Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New


REKONSILIASI  PEREDARAN  USAHA  DAN PENGHASILAN  LAINNYA  DENGAN  DPP  PPN KELUARAN  DAN  DPP  PPH  YANG DIPOTONG/DIPUNGUT.


Nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) pasal 1 angka 17.Jo.KMK-567/KMK.04//2000 ialah dalam hal harga jual atau penggantian sukar ditetapkan, menteri keuangan dapat menentukan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Nilai lain yang ditetapkan menteri keuangan sebagai dasar pengenaan pajak, ialah :
1.             Untuk pemakaian sendiri dan pinjaman cuma-cuma bkp/jkp ialah harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor
2.             Untuk penyerahan media rekaman bunyi atau gambar ialah perkiraan harga jual rata-rata
3.             Untuk penyerahan film dongeng ialah perkiraan hasil rata-rata per judul film
4.             Untuk persediaan bkp yang masih tersisa pada ketika pembubaran perusahaan, sepanjang ppn atas perolehan aktiva tsb. dpt dikreditkan ialah harga pasar wajar
5.             Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada ketika pembubaran perusahaan ialah harga pasar wajar
6.             Untuk kendaraan bermotor bekas ialah 10% dari harga jual (s.d.  maret 2010)
7.             Untuk penyerahan jasa agen perjalanan/pariwisata ialah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
8.             Untuk jasa pengiriman paket ialah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih
9.             Untuk jasa anjak piutang ialah 5% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (s.d.  maret 2010)
10.         Untuk penyerahan yang dilakukan oleh pkp pedagang eceran emas komplemen adalah  20%  x  jumlah seluruh penyerahan barang dagangan ((s.d.  maret 2010)

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pasal 2, 8A UU PPN ;
·                Harga jual atas BKP, tidak termasuk PPN dan belahan harga.
·                Penggantian atas JKP, tidak termasuk PPN dan belahan harga.
·                Nilai Ekspor, Berdasar dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
·                Nilai Impor, CIF ditambah biaya dan pungutan kepabeanan.
·                Nilai Lain.

DPP tidak mengakui pembayaran di atas atau di bawah kewajaran akhir korelasi istimewa.

DPP : Nilai Lain (PMK No. 75/ PMK.03/ 2010) ;
·                Untuk pemakaian sendiri dan pinjaman cuma – cuma.
ü   Harga jual atau penggantian, dikurangi laba kotor.
·                Untuk BKP yang semula tidak hendak diperjualbelikan.
ü   Harga pasar wajar.
·                Untuk penyerahan sentra – cabang atau antar cabang
ü   Harga Pokok Penjualan atau harga perolehan.
·                Untuk penyerahan kepada pedagang perantara.
ü   Nilai janji dengan pembeli.
·                Untuk penyerahan melalui juru lelang.
ü   Harga lelang.
·                Untuk penyerahan jasa pengiriman paket, agen perjalanan, dan agen pariwisata.
ü   10% dari jumlah tagihan. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.

Kali ini, aku mau bagi-bagi: SPREADSHEET BANK RECON (REKONSILIASI BANK), NERACA (BALANCE SHEET) & LABA RUGI CUMA-CUMA (dengan nama rekening yang sudah lengkap, dan dilengkapi dengan formula, anda cukup memasukkan angkanya). Mungkin rekan-rekan yang di corporate atau Middle enterprise sudah tidak membutuhkannya lagi, alasannya ialah sudah ada "Instant Accounting Software". tapi bagi rekan-rekan yang mengurus UKM (Small business), mungkin masih membutuhkannya.

Saya sendiri membagikannya bukan alasannya ialah aku sudah tidak membutuhkannya lagi, bukan juga alasannya ialah aku sudah memakai accounting software yang nan-canggih. Lebih alasannya ialah ingin mengembangkan saja. Toh ini sesuatu yang mampu dicopy (tanpa membuatnya menjadi susut), so makin banyak yang mampu memakai, aku pikir akan makin bagus.

Dikantor aku memakai Lean Accounting-nya SAGE (MAS200) yang sudah sangat terintegrasi, mulai dari book-keeping, Credit System, Inventory Management, Production Planning, Budgeting, Forecasting, dan lain-lain. Di notebook maupun desktop aku eksklusif dirumah ada setidaknya 5 accounting software (3 fully licenced & 2 atau lebih piraced), ada 3 software statistic. Wait.... jangan salah mengerti, aku tidak bermaksud bragging or sacking or else. Saya ingin mengatakan.....

"Somehow, aku masih banyak memakai spreadsheet untuk keperluan analysis. Data aku export dari system ke spreadsheet lalu aku analyze... bahkan aku masih punya template dari lotus & symponi yang aku buat waktu masih jamannya sekolah. Mungkin rekan-rekan sekarang sebagian besar sudah sebagian besar tidak kenal lotus or symponi. Itu spreadsheet yang populer sebelum ada windows".

Ok, enaugh ngobrol dan curhatnya...

Next is Q&A's session, bukan Quality Assurance, tapi Questions and answers :P

[Q]. What is the price?
[A]. As the title its says, the price is as much as "not even single red dim", alias gratis.

[Q]. Why?
[A]. Come on, ini bahkan lebih mudah dibandingkan aku membuat posting laporan case study setiap hari disini untuk even anonymous. Lagian aku hanya ingin berbagi.

[Q]. Sampai kapan gratisnya?
[A]. Sampai anda mendelete-nya daro computer anda

[Q]. Is it a password protected spreadsheet?
[A]. No.

[Q]. Is there any debugging guidance?
[A]. Ini hanya "plain simple spreadsheet" no broken, no even macro's command, I believe it doesn't necessary.

[Q]. May I get 3 of them?
[A]. Don't be greedy, that is not good for your fat (kidding :p), sayang sekali anda harus memilih salah satu.... either one please...

[Q]. How are you going to deliver the gift?
[A]. I am going to submit it to right in your inbox, I am not going to use feeder agent anylonger for such gift delivery, it was too much delay we did before.

[Q]. Final Q..... Bagaimana cara mendapatkannya?, ada aturan main?
[A]. Tentu saja... kita main gundu waktu kecil saja ada aturannya, masa ini tidak... "APA KATA DUNIA...!"... :-))

Okay... caranya mudah:

Tulis komentar di halaman posting ini (mohon tidak di shoutbox, shoutbox khusus aku pakai untuk tanya jawab singkat saja). Commentnya cukup katakan anda ingin minta "spreadsheet: REKONSILIASI BANK" atau "Spreadsheet: LAPORAN LABA RUGI" atau "Spreadsheet: NERACA", cantumkan e-mail address anda, dan.....


Dan jawab pertanyaan poolling aku dibawah ini:

Jika aku membuat software (piranti lunak) accounting/perpajakan/keuangan sederhana, piranti kerja apa yang paling anda butuhkan?

Jawab (boleh menjawab lebih dari 1, cukup sebutkan hurufnya saja):

[a]. System penggajian, mulai dari gajian berdasarkan menit lamanya bekerja, dengan rate tertentu yang mampu anda tentukan sendiri, hingga menghasilkan slip gaji, terintegrasi dengan perhitungan PPh Pasal 21, uang muka PPh 21, dan mengasilkan bukti potong PPh 21, SPT PPh 21 Masa dan Bukti Potongnya.

