Latest Post

Account Assistant Account Officer Account Payable Account Receivable Accounting Accounting Case Study Accounting Certification Accounting Contest Accounting For Manager Accounting Manager Accounting Software Acquisition Admin Administrasi administrative assistant Administrator Advance accounting Aktiva Tetap Akuisisi Akun Akuntan Privat Akuntan Publik AKUNTAN. Akuntansi Akuntansi Biaya Akuntansi Dasar Akuntansi Management Akuntansi Manajemen Dan Biaya Akuntansi Pajak Akuntansi Perusahaan Dagang Akuntansi Perusahaan Jasa Akuntansi Syariah Akuntansi Translasi Akunting Analisis Transaksi Announcement Aplikasi Akuntansi archiving ARTICLES ARTIKEL Asumsi dasar Akuntansi Asuransi Aturan Pencatatan Akuntansi Audit Audit Kinerja Auditing Balance sheet Bank Basic Accounting Bea Cukai Bea Masuk Bidang Akuntansi Bukti Transaksi Buku Besar Calculator Capital Cara Pencatatan Akuntansi Career Cash Cash Flow Cat Certification Checker Checker Gudang COGS Collection Contest Corporate Social Responsibility (CSR) Cost Cost Analysis CPA CPA EXAM Credit Credit Policy Current Asset Custom Custom Clearence Dasar Akuntansi Data Debit Kredit Discount Diskon Distributor Dyeing Ekspor Engineering Etika Profesi & Tata Kelola Korporat Example Expense Export - Import FASB Finance FINANCIAL Financial Advisor Financial Control Finansial Foreign Exchange Rate Form FRAUD Free Download Freebies Fungsi Akuntansi GAAP GAJI Garansi Gift Goodwill Gudang Harga Pokok Penjualan Hotel HPP HRD IFRS Impor Import Import Duty Informasi Akuntansi International Accounting Investasi IT Jasa Jasa Konstruksi Job Vacant JUDUL SKRIPSI AKUNTANSI TERBARU Jurnal Khusus Jurnal Pembalik Jurnal Pembalik Dagang Jurnal Penutup Jurnal Penutup Dagang Jurnal Penyesuaian Jurnal Umum Kas Kas Bank Kas Kecil Kasus Akuntansi Kasus Legal Kasus Pajak Kepala Rekrutment Kertas Kerja Keuangan Knitting Komentar Komputer Konsolidasi Konstruksi Konsultan Laba-Rugi Laboratorium Lain-lain lainnya LANDING COST Laporan akuntansi Laporan Arus Kas Laporan Keuangan Laporan Keuangan Dagang Laporan Keuangan Jasa Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Modal laporan Rugi Laba Layanan Konsumen Lean Accounting Lean Concept Lean Manufacturing Legal Logistik Lowongan Kerja Accounting MA Accounting Macam Transaksi Dagang Management Management Accounting Manager Manajemen Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan Manajemen Stratejik Manajer Manajer Administrasi Manfaat Akuntansi Manufaktur Marketing Matching Color Mekanisme Debit Mekanisme Kredit Mencatat Transaksi Merger metode fifo dan lifo Mid Level Miscellaneous Modal Neraca Neraca Lajur Neraca Saldo Neraca Saldo Setelah Penutupan Nerasa Saldo Office Operator Operator Produksi Paint PAJAK pajak pusat.pajak daerah(provinsi dan kabupaten) payroll Pelaporan Korporate Pemasaran Pembelian Pemberitahuan Pemindahbukuan Jurnal Pencatatan Perusahaan Dagang Pendapatan Pengakuan Pendapatan Pengarsipan Pengendalian Pengendalian Keuangan Pengertian Akuntansi PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN pengertian pajak PENGERTIAN PSAK PENGGELAPAN Pengguna Akuntansi Pengkodean Akun Penjualan Perbankan Perlakuan akuntansi Perpajakan Persamaan Dasar Akun Petty Cash Piutang Posting Buku Besar PPH PASAL 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 26 PPn PPn Import Prefesi Akuntansi Prinsip Akuntansi PRINSIP DASAR AKUNTANSI Produksi Profesi Akuntansi Professi Akuntan Profit-Lost Proses Akuntansi Proyek PSAK PSAK TERBARU PURCHASE Purchasing QA QC Quality Assurance Quality Control Quiz Rabat Rajut rangkuman Rebate Recruitment Recruitment Head Rekrutment Retail Retur Return Revenue Review Saldo Normal Sales Sales Representative Sejarah Akuntansi SERIE ARTIKEL Sertifikasi Shareholder Shipping Agent Shipping Charge siklus akuntansi Silus Akuntansi Dagang Sistem sistem akuntansi Sistem Informasi Sistem Informasi & Pengendalian Internal Soal dan Jawaban CPA SPI Spreadsheet Accounting Spreadsheet Gratis Staff Struktur Dasar Akuntansi Supervisor system pengendalian system pengendalian gaji Tax Taxation Teknik Tekstil Template Teori-teori Akuntansi Tinta Tip n Tricks TIPS AND TRICKS Tools Top Level Transaksi Keuangan Tutup Buku Ujian CPA UPAH update situs USAP Utilities Video Tutor Warehouse Warna warranty What Is New



