Articles by "Review"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts with label Review. Show all posts

Apakah anda mengalami kesulitan search (mencari) Peraturan Pajak di situs resminya DJP? Di posting ini, saya akan menulis critic terhadap situs resminya DJP, yang mengejutkan; ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular. Tulisan ini yakni review saya pribadi mengenai situs resminya DJP, tidak mewakili pihak lain (golongan tertentu), tidak dimaksudkan untuk menjelek-jelekkan, melainkan sebagai critic yang constructive supaya situs resmi DJP bisa menjadi sumber info perpajakan kita yang paling nyaman.


Terobosan besar DJP

Sejak Bapak Hadi Purnomo menjadi Dirjend Pajak, usaha untuk mensosialisasikan peraturan perpajakan dan himbauan akan sadar pajak semakin giat dilakukan. Termasuk dengan mengimplementasikan online based system. Itu sungguh menggembirakan dan angin segar bagi perpajakan Indonesia.

Saya pribadi, hadir mewakili Dirut (yang memang berdomisili di luar negara) untuk ikut pertemuan mengenai sosialisasi akomodasi online DJP yang waktu itu dilaksanakan di Ina Grand Bali Beach (Bali), dimana Pak Hadi Purnomo (Dirjend Pajak ketika itu) dan para direkturnya hadir pribadi sebagai pembicara dari jam 9 pagi hingga jam 3 sore.

Saya merasa besar hati akan DJP yang saya anggap cukup responsive terhadap perkembangan, dengan melaksanakan technology enhancement.

Menurut saya, ada 4 great point dari online system ini (tentu masih banyak good-point lainnya):

[1]. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan manajemen perpajakan (melaksanakan hak & kewajiban sebagai WP).

[2]. Memberikan access yang luas bagi masyarakat akan peraturan perpajakan yang ada termasuk unduh blanko-blanko perpajakan.

[3]. Me-minimize personal engagement (sentuhan pribadi) antara Wajib Pajak dengan fiscus (pegawai pajak).

[4]. Meng-efektif-kan kinerja personal dalam DJP sendiri.

Bagi anda, saya, kita (pegawai accounting, perpajakan, perusahaan, dunia pendidikan, dan pihak-pihak lain duluar DJP) yang sehari-hari bergelut dengan persoalan perpajakan, tersedianya peraturan-peraturan perpajakan dan blanko-blanko perpajakan secara online sangat membantu memperlancar pekerjaan kita.

Dahulu, hanya para konsultan pajak (yang setiap hari keluar-masuk kantor pajak) yang memiliki kanal terhadap up-date peraturan-peraturan perpajakan, yang membuat perpajakan seperti hal yang sangat rumit dan "njlimet", seperti momok yang menakutkan, mengerikan dan seram. Sehingga kita (perusahaan) rela untuk membayar harga tinggi kepada konsultan pajak hanya untuk menyetorkan SSP bulanan ke KPP. Bahkan tidak sedikit yang rela membayar hanya untuk apply NPWP.

Kini, hal ibarat itu sudah sangat berkurang (walaupun mungkin masih ada). Update peraturan-peraturan perpajakan, blanko-blanko perpajakan telah tersedia secara online di situs resminya DJP yang bisa di kanal oleh siapapun yang berkepentingan. Bahkan bisa melaksanakan setoran pembayaran dan laporan pajak melalui media internet (walaupun belum menjangkau seluruh KPP dan WP).

Di goresan pena ini saya tidak akan melaksanakan kajian/overview mengenai implementasi online system-nya DJP, tetapi akan berbicara mengenai situs resminya DJP specifically. Dan berikut adalahhasil review (menurut pengamatan saya):


Review-1: Banyak Alternative Source di Luar Situs Resmi DJP

Beberapa tahun belakangan ini, media-media perpajakan online yang dikelola oleh individual maupun organisasi semakin banyak dikunjungi, mulai dari blog, situs, multiply, hingga forum dan milis-milis, yang mana itu yakni hal positif.

Saya akan menawarkan screen-shoot screen-shoot untuk menawarkan hasil review.

Pertama saya akan mencoba search dengan key-phrase ”Peraturan Pajak” di Google untuk meng-estimasi "ada berapa banyak situs yang berbicara peraturan pajak". Saya tidak menggunakan keyword “pajak” karena bisa saja yang muncul nanti yakni situs-situs yang hanya menyebut kata pajak padahal tidak relevant, dan saya pakai Google karena Google yakni search engine terbesar dan paling reliable ketika ini.