[b]. Penghitung Penyusutan dan amortisasi, dilengkapi dengan fitur kapitalisasi biaya perolehan dan maintenance, disediakan pilihan metode penyusutan, dihitung berdasarkan tanggal perolehan (bukan bulan dan tahun saja), terintegrasi dengan blanko lampiran khusus A1 SPT PPh Badan (Pasal 29).

[c]. Penghitung persediaan, EOQ, Inventory cost, dilengkapi dengan multi unit conversion, matrix colour dan size.

Sekarang silahkan click link komentar dibawah, jawab pertanyaan aku di atas, sebutkan spreadsheet yang anda inginkan, jangan lupa tinggalkan e-mail address anda secara unique (i.e.: putra[at]yahoo.co.id, dan lain sebagainya).

Enjoy!

L.D.Putra

Update: 10-Apr-08

[1]. Spreadsheet akan di deliver ke inbox e-mail anda paling lambat 1 x 24 jam.

[2]. Yang belum pernah subscribe di sini, silahkan subscribe dahulu, caranya? lihat di ujung halaman ini.

[3]. Saya luruskan, anda perlu menyebutkan:

Spreadsheet yang anda minta sekarang (salah satu: Bank Rekonsiliasi/Neraca/Laba-Rugi)

Dan sebutkan software yang anda paling butuhkan untuk masa yang akan datang (sehingga aku mampu perioritaskan develope yang mana dahulu.

[4]. Penting: jangan lupa sebutkan e-mail anda, jikalau belum silahkan ulangi sebutkan.


Thanks,
Putra

Update: 12-April-2008

Just for your information........

Ternyata template "Bank Reconciliation" dalam file "Word Processor" di luar sana di jual seharga USD 10.00, wahhh... berapa ya kalo di Rupiahkan?, kira-kira jadi Rp 91,000,- dan masih dalam file "Ms Word".
rekan yang di corporate atau Middle enterprise sudah tidak membutuhkannya lagi SPREADSHEET BANK RECON, NERACA & LABA RUGI CUMA-CUMADisini aku tidak mengeluarkan template atau form dalam Ms Word file, itu hanya cocok untuk "Secretary" atau "Receptionist" or else. Untuk rekan-rekan di accounting pastinya harus dalam spreadsheet, sudah ada formulanya (dan FREE tentunya).... :-)
So Grab yours now, while they are FREE!

Enjoy!

Goodwill masuk ke dalam kolompok Aktiva Tetap Tak Berwujud (Intangible Asset), goodwill merupakan Aktiva Tetap Tak Berwujud yang paling tidak berwujud, dalam artian goodwill termasuk yang paling sulit diukur apalagi untuk dihitung. Di artikel ini akan dibahas mengenai Goodwill dari perolehan sampai amortisasi dan penghapusannya. Termasuk kontroversi peniadaan amortisasi goodwill oleh FASB & IAS semenjak 01 Januari 2005.

Dari sekian usang perjalanan sejarah (20 kurun lebih), konsep mengenai goodwill mengalami perubahan demi perubahan. Di awal-awal, goodwill dianggap sebagai nilai lebih dari suatu perusahaan di mata customer-nya, belakangan konsep mengenai goodwill semakin berkembang, dimana banyak pelaku bisnis dan accountant menganggap bahwa goodwill merupakan hasil dari kemampuan perusahaan memperoleh keuntungan dari investor.


Perolehan Goodwill

Dari perspektif akuntansi, goodwill hanya akan muncul pada buku apabila perusahaan membeli perusahaan lain, dimana perusahaan membayar lebih besar dari kekayaan higienis yang bisa diidentifikasi atas perusahaan yang dibelinya.


Pengukuran Goodwill

Bagaimana mengukur goodwill ? Begitu banyak metode yang digunakan dalam memilih goodwill, dimana masing-masing metode masih mengalami pro dan kontra, yang pada karenanya menciptakan goodwill sungguh menjadi materi akuntansi yang sulit untuk dipahami. Saya tidak akan mengajak anda berpusing-pusing, atau menciptakan anda bingung. Artikel ini dimaksudkan untuk sanggup mehamai akuntansi dengan cara yang gampang dan sanggup diaplikasikan. Dengan pemahaman sederhana ini, anda yang tidak mempunyai background accountingpun saya yakin niscaya bisa memahaminya.

Berikut yakni sebuah teladan sederhananya :

PT. Royal Bali Cemerlang, yakni perusahaan exporter kerang mutiara. Karena meningkatknya order atas kerang mutiara, PT Royal Bali Cemerlang mengalami kesulitan supply, satu-satunya supplier kerang mutiara terbesar dari Jayapura, yaitu PT. Jarang Untung, secara terus menerus melaksanakan kenaikan harga atas supply-nya. Dominasi PT. Jarang Untung atas supply kerang mutiara menjadi kesulitan tersendiri bagi PT. Royal Bali. Berdasarkan hasil rapat pemegang saham tanggal 31 Januari 2007 PT. Royal Bali Cemerlang memutuskan untuk membeli PT. Jarang Untung seharga Rp 6,000,000 secara tunai. Sebelum pembelian dilakukan neraca masing-masing perusahaan yakni sebagai berikut :
NERACA PT. JARANG UNTUNG, Per 31 januari 2007

 masuk ke dalam kolompok Aktiva Tetap Tak Berwujud  PERLAKUAN GOODWILL
NERACA PT. ROYAL BALI CEMERLANG, Per 31 Januari 2007

 masuk ke dalam kolompok Aktiva Tetap Tak Berwujud  PERLAKUAN GOODWILL


Pertanyaan-nya :

(-) Apakah ada goodwill yang bisa diakui ?
(-) Jika ada berapa besarnya goodwill ?
(-) Bagaimana menjurnalnya ?


Mulai dengan mentukan kekayaan bersihnya (net asset) dengan persamaan :

Net Asset = Total Asset – Liability

Net Asset = 6,750,000 – 1,000,000

Net Asset = 5,750,000

Merujuk batasan legalisasi atas goodwill diatas, dimana goodwill merupakan selisih antara Harga beli dengan Nilai kekayaan higienis (net asset) yang sanggup diidentifikasi atas perusahaan yang dibeli, maka besarnya goodwill sanggup kita tentukan :

Goodwill = Harga Beli – Net Asset
Goodwill = 6,000,000 – 5,750,000
Goodwill = 250,000

Dicatat dengan jurnal :

 masuk ke dalam kolompok Aktiva Tetap Tak Berwujud  PERLAKUAN GOODWILL



Selanjutnya, kita akan memperoleh “NERACA GABUNGAN” sehabis merger dilakukan, akan nampak sebagai berikut :



 masuk ke dalam kolompok Aktiva Tetap Tak Berwujud  PERLAKUAN GOODWILL



Amortisasi Goodwill

Di Indonesia, Goodwill diamortisasi selama 5 (lima) tahun. Adapun metode amortisasi yang digunakan yakni Metode Garis Lurus (straight Line Method). Maka JADWAL PENYUSUTAN nya sanggup kita buat sebagai berikut :

31 Des 2007 = (250,000 : 5) x 11/12 = 50,000 X 11/12 = 45,833
31 Des 2008 = (250,000 : 5) x 12/12 = 50,000
31 Des 2009 = 50,000
31 Des 2010 = 50,000
31 Des 2011 = 50,000
31 Des 2012 = 4,167

Setiap tanggal 31 Desember, amortisasi goodwill dibebankan ke dalam Laba Rugi perusahaan sekaligus mengurangi nilai buku goodwill di neraca, dengan jurnal :

31 Desember 2007 :
(Debit) Amortisasi Goodwill = 45,833
(Credit) Akumulasi Amortisasi Goodwill = 45,833

dan seterusnya.

