Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New


LINGKUNGAN ETIKA 

Etika yaitu cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif perihal apakah perilaku ini benar atau apa yan seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan tabiat muncul dari harapan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. Praktik bisnismerupakan kegiatan utama masyarakat yang wajib didukung oleh perilaku baik. Pada erakompetisi yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh tabiat bisnismerupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh alasannya itu, perilaku etikadiperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis.Etika bisnis memiliki prinsip – prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pemikiran biar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang tabiat moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Adapun prinsip-prinsip tabiat bisnis yaitu sebagai berikut :
a.         Prinsip otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkankesadaran perihal apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moralatas keputusan yang diambil. 
b.         Prinsip kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskankejujuran alasannya kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (misalkejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalamhubungan kerja dan lain-lain).
c.         Prinsip keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yangsesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
d.         Prinsip saling menguntungkan, biar semua pihak berusaha untuk salingmenguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
e.         Prinsip integritas moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan biar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik

Menjelang tutup tahun menyerupai sekarang ini JOURNAL ENTRY : ADJUSTMENT, RE-CLASS & CORRECTION
Menjelang tutup tahun menyerupai sekarang ini, merupakan typical days bagi staff, manager hingga ke director :

Bagi rekan-rekan yang berposisi di bab Accounting dan keuangan, audit session gres saja lewat, waktunya bikin adjustment-adjustment bukan.

Artikel menjelang tutup tahun 2008 ini, saya dedikasikan khusus untuk rekan-rekan yang masih harus bekerja keras untuk melaksanakan “pekerjaan-pekerjaan akhir” menjelang tutup buku, yaitu ADJUSMENT, RE-CLASSIFICIATION & CORRECTION works.

Apakah ada diantara rekan-rekan yang masih galau untuk membedakan ADJUSTMENT, RE-CLASSIFICATION & CORRECTION ENTRY ?. Atau mungkin belum tahu bagaimana cara melakukannya ?

Okay…. berikut ini ialah pengetahuan dasar mengenai adjustment, re-classification dan correction entry beserta prosedurnya.

Menjelang tutup tahun menyerupai sekarang ini JOURNAL ENTRY : ADJUSTMENT, RE-CLASS & CORRECTION

ADJUSTMENT (Penyesuaian)

Diperlukan Adjustment Entry (ayat jurnal penyesuaian), apabila : SALAH MENERAPKAN PERLAKUAN AKUNTANSI, dan DIKETAHUI DI TAHUN BUKU YANG SAMA yaitu :

(-) Mengakui transaksi terlalu besar atau terlalu kecil
(-) Saat pengesahan (tanggal transaksi) terlalu dini atau terlalu dibelakang
(-) Menerapkan Methode penyusutan aktiva yang tidak sesuai

Adjustment entry dilakukan SEBELUM PENUTUPAN BUKU (sesaat setelah jurnal asli di posting maupun menjelang penutupan buku).

Prosedur Adjustment Entry :

(1). Siapkan bukti transaksi yang perlu di sesuaikan (to be adjusted).

(2). Print out General Ledger Detail beserta Detail Transaction Register yang mengandung transaksi yang harus di adjust.

(3). Cari tahu mengapa perlu di adjust, dan mengapa terjadi demikian.

(4). Tentukan terlebih dahulu besarnya nilai transaksi yang seharusnya terjadi, lalu bandingkan dengan jurnal entry yang pernah di masukkan. Dengan demikian maka kita akan menerima “selisihnya”.

(5). Siapkan Daftar Adjustmen Entry yang akan direkomendasikan (Recommended Adjustment Entry List).

(6). Konsultasikan permasalahan yang ada dengan atasan (chief accounting/Accounting Manager). Jangan Lupa minta tanda tangan dia sebagai pihak yang mengetahui (acknowledge incharge).

(7). Mohon persetujuan (Adjustment Entry approval) kepada Financial Controller

(8). Lakukan Adjustment Entry hanya setelah mendapat approval dari Financial Controller atau atasan lain yang diberikan mandat


Cara Melakukan Adjustment Entry :

Debit Perkiraan yang terlalu kecil diakui dan credit lawan rekening-nya sebesar nilai selisihnya.

Contoh :

(a). Pembelian Raw Material Rp 1,000,000 terlalu besar di akui.


Adjustment Entry-nya :

[-Debit-]. Kas (Utang pada Vendor A) = Rp 1,000,000
[-Credit-]. Raw Material = Rp 1,000,000

(b) Piutang kepada vendor C Rp 1,500,000 diakui terlalu kecil

Adjustment Entry-nya :

[-Debit-]. Piutang Dagang Vendor C = Rp 1,500,000
[-Credit-]. Sales = Rp 1,500,000

……….dan sebagainya.


Khusus masalah “saat pengakuan” yang tidak sesuai :

Entah terlalu dini atau terlalu dibelakang diakui, penanganan masalah “saat pengakuan” (tanggal) yang keliru tergantung dari kebijakan administrasi perusahaan masing-masing. Jika kesalahan “saat pengakuan” atau salah tanggal, terjadi TIDAK MELEWATI CUT-OFF DATE (tanggal pisah batas) periode laporan, maka hal tersebut bukanlah masalah yang serius. Akan tetapi khusus rekening UTANG atau PIUTANG masalah tanggal ialah critical, alasannya sangat mungkin akan kuat terhadap discount (potongan harga/rabat) yang harus diterima atau diberikan. Makara tetap harus disesuaikan.

