Articles by "Kasus Legal"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts with label Kasus Legal. Show all posts

Kasus yang saya angkat kali ini yaitu kasus pengalihan hak saham dilihat dari aspek perpajakan, bisnis dan legal. Kasus ini menarik untuk dibahas, sebab mengeksplorasi aneka macam aspek yang dapat memperkaya wawasan. Berikut yaitu kasusnya :

Pak Putra saya ada pertanyaan sedikit saja mengenai PT dan aspek perpajakannya.

Boss saya punya PT berdikari (NPWP Terpisah) di aneka macam kota salah satunya di kota X.

Tadinya Kepemilikan sahamnya dipegang boss saya (asumsi Bpk Makmur) dalam akte notaris sebesar 90.000.000.dan Istrinya sebesar 52.500.000. Namun sebab alasan mau pensiun maka PT. Tersebut rencananya Sahamnya akan dipindahkan ke anaknya(1 di indonesia WNI dan 1 Lagi sekolah di australia WNI) catatan anak belum punya penghasilan.

Pertanyaan saya:

(1). Option mana yang sebaiknya dipilih sebagai pemegang saham?

(a). Istri Bpk Makmur +anak yang di indonesia?
(b). Istri + anak yang di luar negeri?
(c). 1 anak di indonesia+ 1anak yang diluar negeri.?

(2). Apakah transaksi tersebut cukup dibuatkan RUPS-nya saja atau harus ada proses lebih lanjut?

(3). Aspek perpajakkan atas transaksi di atas bagi PT dan Bagi NPWP Pribadi Bpk Budi?Apa perlu bayar pajak ke negara? siapa yang bayar? berapa nilainya?

(4). Kalau Jual PT harga Sesuai dengan modal dasar/modal disetor (nominal) akte notaris kena pajak? Apakah sebaiknya penjualan sebaiknya dinilai sebesar modal dasar/modal disetor semoga pajak dapat dihemat?

(5).PT.ini rugi, jadi selain dipindahkan ke anaknya juga pasti setor modal ke PT ini. Sisi mana yang didahulukan setor modal ke PT ini gres dijual atau Jual dulu ke anak gres anaknya setor modal?

Terima kasih atas kesempatan dan balasan yang diberikan oleh pak Putra. ditunggu kabar baiknya. Thanks. God bless U.


Dari Author :

Dari pemaparan singkat penanya dapat kita lihat; ini bukan kasus penjualan perusahaan, melainkan PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM. Salah satu pemegang saham dikala ini berencana untuk pensiun dan akan mengalihkan hak atas sahamnya kepada anak-anaknya.

Jawaban (1) : Sebaiknya dialihkan kepada siapa?

Dilihat dari aspek legalnya;

Bpk Makmur hingga dikala ini masih pemilik sah atas saham perusahaan, sehingga ia berhak menjual saham tersebut kepada siapapun atau pihak manapun, entah itu kepada istrinya, anaknya yang berdomisili di Indonesia atau yang berdomisili di luar negeri (Australia).

Dilihat dari aspek perpajakan;

Sesungguhnya pengalihan hak atas saham bapak Makmur (warga Indonesia) kepada pihak manapun, memilih opsi yang manapun tidak akan membuat menjadi berbeda, sebab dalam hal ini subyek pajaknya yaitu tubuh usaha yang sebelum maupun setelah dijual sahamnya toh tetap berkedudukan di Indonesia.

Namun kalau dihubungkan dengan potensi kewajiban perpajakan kedepannya bagi pemegang saham yang gres tentu akan berpengaruh.
Dan Kombinasi terbaik yaitu Istri dan anaknya yang berada di Indonesia. Mengapa ?, sebab kedua-duanya warga Indonesia yang berdomisili di Indonesia, sehingga segala penghasilan yang nantinya dinikmati oleh pemegang saham yang gres akan dikenakan tariff pajak warga Indonesia yang tentunya lebih kecil.