Catatan : Pada neraca, akumulasi amortisasi goodwill dan intangible asset lainnya, biasanya tidak dicantumkan, melainkan hanya dicantumkan sebesar nilai bukunya (nilai perolehan dikurangi akumulasi amortisasinya) saja.

Penghapusan (writte-off) Goodwill

Bagaimana kalau sebelum tahun 2012, kerang mutiara di Perairan Arapura sudah tidak ada lagi. Sehingga administrasi PT. Royal Bali Cemerlang menggap bahwa dominasi PT. Jarang Untung dalam supply kerang mutiara sudah tidak memberi nilai manfaat lebih lagi ?. Dalam kondisi ibarat demikian, perusahaan boleh saja menghapuskan (melakukan write-off) Sisa Nilai Buku Goodwill tersebut secara sekaligus, dengan jurnal :

(Debit) Amortisasi Goodwill = Nilai Buku pada dikala dihapuskan
(Credit) Akumulasi Amortisasi = Nilai buku pada dikala dihapuskan

Penurunan (writte-down Goodwill)

Writte-down dilakukan apabila bantuan manfaat yang ditimbulkan oleh Goodwill yang sudah diakui mulai menurun. Jurnal writte-down atas Goodwill sama saja dengan writte-off, hanya saja yang dijurnal hanya sebesar penurunan nilainya saja, tidak seluruhnya.

Catatan : writte-off maupun writte-down dilakukan sehabis dilakukan revaluasi oleh tubuh appraisal independent tentunya. Dari hasil rekomendasi appraisal tersebutlah besarnya nilai goodwill yang perlu di writte-off sanggup ditentukan.

Tips : Bagi perusahaan yang mengakui adanya goodwill, sebaiknya melaksanakan pengujian atas nilai goodwill secara terjadwal tentunya melalui appraisal independent, sehingga sanggup diketahui nilai yang appropriate atas goodwill yang sudah diakui. Hal ini penting, mengingat goodwill yang kita akui nilainya sungguh sulit untuk kita identifikasi, sungguh-sungguh abstract. Writte Kita berkaca dari kasus merger AOL dengan Times Warner, mereka terpaksa harus mengkui bahwa Goodwill yang dibayar oleh para investornya terlalu tinggi, sehingga AOL-Time Warner dengan terpaksa harus melaukan Write-off atas Goodwill-nya. Tentu permasalahannya tidak sesederhana jurnal peniadaan goodwill itu sendiri, melainkan problem pengambilan keputusan merger yang kurang akurat, dan dapat dipercaya organisasi yang diragukan accuracy-nya.


Goodwill Negatif

Negative Goodwill yakni lawan dari Goodwill, entah kenapa ini lebih dikenal sebagai goodwill negative dibandingkan dengan BADWILL. Goodwill negative terjadi apabila suatu perusahaan dibeli oleh perusahaan lain lebih rendah dari net asset-nya. Dengan teladan perhitungan dan legalisasi goodwill di atas, saya yakin anda sudah bisa menghitung goodwill negative. Therefore, saya tidak perlu membahasnya lagi.


Amortisasi Goodwill Tidak Diijinkan Lagi

 masuk ke dalam kolompok Aktiva Tetap Tak Berwujud  PERLAKUAN GOODWILLSejak tahun 1970-an, bahwasanya amortisasi goodwill yakni sebuah kontroversi, antara dihapuskan dengan tidak dihapuskan. Pada tanggal 01 Januari 2005, FASB mengeluarkan konsesi untuk tidak memperkenaankan melaksanakan amortisasi atas goodwill. Amortisasi Goodwill juga dihentikan oleh International Accounting Standard (IAS). Goodwill hanya boleh diperlakukan dengan pendekatan Impairment.

Mengenai Goodwill negative maupun Impairment, mungkin next time kita bahas juga, tetapi tergantung banyak sedikitnya peminat saja. Dari hasil analisa google analytic, sejauh ini saya jarang melihat ada search quiries mengenai Impairment Goodwill, tetapi kalau ada yang berminat, silahkan e-mail saya.


Foreign exchange loss

Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan mata uang rupiah tetapi terdapat transaksi dalam mata uang asing, maka dari transaksi tersebut dapat timbul keuntungan atau kerugian selisih kurs sebab terdapat perbedaan kurs antara tanggal pengukuhan penghasilan/biaya dengan tanggal diterima/dibayarnya penghasilan atau biaya tersebut.

Keuntungan atau kerugian selisih kurs juga dapat timbul dari transaksi utang-piutang. Selisih kurs ini timbul jawaban perbedaan kurs antara tanggal pencatatan hutang atau piutang dengan kurs tanggal neraca atau tanggal simpulan periode akuntansi. Perbedaan juga timbul jawaban selisih kurs mata uang abnormal pada tanggal neraca dengan tanggal pelunasan.

Selisih Kurs Dalam Undang-undang PPh
Dalam undang-undang pajak penghasilan, keuntungan selisih kurs merupakan salah satu bentuk penghasilan yang menjadi obyek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) abjad I UU PPh. Dalam memori penjelasannya ditegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh sebab fluktuasi kurs mata uang abnormal diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asa sesuai dengan PSAK yang berlaku di Indonesia. 

Disisi lain, kerugian selisih kurs yang dialami oleh wajib pajak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi pajak dalam negeri dan BUT. Hal ini ditegaskan dalam pasal 6 ayat (1) abjad e Undang-undang PPh.

Pada memori penjelasannya ditegaskan bahwa Kerugian sebab fluktuasi kurs mata uang abnormal diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia.

Dari pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh dapat disimpulkan bahwa sebetulnya keuntungan atau kerugian selisih kurs pada dasarnya merupakan obyek pajak dan dapat dikurangkan dengan pengakuannya berdasarkan pembukuan yang dianut oleh WP dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan SAK.

Selisih Kurs dalam PP No. 94 Tahun 2010
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 memperjelas perlakuan PPh atas keuntungan atau kerugian selisih kurs ini, terutama dalam hal selisih kurs yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan obyek pajak.

Pasal 9 ayat (1) menegaskan kembali prinsip umum sebagaimana sudah dinyatakan dalam Undang-undang PPh, ialah bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang abnormal diakuisebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asa sesuai dengan SAK yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs yang terkait eksklusif dengan aktivitas usaha wajib pajak yang dikenakan PPh final atau yang bukan obyek pajak, tidak diakui sebagaimana penghasilan atau biaya.

