PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 3
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 3 tentang Laporan Keuangan Interim (selanjutnya disebut PSAK 3) pertama kali disahkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 7 September 1994 menggantikan PAI 1984 Bab II Pasal 8. PSAK 3 (1994) berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 1995.
Pada tanggal 22 Oktober 2010 DSAK IAI mengesahkan revisi PSAK 3 dengan mengadopsi International Accounting Standards 34 Interim Financial Reporting (IAS 34) per 1 Januari 2009.
Pada tanggal 27 Agustus 2014 DSAK IAI menerbitkan penyesuaian PSAK 3 yang merupakan adopsi dari IAS 34 efektif per 1 Januari 2014. PSAK 3 (Penyesuaian 2014) berlaku efektif 1 Januari 2015.
Pada tanggal 28 Oktober 2015 DSAK IAI mengesahkan amandemen terhadap PSAK 3 yang merupakan amandemen konsekuensial dari Amandemen PSAK 1 tentang Prakarsa Pengungkapan. Amandemen ini mengamandemen paragraf 05 dan berlaku efektif per 1 Januari 2017.
Pada tanggal 28 September 2016 DSAK IAI mengesahkan penyesuaian terhadap PSAK 3 yang merupakan adopsi dari Annual Improvements to IFRSs 2012–2014 Cycle efektif per 1 Januari 2016. Penyesuaian tersebut merubah paragraf 16A terkait pengungkapan lain dan berlaku efektif per 1 Januari 2017.
PSAK 3 yang berlaku efektif 1 Januari 2017 merupakan wujud komitmen DSAK IAI dalam menjaga perbedaan 1 tahun efektif dengan International Financial Reporting Standards. Sehingga PSAK 3 yang berlaku efektif 1 Januari 2017 telah konvergen dengan IAS 34 efektif per 1 Januari 2016.
LAPORAN KEUANGAN INTERIM
Tujuan Pernyataan ini adalah menentukan isi minimum laporan keuangan interim serta prinsip pengakuan dan pengukuran dalam laporan keuangan lengkap atau ringkas untuk periode interim. Pernyataan ini tidak mengatur entitas mana yang disyaratkan untuk menerbitkan laporan keuangan interim, seberapa sering, atau seberapa lama setelah akhir periode interim. Pernyataan ini diterapkan jika entitas disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim sesuai dengan SAK.
Laporan keuangan interim minimum mencakup komponen berikut:
a) laporan posisi keuangan ringkas;
b) laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain ringkas baik digabung maupun dipisah;
c) laporan perubahan ekuitas ringkas;
d) laporan arus kas ringkas; dan
e) catatan penjelasan tertentu.
Jika entitas menerbitkan laporan keuangan lengkap dalam laporan keuangan interimnya, maka format dan isi laporan keuangan interim tersebut sesuai dengan persyaratan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.
Jika entitas menerbitkan laporan keuangan ringkas dalam laporan keuangan interimnya, maka laporan keuangan ringkas tersebut mencakup, minimum, setiap judul dan subjumlah yang termasuk dalam laporan keuangan tahunan terkini dan catatan penjelasan tertentu sebagaimana disyaratkan oleh Pernyataan ini. Pos atau catatan tambahan termasuk dalam laporan keuangan tersebut jika kelalaian untuk mencantumkannya akan menyebabkan laporan keuangan ringkas menjadi menyesatkan.
Silakan Download
Post a Comment
Post a Comment