Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New


Konflik Penyebab Double Taxation
Penerapan undang-undang perpajakan atas penghasilan yang timbul dari transaksi internasional menimbulkan terjadinya pengenaan pajak berganda.
1. Konflik penerapan azas pemajakan :
- Azas Residensi vs. Azas Sumber
- Azas Residensi vs. Azas Residensi
- Azas Sumber vs. Azas Sumber
2. Perbedaan karakterisasi penghasilan menurut undang-undang.


Pengertian
 Pajak berganda ekonomis, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali atas penghasilan (economic income) yang sama.
Contoh :
a. Penghasilan seorang karyawan:
Pertama: dikenakan PPh pada dikala penghasilan diperoleh,
Kedua: dikenakan PPN pada dikala dikonsumsi
b. Laba usaha suatu perseroan terbatas
Pertama: dikenakan PPh pada tingkat perseroan,
Kedua: Sebagai dividen, dikenakan pada tingkat pemegang saham. Dividen berasal dari laba perseroan yang sudah dikenakan pajak.
 Pajak berganda juridis, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh jurisdiksi yang sama atau berbeda atas penghasilan yang secara juridis sama jenisnya.
 Pajak berganda domestik, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh satu jurisdiksi atau lebih di dalam negara yang sama atas penghasilan yang sama.
 Pajak berganda internasional, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.

Penghindaran Pajak Berganda Internasional (PBI)
Azas-Azas PBI
 Azas penduduk (residence principle) / Azas domisli (domicile principle) : pengenaan pajak kepada resident (SPDN) atas seluruh penghasilan (worldwide income), dan kepada non-residents (SPLN) atas penghasilan yang bersumber dari negara itu.
 Azas sumber (source principle) : yaitu pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara itu tanpa memandang dari status Subjek Pajak dari si akseptor penghasilan.
 Azas kewarganegaraan (citizenship) : ialah pengenaan pajak berdasarkan status warganegara.

Metode Penghindaran PBI
 Exemption Method : penghilangan pajak berganda dengan tidak memperhitungkan penghasilan dari luar negeri dikala menghitung pajak terutang di dalam negeri:
- Subject Exemption
- Object/Income Exemption
- Tax exemption
 Credit Method : penghilangan pajak berganda dengan memperhitungkan pajak yang dikenakan di luar negeri dengan pajak terutang di dalam negeri:
- Kredit penuh
- Kredit Terbatas
- Kredit Fiktif/Tax Sparing
 Metode lain
- Pembagian pajak (tax sharing)
- Pembagian hak pemajakan (division of taxing power)
- Keringanan tarif (rate reduction)
- Pengurangan pajak (tax reduction)
- Pemajakan dalam jumlah tetap (lumpsum taxation)
- Deduction Method: penghilangan pajak berganda dengan mengurangkan pajak yang dikenakan di luar negeri dari penghasilan yang diperoleh dari luar negeri pada dikala menghitung pajak terutang di dalam negeri.

Penyebab PBI
Pemajakan atas suatu penghasilan secara bersamaan oleh negara yang menerapkan azas azas hak pemajakan yang dapat menjadikan pajak ganda internasional.

Dampak PBI
 Tambahan beban ekonomi bagi pengusaha;
 Biaya tinggi;
 Terhambatnya mobilitas bisnis, perdagangan, investasi & sumber daya.

Pendekatan Penghindaran PBI
1. Secara Unilateral melalui Undang-undang Pajak dan aturan pelaksanaanya,
2. Secara Bilateral melalui Tax Treaty,
3. Secara Multilateral melalui Tax Treaty,

Praktek Penghindaran PBI
 Adopsi Undang-undang pajak nasional à pasal-pasal dalam UU PPh yang mempunyai dimensi internasional
 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
 Aspek perpajakan dalam setiap perjanjian internasional (dalam bentuk kerjasama ekonomi, kerjasama teknik, dana pinjaman luar negeri, dll)

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Pengertian
 P3B : Perjanjian pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan (taxing right) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (both contracting state).
 Treaty: suatu persetujuan internasional yang telah disepakati antar negara dan dibuat sesuai dengan hukum internasional.
 Tax treaty: persetujuan antara dua negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk negara lain.

P3B : Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Istilah lain : double taxation agreement (DTA), double taxation convention (DTC), double taxation treaty, atau tax conventions.

Aplikasi
Kedudukan hukum :
 Kedudukan hukum P3B di hadapan hukum domestik sangat bervariasi di banyak sekali negara;
 Di Indonesia, menurut Penjelasan Pasal 32A UU PPh: P3B ialah lex specialis dari UU PPh,
 Apabila ada konflik antara P3B dengan hukum domestik, maka P3B yang akan berlaku (”Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws”).

Tujuan P3B
 Melindungi wajib pajak
 Distribusi hak pemajakan
 Mendorong investasi
 Mengurangi dan menanggulangi penghindaran dan penyelundupan pajak
 Harmonisasi kriteria pemajakan
 Mencegah diskriminasi
 Mencegah pengenaan dan pembebasan pajak berganda
 Penghindaran pajak berganda,
 Pencegahan pengelakan pajak,
 Peningkatan korelasi ekonomi dan perdagangan dengan negara lain,
 Memberikan kepastian hukum.

Model P3B
 OECD Model mempunyai karakteristik utama melindungi hak pemajakan negara domisili dalam wujud:
- Pencantuman definisi istilah ke dalam P3B untuk mencegah penggunaan definisi yang terdapat dalam hukum domestik negara sumber,
- Pembatasan hak pemajakan negara sumber dalam bentuk seperti: syarat-syarat, time test yang lebih panjang, dan pembatasan tarif pajak.
 Dikembangkan buah tangan negara-negar maju
 Mencerminkan kepentingan negara-negara industri
 UN Model lebih condong melindungi hak pemajakan negara sumber dibandingkan OECD Model.
 Dikembangkan untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang
 Setiap negara melaksanakan modifikasi atas model-model tersebut untuk mengakomodasi kepentingan negaranya.

