Search Result For "import-tax-calculation-menghitung-pajak"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts sorted by relevance for query import-tax-calculation-menghitung-pajak. Sort by date Show all posts

Pajak Import merupakan elemen terakhir dari Landing Cost.

Indonesia mengenakan 2 jenis pajak atas import, yaitu : PPn Import dan PPh Pasal 22.


Pajak Import = PPn Import + PPh Pasal 22



PPn Import dikenakan 10% dari nilai CIF dan Import Duty. Maka formulanya menjadi sebagai berikut :


PPn Import = 10% x [ CIF + ID]


Dimana :
CIF = Cost (FOB) + Insurance + Freight
ID = Import Duty

Agar tidak tumpang tindih, jikalau anda belum tahu apa itu CIF, Import Duty beserta perhitungannya, saya sarankan membaca article Import Duty Calculation

Contoh :

PT. Royal Bali Gemilang melaksanakan impor barang dari China, dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Barang yang di Impor (FOB) = USD 3,500.00
Insurance = USD 100.000
Freight = USD 250.00
Import Duty = USD 150.00

Perhitungan :

PPn Import = 10% x [ (USD 3,500.00 + USD 100.00 + USD 250.00) + USD 150.00 ]
PPn Import = USD 400.00

PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 7.5% dari nilai CIF dan Import Duty, formulanya :


PPh Pasal 22 = 7.5% x [CIF + ID]


Dengan memakai teladan yang sama, maka besarnya PPh Pasal 22 yang dikenakan ialah sebesar USD 300.00

Sekaligus besarnya Pajak Import yang akan dikenakan sanggup dihitung

Informasi ini mungkin berkhasiat :

Update: 05-05-2008

Bagi rekan-rekan yang ingin melaksanakan estimasi perhitungan Bea Masuk (Import Duty), PPN & PPh Pasal 22 Import, kini sanggup melakukannya dengan cepat dan gampang alasannya ialah kini sanggup memakai Calculator yang saya buat. Silahkan baca cara mendapatkannya di sini: Calculator Bea Masuk, PPN & PPh Import

PPn Import maupun PPh Pasal 22 merupakan kredit pajak. PPn Import sanggup dikreditkan di SPM PPn dan PPh Pasal 22 sanggup dikreditkan di SPT PPh Pasal 29. Bagaimana cara mengkreditkannya ?. Article Cara Mengkreditkan PPn Import dan Cara Mengkreditkan PPh Pasal 22 akan segera hadir disini. Agar tidak kesulitan mencari aricle ini, anda sanggup bookmark blog ini dengan mengklick tombol bookmark di bawah ini




 Maka formulanya menjadi sebagai berikut  IMPORT TAX  CALCULATION  -  Menghitung Pajak Import



PPn Import dapat dikreditkan terhadap kewajiban PPn, yaitu dengan memasukkan unsur PPn Import ini pada Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPn.
(Mengenai cara menghitung PPn Import silahkan baca : Import Tax Calculation - Menghitung Pajak Import [-baca-] ). Yang dibawah ini yakni CARA MENGKREDITKAN PPn IMPORT.


Contoh kasus :

Atas Import materi penolong dari china, dikenakan PPn Import sebesar Rp 1,500,000,- dan telah dilunasi, pada kurun (bulan) yang sama, terjadi :

Penjualan Lokal sebesar : Rp 345,761,500,
sehingga Faktur Pajak Keluarannya : Rp 34,576,150,-

Pembelian Bahan Baku sebesar : Rp 128,035,710,
sehingga Faktur Pajak Masukannya : Rp 12,803,571,-

PPn Import sebesar Rp 1,500,000

Maka PPn terhutangnya = 34,576,150 – 12,803,571 – 1,500,000 = Rp 20,272,579,- dibulatkan menjadi Rp 20,272,500,-


Cara memasukkan PPn Import ke SPM PPn :

PPn Import yang sebesar Rp 1,500,000 diatas dimasukkan ke dalam Formulir 1195 SPM PPn abjad 1.3.1, kolomPada Bulan Ini”, sedangkan akumulasinya dimasukkan pada kolom “s.d. Bulan Ini” perhatikan screen shoot di bawah :


 dapat dikreditkan terhadap kewajiban PPn MENGKREDITKAN  PPn IMPORT-baca-]
Mengkreditkan PPh Import (Pasal 22) [-baca-]
Pengantar Bea Masuk [-baca-]
Import Duty Calculation - Menghitung Bea Masuk
[
-baca-]
Memahami Harmonized System (HS)
[
-baca-]
Pembebasan Bea Masuk, Kredit PPn & PPh Import
[
-baca-]

PPn Import sanggup dikreditkan terhadap kewajiban PPn, yaitu dengan memasukkan unsur PPn Import ini pada Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPn.
(Mengenai cara menghitung PPn Import silahkan baca : Import Tax Calculation - Menghitung Pajak Import [-baca-] ). Yang dibawah ini ialah CARA MENGKREDITKAN PPn IMPORT.


