Articles by "Akuntansi Pajak"

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New
Showing posts with label Akuntansi Pajak. Show all posts

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan dan pencatatan Harga Pokok Penjualan (Cost Of Goods Sold) berkaitan dengan perpajakan. Apa saja? Kita bahas di artikel ini dengan cepat dan singkat (tetapi tanpa meninggalkan substansinya).

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan dan pencatatan Cost Of Goods Sold terkait dengan perpajakan, yaitu:

[-]. Raw Material/Inventory Purchase

Pembelian raw material maupun barang jadi disertai oleh PPN.

Jika pembelian dilakukan dengan cara meng-import, maka akan dikenakan PPn Import, dan atas pembayaran PPN tersebut tentunya anda akan mendapatkan bukti potong PPN yang dipungut oleh pihak Ditjend Bea Cukai (DJBC).

Jika pembelian dilakukan di dalam negeri, dimana supplier (pemasok barang) sudah PKP maka pembelian tersebut akan akan disertai PPN juga, dan sebagai pihak yang dipotong tentu anda akan mendapatkan bukti potong yang akan anda sebut sebagai “PPN Masukan” (bagi supplier itu ialah PPN keluaran).

Apakah PPN tersebut bab dari Inventory?, jawabannya : “Tidak”.

Misalnya:

Nilai pembelian lokal anda ialah Rp 1,000,000, atas pembelian tersebut anda dipungut PPN Rp 100,000. Walaupun anda membayar (mengakui hutang) sebesar Rp 1,100,000, nilai Inventory/Raw Material yang anda akui ialah sebesar nilai barangnya saja (tidak termasuk PPN-nya)

Jurnalnya:

[Debit]. Inventory/Raw Material = Rp 1,000,000
[Debit]. PPN = Rp 100,000
[Credit]. Cash/Hutang Dagang = Rp 1,100,000

Atas PPN Rp 100,000 yang dipungut oleh supplier (yang sudah PKP), nantinya mampu anda kompensasikan (kreditkan) dengan PPN keluaran nantinya bila sudah terjadi penjualan. Lebih mendalam mengenai PPN kita akan bahas dikesempatan lain. Sekarang focus pada pengesahan Inventory/Raw Material saja dahulu.


[-]. Inbound Freight (Bea Angkut) atas Raw Material/Inventory Purchase

Jika pembelian raw material/inventory disertai oleh bea angkut (inbound freight), maka inbound freight ialah element dari inventory (otomatis akan menjadi element COGS).

Misalnya:
Dilakukan pembelian Rp 1,000,000 dan atas pembelian tersebut anda menanggung bea angkut sebesar Rp 50,000, maka jurnalnya:

[Debit]. Raw Material/Inventory = Rp 1,050,000
[Credit]. Hutang Dagang = Rp 1,050,000

Bisa juga bea angkut tidak dicatat dengan rekening terpisah, misalnya: rekeningnya di sebut “Bea Angkut”, hanya saja bea angkut tersebut dikelompokkan ke dalam Cost Of Goods Sold.


[-]. Penggunaan Inventory/Raw Materials

Tidak menutup kemungkinan sejumlah tertentu dari raw materials atau inventory dipergunakan tidak untuk acara yang berafiliasi dengan produksi dan penjualan. Misalnya: Disumbangkan (charity), dipergunakan untuk keperluan langsung (personal use), atau diserahkan kepada pihak tertentu yang bukan untuk maksud dijual.

Penggunaan Inventory/Raw material yang tidak dimaksudkan untuk berproduksi dan dijual, tidak boleh diakui sebagai Cost.

Pertanyaan: Kenyataannya inventory atau raw material berkurang, sementara pengurangan atas inventory/raw material tersebut tidak boleh diakui sebagai cost, lalu diakui sebagai apa dan bagaimana mencatatnya?.

Berkurangnya inventory/raw material tersebut dicatat sesuai maksudnya, bila di sumbangkan, catat sebagai biaya bantuan (charity), bila dipergunakan untuk keperluan langsung (personal use) maka dicatat sebagai piutang dagang atau jenis debit tertentu (mungkin: employee advance, atau director advance atau yang sejenisnya). Dan dijurnal:

[Debit]. Charity (Sumbangan)
[Credit]. Inventory/Raw Material

Catatan: Pada buku Laporan Keuangan komersial, charity dikelompokkan ke dalam expenses (biaya operasional). Sedangkan bagi Ditjend pajak, bantuan (charity) tidak diakui sebagai biaya/cost, dan akan menjadi koreksi fiskal atas laporan komersial yang mengakui adanya bantuan (charity).

Atau di jurnal dengan:

[Debit]. Employee Advance/Director Advance
[Credit]. Inventory/Raw Material

Catatan: Employee advance, bukan bab dari “Nominal account” akan tetapi merupakan “Real Account” yaitu pada kelompok "Current Asset", yang nantinya (pada dikala tertentu) harus di offset dengan rekening lain.

Misalnya:

Direktur mengambil beberapa unit inventory/raw material senilai Rp 500,000 untuk dipakai pribadi, atas pengambilan inventory tersebut dicatat:

[Debit]. Director Advance = Rp 500,000 à Ke Balance Sheet
[Credit]. Inventory/raw Material = Rp 500,000 à Ke Balance Sheet

Atas penggunaan langsung inventory/raw material tersebut, akan dipotongkan pada gaji yang akan diterima oleh director pada bulan depannya, dikala pembayaran gaji director dicatat:

[Debit]. Payroll Expense = Rp 10,000,000
[Credit]. Cash = Rp 9,500,000
[Credit]. Director Advance = Rp 500,000

Dengan jurnal ini, maka director advance menjadi nol, biaya gaji tetap sebagaimana seharusnya, dan cash yang dikeluarkan lebih kecil dari jumlah gajinya, alasannya ialah sebagian gaji sudah diambil dalam bentuk inventory/raw material bulan lalunya.


Dengan posting ini ( Cost Of Goods Sold & Pajak (Taxation Notes) ), saya rasa series Cost of Goods Sold (Harga Pokok Penjualan) sudah cukup. Tapi jangan khawatir, nanti akan ditambahkan dengan kasus-kasus yang agak controversial, aneh, ajaib, lebih insightful dan pernak-pernik yang berafiliasi dengan Cost Of Goods Sold, termasuk: inventory analysis, Cost of Goods Analysis dan cost ratio yang terkait, semoga menjadi lebih kaya dan lebih advance tentunya.

Apa itu PPh Pasal 23 ? Siapa pemotong dan akseptor penghasilan yang dipotong?, Apa saja obyek pajaknya? Bagaimana pola perhitungannya? Bagaimana prosedur pemotongannya? Bagaimana pencatatannya (perlakuan akuntansinya)? Dan yang tak kalah pentingnya; bagaimana kekerabatan PPh PASAL 23 dengan PPh PASAL 25 dan PPh PASAL 29? Hmm… abviously, it is not merely about tax law of the articles (PPh Pasal 23), but it’s rather about “How To’s.


PPH Pasal 23 – FAQ

[Q]. Apa itu PPh Pasal 23?
[A]. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yaitu pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

[Q]. Siapa yang wajib bertindak selaku pemotong PPh Pasal 23?
[A]. Pemotong PPh Pasal 23: tubuh pemerintah,Wajib Pajak tubuh dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, Wajib Pajak Orang langsung dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

[Q]. Siapa akseptor penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23?
[A]. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: WP dalam negeri, BUT

[Q]. Apa saja obyek pajaknya dan berapa tarif-nya?

[A]. Seperti ini:

15 % dari jumlah bruto atas: dividen, bunga, dan royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

15 % dari jumlah bruto dan akibat atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, yang jumlahnya melebihi Rp. 240.000,00 setiap bulan.

15% dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Tarif, perkiraan penghasilan neto, dan objeknya adalah: 15 % x 20 % dari jumlah bruto atas sewa penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, 15 % x 40 % dari jumlah bruto atas sewa lainnya (tidak termasuk sewa tanah dan bangunan).

15 % dari perkiraan penghasilan netto atas Imbalan jasa Lainnya.

[Q]. Imbalan jasa lainnya, jasa apa saja yang dimaksudkan jasa lainnya?

[A]. Dibagi menjadi 5 (lima) kelompok besar berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya, yaitu:

(1). DPP-nya 50% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
a). Jasa profesi.
b). Jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi
c). Jasa akuntansi dan pembukuan
d). Jasa penilai
e). Jasa aktuaris

(2). DPP-nya 40% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):

a). Jasa tehnik dan jasa manajemen.

b). Jasa perancang / desain : Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan, Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan, Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan, Jasa perancang iklan/logo, Jasa perancang alat kemasan.

c). Jasa instalasi/pemasangan : Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik / telepon / air / gas / AC / TV Kabel, kecuali dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, Jasa instalasi/pemasangan peralatan,

d). Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan mesin, listrik / telepon / air / gas / AC / TV kabel, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan peralatan, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan alat-alat transportasi / kendaraan, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin / sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

e). Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.

f). Jasa penunjang dibidang penambangan migas.

g). Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.

h). Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.

i). Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.

j). Jasa pengolahan/pembuangan limbah.

k). Jasa maklon.

l). Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.

m). Jasa perantara.

n). Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI.

o). Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh akibat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996

p). Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum

q). Jasa pengisian sulih bunyi (dubbing) dan/atau mixing film.

r). Jasa pemanfaatan isu dibidang teknologi, termasuk jasa internet.

s). Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.


(3). DPP-nya 13.33% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan /pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi,

(4). DPP-nya 26.67% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
a. Jasa perencanaan konstruksi.
b. Jasa pengawasan konstruksi.

(5). DPP-nya 10% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
Jasa pembasmian hama dan Jasa pembersihan, Jasa Catering, Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


[Q]. Okay. Ada ketentuan khusus lainnya?
[A]. Oh ya, ada beberapa yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 23, mampu dibaca di perhitungan PPh Pasal 21. Sebelum ke cara dan pola perhitungannya, serta prosedur pencatatan dan pelaporannya, ada beberapa jargon (istilah) yang perlu dipahami pengertiannya (yang saya sebutkan disini yaitu yang penting-penting saja), yaitu:

BUT = Acronym dari Badan Usaha Tetap = Representative Office = Perwakilan perusahaan absurd yang berkedudukan di Indonesia.

