Pengembalian, pembebasan atau keringanan dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas :
1). Kelebihan pembayaran bea masuk jawaban :
a). Kesalahan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai atas barang impor.
b). Perbedaan penetapan tarif dan nilai pabean, dengan penetapan kembali tarif dan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.
c). Kesalahan tata usaha, antara lain yaitu kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif.
2). Impor barang yang menerima kemudahan pembebasan atau keringanan bea masuk.
3). Impor barang yang oleh alasannya yaitu tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
4). Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang bergotong-royong lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah
5). Kelebihan pembayaran bea masuk sebagai jawaban putusan lembaga banding.
4). Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang bergotong-royong lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan barang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah
5). Kelebihan pembayaran bea masuk sebagai jawaban putusan lembaga banding.
Caranya :
Importir mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Jika permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk disetujui, administrator jenderal bea dan cukai a.n. Menteri keuangan menerbitkan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk.
Syarat (embel-embel :-P ) Pengembalian, Keringanan & Pembebasan Bea Masuk
Menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi indonesia
Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada daerah usahanya semua dokumen, catatan dan pembukuan yang berkaitan dengan pembebasan atau keringanan bea masuk atas import.
Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan kepabeanan, direktorat jenderal bea dan cukai melaksanakan pengawasan fungsional dan post audit atas pembukuan, catatan dan dokumen pengusaha/importir yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang.
Berdasarkan hasil audit, pengusaha/importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk, cukai, ppn, dan pph pasal 22 impor yang terutang, dan sanksi manajemen berupa DENDA.
Artikel Export-Import lain yang terkait :
Pengantar Bea Masuk [-baca-]
Import Duty Calculation - Menghitung Bea Masuk [-baca-]
Memahami Harmonized System (HS) [-baca-]
Pembebasan Bea Masuk, Kredit PPn & PPh Import [-baca-]
Import Tax Calculation (Perhitungan Pajak Import) [-baca-]
Mengkreditkan PPn Import [-baca-]
Mengkreditkan PPh Import (Pasal 22) [-baca-]
Post a Comment
Post a Comment