Hasilnya:
 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJPPPh Pasal 21/26 orang asing yang sudah saya publish, saya ingin mencari Undang Undang PPh, maka saya coba search di menu "Peraturan Perpajakan", lalu saya masukkan key phraseUndang Undang PPh”. Agar jangkauan pencarian bisa lebih luas, pada "jenis peraturan" saya centang ”select all”.(Jika anda sering browse peraturan di situs resminya DJP, pastinya anda sudah sangat familiar dengan model akomodasi "Pencarian Peraturan" nya situs DJP dibawah ini)

Hasilnya?

* 0 Item (perhatikan screen shoot dibawah ini):

 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJPPerhitungan PPh Pasal 21”.



Dan hasilnya: none, zero, Nil, Nihil, Zilch, Zalda, nol, Ora-ono, Kage ade! (perhatkan screen shoot dibawah ini):

 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJP


Saya mencoba menggali kesabaran, mengumpulkan logika sejernih dan se-sistematis mungkin:

[-]. Tadi waktu saya memakai keyword “PPh Pasal 21” ada muncul hasil (walaupun hasilnya tidak berurut)

[-]. Adalah tidak mungkin dari sekian banyaknya arsip peraturannya DJP tidak mengandung kata ”perhitungan PPh Pasal 21”.

[-]. Mungkinkah saya memakai term pencarian yang salah?

Saya mencoba memperhatikan dan melogikan alogarithm pencarian yang tersedia:

 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJP

[-]. Field ”Perihal”: jauh dari kategori ”not bad” (=worst)
[-]. Field “Nomor”: Mana mungkin saya tahu nomornya?
[-]. Field “Badan”: Badan apa yang musti saya masukkan disini, PT?, PMA?, CV?, Pabrik?, perorangan, badan, atau apa?, weird (apakah ada yang tahu?)
[-]. Field “Tahun” : Ah….tidak, terimakasih. Enough.

What a waste!

Saya tanya-tanya ke orang, ternyata memang harus memasukkan "nomor peraturan", "perihal" dan "tahun" secara lengkap untuk memperoleh hasil yang memuaskan.

Mama miiia…..!, bagaimana mungkin saya tahu itu semua?. Kalau saya tahu itu semua, artinya saya sudah pernah pegang copy peraturannya, jadi saya tidak perlu buang-buang waktu untuk searching. Anway, saya fed-up, frustrated dan give up!

Tapi sebelum saya close web browsernya, saya masih mencoba iseng meng-click satu link di sana, yaitu link “Statistik” saya berharap mendapat suatu data statistic.

Hasilnya? (seperti dibawah ini): “There is no document in this category


 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJP


Aneh tapi konkret :-P

Ugh, saya mencoba searching di Google, sambil harap-harap, mungkin saya bisa menemukan nomor peraturannya ditempat lain. Saya memakai key phrase yang tadi saya pakai, yaitu ”Perhitungan PPh Pasal 21/26”.

Dan hasilnya: (seperti dibawah ini)

 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJP


Bahkan saya tidak menemukan situs resminya DJP di halaman pertama search engine, yang nongol malah situs-situs lain. Jika diperhatikan hasil search saya di google yang paling pertama tadi (waktu pakai key phrase “Peraturan Pajak”, lihat review-1), situs reminya DJP berada di urutan ke-3, urutan pertama dan kedua malah di isi oleh situs-situs lain juga.

Secara teknis ini aneh, mengapa?

[-]. Situs resmi DJP memakai domain ber-ekstensi ”go” atau "gov" (www[dot]pajak[dot]go[dot]id). Artinya itu yakni situs milik pemerintah. Dalam dunia search engine, domain “gov” atau "go" yakni periority, mendapat kawasan istimewa di mata search engine. Bagaimanapun seharusnya beliau tidak mungkin berada dibawah domain non-gov/go (“com”, “net”, “biz”, “org”, dll), bahkan seharusnya masih berada di atas domain ber-ekstensi “edu”.

[-]. Dilihat dari segi authorativity, tidak ada yang bisa menyangkal, situs resminya DJP seharusnya yang paling authorative dalam keyword ”Peraturan Pajak”, tetapi kenyataannya hanya berada di urutan ke-3 (lihat di review-1).

[-]. Dilihat dari keyword density, saya yakin 101% tidak ada situs lain yang menyebutkan phraseperaturan pajak” sebanyak situs resminya DJP.