Jumlah Bruto/Penghasilan Bruto/Nilai Bruto = Total nilai transaksi persewaan = Penghasilan yang diterima atas persewaan sebelum memperhitungkan adanya perkiraan cost/expense yang timbul guna memperoleh penghasilan tersebut.

Jumlah Neto/Penghasilan Neto/Nilai Neto = Total Nilai transaksi persewaan [dikurangi] perkiraan cost/expense yang timbul guna memperoleh penghasilan persewaan tersebut.

DPP = Dasar Pengenaan Pajak = Nilai Neto/Penghasilan Neto = Penghasilan setelah dikurangi perkiraan expense/cost.

Pemotong = Pihak yang melaksanakan pemotongan atas obyek PPh Pasal 23 (silahkan baca kembali FAQ).

Terpotong = Pihak akseptor penghasilan atas obyek PPh Pasal 23 (silahkan baca kembali FAQ).

Okay, cukup jargonnya. Next is how to’s….

Kalau kita summarized dari FAQ tadi, maka obyek pajak dan tarifnya dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yaitu:

[-]. Obyek pajak yang PPH Pasal 23 menggunakan “Jumlah Bruto” sebagai DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

Contoh Kasus-1:

Pada tanggal 10 May 2008, PT. Sukses Gemilang, membagikan dividen masing-masing Rp 10,000,000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukses Gemilang wajib memungut PPh Pasal 23.

a). Dari sisi pemotong:
Berapa besarnya PPh Pasal 23 yang harus di potong? Bagaimana cara mencatat pembagian dividen tersebut? Bagaimana prosedur pemotongan, pencatatan dan pelaporan PPh Pasal 23-nya? Bagaimana pengaruhnya terhadap PPh Pasal 25 dan 29 PT. Sukses Gemilang?

b). Dari sisi yang terpotong:
Apa yang harus dilakukan?, apa pengaruh PPh Pasal 23 terhadap PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 pihak yang terpotong?

Read on….

Tarif PPh Pasal 23 atas dividen yaitu 15% (baca kembali FAQ), sehingga besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong kepada masing-masing pemegang saham dihitung dengan formula:

PPh Pasal 23 = Tarif x Jumlah Bruto = 15% x 10,000,000
PPh Pasal 23 = Rp 1,500,000
Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = 20 x Rp 1,500,000
Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = Rp 30,000,000

Atas pembagian dividen tersebut, PT. Sukses Gemilang:

1). Pada tanggal 10 May 2008, melaksanakan pencatatan atas pembagian dividen dan pemotongan PPh Pasal 23, dengan jurnal:

[Debit]. Dividen = Rp 200,000,000 (Jumlah bruto x 20)
[Credit]. Cash = Rp 170,000,000 (Total Bruto – PPh Pasal 23)
[Credit]. Utang PPh Pasal 23 = Rp 30,000,000

2). Pada tanggal 10 May 2008, melaksanakan pemotongan dan menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas dividen yang diterima oleh pemegang saham masing-masing sebesar Rp 1,500,000 kepada keduapuluh akseptor dividen.

3). Pada penutupan buku Tanggal 30 May nanti, di neraca PT. Sukses Gemilang akan muncul: Dividen (pengurang retained earning) sebesar Rp 200,000,000 di sisi Pasiva, pada kelompok equity, dan Utang PPh Pasal 23 sebesar Rp 30,000,000 di sisi aktiva lancar (current asset). Itulah disebut “saat legalisasi PPh Pasal 23 terhutang” (baca kembali FAQ).

4). Pada tanggal 10 June 2008 (latest) menyetorkan PPh Pasal 23 (yang telah dipungut olehnya) ke kas negara melalui bank persepsi (disebut “Saat penyetoran”), dan atas penyetoran tersebut dicatat dengan jurnal:

[Debit]. Utang PPh Pasal 23 = Rp 30,000,000
[Credit]. Cash = Rp 30,000,000

Dengan jurnal di atas, maka Utang PPh pasal 23 menjadi nol, dan akumulasi cash-out yaitu Rp 200,000,000 (sama dengan legalisasi dividen-nya: Rp 170,000,000 telah dicatat tanggal 10 May dan Rp 30,000,000 telah dicatat tanggal 10 June 2008).

5). Tanggal 10 June 2008 (latest), melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 disertai:
a). Daftar pemotongan
b). Bukti Pemotong masing-masing 1 copy
c). SSP atas setoran yang telah dilakukan melalui bank persepsi.


Apa pengaruhnya terhadap besarnya PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 PT. Sukses Gemilang (selaku pemotong)?, Jawabannya: Tidak ada pengaruhnya. PT. Sukses Gemilang telah mengakui pembagian dividen sepenuhnya (Rp 200,000,000) dan legalisasi cash-out sejumlah yang sama. Dividen bukanlah cost/expense. Hanya saja, atas pembagian dividen tersebut PT. Sukses Gemilang akan memasukkan pembagian dividen tersebut pada SPT PPh Badan Tahunan-nya pada blanko 1771-V (Bagian:B).


b) Di pihak terpotong (penerima dividen).

Pada tanggal 10 May 2008, melaksanakan pencatatan atas penerimaan dividen dan potongan PPh Pasal 23 dengan jurnal:

[Debit]. Cash = Rp 8,500,000 (Nilai neto setelah dipotong PPh Pasal 23)
[Debit]. PPh Pasal 23 = Rp 1,500,000
[Credit]. Pendapatan dividen = Rp 10,000,000

Pada tanggal 10 May 2008, mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari PT. Sukses Gemilang dan mengarsipkannya.

Pada ketika pembuatan SPT PPh Pasal 29 nantinya, PPh Pasal 23 tersebut dimasukkan ke dalam blanko 1770 S-1 (Bagian:B) dan akan menjadi kredit pajak (Blanko 1770-S Bagian:D), dengan melampirkan bukti potong yang telah diterima dari PT. Sukses Gemilang.

Itulah prosedur dan perlakuan akuntansi atas PPh Pasal 23 pembagian dividen. Untuk obyek pajak yang dihitung berdasarkan jumlah bruto lainnya, silahkan lihat kembali FAQ).


[-]. Obyek pajak yang PPH Pasal 23 yang menggunakan “Jumlah Neto” sebagai DPP.

Besarnya jumlah neto telah ditentukan oleh undang-undang dengan persentase tertentu dari jumlah bruto-nya berdasarkan jenis jasa yang diserahkan (silahkan baca kembali FAQ).

(1). DPP-nya 30% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN): Jasa Konsultan Akuntansi

Contoh:
Pada tanggal yang sama (10 May 2008), PT. Sukses Gemilang mendapatkan Debit Note dari “Asal-asalan Solusindo Consultant” yang menangani pembukuannya sebesar Rp 5,500,000 (termasuk PPn). Untuk itu PT. Sukses Gemilang wajib melaksanakan pemotongan PPh Pasal 23 sebelum dilakukan pembayaran, dengan perhitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 23 = Tarif x DPP
PPh Pasal 23 = Tarif x [30% x (Jumlah Bruto - PPn)]
PPh Pasal 23 = 4.5% x [30% x (5,500,000 – 500,000)]
PPh Pasal 23 = 4.5% x [30% x 1,500,000]
PPh Pasal 23 = 4.5% x Rp 2,500,000
PPh Pasal 23 = Rp 67,500


Untuk prosedur pemotongan, penyetoran, pelaporan dan perlakuan akuntansinya, sama saja dengan pola sebelumnya. So, saya tidak perlu jelaskan hal yang sama lagi.

Dan pola perhitungan atas obyek lainnya (tarif dan DPP lainnya), silahkan dikembangkan, get self-exercised (baca FAQ dengan teliti kata demi kata, kalimat demi kalimat), saya yakin dengan 2 pola di atas, sudah lebih dari jelas.


I have couple of questions:

Mengapa ada obyek PPh Pasal 23 yang menggunakan jumlah bruto sebagai DPP, sementara ada obyek PPh Pasal 23 lainnya menggunakan jumlah neto sebagai DPP? Why?

Logically, mampu dilihat bahwa obyek yang dihitung berdasarkan bruto-nya, yaitu obyek-obyek pajak yang untuk memperoleh penghasilan tersebut sama sekali tidak ada cost/expense. Sementara obyek yang menggunakan jumlah neto sebagai DPP yaitu obyek-obyek (penyerahan jasa) yang obviously ada pengorbanan ekonomis (cost/expense) untuk memperoleh pendapatan tersebut.

But, read on my next question.....................

Mengapa jasa Akuntansi jumlah neto-nya 30%, sementara jasa lainnya dengan % yang berbeda?.

Ada yang mampu membantu saya mencarikan nalar atas pertanyaan itu?, rekan-rekan dari accounting? Rekan-rekan dari manajemen?, atau bapak-bapak dari DJP? Bapak-bapak dosen dan konsultan pajak?. Silahkan tulis komentar anda, saya akan senang berdiskusi mengenai duduk perkara ini.

Prosedur perhitungan, pemotongan, pencatatan dan pelporan PPH Pasal 23, bekerjsama tidak sesulit perhitungan dan perlakuan PPh pasal 21 atau pajak lainnya, yang agak confusing yaitu obyek pajaknya (setidaknya itu menurut saya). Silahkan share juga pendapat anda mengenai hal ini.
Update: 12-May-2008 (Penting).
Hmmm... say abaru tahu ada tarif efektif PPh Pasal 23 terbaru 2007 (PER-70/PJ/2007), saya ketinggalan, mengikuti tarif PPh pasal 23 yang berubah terus, what a confussion!. Untuk tarif silahkan baca PER-70/PJ/2007, sedangkan untuk perlakuan masih berlaku hal yang sama menyerupai yang saya tulis disini.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan dan pencatatan Harga Pokok Penjualan (Cost Of Goods Sold) berkaitan dengan perpajakan. Apa saja? Kita bahas di artikel ini dengan cepat dan singkat (tetapi tanpa meninggalkan substansinya).

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan dan pencatatan Cost Of Goods Sold terkait dengan perpajakan, yaitu:

[-]. Raw Material/Inventory Purchase

Pembelian raw material maupun barang jadi disertai oleh PPN.