Menjelang tutup tahun menyerupai sekarang ini JOURNAL ENTRY : ADJUSTMENT, RE-CLASS & CORRECTION


RE-CLASSIFICATION (Reklasifikasi)

Re-classification Journal Entry (Jurnal reklasifikasi) diharapkan apabila : TRANSAKSI DI POSTING (dicatat) KE DALAM ACCOUNT YANG TIDAK SESUAI, sehingga perlu dilakukan REKLASIFIKASI.

Prosedur re-classification pada dasarnya sama saja dengan prosedur adjustment. hanya saja, mungkin tidak diharapkan bukti-bukti transaksinya, yang diharapkan hanya “Printout General Ledger Details”

Contoh :

Pemebelian “Office Equipment” terlanjur diposting ke rekening “Office Supplies”. Nampak pada Detail Transaction Register sebagai berikut :
[-Debit-]. Office Supplies = Rp 5,000,000
[-Credit-]. Cash = Rp 5,000,000.


Reklasifikasi dilakukan dengan 2 cara, yaitu :


(a). Di Reclass dengan 2 langkah:

Langkah-1: Reversal Journal

[-Debit-]. Cash = Rp. 5,000,000
[-Credit-]. Office Supplies = Rp. 5,000,000

Langkah-2: Posting ke rekening yang sesuai

[-Debit-]. Office Equipment = Rp. 5,000,000
[-Credit-]. Cash = Rp. 5,000,000


(b). Satu Langkah : Langsung direclass

[-Debit-]. Office Equipment = Rp. 5,000,000
[-Credit-]. Office Supplies = Rp. 5,000,000

Menjelang tutup tahun menyerupai sekarang ini JOURNAL ENTRY : ADJUSTMENT, RE-CLASS & CORRECTION

CORRECTION JOURNAL (Pembetulan)


Correction Journal (Pembetulan) diharapkan apabila terjadi:

(-). Salah perlakuan akuntansi (transaksi terlalu besar/terlalu kecil diakui)
(-). Salah pembagian terstruktur mengenai (transaksi terposting ke rekening yang tidak sesuai)

dimana KESALAHAN DIKETAHUI SETELAH PENUTUPAN BUKU. Untuk itu diharapkan jurnal koreksi.

Inisiatif koreksi biasanya berasal dari pihak eksternal dalam hal ini ialah auditor eksternal yang menemukan mis-statement, sehingga diusulkan semoga dilakukan koreksi.


Koreksi dilakukan dengan cara sebagai berikut:

(-). Apabila koreksi diharapkan terhadap rekening-rekening yang terdapat dalam kelompok rekening LABA/RUGI (misalnya: penjualan, harga pokok penjualan, biaya operasional, bunga, pajak, terlalu besar/ terlalu kecil) maka yang dikoreksi adalah: aktiva lancar, lawan retained earning (laba ditahan).

Contoh :

Pada tahun 2007, penjualan kredit terhadap PT. A terlalu besar Rp. 1,000,000 diakui, diketahui gres pada bulan Januari 2008. Maka diharapkan jurnal koreksi sebagai berikut:

[-Debit-]. Retained earning = Rp. 1,000,000
[-Credit-]. Piutang Dagang = Rp. 1,000,000

Penjelasan :

Penjualan kredt yang diakui terlalu besar akan menjadikan laba bersih (net earning) terlalu besar pula. Andai saja kekeliruan ini diketahui sebelum penutupan buku (sebelum 31 Desember 2007) tentunya hal ini diatasi dengan melaksanakan adjustment terhadap rekening penjualan lawan piutang dagang. Akan tetapi alasannya buku telah ditutup, sehingga penjualan telah bermetamorfosis net earning, sedangkan net earning telah berpindah ke rekening retained earning pada neraca. Untuk itu yang harus dilakukan ialah koreksi menyerupai di atas.

(-). Apabila koreksi diharapkan terhadap rekening-rekening yang terdapat pada kelompok rekening NERACA (misalnya: kas, piutang, persediaan, aktiva tetap, utang dagang, pinjaman, modal), maka yang dikoreksi adalah: rekening yang hendak dikoreksi dilawankan dengan rekening NERACA yang lain.

Contoh :

Pada tahun 2007, pembelian mesin diakui Rp. 7,000,000 terlalu besar dari yang seharusnya, beban penyusutan pun menjadi Rp. 300,000 terlalu besar diakui, gres diketahui pada bulan Januari 2008. Maka diharapkan jurnal koreksi sebagai berikut:

[-Debit-]. Cash = Rp. 7,000,000
[-Debit-]. Accum. Deprec. = Rp. 300,000
[-Credit-]. Machinaries = Rp. 7,000,000
[-Credit-]. Retained earning = Rp. 300,000

Penjelasan :

Perolehan mesin yang diakui terlalu besar akan menjadikan pengesahan biaya penyusutan mesin terlalu besar pula, sehingga laba bersih (net earning) terlalu kecil diakui. Jika saja kekeliruan ini diketahui sebelum penutupan buku (sebelum 31 Desember 2007) tentunya hal ini diatasi dengan melaksanakan adjustment terhadap rekening mesin (aktiva tetap) lawan kas, dan rekening beban penyusutan lawan laba bersih (net earning) secara langsung. Akan tetapi alasannya buku telah ditutup, sehingga net earning telah berpindah ke rekening retained earning pada neraca. Untuk itu yang harus dilakukan ialah koreksi menyerupai di atas.