[-]. Dilihat dari jenis dokumen (file PDF, Excel, Word, dll), yang di-upload situs lain, logikanya tidak akan sebanyak situs resminya DJP. Upload dalam bentuk dokument (bukan text) seharusnya mendapat top position di search engine.

Mengapa situs resminya DJP tidak cukup visible di search engine?

Hypotesa saya hanya satuSitus tidak well-optimized”:

[-]. Alogarithm pencarian internal situs tidak cukup flexible, sehingga mencari arsip ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami. Ini salah satu faktor penting yang mengakibatkan situs menjadi tidak search engine friendly, karena search engine robot memakai ”human blindliness measurement dalam melaksanakan crawling.

[-]. Webmaster tidak melaksanakan house-keeping yang cukup baik, contoh: link statistic yang isinya ”blank”, seharusnya itu tidak boleh terjadi.

[-]. Page load yang sangat berat. Arsip banyak, seharusnya jangan dibalut lagi dengan flash dan java-script yang berat-berat (itulah sebabnya mengapa saya tidak mempercantik tampilan blog saya dengan animasi-animasi yang bagus di pandang mata, karena saya harus menjaga page load supaya tidak menjadi berat, toh tetap terkadang juga berat).

[-]. Tidak ada Feed.

Jika semua itu ditangani dengan baik, saya yakin situs resmi DJP akan menjadi kawasan yang sangat nyaman untuk di jadikan sumber informasi.


Review-3: Di search engine, Situs Resmi DJP kalah popular dibandingkan situs-situs lain.

Saya masukkan ini sebagai review ke-3, untuk 2 arguments:

[1]. Fakta di search engine (sekali lagi di search engine) menawarkan situs resmi DJP tidak cukup popular. Terbukti beliau tidak berada diurutan pertama di search engine untuk keyword keyword utama (lihat review ke-2 di atas). In the whole search engine alogarithm, authorativity dan popularity yakni segala-galanya. Tidak terkalahkan oleh SEO (=Search Engine Optimization) tactic/strategy macam apapaun juga. Karena fungsional dasar dari sebuah search engine, yakni sebagai penyedia info yang relevan bagi user. Jika suatu situs tidak cukup popular (terpakai/dikunjungi), maka akan menjadi less valued di mata search engine, dan akibatnya, situs akan mendapat ranking/posisi yang rendah.

[2]. Sampai ketika ini (May 31), jumlah kunjungan ke situs resmi DJP yakni 487,218. Sementara situs-situs lain (misalnya: blog saya yang hampir mencapai 47,000 kunjungan dalam usia gres berumur 9 bulan), dengan total situs mencapai 400,000 situs pajak selain situsnya DJP (lihat data di review-1), berarti total kunjungan ke situs lain sekurang-kurangnya sudah mencapai 400,000 x 47,000 = 18,800,000,000.

Berarti ratio-nya:

Situs DJP : Situs Pajak Lain = 487,218 : 18,800,000,000

Mungkin diantara anda, ada yang bertanya:

Apakah blog anda ini lebih baik (user freindly) dibandingkan situs resminya DJP?

Revenue DJP = Cukup untuk membiayai APBN
Revenue blog Accounting, Finance & Taxation = Nihil

Apakah itu cukup menjawab?

Lagipula saya sangat terbuka terhadap kritikan mengenai blog saya ini, bahkan saya hingga khusus membuka polling supaya saya bisa mendapat masukan-masukan dari user mengenai hambatan-hambatan yang dihadapi user dalam meng-explorasi content saya, dan saya selalu berusaha memperbaikinya (mengelompokkan artikel, mengubah layout, menyediakan akomodasi search yang terintegrasi dengan google, dan lain-lain) semampu saya.
Dan itu semua saya kerjakan sendiri (sementara saya bukan webmaster, bukan search engine optimizer NOR scientist), tetapi mau/tidak mau saya harus lakukan sendiri karena saya sadar saya tidak punya cukup budget untuk itu.

Meskipun demikian, mudah-mudahan bulan depan ini (jika tidak ada halangan), blog kawasan kita mengembangkan ini, bisa pindah ke kavling yang lebih layak huni :-) amin! (mohon support-nya).


Sekali lagi, review ini yakni critic dari saya, yang dengan ikhlas saya berharap supaya situs resmi DJP bisa menjadi sumber info perpajakan yang tidak hanya reliable, tetapi juga menjadi kawasan yang nyaman bagi masyarakat pengguna info perpajakan di Indonesia.