Jika pembelian dilakukan dengan cara meng-import, maka akan dikenakan PPn Import, dan atas pembayaran PPN tersebut tentunya anda akan mendapatkan bukti potong PPN yang dipungut oleh pihak Ditjend Bea Cukai (DJBC).

Jika pembelian dilakukan di dalam negeri, dimana supplier (pemasok barang) sudah PKP maka pembelian tersebut akan akan disertai PPN juga, dan sebagai pihak yang dipotong tentu anda akan mendapatkan bukti potong yang akan anda sebut sebagai “PPN Masukan” (bagi supplier itu yakni PPN keluaran).

Apakah PPN tersebut bab dari Inventory?, jawabannya : “Tidak”.

Misalnya:

Nilai pembelian lokal anda yakni Rp 1,000,000, atas pembelian tersebut anda dipungut PPN Rp 100,000. Walaupun anda membayar (mengakui hutang) sebesar Rp 1,100,000, nilai Inventory/Raw Material yang anda akui yakni sebesar nilai barangnya saja (tidak termasuk PPN-nya)

Jurnalnya:

[Debit]. Inventory/Raw Material = Rp 1,000,000
[Debit]. PPN = Rp 100,000
[Credit]. Cash/Hutang Dagang = Rp 1,100,000

Atas PPN Rp 100,000 yang dipungut oleh supplier (yang sudah PKP), nantinya sanggup anda kompensasikan (kreditkan) dengan PPN keluaran nantinya jikalau sudah terjadi penjualan. Lebih mendalam mengenai PPN kita akan bahas dikesempatan lain. Sekarang focus pada legalisasi Inventory/Raw Material saja dahulu.


[-]. Inbound Freight (Bea Angkut) atas Raw Material/Inventory Purchase

Jika pembelian raw material/inventory disertai oleh bea angkut (inbound freight), maka inbound freight yakni element dari inventory (otomatis akan menjadi element COGS).

Misalnya:
Dilakukan pembelian Rp 1,000,000 dan atas pembelian tersebut anda menanggung bea angkut sebesar Rp 50,000, maka jurnalnya:

[Debit]. Raw Material/Inventory = Rp 1,050,000
[Credit]. Hutang Dagang = Rp 1,050,000

Bisa juga bea angkut tidak dicatat dengan rekening terpisah, misalnya: rekeningnya di sebut “Bea Angkut”, hanya saja bea angkut tersebut dikelompokkan ke dalam Cost Of Goods Sold.


[-]. Penggunaan Inventory/Raw Materials

Tidak menutup kemungkinan sejumlah tertentu dari raw materials atau inventory dipergunakan tidak untuk acara yang bekerjasama dengan produksi dan penjualan. Misalnya: Disumbangkan (charity), dipergunakan untuk keperluan langsung (personal use), atau diserahkan kepada pihak tertentu yang bukan untuk maksud dijual.

Penggunaan Inventory/Raw material yang tidak dimaksudkan untuk berproduksi dan dijual, dihentikan diakui sebagai Cost.

Pertanyaan: Kenyataannya inventory atau raw material berkurang, sementara pengurangan atas inventory/raw material tersebut dihentikan diakui sebagai cost, kemudian diakui sebagai apa dan bagaimana mencatatnya?.

Berkurangnya inventory/raw material tersebut dicatat sesuai maksudnya, jikalau di sumbangkan, catat sebagai biaya derma (charity), jikalau dipergunakan untuk keperluan langsung (personal use) maka dicatat sebagai piutang dagang atau jenis debit tertentu (mungkin: employee advance, atau director advance atau yang sejenisnya). Dan dijurnal:

[Debit]. Charity (Sumbangan)
[Credit]. Inventory/Raw Material

Catatan: Pada buku Laporan Keuangan komersial, charity dikelompokkan ke dalam expenses (biaya operasional). Sedangkan bagi Ditjend pajak, derma (charity) tidak diakui sebagai biaya/cost, dan akan menjadi koreksi fiskal atas laporan komersial yang mengakui adanya derma (charity).

Atau di jurnal dengan:

[Debit]. Employee Advance/Director Advance
[Credit]. Inventory/Raw Material

Catatan: Employee advance, bukan bab dari “Nominal account” akan tetapi merupakan “Real Account” yaitu pada kelompok "Current Asset", yang nantinya (pada ketika tertentu) harus di offset dengan rekening lain.

Misalnya:

Direktur mengambil beberapa unit inventory/raw material senilai Rp 500,000 untuk digunakan pribadi, atas pengambilan inventory tersebut dicatat:

[Debit]. Director Advance = Rp 500,000 à Ke Balance Sheet
[Credit]. Inventory/raw Material = Rp 500,000 à Ke Balance Sheet

Atas penggunaan langsung inventory/raw material tersebut, akan dipotongkan pada honor yang akan diterima oleh director pada bulan depannya, ketika pembayaran honor director dicatat:

[Debit]. Payroll Expense = Rp 10,000,000
[Credit]. Cash = Rp 9,500,000
[Credit]. Director Advance = Rp 500,000

Dengan jurnal ini, maka director advance menjadi nol, biaya honor tetap sebagaimana seharusnya, dan cash yang dikeluarkan lebih kecil dari jumlah gajinya, alasannya yakni sebagian honor sudah diambil dalam bentuk inventory/raw material bulan lalunya.


Dengan posting ini ( Cost Of Goods Sold & Pajak (Taxation Notes) ), saya rasa series Cost of Goods Sold (Harga Pokok Penjualan) sudah cukup. Tapi jangan khawatir, nanti akan ditambahkan dengan kasus-kasus yang agak controversial, aneh, ajaib, lebih insightful dan pernak-pernik yang bekerjasama dengan Cost Of Goods Sold, termasuk: inventory analysis, Cost of Goods Analysis dan cost ratio yang terkait, biar menjadi lebih kaya dan lebih advance tentunya.

Apa itu PPh Pasal 23 ? Siapa pemotong dan akseptor penghasilan yang dipotong?, Apa saja obyek pajaknya? Bagaimana teladan perhitungannya? Bagaimana mekanisme pemotongannya? Bagaimana pencatatannya (perlakuan akuntansinya)? Dan yang tak kalah pentingnya; bagaimana korelasi PPh PASAL 23 dengan PPh PASAL 25 dan PPh PASAL 29? Hmm… abviously, it is not merely about tax law of the articles (PPh Pasal 23), but it’s rather about “How To’s.


PPH Pasal 23 – FAQ

[Q]. Apa itu PPh Pasal 23?
[A]. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yaitu pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

[Q]. Siapa yang wajib bertindak selaku pemotong PPh Pasal 23?
[A]. Pemotong PPh Pasal 23: tubuh pemerintah,Wajib Pajak tubuh dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk perjuangan tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, Wajib Pajak Orang langsung dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

[Q]. Siapa akseptor penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23?
[A]. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: WP dalam negeri, BUT

[Q]. Apa saja obyek pajaknya dan berapa tarif-nya?

[A]. Seperti ini:

15 % dari jumlah bruto atas: dividen, bunga, dan royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

15 % dari jumlah bruto dan akibat atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, yang jumlahnya melebihi Rp. 240.000,00 setiap bulan.

15% dari asumsi penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Tarif, asumsi penghasilan neto, dan objeknya adalah: 15 % x 20 % dari jumlah bruto atas sewa penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, 15 % x 40 % dari jumlah bruto atas sewa lainnya (tidak termasuk sewa tanah dan bangunan).

15 % dari asumsi penghasilan netto atas Imbalan jasa Lainnya.

[Q]. Imbalan jasa lainnya, jasa apa saja yang dimaksudkan jasa lainnya?

[A]. Dibagi menjadi 5 (lima) kelompok besar berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya, yaitu:

(1). DPP-nya 50% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
a). Jasa profesi.
b). Jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi
c). Jasa akuntansi dan pembukuan
d). Jasa penilai
e). Jasa aktuaris

(2). DPP-nya 40% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):

a). Jasa tehnik dan jasa manajemen.

b). Jasa perancang / desain : Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan, Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan, Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan, Jasa perancang iklan/logo, Jasa perancang alat kemasan.

c). Jasa instalasi/pemasangan : Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik / telepon / air / gas / AC / TV Kabel, kecuali dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan memiliki izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, Jasa instalasi/pemasangan peralatan,

d). Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan mesin, listrik / telepon / air / gas / AC / TV kabel, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan peralatan, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan alat-alat transportasi / kendaraan, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan memiliki izin / sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

e). Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk perjuangan tetap.

f). Jasa penunjang dibidang penambangan migas.

g). Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.

h). Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.

i). Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.

j). Jasa pengolahan/pembuangan limbah.

k). Jasa maklon.

l). Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.

m). Jasa perantara.

n). Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI.

o). Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh akibat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996

p). Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum

q). Jasa pengisian sulih bunyi (dubbing) dan/atau mixing film.

r). Jasa pemanfaatan gosip dibidang teknologi, termasuk jasa internet.

s). Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.


(3). DPP-nya 13.33% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan /pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan memiliki izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi,

(4). DPP-nya 26.67% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
a. Jasa perencanaan konstruksi.
b. Jasa pengawasan konstruksi.

(5). DPP-nya 10% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
Jasa pembasmian hama dan Jasa pembersihan, Jasa Catering, Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


[Q]. Okay. Ada ketentuan khusus lainnya?
[A]. Oh ya, ada beberapa yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 23, sanggup dibaca di perhitungan PPh Pasal 21. Sebelum ke cara dan teladan perhitungannya, serta mekanisme pencatatan dan pelaporannya, ada beberapa jargon (istilah) yang perlu dipahami pengertiannya (yang saya sebutkan disini yaitu yang penting-penting saja), yaitu:

BUT = Acronym dari Badan Usaha Tetap = Representative Office = Perwakilan perusahaan absurd yang berkedudukan di Indonesia.

Jumlah Bruto/Penghasilan Bruto/Nilai Bruto = Total nilai transaksi persewaan = Penghasilan yang diterima atas persewaan sebelum memperhitungkan adanya asumsi cost/expense yang timbul guna memperoleh penghasilan tersebut.

Jumlah Neto/Penghasilan Neto/Nilai Neto = Total Nilai transaksi persewaan [dikurangi] asumsi cost/expense yang timbul guna memperoleh penghasilan persewaan tersebut.