Sementara itu, keuntungan atau kerugian selisih kurs yang tidak berkaitan eksklusif dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau yang bukan obyek pajak, diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Karena banyaknya permintaan, dalam posting kali ini saya akan bahas mengenai : Alur Akuntansi, Prosedur dan Jurnal Tutup Buku. Bagaimana Alur Akuntansi sesungguhnya? Apa essence dari sebuah laporan keuang (financial statement)? Apa dan bagaimana essence dari tutup buku? Mengapa perlu tutup buku? Bagaimana prosedur tutup buku? Bagimana jurnalnya? Bagaimana kaitannya dengan Laba? Bagaimana Kaitannya dengan Balance Sheet? Akan dibahas sesaat lagi.

Sesungguhnya ini yaitu subject untuk basic accounting, tetapi sangat vital artinya, kunci awal pemahaman akuntansi. Failure on this knowledge, you gonna go to a middle of no where, lost!, Is that worst? Course not, kita masih bisa berguru lagi, berguru sama-sama lagi di sini. Fail and broke is happened just at the point of when saying “I am quit!”, isn’t it?

Saya berharap dengan artikel ini, anda akan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai alur akuntansi, dari awal hingga ke awal lagi tanpa terputus, memiliki fundament yang cukup dan siap menghadapi kasus akuntansi yang lebih complex. Dan… “Closing Journal Entry Headache No More!” :-)…”ternyata prosedur dan jurnal penutupan buku itu mudah ya…”.


Accounting & Financial Statement Essence

Pembukuan (bookkeeping) dalam scoop yang lebih sempit atau Akuntansi (accounting) dalam scoop yang lebih luas yaitu cerminan dari kondisi keuangan suatu acara bisnis (perseorangan maupun badan) yang di administrasikan.

Dengan kalimat sederhana, transaksi-transaksi yang yang dinilai/diukur, di catat, diakui dan di laporkan dalam accounting yaitu reflection (=cerminan?) dari aktifitas bisnis itu sendiri. Sehingga, laporan keuangan (financial statement) merupakan instrument untuk menilai kondisi atau mengukur performance (kinerja) suatu bisnis atau usaha dalam scoop yang luas.

Elemen utama dari Laporan Keuangan pada dasarnya ada dua saja yaitu: Laporan Laba/Rugi (Profit & Lost Statement) dan Neraca (Balance Sheet). Sedangkan Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement) dan Laporan Perubahan Modal (Equity Statement) hanyalah instrument tambahan, yang even untuk perusahaan yang belum go-public tidak diharuskan. Bukan berarti tidak penting, tentu saja penting untuk menganalisa liquiditas perusahaan dan rasi-rasio lainnya.

LAPORAN LABA/RUGI (Profit & Lost Statement) yaitu laporan yang disampaikan oleh pihak management sebagai "Assertion" (bentuk pertanggung jawaban) kepada stakeholder (pemegang saham) atau pemilik mengenai kondisi keuangan pada periode tertentu, yang nantinya akan dijadikan alat untuk menilai kinerja perusahaan untuk menjawab satu pertanyaan utama : “Apakah pada periode ini perusahaan dalam keadaan untung atau rugi?”.

Misalnya:

Laporan Laba/Rugi PT. Margo Mulyo, Periode 01 January s/d 31 December 2007

atau;

Laporan Laba/Rugi PT. Margo Mulyo, Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2007.

adalah laporan yang menyampaikan kinerja perusahaan dari tanggal 01 January hingga 31 Desember 2007.

Basic Equation untuk Profit & Lost Statement adalah menyerupai dibawah ini:

Profit/Lost = Revenue-COGS-Expenses


NERACA (Balance Sheet) yaitu laporan yang menyampaikan posisi keuangan perusahaan pada dikala (tanggal) tertentu yang merupakan salah elemen laporan keuangan yang paling penting bagi stakeholder atau pemilik usaha untuk menjawab pertanyaan berikut ini:

Pada dikala ini:….(misal: 31 Desember 2007)…

[-]. Berapa kekayaan bersih perusahaan? (Net Asset = Total Asset [minus] Liabilities).

[-]. Berapa tingkat liquiditas perusahaan (kemampuan perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban jangka pendeknya)?

[-]. Berapa tingkat solvability perusahaan (kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban jangka panjangnya.

[-]. Berapa akumulasi pengembalian investasi perusahaan (ROI=Return Of Investment)

[-}. Berapa akumulasi pengembalian modal (ROC=Return of Capital)

[-]. dan seterusnya…….

Semua pertanyaan tersebut terjawab dengan melaksanakan analisis terhadap nilai yang tercantum di masing-masing elemen Neraca.

Basic Equation untuk Neraca adalah menyerupai di bawah ini:

Indonesian Version : Asset = Liabilities + Equity

USA Version : Asset – Liabilities = Net Asset = Equity

Sedanagkan equoation untuk Equity adalah sebagai berikut:

Equity = Capital + Net Retained Earning

Net Retained Earning = Retained Earning + Earning - Dividen


Mana yang lebih menggambarkan Financial Statement Essence?, silahkan interpretasikan masing-masing, bahasa iklannya “Ambil baiknya Saja” (Ku Tau Yang Ku Mahu… Sempraittt…!) :-P


Alur Akuntansi (Accounting Allure)

Secara garis besarnya, kalau saya gambarkan dengan diagram sederhana, kurang lebih menyerupai ini:


 dalam posting kali ini saya akan bahas mengenai  ALUR AKUNTANSI, PROSEDUR & JURNAL TUTUP BUKU-baca-].

Mengapa?

Karena disana saya akan bahas prosedur penutupan buku, jurnalnya, bagaimana mengconvert Laba (Earning) di Laba/Rugi ke Retained Earning di Neraca, bagaimana menutup account2 nominal (temporary account)... dan lain sebagainya, hingga siap untuk transaksi di periode/tahun buku berikutnya.

So, hingga ketemu di : PROSEDUR & JURNAL TUTUP BUKU (Closing Entry & Its Procedure) don't miss it!

Topik yang diangkat kali ini yaitu mengenai sistem penyerahan, termin pembayaran dan akuntansinya. Hal-hal yang dibahas disini antara lain : Jenis-jenis sistem penyerahan, termin pembayaran, tanggal jatuh tempo dan implikasinya terhadap akreditasi penjualan maupun pembelian, serta hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Dan menyerupai biasa disertai ilustrasi masalah untuk mempermudah pemahaman dan merangsang logika berpikir atas suatu masalah transaksi.

Jika di blog lain yang lebih sering dibahas yaitu mixing antara akuntansi dan pajak, di sini, tidak akuntansi dan pajak melulu. Artikel ini akan memadukan antara “Accounting dan Perdagangan”.