Mudah-mudahan artikel ini dapat memperlihatkan pemahaman yang lebih, dan dapat menghapuskan kebingungan untuk membedakan antara PENYESUAIAN, REKLASIFIKASI maupun KOREKSI. Dan dapat melakukannya dengan benar.

Jika diantara rekan-rekan pembaca ada yang mengalami kesulitan mengenai adjustment, reklasifikasi maupun koreksi, mampu disampiakn disini. Kalau masalahnya cukup rumit atau panjang yang memerlukan penjelasan yang panjang pula, silahkan menulis komentar. Saya akan usahakan untuk membantu memperlihatkan penjelasan.

Selamat bekerja, dan menyongsong tahun gres !.

Upah yang dalam bahasa inggrisnya “wages” yakni imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja langsung, atas pekerjaan/jasa yang diberikan yang dihitung menurut satuan atau borongan atau waktu tertentu.

Macam dan Sistem Pengupahan

Berdasarkan cara penghitungannya, upah sanggup dibedakan menjadi :

1). Upah Satuan

Upah yang dibayarkan menurut jumlah unit yang diserahkan, tanpa memperhitungkan lamanya waktu. Makin banyak satuan yang diserahkan, makin banyak pula upah yang akan dibayarkan. Jikapun suatu produksi atau pengerjaan proyek tertentu memakai sasaran waktu pengerjaan, akan tetapi sasaran waktu tersebut tidak menghipnotis jumlah upah yang dibayarkan.

2). Upah Borongan

Upah yang dibayarkan atas suatu proyek atau pekerjaan atau jasa tertentu, tanpa memperhitungkan jumlah unit yang dihasilkan maupun waktu yang dihabiskan untuk menuntaskan proyek tersebut.

3). Upah Harian

Upah yang dibayarkan atas suatu pekerjaan atau jasa yang diserahkan, yang dihitung menurut lamanya waktu yang telah dipergunakan untuk menuntaskan suatu pekerjaan. tanpa mempertimbangkan jumlah unit yang dihasilkan maupun besarnya volume suatu pekerjaan. Jikapun perusahaan mematok sasaran jumlah atau volume tertentu , maka jumlah maupun volume tersebut tidak lah memperngaruhi jumlah upah yang akan diperhitungkan sepanjang waktu yang dipergunakan sama.
Pengelompokan Upah menurut waktu pembayarannya,
sengaja tidak dibahas disini mengingat kaitannya tidak terlalu relevan dengan
Accounting, selain penentuan waktu pembayarannya itu sendiri.

Perlakuan Akuntansi Atas Upah

a). Penilaian (penghitungan) atas Upah

Cara memilih besar kecilnya nilai upah, atau cara menghitung upah, tergantung jenis upah yang akan dihitung :
Upah Satuan : Dihitung dengan mengalikan jumlah barang yang diserahkan dengan ongkos satuan dari barang tersebut, kemudian dikurangi dengan cuilan pengembalian atau barang cacat yang tidak sanggup diperbaiki (jika ada). Besarnya cuilan atas barang cacat yang tiidak sanggup diperbaiki tergantung dari kebijakan perusahaan. Jika perusahaan mengambil kebijakan untuk tidak menyerahkan barang cacat tersebut kepada buruh untuk lasan tertentu, maka perusahaan hanya mengenakan cuilan sebesar upah satuan dikalikan dengan jumlah barang cacat. Jika Perusahaan menawarkan barang cacat sepenuhnya kepada pekerja, maka perusahaan akan mengenakan cuilan sebesar nilai materi baku yang dipakai ditambah overhead.
Jika yang dikerjakan terdiri dari jenis pekerjaan yang berbeda-beda dengan ongkos satuan yang berbeda-beda, maka cara penghitungannya tetap sama, yaitu harga satuan dikalikan jumlah barang yang diserahkan, hanya saja kemudian dijumlahkan dengan jenis pekerjaan yang lainnya.
Upah Borongan : Dihitung dengan mengalikan jumlah proyek dengan harga janji per proyek.
Upah Harian : Dihitung menurut jumlah hari bekerja dikalikan dengan upah harian.


b). Pengakuan atau Pencatatan atas Upah

Upah dicatat atau diakui sebesar nilai higienis yang dibayarkan (Upah dikurangi potongan). Saat pengakuannya :
Jika Perusahaan menerapkan accrual bases, maka upah diakui atau dicatat pada dikala barang diserahkan atau pada tanggal nota penerimaan barang. Sedangkan jikalau perusahaan menerapkan cash bases, maka upah diakui atau dicatat pada dikala upah dibayarkan (sesaui tanggal slip pembayaran upah).

