Articles by "PPn Import"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts with label PPn Import. Show all posts

Sebelum masuk ke topik utama, yaitu Pembebasan Bea Masuk, Pengkreditan PPn Import dan PPh Import, aku merasa perlu meluruskan beberapa BIG CONFUSSION yang mungkin selama ini masih simpang siur.

Kesimpangsiuran antara istilah BEA MASUK dan PAJAK IMPORT

Biaya yang dikenakan oleh pemerintah terhadap importer atas suatu import barang ada 2 jenis besar :

BEA MASUK (Import Duty) : Adalah merupakan cukai, atau istilah dulunya mungkin upeti atas barang dagangan yang jaman dahulu dipungut oleh syahbandar. Bea Masuk (Import Duty) dihitungan dengan mengalikan CIF (Cost + Insurance + Freight) X Tariff, dimana pentarifan-nya didasarkan atas penjabaran barang yang diimport (Harmonized System Codes). Untuk cara dan referensi penghitungan silahkan baca : Import Duty Calculation [-baca-], dan untuk Harmonized System Codes, silahkan baca : Memahami Harmonized System Codes [-baca-].

PAJAK IMPORT (Import Tax) : Adalah jenis pajak atas import barang, ada 2 jenis pajak yang dikenakan, yaitu : Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk cara dan referensi penghitungan Pajak Import, silahkan baca : Import Tax Calculation [-baca-].

Total Keseluruhan biaya yang dikenakan atas import, yaitu gabungan kedua elemen biaya diatas, yang diistilahkan dengan : DUTY & TAX.

Masih resah dengan kedua istilah di atas ?, jikalau masih bingung, berarti KETERLALAUAN :-P hAhAhAhA……(just kidding). Saya rasa sudah cukup jelas. Kalau belum terang juga silahkan tanya, tidak apa-apa :-).


Kesimpangsiuran istilah PEMBEBASAN dan PENGKREDITAN

BEA MASUK : tidak dapat dikreditkan, tetapi dapat minta Pengembalian, Keringanan, atau Pembebasan bea masuk.

PAJAK IMPORT : tidak mampu diringankan atau dibebaskan, tetapi dapat dikreditkan dengan kewajiban pajak lainnya yaitu ( PPn Masa & PPh Tahunan ).

Saya berharap tidak ada lagi pertanyaan terbalik : “ Apakah Bea Masuk dapat dikreditkan ?”, atau “apakah Pajak Import Dapat dibebaskan ?”.

Sudah siap ke menu utama ?, jikalau sudah silahkan lanjutkan baca (pilih salah satu) :

Pengembalian, Keringanan dan Pembebasan Bea Masuk [-baca-]

Mengkreditkan PPn Import [-baca-]

Mengkreditkan PPh Import (PPh Pasal 22) [-baca-]

PPn Import dapat dikreditkan terhadap kewajiban PPn, yaitu dengan memasukkan unsur PPn Import ini pada Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPn.
(Mengenai cara menghitung PPn Import silahkan baca : Import Tax Calculation - Menghitung Pajak Import [-baca-] ). Yang dibawah ini yakni CARA MENGKREDITKAN PPn IMPORT.


Contoh kasus :

Atas Import materi penolong dari china, dikenakan PPn Import sebesar Rp 1,500,000,- dan telah dilunasi, pada kurun (bulan) yang sama, terjadi :

Penjualan Lokal sebesar : Rp 345,761,500,
sehingga Faktur Pajak Keluarannya : Rp 34,576,150,-

Pembelian Bahan Baku sebesar : Rp 128,035,710,
sehingga Faktur Pajak Masukannya : Rp 12,803,571,-

PPn Import sebesar Rp 1,500,000

Maka PPn terhutangnya = 34,576,150 – 12,803,571 – 1,500,000 = Rp 20,272,579,- dibulatkan menjadi Rp 20,272,500,-


Cara memasukkan PPn Import ke SPM PPn :

PPn Import yang sebesar Rp 1,500,000 diatas dimasukkan ke dalam Formulir 1195 SPM PPn abjad 1.3.1, kolomPada Bulan Ini”, sedangkan akumulasinya dimasukkan pada kolom “s.d. Bulan Ini” perhatikan screen shoot di bawah :


 dapat dikreditkan terhadap kewajiban PPn MENGKREDITKAN  PPn IMPORT-baca-]
Mengkreditkan PPh Import (Pasal 22) [-baca-]
Pengantar Bea Masuk [-baca-]
Import Duty Calculation - Menghitung Bea Masuk
[
-baca-]
Memahami Harmonized System (HS)
[
-baca-]
Pembebasan Bea Masuk, Kredit PPn & PPh Import
[
-baca-]

Sebelum masuk ke topik utama, yaitu Pembebasan Bea Masuk, Pengkreditan PPn Import dan PPh Import, saya merasa perlu meluruskan beberapa BIG CONFUSSION yang mungkin selama ini masih simpang siur.