Struktur P3B
 Scope (Persons and Taxes);
 General definitions;
 Residents (Tie breaker rule);
 Permanent Establishment;
 Income from Immovable Property;
 Business Income;
 Income from Shipping & Air Transport;
 Associated Enterprises;
 Investment Income (Passive Income)-Dividend, Interest, Royalties
 Employment and Personal Services Income;
 Other Income
 Methods for Eliminating Double Taxation
 Special Provisions (Non discrimination, MAP, EOI, Assistance in Collection)
 Final Provision (Entry into Force, Termination)

Dasar Hukum P3B
 VCLT
 UUD 45 [Pasal 11 (1)]
 UU 24/2000 [Pasal 4(1)]
 UU PPh [Pasal 32A]

Siapa Yang Berhak Memanfaatkan P3B?
 Apabila ketentuan domestik kedua negara menganggap seseorang atau suatu tubuh ialah SPDN-nya, maka muncullah kasus “Dual Residence”,
 P3B menyediakan Tie-Breaker Rule,
Pasal 4 ayat (2): Tie-Breaker Rule untuk Individu
Lihat denah berikut.
Pasal 4 ayat (3): Tie-Breaker Rule untuk Badan
Persetujuan Bersama antara Pejabat Berwenang ke-2 negara.


Pertukaran Informasi Dalam P3B
Tujuan :
1. Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dan pengelakan pajak,
Mengumpulkan isu untuk menyelesaikan kasus treaty shopping (i.e. beneficial owner), transfer pricing, atau tindak pidana fiskal.
2. Untuk menguji kewajiban “self-assessment” yang dijalankan WPDN, terkait dengan penghasilan yang bersumber dari luar negeri.
Menyediakan isu untuk menguji pelaksansaan “worldwide income”.

Dasar pelaksanaan : Pasal 26 P3B :
1. Sesuai dengan P3B, bertukar isu ialah kewajiban,
2. No fishing expedition,
3. Namun, EOI tidak wajib untuk dijawab, apabila:
 Untuk menjalankan hukum domestik yang menyimpang;
 Seandainya tersedia di domestik, tidak dapat diperoleh;
 Bersifat diam-diam dagang, bisnis, atau profesional;
 Bertentangan dengan kebijakan publik (berkaitan dengan kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional);
4. Wajib dijaga kerahasiaannya menyerupai isu yang diperoleh dari WPDN.

Menghilangkan Pajak Berganda
1. Ketentuan pajak domestik (Unilateral),
2. Tax Treaty (Bilateral)
3. Prosedur Perjanjian Bersama (Mutual Agreement Procedures/MAP)
4. Arbitrase


Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi melalui Peraturan Menteri Kuangan No. 244/PMK.011/2012 ditetapkan sebagai pemungut Pajak pasal 22 UU PPh. Pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri tertentu tersebut dilakukan pada ketika penjualan kepada distributornya didalam negeri.

Besarnya pungutan PPh pasal 22 tersebut ditetapkan antara lain:
1. Industri semen ; 0,25 % dari DPP PPN penjualan semua jenis semen
2. Industri kertas ; 0,1 % dari DPP PPN penjualan kertas
3. Industri baja ; 0,3% dari DPP PPN penjualan baja
4. Industri otomotif ; 0,45% dari DPP PPN penjualan kendaraan bermotor roda dua atau lebih
5. Industri farmasi ; 0,3% dari DPP PPN penjualan semua jenis obat

Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh tubuh usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam melaksanakan pemungutan PPh pasal 22, pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh pasal 22 dalam rangkap 3 yang peruntukannya yaitu sebagai berikut;
1. lembar kesatu untuk wajib pajak yang dipungut
2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan SPT masa PPh 22 ke KPP daerah terdaftarnya pemungut.
3. lembar ketiga untuk arsip wajib pajak pemungut.

Hasil pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri tertentu tersebut disetorkan ke Kas negara melalui Bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau melaui kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 masa pajak berikutnya. Dan melaporkan hasil pungutannya dengan menggunakan SPT masa ke KPP daerah pemungut terdaftar paling lambat tanggal 20 masa pajak berikutnya. Sedangkan bagi agen dalam negeri yang dipungut dapat memperihungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan (kredit pajak dalam negeri).


1. Pengertian pajak daerah
Dasar hukum pemungutan pajak daerahdan retribusi kawasan ialah undang-undang no.18 tahun 1997 perihal pajakdaerah dan retribusi kawasan sebagaimanatelah diubah terakhir dengan undang-undang no.34 tahun 2000.

Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) :“Pajak kawasan ialah pajak yang di kelolah oleh pemerintah kawasan (baik pemerintah kawasan TK.I maupun pemerintah kawasan TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan kawasan (APBD)”.

2. Jenis-Jenis Pajak Daerah
Pajak kawasan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
pajak propinsi, terdiri dari:a. pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
Pajak materi bakar kendaraan bermotor.
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanahdan air permukaan.

Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak kawasan ialah sebagai berikut
Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari
a. Pajak Hotel.
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g. Pajak Parkir

Contoh peraturan pajak kawasan ialah di kabupaten Musi banyuasin.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan beberapa peraturan kawasan sebagai berikut :
• Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 perihal Pajak Hotel
• Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 perihal Pajak Reklame
• Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 perihal Pajak Hiburan
• Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002 perihal Pajak Restoran

3. Karakteristik Pajak Daerah
a. Pajak Hotel
Menurut peraturan kawasan No. 26 perihal Pajak Hotel (2002:1) : “pajak hotel di sebut pajak kawasan pungutan kawasan atas penyelenggaraan hotel”.
Hotel ialah : “Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau akomodasi lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran”.

Pengusaha hotel ialah : “Perorangan atau tubuh yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.

Objek pajak ialah : “Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa
 Fasilitas penginapan menyerupai gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan akomodasi menyerupai rumah penginapan.
 Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel
 Fasilitas Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel ialah orang langsung atau tubuh yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel ialah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan ialah : “Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada dikala pelayanan di hotel.

b. Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29 perihal Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak ialah pungutan kawasan atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan ialah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang langsung atau tubuh yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

c. Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 perihal Pajak Hiburan (2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak ialah pajak hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.

Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan tarif pajak 10%.
Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
Karaoke ditetapkan sebesar 20%
Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%

Subjek pajak hiburan orang langsung atau tubuh yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang langsung atau tubuh penyelenggara hiburan

d. Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak ialah pungutan kawasan atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.