Upah dicatat (dijurnal) Sebagai Berikut :
Accrual Bases :
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit: Utang Kepada si A]
Pada dikala Pembayaran :
[Debit : Utang Kepada si A] [Credit : Kas]
Cash Bases :
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit : Kas]


c). Pelaporan Upah

Upah bab dari kelompok besar Harga Pokok Produksi yang merupakan elemen utama dari Harga Pokok Penjualan (COGS) yang dicatat sebagai Ongkos Tenaga Kerja Langsung (Direct Labour Cost), yang nantinya akan menghipnotis Laba Kotor perusahaan (Gross Profit) secara langsung, dan menghipnotis Laba Bersih (Net Profit) dalam pernyataan Laba Rugi Perusahaan (Income Statement).


Prosedur Pengupahan

a). Penghitungan Upah

Upah dihitung oleh staf produksi dengan dasar perhtungan menyerupai pada sub pokok bahasan di atas. Untuk kemudian di serahkan kepada bab accounting, atau di upload ke server induk (jika memakai Sistem Informasi Akuntansi yang online). Untuk kemudian di download oleh staf accounting, diringkas menjadi laporan per individu buruh.

b). Persetujuan Upah

Sebelum upah dibayarkan, perincian atau daftar upah beserta perhitungannya dimintakan persetujuan kepada Direktur yang ditembuskan kepada General Manager dan atau Financial Controller untuk diteliti dan diperiksa seperlunya. Dalam hal rincian dan perhitungan upah disetujui, maka Financial Controller atau General Manager akan menawarkan rekomendasi kepada Direktur untuk distujui. Jika tidak, maka upah akan ditangguhkan hingga menerima klarifikasi atau dilakukan revisi-revisi.

c). Pembayaran Upah

Upah hanya dibayarkan apabila sudah menerima persetujuan dan rekomendasi yang diperlukan. Perusahaan akan menarik uang kas untuk kemudian dibayarkan, atau menerbitkan check atau mentransfernya, dengan menerbitkan slip pembayaran upah.

d). Pemeriksaan Upah

Seusai pengupahan dilaksanakan, Financial Controller akan melaksanakan investigasi dengan membandingkan antara rincian upah yang telah disetujui dengan bukti penarikan kas, sisa fisik uang dikasir, dan slip pembayaran upah. Apabila Financial Controller tidak menemukan kesalahan atau ketidakwajaran maka akan dibuatkan surat pernyataan kewajaran atas pengupahan.

e). Pengarsipan (Penutupan) Upah

Rincian beserta lampiran perhitungan upah, Bukti penarikan kas untuk upah, slip pembayaran upah dan surat pernyataan masuk akal dari Financial Controller diarsipkan ke dalam file Upah.


KODE ETIKA AKUNTAN PROFESIONAL

Perumusan Dan Kode Etik Profesi Akuntan di Indonesia
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Draft Kode Etik Akuntan Indonesia sudah disusun jauh sebelum kongres IAI yang pertama, namun gres disahkan untuk pertama kalinya pada Kongres IAI yang kedua dalam bulan Januari 1972 dan mengalami perubahan dan pembiasaan dalam setiap kongres. Sampai dengan tahun 1998, di Indonesia telah diadakan beberapa kali pergantian Kode Etik. Kode Etik Akuntan Indonesia yang pertama lahir dari konggres IAI III pada tanggal 2 Desember 1973. Kode Etik ini 90 % merupakan Kode Etik AICPA yang berlaku di  Amerika Serikat dikala itu. Kode Etik yang ke dua sebetulnya belum pernah disahkan oleh IAI karena sangat kontroversial. Ciri khusus dari Kode Etik ini yaitu Kode Etik ini bukan saja untuk Akuntan Publik tetapi juga untuk Akuntan Manajemen, Akuntan Pemerintah dan Akuntan Pendidik. Kode Etik yang ke tiga disahkan dalam konggres IAI  V  di Surabaya pada tanggal 20-30 Agustus 1986. Menurut Harahap (1991), Kode Etik ini lahir antara dua kutub wangsit yang berkembang. Kutub pertama menghendaki biar Kode Etik hanya mengatur profesi Akuntan Publik saja, sedangkan kutub yang lain menghendaki biar Kode Etik mengatur semua akuntan berregister tanpa kecuali di manapun ia berkiprah. Hal ini sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam konggres IAI VIII bahwa Kode Etik IAI dimaksudkan sebagai  panduan dan aturan bagi seluruh anggota baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Keempat kalinya, Kode Etik IAI dirumuskan dalam kongres IAI VI ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari seminar sehari.

Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia dilaksanakan tanggal 15 Juni 1994 di hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan sidang Komisi Kode Etik dalam kongres IAI VII di Bandung. Kongres menghasilkan ketetapan bahwa Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri atas :
1.         Kode Etik Akuntan Indonesia yang disahkan dalam kongres VI IAI di Jakarta terdiri atas 8 BAB dan 11 pasal ditambah dengan 2.
2.         Pernyataan Etika Profesi No.1 hingga dengan 6 yang disahkan dalam kongres IAI VII di Bandung tahun 1994.

Dalam rangka meningkatkan kualitas profesi akuntan, IAI dalam kongres VIII telah merumuskan Kode Etik Akuntan Indonesia yang baru. Kode Etik ini mengikat para anggota IAI di satu sisi dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI di sisi lainnya.

