Articles by "FINANCIAL"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts with label FINANCIAL. Show all posts

Di Indonesia, FINANCIAL CONTROL lebih dikenal dengan SISTEM PENGENDALIAN INTERN, yang mana merupakan administrasi baku yang diterapkan di dalam proses keuangan (financial process). Adapun Financial Control ini dimaksudkan untuk memastikan keakuratan (accuracy), kesesuaian waktu dan kelengkapan data serta penerapan kebijakan dan peraturan perusahaan.

Financial Control juga sanggup mencegah atau bahkan menangkap terjadinya kesalahan atau ketidakwajaran transaksi ( Errornous and inappropriate transaction ).
Standar ini melibatkan semua pihak yang ada didalam dalam hal penerapan prosedur, kontrol terhadap sistem informasi.

Tujuan selesai (Goal) dari penerapan Financial Control yang tangguh ialah untuk mendorong dan mempromosikan untuk pencapaian tujuan dengan cara :
1. Menyediakan data yang sanggup dihandalkan
2. Melindungi asset dan catatan perusahaan
3. Mengukur tingkat efisiensi operasional perusahaan
4. Mendorong para pihak untuk taat kepada peraturan dan kebijakan perusahaan.

Pihak-Pihak Yang Terkait dan Peranannya

Manajemen Puncak ( Top Management ) : bertanggungjawab merancang, menyebarkan dan mempertahankan sistem pengendalian yang layak dan sistem pengendalian biaya yang efektif ( effective cost control ). Yang bertanggung jawab di tingkat ini ialah seorang FINANCIAL CONTROLLER.

Manajemen Devisi, Bagian, dan Unit : bertanggungjawab untuk melakukan sistem pengendalian dengan cara yang paling efektif sesuai dengan opersional yang ada di divisi/bagian/unitnya.

Internal Auditor : bertanggungjawab sebagai pemeriksa independen ( Independent Checker ) di dalam perusahaan. Internal Auditor melakukan tugasnya dengan cara menilai, dan melaporkan tingkat keakuratan catatan keuangan, dan juga terkait dengan kepatuhan terhadapat sistem dan kebijakan per divisi, bab dan unit. Internal Auditor juga menawarkan saran atau rekomendasi kepada pihak administrasi puncak mengenai tingkat keefektifan opersional perusahaan.

Karena luasnya wilayah pembahasan, dan untuk sanggup menawarkan klarifikasi yang lebih terperinci kepada pembaca, yang mudah-mudahan nantinya sanggup diterapkan, bila anda seorang pemilik usaha, pengelola (Co-owner, Direktur, General Manager, Financial Controller). Maka goresan pena ini akan ditampilkan berserie, sebagai berikut :

ISI :
[ Serie-1]
Pengantar
1.Mempekerjakan staf yang kompeten, sanggup diandalkan dengan kewenangan dan tanggungjawab yang jelas
2.Melakukan pemisahan fungsi dan kiprah di dalam perusahaan
3.Menerapkan mekanisme yang memadai untuk suatu transaksi dan sistem otorisasi

[ Serie-2]
4.Pelaporan dan pengawasan terhadap kinerja
5.Pengarsipan dokumen & catatan yang memadai.
6.Melakukan investigasi fisik terhadap aset perusahaan beserta catatannya
Informasi Tambahaan

[ Serie - 1 ]

Pengantar

Menentukan resiko yang mungkin timbul pada proses keuangan, tidak cukup hanya dengan mengevaluasi kekuatan dan kelemahan alat kontrol secara sendiri-sendiri dan terpisah-pisah. Dibutuhkan penilaian menyeluruh terhadap seluruh elemen dan lingkungan pengendalian yang terkait dengan proses keuangan itu sendiri.

Berikut ialah langkah-langkah yang perlu diambil didalam membuat lingkungan Financial Control yang kokoh :

1.Mempekerjakan staf yang kompeten, sanggup mengemban amanah dengan kewenangan dan tanggungjawab yang jelas
Job Description yang terperinci mutlak dipersiapkan, sehingga langkap yang maksimal bisa dilakukan semenjak pada tahapan interview dan tes seleksi terhadap staff keuangan. Hal ini juga akan memudahkan perusahaan di dalam mempersiapkan dan menawarkan training yang sempurna terhadap staf gres di bab keungan.

Pemeriksaan latar belakang dan acuan juga merupakan bab yang penting di dalam pengangkatan staff gres di bab keungan. Selanjutnya, supervisor atau kepala bab hendaknya menawarkan training dan trainning yang intensif secara terperinci mengenai cara melaksanakan suatu pekerjaan, derma pola dan praktik pribadi melaksanakan pekerjaan ialah cara yang paling efektif. Supervisor atau atasan pribadi sebaiknya juga menawarkan pengetahuan yang cukup mengenai budaya dan budpekerti perusahaan.

Staf yang cakap dan jujur akan bisa melaksanakan pekerjaan dengan level yang lebih tinggi, bahkan kalau diterapkan pemanis sistem kontrol sekalipun. Staff yang tidak cakap dan tidak jujur akan berdampak terhadap keefektifan sistem pengendalian.

2.Melakukan pemisahan fungsi dan kiprah di dalam perusahaan

a.Memisahkan antara penghitungan aset dengan accounting
Mungkin ini merupakan jenis pemisahan fungsi yang paling penting, yaitu dengan tidak menawarkan ruang menyembunyikan atau melindungi kesalahan terhadap suatu transaksi aset. Resiko berat yang mungkin timbul kalau menawarkan tanggungjawab penghitungan aset sekaligus melaksanakan pembukuan ialah penjualan aset perusahaan untuk laba pribadi, yang kemudian melaksanakan adjustment (penyesuaian) di dalam pembukuan oleh staff yang bersangkutan juga. Mengerikan bukan ?.

b.Memisahkan staf yang mempunyai otorisasi terhadap transaksi dengan penghitung aset
Petugas yang mempunyai wewenang terhadap suatu transaksi seharusnya tidak mempunyai wewenang pengawasan terhadap aset. Contoh : Petugas yang mempunyai wewenang terhadap penentuan besarnya uang service di restoran, tidak sekaligus bertugas membagikan uang service itu sendiri. Jika tidak, maka akan sangat mungkin uang service ditentukan tinggi, akan tetapi yang dibagikan rendah, dan selisihnya diambil untuk laba pribadi.

c.Memisahkan Tugas dan tanggung jawab antar fungsi-fungsi yang ada di accounting.
Petugas yang melaksanakan posting ke account (mislanya: Posting ke buku kas, Posting buku Piutang, dan lain-lain ) seharusnya tidak bertugas melaksanakan posting tertentu di General Ledger. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah lolosnya kesalahan yang tidak disengaja.


d.Memisahkan kiprah antara accounting dengan pengawasan.
Staf yang bertugas melaksanakan posting transaksi, seharusnya tidak sekaligus bertugas menilik General Ledger ataupun General Ledger Detail. Pemisahan fungsi ini akan sangat efektif untuk menangkap kesalahan baik yang disengaja atupun yang tidak disengaja.

e.Memisahkan antara tanggungjawab operasional dengan tanggung jawab investigasi pembukuan.
Seseorang yang bertugas melaksanakan proses operasional sehari-hari di accounting, seharusnya tidak sekaligus bertugas melaksanakan review terhadap buku besar opersional maupun yang bertugas membuat laporan keuangan. Hal ini guna mencegah terjadinya interpretasi yang kabur terhadap pelaksanaan anggaran.

3.Menerapkan mekanisme yang memadai untuk suatu transaksi dan sistem otorisasi

Penerapan mekanisme dan otorisasi mutlak diperlukan. Suatu pembelian hendaknya melalui beberapa tahapan prosedur, mulai dari penilaian surat penawaran dari supplier, cost analysis, hingga dengan keputusan pembelian.

Prosedur seharusnya dibentuk begitu terperinci mulai dari awal proses hingga dengan akhirnya. Mulai dari rencana pembelian atau pembayaran hingga penutupan pembukuan dan pengarsipan bukti pembeliannya.

Demikian halnya dengan sistim otorisasi, hendaknya di set level-level transaksi, baik itu yang diukur dari frekwensi transaksinya maupun dari nilai transaksinya. Misalnya : transaksi yang nilainya kurang dari Rp 500.000,- boleh di sahkan oleh seorang manajer saja, akan tetapi untuk transaksi yang berkisar antara 500.000 hingga dengan 1.000.000,- harus di approve oleh 3 orang manager.

Transaksi yang berkaitan dengan biaya operasional sehari-dari sanggup diapprove oleh seorang Purchasing Manager saja, akan tetapi transaksi yang terkait dengan investasi hendaknya di approve oleh Financial Controller atau General Manager

Catatan Penting : Perlu diketahui, Blog ini "bukanlah blog atau situs lowongan pekerjaan atau sejenisnya". Artikel ini merupakan embel-embel acuan bacaan bagi anda yang menggeluti atau berminat terhadap bidang akuntansi, keuangan atau perpajakan.


Financial Controller atau sering cuma disebut Controller saja, yaitu jenjang puncak tertinggi dari tingkat jabatan dibidang Accounting dan Keuangan. Memiliki Fungsi, kiprah dan tanggung jawab serta kewenangan tertinggi di cuilan Accounting dan Keuangan.

Perusahaan yang sadar akan pentingnya Pengendalian Keuangan, sudah tentu membutuhkan seorang Financial Controller.

Tuagas, Peranan dan Tanggung Jawab Utama Financial Controller

Berperanan eksklusif terhadap urusan keuangan dan persiapan analisa operasional perusahaan, termasuk laporan keuangan dan interim terjadwal.

Bertanggung jawab terhadap perencanaan dan kebijakan dibidang keuangan, praktek akuntansi, termasuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan institusi pembiayaan dan komunitas keuangan, menangani perpajakan, menganalisa dan menilai laporan keuangan sebelum ditetapkan menjadi laporan fiscal dan laporan keuangan resmi perusahaan, Ikut serta dalam mengawasi staf dibagian accounting dan keuangan, Akuntansi Umum, Akuntansi Aktiva, Akuntansi Biaya, dan pengawasan terhadap anggaran.

Tugas dan Peranan Dasar Financial Controller

1) Membentuk, menganalisa dan menginterpretasikan data statistik maupun warta keuangan, sehingga sanggup menunjukkan penilaian yang independent mengenai rasio atau perbandingan antara hasil operasi (tingkat keuntungan) dan kinerja terhadap anggaran, dan hal-hal lain terkait dengan perpajakan maupun tingkat ke-efektif-an operasional perusahaan

2) Bertanggung jawab secara eksklusif untuk mengevaluasi kinerja staf maupun manajer Bagian Accounting. Kemampuan untuk menunjukkan pembinaan terhadap karyawan yaitu diperulan, bertugas untuk menjaga keterampilan staf di cuilan keuangan dan accounting biar tetap berada di level yang terbaik, boleh menunjukkan rekomendasi untuk mengangkat maupun memberhentikan staf maupun manajer di cuilan accounting dan keuangan.