Contoh perkara :

Atas Import materi penolong dari china, dikenakan PPn Import sebesar Rp 1,500,000,- dan telah dilunasi, pada kala (bulan) yang sama, terjadi :

Penjualan Lokal sebesar : Rp 345,761,500,
sehingga Faktur Pajak Keluarannya : Rp 34,576,150,-

Pembelian Bahan Baku sebesar : Rp 128,035,710,
sehingga Faktur Pajak Masukannya : Rp 12,803,571,-

PPn Import sebesar Rp 1,500,000

Maka PPn terhutangnya = 34,576,150 – 12,803,571 – 1,500,000 = Rp 20,272,579,- dibulatkan menjadi Rp 20,272,500,-


Cara memasukkan PPn Import ke SPM PPn :

PPn Import yang sebesar Rp 1,500,000 diatas dimasukkan ke dalam Formulir 1195 SPM PPn abjad 1.3.1, kolomPada Bulan Ini”, sedangkan akumulasinya dimasukkan pada kolom “s.d. Bulan Ini” perhatikan screen shoot di bawah :


 sanggup dikreditkan terhadap kewajiban PPn MENGKREDITKAN  PPn IMPORT-baca-]
Mengkreditkan PPh Import (Pasal 22) [-baca-]
Pengantar Bea Masuk [-baca-]
Import Duty Calculation - Menghitung Bea Masuk
[
-baca-]
Memahami Harmonized System (HS)
[
-baca-]
Pembebasan Bea Masuk, Kredit PPn & PPh Import
[
-baca-]

Pengembalian, pembebasan atau dispensasi sanggup diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas :


1). Kelebihan pembayaran bea masuk tanggapan :

a). Kesalahan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai atas barang impor.

b). Perbedaan penetapan tarif dan nilai pabean, dengan penetapan kembali tarif dan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.

c). Kesalahan tata usaha, antara lain yaitu kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif.
2). Impor barang yang mendapat akomodasi pembebasan atau dispensasi bea masuk.
3). Impor barang yang oleh lantaran tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
4). Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk digunakan kedapatan jumlah yang bergotong-royong lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah
5). Kelebihan pembayaran bea masuk sebagai tanggapan putusan forum banding.

Caranya :

Importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Jika permohonan pembebasan atau dispensasi bea masuk disetujui, eksekutif jenderal bea dan cukai a.n. Menteri keuangan menerbitkan keputusan pembebasan atau dispensasi bea masuk.


Syarat (embel-embel :-P ) Pengembalian, Keringanan & Pembebasan Bea Masuk

Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi indonesia

Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada kawasan usahanya semua dokumen, catatan dan pembukuan yang berkaitan dengan pembebasan atau dispensasi bea masuk atas import.


Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan kepabeanan, direktorat jenderal bea dan cukai melaksanakan pengawasan fungsional dan post audit atas pembukuan, catatan dan dokumen pengusaha/importir yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang.

Berdasarkan hasil audit, pengusaha/importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk, cukai, ppn, dan pph pasal 22 impor yang terutang, dan hukuman manajemen berupa DENDA.

Artikel Export-Import lain yang terkait :

Pengantar Bea Masuk [-baca-]
Import Duty Calculation - Menghitung Bea Masuk [-baca-]
Memahami Harmonized System (HS) [-baca-]
Pembebasan Bea Masuk, Kredit PPn & PPh Import [-baca-]
Import Tax Calculation (Perhitungan Pajak Import) [-baca-]
Mengkreditkan PPn Import [-baca-]
Mengkreditkan PPh Import (Pasal 22) [-baca-]

Pengembalian, pembebasan atau keringanan dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas :


1). Kelebihan pembayaran bea masuk jawaban :

a). Kesalahan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai atas barang impor.

b). Perbedaan penetapan tarif dan nilai pabean, dengan penetapan kembali tarif dan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.

c). Kesalahan tata usaha, antara lain yaitu kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif.
2). Impor barang yang menerima kemudahan pembebasan atau keringanan bea masuk.
3). Impor barang yang oleh alasannya yaitu tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
4). Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang bergotong-royong lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah
5). Kelebihan pembayaran bea masuk sebagai jawaban putusan lembaga banding.

