tindakan yang ditempuh perusahaan terhadap para stakeholder, bukan sekedar pada para pemegang saham, dan memberitahukan pada para manajer bahwa mereka bertanggung jawab terhadap segala dampak tersebut.

Tyranny of the Bottom Line menyajikan resep ini dalam suatu agenda yang efektif dan bisa dilaksanakan. Suatu agenda yang bisa membuat perusahaan menjadi lebih aman dan lebih menguntungkan bagi kita semua, dan lebih menyenangkan, lebih bermartabat, bagi orang-orang yang menjalankannya.

Apa itu konseptriple bottom line? Konsep pengukuran kinerja perusahaan secara “holistik” dengan memasukan tak hanya ukuran kinerja ekonomis berupa perolehan profit, tapi juga ukuran kepedulian sosial dan pelestarian lingkungan. Jika sebelumnya pijakan tanggung jawab perusahaan hanya terbatas pada sisi finansial saja (single bottom line), kini dikenal konsep ‘triple bottom line’, yaitu bahwa tanggung jawab perusahaan berpijak pada 3 dasar, yaitu finansial, sosial dan lingkungan atau yang juga dikenal dengan 3P (profit, people, planet).

TBL (Triple Bottom Line) merupakan konsep CSR yang dapat dipahami sebagai perwujudan janji kepada keberlanjutan (sustainability) perusahaan yang dicerminkan ke dalam triple bottom line “3P” tersebut. Konsep triple bottom line (3P) kemudian berkembang dengan adanya ISO 26000 mengenai Gudance on Social Responsibility. Standar ini juga secara eksklusif akan menunjukkan warna gres dalam definisi dan implementasi bentuk CSR. Ada tujuh prinsip CSR yang menjadi komponen utama, yaitu : the envinronment, social development, human rights, organizational governance, labor practices, dan consumer issues. Dengan melihat konsep Triple Bottom Lines dan mengaitkannya dengan prinsip ISO 26000 tersebut maka konsep 3P kemudian dapat ditambahkan dengan 4P dengan menambahkannya dengan satu line tambahan, yakni procedure. Dengan demikian, CSR yaitu kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan insan (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang sempurna dan profesional.

Berkait dengan hal tersebut, maka implementasi CSR dengan konsep 4P ini bisa dipadukan dengan komponen dalam ISO 26000. Konsep planet secara luas akan berkaitan dengan aspek the environment. Konsep people di dalamnya merujuk pada konsep social development dan human rights yang tidak hanya menyangkut kesejahteraan ekonomi masyarakat (seperti perlindungan modal usaha, pelatihan keterampilan kerja). Tetapi lebih jauh akan banyak bersentuhan dengan kesejahteraan sosial (semisal perlindungan jaminan sosial, penguatan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan pendididikan, penguatan kapasitas lembaga-lembaga sosial dan kearifan lokal). Sedangkan konsep procedur bisa mencakup konsep (tata kelola organisasi) organizational governance, Praktek ketenagakerjaan (labor practices), Praktek pelaksanaan yang adil (fair operating practices), dan issu-issu konsumen (consumer issues) yang termasuk didalamnya yaitu komunitas dan masyarakat.

Hal ini terkait juga dengan adegan development (comdev) yang aneka macam istilah banyak dikenal dengan community empowerment developing program, community based resources management, community based development management. Istilah ini berkembang dan diperbaharui seiring dengan berkembangnya teori dan hasil dari proses-proses implementasi community development. Berkait dengan itu, yang jauh lebih penting yaitu perubahan paradigma alasannya yaitu dari banyak analisa manfaat faktual yang terjadi yaitu banyak agenda yang telah dipersiapkan secara mendalam pada akibatnya hanya bermanfaat beberapa tokoh masyarakat dan tidak mengakar di akar rumput.

Tidak dapat dihindari bahwa kenyataannya dari segi kepentingan terdapat korelasi yang saling menguntungkan bagi dua pihak dalam proses comdev. Komunitas lokal mempunyai keinginan kepada perusahaan dalam membantu atau menjadi adegan dari proses mereka menghadapi masalah yang terjadi. Di sisi lain, perusahaan juga mempunyai keinginan bahwa apa yang dilakukan perusahaan dapat dilihat secara adil dengan cara pandang bahwa masyarakat juga harus bersifat supportif mendukung acara perusahaan.

Mendukung hal tersebut, maka dua defenisi yang mendukung aplikasi agenda community development yaitu ; pertama, defenisi dari PBB (1955) mendefinisikan pengembangan masyarakat sebagai berikut : “Pengembangan masyarakat didefinisikan sebagai suatu proses yang dirancang untuk menciptakan kemajuan kondisi ekonomi dan sosial bagi seluruh warga masyarakat dengan partisipasi aktif dan sejauh mungkin menumbuhkan prakarsa masyarakat itu sendiri”. Kedua, Tropman, dkk (1993) mengemukakan, bahwa : “…locality development merupakan suatu cara untuk memperkuat warga masyarakat dan untuk mendidik mereka melalui pengalaman yang terarah supaya bisa melaksanakan kegiatan berdasarkan kemampuan sendiri untuk meningkatkan kualitas kehidupan mereka sendiri pula”.