DPP = Dasar Pengenaan Pajak = Nilai Neto/Penghasilan Neto = Penghasilan sesudah dikurangi asumsi expense/cost.

Pemotong = Pihak yang melaksanakan pemotongan atas obyek PPh Pasal 23 (silahkan baca kembali FAQ).

Terpotong = Pihak akseptor penghasilan atas obyek PPh Pasal 23 (silahkan baca kembali FAQ).

Okay, cukup jargonnya. Next is how to’s….

Kalau kita summarized dari FAQ tadi, maka obyek pajak dan tarifnya sanggup dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yaitu:

[-]. Obyek pajak yang PPH Pasal 23 memakai “Jumlah Bruto” sebagai DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

Contoh Kasus-1:

Pada tanggal 10 May 2008, PT. Sukses Gemilang, membagikan dividen masing-masing Rp 10,000,000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukses Gemilang wajib memungut PPh Pasal 23.

a). Dari sisi pemotong:
Berapa besarnya PPh Pasal 23 yang harus di potong? Bagaimana cara mencatat pembagian dividen tersebut? Bagaimana mekanisme pemotongan, pencatatan dan pelaporan PPh Pasal 23-nya? Bagaimana pengaruhnya terhadap PPh Pasal 25 dan 29 PT. Sukses Gemilang?

b). Dari sisi yang terpotong:
Apa yang harus dilakukan?, apa dampak PPh Pasal 23 terhadap PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 pihak yang terpotong?

Read on….

Tarif PPh Pasal 23 atas dividen yaitu 15% (baca kembali FAQ), sehingga besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong kepada masing-masing pemegang saham dihitung dengan formula:

PPh Pasal 23 = Tarif x Jumlah Bruto = 15% x 10,000,000
PPh Pasal 23 = Rp 1,500,000
Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = 20 x Rp 1,500,000
Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = Rp 30,000,000

Atas pembagian dividen tersebut, PT. Sukses Gemilang:

1). Pada tanggal 10 May 2008, melaksanakan pencatatan atas pembagian dividen dan pemotongan PPh Pasal 23, dengan jurnal:

[Debit]. Dividen = Rp 200,000,000 (Jumlah bruto x 20)
[Credit]. Cash = Rp 170,000,000 (Total Bruto – PPh Pasal 23)
[Credit]. Utang PPh Pasal 23 = Rp 30,000,000

2). Pada tanggal 10 May 2008, melaksanakan pemotongan dan menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas dividen yang diterima oleh pemegang saham masing-masing sebesar Rp 1,500,000 kepada keduapuluh akseptor dividen.

3). Pada penutupan buku Tanggal 30 May nanti, di neraca PT. Sukses Gemilang akan muncul: Dividen (pengurang retained earning) sebesar Rp 200,000,000 di sisi Pasiva, pada kelompok equity, dan Utang PPh Pasal 23 sebesar Rp 30,000,000 di sisi aktiva lancar (current asset). Itulah disebut “saat ratifikasi PPh Pasal 23 terhutang” (baca kembali FAQ).

4). Pada tanggal 10 June 2008 (latest) menyetorkan PPh Pasal 23 (yang telah dipungut olehnya) ke kas negara melalui bank persepsi (disebut “Saat penyetoran”), dan atas penyetoran tersebut dicatat dengan jurnal:

[Debit]. Utang PPh Pasal 23 = Rp 30,000,000
[Credit]. Cash = Rp 30,000,000

Dengan jurnal di atas, maka Utang PPh pasal 23 menjadi nol, dan akumulasi cash-out yaitu Rp 200,000,000 (sama dengan ratifikasi dividen-nya: Rp 170,000,000 telah dicatat tanggal 10 May dan Rp 30,000,000 telah dicatat tanggal 10 June 2008).

5). Tanggal 10 June 2008 (latest), melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 disertai:
a). Daftar pemotongan
b). Bukti Pemotong masing-masing 1 copy
c). SSP atas setoran yang telah dilakukan melalui bank persepsi.


Apa pengaruhnya terhadap besarnya PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 PT. Sukses Gemilang (selaku pemotong)?, Jawabannya: Tidak ada pengaruhnya. PT. Sukses Gemilang telah mengakui pembagian dividen sepenuhnya (Rp 200,000,000) dan ratifikasi cash-out sejumlah yang sama. Dividen bukanlah cost/expense. Hanya saja, atas pembagian dividen tersebut PT. Sukses Gemilang akan memasukkan pembagian dividen tersebut pada SPT PPh Badan Tahunan-nya pada blanko 1771-V (Bagian:B).


b) Di pihak terpotong (penerima dividen).

Pada tanggal 10 May 2008, melaksanakan pencatatan atas penerimaan dividen dan potongan PPh Pasal 23 dengan jurnal:

[Debit]. Cash = Rp 8,500,000 (Nilai neto sesudah dipotong PPh Pasal 23)
[Debit]. PPh Pasal 23 = Rp 1,500,000
[Credit]. Pendapatan dividen = Rp 10,000,000

Pada tanggal 10 May 2008, mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari PT. Sukses Gemilang dan mengarsipkannya.

Pada ketika pembuatan SPT PPh Pasal 29 nantinya, PPh Pasal 23 tersebut dimasukkan ke dalam blanko 1770 S-1 (Bagian:B) dan akan menjadi kredit pajak (Blanko 1770-S Bagian:D), dengan melampirkan bukti potong yang telah diterima dari PT. Sukses Gemilang.

Itulah mekanisme dan perlakuan akuntansi atas PPh Pasal 23 pembagian dividen. Untuk obyek pajak yang dihitung berdasarkan jumlah bruto lainnya, silahkan lihat kembali FAQ).


[-]. Obyek pajak yang PPH Pasal 23 yang memakai “Jumlah Neto” sebagai DPP.

Besarnya jumlah neto telah ditentukan oleh undang-undang dengan persentase tertentu dari jumlah bruto-nya berdasarkan jenis jasa yang diserahkan (silahkan baca kembali FAQ).

(1). DPP-nya 30% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN): Jasa Konsultan Akuntansi

Contoh:
Pada tanggal yang sama (10 May 2008), PT. Sukses Gemilang mendapatkan Debit Note dari “Asal-asalan Solusindo Consultant” yang menangani pembukuannya sebesar Rp 5,500,000 (termasuk PPn). Untuk itu PT. Sukses Gemilang wajib melaksanakan pemotongan PPh Pasal 23 sebelum dilakukan pembayaran, dengan perhitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 23 = Tarif x DPP
PPh Pasal 23 = Tarif x [30% x (Jumlah Bruto - PPn)]
PPh Pasal 23 = 4.5% x [30% x (5,500,000 – 500,000)]
PPh Pasal 23 = 4.5% x [30% x 1,500,000]
PPh Pasal 23 = 4.5% x Rp 2,500,000
PPh Pasal 23 = Rp 67,500


Untuk mekanisme pemotongan, penyetoran, pelaporan dan perlakuan akuntansinya, sama saja dengan teladan sebelumnya. So, saya tidak perlu jelaskan hal yang sama lagi.

Dan teladan perhitungan atas obyek lainnya (tarif dan DPP lainnya), silahkan dikembangkan, get self-exercised (baca FAQ dengan teliti kata demi kata, kalimat demi kalimat), saya yakin dengan 2 teladan di atas, sudah lebih dari jelas.


I have couple of questions:

Mengapa ada obyek PPh Pasal 23 yang memakai jumlah bruto sebagai DPP, sementara ada obyek PPh Pasal 23 lainnya memakai jumlah neto sebagai DPP? Why?

Logically, sanggup dilihat bahwa obyek yang dihitung berdasarkan bruto-nya, yaitu obyek-obyek pajak yang untuk memperoleh penghasilan tersebut sama sekali tidak ada cost/expense. Sementara obyek yang memakai jumlah neto sebagai DPP yaitu obyek-obyek (penyerahan jasa) yang obviously ada pengorbanan hemat (cost/expense) untuk memperoleh pendapatan tersebut.

But, read on my next question.....................

Mengapa jasa Akuntansi jumlah neto-nya 30%, sementara jasa lainnya dengan % yang berbeda?.

Ada yang sanggup membantu saya mencarikan logika atas pertanyaan itu?, rekan-rekan dari accounting? Rekan-rekan dari manajemen?, atau bapak-bapak dari DJP? Bapak-bapak dosen dan konsultan pajak?. Silahkan tulis komentar anda, saya akan bahagia berdiskusi mengenai duduk masalah ini.

Prosedur perhitungan, pemotongan, pencatatan dan pelporan PPH Pasal 23, bantu-membantu tidak sesulit perhitungan dan perlakuan PPh pasal 21 atau pajak lainnya, yang agak confusing yaitu obyek pajaknya (setidaknya itu berdasarkan saya). Silahkan share juga pendapat anda mengenai hal ini.
Update: 12-May-2008 (Penting).
Hmmm... say abaru tahu ada tarif efektif PPh Pasal 23 terbaru 2007 (PER-70/PJ/2007), saya ketinggalan, mengikuti tarif PPh pasal 23 yang berubah terus, what a confussion!. Untuk tarif silahkan baca PER-70/PJ/2007, sedangkan untuk perlakuan masih berlaku hal yang sama menyerupai yang saya tulis disini.

Sudah sangat common praktek memperkecil nilai gaji tenaga kerja ajaib pada laporan PPh Pasal 21/26 dilakukan, bahkan pada tenaga kerja Indonesia-pun tidak sedikit diantara kita melakukannya. Sebenarnya, apakah itu boleh?, apakah itu worthy (setimpal/layak) untuk kita lakukan?, Darimanakah praktek pengecilan nilai gaji tenaga kerja ajaib berawal? Apa pemicunya?, di final artikel nanti saya tampilkan sebuah review (analisa singkat/sederhana) untuk menjawab pertanyaan “apakah memperkecil nilai gaji pada PPh Pasal 21/26 worthy (setimpal) untuk dilakukan”.
memperkecil nilai gaji tenaga kerja ajaib pada laporan PPh Pasal  PPh 21/26 TKA-Gaji Diperkecil


Sekarang saya akan posting satu laporan khusus mengenai praktek penempatan dan penggunaan tenaga kerja ajaib di Indonesia, praktek mengecilkan nilai gaji pada PPh Pasal 21/26, serta dampaknya. Bagi rekan-rekan yang kebetulan bekerja di perusahaan yang mempekerjakan orang asing, atau mensponsori orang asing, atau memiliki keterkaitan dengan orang ajaib yang tinggal di Indonesia, atau memperkcil nilai gaji tenaga kerja pada PPh Pasal 21/26. Mungkin laporan ini bisa menunjukkan sudut pandang yang berbeda sebagai komplemen wawasan.