Apakah anda mengalami kesulitan search (mencari) Peraturan Pajak di situs resminya DJP? Di posting ini, saya akan menulis critic terhadap situs resminya DJP, yang mengejutkan; ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular. Tulisan ini ialah review saya pribadi mengenai situs resminya DJP, tidak mewakili pihak lain (golongan tertentu), tidak dimaksudkan untuk menjelek-jelekkan, melainkan sebagai critic yang constructive semoga situs resmi DJP bisa menjadi sumber info perpajakan kita yang paling nyaman.


Terobosan besar DJP

Sejak Bapak Hadi Purnomo menjadi Dirjend Pajak, perjuangan untuk mensosialisasikan peraturan perpajakan dan himbauan akan sadar pajak semakin ulet dilakukan. Termasuk dengan mengimplementasikan online based system. Itu sungguh menggembirakan dan angin segar bagi perpajakan Indonesia.

Saya pribadi, hadir mewakili Dirut (yang memang berdomisili di luar negara) untuk ikut pertemuan mengenai sosialisasi akomodasi online DJP yang waktu itu dilaksanakan di Ina Grand Bali Beach (Bali), dimana Pak Hadi Purnomo (Dirjend Pajak ketika itu) dan para direkturnya hadir eksklusif sebagai pembicara dari jam 9 pagi hingga jam 3 sore.

Saya merasa besar hati akan DJP yang saya anggap cukup responsive terhadap perkembangan, dengan melaksanakan technology enhancement.

Menurut saya, ada 4 great point dari online system ini (tentu masih banyak good-point lainnya):

[1]. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan manajemen perpajakan (melaksanakan hak & kewajiban sebagai WP).

[2]. Memberikan access yang luas bagi masyarakat akan peraturan perpajakan yang ada termasuk download blanko-blanko perpajakan.

[3]. Me-minimize personal engagement (sentuhan pribadi) antara Wajib Pajak dengan fiscus (pegawai pajak).

[4]. Meng-efektif-kan kinerja personal dalam DJP sendiri.

Bagi anda, saya, kita (pegawai accounting, perpajakan, perusahaan, dunia pendidikan, dan pihak-pihak lain duluar DJP) yang sehari-hari bergelut dengan dilema perpajakan, tersedianya peraturan-peraturan perpajakan dan blanko-blanko perpajakan secara online sangat membantu memperlancar pekerjaan kita.

Dahulu, hanya para konsultan pajak (yang setiap hari keluar-masuk kantor pajak) yang mempunyai susukan terhadap up-date peraturan-peraturan perpajakan, yang menciptakan perpajakan seperti hal yang sangat rumit dan "njlimet", seperti momok yang menakutkan, mengerikan dan seram. Sehingga kita (perusahaan) rela untuk membayar harga tinggi kepada konsultan pajak hanya untuk menyetorkan SSP bulanan ke KPP. Bahkan tidak sedikit yang rela membayar hanya untuk apply NPWP.

Kini, hal ibarat itu sudah sangat berkurang (walaupun mungkin masih ada). Update peraturan-peraturan perpajakan, blanko-blanko perpajakan telah tersedia secara online di situs resminya DJP yang bisa di susukan oleh siapapun yang berkepentingan. Bahkan bisa melaksanakan setoran pembayaran dan laporan pajak melalui media internet (walaupun belum menjangkau seluruh KPP dan WP).

Di goresan pena ini saya tidak akan melaksanakan kajian/overview mengenai implementasi online system-nya DJP, tetapi akan berbicara mengenai situs resminya DJP specifically. Dan berikut adalahhasil review (menurut pengamatan saya):


Review-1: Banyak Alternative Source di Luar Situs Resmi DJP

Beberapa tahun belakangan ini, media-media perpajakan online yang dikelola oleh individual maupun organisasi semakin banyak dikunjungi, mulai dari blog, situs, multiply, hingga lembaga dan milis-milis, yang mana itu ialah hal positif.

Saya akan menawarkan screen-shoot screen-shoot untuk menawarkan hasil review.

Pertama saya akan mencoba search dengan key-phrase ”Peraturan Pajak” di Google untuk meng-estimasi "ada berapa banyak situs yang berbicara peraturan pajak". Saya tidak menggunakan keyword “pajak” alasannya bisa saja yang muncul nanti ialah situs-situs yang hanya menyebut kata pajak padahal tidak relevant, dan saya pakai Google alasannya Google ialah search engine terbesar dan paling reliable ketika ini.

