Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New


IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK

Imbalan kerja jangka pendek  (short-term employee benefit) ialah imbalan kerja (selain dari pesangon PKK) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah simpulan periode pelaporan dikala pekerja menawarkan jasa. Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal menyerupai :
(a)           Upah, gaji, dan iuran jaminan sosial.
(b)          Cuti-berimbalan jangka pendek (seperti cuti tahunan dan cuti sakit) di mana absensi diperkirakan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah simpulan periode pelaporan dikala pekerja menawarkan jasanya.
(c)           Utang bagi laba dan utang bonus dalam waktu 12 bulan setelah simpulan periode dikala pekerja menawarkan jasanya.
(d)          Imbalan non-moneter (seperti imbalan kesehatan, rumah, kendaraan beroda empat dan barang atau jasa yang diberikan secara cumacuma atau melalui subsidi) untuk pekerja.

Akuntansi untuk imbalan kerja jangka pendek biasanya cukup terperinci karena tidak ada asumsi aktuarial yang diwajibkan untuk mengukur kewajiban atau biaya dan tidak ada kemungkinan terjadinya keuntungan atau kerugian aktuarial. Selain itu, kewajiban imbalan kerja jangka pendek dihitung dengan dasar yang tidak didiskontokan (undiscounted basis).

Pengakuan dan Pengukuran
Ketika pekerja telah menawarkan jasanya kepada entitas dalam suatu periode akuntansi, entitas harus mengakui jumlah tak-terdiskonto (undiscounted amount) atas imbalan kerja jangka pendek yang diperkirakan untuk dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut :
(a)           Sebagai liabilitas (biaya akrual), setelah dikurangi jumlah yang telah dibayar. Apabila jumlah yang telah dibayar melebihi jumlah tak-terdiskonto dari imbalan tersebut, entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset (beban dibayar di muka) sejauh pembayaran tersebut akan menimbulkan, misalnya, pengurangan pembayaran di masa depan atau pengembalian kas.
(b)          Sebagai beban, kecuali Pernyataan lain mewajibkan atau membolehkan imbalan tersebut termasuk dalam biaya perolehan aset (lihat, misalnya, PSAK 14  (revisi 2007) : Persediaan, dan PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap).

Cuti Berimbalan Jangka Pendek
Entitas mengakui prakiraan biaya imbalan kerja jangka pendek dalam bentuk cuti berimbalan sebagai berikut :
(a)           Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi, ialah pada dikala pekerja menawarkan jasa yang menambah hak cuti berimbalan di masa depan; dan
(b)          Cuti berimbalan yang tidak boleh diakumulasi, ialah pada dikala cuti tersebut terjadi.

Entitas mungkin menawarkan kompensasi atas cuti yang disebabkan, antara lain, karena liburan, sakit dan cacat sementara (short-term disability), melahirkan atau suami mendampingi istri melahirkan, panggilan pengadilan dan militer. Hak cuti berimbalan tersebut dibagi dalam dua kategori :
(a)           Cuti yang boleh diakumulasi.
(b)          Cuti yang tidak boleh diakumulasi.

Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi ialah cuti yang dapat digunakan pada periode masa depan apabila hak cuti periode berjalan tidak digunakan seluruhnya. Cuti berimbalan yang boleh diakumulasi dapat bersifat vesting  (dengan kata lain, pekerja berhak memperoleh pembayaran untuk hak yang tidak digunakan ketika relasi kerja putus) atau nonvesting (pekerja tidak berhak mendapatkan pembayaran untuk hak yang tidak digunakan ketika relasi kerja putus). Kewajiban timbul ketika pekerja menawarkan jasa yang menambah hak mereka terhadap cuti berimbalan. Kewajiban tersebut diakui, bahkan jikalau cuti berimbalan tersebut bersifat non-vesting, walaupun kemungkinan putus relasi kerja sebelum penggunaan hak non-vesting mensugesti pengukuran kewajiban tersebut.

Entitas mengukur prakiraan biaya cuti berimbalan yang boleh diakumulasi sebagai perhiasan yang diperkirakan akan dibayar oleh entitas akhir hak yang belum digunakan dan telah terakumulasi pada simpulan periode pelaporan.