Kesimpangsiuran antara istilah BEA MASUK dan PAJAK IMPORT

Biaya yang dikenakan oleh pemerintah terhadap importer atas suatu import barang ada 2 jenis besar :

BEA MASUK (Import Duty) : Adalah merupakan cukai, atau istilah dulunya mungkin upeti atas barang dagangan yang jaman dahulu dipungut oleh syahbandar. Bea Masuk (Import Duty) dihitungan dengan mengalikan CIF (Cost + Insurance + Freight) X Tariff, dimana pentarifan-nya didasarkan atas pembagian terstruktur mengenai barang yang diimport (Harmonized System Codes). Untuk cara dan tumpuan penghitungan silahkan baca : Import Duty Calculation [-baca-], dan untuk Harmonized System Codes, silahkan baca : Memahami Harmonized System Codes [-baca-].

PAJAK IMPORT (Import Tax) : Adalah jenis pajak atas import barang, ada 2 jenis pajak yang dikenakan, yaitu : Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk cara dan tumpuan penghitungan Pajak Import, silahkan baca : Import Tax Calculation [-baca-].

Total Keseluruhan biaya yang dikenakan atas import, ialah adonan kedua elemen biaya diatas, yang diistilahkan dengan : DUTY & TAX.

Masih gundah dengan kedua istilah di atas ?, bila masih bingung, berarti KETERLALAUAN :-P hAhAhAhA……(just kidding). Saya rasa sudah cukup jelas. Kalau belum terang juga silahkan tanya, tidak apa-apa :-).


Kesimpangsiuran istilah PEMBEBASAN dan PENGKREDITAN

BEA MASUK : tidak sanggup dikreditkan, tetapi sanggup minta Pengembalian, Keringanan, atau Pembebasan bea masuk.

PAJAK IMPORT : tidak sanggup diringankan atau dibebaskan, tetapi sanggup dikreditkan dengan kewajiban pajak lainnya yaitu ( PPn Masa & PPh Tahunan ).

Saya berharap tidak ada lagi pertanyaan terbalik : “ Apakah Bea Masuk sanggup dikreditkan ?”, atau “apakah Pajak Import Dapat dibebaskan ?”.

Sudah siap ke hidangan utama ?, bila sudah silahkan lanjutkan baca (pilih salah satu) :

Pengembalian, Keringanan dan Pembebasan Bea Masuk [-baca-]

Mengkreditkan PPn Import [-baca-]

Mengkreditkan PPh Import (PPh Pasal 22) [-baca-]

PPn Import sanggup dikreditkan terhadap kewajiban PPn, yaitu dengan memasukkan unsur PPn Import ini pada Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPn.
(Mengenai cara menghitung PPn Import silahkan baca : Import Tax Calculation - Menghitung Pajak Import [-baca-] ). Yang dibawah ini ialah CARA MENGKREDITKAN PPn IMPORT.


Contoh perkara :

Atas Import materi penolong dari china, dikenakan PPn Import sebesar Rp 1,500,000,- dan telah dilunasi, pada kala (bulan) yang sama, terjadi :

Penjualan Lokal sebesar : Rp 345,761,500,
sehingga Faktur Pajak Keluarannya : Rp 34,576,150,-

Pembelian Bahan Baku sebesar : Rp 128,035,710,
sehingga Faktur Pajak Masukannya : Rp 12,803,571,-

PPn Import sebesar Rp 1,500,000

Maka PPn terhutangnya = 34,576,150 – 12,803,571 – 1,500,000 = Rp 20,272,579,- dibulatkan menjadi Rp 20,272,500,-


Cara memasukkan PPn Import ke SPM PPn :

PPn Import yang sebesar Rp 1,500,000 diatas dimasukkan ke dalam Formulir 1195 SPM PPn abjad 1.3.1, kolomPada Bulan Ini”, sedangkan akumulasinya dimasukkan pada kolom “s.d. Bulan Ini” perhatikan screen shoot di bawah :


 sanggup dikreditkan terhadap kewajiban PPn MENGKREDITKAN  PPn IMPORT-baca-]
Mengkreditkan PPh Import (Pasal 22) [-baca-]
Pengantar Bea Masuk [-baca-]
Import Duty Calculation - Menghitung Bea Masuk
[
-baca-]
Memahami Harmonized System (HS)
[
-baca-]
Pembebasan Bea Masuk, Kredit PPn & PPh Import
[
-baca-]

Artikel ini akan membahas mengenai : Penentuan Harga Pokok Penjualan ( COGS ), hubungannya dengan PPn Import, PPh Pasal 22 Import, beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut. Diangkat dari kasus yang disampaikan oleh saudara Ydy di Jakarta. Akan dibahas step by step dengan screen shoot – screen shoot dan konstruksi: Proses Penjurnalan, Buku Besar, Inventory Card, hingga Profit & Lost Statement. Saya mengusahakannya sesederhana dan sesingkat mungkin biar mudah dipahami dan diikuti oleh siapapun (yang tidak pernah menangani kasus import sekalipun), tentu saja tanpa mengabaikan detail dan konsep dasar dan logika-logikanya. Dan ibarat biasa aku akan sertai catatan-catatan yang aku anggap penting.

