Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New

-baca-]

2. Nilai Residu (Salvage Value)

Merupakan taksiran nilai atau potensi arus kas masuk apabila aktiva tersebut dijual pada ketika penarikan/penghentian (retirement) aktiva. Nilai residu tidak selalu ada, ada kalanya suatu aktiva tidak mempunyai nilai residu sebab aktiva tersebut tidak dijual pada masa penarikannya alias di jadikan besi tua, sampai habis terkorosi. Tentu saja ini tidak dianjurkan, alangkah bagusnya kalau di daur ulang.

3. Umur Ekonomis Aktiva (Economical Life Time)

Sebagian besar, aktiva tetap mempunyai 2 jenis umur, yaitu :

Umur fisik : Umur yang dikaitkan dengan kondisi fisik suatu aktiva. Suatu aktiva dikatakan masih mempunyai umur fisik apabila secara fisik aktiva tersebut masih dalam kondisi baik (walaupun mungkin sudah menurun fungsinya).

 dalam fase pengunaan aktiva tetap telah dibahas dalam artikel sebelumnya PENYUSUTAN AKTIVA TETAP (Depreciation)Umur Fungsional : Umur yang dikaitkan dengan bantuan aktiva tersebut dalam penggunaanya. Suatu aktiva dikatakan masih mempunyai umur fungsional apabila aktiva tersebut masih memperlihatkan bantuan bagi perusahaan. Walaupun secara fisik suatu aktiva masih dalam kondisi sangat baik, akan tetapi belum tentu masih mempunyai umur fungsional. Bisa saja aktiva tersebut tidak difungsikan lagi akhir perubahan model atas produk yang dihasilkan, kondisi ini biasanya terjadi pada aktiva mesin atau peralatan yang dipergunakan untuk menciptakan suatu produk. Atau aktiva tersebut sudah tidak sesuai dengan jaman (not fashionable), kondisi ini biasanya terjadi pada jenis aktiva yang bersifat dekoratif (misalnya : furniture/mebeler, hiasan dinding, dsb).

Dalam penentuan beban penyusutan, yang dijadikan materi perhitungan yaitu umur fungsional yang biasa dikenal dengan umur ekonomis.

4. Pola Penggunaan Aktiva

Pola penggunaan aktiva besar lengan berkuasa terhadap tingkat ke-aus-an aktiva, yang mana untuk mengakomodasi situasi ini biasanya dipergunakan metode penyusutan yang paling sesuai.


Metode-metode Penyusutan (Depreciation Method)

Ada banyak sekali metode penyusutan, hanya beberapa metode saja yang biasa dipergunakan.

Berikut yaitu 2 metode penyusutan yang paling banyak dipergunakan, sebab paling gampang dan paling relevan dengan perlakuan akuntansi.


Metode Garis Lurus (Straight Line Method)

Konsep dasarnya :

Metode ini menganggap aktiva tetap akan memperlihatkan bantuan yang merata (tanpa fluktuasi) disepanjang masa penggunaannya, sehingga aktiva tetap akan mengalami tingkat penurunan fungsi yang sama dari periode ke periode sampai aktiva diarik dari penggunaannya.

Metode ini termasuk yang paling luas dipakai. Untuk penerapan “Matching Cost Principle”, metode garis lurus dipergunakan untuk menyusutkan aktiva-aktiva yang fungsionalnya tidak terpengaruh oleh besar kecilnya volume produk/jasa yang dihasilkan. Misalnya : bangunan, peralatan kantor.

Formula :
 dalam fase pengunaan aktiva tetap telah dibahas dalam artikel sebelumnya PENYUSUTAN AKTIVA TETAP (Depreciation)
Atau dengan memakai rate prosentase, dengan formula :

 dalam fase pengunaan aktiva tetap telah dibahas dalam artikel sebelumnya PENYUSUTAN AKTIVA TETAP (Depreciation) Contoh Kasus :

Sebuah mesin diperoleh pada tanggal 1 Januari 2007 dengan harga Rp 8,000,000 ditaksir mempunyai umur irit 8 tahun, dan apabila nanti ditarik diperkirakan besi tuanya sanggup dijual seharga Rp 150,000. Tambahan warta : Perusahaan memakai metode garis lurus.

Beban penyusutan untuk tahun 2007, dihitungan dengan cara :

Depreciation Cost = 12/12 x [(Rp 8,000,000–150,000) : 8] = Rp 981,250,-

Jika aktiva tetap tersebut diperoleh pada tanggal 05 Pebruari 2007, maka dihitung dengan cara = 11/12 x [(Rp 8,000,000 – 150,000) : 8]

Jika diperoleh pada tanggal 20 Pebruari 2007, maka dihitung 10/12 x [(Rp 8,000,000 – 150,000) : 8]

…….dan seterusnya

Jika tanpa nilai residu, maka variable nilai residu tidak diperhitungkan (lihat formula di atas).

Atas pembebanan penyusutan ini dicatat sebagai berikut :

[-Debit-]. Depreciation = Rp 981,250,-
[-Credit-]. Accumulated Depreciation = Rp 981,250,-

Jika aktiva tersebut diperoleh di awal tahun (01 14 Januari), maka tabel “Jadwal Penyusutan Aktiva ” selama umur ekonomisnya, akan menjadi sebagai berikut :


 dalam fase pengunaan aktiva tetap telah dibahas dalam artikel sebelumnya PENYUSUTAN AKTIVA TETAP (Depreciation)


Bandingkan kedua tabel di atas : Bagian mana yang berbeda ?.

Pada tabel pertama (dengan memperkirakan adanya salvage value), di selesai tahun ke-8, terlihat masih ada NILAI BUKU (Book Value) aktiva sebesar Rp 150,000, INILAH YANG DISEBUT NILAI RESIDU (Salvage Value) dimana kalau aktiva tersebut dijual pada selesai penggunaannya nanti diperkirakan akan laris seharga Rp 150,000,-. Di sisi lainnya, biaya penyusutan yang dibebankan tidak sepenuhnya Rp 1,000,000 per tahunnya.

Pada tabel kedua (dengan tidak memperkirakan adanya salvage value), pada selesai tahun ke-8, NILAI BUKU (Book Value) benar-benar Nihil (nol), artinya : perusahaan memperkirakan aktiva tersebut tidak akan menghasilkan arus kas (tidak sanggup dijual) pada selesai masa penggunaannya nanti. Di sisi lain, penyusutan dibebankan sepenuhnya Rp 1,000,000 setiap tahunnya.


Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method)

Konsep Dasarnya :

Aktiva tetap dianggap akan memperlihatkan bantuan terbesar pada periode diawal-awal masa penggunaanya, dan akan mengalami tingkat penurunan fungsi yang semakin besar di periode berikutnya seiring dengan semakin berkurangnya umur irit atas aktiva tersebut.

Metode ini sesuai kalau dipergunakan untuk jenis aktiva tetap yang tingkat kehausannya tergantung dari volume produk yang dihasilkan, yaitu jenis aktiva mesin produksi.

Formula :
 dalam fase pengunaan aktiva tetap telah dibahas dalam artikel sebelumnya PENYUSUTAN AKTIVA TETAP (Depreciation)
Contoh Kasus :

Mempergunakan referensi masalah sebelumnya.....

Cari "rate penyusutan (d%)" terlebih dahulu, perhatikan perhitungan dibawah :


 dalam fase pengunaan aktiva tetap telah dibahas dalam artikel sebelumnya PENYUSUTAN AKTIVA TETAP (Depreciation)


Dengan memakai rate di atas, yaitu sebesar 39%, “Jadwal Penyusutan” memakai Declining Balance Method sanggup dibuat, menyerupai dibawah :

 dalam fase pengunaan aktiva tetap telah dibahas dalam artikel sebelumnya PENYUSUTAN AKTIVA TETAP (Depreciation)

Memperhatikan table di atas, sanggup dilihat bahwa dengan memakai Metode Saldo menurun (Declining Balance Method), salvage value di selesai tahun ke delapanpun alhasil kurang lebih sama dengan kalau memakai Metode Garis Lurus (Straight Line Method) yaitu Rp 150,000. Hanya saja, kalau kita perhatikan pada kolom “Depreciation (penyusutan) nampak bahwa dengan memakai metode Saldo Menurun, harga perolehan yang dialokasikan ke dalam penyusutan (dibebankan pada Harga Pokok Penjualan) dialokasikan sebagian besar pada awal-awal penggunaan aktiva tersebut. Hal ini didasari oleh konsep yang dianut oleh metode ini, dimana suatu aktiva (khusunya mesin produksi) dianggap memperlihatkan best performance diawal-awal penggunaannya.

Jurnal pembebanan penyusutan pada methode ini sama saja dengan metode garis lurus.

Catatan Penting :

Dimungkinkan untuk memakai metode yang manapun untuk jenis aktiva yang manapun, yang terpenting :

 dalam fase pengunaan aktiva tetap telah dibahas dalam artikel sebelumnya PENYUSUTAN AKTIVA TETAP (Depreciation)(-). Metode apapun yang dipergunakan, hendaknya diterapkan secara konsisten.

(-). Jika perusahaan mengganggap perlu melaksanakan perubahan atas metode penyusutan yang diterapkan, hendaknya dicantumkan dalam klarifikasi atas sistem akuntansi yang dipergunakan pada laporan keuangan, disertai dengan alasannya.


IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK

Imbalan kerja jangka pendek  (short-term employee benefit) ialah imbalan kerja (selain dari pesangon PKK) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah simpulan periode pelaporan dikala pekerja menawarkan jasa. Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal menyerupai :
(a)           Upah, gaji, dan iuran jaminan sosial.
(b)          Cuti-berimbalan jangka pendek (seperti cuti tahunan dan cuti sakit) di mana absensi diperkirakan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah simpulan periode pelaporan dikala pekerja menawarkan jasanya.
(c)           Utang bagi laba dan utang bonus dalam waktu 12 bulan setelah simpulan periode dikala pekerja menawarkan jasanya.
(d)          Imbalan non-moneter (seperti imbalan kesehatan, rumah, kendaraan beroda empat dan barang atau jasa yang diberikan secara cumacuma atau melalui subsidi) untuk pekerja.

Akuntansi untuk imbalan kerja jangka pendek biasanya cukup terperinci karena tidak ada asumsi aktuarial yang diwajibkan untuk mengukur kewajiban atau biaya dan tidak ada kemungkinan terjadinya keuntungan atau kerugian aktuarial. Selain itu, kewajiban imbalan kerja jangka pendek dihitung dengan dasar yang tidak didiskontokan (undiscounted basis).

Pengakuan dan Pengukuran
Ketika pekerja telah menawarkan jasanya kepada entitas dalam suatu periode akuntansi, entitas harus mengakui jumlah tak-terdiskonto (undiscounted amount) atas imbalan kerja jangka pendek yang diperkirakan untuk dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut :
(a)           Sebagai liabilitas (biaya akrual), setelah dikurangi jumlah yang telah dibayar. Apabila jumlah yang telah dibayar melebihi jumlah tak-terdiskonto dari imbalan tersebut, entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset (beban dibayar di muka) sejauh pembayaran tersebut akan menimbulkan, misalnya, pengurangan pembayaran di masa depan atau pengembalian kas.
(b)          Sebagai beban, kecuali Pernyataan lain mewajibkan atau membolehkan imbalan tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset (lihat, misalnya, PSAK 14  (revisi 2007) : Persediaan, dan PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap).

Cuti Berimbalan Jangka Pendek
Entitas mengakui prakiraan biaya imbalan kerja jangka pendek dalam bentuk cuti berimbalan sebagai berikut :
(a)           Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi, ialah pada dikala pekerja menawarkan jasa yang menambah hak cuti berimbalan di masa depan; dan
(b)          Cuti berimbalan yang tidak boleh diakumulasi, ialah pada dikala cuti tersebut terjadi.

Entitas mungkin menawarkan kompensasi atas cuti yang disebabkan, antara lain, karena liburan, sakit dan cacat sementara (short-term disability), melahirkan atau suami mendampingi istri melahirkan, panggilan pengadilan dan militer. Hak cuti berimbalan tersebut dibagi dalam dua kategori :
(a)           Cuti yang boleh diakumulasi.
(b)          Cuti yang tidak boleh diakumulasi.

Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi ialah cuti yang dapat digunakan pada periode masa depan apabila hak cuti periode berjalan tidak digunakan seluruhnya. Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi dapat bersifat vesting  (dengan kata lain, pekerja berhak memperoleh pembayaran untuk hak yang tidak digunakan ketika relasi kerja putus) atau nonvesting (pekerja tidak berhak mendapatkan pembayaran untuk hak yang tidak digunakan ketika relasi kerja putus). Kewajiban timbul ketika pekerja menawarkan jasa yang menambah hak mereka terhadap cuti berimbalan. Kewajiban tersebut diakui, bahkan jikalau cuti berimbalan tersebut bersifat non-vesting, walaupun kemungkinan putus relasi kerja sebelum penggunaan hak non-vesting mensugesti pengukuran kewajiban tersebut.