Penegakan  Etika  Profesi  Akuntan  di  Indonesia.
Di Indonesia, penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh sekurang–kurangnya enam unit organisasi, yaitu : (Prosiding Kongres VIII, 1998)
1.         Kantor Akuntan Publik. 
Ketaatan terhadap aba-aba etik yaitu tanggung jawab pimpinan KAP dimana anggota itu bekerja. Managing partner dan partner serta manager KAP melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya perilaku ini.
2.         Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik – IAI.
Di lingkungan Kompartemen Akuntan Publik, usaha pengawasan ini diwujudkan dalam bentuk "Peer Review" yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Seksi Pengendalian Mutu di lingkungan kepengurusan IAI di Kompartemen tersebut. Pengawasan oleh Unit Peer Review yang khusus dibentuk untuk mengawasi sesama KAP hingga dikala ini belum pernah terlaksana. 
3.         Badan  Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik – IAI.
Badan ini merupakan unit organisasi yang melaksanakan peradilan pada tingkat pertama  terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota IAI kompartemen akuntan pendidik.
4.         Dewan Pertimbangan Profesi IAI.
Dewan ini berfungsi sebagai peradilan tingkat banding untuk kasus-kasus yang telah diputuskan hukumnya berdasar keputusan pada tingkat Badan Pengawas Profesi. Dewan ini melaksanakan peradilan untuk kasus-kasus pelanggaran lainnya yang tidak berkaitan dengan akuntan publik.
5.         Departemen Keuangan RI.
yaitu: Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, misalnya Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai. Ia sebagai pemberi ijin praktek Akuntan Publik. Pengawasan yang dilakukannya pada umumnya untuk menilai apakah KAP yang diberi ijin telah melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berafiliasi dengan keputusan Menteri Keuangan wacana perijinan pembukaan KAP (SK Menkeu 43/KMK 017/1997) tanggal 27 Januari 1997 wacana jasa akuntan publik.
6.         BPKP.
Berdasarkan  Keppres  31/th  1983,  wewenangnya  adalah  melaksanakan  pengawasan   terhadap KAP. Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP melaksanakan evaluasi wacana kepatuhan KAP terhadap perizinan yang diberikan dan terhadap pelaksanaan peran profesional akuntan publik.

Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap Kode Etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Hal ini tercermin di dalam rumusan Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2, yang berbunyi :
1.         Setiap anggota harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan etika profesi serta   hukum negara di mana ia melaksanakan tugasnya.
2.         Setiap anggota harus selalu mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan bertindak jujur, tegas dan tanpa pretensi. Dengan mempertahankan obyektifitas, ia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan / undangan pihak tertentu / kepentingan pribadinya.

Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (1) b disebutkan bahwa: "Jika seorang anggota mempekerjakan staf dan ahlinya untuk pelaksanaan peran profesionalnya, ia harus menjelaskan kepada mereka keterikatan akuntan pada Kode Etik. Dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai Kode Etik. Jika ia memiliki andal lain untuk memberi saran / jika merekomendasikan andal lain itu kepada kliennya”.

Beberapa Pelanggaran Kode Etik Akuntan di Indonesia.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan adat sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap aba-aba etik ini masih ada. Berdasarkan Laporan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat IAI dalam kongres IAI, pelanggaran terhadap Kode Etik dan sengketa secara umum meliputi sebagai berikut  :
1.         Kongres V (1982-1986), meliputi : (Hoesada, 1996): 1) Publikasi (penawaran jasa tanpa permintaan, iklan, pengedaran buletin KAP). 2) Pelanggaran Obyektifitas (mengecilkan penghasilan, memperbesar biaya suatu laporan keuangan). 3) Isu pengawas intern Holding mempunyai KAP yang memeriksa perusahaan anak Holding tersebut). 4) Pelanggaran kekerabatan dengan rekan seprofesi. Dan 5) Isu mendapatkan klien yang ditolak KAP lain dalam perang tarif.
2.         Kongres VI (1986-1990), meliputi : (Hoesada, 1996): 1) Publikasi (ucapan selamat hari Natal, Tahun Baru, Merger pada perusahaan  bukan klien, selebaran, iklan). 2) Perubahan opini akuntan tanpa bukti pendukung yang kuat. 3) WTP tanpa kertas kerja memadahi. 4) Surat akuntan pengganti. 5) Sengketa membawa kertas kerja keluar KAP. 6) Wan Prestasi pembayaran fee. Dan 7) Pengaduan pemegang saham minoritas wacana Laporan Keuangan, KAP dituduh memihak.
3.         Kongres VII (1990-1994), jumlah kasus 21 buah melibatkan 53 KAP, pengaduan terutama berasal dari instansi pemerintah dan BUMN pemakai Laporan (50 % pengaduan), perusahaan klien (30 %), sisanya oleh KAP dan pengurus IAI (20 %). (Hoesada, 1996)
Pengaduan meliputi : 1) Dua pengaduan Bappepam wacana kualitas kerja. 2) Sebuah pengaduan Bapeksta wacana cap dan tanda tangan tanpa opini dan wacana pernyataan akuntan terkait pasal 47 KUHD (35 KAP). 3) Pengaduan Direktor Asuransi Ditjen Lembaga Keuangan wacana penyimpangan Laporan AT dan PAI. 4) Pengaduan Deputi BPKP atas audit perusahaan tempat sesuai NPA. 5) Pengaduan Deputi BPKP wacana penawaran atas kerja sama dalam rangka pertolongan jasa akuntan. 6) Pengaduan PT Taspen wacana audit tidak sesuai NPA. 7) Pengaduan klien KAP wacana audit tidak sesuai NPA, laporan audit terlambat, tidak sesuai PAI, dua opini berbeda dua KAP untuk klien periode sama, peran tidak selesai dan berkas hilang. 8) Pengaduan antar KAP wacana komunikasi akuntan pengganti dan akuntan terdahulu. Dan 9) Pengaduan iklan oleh pengurus IAI.
4.         Konggres VIII (1994-1998), meliputi: objektivitas, komunikasi, standart teknis dan kerahasiaan (Riyanti,1999).