Potensi kewajiban PPh Pasal 26 yang timbul nantinya bagi anaknya yang di luar negeri, meliputi :

(-). Deviden, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Bunga, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Hadiah dan penghargaan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Pensiun dan pembayaran bersiklus lainnya, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Penjualan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984, tarifnya 20% dari perkiraan penghasilan neto;
…………….. dan seterusnya.


Dilihat dari aspek bisnis;

Kombinasi terbaik yaitu : Anaknya yang berada di Indonesia + yang di Luar negeri.

Mengapa ?

Setiap suksesi ada cost yang harus ditebus, biaya pengalihan hak, efek psikis yang mungkin timbul pada karyawan, supplier, institusi keuangan terkait dengan perusahaan (misal : bank), client/customer, dan lain-lain.

In short term, mungkin opsi manapun tidaklah menjadi persoalan, tetapi In long run, apabila memilih opsi Istri + anak akan menjadikan suksesi kedua yang lebih cepat dibandingkan opsi anak + anak. Semakin sering terjadi pemindahan kepemilikan semakin banyak cost yang ditanggung oleh perusahaan.

Pengelola gres yang yang berasal dari kalangan generasi muda (dengan young spirit, new leadership style, new concept, fresh idea, akan memperlihatkan efek psikis yang konkret bagi semua pihak (internal maupun eksternal perusahaan).


Jawaban (2): RUPS saja cukup ?

Pengalihan hak atas saham memang diawali dengan RUPS, namun kemudian ditindak lanjuti dengan pembuatan akte pemindahan hak atas saham. Perhatikan kutipan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, dibawah ini :

Pasal 56
(1). Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan sertifikat pemindahan hak.
(2). Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
(3). Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung semenjak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(4). Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
(5). Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.


Jawaban (3) : Pengaruh Pajaknya ?

Atas pengalihan saham yang tidak diperdagangkan di bursa, berlaku prinsip bahwa pemegang saham lama diwajibkan untuk melaporkan keuntungan (atau kerugian) dari transaksi tersebut pada SPT Tahunan PPhnya. Jika pemegang saham lama yaitu perorangan maka keuntungan (kerugian) dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Perseorangan.

Karena Bapak Makmur memiliki banyak usaha lain, tentunya penghasilan atas penjualan saham tersebut digabungkan dengan penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari usaha lainnya sebagai pemegang saham maupun sebagai pemilik usaha (UD dan CV). Sedangkan terhadap perusahaan itu sendiri, tidak akan ada kewajiban pajak atas pengalihan hak atas sahamnya.


Jawaban (4) : Dasar penentuan harganya?

Sebagian sudah saya sampaikan di balasan nomor 3 di atas, bahwa pengalihan hak atas saham tidak menjadikan kewajiban pajak bagi perusahaan, sebab Badan Usahanya tidak berubah, NPWP nya juga tidak berubah bukan ?.

Yang dijadikan dasar nilai (harga) jual dari suatu perusahaan yaitu net asset-nya (asset dikurangi liabilities) bukan modal disetor maupun modal dasar. Dalam kasus pengalihan hak atas saham, yang dijadikan dasar nilai tentunya harga saham per lembar yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan tersebut. Jika pembeli saham membayar lebih tinggi dibandingkan dengan harga nominal sahamnya, tentu Bapak Makmur akan memperoleh keuntungan yang akan menjadikan peningkatan pendapatan pribadinya Bapak Makmur dan membuat kewajiban PPh Pasal 29 OP nya lebih tinggi.


Jawaban (5) : Tambah setoran modal dahulu gres dijual?