3) Menjaga sistem akuntansi dan pencatatan transaksi maupun aset perusahaan.

4) Berpartisipasi di dalam menyusun anggaran dan peramalan keuangan, institusi, dan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan prosedur, analisa dan pelaporan selisih.

5) Bertanggung jawab terhadap perencanaan perpajakan, sejalan dengan peraturan Ditjen Pajak terkait dengan peraturan pemerintah setempat mengenai penggajian dan pengupahan, serta peraturan lainnya terkait dengan perpajakan.

6) Melengkapi laporan internal, beserta perbaikan dan perubahannya biar sanggup lebih berkhasiat dan efisien, serta kelengkapan laporan terhadap pihak eksternal perusahaan.

7) Menilai tingkat penyusutan aktiva yang sanggup dikapitalisasi dan menunjukkan saran kepada pihak administrasi manakala diharapkan pembiasaan terkait dengan perubahan peraturan maupun undang-undang perpajakan.

8) Bekerja sama dengan Kepala Bagian Keuangan mengenai alur pembukuan maupun peningkatan mekanisme dan prosesnya.

9) Mengawasi proses tutup buku bulanan, termasuk penjadwalannya, menilai semua journal-jurnal pembukuan dan analisa terhadap akun-akun yang ada.

10) Mengkoordinasikan investigasi tahunan dan persiapan tutup buku tahunan.

11) Meneliti rekening Koran dan laporan rekonsiliasinya atas bank yang mengelola keuangan perusahaan, anak, atau cabang perusahaan (bila ada).

12) Mempertahankan pencatatab jadwal penarikan aktiva dari operasional perusahaan.

13) Menajaga inforamsi atas akun-akun investasi.

14) Menuntaskan proses pengembalian pajak (restitusi pajak) beserta rekonsiliasinya.

15) Memeriksa utang untuk memastikan bahwa sistem pengawasan internal dipatuhi.


Kwalifikasi Jabatan Financial Controller

Untuk sanggup melakukan kiprah dan tanggung jawabnya dengan baik, seorang financial controller hendaknya bisa melakukan fungsinya yang sanggup memuaskan pihak pemilik perusahaan. Kwalifikasi yang akan disebutkan dibawah ini yaitu mewakili persayaratan pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk menjadi seorang Financial Controller.

a) Pendidikan dan atau Pengelaman
Minimal seorang Sarjana Akuntansi, keuangan atau bidang terkait. Memiliki sertifikasi Akuntan Publik, hendaknya mempunyai pengalaman minimal 5 tahun mengelolaan keuangan.

b) Kemampuan Berbahasa dan Komunikasi
Harus mempunyai kecakapan berkomunikasi yang sempurna, baik mulut maupun tertulis. Mampu membaca, menganalisa dan menginterpretasikan laporan ilmiah maupun hasil riset dibidang keuangan, laporan imiliah profesi, mekanisme dan peraturan pemerintah,. Mampu menulis laporan bisnis, surat-menyurat maupun menulis petunjuk atau intsruksi terhadap suatu prosedur. Mampu mempresentasikan suatu informasi, serta menunjukkan respon terhadap pertanyaan banyak sekali pihak.

c) Keterampilan Matematis
Mampu bekerja mempergunakan konsep-konsep matematis ( konsep probabilitas, statistika dan ekonomitrika lainnya). Mampu mengaplikasikan konsep pemecahan, prosentase, rasio, perata-rataan, dan proporsi dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.

d) Kemampuan Penalaran
Mampu memcahkan problem mudah dan menangani bermacam-macam variable dalam situasi dimana satandar atau fatwa yang tersedia sangat terbatas.

e) Kerahasiaan Data
Mampu menjaga dan menjamin kerahasiaan data-data perusahaan.

f) Koneksi di DalamMaupun di Luar Perusahaan
Mampu membina relasi yang baik dengan pihak-pihak di dalam maupun di luar perusahaan (pemasok, pelanggan, pemerintah, institusi pembiayaan, masyarakat sekitar, dll), yang mana akan memerlukan kemampuan berdiplomasi, dan kemampuan menghadapi situasi yang sulit.

g) Pertimbangan Independent
Mampu menimbangan secara sanggup bangun diatas kaki sendiri terhadap suatu kondisi atau situasi tertentu

h) Kompleksitas Tugas
Mampu menangani kiprah yang mempunyai tingkat keberagaman dan kompleksitas yang tinggi, yang sering menuntut kemampuan analisa, pertimbangan dan pengambilan keputusan yang kritis.

i) Kemampuan dan Keterampilan Teknis
Memiliki kemampuan advance dalam penggunakan banyak sekali spreadsheet, Berbagai software akuntansi, software administrasi terkait, bisa memakai banyak sekali peralatan media dan digital terkini relvan dengan tugasnya.

Apa itu Letter of Credit dan Mengapa Penting Untuk Diketahui ?

Letter of Credit yang biasa disingkat dengan (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international. Letter of Credit sangat vital dalam menunjukkan keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam melaksanakan perdagangan international (export-import).

Dengan tersedianya Letter of Credit :

Penjual (Seller/Exporter) :

Mendapat keyakinan akan ketersediaan pembayaran atas barang dan atau jasa yang diserahkan. Dengan telah dibukanya Letter of Credit oleh pihak buyer, seller tidak perlu khawatir mengenai adanya kemungkinan barang dan atau jasa yang diserahkan tidak (kurang)dibayar, sepanjang klausa (Term and Condition) yang tercantum di dalam L/C dipenuhi. Keyakinan tersebut diperoleh dengan adanya penegasan dari pihak bank pembuka L/C bahwa pihak pembeli (buyer) memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar dan dalam hal ini bank pembuka L/C menjamin akan mendibit rekening pihak pembeli, jikalau pihak penjual menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Bahkan di Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C), bisa dijadikan dasar permohonan "Kredit Export (KE)" guna memperoleh dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam memproduksi barang yang difasilitasi oleh Letter of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank akan mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto.


Pembeli (Buyer/Importer) :

Memperoleh keyakinan bahwa dia/mereka hanya akan membayar seller atas penyerahan barang dan atau jasa yang dipesannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati sebelumnya yang akan dituangkan di dalam "Term and Condition" L/C yang akan dibuka. Dalam hal ini bank pembuka hanya akan mendebit rekening buyer, jikalau bank telah mendapatkan dokumen yang dipersyaratkan.

Bagi mereka yang berada di bab accounting maupun keuangan, mengenal dan mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit ialah penting, sehingga dapat diestimasi : kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika perusahaan bertindak selaku seller) atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak sebagai buyer) akan berakibat terhadap POSISI KAS perusahaan. Jika rekan-rekan di accounting atau keuangan menguasai mekanisme "Letter of Credit", maka itu merupakan nilai plus yang melengkapi keahlian dalam mengelola keuangan perusahaan (tinggal beberapa langkah menuju jenjang career yang lebih tinggi/financial controller). Menarik kan ?.

Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia export-import, "Letter of Credit" ialah sesuatu yang wajib untuk dikuasai. Bagaimana tidak, atas proses export-import yang menggunakan instrument Letter Of Credit, langkah demi langkahnya harus selalu stick on (berpatokan) pada butir-butir “Term and Condition” yang tercantum di dalam Letter of Credit. Mulai dari :
(-). Packing Instruction : dimension, unit weight, quantity/volume per pack, side/front pack marking, dll.
(-). Document Required : Export License, Commercial invoice, Certificate of Inspection, Fumigation Certificate, dll.
(-). Shipping Instruction : Nominated Forwarder, Port of Departure, Notify Party, Port of Destination, Consignee Name, dll.

Penyimpangan (discrepancies) sangat kecil/sepele sekalipun terhadap arahan (instruction) maupun seruan (requirement) yang tercantum di dalam “Term and Condition” OTOMATIS MENGAKIBATKAN GAGALNYA REALISASI PEMBAYARAN atas sebuah transaksi yang di fasilitasi dengan Letter of Credit. Dan ini ialah tanggung jawab mereka-mereka yang berada di bab Export-Import.

Catatan Penting :
Dalam sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar realisasi pembayaran ialah Dokumen. Sedangkan kondisi barang/jasa yang diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut janji seller dengan buyer, ialah diluar tanggung jawab institusi keuangan (dalam hal ini bank), artinya : bank pembuka berhak mendebit rekening buyer dan wajib membayarkannya kepada seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersayaratkan, terlepas apakah barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai dengan janji antara buyer dengan seller atau tidak.


Selanjutnya…………….
Letter of Credit - Serie 2 [-baca-]
Short Description :
(-). Ada berapa macam Letter of Credit ?
(-). Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam proses Letter of Credit ?
(-). Bagaimana alur proses Letter of Credit ?
(-). Apa saja isi (elemen) dari sebuah Letter of Credit ?
(-). Bagaimana karakteristik sebuah Letter of Credit ?

Letter of Credit - Serie 3 (Tips) [-baca-]
Short Description :
(-). Bagaimana menghindari discrepancies (penyimpangan) atas sebuah Letter of Credit ?

Letter of Credit - Serie 4 (Tips) [-baca-]
Short Description :
(-). Apa yang harus dilakukan jikalau terlanjur terjadi discrepancies ?
(-). Apa skenario terburuk yang mungkin terjadi atas sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit ?.
Letter of Credit - Serie 5 (Tips) [-baca-]
Short Description :
(-). Bagaimana sebuah Letter of Credit bisa dipergunakan sebagai materi pengajuan kredit export (untuk modal kerja), dan bagaimana mekanisme diskonto atas sebuah Letter of Credit ?
(-). Bagaiaman skandal kasus pembobolan bank menggunakan modus Letter of Credit terjadi ?

Author's Note :


Sulit memahami HARMONIZED SYSTEM ?. Artikel ini didedikasikan untuk bisa memahaminya, dengan demikian anda akan bisa dengan gampang memahami mengenai TARIF IMPOR.

Jika anda berprofesi sebagai FINANCIAL CONTROLLER di perusahaan yang sering melaksanakan Export-Import (Kegiatan utama maupun tambahan), maka anda WAJIB/KUDU/HARUS paham betul mengenai mekanisme Import-Export. Mulai dari dasar aturan hingga teknis penghitungan dan manajemennya.