Artikel kasus ini aku dedikasikan untuk semua rekan-rekan dibagian accounting, keuangan dan perpajakan yang sedang mengejar deadline SPT Tahun Takwim 2007 yang sudah harus disetor paling lambat tanggal 20 Maret, dan laporan paling lambat tanggal 25 Maret ini, tinggal beberapa hari saja. Saya ada tips khusus diakhir artikel nanti :-)

Kita pribadi ke kasusnya:


Data Import

Pada tanggal 01 February 2008, PT. Royal Bali Cemerlang mengimport barang dagangan dari Canada sebanyak 4700 unit dengan data-data (setelah di-convert ke Rupiah) sebagai berikut:
 beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut COGS, PPn & PPh Pasal 22 ImportHarga Pokok Penjualan), dipecah lagi menjadi : Inventory, Raw Material, Direct Labor Cost, Overhead Cost. Tetapi pada kasus ini, Direct Labor Cost dan Raw Metrial tidak tersedia, sebagai gantinya hanya muncul muncul semua element expenditure sehubungan dengan Import yang bergotong-royong merupakan “Overhead Cost” yang aku munculkan ibarat aslinya, biar mudah dipahami.

Gross Profit, didapat dengan formula : Revenue [minus] COGS.

Expenses, ialah biaya-biaya yang muncul sehubungan operasional perusahaan yang tidak dipengaruhi oleh output (produktifitas) perusahaan. Seharusnya ada elemen depreciation/amortization expenses, akan tetapi pada kasus ini aku tidak munculkan biar lebih sederhana.

Earning Before Tax, diperoleh dengan formula: Gross Profit [minus] Expenses
Setelah semua elemen diatas seharusnya ada : Corporate Income Tax (PPh Badan), Earning After Tax (Profit Earning). Tetapi alasannya ialah kasus ini focus pada penentuan “COGS” saja, maka aku tidak akan bahas di posting ini (kita bahas di postingan yang lain).

Setelah aku construct, semua angka aku masukkan, maka Profit & Lost statement menjadi ibarat dibawah ini:
 beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut COGS, PPn & PPh Pasal 22 ImportHarga Pokok Penjualan & Harga Pokok Produksi atau Harga Pokok Penjualan (Cost Of Good Sold) - Basic atau Harga Pokok Penjualan Usaha Dagang (Trading)

Artikel ini akan membahas mengenai : Penentuan Harga Pokok Penjualan ( COGS ), hubungannya dengan PPn Import, PPh Pasal 22 Import, beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut. Diangkat dari masalah yang disampaikan oleh saudara Ydy di Jakarta. Akan dibahas step by step dengan screen shoot – screen shoot dan konstruksi: Proses Penjurnalan, Buku Besar, Inventory Card, hingga Profit & Lost Statement. Saya mengusahakannya sesederhana dan sesingkat mungkin supaya gampang dipahami dan diikuti oleh siapapun (yang tidak pernah menangani masalah import sekalipun), tentu saja tanpa mengabaikan detail dan konsep dasar dan logika-logikanya. Dan menyerupai biasa saya akan sertai catatan-catatan yang saya anggap penting.

Artikel masalah ini saya dedikasikan untuk semua rekan-rekan dibagian accounting, keuangan dan perpajakan yang sedang mengejar deadline SPT Tahun Takwim 2007 yang sudah harus disetor paling lambat tanggal 20 Maret, dan laporan paling lambat tanggal 25 Maret ini, tinggal beberapa hari saja. Saya ada tips khusus diakhir artikel nanti :-)

Kita pribadi ke kasusnya:


Data Import

Pada tanggal 01 February 2008, PT. Royal Bali Cemerlang mengimport barang dagangan dari Canada sebanyak 4700 unit dengan data-data (setelah di-convert ke Rupiah) sebagai berikut:
 beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut COGS, PPn & PPh Pasal 22 ImportHarga Pokok Penjualan), dipecah lagi menjadi : Inventory, Raw Material, Direct Labor Cost, Overhead Cost. Tetapi pada masalah ini, Direct Labor Cost dan Raw Metrial tidak tersedia, sebagai gantinya hanya muncul muncul semua element expenditure sehubungan dengan Import yang sebenarnya merupakan “Overhead Cost” yang saya munculkan menyerupai aslinya, supaya gampang dipahami.

Gross Profit, didapat dengan formula : Revenue [minus] COGS.

Expenses, yaitu biaya-biaya yang muncul sehubungan operasional perusahaan yang tidak dipengaruhi oleh output (produktifitas) perusahaan. Seharusnya ada elemen depreciation/amortization expenses, akan tetapi pada masalah ini saya tidak munculkan supaya lebih sederhana.