ROI (singkatan bahasa Inggris : return on investment) atau ROR (singkatan bahasa Inggris: rate of return) – dalam bahasa Indonesia disebut laba atas investasi – yaitu rasio uang yang diperoleh atau hilang pada suatu investasi, relatif terhadap jumlah uang yang diinvestasikan.

Indikator yang paling sering digunakan selama ini dalam menilai kinerja yaitu ROI (return on investment). ROI yaitu perbandingan antara laba dengan jumlah investasi. ROI menggambarkan kemampuan dari modal yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan netto.
Perhitungan ROI
ROI = ( Total Penjualan – Investasi ) / Investasi x 100%

Misalnya, kalau investasi sebesar Rp 10.000.000 menghasilkan penjualan sebesar Rp 15.000.000, berarti diperoleh laba sebesar Rp 5.000.000.
Maka secara sederhana perhitungan ROI dalam presentase yaitu
= ((Rp 15.000.000 – Rp 10.000.000) / Rp 10.000.000) x 100% yaitu sebesar 50%. Dapat disimpulkan tingkat ROI nya yaitu sebesar 50%

Seringkali kita hanya berfokus pada margin keuntungan atas produk atau jasa, akan tetapi kita seharusnya juga menghitung ROI secara akurat untuk menerima kepastian dan iman bahwa usaha yang dijalankan bisa terus berkembang. Dalam menjalankan bisnis, seorang entrepeneur harus memperhatikan jumlah dana yang harus diinvestasikan dalam mencapai target penjualan, jumlah margin keuntungan yang diperoleh dan bab dari margin keuntungan tersebut yang akan digunakan untuk menyebarkan bisnis. Apabila investasi yang dilakukan hanya menghasilkan margin keuntungan yang sedikit, maka usaha tersebut akan mengalami kesulitan untuk berkembang di masa yang akan datang dan bahkan dalam jangka panjang akan mengalami kegagalan.

Jumlah uang yang diperoleh atau hilang tersebut dapat disebut bunga atau laba/rugi. Investasi uang dapat dirujuk sebagai aset, modal, pokok, basis biaya investasi. ROI biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase dan bukan dalam nilai desimal. ROI tidak menunjukkan indikasi berapa lamanya suatu investasi. Namun demikian, ROI sering dinyatakan dalam satuan tahunan atau disetahunkan dan sering juga dinyatakan untuk suatu tahun kalendar atau fiscal.

Besarnya ROI dipengaruhi oleh dua faktor :
a.       Tingkat perputaran aktiva yang digunakan untuk operasi
b.       Profit Margin, yaitu besarnya keuntungan operasi yang dinyatakan dalam prosentase dan jumlah penjualan bersih. Profit Margin ini mengukur tingkat keuntungan yang dapat dicapai oleh perusahaan dihubungkan dengan penjualannya.

Kelebihan ROI antara lain:
1.Selain ROI memiliki kegunaan sebagai alat control juga memiliki kegunaan untuk keperluan perencanaan. ROI dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan apabila perusahaan akan melaksanakan ekspansi.
2.ROI dipergunakan sebagai alat ukur profitabilitas dari masing-masing produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Dengan menerapkan sistem biaya produksi yang baik, maka modal dan biaya dapat dialokasikan ke dalam produk yang dihasilkan oleh perusahaan, sehingga dapat dihitung masing-masing.
3.Kegunaan ROI yang paling prinsip yaitu berkaitan dengan efisiensi penggunaan modal, efisiensi produk dan efisiensi penjualan. Hal ini dapat dicapai apabila perusahaan telah melaksanakan praktik akuntansi secara benar dalam artian mematuhi sistem dan prinsip-prinsip akutansi yang ada.
Kelemahan ROI, antara lain:
1.         ROI tidak membawa keadilan bagi sesama sentra pendapatan. Kenaikan dalam ROI belum tentu berarti indah bagi para pemegang saham.
2.         Banyaknya biaya diluar kendali
3.         Dampak jangka panjang