Berdasarkan dari pandangan dan defenisi tersebut, pihak perusahaan mempunyai kewajiban untuk menggali lebih dalam korelasi mereka dengan komunitasnya. Kemudian mengindentifikasi titik-titik yang dianggap kritis dalam menjalin korelasi yang harmonis dan saling menguntungkan. Dari sini dirumuskan bagaimana perusahaan merespon kebutuhan serta masalah-masalah yang mereka hadapi.

Langkah-langkah yang kongkrit yang harus dilakukan yaitu melaksanakan analisa kebutuhan komunitas (community need analysis). Dalam melaksanakan analisa kebutuhan harus diperhatikan benar supaya dapat memenuhi  kebutuhan (needs), dan bukan sekedar keinginan (wants) yang dapat bersifat superfisial demi pemenuhan sesaat saja.  Analisa harus dilakukan secara mendalam supaya dapat mengggali kebutuhan yang sesungguhnya, bukan berlandaskan keinginan perusahaan atau keinginan tokoh-tokoh masyarakat saja.

Jelasnya, perusahaan tak hanya menjadi “economic animal”, tapi juga entitas yang “socially and environmetally responsible.” Bahwa keberlangsungan hidup perusahaan hanya akan terjadi apabila perusahaan menaruh kepedulian terhadap pertumbuhan ekonomi, kepedulian terhadap pengembangan lingkungan dan kepedulian terhadap pengembangan sosial. Searah dengan perkembangan, perusahaan bisnis harus menunjukkan konstribusi terhadap tiga hal tersebut. Pada dasarnya keberlanjutan (sustainability) yaitu keseimbangan antara kepentingan – kepentingan ekonomi, lingkungan dan masyarakat.

Ide di balik TBL (Triple Bottom Line) ini tak lain yaitu adanya pergeseran paradigma pengelolaan bisnis dari “shareholders – focused” ke “stakeholders – focused”. Dari fokus kepada perolehan laba secara membabi – buta menjadi perhatian pada kepentingan pihak – pihak yang terkait (stakeholder interest) baik eksklusif maupun tidak eksklusif dengan perusahaan. Konsekuensinya, tugas dunia bisnis semakin siknifikan sebagai alat pemberdaya masyarakat dan pelestari lingkungan.

Ide triple bottom line sekaligus mencoba menempatkan upaya pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan pada titik sentral dari keseluruhan seni administrasi perusahaan bukan periferal, bukan tempelan, dan bukan kosmetik. Conventional wisdom yang selama ini ada mengatakan : tumpuk profit sebanyak – banyaknya, lalu dari profit yang menggunung itu sisihkan sedikit saja untuk kegiatan sosial dan pelestarian lingkungan. Dengan triple bottom line, maka pendekatannya menjadi berbeda. Dari awal perusahaan sudah menetapkan bahwa tiga tujuan holistic economic, environmental, social tersebut hendak dicapai secara seimbang, serasi, tanpa sedikitpun pilih kasih.

Referensi

Alimuddin. 2008. Tyranny of the Bottom Line Performance: Tinjauan Kritis terhadap Konsep Kinerja Akuntansi. Jurnal Aplikasi Manajemen Volume 61 Nomor 31 Desember 2008.
Estes, Ralph W. Tiranny of The Bottom Line Alimuddin, Tinjauan Kritis terhadap Konsep Kinerja Akuntansi.
Tropman, dkk (1993). Diunduh tanggal 13 – September – 2014.


TEORI-TEORI YANG MENDASARI PRAKTIK CSR

Gray et al. (1995) mengemukakan beberapa teori yang melatarbelakangi perusahaan untuk melaksanakan pengungkapan sosial, ialah :
a)            Decision Usefulness Studies. Teori ini memasukkan para pengguna laporan akuntansi yang lain selain para investor ke dalam kriteria dasar pengguna laporan akuntansi sehingga suatu pelaporan akuntansi dapat berkhasiat untuk pengambilan keputusan ekonomi oleh semua unsur pengguna laporan tersebut.
b)            Economic Theory Studies. Studi ini berdasarkan economic agency theory. Teori tersebut membedakan antara pemilik perusahaan dengan pengelola perusahaan dan menyiratkan bahwa pengelola perusahaan harus menawarkan laporan pertanggungjawaban atas segala sumber daya yang dimiliki dan dikelolanya kepada pemilik perusahaan.
c)            Social and Political Studies. Sektor ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan politik, sosial, dan kerangka institusional daerah ekonomi berada. Studi sosial dan politik mencakup dua teori utama, yaitu: pertama ^Stakeholder Theory yang mengasumsikan bahwa keberadaan perusahaan ditentukan oleh para stakeholders. Fokus utama dalam teori ini ialah bagaimana perusahaan memonitor dan merespon kebutuhan para stakeholders-nya. Kedua, Legitimacy Theory yang menyatakan bahwa perusahaan harus dapat beradaptasi dengan sistem nilai yang telah diterapkan masyarakat. Usaha perusahaan antara lain diwujudkan melalui pengungkapan sosial. Hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan semoga acara dan keberadaan perusahaan terlegitimasi di mata masyarakat.

Teori-teori lain yang mendukung praktik pengungkapan sosial, ialah teori kontrak sosial. Teori tersebut menyatakan bahwa perusahaan sebagai bab yang tidak terpisahkan dari suatu komunitas.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.