Deangan artikel ini saya berharap, anda sanggup :

(1). Memahami jenis-jenis sistem penyerahan, dan implikasinya terhadap hak dan kewajiban sebagai pembeli maupun penjual.
(2). Bisa menumbuhkan logika dasar di dalam mehamai suatu transaksi penjualan maupun pembelian.
(3). Bisa mendeterminasi ketika (tanggal) akreditasi atas transaksi penjualan maupun pembelian.
(4). Bisa mendeterminasi tanggal jatuh tempo dengan melihat sistem penyerahan dan termin pembayarannya.

Jika ketika ini anda masih berposisi sebagai staff pelaksana di bagaian accounting maupun keuangan, mungkin yang anda butuhkan hanya sebatas sanggup mendeterminasi ketika (tanggal) akreditasi atas transaksi penjualan atau pembelian.

Okay….. sebagai ilustrasi saya ada 2 teladan masalah yang berbeda :

Basic Case :

Jika kasusunya PT. A berkedudukan di Jakarta, membeli barang dari PT B yang berkedudukan di Surabaya dengan sistem penyerahan Franco Gudang penjual. Barang dikirimkan dari PT B pada tanggal 04 februari 2008, tanggal berapa seharusnya PT B mengakuinya sebagai penjualan, dan tanggal berapa PT A seharusnya mengakuinya sebagai pembelian ?.

Hmm…mungkin sebagian besar dari anda dengan gampang sanggup menjawabnya……

Tetapi, coba kita bandingkan dengan masalah yang berikut ini….

Advance Case :

PT. A di Jakarta mengimport buah apel segar dari Australia sebanyak 1 container berukuran 40 feet, tanggal invoice yaitu 01 Januari 2008, tanggal PEB yaitu tanggal 05 Januari 2008, tanggal fiat muat yaitu tanggal 10 Januari 2008, tanggal Bill of Lading yaitu tanggal 12 Januari 2008, diperkirakan barang akan datang di tanjung priok tanggal 22 Januari 2008, barang keluar dari custom tanggal 25 januari 2008, datang digudang PT. A tanggal 26 Januari 2008. Tetapi alasannya yaitu gelombang pasang, barang gres datang di di Tanjung periok tanggal 29 Januari dan datang digudang PT. A gres pada tanggal 03 february 2008.

Sedangkan termin pembayaran yaitu 10 hari, kalau pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo maka penjual akan menunjukkan discount 5%, setiap satu hari keterlambatan atas pembayaran akan didenda 0.01%.

Jika PT. A gres mentransfer pembayaran pada tanggal 14 Februari 2008 (tanggal slip transfer), uang gres diterima oleh penjual pada tanggal 19 februari 2008. Apakah PT A akan menerima discount? Atau harus membayar bunga ?.

Oh iya, sehabis buah apel dikeluarkan dari petinya, 15% dari keseluruhan buah sudah dalam keadaan berjamur (kelamaan dilaut). Apakah PT. A harus membayar penuh atau proportional sesuai dengan prosentase barang yang manis saja ?.

Bagaimana anda akan membela kepentingan perusahaan dimana anda bekerja ?, usaha-usaha apa yang akan anda lakukan untuk mencegah perusahaan dari potensi lost menyerupai ini? apakah cukup hanya mencatat dan mengakui penjualan atau pembelian saja ?. Pastinya tidak. Identifikasi potensi masalahnya, cegah sebelum terjadi, kalau tidak sanggup dihindari, bagaimana anda akan melaksanakan advokasi ?.

Jika nanti anda sudah menjadi decision maker & policy maker di accounting maupun keuangan (mudah-mudahan, amin !). Memahami dan menguasai model-model issue menyerupai ini yaitu vital.

Tentu saja artikel ini tidak ditujukan khusus hanya untuk mereka-mereka yang bergelut di dalam jenis perjuangan export-import saja, atau jenis perjuangan dagang saja. No !.

Perlu diketahui, bahwa dibidang apapun itu, jenis perjuangan apapun itu, asalkan ada transaksi maka akan ada penyerahan atau penerimaan, entah itu penyerahan barang, jasa, bahkan royalty sekalipun, dan setiap transaksi niscaya mengandung aspek commercial (dagang), aspek manajemen (accounting) dan aspek hukumnya (legal), yang minimal harus anda ketahui basic-nya, sukur-sukur kalau sanggup mendalaminya.

Jenis-jenis Sistem Penyerahan dan Aspeknya

Ada 5 macam jenis sistem penyerahan yang biasa digunakan di dalam perdagangan, baik perdagangan lokal, antar pulau, maupun export-import, antara lain :

a. Franco Gudang Penjual

Hak dan Kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barang nya kepada pihak pembeli di gudang penjual. Artinya, segala resiko yang timbul atas barang tersebut sehabis keluar dari gudang penjual yaitu menjadi tanggungan pihak pembeli. Dengan kata lain, kepemilikan barang sudah berpindah ketangan pembeli ketika barang tersebut dikeluarkan dari gudang penjual.

Aspek Komersial (Trade)
Segala biaya yang timbul sehabis barang keluar dari gudang penjual yaitu beban pembeli (misalnya : biaya angkat/muat, biaya angkut, biaya asuransi kalau dilengkapi denga asuransi, biaya bongkar, dan lain-lainnya).

Aspek Akuntansinya (Admin)
Dengan sistem penyerahan ini, di buku penjual, penjualan diakui pada ketika barang dikeluarkan dari gudang, demikian halnya di buku pembeli, pembelian dicatat sesuai dengan tanggal surat jalan. Biaya angkat, biaya angkut, biaya asuransi, biaya bongkar menjadi elemen harga pokok dalam Laporan Laba/Rugi pihak pembeli.


b. Free On Board (FOB)

Hak dan kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barangnya di dek kapal (jika pakai laut) atau truck (jika pakai angkutan darat) atau kabin pesawat cargo (jika menggunakan angkutan udara). Segala resiko yang timbul sehabis barang tersebut dimuat, yaitu tanggung jawab pembeli. Sedangkan resiko yang timbul sebelumnya masih menjadi kewajiban penjual. Kepemilikan barang beralih ke tangan pembeli pada ketika barang tersebut di muat.

Aspek Komersial (Trade)
Segala biaya yang timbul semenjak barang diserahkan di atas alat pengangkutan menjadi tanggungan pembeli, sedangkan biaya-biaya yang timbul sebelumnya yaitu tanggungan pihak penjual..

Aspek Akuntansinya (Admin)
Penjual mencacat penjualan (dan pembeli mencatatnya sebagai pembelian) pada ketika barang tersebut dimuat (sesuai dengan tanggal muat).
(-) Jika barang dipindahkan melalui jalan darat, maka yang dijadikan patokan tanggal pencatatan yaitu tanggal serah terima barang antara penjual dan penyedia transportasi (expedisi/courier) dalam hal ini yaitu tanggal resi pengangkutan.
(-) Dalam hal barang dipindahkan melalui jalan udara, maka yang dijadikan tanggal akreditasi penjualan maupun pembelian yaitu tanggal Air Way Bill, kalau menggunakan master dan haus AWB, maka yang dijadikan patokan yaitu tanggal master airwaybill.
(-) Jika barang dipindahkan melalui jalan laut, maka yang dijadikan tanggal akreditasi penjualan maupun pembelian yaitu tanggal Bill Of Lading (B/L), kalau menggunakan master dan haus B/L, maka yang dijadikan patokan yaitu master B/L.


c. Cost and Freight (C&F)

Hak dan kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barang sampai datang di pelabuhan tujuan (pelabuhan yang disepakati). Kepemilikan barang berpindah dari tangan penjual ke tangan pembeli pada ketika barang datang dipelabuhan yang disepakati (pelabuhan pembeli). Segala resiko yang timbul sampai barang datang dipelabuhan pembeli yaitu tanggung jawab penjual.