Residual Income (RI) ialah laba yang dihasilkan diatas target pengembalian investasi pada suatu sentra laba.
RI = Laba – (Investasi x Target ROI)

Keunggulan dan kelemahan RI
Keunggulan RI:
a.       Membuat semua sentra laba memiliki sasaran yang sama untuk sentra investasi yang sebanding
b.      Dapat digunakan tarif beban modal yang berbeda untuk aktiva yang memiliki resiko yang berbeda

Kelemahan RI:
a.    RI hanya mendorong manajer sentra laba untuk berorientasi pada tujuan-tujuan jangka pendek, sebab kinerjanya dibatasi hanya untuk satu masa akuntansi saja.
b.   RI sangat dipengaruhi oleh metode depresiasi yang digunakan perusahaan.
c.    Karena hasil final RI ialah berupa angka absolut, bukan rasio maka sulit untuk membandingkan RI dari satu sentra laba dengan RI dari sentra laba lainnya yang memiliki jumlah investasi yang berbeda.


      

Transfer pricing dalam arti sempit, ialah harga barang atau jasa yang ditransfer antar pusat laba atau setidak-tidaknya salah satu dari pusat pertanggungjawaban merupakan pusat laba. Sedangkan Harga transfer dalam arti luas ialah harga barang dan jasa yang ditransfer antar pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi tanpa memandang bentuk pusat pertanggungjawaban.

Harga Transfer lazimnya dipraktikkan oleh perusahaan yang organisasinya berbentuk desentralisasi dan pertanggungjawaban dilakukan melalui pusat laba (profit center) atau pusat investasi (investment center).

Harga transfer yang terjadi antar unit harus mencapai beberapa tujuan, antara lain:
a. Memberi berita yang relevan kepada masing-masing unit usaha untuk menentukan imbal balik yang optimum antara biaya dan pendapatan perusahaan.
b. Menghasilkan keputusan yang selaras dengan impian (meningkatkan laba unit usaha namun juga dapat meningkatkan laba perusahaan).
c. Membantu pengukuran kinerja ekonomi dari unit usaha individual.
d. Sistem tersebut harus mudah dimengerti dan dikelola.


Kegiatan ini ialah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan korelasi istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal mampu juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).



Faktur pajak berfungsi sebagai kredit pajak masukan (input tax), ialah dapat menjadi kredit terhadap faktur pajak keluaran yang diterbitkan pada periode kapan kredit di klaim. Kedua, faktur pajak dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan pemungutan pajak oleh otoritas pajak. Untuk memenuhi kriteria ini, dalam mendesain ketentuan mengenai faktur pajak, setiap pengusaha yang melaksanakan penyerahan kena pajak kepada PKP lainnya harus menerbitkan faktur pajak pada setiap penyerahan atau pembayaran atas penyerahan tersebut.

Agar dapat dikategorikan sebagai faktur pajak disyaratkan memenuhi gosip yang benar dan menandakan data-data (Tait, 1988) “Name and address of person issuing the invoice, VAT registration number, serial number of the invoice, date of issue of the invoice, date of supply of the goods or services (if different from the date of invoice), a description of the goods or services, Amount charged, excluding VAT, rate (including zero rate) and amount of VAT of each rate, and name and address of customer.”

Keharusan untuk memasukkan seluruh gosip di atas akan mengakibatkan faktur pajak dokumen formal. Namun demikian, hal ini tidak sempurna untuk transaksi kecil, misalnya penjualan pengecer kepada konsumen yang bukan PKP (Williams, tt; Thuronyi, 1996).

Pada dasarnya, manajemen yang efisien akan tercapai bila fiskus menunjukkan contoh-contoh bentuk faktur pajak sesuai dengan undang-undang walaupun tidak secara detail. Fleksibilitas perlu diberikan, misalnya dengan mengizinkan faktur yang dibuat dengan komputer (sepanjang semua persyaratan dipenuhi) setiap bentuk faktur dapat dijadikan bukti bagi pengusaha.

Ketentuan mengenai faktur pajak akan menjadi sangat ketat kalau suatu faktur yang tidak berisi satu atau lebih gosip (yang ditentukan dalam UU PPN), tidak dapat menjadi pajak masukan. Sepanjang usul di atas tercantum, setiap faktur (commercial) seharusnya dapat menjadi bukti. Beberapa otoritas pajak mensyarat- kan untuk menstandarkan faktur untuk menjadi faktur pajak.