Caranya :

Importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Jika permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk disetujui, administrator jenderal bea dan cukai a.n. Menteri keuangan menerbitkan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk.


Syarat (embel-embel :-P ) Pengembalian, Keringanan & Pembebasan Bea Masuk

Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi indonesia

Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada daerah usahanya semua dokumen, catatan dan pembukuan yang berkaitan dengan pembebasan atau keringanan bea masuk atas import.


Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan kepabeanan, direktorat jenderal bea dan cukai melaksanakan pengawasan fungsional dan post audit atas pembukuan, catatan dan dokumen pengusaha/importir yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang.

Berdasarkan hasil audit, pengusaha/importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk, cukai, ppn, dan pph pasal 22 impor yang terutang, dan sanksi manajemen berupa DENDA.

Artikel Export-Import lain yang terkait :

Pengantar Bea Masuk [-baca-]
Import Duty Calculation - Menghitung Bea Masuk [-baca-]
Memahami Harmonized System (HS) [-baca-]
Pembebasan Bea Masuk, Kredit PPn & PPh Import [-baca-]
Import Tax Calculation (Perhitungan Pajak Import) [-baca-]
Mengkreditkan PPn Import [-baca-]
Mengkreditkan PPh Import (Pasal 22) [-baca-]

Yakinkah anda dengan angka-angka yang ada pada debit note shipping charge yang ditagih oleh shipping agent? Bagaimana biar anda merasa nyaman membayarnya?. Itulah kira-kira yang menjadi topic di posting ini. Dari beberapa email yang masuk, masih banyak yang ragu-ragu (sebagian lagi tidak tahu) mengenai unsur apa saja yang ditagihkan oleh shipping agent, dan apakah charges tersebut wajar?.

Bagaimana biar anda merasa nyaman membayarnya Menganalisa Shipping ChargeCOGS, PPN & PPh Imprt (Pasal 22).

[2]. membawa mesin atau peralatan hingga peralatan tersebut sanggup berfungsi (read: beroperasi) ialah pecahan dari harga perolehan mesin atau peralatan tersebut (jika yang di-import ialah mesin atau peralatan). Baca artikel: Perolehan Aktiva Tetap

Yang menjadi dilema adalah; terdiri dari apa sajakah biaya-biaya tersebut?


Okay, read on the detail….

Lets assume freight forwarder (or shipping line for sea shipment) or the shipping agent (broker) mengirimkan deit note (tagihan) kepada kita selaku importer. Tentu ada banyak unsur yang dibebankan kepada kita, diantaranya:


[1]. Freight cost

Adalah beban (charge) yang ditagihkan oleh airlines (shipping lines for sea shipment) yang diteruskan oleh pihak shipping agent kepada kita. Ideally, shipping agent tidak melaksanakan mark-up atas beban ini. Purely hanya memindahkan angka debit note dari airlines/shipping-lines ke dalam debit notenya sendiri.

To make it sure (in the case jikalau anda tidak yakin), sanggup di check pribadi ke airlines/shipping lines-nya. Tetapi ada cara yang terbaik ialah selalu meminta quotation sebelum menunjuk shipping agent (meskipun anda sudah mempunyai regular agent), you never know that might tens of other shipping agents attempts to get a business from you with a better quotes (saya akan post satu tips khusus secara terpisah, yaitu: How hire a shipping agent in smart way).


[2]. PIB (pemberitahuan import barang)

Dalam hal import barang, iya benar PIB dibutuhkan (it’s a must), dan jikalau importer tidak mempunyai ijin import, iya biasanya forwarder mengenakan fee ini diluar document/admin fee (karena mungkin forwarder akan mempergunakan ijin import pihak ke-3). Dalam hal impoter mempunyai ijin import sendiri, seharusnya, pengurusan PIB telah included dalam document fee.


[3]. Handling Fee (Handling Charge)

Adalah charge yang dikenakan sebagai imbal balik atas jasa bongkar muat hingga barang naik ke truck. Handling ini sanggup disebutkan berbeda-beda antara satu shipping agent dengan shipping agent yang lain: ada yang menyebutnya ”Ground Handling” sanggup disebut ”Terminal Handling”. Kita yang bukan orang shipping, tentunya tidak mengecewakan dibentuk galau oleh sebutan-sebutan ini. Yang konyol, terkadang handling charge (fee) di sebutkan dua kali dalam satu debit note. Yang satunya di sebut THC (=terminal handling charge) yang satunya lagi disebut handling saja (handling ”toq) entah apalagi yang di handle selain mengeluarkan barang dari custom.