Aspek Komersial (Trade)
Penjual menanggung segala biaya yang timbul sampai barang datang di pelabuhan pembeli atau pelabuhan yang disepakati. Sedangkan biaya yang timbul dari bongkar muatan di pelabuhan, custom clearance, ground handling, trucking (jika ada) menjadi beban pembeli.
Catatan : Khusus beban asuransi (jika ada), masih menjadi tanggungan pihak pembeli.

Aspek Akuntansinya (Admin)
Sedikit sulit mencari reference document (rujukan dokumen?) untuk memilih tanggal akreditasi atas penjualan dan pembelian. common-nya, pembelian maupun penjualan diakui pada ketika kapal (pesawat) datang di pelabuhan tujuan. Yang paling ideal yaitu tanggal custom clearance, alasannya yaitu time windows antara kapal datang dengan custom clearance biasanya relative singkat. Biaya angkat, biaya angkut (freight) akan diakui sebagai harga pokok di dalam Laporan Laba/Rugi perusahaan penjual. Sedangkan biaya asuransi, biaya clearance, ground handling, dan trucking dari pelabuhan sampai barang di un-load di gudang pembeli diakui sebagai harga pokok oleh perusahaan pembeli.


d. Cost, Insurance & Freight (CIF)

Untuk CIF, ulasan aspek legal, komersial maupun akuntansinya sama menyerupai pada sistem penyerahan C&F. Yang berbeda hanya di asuransinya. Dalam CIF, pihak penjual WAJIB menyertakan “asuransi perjalanan” atas barang dagangannya. Sehingga di buku penjual, asuransi PASTI ADA di dalam laporan keuntungan ruginya.


e. Franco Gudang Pembeli

Hak dan kewajiban (Legal)
Penjual berkewajiban menyerahkan barangnya di gudang pembeli. Pindah tangan kepemilikan atas barang terjadi di gudang pembeli. Segala resiko yang mungkin terjadi sampai barang tersebut dibongkar di gudang pembeli menjadi tanggung jawab pihak penjual.

Aspek Komersial (Trade)
Segala biaya yang timbul sampai barang tersebut dibongkar digudang pembeli yaitu beban pihak penjual.

Aspek Akuntansinya (Admin)
Penjualan maupun pembelian diakui pada tanggal penyerahan barang. Pada Buku perusahaan pembeli, tidak ada transportation cost atau yang terkait, besarnya nilai pembelian hanya sebesar nilai barangnya (plus PPn tentunya kalau pembelian dalam negeri). Sedangkan di buku penjual, semua pengeluaran yang membawa barang tersebut sampai datang di gudang pembeli


Sistem Penyerahan, Termin Pembayaran dan Implikasinya Terhadap Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran

Dalam suatu transaksi, pindahnya hak kepemilikan barang/jasa biasanya didahauli/disertai/diikuti oleh penyerahan kompensasi (pembayaran) yang dalam aturan dagang disebut dengan “wan prestasi”, dan TERMIN PEMBAYARAN menjadi hal yang penting dan strategis. Jenis penyerahan apapun itu tidak akan berimplikasi terhadap termin pembayaran kalau pembayaran dilakukan di depan (advance payment). Tetapi akan menjadi soal apabila pembayaran tidak dilakukan di depan, antara lain : COD (Cash on delivery), Credit (1 minggu, 10 hari, 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari dan lain sebagainya).

Main Question : “What is the due date?” kapan jatuh temponya ?

Antara sistem penyerahan dan due date suatu transaksi jual-beli sangat dekat kaitannya. Due date dihitung mulai dari ketika penyerahan barang, sedangkan ketika penyerahan barang tergantung dari sistem penyerahannya.

Misalnya :

Jika sistem penyerahannya yaitu FOB, maka due date dihitung dari ketika barang berada di dek truck, kapal atau pesawat (silahkan baca kembali jenis-jenis penyerahan).

(-). Jika termin pembayaran yaitu COD (Cash on Delivery), maka biasanya si penjual mengirimkan bukti penyerahan barang ke truck/kapal/pesawat kepada pihak pembeli (by faximile or e-mail) dan pihak pembeli sudah harus mengirimkan pembayaran (wire or else) pada ketika bukti penyerahan diterima.

(-). Jika termin pembayaran yaitu credit 30 hari, maka tanggal jatuh tempo yaitu 30 hari sehabis tanggal barang dimuat.

Demikian seterusnya.

Kembali kepada teladan masalah di awal pembahasan, kalau anda benar-benar mengikuti pembahasan ini dengan baik, saya yakin anda sanggup memecahkannya. Jika tidak, silahkan tulis komentar, pertanyaan, pendapat, atau apapun terkait dengan artikel ini.

Seperti biasa di setiap artikel saya selalu menunjukkan tips.

Tips :

Bagi anda yang berposisi sebagai : Cahier, Clerk, AP/AR Custodian, Bookkeeper, Chief Accounting, Accounting Manager :

Atas sebuah transaksi pembelian maupun penjualan, tidak cukup hanya memperhatikan tanggal dan nilai transaksi saja, memperhatikan juga :
(-) Sistem Penyerahan
(-) Termin pembayaran
(-) Taxable atau tidak


Bagi anda yang berada di posisi Purchasing & Sales (Staff/Supervisor/Manager) :

Sistem dan termin pembayaran yaitu pertimbangan utama anda dalam menilai PRICE QUOTATION dan SALES/PURCHASE.
Guys….”Cheaper/Higher price is not always the king. Quality is the king”, Quality means :
(-) Quality of the merchandize (service) itself
(-) Quality of the delivery’s mode (it should be on time base on the term)
(-) Quality of the payment term
(-) Quality of service after sale (pelayanan purna jual ?

Goodluck everyone !

Project yang sedang aku kerjakan sudah mencapai 90% :). Sebentar lagi aku siap kembali ke blog !. Ditengah-tengah kesibukan offline saya, aku masih berpikir untuk sanggup memberi sesuatu kepada pembaca blog ini. Saya sedang mempersiapkan VIDEO TUTORIAL - MENGISI SPT PPH PASAL 21. Ini bukan slideshow, tetapi VIDEO !.... ya video tutorial :-).

Dengan video ini anda sanggup belajar mengisi SPT PPH Pasal 21 tanpa harus membaca text panjang-panjang. Cukup dengan memencet "tombol play", tunggu loading sebentar (tergantung koneksi internet anda tentunya), habis itu tinggal lihat dan dengarkan. Karena ini dalam file video audio. Saya akan usahakan untuk merekamnya dan memasukkan input suara-suara intruksi sedetail mungkin.