Entitas mengukur prakiraan biaya cuti berimbalan yang boleh diakumulasi sebagai perhiasan yang diperkirakan akan dibayar oleh entitas akhir hak yang belum digunakan dan telah terakumulasi pada simpulan periode pelaporan.

Metode yang ditentukan pada paragraf sebelumnya mengukur kewajiban sebesar perhiasan pembayaran yang diperkirakan timbul semata-mata karena imbalan berakumulasi. Dalam banyak kasus, apabila besarnya kewajiban atas cuti berimbalan yang belum digunakan tidak material, maka entitas tidak perlu melaksanakan perhitungan yang rinci untuk menaksir kewajiban tersebut. Sebagai contoh, kewajiban cuti sakit menjadi material hanya jikalau terdapat janji formal atau informal bahwa cuti sakit yang tidak digunakan dapat dialihkan menjadi cuti liburan berhak bayar.

Cuti berimbalan yang tidak boleh diakumulasi tidak dapat digunakan pada periode mendatang : imbalan tersebut kadaluarsa bila hak cuti periode berjalan tidak digunakan sepenuhnya dan tidak menawarkan hak bagi pekerja untuk mendapatkan pembayaran atas hak yang tidak digunakan apabila relasi kerja putus. Ini lazim terjadi untuk cuti sakit berhak bayar (sepanjang hak yang belum digunakan tidak menambah hak pada masa depan), cuti melahirkan atau cuti suami yang mendampingi istri melahirkan, cuti panggilan pengadilan atau militer. Entitas tidak mengakui liabilitas atau beban hingga waktu terjadinya cuti, karena jasa pekerja tidak menambah jumlah imbalan.

Program Bagi Laba dan Bonus
Entitas mengakui prakiran biaya atas pembayaran bagi laba dan bonus yang diatur dalam legalisasi dan pengukuran imbalan kerja jangka pendek jika, dan hanya jikalau :
(a)           Entitas mempunyai kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif atas pembayaran beban  tersebut sebagai akhir dari peristiwa masa lalu; dan
(b)          Kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal.
Kewajiban kini timbul jika, dan hanya jika, entitas tidak mempunyai alternatif realistis lainnya kecuali melaksanakan pembayaran.

Dalam beberapa aktivitas bagi laba, pekerja mendapatkan adegan laba hanya apabila mereka tetap bekerja pada entitas yang bersangkutan selama periode tertentu. Program semacam ini menjadikan kewajiban konstruktif ketika pekerja menawarkan jasa yang dapat menambah jumlah pembayaran yang akan diterima, apabila mereka tetap bekerja hingga simpulan periode tertentu. Pengukuran kewajiban konstruktif ini mencerminkan kemungkinan adanya pekerja yang keluar tanpa mendapatkan pembayaran bagi laba.

Entitas mungkin tidak mempunyai kewajiban hukum untuk membayar bonus. Walaupun demikian, dalam beberapa kasus, entitas memiliki kebiasaan menawarkan bonus. Dalam kasus ini, entitas mempunyai kewajiban konstruktif karena tidak mempunyai alternatif realistis lain kecuali membayar bonus. Pengukuran kewajiban konstruktif tersebut mencerminkan kemungkinan adanya pekerja yang berhenti tanpa mendapatkan bonus.

Entitas dapat mengestimasi secara hebat jumlah kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif dalam aktivitas bagi laba atau bonus jika, dan hanya jikalau :
(a)           Bentuk formal aktivitas tersebut memuat suatu rumus untuk menentukan jumlah imbalan;
(b)          Entitas menentukan jumlah yang harus dibayar sebelum laporan keuangan diselesaikan; atau
(c)           Praktik masa lalu menawarkan bukti terperinci mengenai jumlah kewajiban konstruktif entitas.

Kewajiban yang timbul dalam aktivitas bagi laba dan bonus merupakan akhir dari jasa pekerja dan bukan transaksi dengan pemilik entitas. Oleh karena itu, entitas mengakui bagi laba dan bonus ini sebagai beban tahun berjalan dan bukan sebagai distribusi laba bersih.

Jika bagi laba dan pembayaran bonus tidak jatuh tempo seluruhnya dalam jangka waktu 12 bulan setelah simpulan periode dikala pekerja menawarkan jasanya, maka bagi laba dan pembayaran bonus tersebut merupakan imbalan kerja jangka panjang lainnya.

Pengungkapan
Walaupun Pernyataan ini tidak mensyaratkan pengungkapan khusus atas imbalan kerja jangka pendek, Pernyataan lainnya mungkin mewajibkan pengungkapan tersebut. Sebagai contoh, PSAK 7 (revisi 2010) : Pengungkapan Pihak -pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa  mensyaratkan pengungkapan mengenai imbalan kerja untuk anggota administrasi kunci. PSAK 1 (revisi 2009) : Penyajian Laporan Keuangan mensyaratkan pengungkapan beban imbalan kerja.

Accounting Case Study yang saya angkat kali ini yaitu perlakuan akuntansi untuk "Kapitalisasi Sambungan Listrik PLN". Apakah Sambungan Listrik PLN mampu di akui sebagai asset ?, bagaiaman perlakuannya akuntansinya?, berapa lama di susutkan atau diamortisasi? Kita bahas di Accounting Case Study kali ini.

Berikut yaitu kutipan pertanyaan dari Bapak Ag :


Dear Pak Putra,

Thanks atas semua yang Bapak sajikan di blog financenya. Saya selaku administrator pemula di bidang finance merasa sangat terbantu atas segala gosip yang ada.

Ini yaitu untuk yang pertama kali saya mengajukan pertanyaan.

Pak Putra, jikalau suatu perusahaan water treatment dengan masa konsesi 30 tahun yang gres mau beroperasi melaksanakan transaksi pembayaran sambungan listrik ke PLN, biar PLN membuka sambungan listrik gres untuk kepentingan produksinya, apakah biaya sambungan listrik gres ini mampu dijadikan Intangible Asset, dengan me-refer artikel Pak Putra mengenai Intangible Asset.