Jika dimaksudkan untuk dijual (dialihkan sahamnya), tentunya penambahan setoran modal dilakukan setelah saham dialihkan. Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau Bapak makmur melaksanakan penambahan setoran modal sebelum pengalihan saham dilakukan, hanya saja menjadi tidak make sense dilihat dari “common business practices”.
Tips:
Jika setiap effort yang dilakukan dimaksudkan untuk menghindari pajak, atau mengurangi pembayaran pajak, apapun itu, percayalah; that won't worth it, peruma, tidak ada gunanya. Pada dasarnya pajak dinegara manapun, sudah di set sedemikian rupa sehingga tidak mampu dihindari. Peraturan perpajakan tidak menyerupai ajaran air, kalau tidak kena pajak dihulu, maka dihilirnya pasti kena. Kalaupun sebab effort tertentu pajak menjadi mampu lebih rendah, bahwasanya itu bukan sebab system sepecific tertentu yang didesign, melainkan sebab pemahaman dan implementasi perlakuan perpajakan yang lebih benar dibandingkan yang sebelumnya, sehingga pajak yang selama ini dibayar lebih dari seharusnya mampu diset ke proporsi yang benar.
Begitu perlakuan perpajakan sudah diterapkan dengan benar, pindahkan focus anda kepada cost effisiensi, penambahan value added, pemangkasan useless administration, automasi repetitive task, dan balance industrial relationships dengan employee, instead.

Kasus pajak ini sering terjadi; setelah pengaliha usaha dilakukan, pemilik gres menemukan adanya kewajiban pajak historical yang tidak dilaksanakan oleh pemilik lama, masalhnya kewajiban pajak melekat pada tubuh usahanya, bukan pada pemiliknya. Apa yang harus dilakukan, apakah mengikuti jejak pemilik lama dengan tetap tidak melapor, atau mulai lapor pajak yang tak ubahnya menyerupai mebangunkan macan tidur.

Ini ialah kasus yang disampikan oleh rekan kita melalui e-mail:

Dari: Ms. My L

Kalau ada case pengalihan usaha dari owner lama ke owner baru, kemudia gres diketahui kalau dari owner owner sebelumnya sama sekali tidak pernah membayar dan melapor pajak, lalu apa yang sebaiknya dilakukan oleh owner baru:
Melapor pajak yang bertahun tahun tak terbayar menyerupai membangunkan macan tidur, atau mengikuti jejak owner lama mengabaikan begitu saja pelaporan pajaknya?

Menurut bapak langkah apa yang paling tepat?
Terima kasih atas perhatian bapak, juga blog bapak , thx atas blog pembelajarannya, sangat berkhasiat dan menambah wawasan


Dari Author:

Ini pelajaran yang sangat berharga. Disinilah peranan auditor independent diperlukan, biar mampu melaksanakan pemeriksaan komprehensive atas semua manajemen perusahaan mulai dari accounting hingga dengan perpajakannya.

Sebelum pengambil-alihan suatu usaha (oleh owner yang baru) seharusnya dilakukan audit menyeluruh biar sebelum pengambil alihan terjadi, calon pemilik gres mampu melaksanakan mapping dengan pasti apa saja kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi, dan apa saja hak-hak yang belum diterima, lalu dibandingkan, sehingga mampu diketahui berapa kekayaan bersih peruhaan bergotong-royong (berapa net assetnya? = berapa asset dikurangi kewajibannya?), yang pada karenanya mampu memutuskan untuk membeli (mengambil-alih) atau tidak.

Pembelian perusahaan (keseluruhan saham atau sebagian) tentunya telah didahului oleh pertimbangan-pertimbangan bisnis yang matang mengenai potensi keuntungan, termasuk potensi resiko-nya.

Apapun itu masalahnya, itu telah terjadi dan harus dihadapi bukan?

Tentunya tidak dengan berpasrah diri begitu saja, ada usaha-usaha SERIUS yang perlu dilakukan untuk meminimize (kalau mampu meng-eliminasi) potensi resiko yang ada.

Skipping the problem is not a solution, tidak ada bedanya menyerupai menanam bomb di dalam rumah sendiri, mampu meledak sewaktu-waktu.


