Instrumen penilaian dan bukti empiris terhadap praktek tata kelola di Indonesia dan ASEAN
1.Penilaian tata kelola korporat Indonesia oleh Bank Dunia
Laporan terbaru dari Bank Dunia memperlihatkan bahwa Indonesia mengalami kemajuan dalam tata kelola perusahaan. Kemajuan itu di antaranya adanya undang-undang dan institusi, santunan investor, penguatan keterbukaan, sampai terakhir peningkatan kinerja dewan.
"Meskipun Indonesia telah mengalami kemajuan yang cukup pesat selama beberapa tahun terakhir dalam memperbaiki tata kelola perusahaan dari perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa, masih banyak tantangan besar yang perlu dihadapi. Ada beberapa langkah penting untuk memperbaiki tata kelola perusahaan di Indonesia, meliputi perbaikan kerangka kerja hukum, santunan lebih baik bagi investor melalui penguatan dan penegakan peraturan Bapepam-LK, serta tingkat profesionalisme yang lebih tinggi di antara para dewan komisaris dari perusahan-perusahaan yang tercatat di bursa dalam melakukan kewajibannya. "Tata kelola perusahaan yang baik akan meningkatkan kepercayaan investor guna membantu melindungi pemegang saham kecil, dan dapat mendorong pengambilan keputusan yang baik. Selain itu juga memperbaiki kekerabatan dengan para pekerja, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya."
Berdasarkan penilaian standar dan instruksi pada tahun 2004, nilai Indonesia meningkat. Peningkatan tersebut ada di hak pemegang saham dan perlakuan adil bagi pemegang saham. Meskipun dengan negara daerah Indonesia dirasa kurang, namun sudah mulai mendekati negara penentu model, terutama India, Thailand, dan Malaysia.
Adapun 72 laporan standar dan instruksi telah dilaksanakan di 59 negara, termasuk di daerah Asia Selatan dan Asia Timur. Laporan tata kelola perusahaan atas standar dan instruksi merupakan bab dari inisiatif global untuk mengukur UU dan praktik-praktik yang relevan dengan prinsip tata kelola perusahaan sebagai tolak ukur.
2. Penilaian berdasarkan ASEAN CG Scorecard dari ASEAN Capital Market Forum.
Forum Regulator Pasar Modal se-ASEAN atau ASEAN Capital Market Forum (ACMF) merilis edisi kedua the ASEAN Corporate Governance Scorecard Country Report and Assessments 20132014, yang merupakan Laporan Pemeringkatan dan Penilaian Tata Kelola Perusahaan-Perusahaan di Negara ASEAN. Pada penilaian tahun ke-3 ini, ACMF melaporkan terdapat 529 perusahaan terbuka yang tercatat di bursa-bursa ASEAN dengan kapitalisasi pasar lebih dari USD1 miliar.
Di tingkat ASEAN, perusahaan terbuka dari Thailand memperoleh hasil penilaian tertinggi, yang diikuti oleh Malaysia dan Singapura. Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Singapura, sebagai negara yang mengalami perbaikan terbesar atau signifikan dalam penilaian tata kelola perusahaan (corporate governance/CG) tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, penerapan corporate governance dengan standar terbaik menjadi salah satu faktor penentu bagi Emiten dan Perusahaan Publik dalam menghadapi kurun Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. OJK berupaya terus meningkatkan kualitas penerapan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik melalui penyempurnaan regulasi yang berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam Corporate Governance Road Map yang telah di launching OJK pada Februari tahun ini.
"Karenanya penilaian CG ini akan terus dilakukan secara terencana dengan penambahan jumlah emiten. Hal ini dilakukan supaya senantiasa diperoleh keberlanjutan dalam perbaikan governance di Indonesia. Inisiatif ASEAN CG Scorecard ini dimulai pada 2011 dan diikuti oleh enam negara ASEAN ialah Malaysia, Singapura, Thailand, Indonesia, Filipina, dan Vietnam. Inisiatif ini ditujukan untuk meningkatkan standar CG dan pelaksanaannya pada perusahaan-perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek, serta meningkatkan daya jual internasional dari perusahaan terbuka ASEAN dengan praktek tata kelola yang baik (well governed public listed companies/PLCs). ASEAN CG Scorecard menjadi alat diagnostik yang penting dan bermanfaat dalam mengidentifikasi gap dan meningkatkan standar tata kelola di antara perusahaan terbuka di daerah ASEAN.
Proses asesmen dilakukan secara obyektif melalui Domestic Ranking Body (DRB) yang ditunjuk oleh Regulator di masing-masing negara, berdasarkan publikasi yang tersedia dan informasi yang dapat diakses ibarat laporan tahunan, website perusahaan, pemberitahuan, dan edaran. Untuk menjamin independensi dan kewajaran dalam asesmen, hasil dari DRB diuji ulang dalam peer review dengan DRB negara lain.
Post a Comment
Post a Comment