Dalam Artikel Pak Putra, suatu biaya dapat jadi Intangible asset golongan operation cost, jikalau dilakukan sebelum perusahaan beroperasi dan manfaatnya lebih dari satu tahun. Saya mengkaitkan jenis ini dengan biaya sambungan listrik baru, alasannya adanya sambungan listrik gres tersebut sangat krusialdemi kontinuitas operasional, selain itu manfaatnya dapat dinikmati selama perusahaan mampu beroperasi sampai final masa konsesi.

Nah, pada kasus ini bagaimana perlakuannya Pak?
Kalaupun ya, amortisasinya 30 tahun juga? Kemudian kondisi apa saja yangbisa menimbulkan pengeluaran tersebut sebagai Intangble Asset

Kalaupun tidak, penjelasannya bagaimana ?

Thank You Pak Putra, saya tunggu sharingnya.


Dari Author:


Hello Pak Ag,

Saya bersukur jikalau blog saya memberi manfaat.

Anda benar, bahwa segala pengeluaran yang menyertai perolehan atas suatu aktiva tetap yaitu bab dari harga perolehan aktiva tersebut.

Sambungan listrik, 100% positively & absolutely mampu dikapitalisasi :-) dengan kata lain diakui sebagai aktiva tetap.

Bagaimana mengkapitalisir-nya ?.

1). Jika pengeluaran untuk sambungan listrik tersebut terjadi sebelum perusahaan beroperasi, dan dimaksudkan untuk penerangan:

Maka sambungan listrik tersebut ditambahkan ke dalam harga perolehan bangunan perusahaan anda (jika bangunan diperoleh sebagai hak sewa, maka pengeluaran tersebut ditambahkan ke dalam harga perolehan hak sewa tersebut, jikalau bangunan sendiri/milik perusahaan, maka dikapitalisasi sebagai penambah harga peroleh bangunan). Karena tanpa sambungan listrik tersebut bangunan tidak mampu berfungsi sebagaimana mestinya bukan ?.

Kapitalisasi pengeluaran atas sambungan listrik ini dijurnal:

[Debit]. Hak Sewa
[Kredit]. Kas

atau (jika bangunan milik perusahaan sendiri) :

[Debit]. Bangunan
[Kredit]. Kas

Dengan jurnal di atas, maka harga perolehan hak sewa bangunan atau harga perolehan bangunan tersebut akan bertambah sebesar pengeluaran atas sambungan listrik.

Bagaimana Depresiasi/Amortisasinya ?.

(-). Jika hak sewa bangunan lebih lama dari konsesi sambungan listrik tersebut (lebih lama dari 30 tahun), maka di amortisasi selama umur konsesi sambungan saja, mengapa? alasannya sambungan listrik tersebut hanya akan memberi manfaat selama masa konsesi saja.

(-). Jika hak sewa bangunan un-renewable (tdk mampu diperpanjang) atau belum tentu diperpanjang, dan masa hak sewa lebih pendek dari umur konsesi sambungan, maka sebaiknya di amortisasi selama masa hak sewa saja. Karena sambungan listrik tersebut tidak akan memberi manfaat lagi begitu hak sewa habis bukan?. Jangan ambil resiko mencadangkan susuatu yang tidak pasti, kita berpegang pada "Conservatism Principle" dalam kasus ini.


Tips :

Saat mengajukan seruan sambungan ke PLN pertimbangkanlah masa sewa bangunan, yaitu; konsesi sambungan listrik sebaiknya tidak lebih lama dari masa sewa bangunan.

Mungkin anda mengatakan "tetapi PLN mensyaratkan masa konsesi terpendek yaitu 30 tahun or else yg lebih lama dari hak sewa. bagaimana ?". Jika demikian adanya, maka didalam akte sewa - menyewa bangunan atau daerah usaha disertakan butir khusus mengenai masa berakhirnya sewa. Butir tersebut mungkin isinya :

"Pasal 9 : Masa Berakhirnya Sewa
Pada masa berakhirnya sewa-menyewa ini, segala peralatan, sambungan listrik, dan equipment lainnya yaitu tetap menjadi milik penyewa, untuk itu penyewa berhak mengalihkan, menyewakan atau menjualnya kepada penyewa berikutnya atau pihak manapun yang diinginkan oleh pihak penyewa
".


2). Jika sambungan listrik tidak terkait dengan fungsi bangunan, misalnya; mesin produksi yang menggunakan daya listrik tersebut tidak membutuhkan media bangunan untuk beroperasi :

Maka pengeluaran atas sambungan listrik tersebut mampu diakui sebagai aktiva tak berwujud "Konsesi Listrik PLN xxxx KVA (note : xxxx = besarnya daya)".

Jurnalnya :

[Debit]. Konsesi Listrik PLN xxxx KVA
[Credit]. Kas

Nantinya di Neraca dimasukkan ke dalam kelompok Aktiva Tak Berwujud (Intangible Asset)

Amortisasinya :

Diamortisasi selama masa konsesi.


Jika ada yang ingin menambahkan, atau bertanya, atau sekedar berkomentar. Silahkan isi komentar, saya yakin itu akan membantu penanya maupun pembaca lainnya. Terimaksih.

Goodwill hanya diakui (dibuatkan perkiraan) kalau terjadi suatu transaksi, yang mana dalam transaksi tersebut perusahaan dinilai lebih oleh pihak lain. Transaksi yang dimaksudkan sanggup berupa : penjualan perusaahaan, bergabung/berhentinya sekutu (anggota persero) baru, merger atau akuisisi.

Perlakuan Akuntansi Aktiva Tetap Tak Berwujud

Pada dasarnya permasalahan akuntansi atas aktiva tetap tak berwujud (intangible asset) sama saja dengan aktiva tetap berwujud, yaitu :

1. Perolehan (Acquisition Cost)

Sama halnya dengan Tangible Asset, Perolehan atas Intangible Asset juga dicatat sebesar nilai faktur ditambah dengan pengeluaran-pengeluaran yang menyertainya.

2. Pengeluaran-Pengeluaran sesudah perolehan (Expenditures)

Jika terjadi pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan, maka konsep kapitalisasi maupun pembebanannya sama saja dengan tangible asset (aktiva tetap berwujud).

3. Amortisasi (Amortization)

Amortisasi ialah pengalokasian harga perolehan ke beban perjuangan (biaya), yang pada aktiva tetap dikenal dengan depresiasi (penyusutan). Penghitungan maupun pencatatan atas amortisasi sama saja dengan cara penghitungan maupun pencatatan atas penyusutan aktiva tetap berwujud.