Pada hal impor barang, sebaiknya pemungutan PPN impor dan bea masuk harus dilakukan dalam waktu bersamaan. Ketentuan dan prosedur PPN impor sedapat mungkin harus sejalan dengan prosedur serta ketentuan bea masuk (customs duty). Perlu diperhatikan juga bahwa kapan dikala pajak terhutang seharusnya mempunyai kekerabatan dengan kapan dikala faktur pajak harus dibuat. Faktur pajak harus dibuat pada dikala atau segera setelah penyerahan dan harus ditentukan waktunya kapan setelah penyerahan atau pembayaran.

Idealnya, pihak penjual mendapatkan pembayaran termasuk PPN sebelum jatuh tempo sehingga tidak perlu melaksanakan pembayaran PPN dengan dananya sendiri (pre-financing). Pembuatan faktur pajak akan menentukan dikala pajak terutang yang harus dilaporkan dalam SPT. Oleh sebab itu, waktu pembuatan faktur pajak harus diperhatikan semoga pengusaha tidak terganggu arus dananya (cash flow) dengan melakukan pre-financing.



Pertama, waspada pada asumsi umum yang tidak benar misalnya asumsi bahwa seluruh biaya variable merupakan biaya relevan dan sebaliknya seluruh biaya tetap ialah tidak relevan.  Asumsi umum ini terkait mengenai biaya mana yang masuk dalam kategori biaya relevan dan mana yang tidak masuk, pada ketika beberapa alternatif keputusan hendak diambil.

Contoh  :
Perusahaan XYZ memiliki kapasitas produksi kasatmata sirup “JERUK” sebesar 4000 botol per hari.  Ada pilihan lain untuk menaikkan kapasitas produksi menjadi 4500 botol per hari.  Secara umum, manajer menganggap bahwa biaya distribusi akan naik sehingga menambah cost per botol.  Ternyata penambahan 500 botol per hari ini tidak menambah biaya distribusi alasannya kapasitas kendaraan beroda empat distribusi produk masih bisa menampung kelebihan jumlah botol.

Kedua adalah data biaya per unit yang menyesatkan pengambil keputusan dalam dua cara utama  :
a.       memasukkan biaya tidak relevan sebagai materi pertimbangan pengambilan keputusan,
b.      menggunakan biaya per unit yang sama pada tingkat keluaran yang berbeda, alasannya biaya tetap per unit berubah sesuai tingkat keluaran yang berbeda.

Ø  Jenis-Jenis Keputusan Berkaitan Dengan Informasi Relevan
a.       One-Time-Only Special Orders
Keputusan perusahaan untuk mendapatkan atau menolak pesanan khusus ketika terdapat kapasitas produksi yang menganggur dan pesanan khusus tersebut tidak mempunyai implikasi jangka panjang.
Contoh :
Pesanan embel-embel sirup “JERUK” sebanyak 5.000 botol ketika produksi perusahaan masih 30.000 botol dibandingkan dengan kapasitas produksi sebesar 35.000 botol. Peningkatan biaya variable produksi merupakan biaya embel-embel yang menjadi biaya relevan dalam pengambilan keputusan  untuk dibandingkan dengan pendapatan embel-embel dari mendapatkan pesanan khusus tersebut.
b.      Insourcing versus Outsourcing atau Keputusan Make or Buy
Insourcing adalah memproduksi barang/jasa secara mampu bangun diatas kaki sendiri oleh suatu organisasi, sedangkan outsourcing adalah membeli barang/jasa dari pemasok di luar organisasi tersebut. Keputusan yang disebut juga keputusan make or buy ini memilih opsi yang menawarkan biaya paling rendah dengan keuntungan paling tinggi bagi perusahaan.
c.       Product-Mix
Keputusan product mix adalah keputusan yang dibuat perusahaan wacana jenis produk apa dan dalam jumlah berapa produk tersebut dijual.  Keputusan ini diambil dengan memilih produk yang menghasilkan kontribusi marjin per unit yang paling tinggi dengan menggunakan sumber daya yang terbatas.
d.      Customer Profitability
Keputusan didasarkan pada kemampuan menawarkan keuntungan yang dimiliki pelanggan, sehingga pilihan alternatif yang diambil melalui penambahan atau pengurangan suatu pelanggan berkaitan dengan kenaikan perolehan laba operasi perusahaan.
e.       Branch/Segment: Adding or Discontinuing
Keputusan ini hampir sama dengan keputusan customer profitability, namun didasarkan pada kemampuan menawarkan penambahan keuntungan yang dimiliki oleh suatu cabang atau segmen perusahaan.
f.       Equipment Replacement
Biaya historis, akumulasi depresiasi, dan nilai buku peralatan yang dimiliki serta fenomena akuntansi keuangan mengenai potensi kerugian/keuntungan transaksi penggantian peralatan merupakan berita yang tidak relevan dan seringkali menyulitkan dalam pengambilan keputusan penggantian peralatan.  Oleh alasannya itu, analisa pendapatan/biaya relevan dilakukan untuk memilih alternatif yang menghasilkan laba operasi paling tinggi. 

