Dampak meningkatnya keinginan untuk bisnis pada umumnya telah membawa tuntutanreformasi tata kelola dan pengambilan keputusan etis.Memahami keinginan adat daerah kerjasangat penting bagi keberhasilan organisasi dan para eksekutifnya.Sebuah perusahaan tidakdapat memiliki adat budaya perusahaan yang efektif tanpa adat kerja yang terpuji. Melalui tata kelola perusahaan (Good Coorporate Government ), diperlukan seluruh organ perusahaanmampu bertindak secara etika. Tata kelola perusahaan yang baik (ood Corporate Governance) yakni struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan Organ Perusahaanuntuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan, secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundangan serta nilai-nilai etika.
Konsep dari GCG belakangan ini makin mendapat perhatian dari masyarakat karenakonsep ini semakin memperjelas dan mempertegas mekanisme kekerabatan antar para pemangku kepentingan di dlaam konsep ini mencakup beberapa hal antara lain :
a. Hak-hak para pemegang saham (shareholders) dan perlindungannya,
b. Hak dan tugas para karyawan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) lainnya,
c. Pengungkapan (disclosure) yang akurat dan sempurna waktu,
d. Transparansi terkait dengan struktur dan operasi perusahaan,
e. Tanggungjawab dewan komisaris dan direksi terhadap perusahaan, kepada para pemegang saham dan pihak-pihak lain yang berkrpentingan.
Konsep GCG sendiri muncul dilatar belakangi oleh maraknya skandal perusahaanyang menimpa perusahaan-perusahaan besar, salah satu contohnya Endron WorldCom, KAPArthur-Andersen ini yakni salah satu conto kegagalan sistem tata kelola yang buruk yangtidak hanya menimbulkan resesi ekonomi di Amerika, tapi dampaknya bisa dirasakan olehmasyarakat dunia pada umunya. Terdapat 10 prinsip-prinsip dasar yang melandasi konsepGCG ini antara lain ; Vision, Participation, Equality, Professional, Supervision, Efective & Efficient, Transparent, Accountability/Accoutable, Fairness, dan Honest.
World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yakni 160 perusahaan internasional yang bergabung dengan komitmen yang sama terhadap lingkungan hidup dan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. WBCSD menyarankan beberapa prinsip yang dapat digunakan dalam perumusan strategi, yaitu:
a. Pembangunan kapasitas (capacity building) dari masyarakat sehingga dapat membentuk modal sosial (social capital).
b. Pembanguna kemitraan (partnership building) dengan perusahaan-perusahaan lain dengan kelompok-kelompok di dalam masyarakat.
c. Kerjasama dalam bidang teknologi, sebagai bab dari pembangunan kapasitas dan pembangunan kemitraan.
d. Keterbukaan dan transparansi untuk mengkomunikasikan bukti-bukti perilaku perusahaan yang bertanggung jawab.
A framework for Action yang direkomendasikan adalah:
a. Provide Leadership: tetapkan arah stratejik untuk corporate citizenship dan terlibat dalam perdebatan mengenai globalisasi dan tugas dunia usaha dalam pembangunan.
• Artikulaiskan maksud dan tujuan, prinsip, dan nilai-ilai kepada pihak internal dan eksternal perusahaan.
• Promosikan contoh-contoh implementasi yang baik.
• Terlibat diskusi dengan sektor keuangan dengan peningkatan kesadaran mengenai pentingnya duduk perkara sosial dan lingkungan hidup.
• Ikuti perdebatan lobalisasi dan tugas dunia usaha dalam pembangunan.
b. Define What It Means For Your Company: definisikan informasi kunci, pemangku kepentingan dan cakupan pengaruh yang relevan bagi perusahaan dan industri.
• Definisikan informasi kunci, yang terdiri dari Good Corporate Gvernance & Ethic (termasuk ketaatan terhadap hukum peraturan, dan standar internasional, upaya pencegahan tindak penyuapan dan korupsi, dan informasi adat lainnya), tanggungjawab terhadap insan (termasuk hak konsumen dan pekerja), tanggungjawab terhadap lingkungan dan kontribusi yang lebih luas kepada pembangunan (termasuk menjalin kekerabatan dengan pengusaha lokal, pemberian terusan produk dan layanan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu).
• Tetapkan cakupan pengaruh (spheres of influence) perusahaan, yang dapat meliputi kegiatan inti usaha (core business), masyarakat lokal, asosiasi industri, dan kebijakan publik.