Jangan hingga integritas anda sebagai Financial Controller berkurang hanya sebab anda tidak bisa mendetermine, apakah perusahaan di charge "Bea Masuk" (Import Duty) yang masuk akal atau tidak.

Jika anda membaca artikel ini, saya asumsikan anda telah mempunyai nomenklatur (daftar) HARMONIZED SYSTEM CODE.

Harmonized Sytem merupakan sederatan instruksi yang dimaksudkan untuk mengklasifikasikan berbagaia macam komoditi atau barang import untuk kemudian ditentukan TARIF BEA MASUK -nya. Pengklasifikasian ini didasarkan pada ketentuan pemerintah mengenai Kalifikasi barang import (Tata Niaga Komoditi Impor) sebagai berikut :

a) Barang yang bebas di import
b) Barang Yang diatur
c) Barang yang diawasi
d) Barang yang dibatasie) Barang yang dilarang.

Jika kita perhatikan, nomenklatur HARMONIZED SYSTEM, kita akan menemukan 10 "header Coulmn" yang terdiri dari :

Nomor Urut
Kode HS
Uraian Barang
Descprition (Sama mirip Uraian Barang, hanya saja dalam bahasa Inggris)
MFN
CEFT
PPn
PPnBM-20
Lartas
Keterangan
Jika kita perhatikan kolom-kolom itu, kita bisa lihat angka yang ada di kolom MFN, CEFT, PPn dan PPnBM-20 berbeda-beda, antara 5 - 75. Angka - angka itu yaitu tarif dalam (%) yang akan dikenakan terhadap import jenis barang yang ada di kolom Uraian Barang, sedangkan Kode Harmonized System (HS) -nya berada pada kolom "Kode HS".

Adapun Dasar Hukum dari isi dalam masing-masing Kolom tersebut sebagai berikut :

HS : Kepmenkeu No. 545/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
CEPT : Kepmenkeu No. 546/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
MFN : Kepmenkeu No. 547/KMK.01/2003 tgl. 18 Desember 2003
PPnBM : Peraturan Menkeu No.620/PMK.03/2004 tgl. 31 Desember 2004
PPn :
Peraturan Menkeu No. 139 & 140 /PMK.010/2005 tgl. 30 Desember 2005
Peraturan Menkeu No. 133/PMK.010/2005 tgl. 23 Desember 200


Interpretasi HARMONIZED SYSTEM CODE [-HS-]

Klasifikasi barang dalam Nomenklatur HARMONIZED SYSTEM CODE dilakukan berdasarkan ketentuan berikut ini:
[-1-]

Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah rujukan saja; untuk tujuan hukum, pembagian terstruktur mengenai harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan banyak sekali Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak memilih lain:


[-2-]

a). Setiap rujukan untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap mencakup juga rujukan untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada ketika diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai abjad utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga mencakup rujukan untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau yang berdasarkan ketentuan ini sanggup digolongkan sebagai lengkap atau rampung), yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.

b). Setiap rujukan untuk suatu materi atau zat dalam pos, harus dianggap juga mencakup rujukan untuk adonan atau kombinasi dari materi atau zat itu dengan materi atau zat lain. Setiap rujukan untuk barang dari materi atau zat tertentu harus dianggap juga mencakup rujukan untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari materi atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis materi atau zat harus diklasifikasikan sesuai prinsip dari Ketentuan 3.


[-3-]

Apabila dalam menerapkan ketentuan 2 (b) atau untuk banyak sekali alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal sanggup diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

a). Pos yang menawarkan uraian paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang menawarkan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada pecahan dari materi atau zat yang terkandung dalam barang adonan atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada pecahan dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos-pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut menawarkan uraian yang lebih lengkap atau lebih tepat.

b). Barang adonan dan barang komposisi yang terdiri dari materi yang berbeda atau dibentuk dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak sanggup diklasifikasikan berdasarkan berdasarkan rujukan 3(a), harus diklasifikasikan berdasarkan materi atau komponen yang menawarkan abjad utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini sanggup diterapkan.

[-4-]

Apabila barang tidak sanggup diklasifikasikan berdasarkan rujukan 3 (a) atau 3 (b), maka barang tersebut harus diklasifikasikan dalam pos tarif terakhir berdasarkan urutan penomorannya di antara pos tarif yang mempunyai pertimbangan yang setara.

[-5-]

Barang yang tidak sanggup diklasifikasikan berdasarkan ketentuan di atas, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai untuk barang yang paling menyerupai. Sebagai pemanis aturan di atas, ketentuan berikut ini harus diberlakukan terhadap barang tersebut di bawah ini:


a). Tas kamera, tas instrumen musik, koper senapan, tas instrumen gambar, kotak kalung dan kemasan semacam itu, dibentu secara khusus atau pas untuk menyimpan barang atau perangkat barang tertentu, cocok untuk penggunaan jangka panjang dan diajukan bersama barangnya, harus diklasifikasikan berdasarkan barangnya, apabila kemasan tersebut memang biasa dijual dengan barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk kemasan yang menawarkan seluruh abjad utamanya;

b). Berdasarkan aturan dari ketentuan nomor 5 (a) di atas, materi pembungkus dan kemasan pembungkus yang diajukan bersama dengan barangnya harus diklasifikasikan berdasarkan barangnya, apabila materi atau kemasan pembungkus tersebut memang biasa untuk membungkus barang tersebut. Namun demikian, ketentuan ini tidak mengikat apabila materi atau kemasan pembungkus tersebut secara kasatmata cocok untuk digunakan berulang-ulang.

[-6-]

Untuk tujuan aturan pembagian terstruktur mengenai barang dalam subpos dari suatu pos haarus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan catatan subpos bersangkutan, serta ketentuan di atas dengan adaptasi seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang sanggup diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya memilih lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga catatan Bagian dan catatan Bab.


Dalam Nomenklatur ini, istilah "dikemas untuk penjualan eceran" berarti bahwa barang tersebut disiapkan untuk dijual dalam kemasan seberat 1.200 gram atau kurang; dan istilah "bentuk tablet" berarti bahwa barang tersebut dibentuk dalam bentuk tablet, pil, cakram, stik, batang, bola atau bentuk lainnya yang beratnya (atau kalau barang itu terdiri dari beberapa pecahan yang lebih kecil, berat masing-masing bagiannya) tidak lebih dari 200 gram, sepanjang hal ini tidak diatur tersendiri. Dalam Nomenklatur ini, istilah "kemasan" harus diartikan banyak sekali kemasan dari kayu, logam, kaca, kertas karton, plastik, atau materi lain yang pribadi bersentukan dengan barangnya.

Istilah "CKD" berarti dalam keadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang telah disampaikan dan diterima oleh Menteri Keuangan.
Apabila terdapat keragu-raguan dalam menginterpretasikan teks yang ada dalam nomenklatur ini, maka sepanjang berkaitan dengan teks pada:

Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System butir 1 hingga dengan 6; Catatan Bagian, Catatan Bab atau Catatan Subpos; Uraian barang pada pos 4 digit; Uraian barang pada subpos 6 digit; Uraian barang pada subpos 8 digit; Uraian barang pada subpos 10 digit yang dua digit terakhirnya yaitu "00" (misalnya: 7608.10.00.00), yang mengikat yaitu teks dalam bahasa Inggris sebagaimana teks orisinil HS atau AHTN. Dalam hal berkaitan dengan teks uraian barang pada Bab 98 khususnya dan subpos nasional 10 digit, maka yang mengikat yaitu teks dalam bahasa Indonesia.

NOMENKLATUR HS CODE - FREE DOWNLOAD (Update : 06/01/2008)

Sudah bolak-balik mencari nomenklatur digital file ?. tidak ketemu ?.

Finally, Nomenklatur HS code bisa pribadi didownload di sini.....

Untuk penggunaan yang bertanggung jawab, saya rasa tidak hiperbola kalau saya meminta untuk mensubscribe email address anda sebelum mendownload-nya, semata-mata semoga saya tahu, siapa saja yang telah mendownload.

Jika ingin mendownload sekarang, silahkan masukkan e-mail address anda pada kolom subscribe yang telah disediakan dibawah ini, verifikasi subscription anda pada inbox email anda. Silahkan subscribe :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner


Sudah selesai proses subscription? sudah verifikasi pada inbox e-mail anda ?. Sekarang silahkan download :

Update : 01/08/2008

Untuk menghindari page load yang terlalu berat di blog ini, link down load telah dipindahkan ke DOWN LOAD CENTER. Jangan khawatir, anda tidak kemana-mana, download center ini yaitu blog saya yang lain yang saya khusus didedikasikan untuk menampung various business form and template, termasuk pola laporan accounting, finance & taxation.

Jika mau download silahkan ke DOWNLOAD CENTER SEKARANG :[-GO-]


Ringkasan Bab-bab dalam HARMONIZED SYSTEM


Searching jenis komoditi tertentu yang sangat specific di dalam nomenklatur HARMONIZED SYSTEM CODE biasanya amat sangat time consuming. Dengan ringkasan bab-bab ini, mudah-mudahan anda bisa jump ke salah satu pecahan yang paling mendekati jenis barang yang anda cari.
Berikut yaitu ringkasan bab-babnya. Memang sangat panjang. Tapi Saya tidak mau setengah-setengah, semoga ini tidak spammy, sebaliknya justru malah bisa mempunyai kegunaan bagi anda.


