Jika kotak kecil yang aku beri bundar warna merah di atas di isi tanda rumput ibarat di atas, artinya anda meminta supaya setiap ada komentar di halaman tersebut supaya diberitahukan ke email anda.
Sebenarnya feature ini konkret sifatnya, samasekali tidak ada maksud untuk mengganggu kenyamanan anda (pemberi komentar), malahan sangat membantu apa bila anda sedang menunggu response atas komentar yang anda tulis. Sehingga anda tidak perlu bolak-balik memeriksa untuk tahu apakah komentar (pertanyaan/request) nya sudah dijawab atau belum.
Jika tidak ingin dikirimi follow-up ke email, maka kotak kecil tersebut jangan diberi tanda rumput.
Bagiamana bila sudah terlanjur pernah kasi tanda rumput dan sekarang terus menerus mendapat e-mail komentar? Dan anda ingin menghentikannya?.
Caranya mudah: anda tulis komentar lagi di halaman yang sama, masukkan lagi e-mail yang anda pakai dahulu, lalu hilangkan tanda rumputnya (pastikan kotak tersebut tanpa tanda rumput). Jika sudah tamat click tombol “submit comments”. Selesai. Mudah-mudahan feature tersebut mampu dimanfaatkan dengan baik agar.
Bagi rekan-rekan yang belum kebagian FREE SPREADSHEET ACCOUNTING & PAJAK, silahkan tulis komentar dan jangan lupa cantumkan e-mail address-nya, aku masih layani. Oh iya, masih banyak free spreadsheet accounting dan pajak lain yang akan aku bagikan, bila mampu yang lebih bagus. Sering-sering check ke sini.
Sedangkan BUKU BESAR: “Petty Cash” menyerupai dibawah ini:
Nantinya, pada penutupan buku 31 Desember 2007, “Uang Muka (PPh Pasal 25)” akan masuk ke Neraca di sisi “Aktiva” pada kelompok “Aktiva Lancar” yang akan menjadi penyeimbang “Petty Cash” yang berkurang sejumlah yang sama yaitu Rp 3,500,000.
Catatan: (Penting!)
Jika anda perhatikan kedua buku besar diatas, pencatatan dimulai dari tanggal 09 February 2007. dan di bulan Desember 2007 ada pembayaran PPh Pasal 25 sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 09 Desember dan 30 Desember 2007.
Mengapa?
Di sini lah kuncinya! Tetapi pertanyaan mengapanya akan saya jawab nanti secara khusus ;-)
Pada tanggal 31 December 2007, Laporan Laba/Rugi PT. Royal Bali cemerlang untuk periode 01 Januari s/d. 31 December 2007, membukukan laba Fiskal sebesar Rp 45,000,000 sehingga PPh Badannya menjadi: 10% x Rp 45,000,000 = Rp 4,500,000.
Jurnalnya:
[Debit]. PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000
Catatan: PPh Badan (yang disisi debit) akan masuk ke Laporan Laba/Rugi dan akan menjadi faktor pengurang Laba, dan Utang PPh Badan yang di sisi credit akan masuk ke neraca di sisi “Pasiva” pada kelompok “Liabilities (Kewajiban)”.
Pada tanggal 19 Maret 2008, PT. Royal Bali Cemerlang menyetorkan PPh Pasal 29 ke kas negara melalui bank persepsi sebesar Rp 1,000,000 saja yang dihitung dengan cara:
PPh Pasal 29 = PPh Badan – Uang Muka PPh (pasal 25)
PPh Pasal 29 = Rp 4,500,000 – Rp 3,500,000 = Rp 1,000,000
Dan atas pembayaran tersebut dicatat:
[Debit]. Utang PPh Badan = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000,-
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000
Jurnal di atas akan:
(-). Menghapus Utang PPh Badan (yang kelihatan pada Neraca 31 Desember 2007).
(-). Menghapus Uang Muka PPh Badan (Pasal 25)
(-). Mengurangi Kas perusahaan pada bulan Maret 2008 sebesar Rp 1,000,000
Selanjutnya, Lun-sum (PPh Pasal 25) PT. Royal Bali Cemerlang untuk tahun 2008 yaitu sebesar: Rp 4,500,000/12 = Rp 375,000,- berlaku mulai masa bulan Maret yang akan dibayarkan bulan April 2008.