 sangat penting dalam pengendalian piutang  Pengendalian: Kebijakan Kredit (Credit Policy)Kebijakan Kredit (credit policy) sangat penting dalam pengendalian piutang (receivable). Banyak atau sedikitnya piutang tak tertagih (bad debt) sangat dipengaruhi oleh kebijakan cerdit yang anda terapkan di perusahaan. Ketika sales force dilakukan tanpa kendali, saldo account receivable membumbung tinggi, sementara masih banyak aktifitas operasional perusahaan yang memerlukan pendanaan segera juga. Gaji karyawan, pembelian raw material, office supplies, semuanya mendesak. Sampai dimana anda setting batas credit? kepada siapa anda mampu menunjukkan cerdit? untuk jangka berapa lama credit anda sedikanan bagi customer? intinya; Bagaimana credit policy anda?. Apakah sudah syncrone antara credit policy, sales force dan ketersediaan cash di dalam perusahaan? Itulah topic yang dibahas di artikel ini.


Kata "policy", sekilas konotasinya mirip-mirip kata "police/polisi" atau "politic/politik", dan semua itu terdengar menyeramkan, mengekang dan menekan. Setidak-tidaknya, policy and procedure mampu mengakibatkan kesan sesuatu yang akan menghambat dan memperlambat. Konotasi dan persepsi itu ada benarnya, kalau policy yang dibuat tidak mengikuti rytme perusahaan, terang itu akan menjadi pengahmbat, menjadi birokrasi yang tidak penting.

Tetapi, kalau anda membuat kebijakan yang tepat, justru kebijakan yang anda buat malah mendukung, menopang, dan menaikkan productifitas perusahaan. Meningkatkan value added, sekaligus menjadi pencegah kebocoran dan pemborosan. Bagaimana caranya?

Segala sesuatu yang berisi kata "policy (kebijakan)" terdengar agak sakral. Sesuatu yang taboo untuk diubah. Kenyataannya, operasional perusahaan berjalan begitu dynamic, mengikuti tumbuh kembangnya perusahaan, market competitiveness, global musim yang senantiasa berubah dari waktu ke waktu. Benarkah credit policy tidak boleh diubah?


Bukan hanya sekedar berbicara bagaimana sebuah credit policy sebaiknya di set, tetapi saya juga menunjukkan panduan bagaimana membuat kebijakan kredit (credit policy). Sebagai embel-embel saya akan post satu contoh credit policy (kebijakan kredit) yang mungkin mampu dijadikan sebagai reference. Posting selengkapnya ada di blog saya yang gres (Accounting, Financial, Taxation yang baru), kalau anda tertarik anda mampu baca melalui link ini: Receivable Control: Credit Policy (Kebijakan Kredit).


Strategi menghadapi temuan pemeriksa tentang  konfirmasi  PPN  yang dinyatakan ”tidak ada”.


Saat melaksanakan pemeriksaan, seringkali pemeriksaan pajak (fiskus) mengoreksi   pajak  pajak masukan manakala konfirmasi terhadap pajak masukan tersebut mendapat balasan “tidak ada” dari kantor pajak lainnya. Asumsinya, jikalau jawabannya “tidak ada”, maka faktru pajak dari pajak masukan tersebut di anggap fiktif. Bahkan ada juga beberapa orang yang mengaitkannya dengan soal tanggungjawab renteng PPN. Kedua anggapan tersebut semuanya tidak benar sebab fiktif dan tanggungjawab renteng PPN punya pembagian terstruktur mengenai dan definisi sendiri-sendiri.

Ketentuan umum konfirmasi
Terkait dengan soal kinfirmasi atau klarifikasi faktur pajak ini, dirjen pajak bahwasanya telah menerbitkan sebuah aturan khusus bernomor KEP-754/PJ/2001 wacana tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem isu perpajakan. Keputusan Dirjen pajak ini digulirkan pada tanggal 26 desember 2001. 