Adanya kesalahan sama, yang terulang dari tahun ke tahun tersebut disebabkan karena pengurus lini pertama hingga tingkat atas yaitu Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Hal ini menunjukkan kekurangseriusan IAI dalam menyelesaikan duduk perkara secara tuntas.            
                                                        
Sidang Komisi Kongres IAI  VIII episode Pendahuluan Kode Etik IAI menyatakan bahwa: “Kepatuhan terhadap Kode Etik, ibarat juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada jadinya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila dibutuhkan terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh tubuh pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.“

            Menurut Yani (1996), faktor-faktor yang menghipnotis pelanggaran aba-aba etik, meliputi :
a.         Faktor ekstern (uncontrollable), yaitu : 1) Kurangnya kesadaran anggota masyarakat (termasuk anggota KAP) akan kepatuhan terhadap hukum. 2) Honorarium yang relatif rendah untuk pekerjaan audit yang ditawarkan klien–klien tingkat menengah dan kecil. 3) Praktek-praktek yang tidak benar dari sebagian usahawan yang menyulitkan independensi akuntan publik. Dan 4) Masih sedikitnya Badan Usaha yang membutuhkan jasa akuntan publik, khususnya dibidang audit.
b.         Faktor intern (controllable), yaitu : 1) Tidak adanya perhatian yang sungguh–sungguh dari sebagian pimpinan KAP akan mutu pekerjaan audit mereka. 2) Orientasi yang lebih mementingkan keuntungan Finansial dari pada menjaga nama baik KAP yang bersangkutan. 3) Pendapat bahwa perbuatan–perbuatan yang melanggar etik ini tidak atau kecil kemungkinannya diketahui pihak lain. 4) Kurangnya kesadaran untuk mengutamakan etik dalam menjalankan profesi oleh sebagian anggota IAI-KAP. Dan 5) Mutu pekerjaan audit yang ada kalanya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena penggunaan tenaga yang berkualitas kurang baik.

Menurut Agoes (1996), beberapa hambatan dalam penegakan aba-aba etik antara lain :
a.         Sikap anggota profesi yang mendua, pada satau sisi menolak setiap pelanggaran terhadap aba-aba etik tetapi pada sisi lain menunjukkan pembenaran atas pelanggaran tersebut.
b.         Adanya sifat sungkan dari sesama anggota profesi untuk saling mengadukan pelanggaran aba-aba etik. 3) Belum jelasnya aturan wacana mekanisme pertolongan sanksi dan proses peradilan atas kasus-kasus pelanggaran baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah Tangga. Dan 4) Belum dapat berfungsinya secara efektif BPP dan DPP sebagai akhir dari belum jelasnya peraturan dalam AD/ART.

Sebentar lagi libur. Mungkin diantara rekan-rekan sudah banyak yang berencana untuk berlibur keluar kota di HARI NATAL maupun di TAHUN BARU nanti.

Berlibur keluar kota, tentunya tidak hanya butuh fasilitas (penginapan/hotel) bukan ?. perlu makan di restoran, mengkonsumsi isi minibar yang disediakan oleh hotel, mungkin perlu jasa laundry, bahkan mungkin perlu sewa kendaraan beroda empat ?. Atas semua jasa yang diserahkan tersebut, pihak penyedia jasa akan mengenakan pajak. BERAPA PAJAK YANG DIKENAKAN ?, APA SAJA JENIS PAJAK YANG DIKENAKAN ?, APA SAJA OBYEK PAJAKNYA ?, DAN BERAPA TARIF PAJAKNYA ?.

Mudah-mudahan mampu dijadikan materi hitung-hitung budget menjelang liburan :-), jangan hingga luput dari perhitungan budget, sehingga tidak kaget ketika melihat bill hotel atau makan nantinya. Perlu juga diketahui apa saja obyek pajak yang termasuk ke dalam pajak hotel dan restoran, dan apa saja yang tidak termasuk.

Tentu anda tidak mau dikenakan pajak ganda (Pajak Hotel dan Restoran + PPn ), bukan ?

Kita bahas di artikel ini.