Objek Pajak ialah penyelenggara reklame menyerupai :
 Reklame Kain
 Reklame Melekat, Stiker
 Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
 Reklame Udara
 Reklame Suara
 Reklame Film/Slide
 Reklame Peragaan

Subjek Pajak Reklame ialah : “Orang langsung atau tubuh yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.

4. Landasan Hukum Pajak Daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2) : “Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang”. Dasar hukum pemungutan pajak kawasan dan retribusi kawasan ialah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000.

5. Tarif pajak
a. Tarif Pajak Yang Belum Dinaikan
 pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas airsebesar 5 % (lima persen)
 Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak materi bakar kendaraan bermotor sebesar 5 % (limapersen)
 Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah danair permukaan sebesar 20 % (dua puluh persen)
 pajak hotel sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak restoran sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak hiburan sebesar 35 % (tiga puluh lima persen)
 Pajak reklame sebesar 25 % (dua puluh lima persen)
 Pajak penerangan jalan sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak pengambilan materi galian golongan C sebesar 20% (dua puluh persen)
 Pajak parkir sebesar 20 % (dua puluh persen).

b. Kenaikan Tarif Maksimum Pajak Daerah
Untuk memberi ruang gerak bagi kawasan mengatur sistem perpajakannya dalam rangka peningkatan pendapatan dan peningkatankualitas pelayanan, penghematan energi, dan pelestarian/perbaikan lingkungan, tarif maksimum beberapa jenis pajak kawasan dinaikkan, antara lain:
Tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor,dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan langsung dapat diterapkan tarif progresif
Tarif maksimum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 10% menjadi 20%.
Tarif maksimum Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5%menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan angkutan umum, tarif dapat ditetapkan lebih rendah.
Tarif maksimum Pajak Parkir, dinaikkan dari 20%menjadi 30%.
Tarif maksimum Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (sebelumnya Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C), dinaikkan dari 20% menjadi25%.


Model Binomial yang diperkenalkan oleh Cox dan Ross (1976) merupakan metode kuantitatif sederhana untuk menilai option. Metode ini didasarkan pada rumus sederhana proses penentuan harga dimana aktiva dalam setiap ketika dapat berubah ke arah satu dari dua kemungkinan harga.

Pembentukan peniruan portofolio ialah untuk membentuk kombinasi risk free borowing / lending dengan aktiva induk gunak membentuk arus kas serupa opsi yang dievaluasi. Disini diaplikasikan prinsip arbitrasi dan nilai oprion harus sama dengan nilai replicating portofolio.

Dalam proses binominal multiperiode, valuasi harus dimulai dari peringkat terakhir dan bergerak mundur hingga waktu sekarang. Portofolio peniruan opsi diciptakan setiap langkah dan dinilai, menghasilkan nilai opsi pada periode bersangkutan. Hasil final dari binomial option pricing model ialah pernyataan nilai opsi berupa tiruan portofolio yang terdiri dari ∆ saham (delta option) dari aktiva induk dan risk free borrowing.

Nilai call = (Nilai sekarang aktiva induk X Delta option) – (pinjaman yang diharapkan untuk tiruan option).




Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP ialah Pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan Pengusaha dapat didefinisikan sebagai orang eksklusif atau tubuh dalam bentuk apapun yang dalam acara usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melaksanakan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melaksanakan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Singkatan PKP juga biasa dipakai untuk menyebut Penghasilan Kena Pajak dalam konteksPajak Penghasilan.

Syarat Pengusaha wajib menjadi PKP yaitu apabila memiliki pendapatan bruto (omset) dalam 1 tahun buku mencapai Rp. 4,800,000,000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melaksanakan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujuddiwajibkan :

  1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. memungut pajak yang terutang;
  3. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
  4. melaporkan pemungutan, penyetoran dan penghitungan pajaknya paling lambat final bulan berikutnya (SPT Masa PPN).
Syarat pengajuan PKP sebetulnya tidak terlalu rumit, namun kebanyakan Pengusaha gagal memperoleh PKP alasannya pengajuan ditolak. Alasan penolakan pada umumnya terkendala alasannya dalam rangka penerbitan PKP, KPP  akan terlebih dahulu melaksanakan survey dan verifikasi ke alamat domisili/kegiatan usaha Pengusaha. Survey yang tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan keraguan petugas lapangan atas keabsahan dan kelayakan perusahaan. Penolakan juga mampu terjadi alasannya tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya Pengusaha yang melaksanakan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN.



Derivatif yakni alat untuk mengubah eksposur risiko perusahaan. Derivatif juga yakni untuk membiayai apa yang di operasi. Dengan menggunakan derivatif, perusahaan dapat memotong bagian-bagian yang tidak diinginkan dari eksposur risiko dan bahkan mengubah eksposur ke bentuk-bentuk yang berbeda. Titik sentra keuangan yakni bahwa risiko tidak diinginkan. Demikian pula, perusahaan akan mendapatkan sebuah proyek dengan risiko tinggi hanya kalau kembali pada proyek mengkompensasi risiko ini. Tidak mengherankan, kemudian, perusahaan biasanya mencari cara untuk mengurangi risiko mereka. Ketika perusahaan mengurangi eksposur risiko dengan menggunakan derivatif, itu menjadi lindung nilai.

Derivatif dapat juga digunakan untuk hanya mengubah atau bahkan meningkatkan paparan risiko perusahaan. Ketika ini terjadi, perusahaan ini speculatingon gerakan beberapa variabel ekonomi — yang mendasari turunan. Menggunakan derivatif untuk menerjemahkan pendapat wacana apakah suku bunga atau beberapa variabel ekonomi lain akan naik atau turun yakni kebalikan dari lindung nilai — itu yakni meningkatkan risiko.

Kesimpulannya : Derivatif disini dikatakan dapat sebagai alat untuk mengubah eksposur risiko perusahaan dan dapat pula dikatakan sebagai alat untuk meningkatkan paparan risiko perusahaan. Penggunaan derivatif ini memiliki keunggulan atau kelebihan bagi perusahaan, sehingga dikala perusahaan mencari cara untuk mengurangi risiko mereka dengan menggunakan derivatif, maka itu juga menjadi lindung nilai bagi perusahaan.