Sebelum saya lebih jauh berbicara masalah ini, perlu saya sampaikan di sini bahwa hingga ketika ini saya belum mengumpulkan data yang valid atas asumsi-asumsi yang akan saya pakai nanti. Akan tetapi besar harapan saya (mungkin agak muluk) masalah yang saya bahas di blog kecil ini, mendapat perhatian dan follow-up (tindak-lanjut) dari pihak lain (individu/organisasi) yang memang khusus berprofesi sebagai peneliti pastinya, amin!

Tujuan penulisan ini bukan untuk menolak eksistensi tenaga kerja asing, bukan untuk membahas pro-con atas tingkat kebutuhan tenaga kerja ajaib atau tidak, atau yang sejenisnya. Saya bukan orang yang authoritative untuk membahas masalah itu. Melainkan akan berfocus pada praktek penempatan dan penggunaan tenaga kerja ajaib serta pengecilan nilai gaji pada Laporan PPh Pasal 21/26.


Tenaga Kerja Asing dan Keberadaan-nya di Indonesia

Walaupun saya tidak akan berfocus mengenai eksistensi orang (tenaga kerja) ajaib di Indonesia, saya merasa hal ini relevant untuk dibahas, bahkan saya meyakini; dari sinilah praktek pengecilan nilai gaji tenaga kerja ajaib pada laporan PPh Pasal 21/26 berawal.

Berangkat dari satu pertanyaan sederhana: ”Mengapa ada tenaga kerja ajaib (dari luar negara) di Indonesia?

Ada aneka macam kemungkinan mengapa orang ajaib memutuskan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia:

[1]. Sejak sebelum masuk Indonesia memang berencana dan Ingin bekerja di Indonesia

Type tenaga kerja ajaib menyerupai ini biasanya typically, mereka bekerja di Indonesia alasannya yakni di bawa oleh perusahaan ajaib yang sedang melaksanakan expansi usaha di Indonesia. Biasanya mereka bekerja di perusahaan-perusahaan world-wide yang memiliki cabang atau subsidiary atau representative di Indonesia. Sebutlah: Mulai dari Banking, minning (pertambangan), hingga Tourism (hotel/resto/recreation/attraction). Dari Media hingga car assembling. Biasanya mereka bermukim di kota-kota sentra business/perdagangan, Industry, pertambangan atau perhotelan. Tenaga Kerja ajaib type ini, terang legalitas dan tax planning-nya selama berada di Indonesia telah dipersiapkan dengan matang.

Apakah di area ini ada praktek pengecilan nilai gaji tenaga kerja asing, mungkin ada tetapi prosentase-nya paling kecil di bandingkan type yang lainnya.

[2]. Menikah dengan orang Indonesia, di landasi oleh cinta terhadap pasangan yang memang tinggal di Indonesia, jadinya memutuskan untuk tinggal di Indonesia.

Orang ajaib (tenaga kerja asing) type ini juga termasuk typically, mereka berada di Indonesia, alasannya yakni alasan yang jelas, yaitu pernikahan. Adalah tidak mungkin untuk survive di Indonesia tanpa bekerja (dan berpenghasilan). Mereka could be anywhere in Indonesia. Jikapun ada yang “nebeng” hidup dengan istri yang kebetulan seorang artis atau celebrities (sehingga tidak perlu bekerja dan berpenghasilan), itu lain persoalan.

Apakah di sini ada potensi pengecilan nilai gaji/penghasilan di type ini? Besar kemungkinan-nya.

[3]. Awalnya ke Indonesia hanya untuk berwisata, setelah masuk ke Indonesia menemukan begitu banyak potensi dan peluang, sehingga jadinya memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia untuk mencoba-coba ber-business. Type menyerupai ini biasanya berada di sekitar kawasan wisata, atau di pusat-pusat kerajinan. Tetapi mungkin susah di lacak keberadaannya. Setelah menemukan begitu banyak peluang dan potensi, jadinya mereka memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia, entah jadinya bekerja fulltime di suatu perusahaan, atau menjadi pekerja lepas (part-timer) atau self-employed dengan menyediakan jasa professional. Mulai dari mengajar bahas asing, distributor media asing, distributor perdagangan asing, professional photographer, consultant (any fields), doctor, designer, model, bahkan membuat small/medium business sendiri dan merekrut tenaga kerja.

Saya mensinyalir di area inilah praktek pengecilan nilai gaji/penghasilan paling banyak terjadi.

Mengapa?.

Sebelum menjawab pertanyaan mengapa ini, mari kita lihat sedikit mengenai peraturan orang ajaib di Indonesia, menurut PP No. 32 Tahun 1994 perihal Visa Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian:

Ada 5 macam visa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia bagi warga ajaib untuk bisa masuk dan atau tinggal sementara di Indonesia yaitu: Visa Diplomatik, Dinas, Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

Diantara kelima jenis visa itu, yang relevant dengan tenaga kerja ajaib yakni Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

Visa Kunjungan diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud melaksanakan kunjungan dalam rangka peran pemerintahan, pariwisata, acara sosial, budaya dan usaha (tidak untuk bekerja). Tidak untuk bekerja. Visa Kunjungan diberikan kepada orang ajaib untuk berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung semenjak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Indonesia. Dalam hal orang ajaib berkunjung ke wilayah Indonesia untuk tujuan tertentu dapat diberikan Multipel Visa.

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang ajaib untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama satu tahun terhitung semenjak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Indonesia. Visa Tinggal Terbatas diperuntukkan bagi warga ajaib yang bermaksud untuk :

1) Menanamkan modal
2) Bekerja
3) Melaksanakan peran sebagai rohaniwan
4) Mengikuti pendidikan dan latihan atau melaksanakan penelitian ilmiah
5) Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang renta bagi isteri dan atau anak sah dari seorangWarga Negara Indonesia.
6) Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang renta bagi
isteri dan anak-anak sah di anak-anak dari Orang Asing.....
7) Repatriasi.

Bagi warga ajaib yang awalnya ke Indonesia hanya untuk berwisata, lalu setelah 60 hari berada di Indonesia, mereka menemukan begitu banyak potensi dan peluang, sehingga jadinya memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia, tentunya mulai berpikir perihal memperoleh visa tinggal terbatas supaya bisa berlaku 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk memperoleh visa tinggal terbatas, harus memenuhi salah satu diantara ketujuh criteria peruntukan ijin berkunjung/tinggal di atas.

Menanamkan Modal? Tidak mungkin. Minimum “Capital Contribution” untuk “Direct Foreign Investment (PMA=Penanaman Modal Asing)” yakni USD 100,000 (that is about a billion Rupiah alone). Untuk mereka yang hanya bermaksud mencoba-coba berbisnis di Indonesia, tentu tidak akan berani menanamkan USD 100,000.


Awal Terjadinya Pengecilan gaji (penghasilan) Tenaga Kerja Asing

Diantara ketujuh alternative scenario di atas, alasan “bekerja” lah yang paling memungkinkan, dan dianggap jalan yang paling mudah dan paling murah. Dari sini lah praktek penempatan tenaga kerja ajaib yang tidak sehat paling banyak berawal.

Bagaimana ini melakukan? Mencari Sponsorship! Maka mulailah terjadi praktek-praktek penyimpangan. Orang ajaib yang sesungguhnya tidak bekerja tetapi dibuat seakan-akan bekerja di Indonesia. Pihak (PT Sedang/Besar) yang menunjukkan sponsor akan mendapatkan imbalan (bentuk reward tertentu) atas sponsor yang diberikan, sedangkan orang asingnya bisa memperoleh Visa Tinggal terbatas dan berbisnis dengan company/organisasi set-up cost yang sangat rendah (almost at no cost).

Atau scenario lain, orang asing-nya bermaksud membuat usaha di Indonesia, tetapi kemampuan modalnya belum mencapai USD 100,000 (untuk memenuhi minimum capital for direct foreign investment/PMA). Maka mereka tidak punya pilihan lain selain harus mengangkat/menunjuk orang Indonesia sebagai pendiri (pemilik) PT, sementara pemilik aslinya (orang asing-nya) dimasukkan sebagai tenaga kerja ajaib di dalam PT yang mensponsori.

Apa dampaknya?

[1]. Munculnya Direktur-Direktur boneka yang tak lebih dari symbol untuk melegalkan praktek illegal, dimana scenario kepemilikan perusahaan menjadi tidak jelas. Bagaimana tidak, pemilik usaha bekerjsama yakni orang asing, akan tetapi officially, seakan-akan orang Indonesia.

Bagaimana orang ajaib melindungi dirinya dari potensi resiko? Di balik legalitas pendirian perusahaan (pengangkatan eksekutif selaku penanggung jawab perusahaan) dibuatkan akte hutang-piutang antara eksekutif (orang yang seakan-akan pemilik usaha) dengan orang ajaib (pemilik usaha yang sesungguhnya), dimana asset perusahaan itulah yang dijadikan collateral (jaminan).

[2]. Sudah pasti, praktek penggunaan hidden-bank account akan terjadi, siklus arus kas tidak akan terjadi secara sempurna, dimana arus uang akan terputus pada titik tertentu :




Customer ->Hidden Bank Account->Official Bank Account->Cost/Expense->Sales->?

[3]. Muncul-nya Wajib Pajak (penanggung jawab) tubuh usaha yang asli tapi palsu , yang disadari atau tidak, akan menandatangani Laporan Keuangan dan SPT-SPT yang ia sendiri tidak tahu darimana datangnya angka-angka di dalam laporan yang ditandatangani.