BAB 1 :BINATANG HIDUP
BAB 2 :DAGING DAN SISANYA YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 3 :IKAN DAN UDANG-UDANGAN, BINATANG LUNAK YANG TIDAK BERTULANG BELAKANG
BAB 4 :PRODUK PABRIK SUSU; TELUR UNGGAS; MADU ALAM;PRODUK HEWANI YANG DAPAT DIMAKAN, TIDAK DIRINCI ATAU TER
BAB 5 :PRODUK HEWANI, TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS LAINNYA
BAB 10 :GANDUM-GANDUMAN
BAB11 :PRODUK INDUSTRI PENGGILINGAN; MALTI; PATI; INULIN; GLUTEN GANDUM BAB12:BIJI MENGANDUNG MINYAK DAN BUAH MENGANDUNG MINYAK; BERMACAM-MACAM BUTIR, BIJI DAN BUAH; TANAMAN INDUSTRI ATAU TANAMAN
OBAT; JERAMI DAN MAKANAN TERNAK
BAB 13:LAK; GETAH, DAMAR DAN AIR SERTA EKSTRAK NABATI LAINNYA
BAB 14:BAHAN NABATI UNTUK ANYAM-ANYAMAN; PRODUK NABATI TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK POS LAINNYA
BAB 15:MINYAK DAN LEMAK HEWANI ATAU NABATI DAN PRODUK DISOSIASINYA; LEMAK OLAHAN YANG DAPAT DIMAKAN; MALAM HEWANI ATAU MALAM
NABATI
BAB 16:OLAHAN DARI DAGING, DARI IKAN ATAU DARI UDANG-UDANGAN, BINATANG LUNAK ATAU DARI BINATANG AIR YANG TIDAK BERTULANG
BELAKANG LAINNYA
BAB 17:GULA DAN KEMBANG GULA
BAB 18:KAKAO DAN OLAHAN KAKAO
BAB 19:OLAHAN DARI GANDUM-GANDUMAN, TEPUNG, PATI ATAU SUSU; PRODUK INDUSTRI KUE
BAB 20:OLAHAN DARI SAYURAN, BUAH, KACANG ATAU BAGIAN LAIN DARI TANAMAN BAB 21:BERMACAM-MACAM OLAHAN YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 22:MINUMAN, MINUMAN KERAS DAN CUKA
BAB 23:AMPAS DAN SISA DARI INDUSTRI MAKANAN; OLAHAN MAKANAN HEWAN
BAB 24:TEMBAKAU DAN TEMBAKAU PENGGANTI BUATAN
BAB 25:GARAM; BELERANG; TANAH DAN BATU; BAHAN PLESTER, KAPUR DAN SEMEN BAB 26:BIJIH LOGAM, TERAK DAN ABU
BAB 27:BAHAN BAKAR MINERAL, MINYAK MINERAL DAN PRODUK SULINGANNYA; BAHAN MENGANDUNG BITUMEN; MALAM MINERAL
BAB 28:BAHAN KIMIA ANORGANIK; SENYAWA ORGANIK ATAU ANORGANIK DARI LOGAM MULIA, DARI LOGAM TANAH LANGKA, DARI UNSUR
RADIO-AKTIF DAN DARI ISOTOP
BAB 29:BAHAN KIMIA ORGANIK
BAB 30:PRODUK FARMASI
BAB 31:PUPUK
BAB32:EKSTRAK BAHAN SAMAK ATAU BAHAN CELUP; BAHAN SAMAK DAN TURUNANNYA; BAHAN CELUP, PIGMEN DAN BAHAN PEWARNA LAINNYA; CAT
DAN PERNIS; DEMPUL DAN DAMAR LAINNYA; TINTA
BAB 33:MINYAK ATSIRI DAN RESINOIDA; WANGI-WANGIAN, KOSMETIKA ATAU PREPARAT PEWANGI
BAB 34:SABUN, BAHAN ORGANIK PENGGIAT PERMUKAAN, PREPARAT PENCUCI, PRPEPARAT PELUMAS, MALAM TIRUAN, MALAM OLAHAN, PREPARAT
PEMOLES ATAU PENGGOSOK, LILIN DAN BARANG SEMACAM ITU, PASTA UNTUK PEMBUAT MODEL, MALAM UNTUK MENCETAK GIGI DAN PREPARAT UNTUK
GIGI DENGAN
BAB 35:ZAT ALBUMINA; MODIFIKASI PATI; PEREKAT; ENZIM
BAB 36:BAHAN PELEDAK; PRODUK PIROTEKNIK; KOREK API; PADUAN PIROFORIK; PREPARAT TERTENTU YANG MUDAH TERBAKAR
BAB 37:BARANG FOTOGRAFI ATAU SINEMATOGRAFI
BAB 38:ANEKA PRODUK KIMIA BAB 39:PLASTIK DAN BARANG DARI PLASTIK
BAB 40:KARET DAN BARANG TERBUAT DARI KARET
BAB 41:JANGAT DAN KULIT MENTAH (LAIN DARI KULIT BERBULU) DAN KULIT SAMAK
BAB 42:BARANG DARI KULIT SAMAK; PELANA TERMASUK PERLENGKAPANNYA DAN PAKAIAN KUDA; BARANG UNTUK BEPERGIAN, TAS TANGAN DAN WADAH YANG SEMACAM ITU; BARANG DARI USUS HEWAN (SELAIN USUS ULAT SUTERA)
BAB 43:KULIT BERBULU DAN KULIT BERBULU TIRUAN; BARANGNYA
BAB 44:KAYU DAN BARANG DARI KAYU; BARANG KAYU
BAB 45:GABUS DAN BARANG DARI GABUS
BAB 46:BARANG DARI JERAMI, DARI RUMPUT ESPARTO ATAU DARI BAHAN ANYAMAN LAINNYA; KERANJANG DAN BARANG ANYAMAN
BAB 47:PULP DARI KAYU ATAU DARI BAHAN SELULOSA BERSERAT LAINNYA; KERTAS ATAU KERTAS KARTON (BEKAS DAN SISA) YANG DIPEROLEH
KEMBALI
BAB 48:KERTAS DAN KERTAS KARTON; BARANG DARI PULP KERTAS, DARI KERTAS ATAU DARI KERTAS KARTON
BAB 49:BUKU CETAKAN, SURAT KABAR, GAMBAR DAN PRODUK LAINNYA DARI INDUSTRI PERCETAKAN; NASKAH TULISAN TANGAN, NASKAH KETIKAN
DAN RENCANA
BAB 50:S U T E R A
BAB 51:WOL, BULU HEWAN HALUS ATAU KASAR; BENANG BULU KUDA DAN KAIN TENUNAN
BAB 52:K A P A S
BAB 53:SERAT TEKSTIL DARI NABATI LAINNYA; BENANG KERTAS DAN TENUNAN DARI BENANG KERTAS
BAB 54:FILAMEN BUATAN
BAB 55:SERAT STAPEL BUATAN
BAB 56:GUMPALAN, KAIN KEMPA DAN BUKAN TENUNAN; BENANG KHUSUS; BENANG PINTAL, TALI, TAMBANG DAN KABEL DAN BARANG-BARANGNYA
BAB 57:PERMADANI DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA
BAB 58:KAIN TENUNAN KHUSUS; KAIN TEKSTIL BERJUMBAI; RENDA; PERMADANI; HIASAN; SULAMAN
BAB 59:KAIN TEKSTIL DIRESAPI, DILAPISI, DITUTUPI ATAU DIBUAT BERLAPIS-LAPIS; BARANG TEKSTIL DARI JENIS YANG COCOK UNTUK
DIGUNAKANDALAM INDUSTRI
BAB 6 :POHON HIDUP DAN TANAMAN LAINNYA; UMBI, AKAR DAN YANG SEMACAM ITU; BUNGA POTONG DAN DAUN UNTUK HIASAN
BAB 60:KAIN RAJUTAN ATAU KAIN KAITAN
BAB 61:BARANG DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN, RAJUTAN ATAU KAITAN
BAB 62:BARANG DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN, TIDAK DIRAJUT ATAU DIKAIT
BAB 63:BARANG TEKSTIL SUDAH JADI LAINNYA; SETELAN; PAKAIAN BEKAS DAN BARANG TEKSTIL BEKAS; GOMBAL
BAB 64:ALAS KAKI, PELINDUNG KAKI DAN YANG SEMACAM ITU; BAGIAN DARI BARANG TERSEBUT
BAB 65:TUTUP KEPALA DAN BAGIANNYA BAB 66:PAYUNG, PAYUNG PANAS, TONGKAT JALAN, TONGKAT DUDUK, CAMBUK, PECUT DAN BAGIANNYA
BAB 67:BULU UNGGAS DAN BULU UNGGAS OLAHAN SERTA BARANG TERBUAT DARI BULU UNGGAS ATAU BULU UNGGAS OLAHANBUNGA TIRUAN; BARANG
DARI RAMBUT MANUSIA
BAB 68:BARANG DARI BATU, GIPS, SEMEN, ASBES, MIKA ATAU BAHAN SEMACAM ITU BAB 69:PRODUK KERAMIK
BAB 7 :SAYURAN, AKAR DAN BONGGOL TERTENTU YANG DAPAT DIMAKAN
BAB 70:KACA DAN BARANG DARI KACA
BAB 71:MUTIARA ALAM ATAU MUTIARA BUDIDAYA, BATU PERMATA ATAU SEMI PERMATA, LOGAM MULIA, LOGAM MULIA KERAJANG, DAN BARANGNYA;
PERHIASAN IMITASI; MATA UANG LOGAM
BAB 72:BESI DAN BAJA
BAB 73:BARANG DARI BESI ATAU BAJA
BAB 74:TEMBAGA DAN BARANG TERBUAT DARI TEMBAGA
BAB 76:ALUMINIUM DAN BARANG TERBUAT DARI ALUMINIUM
BAB 77:(DISIAPKAN UNTUK KEMUNGKINAN PENGGUNAAN DI MASA YANG AKAN DATANG DALAM HARMONIZED SYSTEM)
BAB 78:TIMAH HITAM DAN BARANG TERBUAT DARI TIMAH HITAM
BAB 79:SENG DAN BARANG TERBUAT DARI SENG
BAB 8 :BUAH DAN BUAH BERBATOK YANG DAPAT DIMAKAN;KULIT DARI BUAH JERUK ATAU MELON
BAB 80:TIMAH DAN BARANG TERBUAT DARI TIMAH
BAB 81:LOGAM TIDAK MULIA LAINNYA; SERMET; BARANGNYA
BAB 82:PERKAKAS, PERALATAN, BARANG TAJAM, SENDOK DAN GARPU, DARI LOGAM TIDAK MULIA; BAGIAN-BAGIANNYA DARI LOGAM TIDAK MULIA
BAB 83:BERMACAM-MACAM BARANG DARI LOGAM TIDAK MULIA
BAB 84:REAKTOR NUKLIR, KETEL UAP, MESIN DAN PESAWAT MEKANIK; BAGIANNYA BAB 85:MESIN DAN ALAT LISTRIK SERTA BAGIANNYA; PESAWAT PEREKAM DAN PESAWAT REPRODUKSI SUARA, PESAWAT PEREKAM ATAU REPRODUKSI
GAMBAR DAN SUARA UNTUK TELEVISI, DAN BAGIAN SERTA PERLENGKAPAN DARI BARANG YANG SEMACAM ITU
BAB 86:LOKOMOTIF KERETA API ATAU TREM, KENDARAAN YANG BERGERAK DIATAS REL DAN BAGIANNYA; ALAT PEMASANG DAN PERLENGKAPAN REL KERETA API ATAU TREM DAN BAGIANNYA; PERLENGKAPAN ISYARAT LALU-LINTAS MEKANIK DARI SEGALA JENIS (TERMASUK ELEKTRO-MEKANIK).
BAB 87:KENDARAAN SELAIN YANG BERGERAK DI ATAS REL KERETA API ATAU TREM, DAN BAGIAN SERTA PERLENGKAPANNYA
BAB 88:KAPAL UDARA, PESAWAT RUANG ANGKASA, DAN BAGIANNYA LIHAT POS TARIF
BAB 89:KAPAL, BAHTERA DAN BANGUNAN TERAPUNG
BAB 90:KOPI, TEH, MATE DAN REMPAH-REMPAH
BAB 91:LONCENG DAN ARLOJI DAN BAGIANNYA
BAB 92:INSTRUMEN MUSIK; BAGIAN DAN PERLENGKAPAN DARI BARANG SEPERTI ITU
BAB 93:SENJATA DAN AMUNISI; BAGIAN DAN KELENGKAPANNYA
BAB 94:PERABOT RUMAH; KASUR TEMPAT TIDUR, KASUR, LAPIK KASUR, BANTAL DAN PERLENGKAPANNYA; LAMPU DAN PERLENGKAPAN PENERANGAN,
TIDAK DIRINCI ATAU TERMASUK DALAM POS MANAPUN; ISYARAT ILUMINASI, PAPAN NAMA ILUMINASI DAN SEMACAM ITU; BANGUNAN PREFABRIKASI
BAB 95:MAINAN, KEPERLUAN PERMAINAN DAN KEPERLUAN OLAH RAGA; BAGIAN DAN KELENGKAPANNYA
BAB 96:BERMACAM-MACAM BARANG HASIL PABRIK
BAB 97:HASIL KARYA SENI, BARANG KEGEMARAN KAUM PENGUMPUL DAN BARANG ANTIK
Bab 98:Ketentuan Khusus
BAB 99:ALAT DAN APARAT OPTIK, FOTOGRAFI, SINEMATOGRAFI, UKUR, PENELITI, PRESISI, KEDOKTERAN DAN BEDAH ; BAGIAN DAN
PERLENGKAPANNYA