Earning Before Tax, diperoleh dengan formula: Gross Profit [minus] Expenses
Setelah semua elemen diatas seharusnya ada : Corporate Income Tax (PPh Badan), Earning After Tax (Profit Earning). Tetapi alasannya yaitu masalah ini focus pada penentuan “COGS” saja, maka saya tidak akan bahas di posting ini (kita bahas di postingan yang lain).

Setelah saya construct, semua angka saya masukkan, maka Profit & Lost statement menjadi menyerupai dibawah ini:
 beserta pengkreditan kedua jenis pajak tersebut COGS, PPn & PPh Pasal 22 ImportHarga Pokok Penjualan & Harga Pokok Produksi atau Harga Pokok Penjualan (Cost Of Good Sold) - Basic atau Harga Pokok Penjualan Usaha Dagang (Trading)

Calculator (penghitung) Bea Masuk, PPN dan PPh Import ini berfungsi untuk membantu melaksanakan estimasi (perkiraan) yang mendekati akurat mengenai perhitungan: Bea Masuk, PPN dan PPh Import atas sebuah rencana import. Saya buat untuk membantu rekan-rekan yang bergelut dengan aktifitas export – import.

Kali ini, giliran rekan-rekan yang bergerak di export-import yang berkesempatan memperoleh tools gratis, biar adil :-).


Model spreadsheet-nya

Seperti screenshot dibawah ini:

 PPN dan PPh Import ini berfungsi untuk membantu melaksanakan estimasi  Bea Masuk, PPN & PPh Import - Calculator
Data yang diperlukan

Adapun data yang perlu di-input:

[-]. Freight Cost (sesuai standard IATA)
[-]. Insurance (jika ada)
[-]. Tariff Bea Masuk (sesuai HS Code Nomenclatur)
[-]. Rate PPN Import (sesuai HS Code Nomenclature)
[-]. Rate PPh Import (sesuai HS Code Nomenclature)


Catatan: HS Code Nomenclature terbaru (2007)

Jika ada diantara rekan-rekan belum memiliki Nomenclature HS Code terbaru (2007) dan bermaksud memilikinya, boleh menghubungi saya di : lie.dharma.putra[at]gmail.com. Detail Buku:

Isi buku: Daftar komoditi import, beserta tarif-tarif nya (tarif bea masuk dan PPn Import-nya), dikelompokkan sesuai jenis dan materi baku komoditi-nya.

Jumlah Halaman: 1093 halaman.

Jenis file: PDF file, bila butuh hard copy juga mampu saya bantu.


Cara kerjanya

Sangat sederhana. Begitu data di atas di input, maka anda akan eksklusif memperoleh estimasi atas:

[-]. Bea Masuk
[-]. PPN Import
[-]. PPh Pasal 22 Import

Di ujung spreadsheet anda akan memperoleh total Import Duty & Tax. Begitu cepat dan mudah.


Tingkat accuracy

Menganut system “Garbage in – Garbage Out”, artinya hasil estimasi yang dihasilkan tergantung seberapa valid angka yang akan dimasukkan. Jika 100% valid maka out-put-nya akan 100% valid juga.


Yang perlu dicatat

Layaknya mesin penghitung, beliau pin-pin-bo :-P alias pintar-pintar-bodoh. Dia tidak mampu mengubah perintah anda yang salah menjadi benar, melainkan hanya mengerjakan apa yang anda perintahkan.


Cara mendapatkan

Bagi yang ingin mendapatkannya, silahkan subscribe dib log ini dan…kirimkan komentar, dengan meng-copy + paste goresan pena dibawah ini dan melengkapi-nya dengan mengisi titi-titik yang ada.

---------------------------------------------------------------------------------------------------
PENDAPAT SAYA MENGENAI BLOG INI ADALAH:

Kekurangan blog ini, yaitu:……………….. (isi pendapat anda, min. 20 kata)

Kelebihan Blog ini, yaitu:…………………… (isi pendapat ini, min. 20 kata)

Ke depan, saya ingin blog ini:…………………(isi cita-cita anda, min 20 kata)

Nama:……………….
E-mail Address:………………
-------------------------------------------------------------------------------------------------

Jangan segan-segan mengungkapkan kekurangan blog ini, dan memberikan cita-cita anda mengenai blog ini di masa yang akan datang. Semakin banyak jumlah kata yang anda sampaikan semakin bagus.

Jangan khawatir tidak memperoleh Calculator (penghitung) Bea Masuk, PPN dan PPh Import ini hanya alasannya ialah menulis kritik yang pedas, feel free and enjoy!

Apa itu Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations), CEPT, EHP (Early Harvest Package), NT (Normal Track), ST (Sensitive Track)? Apa tujuannya, bagaimana implementasinya? Mungkin gosip ini memiliki kegunaan bagi rekan-rekan yang menggeluti aktifitas Export dan Import, apa pentingnya bagi dunia perpajakan dan accounting?