Obyek Pajak Hotel dan Restoran

Pajak Hotel dan Restoran merupakan pajak daerah, sehingga masing-masing tempat (propinsi) di Indonesia memiliki Peraturan Daerah (PERDA) sendiri-sendiri. Namun demikian pada dasarnya Obyek Pajak Hotel dan Restoran sama saja disemua propinsi, yaitu (dikutip dari Situs Layanan Propinsi DKI Jakarta Perda No. 9 Tahun 1998) :

1.Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;

2.Fasilitas pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memperlihatkan kemudahan dan kenyamanan;

3.Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel dan bukan untuk umum;

4.Jasa persewaan ruangan untuk aktivitas program atau pertemuan di hotel;

5.Penjualan makanan dan minuman ditempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya, termasuk yang di bawa pulang;


Service

Service dalam hal ini yaitu pecahan yang dikenakan kepada konsumen hotel atau restoran atas : pelayanan, dedikasi dan perhatian yang diberikan oleh administrasi dan karyawan hotel atau restoran, yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh karyawan hotel secara merata. Kebanyakan hotel atau restoran mengenakan service kepada konsumennya, akan tetapi ada juga hotel atau restoran yang untuk alasan tertentu (promosi) tidak mengenakan service.

Besarnya service yang dikenakan beragam, berkisar antara 7% hingga dengan 10% atas jasa yang diserahkan.


Tarif Pajak Hotel dan Restoran

Tarif Pajak Hotel dan Restoran yaitu 10% atas Jasa dan service


Formulasi dan Contoh Perhitungan

Berdasarkan tarif di atas, maka besarnya Pajak Hotel dan Restoran dapat diformulasikan menjadi :

(a). Jika dikenakan service, maka formulanya :

Pajak Hotel dan Restoran = 10% x ( Obyek Pajak + Service)


(b) Jika tidak dikenakan service, maka formulanya :

Pajak Hotel dan Restoran = 10% x Nilai Jasa Diserahkan


Contoh :

Si A, menginap dihotel “The Royal Bali” 5 malam dengan rincian bill sebagai berikut :

(-) 5 Nights Delux Ocean Terace ( 5 x USD 500.00) = USD 2,500.00
(-) Laundry = USD 35.00
(-) Mini Bar = USD 65.00
(-) Oriental Dinner = USD 150.00
(-) American Lunch = USD 250.00
Total = USD 3,000.00

* Subject to : 10% service & 10% Tax

Hitung pajak & service-nya dengan 4 langkah.

Langkah-1 : Tentukan nilai obyek pajaknya

Dari pola di atas, semuanya merupakan obyek pajak hotel dan restoran, KECUALI makanan dan minuman dari MINIBAR. Mengapa makanan dan minuman dari minibar tidak termasuk obyek pajak hotel dan restoran ?, sebab : makanan dan minuman dari minibar yaitu makanan & minuman yang sifatnya instant, yang mana untuk membuatnya tersedia, hotel samasekali tidak melaksanakan proses apapun selain menyimpannya di minibar, dengan kata lain makanan dan minuman dari minibar samasekali tidak diolah dihotel, melainkan dibeli dalam kondisi sudah jadi dari supermarket, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Hotel dan Restoran. Dengan demikian maka nilai obyek pajaknya hanya sebesar USD 2,935.00 saja. Sedanagkan atas makanan dan minuman dari Mini Bar sebesar USD 65.00 yaitu obyek PPn yang biasanya telah termasuk dalam pembeliannya di Supermarket.

Langkah-2 : Hitung Servicenya

Dalam pola ini, hotel mematok tarif service 10%. Maka besarnya service dapat dihitung sebagai berikut :

Service = 10% x (USD 3,000.00 – USD 65.00)
Service = 10% x USD 2,935.00
Service = USD 293.50

Langkah-3 : Hitung “Pajak Hotel & Restoran"

Pajak Hotel dan Resto = 10% x (Nilai Jasa Diserahkan + service)
Pajak Hotel dan Resto = 10% x (USD 2,935 + USD 293.50)
Pajak Hotel dan Resto = 10% x USD 3,228.50
Pajak Hotel dan Resto = USD 322.85

Langkah-4 : Hitung Pajak dan Service -nya

Pajak & Service = USD 293.50 + 322.85
Pajak & Service = USD 616.35

Total yang harus dibayarkan yaitu :
3,000.00 + 616.35 = USD 3,616.35

Author’s Notes :

Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan persoalan perpajakan saja,
maka dalam artikel ini tidak akan dibahas atau diberikan referensi satu persatu
untuk semua kasus dan keadaan sehubungan dengan perpajakan.

Akan tetapi, mengingat Taxation merupakan salah satu aspek penting dalam praktek accounting dan finance, saya pikir perlu juga disajikan artikel maupun tips yang terkait dengan persoalan perpajakan. Diusahakan untuk menawarkan petunjuk yang benar, jelas, up to date dan mewakili praktek umum yang terjadi di dalam perusahaan.

Jika anda perhatikan screen shoot, anda akan menemukan : Sisi kiri (Perhitungan PPh Pasal 21 -nya) dan Sisi kanan ( Jurnal PPh Pasal 21 di buku Perusahaan ).

Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan persoalan perpajakan saja PPH PASAL 21 (Payroll Tax)


















Dalam artikel ini, khusus akan membahas tentang
PPh Pasal 21 di lingkungan perusahaan (Corporate).

Untuk sanggup menawarkan citra yang jelas, pada sub-penialian atau penghitungan, akan eksklusif ke referensi perhitungannya. Perhatikan 2 screen shoot.