• Identifikasi pemangku kepentingan kunci untuk mengkomunikasikan isu-isu sosial, etika, dan lingkungan. Pemangku kepentingan kunci utama yakni investor, pelanggan, dan pegawai. Pemangku kepentingan lainnya dapat meliputi mitra bisnis, aosiasi industri, masyarakat lokal, serikat pekerja, LSM, institusi riset dan pendidikan, media, lembaga pemerintahan, lembaga internasioanl dan lain sebagainya.
c. Make It Happen: Mengembangkan dan melakukan kebijakan dan prosedur yang memadai, terlibat dalam dialog dan kemitraan dengan pemangku kepentingan untuk menyatukan corporate citizenship ke dalam seni administrasi dan operasi perusahaan.
• Menjadikan corporate citizenship dalam kegiatan pimpinan perusahaan, misalnya dengan menciptakan kebijakan dan struktur yang mengawasi penyatuan corporate citizenship dalam kegiatan pimpinan perusahaan, misalnya dengan menciptakan kebijakan dan struktur yang mengawasi penyatuan corporate citizenship ke dalam seni administrasi dan operasi perusahaan dan memantau kinerja sosial dan lingkungan. Struktur dapat berupa: komite yang bertanggungjawab terhadap direksi dan komisari, external advisory panel, pemilihan komisaris dengan komposisi yang mencerminkan keragaman latar belakang.
• Menciptakan sistem kinerja dan intensif yang menjabarkan tujuan dan nilai-nilai perusahaan.
• Terlibat dalam dialog dan kemitraan dengan pemangku kepentingan.
• Mendorong inovasi dan kreatifitas, melalui insentif dan dukungan, untuk menciptakan operasi perusahaan yang ramah lingkungan.
• Menyiapkan calon-calon pimpinan usaha di masa depan, dengan mengintegrasikan corporate citizenship kedalam kegiatan mentoring dan coaching dan jadwal pengembangan eksekutif, mendorong sekolah bisnis untuk mengajarkan dan meneliti corporate citizenship dan menjadi role model bagi mahasiswa sekolah bisnis.
d. Be Transparent About It: membangun keyakinan pemangku kepentingan dengan mengkomunikasikan prinsip, kebijakan, dan operasi perusahaan secara transparan dan tidak berlebihan.
• Kesepakatan mengenai apa dan bagaimana mengukur kinerja perusahaan dengan pihak internal: pegawai dan mitra bisnis, dan dengan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan dari pihak diluar perusahaan.
• Mengembangkan jadwal untuk pelaporan kepada pihak eksternal secara reguler dan konsisten mengenai tahapan komitmen kepada corporate citizenship, dan jikalau terjadi permasalahan, diskusi yang terbuka dan sempurna waktu penting dilakukan untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan.
• Realistis untuk mengatur kecepatan dan mengelola keinginan melalui janji dalam seni administrasi yang jelas, jadual dan road maps untuk implementasi komitmen kepada corporate citizenship.
UN Global Impact
UN Global Impact merupakan inisiatif yang diciptakan oleh PBB untuk mempromosikan corporate citizenship. Inti dari Global Impact yakni sepuluh prinsip yang dikembangkan berdasarkan konversi dan janji internasional terhadap hak asasi manusia, tenaga kerja, perlindungan terhadap lingkungan hidup dan anti korupsi. Global Impact mengupayakan semoga sepuluh prinsip ini menjadi bab yang terintegrasi dari seni administrasi dan operasi perusahaan.
Sepuluh prinsip tersebut adalah:
• Hak asasi manusia
1. Perusahaan harus mendukung dan menghargai perlindungan terhadap hak asasi insan yang berada pada cakupan pengaruhnya.
2. Harus menjamin mereka terlibat dalam pelanggaran HAM.
• Standar pekerja
3. Perusahaan harus menjamin kebebasan berserikat dan menghargai hak untuk berunding bersama.
4. Menghilangkan segalabentuk kerja paksa dan wajib.
5. Menghapus tenaga kerja dibawah umur.
6. Menghilangkan diskriminasi dalam kepegawaian dan pekerja.
• Lingkungan hidup
7. Perusahaan harus mendukung pendekatan pencegahan terhadap tantangan lingkungan.
8. Melakukan inisiatif untuk mempromosikan tanggung jawab lingkungan yang lebih besar.
9. Mendorong pengembangan dan penyebaran teknologi ramah lingkungan.
• Anti-korupsi
10. Perusahaan harus bekerja melawan korupsi dalam segala bentuknya, termasuk pemerasan dan penyuapan.