Upah yang dalam bahasa inggrisnya “wages” yakni imbalan yang diberikan kepada tenaga kerja langsung, atas pekerjaan/jasa yang diberikan yang dihitung menurut satuan atau borongan atau waktu tertentu.
Macam dan Sistem Pengupahan
Berdasarkan cara penghitungannya, upah sanggup dibedakan menjadi :
1). Upah Satuan
Macam dan Sistem Pengupahan
Berdasarkan cara penghitungannya, upah sanggup dibedakan menjadi :
1). Upah Satuan
Upah yang dibayarkan menurut jumlah unit yang diserahkan, tanpa memperhitungkan lamanya waktu. Makin banyak satuan yang diserahkan, makin banyak pula upah yang akan dibayarkan. Jikapun suatu produksi atau pengerjaan proyek tertentu memakai sasaran waktu pengerjaan, akan tetapi sasaran waktu tersebut tidak menghipnotis jumlah upah yang dibayarkan.
2). Upah Borongan
Upah yang dibayarkan atas suatu proyek atau pekerjaan atau jasa tertentu, tanpa memperhitungkan jumlah unit yang dihasilkan maupun waktu yang dihabiskan untuk menuntaskan proyek tersebut.
3). Upah Harian
Upah yang dibayarkan atas suatu pekerjaan atau jasa yang diserahkan, yang dihitung menurut lamanya waktu yang telah dipergunakan untuk menuntaskan suatu pekerjaan. tanpa mempertimbangkan jumlah unit yang dihasilkan maupun besarnya volume suatu pekerjaan. Jikapun perusahaan mematok sasaran jumlah atau volume tertentu , maka jumlah maupun volume tersebut tidak lah memperngaruhi jumlah upah yang akan diperhitungkan sepanjang waktu yang dipergunakan sama.
Pengelompokan Upah menurut waktu pembayarannya,
sengaja tidak dibahas disini mengingat kaitannya tidak terlalu relevan dengan
Accounting, selain penentuan waktu pembayarannya itu sendiri.
Perlakuan Akuntansi Atas Upah
a). Penilaian (penghitungan) atas Upah
Cara memilih besar kecilnya nilai upah, atau cara menghitung upah, tergantung jenis upah yang akan dihitung :
Upah Satuan : Dihitung dengan mengalikan jumlah barang yang diserahkan dengan ongkos satuan dari barang tersebut, kemudian dikurangi dengan cuilan pengembalian atau barang cacat yang tidak sanggup diperbaiki (jika ada). Besarnya cuilan atas barang cacat yang tiidak sanggup diperbaiki tergantung dari kebijakan perusahaan. Jika perusahaan mengambil kebijakan untuk tidak menyerahkan barang cacat tersebut kepada buruh untuk lasan tertentu, maka perusahaan hanya mengenakan cuilan sebesar upah satuan dikalikan dengan jumlah barang cacat. Jika Perusahaan menawarkan barang cacat sepenuhnya kepada pekerja, maka perusahaan akan mengenakan cuilan sebesar nilai materi baku yang dipakai ditambah overhead.
Jika yang dikerjakan terdiri dari jenis pekerjaan yang berbeda-beda dengan ongkos satuan yang berbeda-beda, maka cara penghitungannya tetap sama, yaitu harga satuan dikalikan jumlah barang yang diserahkan, hanya saja kemudian dijumlahkan dengan jenis pekerjaan yang lainnya.
Jika yang dikerjakan terdiri dari jenis pekerjaan yang berbeda-beda dengan ongkos satuan yang berbeda-beda, maka cara penghitungannya tetap sama, yaitu harga satuan dikalikan jumlah barang yang diserahkan, hanya saja kemudian dijumlahkan dengan jenis pekerjaan yang lainnya.
Upah Borongan : Dihitung dengan mengalikan jumlah proyek dengan harga janji per proyek.
Upah Harian : Dihitung menurut jumlah hari bekerja dikalikan dengan upah harian.
b). Pengakuan atau Pencatatan atas Upah
Upah dicatat atau diakui sebesar nilai higienis yang dibayarkan (Upah dikurangi potongan). Saat pengakuannya :
Jika Perusahaan menerapkan accrual bases, maka upah diakui atau dicatat pada dikala barang diserahkan atau pada tanggal nota penerimaan barang. Sedangkan jikalau perusahaan menerapkan cash bases, maka upah diakui atau dicatat pada dikala upah dibayarkan (sesaui tanggal slip pembayaran upah).
