Laporan Keuangan Tersendiri
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.4 (2010), Jika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri sebagai gosip tambahan, maka entitas induk tersebut mencatat investasi pada entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi pada:entitas asosiasi pada : biaya perolehan atau sesuai PSAK 55. Entitas menerapkan akuntansi yang sama untuk setiap kategori investasi. PSAK 58 : Aset Tidak Lancar Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan saat investasi, PSAK 55 Instrumen Keuangan.
Entitas induk mengakui dividen dari entitas anak, pengendalian bersama entitas, atau entitas asosiasi pada laporan laba rugi dalam laporan keuangan tersendiri saat hak mendapatkan dividen ditetapkan. Investasi dalam pengendalian bersama entitas dan entitas asosiasi yang dicatat sesuai dengan PSAK 55 dalam laporan keuangan konsolidasian dicatat dengan cara yang sama dalam laporan keuangan tersendiri investor.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.4 (2010), laporan keuangan tersendiri memiliki beberapa pengungkapan, diantaranya ialah ;
· Laporan keuangan tersebut ialah laporan keuangan tersendiri yang merupakan gosip komplemen dalam laporan keuangan konsolidasian.
· Daftar investasi yang signifikan dalam entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi, termasuk nama, negara atau kawasan kedudukan, proporsi kepemilikan, dan proporsi hak bunyi yang dimiliki (jika berbeda).
· Penjelasan ihwal metode yang digunakan untuk mencatat investasi yang terdaftar.
Post a Comment
Post a Comment