[4]. Kedua dampak diatas, juga berpotensi menimbulkan law-enforcement yang rancu ketika terjadi kasus hukum terkait dengan perusahaan (PT Lokal yang sesungguhnya dimiliki oleh orang ajaib tadi). Menurut hukum material, “iya, eksekutif yakni penanggung jawab dan orang yang akan berhadapan dengan hukum di dalam kasus”, akan tetapi secara normatifapakah eksekutif bisa dituntut untuk suatu resiko kesalahan yang ia sendiri sesungguhnya tidak pernah menyadari (read:tahu) apakah laporan itu salah atau benar, sementara “the real player yakni orang asing-nya”.

[5]. Scenario menyerupai itu pula biasanya yang paling berpotensi membuat terjadinya pengecilan nilai gaji (penghasilan) tenaga kerja asing . Untuk menutup kewajiban perpajakan tenaga kerja asingnya, biasanya pihak perusahaan (yang menunjukkan sponsorship) akan berusaha membuat gaji orang asingnya sekecil mungkin dengan tujuan supaya PPh Pasal 21/26 nya juga akan menjadi lebih kecil.

What a massy!

Siapakah yang salah?

Orang Asingnya? Saya meragukannya, let’s answer a questionMungkinkah orang asingnya mengetahui persis loop-holes (celah/kelemahan) hukum dan legalitas di negara kita?, mungkinkah orang ajaib tahu persis ”How to cheat/exploit/manipulate” hukum dan legalitas di negara kita?”. Do you think they have a gut to do that? Hmmm... naturally they should not. Saya yakin bahwa tidak mungkin orang ajaib yang gres tinggal di Indonesia 6 bulan tahu bagaimana meng-eksploitasi dan memanipulasi hukum di negara kita.

So Who?

The system!. Siapa “The system itu”? You know “what and how system is (conduct, rules, procedures, personal: orang-orang yang berada atau terkait dengan bulat sistem itu sendiri)”. Silahkan di-interpretasikan.


KEP-173/PJ/2002 Lampiran: Standar Gaji Tenaga Kerja Asing

Tahukah anda bahwa perusahaan tidak bisa semau-maunya mengecilkan nilai gaji tenaga kerja asing?.

Pemerintah (yang diwakili oleh DJP) telah mengeluarkan KEP-173/PJ/2002 yang disertai Lampiran Daftar Standar Gaji Tenaga Kerja Asing, yang menetapkan standard besarnya gaji bagi tenaga kerja ajaib yang bekerja di Indonesia.

Seperti apakah Standard Gaji orang ajaib tersebut?

Berikut yakni screen-shootnya (silahkan click gambar untuk memperbesar):
memperkecil nilai gaji tenaga kerja ajaib pada laporan PPh Pasal  PPh 21/26 TKA-Gaji Diperkecil
[-]. Jika dilihat (pada screen-shoot di atas), maka bisa kita temukan bahwa standard gaji tenaga kerja ajaib sesungguhnya telah diatur oleh pemerintah sedemikian rupa.

[-]. Besarnya standard gaji tenaga kerja ajaib ditentukan oleh: Negara Asal, Bidang Usaha dan level-nya.


Misalnya:

Mr Jack Green, warga negara ”Amerika” bekerja di Indonesia, bidang usahanya yakni ”Dagang”, jabatan/level-nya yakni ”Manager”. Dari tabel ini, maka anda akan pribadi menemukan besarnya Standard Gaji bagi Mr. Jack Green, yaitu sebesar USD 13,958.00

So, perusahaan atau sponsor penempatan tenaga kerja asing, tidak boleh se-mau-maunya menentukan besarnya gaji di dalam kontrak, apalagi berusaha mencantumkan nilai yang lebih kecil dibandingkan nilai gaji yang bekerjsama pada Laporan PPh Pasal 21.

Akan tetapi pada kenyataannya, banyak perusahaan yang entah alasannya yakni kemauan sendiri atau alasannya yakni di sarankan oleh konsultannya untuk mengecilkan nilai gaji tenaga kerja asingnya, dengan maksud supaya beban pajak gajinya (PPh Pasal 21-nya) menjadi lebih kecil.


Praktek mengecilkan nilai gaji pada laporan PPh 21 juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia.

Juga sudah common bahwa banyak perusahaan yang memperkecil nilai gaji eksekutif hingga karyawan pada laporan PPh Pasal 21-nya, dengan keinginan pajak atas gajinya menjadi lebih kecil. Sehingga beban pajak bisa dikurangi.


Apakah Praktek Memperkecil Nilai Gaji pada PPh Pasal 21/26 (terutama untuk Tenaga Kerja Asing) layak (worthy) untuk dilakukan?.

Penentuan besarnya gaji pegawai di Laporan (SPT) PPh Pasal 21/26 berimplikasi pribadi terhadap PPh Badan (Pasal 17).

Apa kekerabatan PPh Pasal 21/26 dengan PPh Badan?

Memang, PPh Pasal 21 bukanlah element biaya yang secara pribadi kuat terhadap besarnya PPh Badan (pasal 17), Akan tetapi element utama perhitungan PPh Pasal 21/26 yakni ”Gaji dan atau Upah”, di mana Gaji dan upah juga merupakan element cost dan biaya pada Laporan Laba Rugi, bahkan gaji dan upah yakni element cost dan expense paling dominant setelah Inventory (penggunaan persediaan materi baku dan barang jadi) yang merupakan dasar penentuan besarnya PPh Badan (Pasal 17).

Artinya: Setiap rupiah yang dikurangkan dari Nilai Upah dan Gaji pada PPh Pasal 21/26, juga akan mengurangi pengakuanDirect Labor Cost (Cost Tenaga Kerja Langsung)” dan ”Payroll Expense (biaya gaji)” pada ”Laporan Laba/Rugi (perhitungan PPh Badan)”.

Berkurangnya Direct Labor Cost dan payroll expense akan membuat ”Earning Before Tax (Laba Sebelum Pajak)" pada Laporan Laba/Rugi, akan meningkat sejumlah yang sama.

Meningkatnya Laba sebelum pajak, tentu juga akan menimbulkan PPh Badan meningkat, bukan?

Kesimpulan:

”Penurunan PPh Pasal 21/26” dengan cara memperkecil nilai gaji/upah, akan di-imbangi oleh "meningkatnya PPh Badan”.

Meskipun saya belum melaksanakan analisa lebih jauh (ke angka-angka, perbandingan-perbandingan), melihat struktur rate (tarif) progresif PPh Pasal 21/26 dengan tarif PPh Badan (Pasal 17), saya yakin pada titik tertentu, mereka akan mendekati (jika tidak completely) equal/sebanding.

Artinya lainnya (jika analisa saya benar, mohon dikoreksi bila salah): Walaupun terjadi tindakan memperkecil gaji pada PPh Pasal 21/26, seharusnya negara tidak terlalu dirugikan, alasannya yakni penurunan PPh 21, akan berimbang dengan meningkatnya PPh Badan in the same period, bukan?

So, siapa yang paling dirugikan dari praktek memperkecil gaji pada PPh Pasal 21/26 ini?

Let’s check it one-by-one…………..

[-]. Negara Vs Perusahaan:

Perusahaan: PPh 21 surplus tetapi PPh Badan defisit
Negara: PPh 21 Defisit tetapi PPh Badan Surplus
Consider it’s a match point (none of them is lost on the game) tidak ada pihak yang dirugikan.

[-]. Pekerja/Pegawai (yang di potong PPh Pasal 21/26):
Mereka tidak dirugikan oleh scenario ini. Malah diuntungkan alasannya yakni membayar pajak lebih kecil dari yang seharusnya.

Tetapi, bagaimana bila tenaga kerjanya yakni tenaga kerja asing?

Mungkin anda ingin mengatakan: Bagiamana bila penurunan nilai gaji/upah tersebut dialokasikan menjadi biaya lain (misal: menjadi other expense?)?. Berarti PPh Pasal 21 kecil dan PPh Badan juga tetap kecil.

Technically maupun conceptually itu tidak memungkinkan, alasannya yakni anda tidak memiliki dokumen pendukung (nota/faktur/bill/receipt) yang sesuai, kecuali anda make up. Bagi saya itu tidak mungkin. Jika anda bisa make up, berarti anda memang bisa apa saja. Saya rasa, laporan (posting) ini bukan untuk anda.

Ya, tapi kan hitung-hitung demi kebaikan pegawai juga, supaya pegawai tidak terlalu dibebani pajak.

Bagimana bila menggunakan cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja?

Misalnya: Bina dan didik pekerja supaya lebih terampil dengan menyediakan training/course/work-shop yang intensive, coaching dan management workshop/ceminar yang consistent supaya mereka bisa menunjukkan nilai tambah yang tinggi bagi perusahaan, dapat menghasilkan high quality product, tingkatkan kinerja, lakukan effisiensi dengan memangkas Non-value-added activities/administration, repetitive task automation, clear check-list, lakukan sales force yang bagus, lalu share sebagian profit untuk ”employee benefit and retention.

Keuntungan perusahaan meningkat, penghasilan karyawanpun meningkat. Saya yakin, pada ketika karyawan mencapai level sejahtera, they will be more than happy to pay their payroll tax, they will be even a proud citizen!, bersukur dan besar hati alasannya yakni hidup berkecukupan, yet bisa melaksanakan kewajiban sebagai citizen.

Kesimpulan akhir:

Pada jadinya semua saya kembalikan kepada anda (reader) msing-masing. Jika ada rekan-rekan yang sudah pernah melaksanakan kajian, analisa yang detail mengenai hal ini, mungkin bapak-bapak dari DJP yang sudah biasa melaksanakan analisa ekualisasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21/26, saya persilahkan untuk memberikan hasil analisa-nya di sini (dengan menulis komentar) akan sangat berharga bagi reader yang lain. Atau mungkin mempunyai pengamatan/pandangan berbeda mengenai tenaga kerja asing? Mari kita bertukar pikiran.