PENGGUNAAN DERIVATIF.
Karena derivatif tidak biasanya muncul dalam laporan keuangan, jauh lebih sulit untuk mengamati penggunaan derivatif oleh perusahaan dibandingkan utang bank. Kebanyakan laporan survei yang menggunakan derivatif tampaknya bervariasi antara besar publik diperdagangkan perusahaan. Perusahaan besar jauh lebih cenderung menggunakan derivatif dari perusahaan kecil.

Pandangan yang berlaku yakni bahwa derivatif dapat sangat membantu dalam mengurangi variabilitas arus kas perusahaan yang pada gilirannya mengurangi aneka macam biaya yang terkait dengan kesulitan keuangan. Oleh alasannya yakni itu, ini agak membingunkan bahwa perusahaan besar menggunakan derivatif lebih sering dari pada perusahaan – perusahaan kecil alasannya yakni perusahaan besar cenderung memiliki sedikit variabilitas arus kas dari pada perusahaan –perusahaan kecil. Juga, beberapa survei laporan bahwa perusahaan kadang – kadang menggunakan derivatif dikala ingin berspekulasi mengenai masa depan harga dan bukan hanya untuk lindung nilai risiko.

Namun, sebagian besar bukti konsisten dengan teori bahwa derivatif yang paling sering digunakan oleh perusahaan mana kesulitan keuangan biaya tinggi dan jalan masuk ke pasar modal dibatasi.

Adopsi IFRS dan perubahaan dari GAAP ke IFRS is now a global phenomenon that is rapidly ga Apakah Kita Siap Adopsi IFRS?Adopsi IFRS dan perubahaan dari GAAP ke IFRS is now a global phenomenon that is rapidly gathering pace. Australia, Russia, the entire European Union, several countries in the Middle East and Africa, and others have decided on a wholesale, mandatory change to IFRS, while the US, South Africa, Singapore and Malaysia, to name but a few, are committed to local standards’ convergence with the international benchmark. Bagaimana dengan Indonesia, apakah kita akan confergence ke IFRS?, Or committed to our PSAK standard? plus simply "belum tahu"? It might be tempting to think “we can wait until IFRS are finalized”, but when will that be? The standards are always evolving, but the information requirements will remain the same and external pressures are climbing? Artikel yang sama juga saya post di situs yang gres dengan judul: Are We Ready For IFRS (Apakah Kita Siap dengan IFRS).


Perubahan Lingkungan Pelaporan Keuangan

Technology informasi yang berkembang pesat telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan secara dramatis, mengurangi batasan jarak fisik dan bisa membuat informasi menjadi tersedia di seluruh dunia hanya dengan sekali pencet tombol (enter) dari sebuah computer di tengah perkebunan di desa terpencil. Kemajuan ini membawa jutaan investor (jika tidak milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Antusiasnya para investor tidak terhalangi oleh batasan negara, misalnya: Investor dari Amerika bisa dengan mudah ber-investasi di Eropa atau di Singapore atau bahkan di Indonesia, and vice versa.

“Information is the lifeblood of the capital markets” kata Sam DiPiazza dan Bob Eccles (PricewaterhouseCoopers CEO) pada bukunya: Building Public Trust.


Ke-efektif-an pasar dunia ini tergantung pada ke—tepat waktu—an dari informasi keuangan yang transparan, dapat dibandingkan dan relevan. Bukan hanya investor dan analyst yang membutuhkan informasi menyerupai ini, melainkan juga diharapkan oleh stakeholder lainnya (pekerja, suppliers, customers, institusi penyedia credit, bahkan pemerintah). Mereka (stakeholders) di jaman globalisasi ini bukan hanya sekedar ingin mengetahui informasi keuangan dari satu perusahaan saja, melainkan dari banyak perusahaan (jika bisa mungkin dari semua perusahaan) dari seluruh penggalan dunia, untuk tujuan benchmarking, membandingkan antar industry vertical maupun horizontal. Benchmarking ialah sangat crucial jikalau mau competitive dalam global business di masa sekarang ini. Jika tidak, maka akan tergilas.

Pertanyaannya ialah bagimana kebutuhan ini bisa terpenuhi jikalau perusahaan-perusahaan masih memakai tata cara, bentuk dan prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda?, Amerika memakai FASB dan US GAAP, Indonesia memakai PSAK-nya IAI, uni eropa memakai IAS dan IASB.

Itulah kira-kira yang melatar belakangi gaungnya adopsi IFRS belakangan ini.


Keuntungan (kelebihan) jikalau mengadopsi IFRS

Membuat perubahan ke IFRS, artinya anda sedang mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan (business) anda bisa dimengerti oleh global market (pasar dunia). Thus, jikalau kinerja perusahaan anda memang memiliki nilai jual yang pantas, maka poptensi trade yang dihasilkan logikanya akan lebih bagus dibandingkan ketika perusahaan anda belum mengadopsi IFRS dalam pembuatan laporan keuangannya. The big-5 accounting firm mostly mengatakan bahwa banyak dari perusahaan-perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang significant dalam rangka memenuhi maksud mereka memasuki pasar modal dunia (global).

PricewaterhouseCoopers dalam publikasinya “Making A change To IFRS” yang gres saja saya baca, mengatakan:

Financial reporting that is not easily understood by global users is unlikely to bring new business or capital to a company. This is why so many are either voluntarily changing to IFRS, or being required to by their governments. Communicating in one language to global stakeholders enhances confidence in the business and improves finance-raising capabilities. It also allows multinational groups to apply common accounting across their subsidiaries, which can improve internal communications, and the quality of management reporting and group decision-making. At the same time, IFRS can ease acquisitions and divestments through greater certainty and consistency of accounting interpretation. In increasingly competitive markets, IFRS allows companies to benchmark themselves against their peers worldwide, and allows investors and others to compare the company’s performance with competitors globally. Those companies that do not make themselves comparable (or can’t, because national laws stand in the way) will be at a disadvantage and their ability to attract capital and create value going forward will be undermined


Apakah berubah dan mengikuti IFRS a Big Deal?