Rekonsiliasi  DPP  PPN  dengan peredaran usaha dalam SPT PPh Badan

Rekonsiliasi / Ekualisasi PPN ialah proses pencocokan antara data di SPM PPN dengan SPT Tahunan Perusahaan. Rekonsiliasi yang menyangkut PPN dan/atau PPnBM(kalau ada)  ini penting alasannya akan berafiliasi pribadi dengan pengesahan pendapatan perusahaan. Setiap bentuk Penjualan (atau istilah pajak disebut juga Penyerahan) akan menimbulkan Pajak Pertambahan Nilai. Meskipun idealnya rekonsiliasi atas PPN ini dilakukan setiap bulan, tetapi rekonsiliasi di simpulan tahunnya menjadi perlu sekali alasannya terkait dengan  pengesahan pendapatan di SPT Badan 1771 nantinya.

     Pada umumnya perbedaan yang timbul antara pengesahan pendapatan perusahaan menurut SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai penyerahan menurut SPM PPN mampu timbul alasannya dua kondisi.
1.      Karena karakteristik transaksi ;dan
2.      Karena Peraturan yang berlaku memang menjadikan timbulnya perbedaan.

Perbedaan-perbedaan nilai peredaran usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN, yang mungkin timbul antara lain dikarenakan oleh:
1.      Terdapat Objek PPN yang tidak tercatat dalam Akun Penjualan
Tidak semua transaksi penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dicatat sebagai account Penjualan, misalnya: penjualan aktiva tetap bekas (Pasal 16D), pemakaian sendiri, sumbangan cuma-cuma, dan lain-lain.

2.      Terdapat perbedaan kurs yang dipakai dalam mencatat Penjualan di laporan keuangan dengan pembuatan Faktur Pajak.
Kurs valuta gila yang digunakan untuk mengakui penjualan diadaptasi dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia (PSAK), yang dilakukan dengan taat asas. Berdasarkan PSAK Nomor 10 diatur bahwa setiap transaksi dalam mata uang gila dibukukan dengan menggunakan kurs pada dikala terjadinya transaksi. Namun dalam praktek di lapangan, kurs yang dipakai tidak selalu menggunakan kurs transaksi. Kadangkala Wajib Pajak menggunakan kurs rata-rata dalam seminggu atau sebulan, menggunakan kurs tengah BI, dan lain-lain. Sedangkan dalam membuat Faktur Pajak, penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan mata uang asing, harus menggunakan kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada dikala pembuatan Faktur Pajak.

3.      Pemberian Cash Discount
Pada umumnya PKP penjual sering menunjukkan diskon komplemen apabila pembeli dapat membayar lebih cepat dari tanggal jatuh tempo / syarat pembayaran yang telah disepakati sebelumnya. Diskon komplemen ini disebut dengan Cash Discount. Cash Discount tidak mengurangi Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak, sehingga dapat dipastikan ketika pembeli memanfaatkan Cash Discount tersebut maka omset yang tercantum di SPT Masa PPN akan lebih besar daripada omset yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

4.      Adanya kesalahan tulis atau hitung
Perbedaan omset menurut PPh dan PPN juga dapat timbul atas kesalahan tulis atau kesalahan hitung (human error) dalam pembuatan Faktur Pajak atau pengisian SPT Masa PPN.  Ada baiknya pekerjaan rekonsiliasi atau ekualisasi PPN ini dilakukan secara rutin tiap bulannya, alasannya apabila timbul perbedaan akan jauh lebih mudah ditelusuri. Apabila ternyata perbedaan timbul alasannya human error, maka dapat pribadi diambil tindakan antisipasi untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

 Untuk melaksanakan rekonsiliasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) caranya sangat mudah dan sederhana, yaitu dengan mengambil angka Penjualan kemudian dikalikan 10%. Apabila sudah didapat nilai penjualan dan PPN keluarannya serta nilai pembelian dan PPN masukannya, maka tinggal cross check dengan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN setiap bulannya. Apabila masih ada yang tertinggal belum dilaporkan, jikalau itu ada pada sisi PPN keluaran maka harus segera dilakukan pembetulan SPM dan dibayar kekurangan pajaknya. Meskipun hal ini tetap menjadi exposure (potensi kena denda). Namun apabila ditemukan faktur pajak masukan yang belum dilaporkan sebagai PPN masukan, maka pilihannya ialah melaksanakan pembetulan SPM atau membiarkannya dengan tidak mengkreditkan dalam SPM dan pembukuan accounting akan mencatat sebagai beban tambahan.