Langkah-langkah yang mampu dilakukan:

1. Hitung semua perpajakannya dari mulai NPWP terbit hingga dikala ini, biar mampu diketahui (paling tidak memperkirakan): berapa utang pajak seluruhnya?.

2. Setelah diketahui berapa utang pajaknya, gres dipertimbangkan : langkah apa sebaiknya ditempuh :

[-] Tidak melapor sama sekali (dengan resiko, bunga atas hutang pajak semakin membengkak)? Atau;

[-] Melapor pajak, mulai dikala ini saja (tanpa melaporkan kewajiban perpajakan dimasa lalu), dengan resiko mungkin kantor pajak mulai memperhatikan perusahaan ini dan sangat mungkin akan menelusuri historicalnya? Atau;

[-] Melaporkan semua kewajiban perpajakan dari masa-masa yang sebelumnya?

Beberapa hal lain yang mampu dijadikan dasar pertimbangan:

[-] Kapan NPWP terbit? 1 tahun yang lalu? 2 tahun yang lalu? atau 5 tahun yang lalu?. bila masih 1-2 tahun yang lalu, pemilik usaha masih memungkinkan untuk membuat pernyataan bahwa selama 2 tahun sebelumnya perusahaan belum beroperasi sepenuhnya. Bukan berarti perusahaan boleh tidak melapor, tentunya disertai dengan data dan fakta yang sesuai, dan atas kelalian tersebut pastinya akan kena denda. Tapi bila lebih dari 2 tahun, tentunya tidak bisa.

[-] Apakah dimasa yang lalu perusahaan dalam keadaan untung atau rugi?. Jika dalam keadaan rugi (memang benar-benar rugi), maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan bukan?. bahkan mungkin perusahaan mampu memperoleh "Lost Carry Forward" (kurugian dimasa lalu yang dibebankan pada masa sekarang dan masa yang akan datang). Tetapi bila dalam kondisi untung, tentu perusahaan harus membayar pajak atas keuntungan tersebut beserta bunga dan dendanya.


Upaya lain yang mampu dilakukan:

Lakukanlah internal audit atas operasional perusahaan untuk periode-periode sebelumnya, bila memang ada indikasi kebohongan, misalnya: saat transaksi jual beli dilakukan, pemilik lama menyatakan nilai kekayaan bersih perusahaan dikala itu ialah 5 millyard, setelah dilakukan audit ternyata kekayaan bersih perusahaan pada dikala itu hanya diperkirakan 1 millyard, mungkin langkah-langkah berikut ini mampu dilakukan:

Mintalah jasa independent auditor untuk melaksanakan pemeriksaan yang menyeluruh biar memperoleh kesimpulan yang lebih pasti dan memiliki legitimasi yang cukup. Jika memang terbukti terjadi pembohongan, pemilik gres mampu membicarakan kembali dengan pemilik lama. Jika pemilik lama dengan bangga bersedia menawarkan kompensasi (ganti rugi), tentu ini sangat baik. Jika tidak, tentunya pemilik gres (sebagai pihak yang dirugikan) mampu melaksanakan upaya-upaya hukum atas kasus kecurangan yang telah terjadi.

Perlu disadari bahwa ada cost atas usah-usaha serius tersebut. Adapun cost atas upaya-upaya tadi meliputi:

[1]. Monetary cost (tentunya mampu dihitung):

Fee untuk Auditor independent
Fee untuk Pengacara

[2]. Non-monetary cost (yang sulit untuk diukur):

Waktu yang dikonsumsi
Opportunity cost
Stress bagi staff
Company image

Non-monetary cost patut menjadi pertimbangan utama, untuk sebuah pertanyaan:

Should company devote all focus and energy for the issue, OR face the fact and shutdown the issue as soon as possible then move the focus to create more value and gains more profit on next stage?.

***A scaleable business sense and wise paradim applies***



Semoga menjadi pertolongan yang berguna.