[4]. Red Line Inspection Charge

Untuk regular CI (=Custom Inspection) ialah tidak berbayar, sebab itu sudah menjadi tanggung jawabnya bea cukai. Tetapi ”Red Line Inspectionadalah charge untuk custom clearance dalam hal barang yang diimport bermasalah e.g.: kondisi muatan (barang) tidak sesuai dengan apa yang tercantum di document Import, atau barang yang dihentikan untuk di import, atau mekanisme kemasan barang tidak memenuhi standard custom, yang terkadang di over-ride oleh oknum yang biasa berstatus ”pak ogah”. Bagaimana jikalau pengaruh (barang kiriman) anda baik-baik saja alias no problem, should shipping agent charge us for a red line inspection? They should not!.

Tips: hindari perkara ini dengan meminta guide-lines dari shipping agent sebelum import dilakukan (shipping agent should be able to provide a proper guide-lines, otherwise you may consider to recruit a better agent), kemudian koordinasikan guidelines tersebut dengan pihak exporter atau shipping agent anda yang di di luar negeri sana, biar semuanya compliance dengan regulation di both departure custom and destination custom (again: saya akan post tips khusus mengenai cara menentukan shipping agent secara terpisah, get a more insightful tips about this).


[5]. Trucking (pengangkutan dari port ke gudang)

It should been quiet obvious already.


[7]. Documents Charge/fee

Seperti sudah saya sampaikan di point no.2 di atas (PIB), segala document import (kertas, pengurusan fee yang di charge oleh pihak ketiga) seharusnya telah termasuk di sini. Dirinci satu-persatu secara terpisah ialah bagus, tetapi hati-hati dengan double-charged.


[8]. Storage (demurage charge)

This is another tricky charge (so watchout). Demurage diperlukan jikalau barang hingga menginap di port karena kondisi barangnya itu sendiri (e.g.: barang perlu di re-packed) atau sebab barangnya bermasalah di custom, diluar perkara menyerupai itu mustinya demurage charge menjadi tanggung jawab forwarder/broker, sebab mereka lambat dalam menangani proses clearance. So, hati-hati dengan charge menyerupai ini.


Mengenai Bea Masuk (Import Duty): silahkan baca article mengenai menghitung be masuk (import duty calculation), mengenai pajak import: silahkan baca artikel import tax calculation.


Hey, tahukah anda: ada satu jenis charge yang belum saya sebutkan dalam menganalisa shipping charge di atas?, apa itu? PPN! :-P, bukan PPN Import, tetapi PPN yang dikenakan oleh shipping agent atas jasa mereka. Berapakah besarnya PPN yang dikenakan oleh shipping agent? Berapa tariff-nya (clue: ada tariff biasa ada tariff effective), mengapa ada tariff effective? berapa tariff effective-nya?, bagaimana menghitung PPN Shipping agent dengan tariff effective? Bagaimana mengitung PPN shipping jasa shipping agent dengan tariff biasa?. Kita bahas di posting saya selanjutnya: Menghitung PPN untuk Shipping Agent.

Yakinkah anda dengan angka-angka yang ada pada debit note shipping charge yang ditagih oleh shipping agent? Bagaimana semoga anda merasa nyaman membayarnya?. Itulah kira-kira yang menjadi topic di posting ini. Dari beberapa email yang masuk, masih banyak yang ragu-ragu (sebagian lagi tidak tahu) mengenai unsur apa saja yang ditagihkan oleh shipping agent, dan apakah charges tersebut wajar?.

Bagaimana semoga anda merasa nyaman membayarnya Menganalisa Shipping ChargeCOGS, PPN & PPh Imprt (Pasal 22).

[2]. membawa mesin atau peralatan hingga peralatan tersebut dapat berfungsi (read: beroperasi) ialah bab dari harga perolehan mesin atau peralatan tersebut (jika yang di-import ialah mesin atau peralatan). Baca artikel: Perolehan Aktiva Tetap

Yang menjadi masalah adalah; terdiri dari apa sajakah biaya-biaya tersebut?


Okay, read on the detail….

Lets assume freight forwarder (or shipping line for sea shipment) or the shipping agent (broker) mengirimkan deit note (tagihan) kepada kita selaku importer. Tentu ada banyak unsur yang dibebankan kepada kita, diantaranya:


[1]. Freight cost

Adalah beban (charge) yang ditagihkan oleh airlines (shipping lines for sea shipment) yang diteruskan oleh pihak shipping agent kepada kita. Ideally, shipping agent tidak melaksanakan mark-up atas beban ini. Purely hanya memindahkan angka debit note dari airlines/shipping-lines ke dalam debit notenya sendiri.