Segera akan aku release.... dalam 1 atau 2 hari ini !.

Bagaimana ?

Silahkan kasi pendapat dan komentar anda :-)

Thanks


Capital  expenditure  versus  revenue expenditure

Capital expenditure adalah pengeluaran menciptakan manfaat masa depan. Sebuah belanja modal tersebut terjadi saat sebuah bisnis menghabiskan uang baik untuk membeli aktiva tetap atau untuk menambah nilai aset tetap yang ada dengan masa manfaat yang meluas dari tahun pajak Capital expenditure digunakan oleh perusahaan untuk memperoleh atau meng-upgrade fisik aset seperti peralatan, properti, atau bangunan industri. Dalam akuntansi, suatu belanja modal ditambahkan ke akun aktiva (dikapitalisasi), sehingga meningkatkan asset dasar (biaya atau nilai aset yang telah diadaptasi untuk tujuan perpajakan). Capital expenditure umumnya ditemukan padalaporan arus kas sebagai "Investasi di Plant Aktiva Tetap" atau sesuatu yang serupa dalam ayat Investasi.

Untuk tujuan pajak, belanja modal biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam tahun di mana mereka dibayar atau ditanggung dan harus dikapitalisasi  Aturan umum yaitu bahwa bila properti yang dibeli memiliki masa manfaat lebih dari tahun pajak, biaya tersebut harus dikapitalisasi.. biaya pengeluaran barang modal tersebut kemudian diamortisasi atau disusutkan selama masa aset yang bersangkutan Sebagaimana dinyatakan di atas, pengeluaran modal membuat atau menambah basis aset atau properti, yang pernah disesuaikan, akan menentukan kewajiban pajak dalam hal penjualan atau transfer Di AS, Internal Revenue Code § § 263 dan 263A berurusan secara luas dengan persyaratan permodalan dan pengecualian.

Termasuk dalam belanja modal yaitu jumlah dihabiskan untuk:
  1. memperoleh tetap, dan dalam beberapa kasus, aset tidak berwujud
  2. memperbaiki duduk perkara dengan aset yang ada sebelum akuisisi bila menghasilkan fixture unggul
  3. menyiapkan aset untuk digunakan dalam bisnis
  4. memulihkan properti atau menyesuaikan diri untuk penggunaan gres atau berbeda
  5. memulai atau memperoleh bisnis baru
Sebuah pertanyaan yang terus menerus akuntansi perusahaan mana pun yaitu apakah biaya-biaya tertentu harus dikapitalisasi atau dibebankan. Biaya yang dibebankan pada bulan tertentu hanya muncul pada laporan keuangan sebagai biaya yang timbul di bulan itu. Biaya yang dikapitalisasi, bagaimanapun, adalah diamortisasi selama beberapa tahun. Kapitalisasi pengeluaran muncul pada neraca. Sebagian besar pengeluaran bisnis biasa terperinci baik expensable atau dikapitalisasi, tetapi beberapa biaya dapat diperlakukan dengan cara baik, sesuai dengan preferensi perusahaan. bunga Kapitalisasi jika berlaku juga tersebar sepanjang umur asset. 

Revenue expenditure yaitu cadangan uang yang digunakan oleh pendirian untuk menyebarkan atau meningkatkan aset fisik menyerupai peralatan, bangunan industri atau properti. Operasi pendirian sebuah mencakup segala sesuatu dari membangun struktur ke adegan perbaikan bangunan.

Setiap pendirian usaha jumlah yang cukup menyebabkan beban untuk terus mempertahankan operasi bisnis itu. Ada dua kategori besar dari pengeluaran bisnis perusahaan dapat dikenakan.. Kategori pertama pengeluaran bisnis terdiri dari item yang dikeluarkan untuk menjalankan operasi sehari-hari pendirian. Contoh operasi sehari-hari termasuk pengeluaran atas sewa yang terjadi, biaya pabrik, pembayaran gaji kepada karyawan, biaya manajemen dan komisi penjualan.

Kategori kedua terdiri pengeluaran aset dibeli oleh perusahaan. Hal ini menyebabkan peningkatan produktivitas dan efisiensi ditingkatkan pembentukan. Beberapa pola penting dari pengeluaran semacam ini termasuk pembelian peralatan otomatisasi kantor, pembelian kendaraan kantor, pembelian peralatan mebel dan komputer.

Dengan terpaksa serie ALUR AKUNTANSI, PROSEDUR & JURNAL TUTUP BUKU aku tunda publish –nya untuk sesaat. Saya ingin menyelipkan pemberitahuan yang aku anggap perlu, sekaligus mungkin mampu menjadi pembelajaran juga, terutama bagi rekan-rekan, adik-adik mahasiswa yang mulai berguru publishing (menggunakan media publikasi) online.
Update: 16-Apr-2008
Artikel : Prosedur dan Jurnal Tutup Buku sekarang telah di publisikan, silahkan [-baca-]


Belajar Publikasi Online Itu Positif

Belajar berpublikasi itu yaitu hal yang positif (menurut saya), disamping untuk berguru berdialog, menulis dan berinteraksi dengan society/public (=khalayak) online, juga akan memacu diri kita sendiri untuk terus berguru wacana banyak hal.

Misalnya :

[-]. Memahami dunia publikasi online
[-]. Memahami mekanisme hosting, MSQL Server, Technology 2.0
[-]. Memahami technology web : HTML, XML, PHP, C++, Javascript, Flash)
[-]. Memahami alogarithm search engine (SEO = Search Engine Optimization)
[-]. Statistic analyzation
[-]. Feed Technology……

dan masih banyak hal menarik lainnya… yang kalau kita memang suka berguru hal-hal baru, itu semua akan menjadi minning knowledge dengan warna yang berbeda (tidak accounting dan perpajakan melulu) tentunya.

Ada banyak media yang mampu dipergunakan, mislanya : blog menyerupai yang aku pakai ini, multiply, atau bahkan memiliki situs sendiri.

Bagi rekan-rekan muda, adik-adik mahasiswa/mahasiwi yang berguru bikin blog, multiply, friendster blog, bahkan situs pribadi, hanya sekedar untuk meng-express diri sendiri, bikin daily personal journal (diary), mengembangkan hal-hal yang kita sukai secara personal (photo-photo pribadi, daily activity), meng-upload video clip atau MP3 kesayangan, hangout dengan kerabat atau teman-teman dekat, PUN itu masih positif dibandingkan menghabiskan waktu untuk bermalas-malasan. Hal-hal yang dituangkan dan ditulis itu juga termasuk materi pembelajaran.


Bahan Publikasi (Content) Diperlukan

Apapun jenis media yang dipakai, apapun impian dan motivasi untuk berpublikasi, membuat blog, multiply, situs, tentunya memerlukan materi untuk dipublikasikan. Photo-photo pribadi (keluarga), MP3, Video Clip, karya ilmiah, hasil research, dan lain-lain, itu semua yaitu bahan-bahan yang diperlukan.

