Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New


1. Pengertian pajak daerah
Dasar hukum pemungutan pajak daerahdan retribusi kawasan ialah undang-undang no.18 tahun 1997 perihal pajakdaerah dan retribusi kawasan sebagaimanatelah diubah terakhir dengan undang-undang no.34 tahun 2000.

Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) :“Pajak kawasan ialah pajak yang di kelolah oleh pemerintah kawasan (baik pemerintah kawasan TK.I maupun pemerintah kawasan TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan kawasan (APBD)”.

2. Jenis-Jenis Pajak Daerah
Pajak kawasan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
pajak propinsi, terdiri dari:a. pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
Pajak materi bakar kendaraan bermotor.
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanahdan air permukaan.

Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak kawasan ialah sebagai berikut
Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari
a. Pajak Hotel.
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g. Pajak Parkir

Contoh peraturan pajak kawasan ialah di kabupaten Musi banyuasin.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan beberapa peraturan kawasan sebagai berikut :
• Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 perihal Pajak Hotel
• Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 perihal Pajak Reklame
• Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 perihal Pajak Hiburan
• Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002 perihal Pajak Restoran

3. Karakteristik Pajak Daerah
a. Pajak Hotel
Menurut peraturan kawasan No. 26 perihal Pajak Hotel (2002:1) : “pajak hotel di sebut pajak kawasan pungutan kawasan atas penyelenggaraan hotel”.
Hotel ialah : “Bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan atau akomodasi lainnya dengan di pungut bayaran, termasuk bangunan yang lainnya yang mengatur,di kelolah dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran”.

Pengusaha hotel ialah : “Perorangan atau tubuh yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya”.

Objek pajak ialah : “Setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, Objek pajak berupa
 Fasilitas penginapan menyerupai gubuk pariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmen dan rumah penginapan termasuk rumah kost dengan jumlah kamar 15 atau lebih menyediakan akomodasi menyerupai rumah penginapan.
 Pelayanan penunjang antara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanan cuci, setrika, taksi dan pengangkut lainnya disediakan atau dikelolah hotel
 Fasilitas Olahraga dan hiburan
Subjek pajak hotel ialah orang langsung atau tubuh yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan hotel. Wajib pajak hotel ialah : “Pengusaha hotel”. Dasar pengenaan ialah : “Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, Masa pajak I (satu) bulan takwim, jangka waktu lamanya pajak terutang dalam masa pajak pada dikala pelayanan di hotel.

b. Pajak Restoran
Menurut Peraturan Daerah No. 29 perihal Pajak Restoran (2002:1) : “pajak restoran yang di sebut pajak ialah pungutan kawasan atas pelayanan restoran. Restoran atau rumah makan ialah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.
Objek Pajak yaitu setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran. Subjek pajak orang langsung atau tubuh yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan restoran, Wajib pajak rastoran yaitu Pengusaha restoran dan tarif pajak di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

c. Pajak Hiburan
Menurut Peraturan Daerah No.28 perihal Pajak Hiburan (2002:1) : “Pajak Hiburan atau di sebut pajak ialah pajak hiburan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hiburan ialah “semua jenis pertunjukan permainan dengan nama dan bentuk apapun yang di tonton atau di nikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran di Kabupaten Musi Banyuasin.

Objek Pajak Semua Penyelenggaraan Hiburan berupa :
Penyelenggara pertunjukan film di bioskop dengan tarif pajak sebesar 31%
Pertunjukan kesenian tradisional, Pertunjukan sirkus, Pemeran seni, Pameran busana dengan tarif pajak 10%.
Pergelaran Musik dan tarif ditetapkan sebesar 15%
Karaoke ditetapkan sebesar 20%
Permainan Bilyar ditetapkan sebesar 20%
Pertandingan Olahraga ditetapkan sabesar 10%

Subjek pajak hiburan orang langsung atau tubuh yang menonton atau menikmati hiburan, Wajib pakak hiburan orang langsung atau tubuh penyelenggara hiburan

d. Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak ialah pungutan kawasan atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.

Objek Pajak ialah penyelenggara reklame menyerupai :
 Reklame Kain
 Reklame Melekat, Stiker
 Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan
 Reklame Udara
 Reklame Suara
 Reklame Film/Slide
 Reklame Peragaan

Subjek Pajak Reklame ialah : “Orang langsung atau tubuh yang menyelenggarakan atau memesan reklame.Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.

4. Landasan Hukum Pajak Daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 Ayat (2) : “Segala Pajak Untuk Keperluan Negara Berdasarkan Undang-Undang”. Dasar hukum pemungutan pajak kawasan dan retribusi kawasan ialah : “Undang-Undang No.18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000.

5. Tarif pajak
a. Tarif Pajak Yang Belum Dinaikan
 pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas airsebesar 5 % (lima persen)
 Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak materi bakar kendaraan bermotor sebesar 5 % (limapersen)
 Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah danair permukaan sebesar 20 % (dua puluh persen)
 pajak hotel sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak restoran sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak hiburan sebesar 35 % (tiga puluh lima persen)
 Pajak reklame sebesar 25 % (dua puluh lima persen)
 Pajak penerangan jalan sebesar 10 % (sepuluh persen)
 Pajak pengambilan materi galian golongan C sebesar 20% (dua puluh persen)
 Pajak parkir sebesar 20 % (dua puluh persen).

b. Kenaikan Tarif Maksimum Pajak Daerah
Untuk memberi ruang gerak bagi kawasan mengatur sistem perpajakannya dalam rangka peningkatan pendapatan dan peningkatankualitas pelayanan, penghematan energi, dan pelestarian/perbaikan lingkungan, tarif maksimum beberapa jenis pajak kawasan dinaikkan, antara lain:
Tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor,dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan langsung dapat diterapkan tarif progresif
Tarif maksimum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 10% menjadi 20%.
Tarif maksimum Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5%menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan angkutan umum, tarif dapat ditetapkan lebih rendah.
Tarif maksimum Pajak Parkir, dinaikkan dari 20%menjadi 30%.
Tarif maksimum Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (sebelumnya Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C), dinaikkan dari 20% menjadi25%.
Label:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.