Mengikuti perkembangan (updated) hal-hal yang bekerjasama dengan aktifitas business kita ialah vital sifatnya, termasuk export – import. Tidak diragukan lagi, untuk Indonesia, hal-hal yang berbau export-import selalu menarik. Mengapa?

[-]. Export ialah andalan devisa Indonesia setelah Gas dan Minyak Bumi
[-]. Untuk supply banyak jenis kemoditi, Indonesia masih bergantung pada Import

Strategic value inilah yang hingga ketika ini masih digarap terus oleh pelaku bisnis di Indonesia, business export-import hingga tahun ini tetap bersinar, meskipun kita tidak menutup mata akan kompetisi yang semakin ketat dengan sesama negara ASEAN dan ASIA.


Hubungan-nya dengan accounting dan perpajakan?

Sangat erat. Bagi rekan-rekan di accounting dan perpajakan yang kebetulan sedang memagang perusahaan export-import, memahami tehnis penghitungan bea masuk, ppn import dan pph pasal 22 import termasuk wajib. Tidak boleh tidak tahu. Dan kehadiran anda diperusahaan akan menjadi lebih berarti jikalau anda memahami tata cara dan prosedur export-import, mengapa?

Terutama bagi perusahaan yang banyak melaksanakan import, structure cost sangat didominasi oleh aktifitas import. Mulai dari inventory, freight cost, bea masuk, insurance, dll.

Kita eksklusif ke topic…….


Tarif Bea Masuk MFN

Apa itu “Tarif Bea Masuk MFN”?
Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations) ialah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan Indonesia.

Apa tujuan “Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk MFN”?
Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, menunjukkan kepastian hukum bagi investor, menunjukkan pertolongan bagi konsumen, dan meningkatkan efisiensi manajemen kepabeanan, maka tarif bea masuk MFN akan diubahsuaikan secara bertahap sehingga secara relatif menjadi harmonis, rendah dan uniform pada tahun 2010. Pola pembiasaan tarif bea masuk ini disebut Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, 2005-2010.


Implementasi Harmonisasi Tarif

Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahap I telah tamat dirumuskan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tanggal 21 Desember 2004. Keputusan ini berisi program/jadwal pembiasaan tarif bea masuk produk-produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi baja untuk kurun waktu 2005-2010. Dengan implementasi kegiatan tersebut, maka tarif bea masuk Indonesia pada tahun 2010 akan relatif harmonis, rendah dan uniform.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kembali tarif bea masuk keseluruhan produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi-baja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/PMK.010/2004 tanggal 23 Desember 2004. Tarif bea masuk yang gres ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005 dan meliputi 1.964 pos tarif. Dari jumlah ini, tarif bea masuk yang mengalami perubahan pada tahun 2005 ialah sebanyak 239 pos tarif (96 pos tarif mengalami kenaikan dan 143 pos tarif mengalami penurunan).


Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA

Apa itu Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA ?
Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA ialah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara-negara anggota ASEAN yang dilengkapi dengan Formulir-D (Certificate of Origin). Secara umum, ketika ini tarif bea masuk CEPT for AFTA ialah 0-5%, kecuali produk-produk yang masuk Exclusion List. Berdasarkan kesepakatan antar negara ASEAN, 60% dari seluruh pos tarif (10 digit) harus memiliki tarif bea masuk 0% pada tahun 2005.

Implementasi Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA ?
Untuk memenuhi kesepakatan tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2005 tanggal 18 Mei 2005. Dalam PMK tersebut tarif bea masuk 1.571 pos tarif diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga secara keseluruhan ketika ini terdapat 60,5% dari seluruh pos tarif memiliki tarif CEPT 0%. Jumlah pos tarif dengan tarif CEPT 0% secara bertahap akan bertambah sehingga pada tahun 2010 perdagangan antar negara ASEAN tidak terdapat lagi hambatan tarif bea masuk.


Tarif Bea Masuk ASEAN-China FTA

Angin segar bagi rekan-rekan yang sering melaksanakan import dari china.

Apa itu Tarif Bea Masuk ASEAN-China FTA?
Adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari China dan/atau negara ASEAN lainnya yang dilengkapi dengan Formulir-E (Certificate of Origin). Dalam rangka kerjasama perdagangan ASEAN-China disepakati untuk menurunkan tarif bea masuk secara bertahap dalam tiga kategori, yaitu Early Harvest Package (EHP), Normal Track (NT) dan Sensitive Track (ST).

Dan ini detailnya:

EHP (Early Harvest Package):
Adalah kegiatan penurunan tarif bea masuk antara ASEAN dan China, yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2004 dan diturunkan secara bertahap sehingga menjadi 0% pada tahun 2006. Program ini telah diimplementasikan oleh Indonesia dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 (EHP ASEAN-China, terdiri dari 527 pos tarif) dan 356/KMK.01/2004 (EHP Bilateral Indonesia-China, terdiri dari 46 pos tarif). Tarif bea masuk produk-produk ini menjadi 0% pada tahun 2006, baik di Indonesia maupun di China.