Informasi Penting Mengenai Pemeriksaan Atas Barang Import

Pemeriksaan terhadap barang impor hanya dilakukan terhadap :

1. Importasi yang beresiko tinggi;

2. Barang berbahaya bagi masyarakat, antara lain :

a. Senjata api

b. Narkotika

c. Psychotropika

d. Barang beracun dan berbahaya (B3)

e. Barang-barang larangan lainnya;

3. Impor yang dilakukan oleh importir yang mempunyai catatan kurang baik.


Risk Assessment


Jenis resiko importasi yang dinilai berdasarkan :
a.Supplier di luar negeri
b.Pengangkut barang
c.Catatan pengangkut
d.Past record importir
e.Past record PPJK
f.Fasilitas yang diberikan
g.Jenis barang
h.Sifat barang
i.Harga pabean
j.Negara asal barang
k.Keaslian dokumen
l.Tingkat kebenaran isi dokumen
m.Kebenaran hasil pembongkaran.

Jenis - Jenis Letter of Credit

Ada 3 (tiga) macam Letter of Credit, yaitu :

(a). Commercial Letter of Credit
Commercial Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama, dimana proses pembayaran dilakukan oleh bank begitu dokumen diterima.

(b). Standby Letter Of Credit
Standby Letter of Credit merupakan instrument pembayaran kedua setelah instrument pembayaran yang lain (Telex Transfer, Cash on Delivery, dll). Artinya : Standby Letter Of Credit hanya akan dicairkan apabila buyer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar dengan menggunakan instrument utamanya. Dengan kata lain Standaby L/C hanya merupakan instrument pembayaran cadangan. Standby Letter of Credit hanya merupakan alat yang memberikan kemampuan bayar buyer (pembeli) bukan L/C yang serta merta dapat dicairkan. Standby Letter of Credit dicairkan dengan cara memberikan draft instrument pembayaran yang utama dan memberikan bukti-bukti bahwa buyer tidak melakukan kewajibannya membayar.

c). Back to Back Letter of Credit
Adalah sebuah L/C yang dibuka untuk pihak seller, dimana L/C yang gres dibuka tersebut menunjuk L/C lain yang diterima dari pihak lain, yang artinya : “Term and Condition” L/C tersebut sepenuhnya bergantung pada L/C yang ditunjukknya. Dengan kalimat sederhana : L/C tersebut hanya akan bisa dicairkan apabila pihak pembuka telah mencairkan L/C yang ditunjuknya (L/C yang diterimnya dari pihak lain).

Pada umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak penjual (seller), seller akan lebih memilih Commercial Letter of Credit. Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.

Catatan :
Dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya yang akan kita bicarakan ialah COMMERCIAL LETTER OF CREDIT.


Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit

Berikut ialah elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter of Credit :


Pembeli (Buyer)

Adalah pihak pembeli yang berinisiatif untuk membuka sebuah Letter of Credit untuk transaksi pembelian yang dilakukannya dengan pihak seller.


Draft of Purchase Order

Adalah sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti atas pemesanan suatu barang dan atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti pemesanan awal yang sudah 99% final hanya saja pembuat draft (buyer) belum sempat untuk mengubahnya ke dalam bentuk kontrak resmi. Jenis barang, jumlah/volume, spesifikasi barang, standar kwalitas, cara pengemasan (packaging) sudah tersedia lengkap dan telah ditandatangani oleh pihak pembeli maupun penjual.


Purchase Order/Contract

Adalah draft order yang telah dituangkan kedalam lembaran resmi entah itu Official Purchase Order maupun Purchase Contract.


Letter of Credit’s Amount

Menyebutkan Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas Letter of Credit tersebut. Nilainya seharusnya sama dengan nilai purchase order / contract. Namun demikian terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan maksimum, yang mana L/C akan ditolak apabila nilai yang akan dicairkan (tercantum) dalam dokumen export lebih kecil (short shipment) atau lebih besar (over shipment) dari melewati batas minimum/maksimium yang disebutkan di dalam L/C.


Issuing Bank

Adalah pihak yang memfasilitasi Letter of Credit, biasanya bank devisa dimana rekening buyer berada. Issuing Bank lah yang menerbitkan Letter Of Credit.


Advising Bank

Adalah Bank yang mendapatkan Letter of Credit sekaligus menyampaikannya kepada pihak akseptor Letter of Credit (seller). Jika advising bank memiliki kekerabatan correspondent, maka selanjutnya Advising Bank akan menjadi pihak yang menjembatani (correspondent) peresentasi dokumen maupun pencairan dana antara Issuing Bank dengan pihak akseptor pembayaran (seller).


Correspondent/Confirming Bank

Adalah Bank yang menghubungkan Issuink Bank dengan Advising Bank. Correspondent Bank/Confirming Bank dibutuhkan apabila Issuing Bank tidak memiliki kekerabatan correspondent dengan Advising Bank yang ditunjuk oleh pihak seller. Mengapa kekerabatan correspondent dibutuhkan ?, alasannya ialah untuk lalulintas pembayaran, bank yang berafiliasi harus memiliki catatan speciment pejabat bank-nya masing-masing. Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank tidak ad ahubungan correspondent, maka mustahil mekanisme proses sebuah L/C dapat dilaksanakan, untuk itulah dibutuhkan correspondent bank. Correspondent bank sudah pasti sebuah bank yang memiliki correspondent dengan advising bank.


Beneficiary (seller)

Adalah pihak yang akan berhak mendapatkan pembayaran atas sebuah Letter of Credit, dalam hal ini ialah penjual (seller).


Export Document

Adalah satu (atau lebih) set document export, termasuk Bill of Lading (BL) atau Air Way Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok bahasan lain.

Time Set

Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu :
(-). Latest Delivery Time : ialah batas penyerahan selesai dari barang/jasa yang dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi penyerahan ialah FOB, maka yang dijadikan patokan ialah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan ialah C&F atau CIF maka yang dijadikan patokan ialah tanggal kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
(-). Latest Presentation Document Date : ialah batas tanggal penerimaan selesai dokumen oleh pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas selesai kapan dokumen export harus diterima oleh Issuing Bank.


Certificate of Inspection

Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang/jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang/jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).


Alur Proses Letter of Credit

Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
Commercial Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama LETTER OF CREDIT – Serie 2-baca-]

Short Description :

Letter of Credit - Serie 3 (Tips) [-baca-], berisi Tips-tips menganai Bagaimana menangani Letter Of Credit, diantaranya :

(-). Bagaimana mencegah discrepancies (penyimpangan) atas sebuah Letter of Credit ?

Letter of Credit - Serie 4 [-baca-], mengenai :

(-). Apa yang harus dilakukan kalau terlanjur terjadi discrepancies ?

(-). Apa scenario terburuk yang mungkin terjadi atas sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit ?. Dan Apa yang harus dilakukan oleh seller ?.

Letter of Credit - Serie 5, mengenai :

(-).Bagaimana mekanisme dikonto sebuah Letter of Credit untuk modal kerja ?

(-). Bagaiaman skandal kasus pembobolan bank menggunakan modus Letter of Credit terjadi ?

Fakta: Pengendalian Internal Tidak selalu efektif.

Sistem pengendalian internal yang efektif sanggup membantu di dalam mencegah "SALAH PENYAJIAN" (misstatement) entah alasannya ialah kesalahan yang tidak disengaja (erronous) atau alasannya ialah FRAUD, yaitu dengan menemukannya pada laporan keuangan perusahaan.

Benar sekali!

Tetapi......

--- Selanjutnya ---

Bagaimana kalau pegawai bisa MENGECOH/MENGAKALI struktur Pengendalian itu sendiri?.


Jurnal-jurnal entry yang ada di bab atas (Pendapatan, Penjualan, Kas, Investasi, Utang Dagang, dsb) tergolong yang paling sering di selewengkan. Memang hampir tidak mungkin bagi pegawai/staf untuk bisa melaksanakan adjustmen-adjustmen di sub-ledger-nya, akan tetapi dengan kerjasama antar departemen dan penguasaan pada internal control yang dilaksanakan secara rapi, itu bisa dilakukan.


Penyelewengan yang paling sering terjadi dalam kasus ini ialah legalisasi atas pos pendapatan yang terlalu prematur. Satu-satunya yang mambuat ini bisa terjadi ialah melalui penguasaan terhadap pengendalian internal, kemudian mengakalinya/mengecohnya.

SAYANG SEKALI : perusahaan sering terlena terhadap sistem pengendalian intern yang dianggap sudah sangat efektif mencegah kesalahan-kesalahan maupun penyelewengan.