Hal penting yang perlu diketahui :

(-). Amortisasi kebanyakan merupakan biaya perjuangan dan jarang digolongkan ke dalam harga pokok produksi, kecuali brand dagang yang memang digolongkan ke dalam kelompok harga pokok penjualan.

(-). Amortisasi lebih baik kalau dihitung memakai metode garis lurus saja, alasannya ialah intinya intangible asset tidak dipengaruhi, bahkan tidak ada hubungannya dengan output produk yang dihasilkan oleh perusahaan.

4. Pelaporan (disclosure)

Intangible asset dilaporkan hanya nilai bersihnya (net value) sesudah dikurangi akumulasi amortisasinya. Akumulasi amortisasi tidak pernah dimnculkan di dalam neraca.
Khusus mengenai Perlakuan Goodwill, lebih jauh dan lebih detail lagi sanggup di baca di artikel lain: PERLAKUAN GOODWILL , disana dilengkapi dengan jurnal dan pola kasusnya.


 IMBALAN PASCAKERJA


Perbedaan Antara Program Iuran Pasti Dan Program Imbalan Pasti 
Imbalan pascakerja meliputi :
(a)           Tunjangan purnakarya menyerupai pensiun.
(b)          Imbalan pascakerja lain, menyerupai asuransi jiwa pascakerja dan bantuan kesehatan pascakerja.

Pernyataan ini diterapkan oleh entitas untuk semua jenis program, baik dengan atau tanpa pendirian sebuah entitas terpisah untuk mendapatkan iuran dan membayar imbalan tersebut.

Program imbalan pascakerja dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas iuran pasti atau aktivitas imbalan pasti, bergantung pada substansi ekonomis dari setiap aktivitas tersebut. Dalam aktivitas iuran pasti :
(a)           Kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif entitas terbatas pada jumlah yang disepakati sebagai iuran pada entitas (dana) terpisah. Jadi, jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan jumlah iuran yang dibayarkan entitas (dan mungkin juga oleh pekerja) kepada aktivitas imbalan pascakerja atau perusahaan asuransi, ditambah dengan hasil investasi iuran tersebut.
(b)          Akibatnya, risiko aktuarial (yaitu imbalan yang diterima lebih kecil dari yang diperkirakan) dan risiko investasi (yaitu aset yang diinvestasikan tidak cukup untuk memenuhi imbalan yang diperkirakan) ditanggung pekerja.

Contoh kasus ketika kewajiban entitas tidak terbatas pada jumlah dana yang telah disepakati sebagai iuran kepada entitas (dana) terpisah, yaitu jikalau entitas mempunyai kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif melalui :
(a)           Rumus aktivitas imbalan yang tidak dihubungkan sematamata pada jumlah iuran;
(b)          Jaminan, baik secara pribadi atau tidak pribadi melalui suatu program, atas hasil tertentu dari iuran; atau
(c)           Praktik kebiasaan yang menjadikan kewajiban konstruktif. Misalnya, kewajiban konstruktif dapat timbul jikalau entitas mempunyai kebiasaan menambah imbalan untuk mantan pekerja dalam rangka menutup kesenjangan jawaban infl asi meskipun tidak ada kewajiban hukum untuk melakukannya.

Dalam aktivitas imbalan pasti :
(a)           Kewajiban entitas yaitu menyediakan imbalan yang dijanjikan kepada pekerja maupun mantan pekerja.
(b)          Risiko aktuarial (imbalan akan menyebabkan biaya yang lebih besar dari yang diperkirakan) dan risiko investasi menjadi tanggungan entitas. Jika berdasarkan pengalaman, risiko aktuarial atau investasi lebih buruk daripada yang diperkirakan, maka kewajiban entitas akan meningkat.

Program Multipemberi Kerja
Entitas mengklasifikasikan aktivitas multipemberi kerja sebagai aktivitas iuran pasti atau aktivitas imbalan pasti sesuai dengan ketentuan aktivitas tersebut (termasuk banyak sekali kewajiban konstruktif di luar ketentuan-ketentuan formal). Jika aktivitas multipemberi kerja yaitu aktivitas imbalan pasti, maka entitas : Melaporkan episode proporsionalnya atas kewajiban imbalan pasti, aset aktivitas dan biaya yang terkait dengan aktivitas tersebut dengan cara yang sama dengan aktivitas imbalan pasti lainnya.

Pada suatu aktivitas multipemberi kerja dalam bentuk imbalan pasti, digunakan akuntansi imbalan pasti sepanjang gosip yang memadai tersedia. Bila gosip demikian tidak tersedia, maka entitas harus :
(a)           Melaporkan aktivitas sesuai dengan pengaturan seperti sebagai aktivitas iuran pasti.
(b)          Mengungkapkan :
(i)            Fakta bahwa aktivitas tersebut merupakan aktivitas imbalan pasti.
(ii)          Alasan tidak tersedianya gosip memadai bagi entitas untuk melaporkan aktivitas tersebut sebagai aktivitas imbalan pasti.
(c)           Apabila surplus atau defi sit aktivitas tersebut mungkin mensugesti jumlah iuran masa depan, pengungkapan ditambah dengan :
(i)            Semua gosip yang tersedia mengenai surplus atau defi sit tersebut.
(ii)          Basis yang digunakan dalam menentukan surplus atau defi sit tersebut.
(iii)        Implikasi terhadap entitas, jikalau ada.

Contoh aktivitas multipemberi kerja imbalan pasti yaitu bila :
(a)           Program tersebut didanai dengan basis pay-as-you-go, Yaitu : iuran ditetapkan pada tingkat yang diperkirakan cukup untuk membayar imbalan yang jatuh tempo pada periode yang sama; dan imbalan masa depan yang menjadi hak pekerja selama periode berjalan akan dibayarkan dengan iuran di masa depan.
(b)          Imbalan kerja ditentukan berdasarkan masa kerja dan entitas tidak mempunyai cara yang realistis untuk menarik diri dari aktivitas tersebut tanpa membayar kontribusi atas imbalan yang telah menjadi hak pekerja hingga dengan tanggal penarikan diri tersebut. Program semacam ini menjadikan risiko aktuarial bagi entitas: jikalau biaya imbalan yang telah menjadi hak pekerja pada simpulan periode pelaporan ternyata lebih besar dari yang diperkirakan, maka entitas harus meningkatkan jumlah iurannya atau membujuk pekerja untuk mendapatkan pengurangan imbalan yang diperoleh. Oleh sebab itu, aktivitas menyerupai itu merupakan aktivitas imbalan pasti.

