Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New


Pengertian
 Pajak berganda ekonomis, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali atas penghasilan (economic income) yang sama.
Contoh :
a. Penghasilan seorang karyawan:
Pertama: dikenakan PPh pada dikala penghasilan diperoleh,
Kedua: dikenakan PPN pada dikala dikonsumsi
b. Laba usaha suatu perseroan terbatas
Pertama: dikenakan PPh pada tingkat perseroan,
Kedua: Sebagai dividen, dikenakan pada tingkat pemegang saham. Dividen berasal dari laba perseroan yang sudah dikenakan pajak.
 Pajak berganda juridis, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh jurisdiksi yang sama atau berbeda atas penghasilan yang secara juridis sama jenisnya.
 Pajak berganda domestik, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh satu jurisdiksi atau lebih di dalam negara yang sama atas penghasilan yang sama.
 Pajak berganda internasional, yaitu pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.

Penghindaran Pajak Berganda Internasional (PBI)
Azas-Azas PBI
 Azas penduduk (residence principle) / Azas domisli (domicile principle) : pengenaan pajak kepada resident (SPDN) atas seluruh penghasilan (worldwide income), dan kepada non-residents (SPLN) atas penghasilan yang bersumber dari negara itu.
 Azas sumber (source principle) : yaitu pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara itu tanpa memandang dari status Subjek Pajak dari si akseptor penghasilan.
 Azas kewarganegaraan (citizenship) : ialah pengenaan pajak berdasarkan status warganegara.

Metode Penghindaran PBI
 Exemption Method : penghilangan pajak berganda dengan tidak memperhitungkan penghasilan dari luar negeri dikala menghitung pajak terutang di dalam negeri:
- Subject Exemption
- Object/Income Exemption
- Tax exemption
 Credit Method : penghilangan pajak berganda dengan memperhitungkan pajak yang dikenakan di luar negeri dengan pajak terutang di dalam negeri:
- Kredit penuh
- Kredit Terbatas
- Kredit Fiktif/Tax Sparing
 Metode lain
- Pembagian pajak (tax sharing)
- Pembagian hak pemajakan (division of taxing power)
- Keringanan tarif (rate reduction)
- Pengurangan pajak (tax reduction)
- Pemajakan dalam jumlah tetap (lumpsum taxation)
- Deduction Method: penghilangan pajak berganda dengan mengurangkan pajak yang dikenakan di luar negeri dari penghasilan yang diperoleh dari luar negeri pada dikala menghitung pajak terutang di dalam negeri.

Penyebab PBI
Pemajakan atas suatu penghasilan secara bersamaan oleh negara yang menerapkan azas azas hak pemajakan yang dapat menjadikan pajak ganda internasional.

Dampak PBI
 Tambahan beban ekonomi bagi pengusaha;
 Biaya tinggi;
 Terhambatnya mobilitas bisnis, perdagangan, investasi & sumber daya.

Pendekatan Penghindaran PBI
1. Secara Unilateral melalui Undang-undang Pajak dan aturan pelaksanaanya,
2. Secara Bilateral melalui Tax Treaty,
3. Secara Multilateral melalui Tax Treaty,

Praktek Penghindaran PBI
 Adopsi Undang-undang pajak nasional à pasal-pasal dalam UU PPh yang mempunyai dimensi internasional
 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
 Aspek perpajakan dalam setiap perjanjian internasional (dalam bentuk kerjasama ekonomi, kerjasama teknik, dana pinjaman luar negeri, dll)

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Pengertian
 P3B : Perjanjian pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan (taxing right) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (both contracting state).
 Treaty: suatu persetujuan internasional yang telah disepakati antar negara dan dibuat sesuai dengan hukum internasional.
 Tax treaty: persetujuan antara dua negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk negara lain.

P3B : Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Istilah lain : double taxation agreement (DTA), double taxation convention (DTC), double taxation treaty, atau tax conventions.

Aplikasi
Kedudukan hukum :
 Kedudukan hukum P3B di hadapan hukum domestik sangat bervariasi di banyak sekali negara;
 Di Indonesia, menurut Penjelasan Pasal 32A UU PPh: P3B ialah lex specialis dari UU PPh,
 Apabila ada konflik antara P3B dengan hukum domestik, maka P3B yang akan berlaku (”Tax Treaty Superceeding Domestic Tax Laws”).