Sudah sangat common praktek memperkecil nilai honor tenaga kerja gila pada laporan PPh Pasal 21/26 dilakukan, bahkan pada tenaga kerja Indonesia-pun tidak sedikit diantara kita melakukannya. Sebenarnya, apakah itu boleh?, apakah itu worthy (setimpal/layak) untuk kita lakukan?, Darimanakah praktek pengecilan nilai honor tenaga kerja gila berawal? Apa pemicunya?, di final artikel nanti saya tampilkan sebuah review (analisa singkat/sederhana) untuk menjawab pertanyaan “apakah memperkecil nilai honor pada PPh Pasal 21/26 worthy (setimpal) untuk dilakukan”.
memperkecil nilai honor tenaga kerja gila pada laporan PPh Pasal  PPh 21/26 TKA-Gaji Diperkecil


Sekarang saya akan posting satu laporan khusus mengenai praktek penempatan dan penggunaan tenaga kerja gila di Indonesia, praktek mengecilkan nilai honor pada PPh Pasal 21/26, serta dampaknya. Bagi rekan-rekan yang kebetulan bekerja di perusahaan yang mempekerjakan orang asing, atau mensponsori orang asing, atau mempunyai keterkaitan dengan orang gila yang tinggal di Indonesia, atau memperkcil nilai honor tenaga kerja pada PPh Pasal 21/26. Mungkin laporan ini bisa memperlihatkan sudut pandang yang berbeda sebagai pemanis wawasan.

Sebelum saya lebih jauh berbicara masalah ini, perlu saya sampaikan di sini bahwa hingga dikala ini saya belum mengumpulkan data yang valid atas asumsi-asumsi yang akan saya pakai nanti. Akan tetapi besar harapan saya (mungkin agak muluk) masalah yang saya bahas di blog kecil ini, menerima perhatian dan follow-up (tindak-lanjut) dari pihak lain (individu/organisasi) yang memang khusus berprofesi sebagai peneliti pastinya, amin!

Tujuan penulisan ini bukan untuk menolak keberadaan tenaga kerja asing, bukan untuk membahas pro-con atas tingkat kebutuhan tenaga kerja gila atau tidak, atau yang sejenisnya. Saya bukan orang yang authoritative untuk membahas masalah itu. Melainkan akan berfocus pada praktek penempatan dan penggunaan tenaga kerja gila serta pengecilan nilai honor pada Laporan PPh Pasal 21/26.


Tenaga Kerja Asing dan Keberadaan-nya di Indonesia

Walaupun saya tidak akan berfocus mengenai keberadaan orang (tenaga kerja) gila di Indonesia, saya merasa hal ini relevant untuk dibahas, bahkan saya meyakini; dari sinilah praktek pengecilan nilai honor tenaga kerja gila pada laporan PPh Pasal 21/26 berawal.

Berangkat dari satu pertanyaan sederhana: ”Mengapa ada tenaga kerja gila (dari luar negara) di Indonesia?

Ada banyak sekali kemungkinan mengapa orang gila memutuskan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia:

[1]. Sejak sebelum masuk Indonesia memang berencana dan Ingin bekerja di Indonesia

Type tenaga kerja gila ibarat ini biasanya typically, mereka bekerja di Indonesia alasannya yaitu di bawa oleh perusahaan gila yang sedang melaksanakan expansi perjuangan di Indonesia. Biasanya mereka bekerja di perusahaan-perusahaan world-wide yang mempunyai cabang atau subsidiary atau representative di Indonesia. Sebutlah: Mulai dari Banking, minning (pertambangan), hingga Tourism (hotel/resto/recreation/attraction). Dari Media hingga car assembling. Biasanya mereka bermukim di kota-kota sentra business/perdagangan, Industry, pertambangan atau perhotelan. Tenaga Kerja gila type ini, terang legalitas dan tax planning-nya selama berada di Indonesia telah dipersiapkan dengan matang.

Apakah di area ini ada praktek pengecilan nilai honor tenaga kerja asing, mungkin ada tetapi prosentase-nya paling kecil di bandingkan type yang lainnya.

[2]. Menikah dengan orang Indonesia, di landasi oleh cinta terhadap pasangan yang memang tinggal di Indonesia, karenanya memutuskan untuk tinggal di Indonesia.

Orang gila (tenaga kerja asing) type ini juga termasuk typically, mereka berada di Indonesia, alasannya yaitu alasan yang jelas, yaitu pernikahan. Adalah mustahil untuk survive di Indonesia tanpa bekerja (dan berpenghasilan). Mereka could be anywhere in Indonesia. Jikapun ada yang “nebeng” hidup dengan istri yang kebetulan seorang artis atau celebrities (sehingga tidak perlu bekerja dan berpenghasilan), itu lain persoalan.

Apakah di sini ada potensi pengecilan nilai gaji/penghasilan di type ini? Besar kemungkinan-nya.

[3]. Awalnya ke Indonesia hanya untuk berwisata, sesudah masuk ke Indonesia menemukan begitu banyak potensi dan peluang, sehingga karenanya memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia untuk mencoba-coba ber-business. Type ibarat ini biasanya berada di sekitar tempat wisata, atau di pusat-pusat kerajinan. Tetapi mungkin susah di lacak keberadaannya. Setelah menemukan begitu banyak peluang dan potensi, karenanya mereka memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia, entah karenanya bekerja fulltime di suatu perusahaan, atau menjadi pekerja lepas (part-timer) atau self-employed dengan menyediakan jasa professional. Mulai dari mengajar bahas asing, distributor media asing, distributor perdagangan asing, professional photographer, consultant (any fields), doctor, designer, model, bahkan menciptakan small/medium business sendiri dan merekrut tenaga kerja.

Saya mensinyalir di area inilah praktek pengecilan nilai gaji/penghasilan paling banyak terjadi.

Mengapa?.

Sebelum menjawab pertanyaan mengapa ini, mari kita lihat sedikit mengenai peraturan orang gila di Indonesia, berdasarkan PP No. 32 Tahun 1994 ihwal Visa Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian:

Ada 5 macam visa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia bagi warga gila untuk bisa masuk dan atau tinggal sementara di Indonesia yaitu: Visa Diplomatik, Dinas, Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

Diantara kelima jenis visa itu, yang relevant dengan tenaga kerja gila yaitu Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

Visa Kunjungan diperuntukkan bagi mereka yang bermaksud melaksanakan kunjungan dalam rangka kiprah pemerintahan, pariwisata, acara sosial, budaya dan perjuangan (tidak untuk bekerja). Tidak untuk bekerja. Visa Kunjungan diberikan kepada orang gila untuk berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia paling usang 60 (enam puluh) hari terhitung semenjak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Indonesia. Dalam hal orang gila berkunjung ke wilayah Indonesia untuk tujuan tertentu sanggup diberikan Multipel Visa.

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang gila untuk tinggal di wilayah Indonesia paling usang satu tahun terhitung semenjak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Indonesia. Visa Tinggal Terbatas diperuntukkan bagi warga gila yang bermaksud untuk :

1) Menanamkan modal
2) Bekerja
3) Melaksanakan kiprah sebagai rohaniwan
4) Mengikuti pendidikan dan latihan atau melaksanakan penelitian ilmiah
5) Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang bau tanah bagi isteri dan atau anak sah dari seorangWarga Negara Indonesia.
6) Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang bau tanah bagi
isteri dan anak-anak sah di anak-anak dari Orang Asing.....
7) Repatriasi.

Bagi warga gila yang awalnya ke Indonesia hanya untuk berwisata, kemudian sesudah 60 hari berada di Indonesia, mereka menemukan begitu banyak potensi dan peluang, sehingga karenanya memutuskan untuk tinggal sementara di Indonesia, tentunya mulai berpikir ihwal memperoleh visa tinggal terbatas supaya bisa berlaku 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk memperoleh visa tinggal terbatas, harus memenuhi salah satu diantara ketujuh criteria peruntukan ijin berkunjung/tinggal di atas.

Menanamkan Modal? Tidak mungkin. Minimum “Capital Contribution” untuk “Direct Foreign Investment (PMA=Penanaman Modal Asing)” yaitu USD 100,000 (that is about a billion Rupiah alone). Untuk mereka yang hanya bermaksud mencoba-coba berbisnis di Indonesia, tentu tidak akan berani menanamkan USD 100,000.


Awal Terjadinya Pengecilan honor (penghasilan) Tenaga Kerja Asing

Diantara ketujuh alternative scenario di atas, alasan “bekerja” lah yang paling memungkinkan, dan dianggap jalan yang paling gampang dan paling murah. Dari sini lah praktek penempatan tenaga kerja gila yang tidak sehat paling banyak berawal.

Bagaimana ini melakukan? Mencari Sponsorship! Maka mulailah terjadi praktek-praktek penyimpangan. Orang gila yang sesungguhnya tidak bekerja tetapi dibentuk seakan-akan bekerja di Indonesia. Pihak (PT Sedang/Besar) yang memperlihatkan sponsor akan mendapatkan imbalan (bentuk reward tertentu) atas sponsor yang diberikan, sedangkan orang asingnya bisa memperoleh Visa Tinggal terbatas dan berbisnis dengan company/organisasi set-up cost yang sangat rendah (almost at no cost).

Atau scenario lain, orang asing-nya bermaksud membuat perjuangan di Indonesia, tetapi kemampuan modalnya belum mencapai USD 100,000 (untuk memenuhi minimum capital for direct foreign investment/PMA). Maka mereka tidak punya pilihan lain selain harus mengangkat/menunjuk orang Indonesia sebagai pendiri (pemilik) PT, sementara pemilik aslinya (orang asing-nya) dimasukkan sebagai tenaga kerja gila di dalam PT yang mensponsori.

Apa dampaknya?

[1]. Munculnya Direktur-Direktur boneka yang tak lebih dari symbol untuk melegalkan praktek illegal, dimana scenario kepemilikan perusahaan menjadi tidak jelas. Bagaimana tidak, pemilik perjuangan bersama-sama yaitu orang asing, akan tetapi officially, seakan-akan orang Indonesia.

Bagaimana orang gila melindungi dirinya dari potensi resiko? Di balik legalitas pendirian perusahaan (pengangkatan administrator selaku penanggung jawab perusahaan) dibuatkan akte hutang-piutang antara administrator (orang yang seakan-akan pemilik usaha) dengan orang gila (pemilik perjuangan yang sesungguhnya), dimana asset perusahaan itulah yang dijadikan collateral (jaminan).

[2]. Sudah pasti, praktek penggunaan hidden-bank account akan terjadi, siklus arus kas tidak akan terjadi secara sempurna, dimana arus uang akan terputus pada titik tertentu :




Customer ->Hidden Bank Account->Official Bank Account->Cost/Expense->Sales->?