Menulis materi perkuliahan yang gres saja diterima tadi pagi/siang/sore/malam di campus juga mampu di tulis ulang dan dipublikasikan, itu yaitu positif, mengapa? Karena secara tidak pribadi akan membuat kita selalu mengingatnya, hal yang di baca, ditulis kembali, di edit akan carving (memperkuat) ingatan kita wacana subject (pelajaran tersebut. Apalagi itu mendapat reaksi dari teman-teman kuliah anda atau mahasiswa atau bahkan public, akan membuat kita semakin memperdalamnya.

Menulis dan mencatat daftar kuliah, target pencapaian belajar, laporan hasil penelitian, materi skripsi, perkembangan penelitian, juga mampu ditulis.


Duplikasi Content

Pada dasarnya semua orang awalnya sulit untuk menulis, mulai dari mencari idea, merancang, hingga menuangkannya ke dalam goresan pena dan mempublikasikan, itu hal yang tidak mudah(TERMASUK SAYA tentunya :-P).

Mempublikasikan artikel orang lain yaitu salah satu alternative yang mampu dipertimbangkan.

Walaupun pada dasarnya menduplikasi (copy) isi artikel (content) itu tidak baik, tetapi kalau artikel tersebut dianggap cantik dan bermanfaat untuk dishare, dibagikan dan di publikasikan, tentunya dengan cara-cara yang baik dan benar (tidak melanggar hukum, norma dan etika).

Mengapa duplikasi content itu tidak baik?

Karena ada potensi resiko besar yang menyertai:

[-].Jika pengunjung situs/blog/multiply kita pernah membaca artikel yang sama disitus/blog/multiply lain, tentu tidak akan tertarik atau bahkan menganggap semua isi situs kita hasil duplikat (bukan karya sendiri), sudah pasti pengunjung tidak akan pernah berkunjung lagi.

[-].Jika blog/multiply/situs-nya belum terindex di search engine, maka sangat mungkin tidak akan pernah ke-index (muncul) di search engine.

[-].Jika sudah ter-index (sudah muncul) di search engine, maka dalam waktu yang relative singkat, biasanya akan di hapus dan tidak akan pernah muncul lagi di search engine, di-remove dan dibanned selamanya.

[-]. Jika content (isi situs) yang di-copy terlindungi, entah itu dengan © copyright local, maupun yang international (seperti copyscape.com yang aku pakai), sudah pasti akan mendapatkan konsekwensi tegas, termasuk konsekwensi hukum tentunya.

Hari ini aku mendapat pemberitahuan dari copyscape.com (partner yang menjadi pelindung content blog ini) bahwa telah ditemukan beberapa situs/blog/multiply yang telah meng-copy content blog ini. Tentu saja, sebagai pemilik aku diberikan url address (alamat blog/situs/multiply-nya) dimana content aku di re-published.

Saya kunjungi situs/blog/multiply tersebut satu persatu, ternyata memang benar content blog aku ini telah di copy, ada yang mengcopy sebagian dan menyebutkan source-nya (dan menaruh link http://putra-finance-accounting.blogspot.com) ada yang mengcopy tetapi di edit sedikit-sedikit, yang paling parah ada beberapa yang meng-copy mentah-mentah tanpa menyebutkan sumber dan link-nya ;-) .. wow..!!

Sebenarnya aku senang dan terharu content aku hingga dipublikasikan ulang, itu artinya goresan pena aku disukai, itu artinya goresan pena aku dianggap baik.

Mengcopy untuk dipergunakan sendiri tentu saja tidak dilarang, termasuk dari blog aku ini.

Jika memang suka, dianggap bermanfaat, silahkan dicopy sebanyak yang anda suka, diprint, dimasukkan ke flash disk, atau di convert ke PDF file, silahkan saja. Toh maksud dan tujuan aku mempublikasikan artikel ini juga untuk berbagi, supaya mampu memberi manfaat sebanyak-banyaknya kepada public, bagi aku itu yaitu kepuasan bathin tersendiri. Tetapi…..

Tetapi…. JANGAN DIPUBLIKASIKAN ULANG. Itu namanya piracy, tindakan illegal yang melanggar hukum. Yang biasa nonton bioskop tentu sering melihat tayangan menjelang film dimulai "YOU WON'T STEAL HANDPHONE, YOU WON'T STEAL...., PIRACY IS STEALING, YOU WON'T PIRACE A FILM" :-)

Kepada rekan-rekan atau adik-adik yang ingin mempublikasikan kembali (meng-upload) isi artikel-artikel aku diblog/situs/multiply-nya, tentu saja aku ijinkan :-)…. Boleh…. sekalilagi aku sampaikan "BOLEH". Tetapi.....

Tetapi… sebaiknya minta ijin dahulu, supaya aku mampu beritahukan caranya mengcopy dan mempublikasikan kembali dengan baik dan benar. Berikut yaitu cara mempublikasikan yang baik dan di-ijinkan:

[1]. Mengambil isi content melalui Feed blog ini. Pada ujung halaman setiap artikel, ada link yang mampu diclick untuk ambil feed , click link “Subscribe: Post (atom)” (perhatikan gambar dibawah), lalu di paste ke blog/situs/multiply-nya


 Saya ingin menyelipkan pemberitahuan yang aku anggap perlu PROSEDUR & JURNAL PENUTUP - Ditunda


[2]. Atau dimabil dengan cara meng-click “Link Posting Ini”, terus ikuti petunjuk yang muncul di screen, perhatikan gambar dibawah ini:


 Saya ingin menyelipkan pemberitahuan yang aku anggap perlu PROSEDUR & JURNAL PENUTUP - Ditunda


[3]. Jika kedua cara di atas tidak mampu (tidak tahu caranya), anda boleh saja memblock, trus copy lalu paste ke blog/situs/multiply-nya. TETAPI ANDA HARUS MENYEBUTKAN SUMBERNYA, yaitu : “Sumber: ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION” dan sertakan alamat situs (link url) blog ini, yaitu, https://kafifsarah.blogspot.com//

Diluar ketiga cara di atas, tidak dibenarkan.

Seperti telah aku sebutkan, bahwa isi blog aku ini telah dilindungi oleh copyscape.com, dan setiap pelanggaran hak cipta, inspirasi dan kekayaan intelektual lainnya konsekwensinya yaitu hukum, yang sayapun tidak menginginkan itu terjadi kepada rekan-rekan pengunjung yang selama ini aku ajak berbagi, apalagi itu adik-adik mahasiswa yang creative.

Bagi yang merasa telah meng-copy salah satu, sebagian atau semua isi blog ini dan mempublikasikannya ditempat lain tanpa seijin dari saya, silahkan kirim e-mail ke aku di lie.dharma.putra[at]gmail.com, lalu pakai cara yang ke-3 di atas, sehingga anda tidak perlu menghapus artikel, isi (content) yang telah anda pasang tersebut.

Jika tidak mau/tidak ingin/malas mengikuti cara yang telah aku sebutkan diatas, aku minta supaya content artikel, isi (content) yang diambil dari blog ini dihapus saja.

Demikian aku beritahukan untuk dapat diperhatikan.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.