SAYANG SEKALI : pegawai, termasuk administrasi senior terlalu berilmu dan sangat cepat mencari tepatnya menciptakan suatu cara untuk mengecoh sistem pengendalian internal itu sendiri.

Misalnya : dengan memasukkan journal entry yang nilainya sengaja dikecilkan untuk maksud semoga sanggup memperoleh persetujuan dengan lebih cepat, sekaligus untuk mengecoh auditor dengan penampilan angka yang tidak material.

Okay.....

Mulailah berpikir....

"Adakah sesuatu yang tidak beres pada perusahaan ini?, adakah usaha-usah untuk mengecoh sistem pengendalian yang telah ada?".

Adalah terbaik kalau investigasi atau percobaan-percobaan tidak dikonsentrasikan hanya pada "apakah sudah ada sistem pengendalian intern", tetapi lebih berkonsntrasi pada kemungkinan terjadinya pengecohan atau usaha-usaha untuk mengakali sistem pengendalian intern itu sendiri.


Menilai Tingkat Ke-efektif-an sistem Pemeriksaaan journal entry

Berpikir wacana begitu tingginya resiko yang terjadi terhadap pengambil alihan kekeuasaan administrasi dan pengecohan terhadap sistem pengendalian di peruasahaan, investigasi kelayakan mekanisme di sekitar proses journal entry.

Pertanyaan-pertanyaan berikut mungkin mempunyai kegunaan untuk menarik kesimpulan mengenai tingkat ke-efektif-an system pemeriksaan

jurnal entry yang telah ada :

1) Prosedur internal apakah selama ini yang telah di laksanakan untuk BUKAN HANYA MEMERIKSA PROSES JURNAL ENTRY-NYA SAJA, tetapi juga sekaligus menyidik pengecohan/usaha mengakali yang terjadi pada proses posting jurnal?.

2) Apakah mekanisme yang dilaksanakan sesuai dengan "PERNYATAAN STANDAR AUDIT" ?

3) Bagamana investigasi (testing) dilaksanakan?, apakah dilaksanakan menurut suatu sample (contoh) atau di automisasi supaya sanggup menganalisa data secara keseluruhan (100%)?.

4) Jika perusahaan belum pernah melaksanakan investigasi terhadap proses jurnal entry, langkah apa yang akan kita diambil untuk bisa memperlihatkan sumber data yang bersifat konsultatif atau software atau trainning terhadap staff semoga investigasi ini bisa berjalan ?


Pemeriksaan Terhadap Journal Entry diperlukan

Mempertimbangkan kemampuan journal entry untuk mengefektifkan investigasi atas laporan keuangan, Pemeriksaan terhadap proses jurnal entry menjadi urgent untuk dilakukan.
The auditor should design procedures to test the appropriateness of journal entries recorded in the General Ledger and other adjustments (Statement of Audit Standard).

Lebih Specific lagi.....

Dalama semua jenis pemeriksaan, Auditor hendaknya :

(a)Memperoleh pemahaman terhadap proses laporan keuangan perusahaan dan PENGENDALIAN TERHADAP JOURNAL-JOURNAL ENTRY beserta PENYESUAIANNYA;

(b) Identifikasi dan pilih beberapa journal entry dan dan beberapa jurnal pembiasaan untuk dilakukan test.

(c) Tentukan waktu pelaksanaan test

(d) Selidiki atau periksa orang-orang yang terlibat di dalam proses laporan kuangan, mengenai kejadian atas suatu ketidak normalan posting dalam journal entry dan atau jurnal penyesuaian.


Alat Pemeriksaan Journal Entry

Alat apa yang paling efektif untuk menyidik jurnal entry ?.

Jawabannya : Banyak alat yang bisa dipakai, dari yang paling canggih hingga yang paling sederhana (CAAT tools : ACL, IDEA, ActiveData for Excel, Microsoft Access or even Microsoft Excel ).

Melaksanakan Pemeriksaan Journal Entry


Bagaimana cara melaksanakan test-nya ?..


Here we go..... ! :P


Pilihlah type journal entry khas yang rentan bermasalah.

Ada beberapa karakteristik jurnal entry bermasalah, yang biasanya sangat khas :

(a) Transaksi tidak terkait dengan transaksi lain (berdiri sendiri), tidak biasanya dan ada di akun yang jarang dipakai.
(b) Dibuat oleh seseorang yang bukan petugas data jurnal entry itu sendiri.
(c) Di posting pada selesai periode atau menjelang penutupan buku, tidak ada keterangan atau deskripsi yang jelas.
(d) Dibuat entah sebelum atau pada ketika persiapan pembuatan laporan keuangan, yang tidak mempunyai account number yang di set.
(e) Mengandung angka pembulatan yang menciptakan angka itu menjadi genap (tidak ganjil)
(f) Di pergunakan akun atau rekening yang mengandung transaksi yang kompleks, tanggal jatuh temponya sulit ditentukan.

Saya asumsikan anda perusahaan anda menggunakan accounting software atau data base management.


Agar gampang untuk anda pahami dan ingat, langkah-langkahnya saya kelompokkan menjadi beberapa pertanyaan : -Siapa?-, -Apa?-, -Kapan?-, -Dimana?-, -Mengapa?-

[-Siapa ?-] :

Kelompokkan dan ringkas jurnal entry kedalam kelompok orang-orang yang mempostingnya, dan apakah orang-orang tersebut mempunyai otoritas untuk melaksanakan posting journal.


[-Apa ?-]
Tranfser jurnal dari data base system ke spreadsheet,
lalu extract manual entry dengan yang dientry dengan system (yang tadi sudah di transfer ke excel, untuk selanjutnya sanggup di analysis.
Sort dan summerize data menurut nomor code ledger untuk sanggup mengidentifikasi transaksi berulang dan unik dengan menggunakan 5 postingan pertama yang bersaldo debit dan credit, Jumlahkan mutasi general ledger pada bab jumlah nominal untuk memperoleh jumlah yang paling sering muncul di sisi debit maupun debit secara terpisah.


[-Kapan ?-]
Ambil journal-jurnal entry yang di psoting di selesai pekan dan hari libur.Ambil jurnal-jurnal yang di posting di awal tahun buku atau ditujukan untuk jatuh tempo di awal tahun buku., Kemudian short jurnal-jurnal debit dan kredit menurut tanggal, bukan dan tahun.


[-Dimana?-]
Ambil jurnal-jurnal yang diposting ke akun atau rekening yang tidak tuntas (misal deposit, biaya dibayar dimuka, cash advance, dll).


[-Mengapa ?-]
Ambil nilai transaksi di general ledger ( debit maupun kredit) yang lebih dari rata-rata nilai general ledger tersebut dengan persentase tertentu ( cobalah 5 x nilai general ledger).
Ambil jurnal entry yang mengandung angka pembulatan dan kelipatan : 10,000, 100,000 dan 1,000,000Ambil lah jurnal entry yang nilainya persis sebatas maksimal transaksi diijinkan, yang terjadi berkali2, seolah-oleh diposting berkali-kali hingga mencapai jumlah tertentu alasannya ialah dibatasi oleh transaksi maksimal.

Di Indonesia, Financial Control lebih dikenal dengan Sistem Pengendalian Intern, yang mana merupakan administrasi baku yang diterapkan di dalam proses keuangan (financial process). Adapun Financial Control ini dimaksudkan untuk memastikan keakuratan (accuracy), kesesuaian waktu dan kelengkapan data serta penerapan kebijakan dan peraturan perusahaan.

Financial Control juga dapat mencegah atau bahkan menangkap terjadinya kesalahan atau ketidakwajaran transaksi ( Errornous and inappropriate transaction ).
Standar ini melibatkan semua pihak yang ada didalam dalam hal penerapan prosedur, kontrol terhadap sistem informasi.

Tujuan selesai (Goal) dari penerapan Financial Control yang tangguh yaitu untuk mendorong dan mempromosikan untuk pencapaian tujuan dengan cara :
1. Menyediakan data yang dapat dihandalkan
2. Melindungi asset dan catatan perusahaan
3. Mengukur tingkat efisiensi operasional perusahaan
4. Mendorong para pihak untuk taat kepada peraturan dan kebijakan perusahaan.

Pihak-Pihak Yang Terkait dan Peranannya

Manajemen Puncak ( Top Management ) : bertanggungjawab merancang, menyebarkan dan mempertahankan sistem pengendalian yang layak dan sistem pengendalian biaya yang efektif ( effective cost control ). Yang bertanggung jawab di tingkat ini yaitu seorang FINANCIAL CONTROLLER.

Manajemen Devisi, Bagian, dan Unit : bertanggungjawab untuk melakukan sistem pengendalian dengan cara yang paling efektif sesuai dengan opersional yang ada di divisi/bagian/unitnya.

Internal Auditor : bertanggungjawab sebagai pemeriksa independen ( Independent Checker ) di dalam perusahaan. Internal Auditor melakukan tugasnya dengan cara menilai, dan melaporkan tingkat keakuratan catatan keuangan, dan juga terkait dengan kepatuhan terhadapat sistem dan kebijakan per divisi, bab dan unit. Internal Auditor juga menunjukkan saran atau rekomendasi kepada pihak administrasi puncak mengenai tingkat keefektifan opersional perusahaan.

Karena luasnya wilayah pembahasan, dan untuk dapat menunjukkan penjelasan yang lebih terperinci kepada pembaca, yang mudah-mudahan nantinya dapat diterapkan, bila anda seorang pemilik usaha, pengelola (Co-owner, Direktur, General Manager, Financial Controller). Maka goresan pena ini akan ditampilkan berserie, sebagai berikut :

ISI :
[ Serie-1]
Pengantar
1.Mempekerjakan staf yang kompeten, sanggup mendapatkan amanah dengan kewenangan dan tanggungjawab yang jelas
2.Melakukan pemisahan fungsi dan peran di dalam perusahaan
3.Menerapkan prosedur yang memadai untuk suatu transaksi dan sistem otorisasi

[ Serie-2]
4.Pelaporan dan pengawasan terhadap kinerja
5.Pengarsipan dokumen & catatan yang memadai.
6.Melakukan pemeriksaan fisik terhadap aset perusahaan beserta catatannya
Informasi Tambahaan

[ Serie - 1 ]

Pengantar

Menentukan resiko yang mungkin timbul pada proses keuangan, tidak cukup hanya dengan mengevaluasi kekuatan dan kelemahan alat kontrol secara sendiri-sendiri dan terpisah-pisah. Dibutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh elemen dan lingkungan pengendalian yang terkait dengan proses keuangan itu sendiri.