Normal Track (NT):
Adalah kegiatan penurunan tarif bea masuk antara ASEAN dan China, yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2005 dan diturunkan secara bertahap sehingga menjadi 0% pada tahun 2010 dengan pengecualian sejumlah pos tarif yang dapat diturunkan menjadi 0% pada tahun 2012. Tim Tarif ketika ini sedang merumuskan kegiatan normal track yang diperkirakan meliputi lebih dari 9.000 pos tarif.

Sensitive Track (Normal Sensitive dan Highly Sensitive):
Adalah kegiatan penurunan tarif bea masuk antara ASEAN dan China yang dilakukan lebih lambat dari normal track. Sesuai kesepakatan, produk yang masuk Sensitive track memiliki tarif maksimum 20% pada tahun 2012 dan diturunkan secara bertahap sehingga menjadi 5% pada tahun 2018. Sedangkan tarif bea masuk produk highly sensitive tidak boleh melebihi 50% pada tahun 2015. Program ini dirumuskan bantu-membantu dengan Normal Track dan akan ditetapkan dalam satu paket sebagai implementasi dari agreement on Trade in Goods ASEAN-China FTA yang ditandatangani pada bulan Nopember 2004 di Vientiane, Laos.

Bagi rekan-rekan yang sudah memiliki dan membaca buku HS Code Nomenclature, pasti menemukan multiple-coloumn, masing-masing: MFN, CEPT dan AC-FTA. Kolom ini akan terus bertambah apabila kesepakatan FTA antara ASEAN dengan mitra dialog lainnya (i.e.: Korea, Jepang, Australia/New Zealand).

Informasi tambahan:

[a]. HS Code Nomenclature terbaru (2007)

Jika ada diantara rekan-rekan belum memiliki Nomenclature HS Code terbaru (2007) dan bermaksud memilikinya, boleh menghubungi saya di : lie.dharma.putra[at]gmail.com.

Detail Buku:

Isi buku: Daftar komoditi import, beserta tarif-tarif nya (tarif bea masuk dan PPn Import-nya), dikelompokkan sesuai jenis dan materi baku komoditi-nya.

Jumlah Halaman: 1093 halaman.

Jenis file: PDF file, jikalau butuh hard copy juga mampu saya bantu.


[b]. Free Calculator Bea Masuk, PPN & PPh Pasal 22 Import

Sekarang anda mampu memperoleh calculator penghitung Bea Masuk, PPN & PPh Pasal 22 Import disini. Caranya mudah. Silahkan baca detailnya di : Calculator Bea Masuk, PPN & PPh Import.

Informasi lebih lengkap dan detail mengenai Tarif Bea Masuk MFN, CEFT, NT & ST, silahkan hubungi DJBC.

Calculator (penghitung) Bea Masuk, PPN dan PPh Import ini berfungsi untuk membantu melaksanakan estimasi (perkiraan) yang mendekati akurat mengenai perhitungan: Bea Masuk, PPN dan PPh Import atas sebuah rencana import. Saya buat untuk membantu rekan-rekan yang bergelut dengan aktifitas export – import.

Kali ini, giliran rekan-rekan yang bergerak di export-import yang berkesempatan memperoleh tools gratis, agar adil :-).


Model spreadsheet-nya

Seperti screenshot dibawah ini:

 PPN dan PPh Import ini berfungsi untuk membantu melaksanakan estimasi  Bea Masuk, PPN & PPh Import - Calculator
Data yang diperlukan

Adapun data yang perlu di-input:

[-]. Freight Cost (sesuai standard IATA)
[-]. Insurance (jika ada)
[-]. Tariff Bea Masuk (sesuai HS Code Nomenclatur)
[-]. Rate PPN Import (sesuai HS Code Nomenclature)
[-]. Rate PPh Import (sesuai HS Code Nomenclature)


Catatan: HS Code Nomenclature terbaru (2007)

Jika ada diantara rekan-rekan belum mempunyai Nomenclature HS Code terbaru (2007) dan bermaksud memilikinya, boleh menghubungi saya di : lie.dharma.putra[at]gmail.com. Detail Buku:

Isi buku: Daftar komoditi import, beserta tarif-tarif nya (tarif bea masuk dan PPn Import-nya), dikelompokkan sesuai jenis dan materi baku komoditi-nya.

Jumlah Halaman: 1093 halaman.

Jenis file: PDF file, jikalau butuh hard copy juga sanggup saya bantu.


Cara kerjanya

Sangat sederhana. Begitu data di atas di input, maka anda akan eksklusif memperoleh estimasi atas:

[-]. Bea Masuk
[-]. PPN Import
[-]. PPh Pasal 22 Import

Di ujung spreadsheet anda akan memperoleh total Import Duty & Tax. Begitu cepat dan mudah.


Tingkat accuracy

Menganut system “Garbage in – Garbage Out”, artinya hasil estimasi yang dihasilkan tergantung seberapa valid angka yang akan dimasukkan. Jika 100% valid maka out-put-nya akan 100% valid juga.