Apabila tersedia gosip memadai wacana aktivitas multipemberi kerja dalam bentuk imbalan pasti, entitas harus melaporkan episode proporsionalnya atas kewajiban imbalan pasti, aset aktivitas dan biaya yang terkait dengan aktivitas tersebut dengan cara yang sama dengan aktivitas imbalan pasti lainnya. Namun, dalam beberapa kasus, untuk keperluan akuntansi, atas kinerja dan posisi keuangan dari aktivitas tersebut entitas mungkin tidak dapat menentukan porsinya secara memadai. Hal ini dapat terjadi jikalau :
(a)           Pemberi kerja tidak memiliki terusan atas informasi, mengenai aktivitas tersebut sesuai dengan yang diwajibkan dalam Pernyataan ini.
(b)          Program tersebut membuat entitas rentan terhadap risiko aktuarial yang terkait dengan pekerja dan mantan pekerja dari entitas lainnya, sehingga tidak terdapat basis yang hebat dan konsisten untuk mengalokasikan kewajiban, aset program, dan biaya kepada setiap entitas dalam aktivitas tersebut.

Mungkin terdapat perjanjian kontraktual antara aktivitas multipemberi kerja dan entitas akseptor untuk menentukan bagaimana keuntungan aktivitas akan didistribusikan ke akseptor (atau pendanaan defisit).

PSAK 57 (revisi 2009) : Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan gosip wacana beberapa kewajiban kontinjensi. Dalam konteks aktivitas multipemberi kerja, liabilitas kontinjensi dapat timbul dari, misalnya :
(a)           Kerugian aktuarial yang berkaitan dengan entitas lain yang berpartisipasi sebab setiap entitas yang berpartisipasi dalam aktivitas multipemberi kerja membagikan risiko aktuaria kepada entitas lain.
(b)          Bertanggung jawab dibawah ketentuan aktivitas untuk membiayai setiap kekurangan dalam aktivitas jikalau entitas lain tidak berpartisipasi lagi.

Program multipemberi kerja berbeda dengan aktivitas manajemen kelompok. Program manajemen kelompok merupakan gabungan aktivitas pemberi kerja tunggal yang memungkinkan para pemberi kerja untuk menyatukan aset mereka untuk tujuan investasi, serta mengurangi biaya manajemen investasi dan administrasi, sedangkan klaim oleh masing-masing pemberi kerja dipisahkan untuk imbalan bagi pekerja mereka sendiri. Program manajemen kelompok tidak mempunyai problem akuntansi, sebab tersedia gosip untuk perlakuan akuntansi yang sama dengan aktivitas pemberi kerja tunggal, dan sebab aktivitas semacam ini melindungi entitas dari risiko aktuarial yang dihubungkan dengan pekerja dan mantan pekerja dari entitas lainnya. Definisi dalam Pernyataan ini mensyaratkan pemberi kerja untuk mengklasifi kasi aktivitas manajemen kelompok sebagai aktivitas iuran pasti atau aktivitas imbalan pasti sesuai dengan ketentuan aktivitas tersebut (termasuk banyak sekali kewajiban konstruktif di luar ketentuan-ketentuan formal).

Program Imbalan Pasti yang Membagi Risiko antar Berbagai Entitas Sepengendali
Program imbalan pasti yang membagi risiko antar banyak sekali entitas sepengendali, misalnya, entitas induk dan entitas anak, bukan merupakan aktivitas multipemberi kerja. Entitas yang berpartisipasi dalam aktivitas tersebut memperoleh gosip wacana aktivitas secara keseluruhan diukur sesuai dengan PSAK 24 berdasarkan asumsi yang memberlakukan aktivitas secara keseluruhan. Jika ada perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk membebankan biaya imbalan pasti neto atas aktivitas secara keseluruhan yang diukur sesuai dengan PSAK 24 terhadap entitas kelompok individual, maka entitas mengakui biaya imbalan pasti neto yang dibebankan di dalam laporan keuangannya baik terpisah atau individual. Jika tidak ada kesepakatan atau kebijakan menyerupai itu, maka biaya imbalan pasti neto diakui dalam laporan keuangan tersendiri atau individu dari kelompok entitas yang secara hukum mendukung aktivitas tersebut. Kelompok entitas lain, dalam laporan keuangan tersendiri atau individu, mengakui biaya sama dengan iuran yang terutang untuk periode tersebut.

Partisipasi dalam aktivitas tersebut merupakan transaksi pihak-pihak yang mempunyai kekerabatan istimewa untuk setiap kelompok entitas. Suatu entitas harus, dalam laporan keuangan tersendiri atau individual, membuat pengungkapan berikut :
(a)           Perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis untuk pembebanan biaya imbalan pasti neto atau bukti bahwa tidak ada kebijakan menyerupai itu.
(b)          Kebijakan untuk menentukan iuran yang harus dibayar oleh entitas.
  
Program Jaminan Sosial
Program jaminan sosial dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berlaku untuk seluruh entitas dan dilaksanakan oleh tubuh penyelenggara yang tidak dikendalikan atau dipengaruhi oleh entitas pelapor. Beberapa aktivitas yang dibentuk oleh entitas menyediakan imbalan wajib yang menggantikan imbalan yang dicakup aktivitas jaminan sosial di samping imbalan pemanis sukarela lainnya. Program menyerupai itu bukanlah aktivitas jaminan sosial.

Jaminan sosial dicirikan sebagai imbalan pasti atau iuran pasti berdasarkan kewajiban entitas dalam program. Beberapa aktivitas jaminan sosial dibiayai secara dasar pay-as-you-go : iuran ditetapkan pada tingkat yang diharapkan cukup untuk membayar imbalan yang jatuh tempo pada periode yang sama, imbalan di masa depan yang diperoleh selama periode ketika ini akan dibayarkan pada iuran masa depan. Namun demikian, pada sebagian besar jaminan sosial, entitas tidak mempunyai kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk membayar imbalan masa depan : satu-satunya kewajiban yaitu untuk membayar iuran ketika jatuh tempo dan jikalau entitas tidak lagi  mempekerjakan karyawan pada jaminan sosial, entitas tidak berkewajiban untuk membayar imbalan yang dihasilkan oleh karyawannya di tahun-tahun sebelumnya. Untuk alasan ini, aktivitas jaminan sosial merupakan aktivitas iuran pasti.