Upah dicatat (dijurnal) Sebagai Berikut :
Accrual Bases :
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit: Utang Kepada si A]
Pada dikala Pembayaran :
[Debit : Utang Kepada si A] [Credit : Kas]
Upah dicatat atau diakui sebesar nilai higienis yang dibayarkan (Upah dikurangi potongan). Saat pengakuannya :
Jika Perusahaan menerapkan accrual bases, maka upah diakui atau dicatat pada dikala barang diserahkan atau pada tanggal nota penerimaan barang. Sedangkan jikalau perusahaan menerapkan cash bases, maka upah diakui atau dicatat pada dikala upah dibayarkan (sesaui tanggal slip pembayaran upah).
Upah dicatat (dijurnal) Sebagai Berikut :
Accrual Bases :
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit: Utang Kepada si A]
Pada dikala Pembayaran :
[Debit : Utang Kepada si A] [Credit : Kas]
Cash Bases :
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit : Kas]
[Debit : Tenaga Kerja Langsung] [Credit : Kas]
c). Pelaporan Upah
Upah bab dari kelompok besar Harga Pokok Produksi yang merupakan elemen utama dari Harga Pokok Penjualan (COGS) yang dicatat sebagai Ongkos Tenaga Kerja Langsung (Direct Labour Cost), yang nantinya akan menghipnotis Laba Kotor perusahaan (Gross Profit) secara langsung, dan menghipnotis Laba Bersih (Net Profit) dalam pernyataan Laba Rugi Perusahaan (Income Statement).
Upah bab dari kelompok besar Harga Pokok Produksi yang merupakan elemen utama dari Harga Pokok Penjualan (COGS) yang dicatat sebagai Ongkos Tenaga Kerja Langsung (Direct Labour Cost), yang nantinya akan menghipnotis Laba Kotor perusahaan (Gross Profit) secara langsung, dan menghipnotis Laba Bersih (Net Profit) dalam pernyataan Laba Rugi Perusahaan (Income Statement).
Prosedur Pengupahan
a). Penghitungan Upah
a). Penghitungan Upah
Upah dihitung oleh staf produksi dengan dasar perhtungan menyerupai pada sub pokok bahasan di atas. Untuk kemudian di serahkan kepada bab accounting, atau di upload ke server induk (jika memakai Sistem Informasi Akuntansi yang online). Untuk kemudian di download oleh staf accounting, diringkas menjadi laporan per individu buruh.
b). Persetujuan Upah
Sebelum upah dibayarkan, perincian atau daftar upah beserta perhitungannya dimintakan persetujuan kepada Direktur yang ditembuskan kepada General Manager dan atau Financial Controller untuk diteliti dan diperiksa seperlunya. Dalam hal rincian dan perhitungan upah disetujui, maka Financial Controller atau General Manager akan menawarkan rekomendasi kepada Direktur untuk distujui. Jika tidak, maka upah akan ditangguhkan hingga menerima klarifikasi atau dilakukan revisi-revisi.
c). Pembayaran Upah
Upah hanya dibayarkan apabila sudah menerima persetujuan dan rekomendasi yang diperlukan. Perusahaan akan menarik uang kas untuk kemudian dibayarkan, atau menerbitkan check atau mentransfernya, dengan menerbitkan slip pembayaran upah.
d). Pemeriksaan Upah
Seusai pengupahan dilaksanakan, Financial Controller akan melaksanakan investigasi dengan membandingkan antara rincian upah yang telah disetujui dengan bukti penarikan kas, sisa fisik uang dikasir, dan slip pembayaran upah. Apabila Financial Controller tidak menemukan kesalahan atau ketidakwajaran maka akan dibuatkan surat pernyataan kewajaran atas pengupahan.
e). Pengarsipan (Penutupan) Upah
Rincian beserta lampiran perhitungan upah, Bukti penarikan kas untuk upah, slip pembayaran upah dan surat pernyataan masuk akal dari Financial Controller diarsipkan ke dalam file Upah.
Post a Comment
Post a Comment