Menjawab pertanyaan “mengapa pencatatan Uang Muka (PPh Pasal 25) dimulai pada tanggal 09 february 2007, dan Pada Bulan Desember dilakukan pembayaran uang muka (PPh Pasal 25) dilakukan duakali?”
Kebanyakan dari kita (termasuk saya dahulu di awal-awal kerja saya) selalu mengikuti arus, yaitu membayarkan pajak menjelang selesai batas waktu (tanggal 09 bulan berikutnya). Misalnya: untuk Uang Muka Pasal 25 (Lun-Sum) bulan January dibayarkan tanggal 09 February dan seterusnya.
Sebenarnya itu tidak masalah, hanya saja menjadi problem ketika itu dilakukan di bulan Desember. Mengapa?
Karena 31 Desember yaitu penutupan buku, jikalau PPh Pasal 25 untuk bulan December 2007 gres kita bayarkan tanggal 09 January 2008, maka Total Uang Muka PPh Pasal 25 yang kita bayarkan untuk tahun 2007 hanya sebanyak 11 (sebelas) kali, sehingga kas yang keluar hanya sebanyak Rp 3,200,000 dengan rincian:
09 February + 09 March 2007 = Rp 250,000 x 2 = Rp 500,000
09 April 09 Desember 2007 = Rp 300,000 x 9 = Rp 2,700,000
------------------------------------------------------------------
Total = Rp 3,200,000
==============================================
Sehingga di penutupan buku di neraca akan muncul:
Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,200,000,- dan di rekening kas akan berkurang sebesar Rp 3,200,000 juga. Okay, Neraca Komersial sudah dalam kondisi balance, sampai...................
Pada tanggal 19 March 2008 (sesuai dengan referensi kasus) pada ketika membayarkan PPh Badan sebesar Rp 1,000,000 dijurnal:
[Debit]. PPh Badan Terhutang = Rp 4,500,000
[Credit]. Uang Muka PPh (Pasal 25) = Rp 3,500,000
[Credit]. Cash = Rp 1,000,000,-
Dengan jurnal di atas, terang neraca tidak akan balance, Uang Muka PPh di neraca 31 Desember 2007 yang hanya Rp 3,200,000 anda hapuskan dengan jurnal sebesar Rp 3,500,000. terang akan menyisakan saldo minus sebesar Rp 300,000,-
Bagaimana jikalau pada ketika pembayaran PPh Pasal 29, Uang Muka PPh (Pasal 25) dicatat di sisi credit sebesar Rp 3,200,000 saja?
Boleh saja, tetapi resiko-nya anda harus membayar (mengeluarkan cash) sebesar Rp 1,300,000,- sebab Utang PPh Badannya Rp 4,500,000. Apakah anda mau membayar lebih sementara bukti SSP anda menunjukkan bahwa anda telah membayar PPh Pasal 25 secara penuh dari January s/d. December?.
Jikapun anda (perusahaan) rela membayar lebih, saya sarankan: jangan lakukan itu, sebab jikalau anda lakukan itu, pada catatan di kantor pajak nantinya anda akan kelihatan lebih bayar (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?), Lunsump Desember akan tetap menjadi pengurang PPh Pasal 29 meskipun anda gres bayarkan di bulan January, (anda tahu resikonya lebih bayar bukan?) category periksa!.
Lalu bagaimana caranya supaya tidak terjadi menyerupai itu?
Lakukan menyerupai apa yang saya lakukan: Bayar Lun-Sump (PPh Pasal 25) bulan December anda pada bulan December juga (paling lambat 30 December), jangan hingga jatuh ke bulan (tahun) berikutnya. Dan jangan lupa Lun-sump Desember sudah anda bayar di bulan Desember, sehingga di bulan January anda tidak perlu membayar PPh Pasal 25 lagi, SSP PPh Pasal 25 untuk Desember yang anda setorkan tanggal 30 Desember setorkan ke kantor pajak SSP-nya pada bulan January (antara tanggal 01 s/d. 09), sehingga di pembukuan anda transaksi tercatat tanggal 30 Desember, tetapi di kantor pajak anda tetap kelihatan membayar di bulan January.