Hasilnya:
 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJPPPh Pasal 21/26 orang asing yang sudah saya publish, saya ingin mencari Undang Undang PPh, maka saya coba search di hidangan "Peraturan Perpajakan", kemudian saya masukkan key phraseUndang Undang PPh”. Agar jangkauan pencarian bisa lebih luas, pada "jenis peraturan" saya centang ”select all”.(Jika anda sering browse peraturan di situs resminya DJP, pastinya anda sudah sangat familiar dengan model akomodasi "Pencarian Peraturan" nya situs DJP dibawah ini)

Hasilnya?

* 0 Item (perhatikan screen shoot dibawah ini):

 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJPPerhitungan PPh Pasal 21”.



Dan hasilnya: none, zero, Nil, Nihil, Zilch, Zalda, nol, Ora-ono, Kage ade! (perhatkan screen shoot dibawah ini):

 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJP


Saya mencoba menggali kesabaran, mengumpulkan logika sejernih dan se-sistematis mungkin:

[-]. Tadi waktu saya menggunakan keyword “PPh Pasal 21” ada muncul hasil (walaupun hasilnya tidak berurut)

[-]. Adalah mustahil dari sekian banyaknya arsip peraturannya DJP tidak mengandung kata ”perhitungan PPh Pasal 21”.

[-]. Mungkinkah saya menggunakan term pencarian yang salah?

Saya mencoba memperhatikan dan melogikan alogarithm pencarian yang tersedia:

 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJP

[-]. Field ”Perihal”: jauh dari kategori ”not bad” (=worst)
[-]. Field “Nomor”: Mana mungkin saya tahu nomornya?
[-]. Field “Badan”: Badan apa yang musti saya masukkan disini, PT?, PMA?, CV?, Pabrik?, perorangan, badan, atau apa?, weird (apakah ada yang tahu?)
[-]. Field “Tahun” : Ah….tidak, terimakasih. Enough.

What a waste!

Saya tanya-tanya ke orang, ternyata memang harus memasukkan "nomor peraturan", "perihal" dan "tahun" secara lengkap untuk memperoleh hasil yang memuaskan.

Mama miiia…..!, bagaimana mungkin saya tahu itu semua?. Kalau saya tahu itu semua, artinya saya sudah pernah pegang copy peraturannya, jadi saya tidak perlu buang-buang waktu untuk searching. Anway, saya fed-up, frustrated dan give up!

Tapi sebelum saya close web browsernya, saya masih mencoba iseng meng-click satu link di sana, yaitu link “Statistik” saya berharap menerima suatu data statistic.

Hasilnya? (seperti dibawah ini): “There is no document in this category


 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJP


Aneh tapi konkret :-P

Ugh, saya mencoba searching di Google, sambil harap-harap, mungkin saya bisa menemukan nomor peraturannya ditempat lain. Saya memakai key phrase yang tadi saya pakai, yaitu ”Perhitungan PPh Pasal 21/26”.

Dan hasilnya: (seperti dibawah ini)

 ternyata situs resmi DJP tidak cukup popular Review Situs Resmi DJP


Bahkan saya tidak menemukan situs resminya DJP di halaman pertama search engine, yang nongol malah situs-situs lain. Jika diperhatikan hasil search saya di google yang paling pertama tadi (waktu pakai key phrase “Peraturan Pajak”, lihat review-1), situs reminya DJP berada di urutan ke-3, urutan pertama dan kedua malah di isi oleh situs-situs lain juga.

Secara teknis ini aneh, mengapa?

[-]. Situs resmi DJP menggunakan domain ber-ekstensi ”go” atau "gov" (www[dot]pajak[dot]go[dot]id). Artinya itu ialah situs milik pemerintah. Dalam dunia search engine, domain “gov” atau "go" ialah periority, menerima daerah istimewa di mata search engine. Bagaimanapun seharusnya beliau tidak mungkin berada dibawah domain non-gov/go (“com”, “net”, “biz”, “org”, dll), bahkan seharusnya masih berada di atas domain ber-ekstensi “edu”.

[-]. Dilihat dari segi authorativity, tidak ada yang bisa menyangkal, situs resminya DJP seharusnya yang paling authorative dalam keyword ”Peraturan Pajak”, tetapi kenyataannya hanya berada di urutan ke-3 (lihat di review-1).

[-]. Dilihat dari keyword density, saya yakin 101% tidak ada situs lain yang menyebutkan phraseperaturan pajak” sebanyak situs resminya DJP.

