Yakinkah anda dengan angka-angka yang ada pada debit note shipping charge yang ditagih oleh shipping agent? Bagaimana biar anda merasa nyaman membayarnya?. Itulah kira-kira yang menjadi topic di posting ini. Dari beberapa email yang masuk, masih banyak yang ragu-ragu (sebagian lagi tidak tahu) mengenai unsur apa saja yang ditagihkan oleh shipping agent, dan apakah charges tersebut wajar?.
COGS, PPN & PPh Imprt (Pasal 22).[2]. membawa mesin atau peralatan hingga peralatan tersebut sanggup berfungsi (read: beroperasi) ialah pecahan dari harga perolehan mesin atau peralatan tersebut (jika yang di-import ialah mesin atau peralatan). Baca artikel:
Perolehan Aktiva TetapYang menjadi dilema adalah;
terdiri dari apa sajakah biaya-biaya tersebut?Okay, read on the detail….Lets assume freight forwarder (or shipping line for sea shipment) or the shipping agent (broker) mengirimkan deit note (tagihan) kepada kita selaku importer. Tentu ada banyak unsur yang dibebankan kepada kita, diantaranya:
[1]. Freight costAdalah beban (
charge) yang ditagihkan oleh
airlines (
shipping lines for sea shipment) yang diteruskan oleh pihak shipping agent kepada kita.
Ideally,
shipping agent tidak melaksanakan mark-up atas beban ini.
Purely hanya memindahkan angka debit note dari airlines/shipping-lines ke dalam debit notenya sendiri.
To make it sure (
in the case jikalau anda tidak yakin), sanggup di check pribadi ke airlines/shipping lines-nya. Tetapi ada cara yang terbaik ialah selalu meminta quotation sebelum menunjuk shipping agent (meskipun anda sudah mempunyai regular agent),
you never know that might tens of other shipping agents attempts to get a business from you with a better quotes (
saya akan post satu tips khusus secara terpisah, yaitu: How hire a shipping agent in smart way).
[2]. PIB (pemberitahuan import barang)Dalam hal import barang, iya benar PIB dibutuhkan (it’s a must), dan jikalau importer tidak mempunyai ijin import, iya biasanya forwarder mengenakan fee ini diluar document/admin fee (
karena mungkin forwarder akan mempergunakan ijin import pihak ke-3).
Dalam hal impoter mempunyai ijin import sendiri, seharusnya, pengurusan PIB telah included dalam document fee.
[3]. Handling Fee (Handling Charge)
Adalah charge yang dikenakan sebagai imbal balik atas jasa bongkar muat hingga barang naik ke truck. Handling ini sanggup disebutkan berbeda-beda antara satu shipping agent dengan shipping agent yang lain: ada yang menyebutnya ”Ground Handling” sanggup disebut ”Terminal Handling”. Kita yang bukan orang shipping, tentunya tidak mengecewakan dibentuk galau oleh sebutan-sebutan ini. Yang konyol, terkadang handling charge (fee) di sebutkan dua kali dalam satu debit note. Yang satunya di sebut THC (=terminal handling charge) yang satunya lagi disebut handling saja (handling ”toq”) entah apalagi yang di handle selain mengeluarkan barang dari custom.
[4]. Red Line Inspection Charge
Untuk regular CI (=Custom Inspection) ialah tidak berbayar, sebab itu sudah menjadi tanggung jawabnya bea cukai. Tetapi ”Red Line Inspection” adalah charge untuk custom clearance dalam hal barang yang diimport bermasalah e.g.: kondisi muatan (barang) tidak sesuai dengan apa yang tercantum di document Import, atau barang yang dihentikan untuk di import, atau mekanisme kemasan barang tidak memenuhi standard custom, yang terkadang di over-ride oleh oknum yang biasa berstatus ”pak ogah”. Bagaimana jikalau pengaruh (barang kiriman) anda baik-baik saja alias no problem, should shipping agent charge us for a red line inspection? They should not!.
Tips: hindari perkara ini dengan meminta guide-lines dari shipping agent sebelum import dilakukan (shipping agent should be able to provide a proper guide-lines, otherwise you may consider to recruit a better agent), kemudian koordinasikan guidelines tersebut dengan pihak exporter atau shipping agent anda yang di di luar negeri sana, biar semuanya compliance dengan regulation di both departure custom and destination custom (again: saya akan post tips khusus mengenai cara menentukan shipping agent secara terpisah, get a more insightful tips about this).
[5]. Trucking (pengangkutan dari port ke gudang)
It should been quiet obvious already.
[7]. Documents Charge/fee
Seperti sudah saya sampaikan di point no.2 di atas (PIB), segala document import (kertas, pengurusan fee yang di charge oleh pihak ketiga) seharusnya telah termasuk di sini. Dirinci satu-persatu secara terpisah ialah bagus, tetapi hati-hati dengan double-charged.
[8]. Storage (demurage charge)
This is another tricky charge (so watchout).
Demurage diperlukan jikalau barang hingga menginap di
port karena kondisi barangnya itu sendiri (e.g.: barang perlu di re-packed) atau sebab barangnya bermasalah di custom, diluar perkara menyerupai itu
mustinya demurage charge menjadi tanggung jawab forwarder/broker, sebab mereka lambat dalam menangani proses
clearance. So, hati-hati dengan charge menyerupai ini.
Mengenai Bea Masuk (Import Duty): silahkan baca article mengenai
menghitung be masuk (import duty calculation),
mengenai pajak import: silahkan baca artikel
import tax calculation.
Hey, tahukah anda: ada satu jenis charge yang belum saya sebutkan dalam menganalisa shipping charge di atas?, apa itu? PPN! :-P, bukan PPN Import, tetapi PPN yang dikenakan oleh shipping agent atas jasa mereka. Berapakah besarnya PPN yang dikenakan oleh shipping agent? Berapa tariff-nya (clue: ada tariff biasa ada tariff effective), mengapa ada tariff effective? berapa tariff effective-nya?, bagaimana menghitung PPN Shipping agent dengan tariff effective? Bagaimana mengitung PPN shipping jasa shipping agent dengan tariff biasa?. Kita bahas di posting saya selanjutnya: Menghitung PPN untuk Shipping Agent.