To make it sure (in the case kalau anda tidak yakin), mampu di check eksklusif ke airlines/shipping lines-nya. Tetapi ada cara yang terbaik ialah selalu meminta quotation sebelum menunjuk shipping agent (meskipun anda sudah memiliki regular agent), you never know that might tens of other shipping agents attempts to get a business from you with a better quotes (saya akan post satu tips khusus secara terpisah, yaitu: How hire a shipping agent in smart way).


[2]. PIB (pemberitahuan import barang)

Dalam hal import barang, iya benar PIB dibutuhkan (it’s a must), dan kalau importer tidak memiliki ijin import, iya biasanya forwarder mengenakan fee ini diluar document/admin fee (karena mungkin forwarder akan mempergunakan ijin import pihak ke-3). Dalam hal impoter memiliki ijin import sendiri, seharusnya, pengurusan PIB telah included dalam document fee.


[3]. Handling Fee (Handling Charge)

Adalah charge yang dikenakan sebagai imbal balik atas jasa bongkar muat hingga barang naik ke truck. Handling ini mampu disebutkan berbeda-beda antara satu shipping agent dengan shipping agent yang lain: ada yang menyebutnya ”Ground Handling” mampu disebut ”Terminal Handling”. Kita yang bukan orang shipping, tentunya lumayan dibuat galau oleh sebutan-sebutan ini. Yang konyol, terkadang handling charge (fee) di sebutkan dua kali dalam satu debit note. Yang satunya di sebut THC (=terminal handling charge) yang satunya lagi disebut handling saja (handling ”toq) entah apalagi yang di handle selain mengeluarkan barang dari custom.


[4]. Red Line Inspection Charge

Untuk regular CI (=Custom Inspection) ialah tidak berbayar, alasannya ialah itu sudah menjadi tanggung jawabnya bea cukai. Tetapi ”Red Line Inspectionadalah charge untuk custom clearance dalam hal barang yang diimport bermasalah e.g.: kondisi muatan (barang) tidak sesuai dengan apa yang tercantum di document Import, atau barang yang dilarang untuk di import, atau prosedur kemasan barang tidak memenuhi standard custom, yang terkadang di over-ride oleh oknum yang biasa berstatus ”pak ogah”. Bagaimana kalau efek (barang kiriman) anda baik-baik saja alias no problem, should shipping agent charge us for a red line inspection? They should not!.

Tips: hindari masalah ini dengan meminta guide-lines dari shipping agent sebelum import dilakukan (shipping agent should be able to provide a proper guide-lines, otherwise you may consider to recruit a better agent), lalu koordinasikan guidelines tersebut dengan pihak exporter atau shipping agent anda yang di di luar negeri sana, semoga semuanya compliance dengan regulation di both departure custom and destination custom (again: saya akan post tips khusus mengenai cara memilih shipping agent secara terpisah, get a more insightful tips about this).


[5]. Trucking (pengangkutan dari port ke gudang)

It should been quiet obvious already.


[7]. Documents Charge/fee

Seperti sudah saya sampaikan di point no.2 di atas (PIB), segala document import (kertas, pengurusan fee yang di charge oleh pihak ketiga) seharusnya telah termasuk di sini. Dirinci satu-persatu secara terpisah ialah bagus, tetapi hati-hati dengan double-charged.


[8]. Storage (demurage charge)

This is another tricky charge (so watchout). Demurage diperlukan kalau barang hingga menginap di port karena kondisi barangnya itu sendiri (e.g.: barang perlu di re-packed) atau alasannya ialah barangnya bermasalah di custom, diluar masalah menyerupai itu mustinya demurage charge menjadi tanggung jawab forwarder/broker, alasannya ialah mereka lambat dalam menangani proses clearance. So, hati-hati dengan charge menyerupai ini.


Mengenai Bea Masuk (Import Duty): silahkan baca article mengenai menghitung be masuk (import duty calculation), mengenai pajak import: silahkan baca artikel import tax calculation.


Hey, tahukah anda: ada satu jenis charge yang belum saya sebutkan dalam menganalisa shipping charge di atas?, apa itu? PPN! :-P, bukan PPN Import, tetapi PPN yang dikenakan oleh shipping agent atas jasa mereka. Berapakah besarnya PPN yang dikenakan oleh shipping agent? Berapa tariff-nya (clue: ada tariff biasa ada tariff effective), mengapa ada tariff effective? berapa tariff effective-nya?, bagaimana menghitung PPN Shipping agent dengan tariff effective? Bagaimana mengitung PPN shipping jasa shipping agent dengan tariff biasa?. Kita bahas di posting saya selanjutnya: Menghitung PPN untuk Shipping Agent.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.