Pengembalian, pembebasan atau dispensasi sanggup diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas :
1). Kelebihan pembayaran bea masuk tanggapan :
a). Kesalahan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai atas barang impor.
b). Perbedaan penetapan tarif dan nilai pabean, dengan penetapan kembali tarif dan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.
c). Kesalahan tata usaha, antara lain yaitu kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif.
2). Impor barang yang mendapat akomodasi pembebasan atau dispensasi bea masuk.
3). Impor barang yang oleh lantaran tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
4). Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk digunakan kedapatan jumlah yang bergotong-royong lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah
5). Kelebihan pembayaran bea masuk sebagai tanggapan putusan forum banding.
4). Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk digunakan kedapatan jumlah yang bergotong-royong lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah
5). Kelebihan pembayaran bea masuk sebagai tanggapan putusan forum banding.
Caranya :
Importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Jika permohonan pembebasan atau dispensasi bea masuk disetujui, eksekutif jenderal bea dan cukai a.n. Menteri keuangan menerbitkan keputusan pembebasan atau dispensasi bea masuk.
Syarat (embel-embel :-P ) Pengembalian, Keringanan & Pembebasan Bea Masuk
Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi indonesia
Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada kawasan usahanya semua dokumen, catatan dan pembukuan yang berkaitan dengan pembebasan atau dispensasi bea masuk atas import.
Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan kepabeanan, direktorat jenderal bea dan cukai melaksanakan pengawasan fungsional dan post audit atas pembukuan, catatan dan dokumen pengusaha/importir yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang.
Berdasarkan hasil audit, pengusaha/importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk, cukai, ppn, dan pph pasal 22 impor yang terutang, dan hukuman manajemen berupa DENDA.
Artikel Export-Import lain yang terkait :
Pengantar Bea Masuk [-baca-]
Import Duty Calculation - Menghitung Bea Masuk [-baca-]
Memahami Harmonized System (HS) [-baca-]
Pembebasan Bea Masuk, Kredit PPn & PPh Import [-baca-]
Import Tax Calculation (Perhitungan Pajak Import) [-baca-]
Mengkreditkan PPn Import [-baca-]
Mengkreditkan PPh Import (Pasal 22) [-baca-]
Post a Comment
Post a Comment