Metode yang ditentukan pada paragraf sebelumnya mengukur kewajiban sebesar perhiasan pembayaran yang diperkirakan timbul semata-mata karena imbalan berakumulasi. Dalam banyak kasus, apabila besarnya kewajiban atas cuti berimbalan yang belum digunakan tidak material, maka entitas tidak perlu melaksanakan perhitungan yang rinci untuk menaksir kewajiban tersebut. Sebagai contoh, kewajiban cuti sakit menjadi material hanya jikalau terdapat janji formal atau informal bahwa cuti sakit yang tidak digunakan dapat dialihkan menjadi cuti liburan berhak bayar.

Cuti berimbalan yang tidak boleh diakumulasi tidak dapat digunakan pada periode mendatang : imbalan tersebut kadaluarsa bila hak cuti periode berjalan tidak digunakan sepenuhnya dan tidak menawarkan hak bagi pekerja untuk mendapatkan pembayaran atas hak yang tidak digunakan apabila relasi kerja putus. Ini lazim terjadi untuk cuti sakit berhak bayar (sepanjang hak yang belum digunakan tidak menambah hak pada masa depan), cuti melahirkan atau cuti suami yang mendampingi istri melahirkan, cuti panggilan pengadilan atau militer. Entitas tidak mengakui liabilitas atau beban hingga waktu terjadinya cuti, karena jasa pekerja tidak menambah jumlah imbalan.

Program Bagi Laba dan Bonus
Entitas mengakui prakiran biaya atas pembayaran bagi laba dan bonus yang diatur dalam legalisasi dan pengukuran imbalan kerja jangka pendek jika, dan hanya jikalau :
(a)           Entitas mempunyai kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif atas pembayaran beban  tersebut sebagai akhir dari peristiwa masa lalu; dan
(b)          Kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal.
Kewajiban kini timbul jika, dan hanya jika, entitas tidak mempunyai alternatif realistis lainnya kecuali melaksanakan pembayaran.

Dalam beberapa aktivitas bagi laba, pekerja mendapatkan adegan laba hanya apabila mereka tetap bekerja pada entitas yang bersangkutan selama periode tertentu. Program semacam ini menjadikan kewajiban konstruktif ketika pekerja menawarkan jasa yang dapat menambah jumlah pembayaran yang akan diterima, apabila mereka tetap bekerja hingga simpulan periode tertentu. Pengukuran kewajiban konstruktif ini mencerminkan kemungkinan adanya pekerja yang keluar tanpa mendapatkan pembayaran bagi laba.

Entitas mungkin tidak mempunyai kewajiban hukum untuk membayar bonus. Walaupun demikian, dalam beberapa kasus, entitas memiliki kebiasaan menawarkan bonus. Dalam kasus ini, entitas mempunyai kewajiban konstruktif karena tidak mempunyai alternatif realistis lain kecuali membayar bonus. Pengukuran kewajiban konstruktif tersebut mencerminkan kemungkinan adanya pekerja yang berhenti tanpa mendapatkan bonus.

Entitas dapat mengestimasi secara hebat jumlah kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif dalam aktivitas bagi laba atau bonus jika, dan hanya jikalau :
(a)           Bentuk formal aktivitas tersebut memuat suatu rumus untuk menentukan jumlah imbalan;
(b)          Entitas menentukan jumlah yang harus dibayar sebelum laporan keuangan diselesaikan; atau
(c)           Praktik masa lalu menawarkan bukti terperinci mengenai jumlah kewajiban konstruktif entitas.

Kewajiban yang timbul dalam aktivitas bagi laba dan bonus merupakan akhir dari jasa pekerja dan bukan transaksi dengan pemilik entitas. Oleh karena itu, entitas mengakui bagi laba dan bonus ini sebagai beban tahun berjalan dan bukan sebagai distribusi laba bersih.

Jika bagi laba dan pembayaran bonus tidak jatuh tempo seluruhnya dalam jangka waktu 12 bulan setelah simpulan periode dikala pekerja menawarkan jasanya, maka bagi laba dan pembayaran bonus tersebut merupakan imbalan kerja jangka panjang lainnya.

Pengungkapan
Walaupun Pernyataan ini tidak mensyaratkan pengungkapan khusus atas imbalan kerja jangka pendek, Pernyataan lainnya mungkin mewajibkan pengungkapan tersebut. Sebagai contoh, PSAK 7 (revisi 2010) : Pengungkapan Pihak -pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa  mensyaratkan pengungkapan mengenai imbalan kerja untuk anggota administrasi kunci. PSAK 1 (revisi 2009) : Penyajian Laporan Keuangan mensyaratkan pengungkapan beban imbalan kerja.

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.