Kasus yang saya angkat kali ini ialah masalah pengalihan hak saham dilihat dari aspek perpajakan, bisnis dan legal. Kasus ini menarik untuk dibahas, alasannya ialah mengeksplorasi aneka macam aspek yang sanggup memperkaya wawasan. Berikut ialah kasusnya :

Pak Putra saya ada pertanyaan sedikit saja mengenai PT dan aspek perpajakannya.

Boss saya punya PT berdikari (NPWP Terpisah) di aneka macam kota salah satunya di kota X.

Tadinya Kepemilikan sahamnya dipegang boss saya (asumsi Bpk Makmur) dalam akte notaris sebesar 90.000.000.dan Istrinya sebesar 52.500.000. Namun alasannya ialah alasan mau pensiun maka PT. Tersebut rencananya Sahamnya akan dipindahkan ke anaknya(1 di indonesia WNI dan 1 Lagi sekolah di australia WNI) catatan anak belum punya penghasilan.

Pertanyaan saya:

(1). Option mana yang sebaiknya dipilih sebagai pemegang saham?

(a). Istri Bpk Makmur +anak yang di indonesia?
(b). Istri + anak yang di luar negeri?
(c). 1 anak di indonesia+ 1anak yang diluar negeri.?

(2). Apakah transaksi tersebut cukup dibuatkan RUPS-nya saja atau harus ada proses lebih lanjut?

(3). Aspek perpajakkan atas transaksi di atas bagi PT dan Bagi NPWP Pribadi Bpk Budi?Apa perlu bayar pajak ke negara? siapa yang bayar? berapa nilainya?

(4). Kalau Jual PT harga Sesuai dengan modal dasar/modal disetor (nominal) akte notaris kena pajak? Apakah sebaiknya penjualan sebaiknya dinilai sebesar modal dasar/modal disetor semoga pajak sanggup dihemat?

(5).PT.ini rugi, jadi selain dipindahkan ke anaknya juga niscaya setor modal ke PT ini. Sisi mana yang didahulukan setor modal ke PT ini gres dijual atau Jual dulu ke anak gres anaknya setor modal?

Terima kasih atas kesempatan dan balasan yang diberikan oleh pak Putra. dinantikan kabar baiknya. Thanks. God bless U.


Dari Author :

Dari pemaparan singkat penanya sanggup kita lihat; ini bukan masalah penjualan perusahaan, melainkan PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM. Salah satu pemegang saham ketika ini berencana untuk pensiun dan akan mengalihkan hak atas sahamnya kepada anak-anaknya.

Jawaban (1) : Sebaiknya dialihkan kepada siapa?

Dilihat dari aspek legalnya;

Bpk Makmur hingga ketika ini masih pemilik sah atas saham perusahaan, sehingga ia berhak menjual saham tersebut kepada siapapun atau pihak manapun, entah itu kepada istrinya, anaknya yang berdomisili di Indonesia atau yang berdomisili di luar negeri (Australia).

Dilihat dari aspek perpajakan;

Sesungguhnya pengalihan hak atas saham bapak Makmur (warga Indonesia) kepada pihak manapun, menentukan opsi yang manapun tidak akan menciptakan menjadi berbeda, alasannya ialah dalam hal ini subyek pajaknya ialah tubuh perjuangan yang sebelum maupun sesudah dijual sahamnya toh tetap berkedudukan di Indonesia.

Namun bila dihubungkan dengan potensi kewajiban perpajakan kedepannya bagi pemegang saham yang gres tentu akan berpengaruh.
Dan Kombinasi terbaik ialah Istri dan anaknya yang berada di Indonesia. Mengapa ?, alasannya ialah kedua-duanya warga Indonesia yang berdomisili di Indonesia, sehingga segala penghasilan yang nantinya dinikmati oleh pemegang saham yang gres akan dikenakan tariff pajak warga Indonesia yang tentunya lebih kecil.

