Romney and Steinbart (2015), mendefinisikan pengendalian internal sebagai proses yang diimplementasiakan untuk menyediakan kepastian bahwa tujuan pengendalian di bawah ini telah dicapai :
· Perlindungan aset- mencegah atau mendeteksi akuisisi tidak sah, penggunaan, atau disposisi.
· Memelihara catatan secara cukup rinci untuk melaporkan aset perusahaan secara akurat dan wajar.
· Memberikan informasi yang akurat dan dapat diandalkan.
· Menyusun laporan keuangan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
· Mempromosikan dan meningkatkan efisiensi operasional.
· Mendorong kepatuhan terhadap kebijakan manajerial yang ditentukan.
· Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
COSO (2013:3) mendefinisikan pengendalian internal sebagai berikut :
“Internal control is a process, effected by an entity’s board of directors, manage-ment, and other personel, designed to provide reasonable assurance regardingthe achivement of objectives relating to operations, reporting, and compliance”.
Memperhatikan pengertian pengendalian internal menurut COSO tersebut, dapat dipahami bahwa pengendalian internal yaitu proses, alasannya hal tersebut menembus aktivitas operasional organisasi dan merupakan bab integral dari aktivitas administrasi dasar. Pengendalian internal hanya dapat menyediakan keyakinan memadai, bukan keyakinan mutlak. Hal ini menegaskan bahwa sebaik apapun pengendalian internal itu dirancang dan dioperasikan, hanya dapat menyediakan keyakinan yang memadai, tidak dapat sepenuhnya efektif dalam mencapai tujuan pengendalian internal meskipun telah dirancang dan disusun sedemikian rupa dengan sebaik – baiknya. Bahkan bagaimanapun baiknya pengendalian internal yang ideal dirancang, namun keberhasilannya tergantung pada kompetisi dan kendala dari pada pelaksanaannya yang tidak terlepas dari banyak sekali keterbatasan.
Post a Comment
Post a Comment