Imbalan yang Dijamin
Entitas mungkin membayar premi asuransi untuk mendanai aktivitas imbalan pascakerja. Entitas  memperlakukan aktivitas tersebut sebagai aktivitas iuran pasti, kecuali entitas akan memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif (baik pribadi maupun tidak langsung) untuk :
(a)           Membayar imbalan kerja secara pribadi pada ketika jatuh tempo; atau
(b)          Membayar pemanis imbalan jikalau pihak asuransi tidak membayar semua imbalan kerja masa depan yang timbul dari jasa pekerja periode berjalan dan periode sebelumnya.

Jika entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif menyerupai itu, entitas  memperlakukan aktivitas tersebut sebagai aktivitas imbalan pasti.

Imbalan yang dijamin oleh kontrak asuransi tidak harus memiliki kekerabatan pribadi atau otomatis dengan kewajiban entitas atas imbalan kerja. Program imbalan pascakerja yang melibatkan kontrak asuransi terikat pada perbedaan yang sama antara konsep akuntansi dan pendanaan menyerupai pada aktivitas pendanaan lainnya.

Ketika entitas mendanai kewajiban imbalan pascakerja dengan membeli polis asuransi di mana entitas (baik pribadi maupun tidak pribadi melalui program, melalui mekanisme penetapan premi masa depan atau melalui kekerabatan istimewa dengan pihak asuransi) tetap memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif, maka pembayaran premi bukan jumlah untuk suatu perjanjian iuran pasti. Oleh sebab itu, entitas :
(a)           Mencatat polis asuransi yang memenuhi syarat sebagai aset program.
(b)          Mengakui polis asuransi lainnya sebagai hak penggantian.

Ketika polis asuransi atas nama akseptor aktivitas tertentu atau kelompok akseptor aktivitas tertentu dan entitas tidak memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk menutup kerugian dari kontrak tersebut, maka entitas tidak berkewajiban untuk membayar imbalan kepada pekerja dan pihak asuransi bertanggung jawab penuh untuk membayar imbalan tersebut. Pembayaran premi tetap berdasarkan kontrak menyerupai ini, secara substansi, merupakan penyelesaian kewajiban imbalan kerja, dan bukan pengeluaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Konsekuensinya, entitas tidak lagi memiliki aset atau liabilitas. Oleh sebab itu, entitas memperlakukan iuran tersebut sebagai pembayaran aktivitas iuran pasti.

Program Iuran Pasti
Akuntansi aktivitas iuran pasti yaitu cukup terang sebab kewajiban entitas pelapor untuk setiap periode ditentukan oleh jumlah yang harus dibayarkan pada periode tersebut. Sehingga, tidak diharapkan asumsi aktuarial untuk mengukur kewajiban atau beban dan tidak ada kemungkinan keuntungan atau kerugian aktuarial. Bahkan, kewajiban-kewajiban tersebut diukur tanpa didiskonto, kecuali jikalau kewajiban tersebut tidak jatuh tempo seluruhnya dalam 12 bulan setelah simpulan periode pelaporan ketika pekerja menawarkan jasanya.

 Pengakuan dan Pengukuran
Ketika pekerja telah menawarkan jasa kepada entitas selama suatu periode, maka entitas harus mengakui iuran terutang untuk aktivitas iuran pasti atas jasa pekerja :
(a)           Sebagai liabilitas (beban terakru), setelah dikurangi dengan iuran yang telah dibayar. Jika iuran tersebut melebihi iuran terutang untuk jasa sebelum simpulan periode pelaporan, maka entitas mengakui kelebihan tersebut sebagai aset (beban dibayar di muka) sepanjang kelebihan tersebut akan mengurangi pembayaran iuran di masa depan atau dikembalikan; dan
(b)          Sebagai beban, kecuali jikalau Pernyataan lain mensyaratkanatau mengijinkan iuran tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset (sebagai contoh, lihat PSAK 14 (revisi 2008): Persediaan dan PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap).

 Pengungkapan
Entitas mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk aktivitas iuran pasti. Seperti yang disyaratkan oleh PSAK 7 (revisi 2010) : Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa suatu entitas mengungkapkan gosip wacana iuran untuk aktivitas iuran pasti atas anggota manajemen kunci.

Program Imbalan Pasti
Akuntansi untuk aktivitas imbalan pasti sangat kompleks sebab disyaratkan adanya asumsi aktuarial untuk mengukur kewajiban dan beban dan menjadikan kemungkinan adanya keuntungan dan kerugian aktuarial. Selain itu, kewajiban diukur dengan menggunakan dasar diskonto sebab kemungkinan kewajiban tersebut gres terselesaikan beberapa tahun setelah pekerja menawarkan jasanya.

Pengakuan dan Pengukuran
Program imbalan pasti mungkin saja tidak didanai, atau mungkin seluruhnya atau sebagian didanai oleh iuran entitas dan pekerja, ke dalam suatu entitas (dana) yang terpisah secara hukum dari entitas pelapor dan dari pihak yang mendapatkan imbalan kerja. Pada ketika jatuh tempo, pembayaran atas imbalan yang didanai tidak hanya bergantung kepada posisi keuangan dan kinerja investasi dana namun juga pada kemampuan entitas (dan kemauan) untuk menutupi kekurangan-kekurangan pada aset entitas (dana) yang terpisah tersebut. Jadi, entitas, pada hakikatnya menanggung risiko investasi dan aktuarial yang terkait dengan program. Sebagai akibatnya, biaya yang diakui untuk aktivitas imbalan pasti tidak harus sebesar iuran untuk suatu periode.

Akuntansi oleh entitas untuk aktivitas imbalan pasti meliputi tahap-tahap berikut :
(a)           Menggunakan teknik aktuarial untuk membuat estimasi hebat dari jumlah imbalan yang menjadi hak pekerja sebagai pengganti jasa mereka pada periode kini dan periode-periode lalu. Hal ini mewajibkan entitas untuk menentukan besarnya imbalan yang diberikan pada periode kini dan periode-periode lalu, dan membuat estimasi (asumsi aktuarial) wacana variabel demografi (seperti tingkat perputaran pekerja dan tingkat mortalitas) dan variabel-variabel keuangan (seperti tingkat kenaikan gaji dan biaya kesehatan) yang akan memengaruhi biaya atas imbalan tersebut.
(b)          Mendiskontokan imbalan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit dalam menentukan nilai kini dari kewajiban imbalan pasti dan biaya jasa kini.
(c)           Menentukan nilai wajar aset program.
(d)          Menentukan total keuntungan dan kerugian aktuarial dan selanjutnya menentukan jumlah yang harus diakui.
(e)           Menentukan besarnya biaya jasa lalu ketika suatu aktivitas diterapkan pertama kali atau diubah.
(f)           Menentukan keuntungan dan kerugian ketika suatu aktivitas diciutkan (kurtailmen) atau diselesaikan.