Potensi kewajiban PPh Pasal 26 yang timbul nantinya bagi anaknya yang di luar negeri, mencakup :

(-). Deviden, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Bunga, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Hadiah dan penghargaan, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Pensiun dan pembayaran terpola lainnya, tarifnya 20% dari penghasilan bruto;
(-). Penjualan Harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984, tarifnya 20% dari asumsi penghasilan neto;
…………….. dan seterusnya.


Dilihat dari aspek bisnis;

Kombinasi terbaik ialah : Anaknya yang berada di Indonesia + yang di Luar negeri.

Mengapa ?

Setiap suksesi ada cost yang harus ditebus, biaya pengalihan hak, imbas psikis yang mungkin timbul pada karyawan, supplier, institusi keuangan terkait dengan perusahaan (misal : bank), client/customer, dan lain-lain.

In short term, mungkin opsi manapun tidaklah menjadi persoalan, tetapi In long run, apabila menentukan opsi Istri + anak akan mengakibatkan suksesi kedua yang lebih cepat dibandingkan opsi anak + anak. Semakin sering terjadi pemindahan kepemilikan semakin banyak cost yang ditanggung oleh perusahaan.

Pengelola gres yang yang berasal dari kalangan generasi muda (dengan young spirit, new leadership style, new concept, fresh idea, akan memperlihatkan imbas psikis yang faktual bagi semua pihak (internal maupun eksternal perusahaan).


Jawaban (2): RUPS saja cukup ?

Pengalihan hak atas saham memang diawali dengan RUPS, namun lalu ditindak lanjuti dengan pembuatan akte pemindahan hak atas saham. Perhatikan kutipan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, dibawah ini :

Pasal 56
(1). Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan sertifikat pemindahan hak.
(2). Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
(3). Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung semenjak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(4). Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan menurut susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
(5). Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.


Jawaban (3) : Pengaruh Pajaknya ?

Atas pengalihan saham yang tidak diperdagangkan di bursa, berlaku prinsip bahwa pemegang saham usang diwajibkan untuk melaporkan laba (atau kerugian) dari transaksi tersebut pada SPT Tahunan PPhnya. Jika pemegang saham usang ialah perorangan maka laba (kerugian) dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Perseorangan.

Karena Bapak Makmur mempunyai banyak perjuangan lain, tentunya penghasilan atas penjualan saham tersebut digabungkan dengan penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari perjuangan lainnya sebagai pemegang saham maupun sebagai pemilik perjuangan (UD dan CV). Sedangkan terhadap perusahaan itu sendiri, tidak akan ada kewajiban pajak atas pengalihan hak atas sahamnya.


Jawaban (4) : Dasar penentuan harganya?

Sebagian sudah saya sampaikan di balasan nomor 3 di atas, bahwa pengalihan hak atas saham tidak mengakibatkan kewajiban pajak bagi perusahaan, alasannya ialah Badan Usahanya tidak berubah, NPWP nya juga tidak berubah bukan ?.

Yang dijadikan dasar nilai (harga) jual dari suatu perusahaan ialah net asset-nya (asset dikurangi liabilities) bukan modal disetor maupun modal dasar. Dalam masalah pengalihan hak atas saham, yang dijadikan dasar nilai tentunya harga saham per lembar yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan tersebut. Jika pembeli saham membayar lebih tinggi dibandingkan dengan harga nominal sahamnya, tentu Bapak Makmur akan memperoleh laba yang akan mengakibatkan peningkatan pendapatan pribadinya Bapak Makmur dan menciptakan kewajiban PPh Pasal 29 OP nya lebih tinggi.


Jawaban (5) : Tambah setoran modal dahulu gres dijual?