Yang perlu dicatat

Layaknya mesin penghitung, ia pin-pin-bo :-P alias pintar-pintar-bodoh. Dia tidak sanggup mengubah perintah anda yang salah menjadi benar, melainkan hanya mengerjakan apa yang anda perintahkan.


Cara mendapatkan

Bagi yang ingin mendapatkannya, silahkan subscribe dib log ini dan…kirimkan komentar, dengan meng-copy + paste goresan pena dibawah ini dan melengkapi-nya dengan mengisi titi-titik yang ada.

---------------------------------------------------------------------------------------------------
PENDAPAT SAYA MENGENAI BLOG INI ADALAH:

Kekurangan blog ini, yaitu:……………….. (isi pendapat anda, min. 20 kata)

Kelebihan Blog ini, yaitu:…………………… (isi pendapat ini, min. 20 kata)

Ke depan, saya ingin blog ini:…………………(isi keinginan anda, min 20 kata)

Nama:……………….
E-mail Address:………………
-------------------------------------------------------------------------------------------------

Jangan segan-segan mengungkapkan kekurangan blog ini, dan memberikan keinginan anda mengenai blog ini di masa yang akan datang. Semakin banyak jumlah kata yang anda sampaikan semakin bagus.

Jangan khawatir tidak memperoleh Calculator (penghitung) Bea Masuk, PPN dan PPh Import ini hanya alasannya ialah menulis kritik yang pedas, feel free and enjoy!

Apa itu Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations), CEPT, EHP (Early Harvest Package), NT (Normal Track), ST (Sensitive Track)? Apa tujuannya, bagaimana implementasinya? Mungkin gosip ini mempunyai kegunaan bagi rekan-rekan yang menggeluti aktifitas Export dan Import, apa pentingnya bagi dunia perpajakan dan accounting?

Mengikuti perkembangan (updated) hal-hal yang berafiliasi dengan aktifitas business kita yaitu vital sifatnya, termasuk export – import. Tidak diragukan lagi, untuk Indonesia, hal-hal yang berbau export-import selalu menarik. Mengapa?

[-]. Export yaitu andalan devisa Indonesia sesudah Gas dan Minyak Bumi
[-]. Untuk supply banyak jenis kemoditi, Indonesia masih bergantung pada Import

Strategic value inilah yang hingga dikala ini masih digarap terus oleh pelaku bisnis di Indonesia, business export-import hingga tahun ini tetap bersinar, meskipun kita tidak menutup mata akan kompetisi yang semakin ketat dengan sesama negara ASEAN dan ASIA.


Hubungan-nya dengan accounting dan perpajakan?

Sangat erat. Bagi rekan-rekan di accounting dan perpajakan yang kebetulan sedang memagang perusahaan export-import, memahami tehnis penghitungan bea masuk, ppn import dan pph pasal 22 import termasuk wajib. Tidak boleh tidak tahu. Dan kehadiran anda diperusahaan akan menjadi lebih berarti bila anda memahami tata cara dan mekanisme export-import, mengapa?

Terutama bagi perusahaan yang banyak melaksanakan import, structure cost sangat didominasi oleh aktifitas import. Mulai dari inventory, freight cost, bea masuk, insurance, dll.

Kita eksklusif ke topic…….


Tarif Bea Masuk MFN

Apa itu “Tarif Bea Masuk MFN”?
Tarif Bea Masuk MFN (Most Favourable Nations) yaitu tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain, kecuali negara yang mempunyai perjanjian khusus mengenai tarif bea masuk dengan Indonesia.

Apa tujuan “Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk MFN”?
Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, menawarkan kepastian aturan bagi investor, menawarkan donasi bagi konsumen, dan meningkatkan efisiensi manajemen kepabeanan, maka tarif bea masuk MFN akan diadaptasi secara sedikit demi sedikit sehingga secara relatif menjadi harmonis, rendah dan uniform pada tahun 2010. Pola penyesuaian tarif bea masuk ini disebut Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, 2005-2010.


Implementasi Harmonisasi Tarif

Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahap I telah tanggapan dirumuskan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tanggal 21 Desember 2004. Keputusan ini berisi program/jadwal penyesuaian tarif bea masuk produk-produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi baja untuk kurun waktu 2005-2010. Dengan implementasi kegiatan tersebut, maka tarif bea masuk Indonesia pada tahun 2010 akan relatif harmonis, rendah dan uniform.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tersebut, Menteri Keuangan memutuskan kembali tarif bea masuk keseluruhan produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi-baja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/PMK.010/2004 tanggal 23 Desember 2004. Tarif bea masuk yang gres ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005 dan mencakup 1.964 pos tarif. Dari jumlah ini, tarif bea masuk yang mengalami perubahan pada tahun 2005 yaitu sebanyak 239 pos tarif (96 pos tarif mengalami kenaikan dan 143 pos tarif mengalami penurunan).


Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA

Apa itu Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA ?
Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA yaitu tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara-negara anggota ASEAN yang dilengkapi dengan Formulir-D (Certificate of Origin). Secara umum, dikala ini tarif bea masuk CEPT for AFTA yaitu 0-5%, kecuali produk-produk yang masuk Exclusion List. Berdasarkan kesepakatan antar negara ASEAN, 60% dari seluruh pos tarif (10 digit) harus mempunyai tarif bea masuk 0% pada tahun 2005.

Implementasi Tarif Bea Masuk CEPT for AFTA ?
Untuk memenuhi kesepakatan tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2005 tanggal 18 Mei 2005. Dalam PMK tersebut tarif bea masuk 1.571 pos tarif diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga secara keseluruhan dikala ini terdapat 60,5% dari seluruh pos tarif mempunyai tarif CEPT 0%. Jumlah pos tarif dengan tarif CEPT 0% secara sedikit demi sedikit akan bertambah sehingga pada tahun 2010 perdagangan antar negara ASEAN tidak terdapat lagi kendala tarif bea masuk.


Tarif Bea Masuk ASEAN-China FTA

Angin segar bagi rekan-rekan yang sering melaksanakan import dari china.

Apa itu Tarif Bea Masuk ASEAN-China FTA?
Adalah tarif bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia dari China dan/atau negara ASEAN lainnya yang dilengkapi dengan Formulir-E (Certificate of Origin). Dalam rangka kerjasama perdagangan ASEAN-China disepakati untuk menurunkan tarif bea masuk secara sedikit demi sedikit dalam tiga kategori, yaitu Early Harvest Package (EHP), Normal Track (NT) dan Sensitive Track (ST).

Dan ini detailnya:

EHP (Early Harvest Package):
Adalah kegiatan penurunan tarif bea masuk antara ASEAN dan China, yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2004 dan diturunkan secara sedikit demi sedikit sehingga menjadi 0% pada tahun 2006. Program ini telah diimplementasikan oleh Indonesia dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 (EHP ASEAN-China, terdiri dari 527 pos tarif) dan 356/KMK.01/2004 (EHP Bilateral Indonesia-China, terdiri dari 46 pos tarif). Tarif bea masuk produk-produk ini menjadi 0% pada tahun 2006, baik di Indonesia maupun di China.

Normal Track (NT):
Adalah kegiatan penurunan tarif bea masuk antara ASEAN dan China, yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2005 dan diturunkan secara sedikit demi sedikit sehingga menjadi 0% pada tahun 2010 dengan pengecualian sejumlah pos tarif yang sanggup diturunkan menjadi 0% pada tahun 2012. Tim Tarif dikala ini sedang merumuskan kegiatan normal track yang diperkirakan mencakup lebih dari 9.000 pos tarif.

Sensitive Track (Normal Sensitive dan Highly Sensitive):
Adalah kegiatan penurunan tarif bea masuk antara ASEAN dan China yang dilakukan lebih lambat dari normal track. Sesuai kesepakatan, produk yang masuk Sensitive track mempunyai tarif maksimum 20% pada tahun 2012 dan diturunkan secara sedikit demi sedikit sehingga menjadi 5% pada tahun 2018. Sedangkan tarif bea masuk produk highly sensitive dihentikan melebihi 50% pada tahun 2015. Program ini dirumuskan gotong royong dengan Normal Track dan akan ditetapkan dalam satu paket sebagai implementasi dari agreement on Trade in Goods ASEAN-China FTA yang ditandatangani pada bulan Nopember 2004 di Vientiane, Laos.

Bagi rekan-rekan yang sudah mempunyai dan membaca buku HS Code Nomenclature, niscaya menemukan multiple-coloumn, masing-masing: MFN, CEPT dan AC-FTA. Kolom ini akan terus bertambah apabila kesepakatan FTA antara ASEAN dengan kawan obrolan lainnya (i.e.: Korea, Jepang, Australia/New Zealand).

Informasi tambahan:

[a]. HS Code Nomenclature terbaru (2007)

Jika ada diantara rekan-rekan belum mempunyai Nomenclature HS Code terbaru (2007) dan bermaksud memilikinya, boleh menghubungi saya di : lie.dharma.putra[at]gmail.com.

Detail Buku:

Isi buku: Daftar komoditi import, beserta tarif-tarif nya (tarif bea masuk dan PPn Import-nya), dikelompokkan sesuai jenis dan materi baku komoditi-nya.

Jumlah Halaman: 1093 halaman.

Jenis file: PDF file, bila butuh hard copy juga sanggup saya bantu.


[b]. Free Calculator Bea Masuk, PPN & PPh Pasal 22 Import

Sekarang anda sanggup memperoleh calculator penghitung Bea Masuk, PPN & PPh Pasal 22 Import disini. Caranya mudah. Silahkan baca detailnya di : Calculator Bea Masuk, PPN & PPh Import.

Informasi lebih lengkap dan detail mengenai Tarif Bea Masuk MFN, CEFT, NT & ST, silahkan hubungi DJBC.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.