Jika anda bermaksud atau sedang berusaha beralih ke IFRS, saya ucapkan goodluck, anda bukanlah sekedar berganti aturan akuntansi (accounting rules) semata. IFRS ialah sebuah “System Pengukuran Kinerja Baru”, a new primary GAAP yang harus di umumkan kepada semua pihak di perusahaan (organisasi) anda. Beralih ke IFRS artinya anda akan atau sedang “pola pikir pegawai accounting/keuangan dan bab lain di perusahaan anda dalam bekerja. Ini akan membutuhkan “decesive shift” dalam “strategic management” perusahaan (organisasi) anda.


PricewaterhouseCoopers:

"Transition often affects many areas, including:

[-]. Product viability
[-]. Capital Instruments
[-]. Derivatives and hedging
[-]. Employee benefits

The list goes on: fair valuations, capital allocation, leasing, segment reporting, revenue recognition, impairment reviews, deferred taxation, cash flows, disclosures, borrowing arrangements and banking covenants
".

So kesimpulannya: beralih ke IFRS bukanlah sekedar pekerjaan mengganti angka-angka di laporan keuangan anda, tetapi mungkin akan mengubah contoh pikir dan cara semua element di dalam perusahaan.


IFRS Vs GAAP; Principles—based Vs Rules

Although there has been much conjecture about the need to teach IFRS as a "principles-based" system versus teaching U.S. GAAP as a "rules-based" system, this may be more jargon than anything. In a 2003 Sarbanes-Oxley-mandated study, the sec said neither U.S. GAAP nor IFRS can be described as one or the other. Both have aspects of each” (Susan Schott Karr, Financial Executive; Morristown).

Sementara itu Munter dari KPMG mengatakan: “the distinction between IFRS and U.S. GAAP has more to do with industry guidance (IFRS has none) and application guidance (U.S. GAAP has more)”, menyerupai di lansir oleh wordsuite .com.


Tantangan Dari Corporate ke Campus

Bagi pengusaha pada umumnya, yang menjadi materi pertimbangan apakah akan beralih ke IFRS atau tidak ialah “Apakah implementasi IFRS akan menghasilan incremental benefit atau tidak?”. Tetapi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go international, atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia dan Russia dan beberapa Middle East countries, tentu sudah tidak punya pilihan lain selain “mau tidak mau harus mulai berusaha menerapkan IFRS” dalam pelaporan keuangannya jikalau masih mau berpartner dengan mereka..

Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari GAAP (atau PSAK atau lainnya) ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi “kompetensi wajib-baru” bagi para pekerja accounting.

Saya sendiri sudah melihat faktanya, sudah begitu banyak e-mail masuk dari pengunjung blog ini yang menanyakan, apakah saya mempunyai buku ketentuan-ketentuan IFRS. Rekan-rekan yang bekerja di representative office atau subsidiary perusahaan gila mulai dituntut untuk mengetahui dan bisa membuat laporan keuangan ber-standard IFRS. Mereka begitu desparately untuk dapat mempelajari ketentuan IFRS, hingga mereka rela untuk membeli e-book khusus aturan IFRS, sebuah tuntutan yang lebih mendesak dari apapun untuk ketika ini. Penguasaan ketentuan IFRS ialah the only tool yang bisa menyelamatkan career-nya yang terancam.

Ketika saya mulai membuka category “Accounting Job Vacancies” di blog saya yang gres “Accounting, Financial, Taxation (baru)“ sudah ada perusahaan yang mensyaratkan “IFRS capability”. Wow! Mungkin saya yang ketinggalan dalam hal ini. Itulah yang mendorong saya untuk mendedikasikan waktu tamat pekan saya kemarin untuk khusus mengumpulkan informasi perkembangan IFRS. MULAI SEKARANG DAN SETERUSNYA, ANDA BISA MEMBACA KETENTUAN-KETENTUAN IFRS BESERTA PENJELASANNYA, PASAL DEMI PASAL (chapters), serta segala update-nya di blog saya yang baru: Accounting, Financial, Taxation.

Okay, sepertinya rekan-rekan yang sedang giat-giatnya, berusaha keras untuk mengumpulan informasi, mau tidak mau harus ikut mengikuti workshop-workshop atau courses atau ceminar yang diselenggarakan oleh “the big 5 accounting firms”, termasuk membeli buku maupun e-book IFRS. Tidak ada cara lain, alasannya ialah memang itulah satu-satunya short-cut yang tersedia ketika ini untuk cepat bisa memahami dan menguasai ketentuan IFRS.

The next questions are:

[1]. Apakah calon-calon “accountancy bachelor degree” di Indonesia yang akan graduate setiap tahun, yang jumlahnya mungkin mencapai puluhan ribu per tahun ini harus mengikuti jejak pendahulunya, yaitu harus berusaha keras compliance dengan IFRS setelah bekerja? Atau;

[2]. Apakah kalangan akademisi accounting kita di Indonesia (guru SMEA, dosen dan guru besar akuntansi) sudah siap mengganti: kurikulum, buku literature, syllabi dan bahan/alat latih accounting lainnya?

[3]. Apakah para penyelenggara: accounting short-course, computer akuntansi, pendalaman profesi akuntansi (PPAk), penyelenggara USAP siap akan perubahan ini?


Michael Cangemi (President dan CEO dari FEI) mengatakan dalam tulisannya diMarch issue “ mengatakan: "This means that all of the GAAP books you own, everything you learned in college and in your entire career will change", semua buku mengenai GAAP yang anda miliki beserta segala sesuatu yang anda pelajari di sekolah dan career akan berubah.

Major accounting schools - the Universities of Texas, Illinois and Wisconsin - will teach IFRS”, kata Larry Rittenberg, Ph.D., Ernst & Young professor, University of Wisconsin. Hampir semua universitas yang menyelenggarakan jurusan akuntansi di semua negara bab amerika serikat telah memiliki kelas khusus IFRS, katanya, menyerupai di lansir oleh Financial executive online.


Dari sebuah blog yang sangat ramai di U.S. sana, tetapi saya lupa mencatat nama blognya, saya membaca satu komentar yang lumayan menggelitik. Kalau tidak salah bunyinya menyerupai ini:

Mengubah accounting curriculum bukanlah pekerjaan mudah, menyangkut banyak aspect. Apakah anda pikir para decision maker curriculum yang nota bena-nya ialah para guru besar accounting yang sebentar lagi sudah akan memasuki masa retired (pensiun) akan bersedia menunda masa pensiunnya hingga universitas sepenuhnya IFRS ready? No way, bahkan mungkin mereka akan memilih mempercepat masa pensiunnya! :P”.