Tax holiday merupakan salah satu bentuk kemudahan penanaman modal yang diberikan pemerintah kepada penanam modal yang menanamkan modalnya di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 perihal Penanaman Modal. Bentuk kemudahan ini selain yang telah diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Fasilitas ini berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi perusahaan industri pionir yang melaksanakan penanaman modal gres di Indonesia yang telah diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 perihal Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Sebuah periode pembebasan pajak penghasilan untuk industri-industri baru, yang diberikan oleh negara-negara berkembang dalam rangka untuk berbagi atau diversifikasi industri mereka. Pembebasan ini biasanya diberikan untuk jangka waktu bertahun-tahun untuk merintis industri orinfant.

ada pun pengertian lain dari tax holiday ialah pengurangan sementara atau peniadaan pajak. Program dapat disebut sebagai abatements pajak, subsidi pajak, tax holiday, atau aktivitas pengurangan pajak. Pemerintah biasanya membuat tax holiday sebagai insentif bagi investasi bisnis. Tax holiday telah diberikan oleh pemerintah pada tingkat nasional, sub-nasional, dan lokal, dan telah termasuk pendapatan, properti, penjualan, PPN, dan pajak lainnya. Beberapa tax holiday ialah konsesi extrastatutory, di mana tubuh pemerintah menunjukkan pengurangan pajak belum tentu berwenang dalam hukum. Di negara berkembang, pemerintah terkadang mengurangi atau menghilangkan pajak perusahaan untuk tujuan menarik PMA atau merangsang pertumbuhan industri terpilih.

Tax holiday merangsang masyarakat revitalisasi, mempertahankan penduduk Kota, menarik pemilik rumah untuk kota, dan untuk mengurangi biaya pengembangan untuk kepemilikan rumah dan proyek sewa. Program ini menunjukkan manfaat bagi warga yang memperbaiki rumah mereka dan mendorong pembeli untuk membeli rumah di kota. Manfaat pajak pengurangan yang tinggal dengan properti seluruh panjang pengurangan dan akan ditransfer ke setiap pemilik properti gres dalam jangka waktu tersebut. tax holiday dapat diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, di kawasan tertentu dengan maksud untuk berbagi kawasan itu bisnis, atau wajib pajak tertentu .

Di New York, tax holiday penjualan di seluruh negara bab itu pertama kali diberlakukan oleh Legislatif New York pada tahun 1996 dan memungkinkan ahad bebas pajak pertama di Januari 1997. Pemerintah kawasan di New York diberi pilihan apakah ikut atau tidak untuk berpartisipasi. Sejak itu, inisiatif ini telah diadopsi oleh tiga belas negara. Ini biasanya terjadi sebagai bentuk bebas pajak tamat pekan Jumat berlangsung hingga Minggu, biasanya selama periode belanja utama untuk kebutuhan, ibarat sebelum sekolah dimulai. Selama periode itu, penjualan pajak tidak dikumpulkan pada item yang dipilih, ibarat pakaian dan perlengkapan sekolah. Item tunduk pada pembebasan pajak penjualan juga dapat dibatasi oleh harga (misalnya, pakaian hingga $ 100), tetapi konsumen bebas untuk membeli jumlah terbatas item.
Seperti dengan pajak penjualan lainnya, warga mengunjungi non-negara yang berpartisipasi yang membeli barang bebas pajak (hari libur atau tidak) mungkin masih harus membayar "pajak menggunakan" pada barang-barang mereka yang mereka bawa pulang.

1. Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan
Pemerintah menunjukkan kemudahan pembebasan/pengurangan pajak (Tax Holiday) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pemberian bentuk kemudahan pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat meliputi:
a. Pembebasan Pajak Penghasilan tubuh dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung semenjak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial.
b. Setelah berakhirnya santunan kemudahan pembebasan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan tubuh sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 (dua) Tahun Pajak.
c. Dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat menunjukkan kemudahan pembebasan dengan jangka waktu melebihi 10 (sepuluh) Tahun Pajak atau pengurangan Pajak Penghasilan tubuh dengan jangka waktu melebihi 2 (dua) Tahun Pajak.