Data yang diperlukan
Adapun data yang perlu di-input:
[-]. Freight Cost (sesuai standard IATA)
[-]. Insurance (jika ada)
[-]. Tariff Bea Masuk (sesuai HS Code Nomenclatur)
[-]. Rate PPN Import (sesuai HS Code Nomenclature)
[-]. Rate PPh Import (sesuai HS Code Nomenclature)
Catatan: HS Code Nomenclature terbaru (2007)
Jika ada diantara rekan-rekan belum memiliki Nomenclature HS Code terbaru (2007) dan bermaksud memilikinya, boleh menghubungi saya di : lie.dharma.putra[at]gmail.com. Detail Buku:
Isi buku: Daftar komoditi import, beserta tarif-tarif nya (tarif bea masuk dan PPn Import-nya), dikelompokkan sesuai jenis dan materi baku komoditi-nya.
Jumlah Halaman: 1093 halaman.
Jenis file: PDF file, bila butuh hard copy juga mampu saya bantu.
Cara kerjanya
Sangat sederhana. Begitu data di atas di input, maka anda akan eksklusif memperoleh estimasi atas:
[-]. Bea Masuk
[-]. PPN Import
[-]. PPh Pasal 22 Import
Di ujung spreadsheet anda akan memperoleh total Import Duty & Tax. Begitu cepat dan mudah.
Tingkat accuracy
Menganut system “Garbage in – Garbage Out”, artinya hasil estimasi yang dihasilkan tergantung seberapa valid angka yang akan dimasukkan. Jika 100% valid maka out-put-nya akan 100% valid juga.
Yang perlu dicatat
Layaknya mesin penghitung, beliau pin-pin-bo :-P alias pintar-pintar-bodoh. Dia tidak mampu mengubah perintah anda yang salah menjadi benar, melainkan hanya mengerjakan apa yang anda perintahkan.
Cara mendapatkan
Bagi yang ingin mendapatkannya, silahkan subscribe dib log ini dan…kirimkan komentar, dengan meng-copy + paste goresan pena dibawah ini dan melengkapi-nya dengan mengisi titi-titik yang ada.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
PENDAPAT SAYA MENGENAI BLOG INI ADALAH:
Kekurangan blog ini, yaitu:……………….. (isi pendapat anda, min. 20 kata)
Kelebihan Blog ini, yaitu:…………………… (isi pendapat ini, min. 20 kata)
Ke depan, saya ingin blog ini:…………………(isi cita-cita anda, min 20 kata)
Nama:……………….
E-mail Address:………………
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Jangan segan-segan mengungkapkan kekurangan blog ini, dan memberikan cita-cita anda mengenai blog ini di masa yang akan datang. Semakin banyak jumlah kata yang anda sampaikan semakin bagus.
Jangan khawatir tidak memperoleh Calculator (penghitung) Bea Masuk, PPN dan PPh Import ini hanya alasannya ialah menulis kritik yang pedas, feel free and enjoy!
Direct Labor Cost aiakumulasikan dengan Raw Material Usage dan Work In Process Usage akan menghasilkan HARGA POKOK PRODUKSI, selanjutnya Harga Pokok Produksi dan Inventory akan membentuk Harga Pokok Penjualan.
Perhitungan Dasar Harga Pokok Penjualan
Jika kita buatkan formulasi dasar maka perhitungan Harga Pokok Penjualan sanggup dirumuskan dengan:
HPP = Inventory Usage + Direct Labour Cost + Overhead Cost
Inventory Usage sanggup kita turunkan menjadi :
Saldo Awal(+)Pembelian atau Penambahan(–)Saldo Akhir
Pembelian itu sendiri sanggup kita turunkan menjadi:
Purchase atau invoice (-) Discount (-) Return
Format Pelaporan Harga Pokok Penjualan
Dengan Struktur, Alur dan perhitungan Harga Pokok Penjualan menyerupai di atas, maka format laporan harga pokok penjualan sanggup kita construct. Hanya saja, referensi bentuk laporan akan saya berikan pada session berikutnya.
Lanjutkan! :