Ada salah satu komentator lain menanggapi menyerupai ini: ”Saya seorang dosen akuntansi dari negara bab Maryland, kebetulan saya seorang guru besar, setahu saya, kami para dosen bukanlah orang yang berpikiran sempit, kami siap menunda masa pensiun, begitu kami mendapat statement resmi dari bahwa FASB, SEC dan ICPA akan mengikuti IFRS”. Rupanya kalangan akademisi di United State masih ”wait and see” sikap resmi dari institusi yang mereka anggap sebagai kiblat. Tetapi setidaknya mereka siap untuk menunda masa pensiun untuk kepentingan generasi penerus mereka.

Bagaimana dengan bapak-ibu dosen, guru besar, para tetua akuntansi, the so-called ”embahnya auditor”, para penyelenggara Pendalaman Profesi Akuntansi, penyelenggara USAP, di Indonesia yang terhormat? Apakah ada yang belum sempat membaca ketentuan-ketentuan IFRS? Apakah anda pernah berpikiran untuk pelan-pelan mulai mengganti materi latih akuntansi kita menjadi berbasis IFRS-principles walaupun mungkin masih memakai GAAP-rules sedikit-sedikit? :-)

By the way, kabar burungnya: hingga ketika ujian CPA yang diselenggarakan periode tarakhir, ICPA sama sekali tidak mensyaratkan ”IFRS capability”. Hmmm.....Bagaimana dengan USAP 2008 yang akan di selenggarakan awal july ini? Bagi rekan-rekan yang kebetulan ikut, mohon saya diberikan bocorannya. Terimaksih sebelumnya.

Conclusions: Berpindah dari “GAAP” ke “International Financial Reporting Standards” akan berdampak besar terhadap cara berpikir kita dalam memahami akuntansi. Mulai dari university, accounting course hingga corporate level, hendaknya dilihat sebagai tantangan bersama bagi kita semua (para pegiat accounting dan para akademisi).

Seperti saya yang sudah sekian lama berusaha keras berguru “berbahasa jawa (karena memang saya terlahir tidak berbahasa jawa)” hingga saya benar-benar bisa, tetapi tiba-tiba sekarang saya harus berguru "bahasa Sunda". Ya, sama-sama bahasa jawa memang, yang satu bahasa “Jawa” yang satunya lagi bahasa “Jawa Barat (sunda)”. Namun, mereka (bahasa Jawa vs bahasa Sunda) sangat berbeda dalam idioms, intonasi termasuk cara pengucapannya :). “It needs time”, itu bersama-sama yang ingin saya katakan :)

Next is last sub-topic……………


What is FASB and SEC Status Recently, Are They Ready?

According to CFO.com coverage of a Webcast hosted by the FASB earlier this week, the board is working to pare down the number of projects on its plate and then speed up those that remain in order to facilitate the Securities and Exchange Commission’s “acceleration of convergence” of the two sets of standards. Since the move to convergence began, emphasis has shifted from reconciling the standards to dropping U.S. GAAP altogether in favor of IFRS” (Lora Bentley, ITBusinessEdge.com on June 26, 2008 at 1:58 pm).

Sementara June 27’ 2008 saya mendapatkan gosip dari google alert. AccountancyAge dalam “Date for IFRS in the US Two Years Away” melansir:

The Securities and Exchange Commission (SEC) has refused to put a date on the implementation of international accounting standards for at least two years. The Commission's chief accountant Conrad Hewitt said that the SEC will propose a date for the go-ahead of IFRS for US public companies but that it would not be confirmed for two years as a commission examined whether key milestones had been met”.


MULAI SEKARANG DAN SETERUSNYA, ANDA BISA MEMBACA KETENTUAN-KETENTUAN IFRS BESERTA PENJELASANNYA, PASAL DEMI PASAL (chapters), serta segala update-nya di blog saya yang baru: Accounting, Financial, Taxation. Silahkan kunjungi dan register jadi member. Jangan khawatir, menyerupai disini, semuanya tetap free.


Kontrak berjangka ialah perjanjian oleh kedua belah pihak untuk menjual sebuah barang untuk uang tunai di kemudian hari atau komitmen utk membeli atau menjual suatu komoditas atau aset pada tanggal tertentu dikemudian hari. Harga yang ditetapkan dikala perjanjian ditandatangani. Namun, tunai perubahan tangan pada tanggal pengiriman. Kontrak berjangka umumnya tidak diperdagangkan di Bursa terorganisir.

Pihak-pihak yg menggunakan kontrak future antara lain hedgers dan spekulators
 Hedgers. Pihak yang menanggung (membuka diri terhadap) resiko suatu komoditas atau asset tertentu, karera mereka menghadapi (expose) perubahan harga. Hedgers membeli atau menjual kontrak future untuk menutup resiko mereka. Ada dua posisi dasar hedging, yaitu : The short hedge dan The long hedge.
 Spekulator ; pihak yg membeli atau menjual kontrak future utk mencoba mendptkan return. Tidak menyerupai hedgers, spekulators tdk melaksanakan transaksi secara fisik komoditas atau asset financial. Dg kata lain mereka tidak memiliki posisi pasar sebelumnya.


Kontrak berjangka juga perjanjian untuk pengiriman kala depan. Mereka memiliki kelebihan tertentu, ibarat likuiditas yang bukan kontrak forward. Sebuah fitur yang tidak biasa dari kontrak berjangka ialah Konvensi mark-to-mark. Kontrak berjangka juga melaksanakan untuk pengiriman kala depan. Mereka yang memiliki kelebihan akupuntur tertentu, ibarat likuiditas yang bukan kontrak berjangka. Membahas fitur yang tidak biasa dari kontrak berjangka ialah Konvensi mark-to-mark.

Futures contract : persetujuan untuk menyediakan aktiva dimasa mendatang (futures) dengan harga pasar yang sudah ditentukan dimuka.