Tujuan P3B
 Melindungi wajib pajak
 Distribusi hak pemajakan
 Mendorong investasi
 Mengurangi dan menanggulangi penghindaran dan penyelundupan pajak
 Harmonisasi kriteria pemajakan
 Mencegah diskriminasi
 Mencegah pengenaan dan pembebasan pajak berganda
 Penghindaran pajak berganda,
 Pencegahan pengelakan pajak,
 Peningkatan korelasi ekonomi dan perdagangan dengan negara lain,
 Memberikan kepastian hukum.

Model P3B
 OECD Model mempunyai karakteristik utama melindungi hak pemajakan negara domisili dalam wujud:
- Pencantuman definisi istilah ke dalam P3B untuk mencegah penggunaan definisi yang terdapat dalam hukum domestik negara sumber,
- Pembatasan hak pemajakan negara sumber dalam bentuk seperti: syarat-syarat, time test yang lebih panjang, dan pembatasan tarif pajak.
 Dikembangkan buah tangan negara-negar maju
 Mencerminkan kepentingan negara-negara industri
 UN Model lebih condong melindungi hak pemajakan negara sumber dibandingkan OECD Model.
 Dikembangkan untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang
 Setiap negara melaksanakan modifikasi atas model-model tersebut untuk mengakomodasi kepentingan negaranya.

Struktur P3B
 Scope (Persons and Taxes);
 General definitions;
 Residents (Tie breaker rule);
 Permanent Establishment;
 Income from Immovable Property;
 Business Income;
 Income from Shipping & Air Transport;
 Associated Enterprises;
 Investment Income (Passive Income)-Dividend, Interest, Royalties
 Employment and Personal Services Income;
 Other Income
 Methods for Eliminating Double Taxation
 Special Provisions (Non discrimination, MAP, EOI, Assistance in Collection)
 Final Provision (Entry into Force, Termination)

Dasar Hukum P3B
 VCLT
 UUD 45 [Pasal 11 (1)]
 UU 24/2000 [Pasal 4(1)]
 UU PPh [Pasal 32A]

Siapa Yang Berhak Memanfaatkan P3B?
 Apabila ketentuan domestik kedua negara menganggap seseorang atau suatu tubuh ialah SPDN-nya, maka muncullah kasus “Dual Residence”,
 P3B menyediakan Tie-Breaker Rule,
Pasal 4 ayat (2): Tie-Breaker Rule untuk Individu
Lihat denah berikut.
Pasal 4 ayat (3): Tie-Breaker Rule untuk Badan
Persetujuan Bersama antara Pejabat Berwenang ke-2 negara.


Pertukaran Informasi Dalam P3B
Tujuan :
1. Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dan pengelakan pajak,
Mengumpulkan isu untuk menyelesaikan kasus treaty shopping (i.e. beneficial owner), transfer pricing, atau tindak pidana fiskal.
2. Untuk menguji kewajiban “self-assessment” yang dijalankan WPDN, terkait dengan penghasilan yang bersumber dari luar negeri.
Menyediakan isu untuk menguji pelaksansaan “worldwide income”.

Dasar pelaksanaan : Pasal 26 P3B :
1. Sesuai dengan P3B, bertukar isu ialah kewajiban,
2. No fishing expedition,
3. Namun, EOI tidak wajib untuk dijawab, apabila:
 Untuk menjalankan hukum domestik yang menyimpang;
 Seandainya tersedia di domestik, tidak dapat diperoleh;
 Bersifat diam-diam dagang, bisnis, atau profesional;
 Bertentangan dengan kebijakan publik (berkaitan dengan kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional);
4. Wajib dijaga kerahasiaannya menyerupai isu yang diperoleh dari WPDN.

Menghilangkan Pajak Berganda
1. Ketentuan pajak domestik (Unilateral),
2. Tax Treaty (Bilateral)
3. Prosedur Perjanjian Bersama (Mutual Agreement Procedures/MAP)
4. Arbitrase
Label:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.