[-]. Dilihat dari jenis dokumen (file PDF, Excel, Word, dll), yang di-upload situs lain, logikanya tidak akan sebanyak situs resminya DJP. Upload dalam bentuk dokument (bukan text) seharusnya menerima top position di search engine.

Mengapa situs resminya DJP tidak cukup visible di search engine?

Hypotesa saya hanya satuSitus tidak well-optimized”:

[-]. Alogarithm pencarian internal situs tidak cukup flexible, sehingga mencari arsip ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami. Ini salah satu faktor penting yang menyebabkan situs menjadi tidak search engine friendly, lantaran search engine robot menggunakan ”human blindliness measurement dalam melaksanakan crawling.

[-]. Webmaster tidak melaksanakan house-keeping yang cukup baik, contoh: link statistic yang isinya ”blank”, seharusnya itu dilarang terjadi.

[-]. Page load yang sangat berat. Arsip banyak, seharusnya jangan dibalut lagi dengan flash dan java-script yang berat-berat (itulah sebabnya mengapa saya tidak mempercantik tampilan blog saya dengan animasi-animasi yang indah di pandang mata, lantaran saya harus menjaga page load supaya tidak menjadi berat, toh tetap terkadang juga berat).

[-]. Tidak ada Feed.

Jika semua itu ditangani dengan baik, saya yakin situs resmi DJP akan menjadi daerah yang sangat nyaman untuk di jadikan sumber informasi.


Review-3: Di search engine, Situs Resmi DJP kalah popular dibandingkan situs-situs lain.

Saya masukkan ini sebagai review ke-3, untuk 2 arguments:

[1]. Fakta di search engine (sekali lagi di search engine) menawarkan situs resmi DJP tidak cukup popular. Terbukti beliau tidak berada diurutan pertama di search engine untuk keyword keyword utama (lihat review ke-2 di atas). In the whole search engine alogarithm, authorativity dan popularity ialah segala-galanya. Tidak terkalahkan oleh SEO (=Search Engine Optimization) tactic/strategy macam apapaun juga. Karena fungsional dasar dari sebuah search engine, ialah sebagai penyedia info yang relevan bagi user. Jika suatu situs tidak cukup popular (terpakai/dikunjungi), maka akan menjadi less valued di mata search engine, dan akibatnya, situs akan menerima ranking/posisi yang rendah.

[2]. Sampai ketika ini (May 31), jumlah kunjungan ke situs resmi DJP ialah 487,218. Sementara situs-situs lain (misalnya: blog saya yang hampir mencapai 47,000 kunjungan dalam usia gres berumur 9 bulan), dengan total situs mencapai 400,000 situs pajak selain situsnya DJP (lihat data di review-1), berarti total kunjungan ke situs lain sekurang-kurangnya sudah mencapai 400,000 x 47,000 = 18,800,000,000.

Berarti ratio-nya:

Situs DJP : Situs Pajak Lain = 487,218 : 18,800,000,000

Mungkin diantara anda, ada yang bertanya:

Apakah blog anda ini lebih baik (user freindly) dibandingkan situs resminya DJP?

Revenue DJP = Cukup untuk membiayai APBN
Revenue blog Accounting, Finance & Taxation = Nihil

Apakah itu cukup menjawab?

Lagipula saya sangat terbuka terhadap kritikan mengenai blog saya ini, bahkan saya hingga khusus membuka polling semoga saya bisa menerima masukan-masukan dari user mengenai hambatan-hambatan yang dihadapi user dalam meng-explorasi content saya, dan saya selalu berusaha memperbaikinya (mengelompokkan artikel, mengubah layout, menyediakan akomodasi search yang terintegrasi dengan google, dan lain-lain) semampu saya.
Dan itu semua saya kerjakan sendiri (sementara saya bukan webmaster, bukan search engine optimizer NOR scientist), tetapi mau/tidak mau saya harus lakukan sendiri karena saya sadar saya tidak punya cukup budget untuk itu.

Meskipun demikian, mudah-mudahan bulan depan ini (jika tidak ada halangan), blog daerah kita menyebarkan ini, bisa pindah ke kavling yang lebih layak huni :-) amin! (mohon support-nya).


Sekali lagi, review ini ialah critic dari saya, yang dengan nrimo saya berharap semoga situs resmi DJP bisa menjadi sumber info perpajakan yang tidak hanya reliable, tetapi juga menjadi daerah yang nyaman bagi masyarakat pengguna info perpajakan di Indonesia.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.