Lindung nilai dibagi menjadi dua jenis, yaitu ; lindung nilai pendek dan lindung nilai panjang. Seorang individu atau perusahaan yang menjual kontrak berjangka untuk mengurangi risiko yaitu melembagakan lindung nilai pendek. Lindung nilai pendek umumnya sesuai bagi pemegang persediaan. Seorang individu atau perusahaan yang membeli kontrak berjangka untuk mengurangi risiko yaitu melembagakan lindung nilai panjang. Lindung nilai panjang biasanya digunakan oleh perusahaan dengan kontrak untuk menjual barang dengan harga tetap.


LINDUNG NILAI DURATION.
Durasi tindakan kematangan rata – rata semua arus kas dalam ikatan. Obligasi dengan durasi tinggi memiliki variabilitas harga tinggi. Perusahaan sering mencoba untuk mencocokkan durasi aset mereka dengan durasi kewajiban.

Alasan Tidak Hedge
Penentang lindung nilai mata uang yang biasa membuat argumen berikut :
1. Pemegang Saham jauh lebih bisa diversifikasi risiko mata uang daripada pengelolaan perusahaan. Jika pemegang saham tidak ingin mendapatkan risiko mata uang dari setiap perusahaan tertentu, mereka dapat melaksanakan diversifikasi portofolio mereka untuk mengelola risiko mata uang dengan cara yang memenuhi preferensi masing-masing dan toleransi risiko.
2. Seperti disebutkan sebelumnya, administrasi risiko mata uang tidak meningkatkan arus kas yang dibutuhkan perusahaan. Manajemen risiko mata uang biasanya mengkonsumsi beberapa sumber daya perusahaan dan mengurangi arus kas. Dampak terhadap nilai yaitu kombinasi dari pengurangan arus kas (yang dengan sendirinya menurunkan nilai) dan pengurangan varians (yang dengan sendirinya meningkatkan value).
3. Manajemen sering melaksanakan acara lindung nilai yang bermanfaat bagi administrasi dengan mengorbankan para pemegang saham. Bidang keuangan yang disebuttsering berpendapat bahwa administrasi umumnya lebih menghindari risiko dari pemegang saham. Jika perusahaan Tujuannya yaitu untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham, hedging mungkin tidak dalam kepentingan terbaik dari para pemegang saham.
4. Manajer tidak dapat outguess pasar. Ketika pasar berada dalam keseimbangan terhadap kondisi paritas, nilai bersih yang dibutuhkan dari hedging yaitu nol.
5. Motivasi administrasi untuk mengurangi variabilitas adakala didorong oleh alasan akuntansi. Manajemen mungkin percaya bahwa itu akan dikritik lebih terhadap kerugian kurs yang dikenakan dalam laporan keuangannya daripada menjadikan biaya tunai yang sama atau bahkan lebih tinggi dalam menghindari kerugian selisih kurs.
6. Teoretisi efisien pasar percaya bahwa investor dapat melihat melalui "tabir akuntansi" dan sebab itu sudah diperhitungkan efek valuta absurd ke valuasi pasar perusahaan.

Alasan Untuk Hedge
Para pendukung hedging mengutip alasan berikut untuk mendukungnya:
• Pengurangan risiko arus kas masa depan meningkatkan kemampuan perencanaan perusahaan. Jika perusahaan dapat memprediksi arus kas masa depan yang lebih akurat, mungkin bisa mengambil investasi atau acara yang mungkin sebaliknya tidak mempertimbangkan spesifik.
• Pengurangan risiko arus kas masa mengurangi kemungkinan bahwa arus kas perusahaan di bawah perusahaan yang harus menghasilkan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembayaran utang-layanan dalam rangka untuk itu untuk terus operate.
• Manajemen memiliki keunggulan komparatif atas pemegang saham individu dalam mengetahui risiko mata uang perusahaan yang sebenarnya. Terlepas dari tingkat pengungkapan yang disediakan oleh perusahaan kepada masyarakat, administrasi selalu memiliki keuntungan dalam kedalaman dan keluasan pengetahuan wacana risiko konkret dan kembali melekat dalam setiap bisnis perusahaan.
• Pasar biasanya dalam disequilibrium sebab fections Imper struktural dan institusional, serta guncangan eksternal tak terduga (seperti krisis minyak atau serangan teroris). Manajemen dalam posisi yang lebih baik daripada pemegang saham untuk mengenali kondisi Librium disequi dan untuk mengambil keuntungan dari peluang satu kali untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui "Hedging Selektif" mengacu pada lindung nilai besar, tunggal, eksposur yang luar biasa atau adakala menggunakan lindung nilai dikala administrasi memiliki ekspektasi yang pasti dari arah nilai tukar.


Kontrak berjangka suku bunga mempekerjakan ikatan sebagai instrumen penyampaian. Karena popularitas mereka, kami bekerja dengan kontrak berjangka obligasi. Kami menandakan bahwa kontrak berjangka obligasi dapat menggunakan jenis harga yang sama bersih nilai analisis yang digunakan untuk obligasi Treasury sendiri.

Banyak perusahaan menghadapi risiko suku bunga. Mereka dapat mengurangi risiko ini oleh lindung nilai dengan kontrak berjangka suku bunga. Seperti hal lainnya komoditas, lindung nilai pendek melibatkan penjualan kontrak berjangka. Perusahaan yang berkomitmen untuk membeli hipotek atau obligasi lain cenderung lindung nilai institut. Lindung nilai panjang melibatkan pembelian kontrak berjangka. Perusahaan yang telah baiklah untuk menjual hipotek atau obligasi lain pada harga tetap cenderung lindung nilai institut.

Harga obligasi
Obligasi merupakan salah satu sumber pendanaan (financing) bagi dan perusahaan, yang dapat diperoleh dari pasar modal. Secara sederhana, obligasi merupakan suatu surat berharga yang dikeluarkan oleh penerbit (issuer) kepada investor (bondholder), dimana penerbit akan menunjukkan suatu imbal hasil (return) berupa kupon yang dibayarkan secara terpola dan nilai pokok (principal) ketika obligasi tersebut mengalami jatuh tempo. (Adler, Desmon, Wilson; 2007).

Menurut Ross, et al (2008), pada umumnya prosedur yang dilakukan dalam penerbitan obligasi hampir sama dengan prosedur penerbitan saham. Pertama, penerbitan obligasi ini harus disetujui oleh dewan direksi. Kedua, perusahaan menyiapkan registration statement yang akan diperiksa oleh lembaga terkait. Ketiga, bila disetujui oleh lembaga terkait, registration statement tersebut akan berlaku 20 hari setelahnya dan obligasi dapat diperjualbelikan.