[3]. Muncul-nya Wajib Pajak (penanggung jawab) tubuh perjuangan yang orisinil tapi palsu , yang disadari atau tidak, akan menandatangani Laporan Keuangan dan SPT-SPT yang beliau sendiri tidak tahu darimana datangnya angka-angka di dalam laporan yang ditandatangani.

[4]. Kedua pengaruh diatas, juga berpotensi mengakibatkan law-enforcement yang rancu ketika terjadi masalah aturan terkait dengan perusahaan (PT Lokal yang sesungguhnya dimiliki oleh orang gila tadi). Menurut aturan material, “iya, administrator yaitu penanggung jawab dan orang yang akan berhadapan dengan aturan di dalam kasus”, akan tetapi secara normatifapakah administrator bisa dituntut untuk suatu resiko kesalahan yang beliau sendiri sesungguhnya tidak pernah menyadari (read:tahu) apakah laporan itu salah atau benar, sementara “the real player yaitu orang asing-nya”.

[5]. Scenario ibarat itu pula biasanya yang paling berpotensi menciptakan terjadinya pengecilan nilai honor (penghasilan) tenaga kerja asing . Untuk menutup kewajiban perpajakan tenaga kerja asingnya, biasanya pihak perusahaan (yang memperlihatkan sponsorship) akan berusaha menciptakan honor orang asingnya sekecil mungkin dengan tujuan supaya PPh Pasal 21/26 nya juga akan menjadi lebih kecil.

What a massy!

Siapakah yang salah?

Orang Asingnya? Saya meragukannya, let’s answer a questionMungkinkah orang asingnya mengetahui persis loop-holes (celah/kelemahan) aturan dan legalitas di negara kita?, mungkinkah orang gila tahu persis ”How to cheat/exploit/manipulate” aturan dan legalitas di negara kita?”. Do you think they have a gut to do that? Hmmm... naturally they should not. Saya yakin bahwa mustahil orang gila yang gres tinggal di Indonesia 6 bulan tahu bagaimana meng-eksploitasi dan memanipulasi aturan di negara kita.

So Who?

The system!. Siapa “The system itu”? You know “what and how system is (conduct, rules, procedures, personal: orang-orang yang berada atau terkait dengan bulat sistem itu sendiri)”. Silahkan di-interpretasikan.


KEP-173/PJ/2002 Lampiran: Standar Gaji Tenaga Kerja Asing

Tahukah anda bahwa perusahaan tidak bisa semau-maunya mengecilkan nilai honor tenaga kerja asing?.

Pemerintah (yang diwakili oleh DJP) telah mengeluarkan KEP-173/PJ/2002 yang disertai Lampiran Daftar Standar Gaji Tenaga Kerja Asing, yang menetapkan standard besarnya honor bagi tenaga kerja gila yang bekerja di Indonesia.

Seperti apakah Standard Gaji orang gila tersebut?

Berikut yaitu screen-shootnya (silahkan click gambar untuk memperbesar):
memperkecil nilai honor tenaga kerja gila pada laporan PPh Pasal  PPh 21/26 TKA-Gaji Diperkecil
[-]. Jika dilihat (pada screen-shoot di atas), maka bisa kita temukan bahwa standard honor tenaga kerja gila sesungguhnya telah diatur oleh pemerintah sedemikian rupa.

[-]. Besarnya standard honor tenaga kerja gila ditentukan oleh: Negara Asal, Bidang Usaha dan level-nya.


Misalnya:

Mr Jack Green, warga negara ”Amerika” bekerja di Indonesia, bidang usahanya yaitu ”Dagang”, jabatan/level-nya yaitu ”Manager”. Dari tabel ini, maka anda akan pribadi menemukan besarnya Standard Gaji bagi Mr. Jack Green, yaitu sebesar USD 13,958.00

So, perusahaan atau sponsor penempatan tenaga kerja asing, dihentikan se-mau-maunya memilih besarnya honor di dalam kontrak, apalagi berusaha mencantumkan nilai yang lebih kecil dibandingkan nilai honor yang bersama-sama pada Laporan PPh Pasal 21.

Akan tetapi pada kenyataannya, banyak perusahaan yang entah alasannya yaitu kemauan sendiri atau alasannya yaitu di sarankan oleh konsultannya untuk mengecilkan nilai honor tenaga kerja asingnya, dengan maksud supaya beban pajak gajinya (PPh Pasal 21-nya) menjadi lebih kecil.


Praktek mengecilkan nilai honor pada laporan PPh 21 juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia.

Juga sudah common bahwa banyak perusahaan yang memperkecil nilai honor administrator hingga karyawan pada laporan PPh Pasal 21-nya, dengan impian pajak atas gajinya menjadi lebih kecil. Sehingga beban pajak bisa dikurangi.


Apakah Praktek Memperkecil Nilai Gaji pada PPh Pasal 21/26 (terutama untuk Tenaga Kerja Asing) layak (worthy) untuk dilakukan?.

Penentuan besarnya honor pegawai di Laporan (SPT) PPh Pasal 21/26 berimplikasi pribadi terhadap PPh Badan (Pasal 17).

Apa hubungan PPh Pasal 21/26 dengan PPh Badan?

Memang, PPh Pasal 21 bukanlah element biaya yang secara pribadi besar lengan berkuasa terhadap besarnya PPh Badan (pasal 17), Akan tetapi element utama perhitungan PPh Pasal 21/26 yaitu ”Gaji dan atau Upah”, di mana Gaji dan upah juga merupakan element cost dan biaya pada Laporan Laba Rugi, bahkan honor dan upah yaitu element cost dan expense paling dominant sesudah Inventory (penggunaan persediaan materi baku dan barang jadi) yang merupakan dasar penentuan besarnya PPh Badan (Pasal 17).

Artinya: Setiap rupiah yang dikurangkan dari Nilai Upah dan Gaji pada PPh Pasal 21/26, juga akan mengurangi pengakuanDirect Labor Cost (Cost Tenaga Kerja Langsung)” dan ”Payroll Expense (biaya gaji)” pada ”Laporan Laba/Rugi (perhitungan PPh Badan)”.

Berkurangnya Direct Labor Cost dan payroll expense akan menciptakan ”Earning Before Tax (Laba Sebelum Pajak)" pada Laporan Laba/Rugi, akan meningkat sejumlah yang sama.

Meningkatnya Laba sebelum pajak, tentu juga akan mengakibatkan PPh Badan meningkat, bukan?

Kesimpulan:

”Penurunan PPh Pasal 21/26” dengan cara memperkecil nilai gaji/upah, akan di-imbangi oleh "meningkatnya PPh Badan”.

Meskipun saya belum melaksanakan analisa lebih jauh (ke angka-angka, perbandingan-perbandingan), melihat struktur rate (tarif) progresif PPh Pasal 21/26 dengan tarif PPh Badan (Pasal 17), saya yakin pada titik tertentu, mereka akan mendekati (jika tidak completely) equal/sebanding.

Artinya lainnya (jika analisa saya benar, mohon dikoreksi jikalau salah): Walaupun terjadi tindakan memperkecil honor pada PPh Pasal 21/26, seharusnya negara tidak terlalu dirugikan, alasannya yaitu penurunan PPh 21, akan berimbang dengan meningkatnya PPh Badan in the same period, bukan?

So, siapa yang paling dirugikan dari praktek memperkecil honor pada PPh Pasal 21/26 ini?

Let’s check it one-by-one…………..

[-]. Negara Vs Perusahaan:

Perusahaan: PPh 21 surplus tetapi PPh Badan defisit
Negara: PPh 21 Defisit tetapi PPh Badan Surplus
Consider it’s a match point (none of them is lost on the game) tidak ada pihak yang dirugikan.

[-]. Pekerja/Pegawai (yang di potong PPh Pasal 21/26):
Mereka tidak dirugikan oleh scenario ini. Malah diuntungkan alasannya yaitu membayar pajak lebih kecil dari yang seharusnya.

Tetapi, bagaimana jikalau tenaga kerjanya yaitu tenaga kerja asing?

Mungkin anda ingin mengatakan: Bagiamana jikalau penurunan nilai gaji/upah tersebut dialokasikan menjadi biaya lain (misal: menjadi other expense?)?. Berarti PPh Pasal 21 kecil dan PPh Badan juga tetap kecil.

Technically maupun conceptually itu tidak memungkinkan, alasannya yaitu anda tidak mempunyai dokumen pendukung (nota/faktur/bill/receipt) yang sesuai, kecuali anda make up. Bagi saya itu tidak mungkin. Jika anda bisa make up, berarti anda memang bisa apa saja. Saya rasa, laporan (posting) ini bukan untuk anda.

Ya, tapi kan hitung-hitung demi kebaikan pegawai juga, supaya pegawai tidak terlalu dibebani pajak.

Bagimana jikalau memakai cara lain untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja?

Misalnya: Bina dan didik pekerja supaya lebih terampil dengan menyediakan training/course/work-shop yang intensive, coaching dan management workshop/ceminar yang consistent supaya mereka bisa memperlihatkan nilai tambah yang tinggi bagi perusahaan, sanggup menghasilkan high quality product, tingkatkan kinerja, lakukan effisiensi dengan memangkas Non-value-added activities/administration, repetitive task automation, clear check-list, lakukan sales force yang bagus, lalu share sebagian profit untuk ”employee benefit and retention.

Keuntungan perusahaan meningkat, penghasilan karyawanpun meningkat. Saya yakin, pada dikala karyawan mencapai level sejahtera, they will be more than happy to pay their payroll tax, they will be even a proud citizen!, bersukur dan besar hati alasannya yaitu hidup berkecukupan, yet bisa melaksanakan kewajiban sebagai citizen.

Kesimpulan akhir:

Pada karenanya semua saya kembalikan kepada anda (reader) msing-masing. Jika ada rekan-rekan yang sudah pernah melaksanakan kajian, analisa yang detail mengenai hal ini, mungkin bapak-bapak dari DJP yang sudah biasa melaksanakan analisa ekualisasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21/26, saya persilahkan untuk memberikan hasil analisa-nya di sini (dengan menulis komentar) akan sangat berharga bagi reader yang lain. Atau mungkin mempunyai pengamatan/pandangan berbeda mengenai tenaga kerja asing? Mari kita bertukar pikiran.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.