Jika dimaksudkan untuk dijual (dialihkan sahamnya), tentunya penambahan setoran modal dilakukan sesudah saham dialihkan. Tetapi tidak menutup kemungkinan bila Bapak makmur melaksanakan penambahan setoran modal sebelum pengalihan saham dilakukan, hanya saja menjadi tidak make sense dilihat dari “common business practices”.
Tips:
Jika setiap effort yang dilakukan dimaksudkan untuk menghindari pajak, atau mengurangi pembayaran pajak, apapun itu, percayalah; that won't worth it, peruma, tidak ada gunanya. Pada dasarnya pajak dinegara manapun, sudah di set sedemikian rupa sehingga tidak sanggup dihindari. Peraturan perpajakan tidak menyerupai ajaran air, bila tidak kena pajak dihulu, maka dihilirnya niscaya kena. Kalaupun alasannya ialah effort tertentu pajak menjadi sanggup lebih rendah, bekerjsama itu bukan alasannya ialah system sepecific tertentu yang didesign, melainkan alasannya ialah pemahaman dan implementasi perlakuan perpajakan yang lebih benar dibandingkan yang sebelumnya, sehingga pajak yang selama ini dibayar lebih dari seharusnya sanggup diset ke proporsi yang benar.
Begitu perlakuan perpajakan sudah diterapkan dengan benar, pindahkan focus anda kepada cost effisiensi, penambahan value added, pemangkasan useless administration, automasi repetitive task, dan balance industrial relationships dengan employee, instead.

Kasus pajak ini sering terjadi; sehabis pengaliha perjuangan dilakukan, pemilik gres menemukan adanya kewajiban pajak historical yang tidak dilaksanakan oleh pemilik lama, masalhnya kewajiban pajak menempel pada tubuh usahanya, bukan pada pemiliknya. Apa yang harus dilakukan, apakah mengikuti jejak pemilik usang dengan tetap tidak melapor, atau mulai lapor pajak yang tak ubahnya menyerupai mebangunkan macan tidur.

Ini yaitu kasus yang disampikan oleh rekan kita melalui e-mail:

Dari: Ms. My L

Kalau ada case pengalihan perjuangan dari owner usang ke owner baru, kemudia gres diketahui kalau dari owner owner sebelumnya sama sekali tidak pernah membayar dan melapor pajak, kemudian apa yang sebaiknya dilakukan oleh owner baru:
Melapor pajak yang bertahun tahun tak terbayar menyerupai membangunkan macan tidur, atau mengikuti jejak owner usang mengabaikan begitu saja pelaporan pajaknya?

Menurut bapak langkah apa yang paling tepat?
Terima kasih atas perhatian bapak, juga blog bapak , thx atas blog pembelajarannya, sangat mempunyai kegunaan dan menambah wawasan


Dari Author:

Ini pelajaran yang sangat berharga. Disinilah peranan auditor independent diperlukan, supaya dapat melaksanakan investigasi komprehensive atas semua manajemen perusahaan mulai dari accounting hingga dengan perpajakannya.

Sebelum pengambil-alihan suatu perjuangan (oleh owner yang baru) seharusnya dilakukan audit menyeluruh supaya sebelum pengambil alihan terjadi, calon pemilik gres dapat melaksanakan mapping dengan niscaya apa saja kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi, dan apa saja hak-hak yang belum diterima, kemudian dibandingkan, sehingga dapat diketahui berapa kekayaan higienis peruhaan sebenarnya (berapa net assetnya? = berapa asset dikurangi kewajibannya?), yang pada hasilnya dapat memutuskan untuk membeli (mengambil-alih) atau tidak.

Pembelian perusahaan (keseluruhan saham atau sebagian) tentunya telah didahului oleh pertimbangan-pertimbangan bisnis yang matang mengenai potensi keuntungan, termasuk potensi resiko-nya.

Apapun itu masalahnya, itu telah terjadi dan harus dihadapi bukan?

Tentunya tidak dengan berpasrah diri begitu saja, ada usaha-usaha SERIUS yang perlu dilakukan untuk meminimize (kalau dapat meng-eliminasi) potensi resiko yang ada.

Skipping the problem is not a solution, tidak ada bedanya menyerupai menanam bomb di dalam rumah sendiri, dapat meledak sewaktu-waktu.


Langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Hitung semua perpajakannya dari mulai NPWP terbit hingga ketika ini, supaya dapat diketahui (paling tidak memperkirakan): berapa utang pajak seluruhnya?.

2. Setelah diketahui berapa utang pajaknya, gres dipertimbangkan : langkah apa sebaiknya ditempuh :

[-] Tidak melapor sama sekali (dengan resiko, bunga atas hutang pajak semakin membengkak)? Atau;

[-] Melapor pajak, mulai ketika ini saja (tanpa melaporkan kewajiban perpajakan dimasa lalu), dengan resiko mungkin kantor pajak mulai memperhatikan perusahaan ini dan sangat mungkin akan menelusuri historicalnya? Atau;

[-] Melaporkan semua kewajiban perpajakan dari masa-masa yang sebelumnya?

Beberapa hal lain yang dapat dijadikan dasar pertimbangan:

[-] Kapan NPWP terbit? 1 tahun yang lalu? 2 tahun yang lalu? atau 5 tahun yang lalu?. bila masih 1-2 tahun yang lalu, pemilik perjuangan masih memungkinkan untuk menciptakan pernyataan bahwa selama 2 tahun sebelumnya perusahaan belum beroperasi sepenuhnya. Bukan berarti perusahaan boleh tidak melapor, tentunya disertai dengan data dan fakta yang sesuai, dan atas kelalian tersebut pastinya akan kena denda. Tapi bila lebih dari 2 tahun, tentunya tidak bisa.

[-] Apakah dimasa yang kemudian perusahaan dalam keadaan untung atau rugi?. Jika dalam keadaan rugi (memang benar-benar rugi), maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan bukan?. bahkan mungkin perusahaan dapat memperoleh "Lost Carry Forward" (kurugian dimasa kemudian yang dibebankan pada masa kini dan masa yang akan datang). Tetapi bila dalam kondisi untung, tentu perusahaan harus membayar pajak atas laba tersebut beserta bunga dan dendanya.


Upaya lain yang dapat dilakukan:

Lakukanlah internal audit atas operasional perusahaan untuk periode-periode sebelumnya, bila memang ada indikasi kebohongan, misalnya: saat transaksi jual beli dilakukan, pemilik usang menyatakan nilai kekayaan higienis perusahaan ketika itu yaitu 5 millyard, sehabis dilakukan audit ternyata kekayaan higienis perusahaan pada ketika itu hanya diperkirakan 1 millyard, mungkin langkah-langkah berikut ini dapat dilakukan:

Mintalah jasa independent auditor untuk melaksanakan investigasi yang menyeluruh supaya memperoleh kesimpulan yang lebih niscaya dan mempunyai legitimasi yang cukup. Jika memang terbukti terjadi pembohongan, pemilik gres dapat membicarakan kembali dengan pemilik lama. Jika pemilik usang dengan bangga bersedia menawarkan kompensasi (ganti rugi), tentu ini sangat baik. Jika tidak, tentunya pemilik gres (sebagai pihak yang dirugikan) dapat melaksanakan upaya-upaya aturan atas kasus kecurangan yang telah terjadi.

Perlu disadari bahwa ada cost atas usah-usaha serius tersebut. Adapun cost atas upaya-upaya tadi meliputi:

[1]. Monetary cost (tentunya dapat dihitung):

Fee untuk Auditor independent
Fee untuk Pengacara

[2]. Non-monetary cost (yang sulit untuk diukur):

Waktu yang dikonsumsi
Opportunity cost
Stress bagi staff
Company image

Non-monetary cost patut menjadi pertimbangan utama, untuk sebuah pertanyaan:

Should company devote all focus and energy for the issue, OR face the fact and shutdown the issue as soon as possible then move the focus to create more value and gains more profit on next stage?.

***A scaleable business sense and wise paradim applies***



Semoga menjadi dukungan yang berguna.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.