Berikut ialah langkah-langkah yang perlu diambil didalam menciptakan lingkungan Financial Control yang kokoh :

1.Mempekerjakan staf yang kompeten, dapat diandalkan dengan kewenangan dan tanggungjawab yang jelas
Job Description yang terang mutlak dipersiapkan, sehingga langkap yang maksimal bisa dilakukan semenjak pada tahapan interview dan tes seleksi terhadap staff keuangan. Hal ini juga akan memudahkan perusahaan di dalam mempersiapkan dan menunjukkan pelatihan yang sempurna terhadap staf gres di bab keungan.

Pemeriksaan latar belakang dan rujukan juga merupakan bab yang penting di dalam pengangkatan staff gres di bab keungan. Selanjutnya, supervisor atau kepala bab hendaknya menunjukkan pelatihan dan trainning yang intensif secara terperinci mengenai cara melaksanakan suatu pekerjaan, pinjaman pola dan praktik pribadi melaksanakan pekerjaan ialah cara yang paling efektif. Supervisor atau atasan pribadi sebaiknya juga menunjukkan pengetahuan yang cukup mengenai budaya dan adat perusahaan.

Staf yang cakap dan jujur akan bisa melaksanakan pekerjaan dengan level yang lebih tinggi, bahkan kalau diterapkan aksesori sistem kontrol sekalipun. Staff yang tidak cakap dan tidak jujur akan berdampak terhadap keefektifan sistem pengendalian.

2.Melakukan pemisahan fungsi dan peran di dalam perusahaan

a.Memisahkan antara penghitungan aset dengan accounting
Mungkin ini merupakan jenis pemisahan fungsi yang paling penting, yaitu dengan tidak menunjukkan ruang menyembunyikan atau melindungi kesalahan terhadap suatu transaksi aset. Resiko berat yang mungkin timbul kalau menunjukkan tanggungjawab penghitungan aset sekaligus melaksanakan pembukuan ialah penjualan aset perusahaan untuk keuntungan pribadi, yang kemudian melaksanakan adjustment (penyesuaian) di dalam pembukuan oleh staff yang bersangkutan juga. Mengerikan bukan ?.

b.Memisahkan staf yang memiliki otorisasi terhadap transaksi dengan penghitung aset
Petugas yang memiliki wewenang terhadap suatu transaksi seharusnya tidak memiliki wewenang pengawasan terhadap aset. Contoh : Petugas yang memiliki wewenang terhadap penentuan besarnya uang service di restoran, tidak sekaligus bertugas membagikan uang service itu sendiri. Jika tidak, maka akan sangat mungkin uang service ditentukan tinggi, akan tetapi yang dibagikan rendah, dan selisihnya diambil untuk keuntungan pribadi.

c.Memisahkan Tugas dan tanggung jawab antar fungsi-fungsi yang ada di accounting.
Petugas yang melaksanakan posting ke account (mislanya: Posting ke buku kas, Posting buku Piutang, dan lain-lain ) seharusnya tidak bertugas melaksanakan posting tertentu di General Ledger. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah lolosnya kesalahan yang tidak disengaja.


d.Memisahkan peran antara accounting dengan pengawasan.
Staf yang bertugas melaksanakan posting transaksi, seharusnya tidak sekaligus bertugas memeriksa General Ledger ataupun General Ledger Detail. Pemisahan fungsi ini akan sangat efektif untuk menangkap kesalahan baik yang disengaja atupun yang tidak disengaja.

e.Memisahkan antara tanggungjawab operasional dengan tanggung jawab pemeriksaan pembukuan.
Seseorang yang bertugas melaksanakan proses operasional sehari-hari di accounting, seharusnya tidak sekaligus bertugas melaksanakan review terhadap buku besar opersional maupun yang bertugas membuat laporan keuangan. Hal ini guna mencegah terjadinya interpretasi yang kabur terhadap pelaksanaan anggaran.

3.Menerapkan prosedur yang memadai untuk suatu transaksi dan sistem otorisasi

Penerapan prosedur dan otorisasi mutlak diperlukan. Suatu pembelian hendaknya melalui beberapa tahapan prosedur, mulai dari penilaian surat penawaran dari supplier, cost analysis, hingga dengan keputusan pembelian.

Prosedur seharusnya dibuat begitu terperinci mulai dari awal proses hingga dengan akhirnya. Mulai dari rencana pembelian atau pembayaran hingga penutupan pembukuan dan pengarsipan bukti pembeliannya.

Demikian halnya dengan sistim otorisasi, hendaknya di set level-level transaksi, baik itu yang diukur dari frekwensi transaksinya maupun dari nilai transaksinya. Misalnya : transaksi yang nilainya kurang dari Rp 500.000,- boleh di sahkan oleh seorang manajer saja, akan tetapi untuk transaksi yang berkisar antara 500.000 hingga dengan 1.000.000,- harus di approve oleh 3 orang manager.

Transaksi yang berkaitan dengan biaya operasional sehari-dari dapat diapprove oleh seorang Purchasing Manager saja, akan tetapi transaksi yang terkait dengan investasi hendaknya di approve oleh Financial Controller atau General Manager

Pengenalan, Peranan, Jenis-jenis, Elemen-elemen, Alur Proses, Amendment, hingga Karakteristik Letter of Credit telah dibahas di artikel sebelumnya :
(-). Instrument Pembayaran : Letter of Credit (L/C) [-baca-]
(-). Letter of Credit – Serie 2 [-baca-]
Bagi yang belum mengikuti, silahkan dibaca

Pada Letter of Credit – Serie 3 ini, akan khusus diberikan tips bagi EXPORTER maupun IMPORTER yang menggunakan Letter of Credit sebagai instrument pembayaran. Tentu saja tips ini tidak dimaksudkan untuk over-riding, cheating, corrupting atau yang sejenisnya atas sebuah Letter of Credit. Melainkan untuk kelancaran dan objective’s achievement yang efektif berdasarkan fairness bagi semua pihak (bagi : Buyer, Seller, Issuing Bank maupun Advising Bank).


Tips menangani Letter of Credit

1). Menjelang Pembukaan L/C (bagi Seller maupun Buyer)

Sesungguhnya, kunci sukses penanganan sebuah L/C ialah diawal-awal, dimulai menjelang L/C dibuka, yaitu :

(a). Purchase Order Draft

Untuk jenis pesan yang segera (rush order), Draft order akan dijadikan sebagai dasar pembukaan sebuah L/C, menjadi lampiran dalam permohonan pembukaan L/C. Untuk itu pemeriksaan draft order dengan hati-hati dan seksama ialah kunci awal dari penanganan sebuah Letter of Credit. Sebelum penandatanganan Draft Order, perhatikan hal-hal berikut ini :

(-). Jenis dan nama barang yang dipesan
Pastikan jenis barang yang dipesan tekah tertulis dengan terperinci dan benar, tidak menimbulkan salah pengertian. Pencantuman nama barang beserta description-nya ialah critical. Perlu diketahui bahwa jenis/nama barang akan dicantumkan di dalam L/C, dan shipping document.

(-) Bahan baku barang yang dipesan.
Sama pentingnya dengan Jenis dan nama barang. Bahan baku yang dipesan hendaknya dicantumkan dengan persis, dan jelas.

(-). Spesifikasi barang yang dipesan
Spesifikasi barang yang dimaksudkan di sini meliputi : ukuran, warna, kwalitas, Pastikan spesifikasi barang telah tercantum (tertulis/tergambar) dengan jelas. Hal ini penting, semoga barang yang dikirim nantinya sesuai dengan apa yang dipesan. Kesalahan spesifikasi barang akan berakibat pada ditolaknya barang pada ketika proses inspeksi, sehingga Certificate of Inspection tidak bisa dikeluarkan. Certificate of Inspection biasanya disyaratkan dalam sebuah L/C.

(-). Contoh/sample/Proto-type barang yang dipesan
Contoh/sample/proto-type memiliki peranan yang sama dengan specifikasi barang, hanya saja bersifat visual sehingga lebih mudah untuk diikuti.

(-). Jumlah/volume barang yang dipesan
Pastikan jumlah/volume barang yang dipesan tekah tercantum dengan benar dan jelas.

(-). Nilai barang yang dipesan
Periksalah Unit price dan Total Amount yang tercantum didalam Draft Order, hal ini penting, alasannya ialah total amount yang tercantum di dalam L/C nantinya akan berpatokan pada Draft Order ini.

(-). Kondisi penyerahan barang
Kondisi penyerahan barang bisa bermacam-macam : Free on Board (FOB), Cost and Freight (C&F) atau Cost, Insurance & Freight (CIF). Pastikan kondisi penyerahan barang telah sesuai dengan yang disepakati.

(-). Batas selesai penyerahan barang
Batas selesai penyerahan barang (Latest Delivery Time) ialah critical. Latest Delivery Time akan menjadi salah satu yang disyaratkan di dalam L/C. Latest Delivery Time hendaknya memperhatikan kondisi penyerahan, lamanya produksi (Production Lead Time), Jadwal keberangkatan kapal (Shipping Schedule). Kesalahan dalam penentuan dan pencantuman Latest Delivery Time sudah pasti akan menimbulkan discrepancies.

(-). Packing Instruction
Packing Instruction biasanya berupa lampiran yang menyertai Draft Order, berisi aba-aba mengenai bagaimana barang seharusnya dikemas, mulai dari cara pembungkusan (oleh kertas/plastic), penyimpananya di dalam kemasan (dus/kotak), jumlah /volume barang per satu kemasan, dan lain sebagainya. Packing instruction juga harus diperhatikan dengan seksama, packaging barang ayang akan dikirimkan akan tercermin di dalam Packing List, dan packing list ialah salah satu jenis dokumen yang disyaratkan di dalam sebuah L/C. Penyimpangan dalam Packing List bisa menngakibatkan terjadinya discrepancies.

(-). Shipping Instruction
Shipping Instruction juga berupa lampiran, hanya saja isinya khusus mengenai bagaimana barang seharusnya dikirimkan. Hal-hal yang diatur dalam shipping instruction biasanya : pencantuman nama shipper, cara pengiriman (by Sea atau by Air), Nominated Forwarding Company (Jika nominated forwarder), Port of Departure (nama pelabuhan dari mana barang diberangkatkan), Port of Destination (pelabuhan tujuan dimana barang yang dispesan akan di un-load), Notify Party (pihak yang harus dihubungi oleh shipping agent ketika nanti barang tiba di pelabuhan tujuan), serta Consignee Name (pihak yang berhak atas barang tersebut setelah tiba dipelabuhan tujuan). Semua itu juga akan tercantum didalam Letter of Credit. Untuk itu sangat perlu untuk diperhatikan.

Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, atau tidak bisa dipenuhi, atau tidak disepakati, hendaknya Draft Order jangan ditandatangani dahulu. Mintalah untuk direvisi. Jika ada hal-hal yang tidak terperinci atau meragukan, mintalah penejelasan.

(b). Purchase Order Contract

Purchase Order Contract ialah perwujudan dari Draft Order yang dituangkan di dalam sebuah kontrak resmi, dicetak dan ditandatangani dengan resmi oleh pihak yang authorized. Karena isinya ialah sama, maka yang perlu dilakukan ketika penanandatanganan contract ialah membandingkan isi contract dengan isi draft order. Seharusnya isinya sama persis dengan draft order yang telah ditandatangani. Jika ditemukan perbedaan-perbedaan, mintalah revisi atas kontrak tersebut.


2). Permintaan Pembukaan L/C

Tips bagi Seller/Exporter :

Begitu Draft Order atau Contract ditandatangani, segera lah minta pembukaan L/C kepada pihak buyer, bila ditunda maka pembukaan L/C akan semakin lambat, sementara Latest Delivery Time telah di set, keterlambatan pembukaan L/C bisa menimbulkan keterlambatan penyerahan barang, dan akan membuat discrepancies pada Ltest Delivery Time. Permintaan pembukaan L/C oleh seller, dilakukan dengan mengirimkan PROFORMA INVOICE, dalam proforma invoice dicantumkan mengenai hal-hal esensial yang tercantum di dalam contract, hanya saja dibuat dalam bentuk ringkas. Di dalam proforma invoice, Cantumkanlah :

(-). Jenis L/C yang diinginkan :
Sebaiknya minatalah On Sight Commercial Letter of Credit, Back To Back L/C samasekali tidak baik, terlalu berbahaya, jadi jangan pernah mau menerimanya. Selalu minta On Sight Commercial Letter of Credit.

(-). Term and Condition :
Sebaiknya mintalah irrevocable L/C, transferable and available at any bank in Indonesia.

Selain kedua hal tersebut diatas, ikutilah apa yang telah disepakati di dalam contract. Jangan lupa meminta semoga buyer mengirimkan copy L/C yang dibuka. Hal ini penting, alasannya ialah menunggu L/C tersebut tiba di Advising Bank mungkin memakan waktu. Semakin segera mendapatkan copy letter of credit semakin bagus, sehingga bila ditemukan ketidak sesuaian di dalam kondisi L/C, bisa meminta amendment (perubahan L/C) kepada pihak buyer dengan lebih cepat.

Tips bagi buyer/importer :

Begitu undangan pembukaan L/C (Proforma Invoice) diterima, periksalah secara seksama isinya, apakah jenis L/C dan Term & Condition yang diminta oleh pihak seller bisa dipenuhi atau tidak, apakah isinya sam adengan draft order / contract yang telah ditandatangani. Jika tidak ada masalah, segeralah meminta pembukaan L/C kepada bank devisa (yang nantinya akan beryindak sebagai Issuing Bank). Pastikan anda memiliki Flapond Credit yang cukup untuk menutup nilai transaksi yang akan dibayar dengan Letter of Credit. Jangan lupa sertakan draft order atau contract yang telah ditandatangani oleh pihak seller.

Tentu saja pihak bank akan melaksanakan analisa, survey atau pemeriksaan terhadap buyer, untuk mem-verifikasi mengenai kemampuan dan kesanggupan buyer untuk membayar. Jika undangan pembukaan L/C telah disetujui dan telah dibuka oleh bank, kirimkanlah copy L/C tersebut kepada pihak seller.


3). Setelah Pembukaan L/C

Tips bagi seller/exporter :

(a). Saat L/C Diterima
Begitu copy L/C diterima, periksalah isinya dan perhatikanlah hal-hal berikut ini ::
(-). Jenis L/C yang telah dibuka
(-). Term and Condition yang dicantumkan di dalam L/C
(-). Karakteristik L/C yang dibuka
(-). Latest Delivery Time
(-). Jenis penyerahan
(-). Nilai (amount) minimal dan maksimal yang dapat ditoleransi
(-). Batas selesai penyerahan dokumen (dari advising Bank ke Issuing Bank).
(-). Packing Instruction
(-). Shipping Instruction
(-). Shipping Document required

Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati, maka segeralah minta amendment kepada pihak buyer.

(b). Meminta Letter of Credit Amendment

(-). Sampaikanlah undangan amendment dengan terperinci dan tegas pribadi kepada pihak buyer.
(-). Mintalah semoga copy amendment dikirimkan lewat faximile atau by e-mail. Hal ini penting, alasannya ialah bila menunggu amendment diterima oleh advising bank akan memakan waktu dan sangat mungkin akan mengganggu waktu penyelesaian barang.
(-). Jika copy amendment telah diterima, sampaikanlah copy tersebut kepada pihak advising bank, semoga bank bisa men-trace-nya pribadi ke issuing bank.
(-). Selama amendment belum diterima, janganlah melaksanakan pembelian materi baku. Jika amendment tidak difollow up oleh buyer lebih dari 2 hari, mintalah semoga Latest Delivery Time di amend sekalian.
(-). Melakukan persiapan-persiapan produksi (production set-up) tidak ada salahnya sambil menunggu L/C amendment. (mengenai amendment juga telah dibahas di Letter of Credit -serie 2).

(c). Penanganan Proses Produksi

(-). Selama proses produksi berlangsung, selalu berpatokan pada kontrak yang telah ditandatangani (mengenai materi baku, warna, ukuran dan spesifikasi lainnya).
(-). Selalu mengawasi update status proses produksi, dan selalu bandingkan dengan latest delivery time yang tercantum di dalam L/C.
(-). Pada ketika proses produksi telah mencapai 70%, lakukanlah evaluasi terperinci mengenai, kwalitas barang dan waktu penyelesaian barang dibandingkan dengan kontrak dan L/C. Jika hasil evaluasi menawarkan kemungkinan delayed dalam penyelesaian barang, segeralah bernegosiasi dengan pihak buyer, untuk membicarakan kemungkinan second amendment on L/C. Jika disetujui, maka mintalah amendment untuk kedua kalinya.

(d). Penanganan Pengemasan (Packing)

(-). Dalam proses packing, hendaknya selalu berpatokan pada packing instruction yang terlampir di dalam contract.
(-). Jika ada aba-aba yang tidak jelas, mintalah pnejelsan kepada buyer.
(-). Jika ada aba-aba yang tidak bisa dilaksanakan, konsultasikanlah dengan buyer, sampaikan ganjal an mengapa tidak bisa diikuti, hingga memperoleh persetujuan.

(e). Inspection

(-). Dalam hal L/C mensyaratkan adanya “Certificate of Inspection”, maka proses inspection akan menjadi crucial, tidak boleh disepelekan. Bagaimanapun juga barang tersebut boleh dikirimkan atau tidak, tergantung dari hasil inspeksi.
(-). Jika inspector menemukan kwalitas barang dibawah standar mutu yang telah disepakati, sehingga inspector tidak mengeluarkan certificate of inspection, pertimbangkanlah kemungkinan melaksanakan repair atau re-placement, pertimbangkan cost and time yang akan dikonsumsi.
(-). Jika kwalitas barang masih below tolerance (below AQL), maka pertimbangkanlah anjuran letter of guarantee, semoga inspector bersedia mengeluarkan certificate of inspection.


4). Penanganan Dokumen

Proses pembuatan dokumen ialah kunci penting berikutnya. Kesalahan dalam proses dokumen maupun kesalahan pada elemen dokumen yang disiapkan akan pribadi berakibat discrepancies terhadap L/C.
Adapun dokumen yang biasa diminta dalam sebuah L/C ialah :
(-). Commercial Invoice
(-). Packing List
(-). Export License (untuk export yang memerlukan quota)
(-). Country of Origin
(-). GSP Form A (untuk negara-negara EEC). GSP form G (untuk negara-negara tertentu)
(-). Full Set of Air Way Bill (untuk air shipment) atau Full set of B/L (untuk sea shipment). Dikatakan full set, alasannya ialah terkadang AWB maupun B/L dikeluarkan dalam pasangan, yaitu : Master AWB/BL yang biasanya dikeluarkan oleh pihak airline/Shipping line + haus AWB/BL yang dikeluarkan oleh Broker (Shipping agent).

Hal-hal yang perlu diperhatikan :
(-).Peroses dokumen harus selalu memperhatikan aba-aba yang ada pada Letter of Credit dan Shipping Instruction.
(-). Shipper Name, Port Of Departure, Port of Destination, Notify Party dan Consignee Name, harus dicantumkan persis menyerupai yang diminta di dalam L/C.
(-). Jenis dan nama document harus persis sama menyerupai yang tercantum di dalam L/C.
(-). Pada dokumen manapun, pencantuman : nama barang, deskripsi barang, materi baku yang dipakai, unit price, measurement unit, quantity, serta total amount, termasuk Harmonized System Code yang dipakai, HARUS PERSIS SEPERTI YANG TERCANTUM DI DALAM L/C. Perbedaan satu hurup saja, ialah merupakan discrepancies.


5). Pengiriman Dokumen

Dokumen yang benar dan persis saja belumlah selesai, proses yang tidak kalah pentingnya ialah proses pengiriman dokumen. Di dalam sebuag L/C biasanya diatur mengenai pengiriman dokumen tersebut, antara lain :
(-). Kapan dokumen tersebut harus diterima paling lambat oleh Issuing Bank
(-). Dokumen Harus dikirimkan memakai courier tertentu.
Memang pengiriman dokumen ini ialah peran pihak Advising Bank, akan tetapi mengawasi (meminta up-date) status dokumen ialah penting. Keterlambatan penerimaan dokumen oleh Issuing Bank, dapat berakibat pada ditolaknya pencairan L/C.

Proses selanjunya, tinggal menunggu pembayaran L/C dari Issuing Bank melalui Advising Bank. Seharusnya Seller sudah bisa lega………………………

………………………. TETAPI…….

Bagaimana Jika dokumen ditolak oleh advising Bank alasannya ialah ditemukan penyimpangan (discrepancies) ?, apakah yang harus dilakukan ?, bagaimana cara menanganinya ?.

Scenario terburuk apakah yang mungkin terjadi atas sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, dan apa yang harus dilakukan oleh seller ?.

Silahkan ikuti di posting berikutnya :

Letter Of Credit – Serie 4 [-baca-]


Juga akan hadir :

Letter of Credit – Serie 5, mengenai :

(-). Mekanisme diskonto Letter of Credit Untuk Modal Kerja
(-). Skandal kasus pembobolan bank menggunakan modus Letter of Credit terjadi ?

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.