Obligasi membayar bunga semesteran selama hidupnya. Selain itu, nilai nominal dari obligasi yang dibayarkan pada ketika jatuh tempo. Pertimbangkan 20 tahun, 8% kupon obligasi yang dikeluarkan pada tanggal 1 Maret. Pembayaran pertama akan terjadi dalam enam bulan — ialah di 1 September.


Swap yaitu perjanjian pertukaran arus kas dari waktu ke waktu atau suatu perjanjian dimana dua belah pihak oke untuk saling melaksanakan tukar menukar aset finansial diwaktu tertentu dimasa mendatang.

a. Swap tingkat bunga di mana salah satu teladan dalam pembayaran kupon, misalnya, pembayaran tetap, dipertukarkan untuk lain, mengatakan kupon yang mengapung dengan LIBOR.

b. Swap mata uang, di mana perjanjian dipukul untuk swap pembayaran dalam mata uang untuk pembayaran dalam mata uang lain dari waktu ke waktu.

Swap mata uang muncul sebagai kendaraan yang alami untuk lindung nilai risiko dalam perdagangan internasional. Misalnya, sebuah perusahaan AS menjual banyak sekali lini produk di pasar Jerman. Setiap tahun perusahaan dapat mengandalkan mendapatkan pendapatan dari Jerman dalam Euro. Kita akan mempelajari keuangan internasional nanti dalam buku ini, tetapi untuk sekarang kita hanya dapat mengamati bahwa sebab nilai tukar berfluktuasi, ini subyek perusahaan untuk risiko yang cukup besar.

c. Credit Default Swap (CDS) yaitu menyerupai asuransi terhadap nilai kerugian sebab perusahaan defaulting ikatan. Seperti swap lain, orang yang terlibat dalam CD disebut rekanan. Selalu ada dua rekanan dalam CD. Dalam CD khas, rekanan 1 membayar rekanan 2 pembayaran periodik. Dalam pertukaran, rekanan 2 oke untuk membayar par problem ikatan tertentu bila terjadi default. Rekanan 1 disebut santunan pembeli dan rekanan 2 disebut penjual perlindungan. Pembayaran terjadwal disebut CDS menyebar.



Romney and Steinbart (2015), mendefinisikan pengendalian internal sebagai proses yang diimplementasiakan untuk menyediakan kepastian bahwa tujuan pengendalian di bawah ini telah dicapai :
·                Perlindungan aset- mencegah atau mendeteksi akuisisi tidak sah, penggunaan, atau disposisi.
·                Memelihara catatan secara cukup rinci untuk melaporkan aset perusahaan secara akurat dan wajar.
·                Memberikan informasi yang akurat dan dapat diandalkan.
·                Menyusun laporan keuangan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
·                Mempromosikan dan meningkatkan efisiensi operasional.
·                Mendorong kepatuhan terhadap kebijakan manajerial yang ditentukan.
·                Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

COSO (2013:3) mendefinisikan pengendalian internal sebagai berikut :
“Internal control is a process, effected by an entity’s board of directors, manage-ment, and other personel, designed to provide reasonable assurance regardingthe achivement of objectives relating to operations, reporting, and compliance”.

Memperhatikan pengertian pengendalian internal menurut COSO tersebut, dapat dipahami bahwa pengendalian internal yaitu proses, alasannya hal tersebut menembus aktivitas operasional organisasi dan merupakan bab integral dari aktivitas administrasi dasar. Pengendalian internal hanya dapat menyediakan keyakinan memadai, bukan keyakinan mutlak. Hal ini menegaskan bahwa sebaik apapun pengendalian internal itu dirancang dan dioperasikan, hanya dapat menyediakan keyakinan yang memadai, tidak dapat sepenuhnya efektif dalam mencapai tujuan pengendalian internal meskipun telah dirancang dan disusun sedemikian rupa dengan sebaik – baiknya. Bahkan bagaimanapun baiknya pengendalian internal yang ideal dirancang, namun keberhasilannya tergantung pada kompetisi dan kendala dari pada pelaksanaannya yang tidak terlepas dari banyak sekali keterbatasan.


Lessee harus melaporkan berita ihwal penyewaan acara hanya dalam catatan kaki laporan keuangan mereka.

FASB mengklasifikasikan semua Sewa lainnya sebagai sewa operasi, meskipun definisi FASB berbeda dengan non-akuntan. Tidak disebutkan sewa muncul pada neraca untuk sewa operasi.

Akuntan umumnya berpendapat bahwa kekuatan keuangan perusahaan berbanding terbalik dengan jumlah kewajibannya. Karena kewajiban sewa tersembunyi dengan sewa operasi, neraca perusahaan dengan sewa operasi terlihat lebih besar lengan berkuasa dari neraca perusahaan dengan sewa modal dinyatakan identik. Diberi pilihan, perusahaan mungkin akan mengklasifikasikan semua sewa mereka sebagai orang-orang operasi. Karena kecenderungan ini, FAS 13 menyatakan bahwa sewa harus diklasifikasikan sebagai modal satu kalau setidaknya salah satu dari empat kriteria berikut ini terpenuhi :
1. Nilai sekarang dari pembayaran sewa setidaknya 90% dari nilai pasar wajar aset pada awal sewa.
2. Transfer sewa kepemilikan properti kepada lessee pada final masa sewa.
3. Jangka waktu sewa yakni 75% atau lebih dari perkiraan umur ekonomis aset.
4. Lessee dapat membeli aset pada harga di bawah nilai pasar wajar dikala sewa berakhir. Hal ini sering disebut pilihan harga beli murah.

Bentuk semi besar lengan berkuasa dari pasar modal yang efisien, hipotesis menawarkan bahwa harga saham mencerminkan semua berita yang tersedia untuk umum. Bukti empiris umumnya mendukung bentuk hipotesis. Meskipun sewa operasi tidak muncul di neraca perusahaan, berita ihwal sewa tersebut harus diungkapkan di kawasan lain dalam laporan tahunan. Karena itu, upaya untuk menjaga sewa dari neraca tidak akan mensugesti harga saham di pasar modal yang efisien.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.