Dasar Hukum PPh Pasal 21

1). ndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);



2).Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

3).Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.03/2005 wacana Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, telah ditetapkan pembiasaan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku semenjak 1 Januari 2006;



4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 138/PMK.03/2005 wacana Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, telah ditetapkan bab penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan, yang berlaku semenjak 1 Januari 2006;

5).Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 wacana Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;

6).Untuk lebih lengkapnya bias ditemukan di situsnya Dirjen Pajak


Perlakuan Akuntansi atas Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

Dua screen shoot ini memperlihatkan cara perhitungan dan jurnal PPh Pasal 21 :

*) Ditanggung oleh Pegawai itu sendiri (Perhatikan screen shoot di atas)

*) Ditanggung oleh Perushaan (Perhatikan screen shoot dibawah)
Karena blog ini tidak berkonsenstrasi pada topic dan persoalan perpajakan saja PPH PASAL 21 (Payroll Tax)






















Catatan : Perhatikan goresan pena warna biru di screen shoot disisi kanan, disebut : "Tunjangan Pajak : Koreksi (+)" maksudnya : atas pajak yang ditanggung oleh perusahaan, boleh dibebankan sebagai biaya pada "LAPORAN KOMERSIAL" perusahaan, TETAPI pada "LAPORAN FISKAL" perusahaan TIDAK DIPERKENAANKAN membebankan biaya ini sebagai pengurang pendapatan kena pajaknya, melainkan harus diperlakukan sebagai "KOREKSI FISKAL POSITIF".

Untuh Cara penghitungan kasus lain dan perlakuannya : Penghitungan Pajak Atas Bonus Akhir Tahun, THR, Upah Satuan, Upah Borongan, Tenaga Ahli, pekerja part-timer, dan lain sebagainya, bisa ditanyakan kepada saya by email atau kasi komentar di goresan pena ini, nanti akan saya post-kan jawabannya :)

Atau coba cari di situs resminya Dirjen Pajak











Leonard  J.  Brooks  and  Paul  Dunn  (2012). 
Business  &  Professional  Ethics  for Directors, Executives and Accountants.  South-Western College Publishing, 6th edition (BD) Ch. 1 

Chapter 1
ETIKA HARAPAN

Selama dua puluh lima tahun terakhir, telah ada keinginan meningkat bahwa bisnis ada untuk melayani kebutuhan para pemegang saham dan masyarakat. Dukungan untuk bisnis bisnis-dan secara umum-tergantung pada kredibilitas yang stakeholder daerah di janji perusahaan, reputasi perusahaan, dan kekuatan yang keunggulan kompetitif. Akibatnya, eksekutif perusahaan sekarang diharapkan untuk mengatur perusahaan mereka etis, yang berarti bahwa mereka melihat bahwa mereka eksekutif, karyawan, dan biro bertindak secara etis.

Mandat Baru untuk Bisnis Perubahan dalam ekspektasi publik telah dipicu, pada gilirannya, sebuah evolusi dalam mandat untuk bisnis: laissez-faire, laba-hanya dunia Milton Friedman telah menunjukkan cara untuk pandangan bahwa bisnis ada untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya.  Jika tujuan etis dan ekonomi tidak dapat diintegrasikan atau seimbang dengan sukses, dan kepentingan pemegang saham terus mendominasi tidak masuk logika orang-orang dari pemangku kepentingan, ketegangan antara bisnis dan stakeholder masyarakat akan terus tumbuh.

Tren penting lainnya dikembangkan sebagai hasil dari tekanan ekonomi dan kompetitif yang telah dan terus memiliki efek pada moral bisnis, dan oleh alasannya itu pada akuntan profesional. Kecenderungan ini termasuk: | memperluas pertanggungjawaban hukum atas eksekutif perusahaan, | pernyataan administrasi kepada pemegang saham pada kecukupan pengendalian internal, dan | menyatakan niat untuk mengelola risiko dan melindungi reputasi, Sebagai hasil dari tren dan perubahan, perusahaan mulai mengambil minat yang lebih besar dalam bagaimana moral acara mereka, dan bagaimana memastikan bahwa masalah-masalah etis tidak muncul.

Akuntan profesional berutang kesetiaan utama mereka untuk kepentingan publik, tidak hanya untuk kepentingan mereka sendiri keuangan, eksekutif perusahaan atau manajemen, atau ketika ini pemegang saham dengan mengorbankan para pemegang saham di masa depan. Reformasi, melalui peraturan gres dan struktur pengawasan, dan standar internasional harmonis pengungkapan dan instruksi etik yang direvisi mendedikasikan kembali profesi akuntansi ke akar aslinya fidusia, telah menjadi restoratif yang diharapkan yang akan menghipnotis perilaku profesional akuntansi di Seluruh Dunia. Akuntan profesional harus memastikan bahwa nilai-nilai moral mereka ketika ini dan bahwa mereka siap untuk bertindak pada mereka untuk melakukan tugas mereka yang terbaik dan untuk menjaga kredibilitas, dan sumbangan untuk, profesi.

Dampak meningkatkan keinginan untuk bisnis pada umumnya, dan untuk direktur, eksekutif, dan akuntan khususnya, telah membawa tuntutan reformasi pemerintahan, pengambilan keputusan etis, dan administrasi yang akan mendapat manfaat dari terdepan berpikir wacana bagaimana mengelola risiko moral dan peluang.


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.