Jika entitas mempunyai lebih dari satu aktivitas imbalan pasti, entitas harus menerapkan prosedur-prosedur ini secara terpisah untuk setiap aktivitas yang signifikan.

Dalam keadaan tertentu, estimasi, rata-rata, dan perhitungan ringkas dapat menyediakan suatu pendekatan yang sanggup mendapatkan amanah dari perhitungan rinci yang diilustrasikan dalam Pernyataan ini.

Akuntansi untuk Kewajiban Konstruktif
Entitas menghitung tidak hanya kewajiban hukum berdasarkan ketentuan formal aktivitas imbalan pasti, tetapi juga kewajiban konstruktif yang timbul dari praktik kebiasaan entitas. Kebiasaan akan menjadikan kewajiban konstruktif jikalau entitas tidak memiliki pilihan realistis lain kecuali membayar imbalan kerja. Contoh kewajiban konstruktif yaitu ketika perubahan dalam kebiasaan entitas menyebabkan memburuknya kekerabatan kerja antara entitas dan para pekerjanya.

Ketentuan formal dari aktivitas imbalan pasti mungkin mengijinkan entitas untuk menghentikan kewajibannya atas program. Namun demikian, akan sangat sulit bagi entitas untuk membatalkannya jikalau ingin mempertahankan para pekerjanya. Bahkan, dengan ada atau tidak adanya aktivitas formal imbalan pasti, akuntansi imbalan pascakerja mengasumsikan entitas yang ketika ini menjanjikan suatu imbalan pascakerja akan selalu melaksanakan hal yang sama sepanjang sisa masa pekerja.

Laporan Posisi Keuangan
Asumsi keuangan, bekerjasama dengan hal-hal menyerupai berikut :
(i)            tingkat diskonto.
(ii)          tingkat gaji dan imbalan masa depan.
(iii)        jaminan kesehatan, biaya kesehatan masa depan, termasuk (jika material) biaya manajemen klaim dan pembayaran imbalan.
(iv)        tingkat hasil yang diharapkan atas aset program.

Entitas menentukan tingkat diskonto dan asumsi keuangan lainnya dalam jumlah nominal, kecuali estimasi dalam kondisi nyata (inflasi yang disesuaikan) lebih andal, contohnya, dalam perekonomian hiperinfl asi, atau ketika imbalan dihubungkan dengan indeks dan terdapat pasar yang aktif (deep market) untuk obligasi yang dihubungkan dengan indeks pada mata uang dan jangka waktu yang sama.

Asumsi keuangan didasarkan pada ekspektasi pasar, pada simpulan periode pelaporan, selama periode penyelesaian kewajiban.

Biaya Jasa Lalu
Biaya jasa lalu terjadi ketika entitas memperkenalkan aktivitas imbalan pasti atau mengubah imbalan terutang pada aktivitas imbalan pasti yang ada. Perubahan tersebut merupakan imbalan bagi jasa pekerja selama periode hingga dengan imbalan tersebut menjadi hak pekerja atau  vested. Oleh sebab itu, biaya jasa lalu diakui selama periode tersebut, dengan mengabaikan fakta bahwa biaya tersebut terkait dengan jasa pekerja pada periode-periode sebelumnya. Biaya jasa lalu dihitung sebagai perubahan utang yang terjadi sebab amandemen. Biaya jasa lalu negatif timbul ketika entitas mengubah imbalan terkait jasa lalu semoga nilai kini kewajiban imbalan pasti berkurang.

Biaya jasa lalu tidak mencakup :
(a)               Dampak perbedaan antara kenaikan gaji konkret dan yang diasumsikan sebelumnya pada kewajiban untuk membayar imbalan untuk jasa pada tahun-tahun sebelumnya (tidak ada biaya jasa lalu sebab asumsi-asumsi aktuarial telah memperhitungkan proyeksi gaji).
(b)               Estimasi yang berlebih atau kurang atas peningkatan pensiun yang diberikan berdasarkan kebijakan entitas ketika entitas memiliki kewajiban konstruktif untuk menawarkan kenaikan tersebut (tidak ada biaya jasa lalu sebab asumsi aktuarial telah memperhitungkan peningkatan tersebut).
(c)               Estimasi perbaikan imbalan yang timbul dari keuntungan aktuarial yang telah diakui dalam laporan keuangan jikalau entitas diwajibkan baik oleh ketentuan formal aktivitas (atau kewajiban konstruktif yang melebihi ketentuan tersebut) atau perundang-undangan, untuk mempergunakan surplus atau kelebihan aktivitas tersebut sebagai imbalan bagi para akseptor program, walaupun kenaikan imbalan belum diberikan secara formal (kenaikan yang terjadi pada kewajiban merupakan kerugian aktuarial dan bukan biaya jasa lalu.
(d)              Kenaikan imbalan yang menjadi hak atau vested ketika pekerja melengkapi persyaratan  vesting,  dengan asumsi tidak ada imbalan gres maupun peningkatan imbalan (tidak ada biaya jasa lalu sebab estimasi biaya imbalan telah diakui sebagai biaya jasa kini ketika jasa tersebut diberikan).
(e)               Dampak dari amandemen aktivitas yang mengurangi imbalan untuk jasa di masa depan (kurtailmen).

Kombinasi Bisnis
Dalam kombinasi bisnis, entitas mengakui aset dan liabilitas dari imbalan pascakerja sebesar nilai kini kewajiban dikurangi dengan nilai wajar aset aktivitas (lihat PSAK 22 (revisi 2010):  Kombinasi Bisnis).

Walaupun pihak yang diakuisisi belum mengakuinya, nilai kini kewajiban mencakup semua hal berikut pada tanggal akuisisi:
(a)           keuntungan dan kerugian aktuarial yang muncul sebelum tanggal pembelian (baik berada dalam ‘koridor’ 10% ataupun tidak);
(c)           biaya jasa lalu yang timbul dari perubahan imbalan, atau pendirian program, sebelum tanggal akuisisi; dan
(d)          jumlah sesuai ketentuan transisi paragraf 161(b), tidak diakui oleh pihak yang diakuisisi.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.