Jangka waktu santunan kemudahan tax holiday sebagaimana disebutkan di atas dapat melebihi jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Kewajiban Perpajakan yang Masih Tetap Berlaku Bagi Wajib Pajak yang Dapat Fasilitas Tax Holiday
Wajib Pajak yang dapat menggunakan kemudahan pembebasan ata pengurangan pajak (Tax Holiday) ialah diberikan kepada Wajib Pajak tubuh gres yang memenuhi kriteria:
1. Merupakan Industri Pionir;
2. Mempunyai rencana penanaman modal gres yang telah menerima legalisasi dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
3. Menempatkan dana di perbankan di Indonesia minimal 10% dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada abjad angka 2 di atas, dan tidak boleh ditarik sebelum dikala dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
4. Harus berstatus sebagai tubuh hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan maksimal 12 bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan semenjak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Untuk diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai 15 Agustus 2011.

Industri Pionir yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup:
1. Industri Logam Dasar;
2. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organic yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
3. Industri permesinan;
4. Industri di bidang suberdaya terbarukan; dan/atau
5. Industri peralatan komunikasi.

Syarat bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan kemudahan pembebasan atau pengurangan (Tax Holiday). Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sepanjang memenuhi persyaratan:
1. Telah merealisasikan seluruh penanaman modalnya sebagaimana disebutkan dalam kriteria nomor 2 di atas; dan
2. Telah berproduksi secara komersial. Saat dimulainya berproduksi secara komersial ini akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Tata Cara Untuk Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

• Wajib Pajak harus memberikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
• Dalam rangka santunan kemudahan Tax Holiday, Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, memberikan usulan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan fotokopi:
• Penyampaian usulan ini harus disertai dengan uraian penelitian mengenai:
1. kartu NPWP;
2. Surat persetujuan penanaman modal gres dari Kepala BKPM beserta rinciannya; dan
3. Bukti penempatann dana di perbankan di Indonesia.

Persetujuan Menteri Keuangan
Atas usulan santunan tax holiday oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM, Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi santunan kemudahan tax holiday (yang dibentuk oleh Menteri Keuangan) untuk membantu melaksanakan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya komite verifikasi santunan kemudahan tax holiday berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian.

Atas hasil penelitian dan verifikasi, komite verifikasi memberikan kepada Menteri Keuangan yang disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, serta rekomendasi jangka waktu santunan fasilitas.

Berdasarkan hasil rekomendasi ini, Menteri Keuangan memutuskan santunan kemudahan setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. Apabila Menteri Keuangan menyetujui santunan kemudahan tax holiday ini, maka diterbitkan Surat Keputusan. Namun apabila Menteri Keuangan menolak, maka penolakan disampaikan melalui pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM.

Kewajiban Bagi Wajib Pajak yang Telah Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

Wajib Pajak yang telah memperoleh kemudahan Tax Holiday harus memberikan laporan secara terencana kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi mengenai:
1. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia; dan
2. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
3. Ketentuan mengenai tata cara pelaporan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Sanksi Pencabutan Fasilitas Tax Holiday
Wajib Pajak yang telah memperoleh kemudahan tax holiday ini dapat dicabut, apabila:
1. tidak memenuhi ketentuan kriteria sebagai Wajib Pajak yang dapat diberikan kemudahan dan persyaratan telah merealisasikan seluruh penanaman modal yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
2. tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan.
Pencabutan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari komite verifikasi santunan pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.


Bagi Wajib Pajak yang memperoleh kemudahan tax holiday masih berlaku ketentuan:
• atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh kemudahan tax holiday, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
• tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan Memperoleh Fasilitas PPh
1. Wajib Pajak yang telah memperoleh kemudahan PPh sesuai Pasal 31A UU PPh, tidak dapat memperoleh kemudahan tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. Wajib Pajak yang telah memperoleh kemudahan PPh sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini, tidak dapat memperoleh kemudahan tax holiday berdasarkan Pasal 31A UU PPh.
Saat Pengajuan Usulan Pemberian Fasilitas Tax Holiday

Usulan untuk menunjukkan kemudahan pembebasan atau pengurangan PPh tubuh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM dalam jangka waktu selama 3 tahun terhitung semenjak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Saat Berlakunya Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Ini Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada pada tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 15 Agustus 2011


Tax amnesty ialah kesempatan yang terbatas-waktu untuk kelompok tertentu wajib pajak untuk membayar jumlah yang ditetapkan, dalam pertukaran untuk pengampunan kewajiban pajak (termasuk bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya atau periode dan tanpa takut akan dituntut pidana. Ini biasanya berakhir ketika otoritas beberapa memulai penyelidikan pajak pajak lewat jatuh tempo. Dalam beberapa kasus, undang-undang amnesti memperluas juga memberlakukan hukuman yang lebih berat pada mereka yang memenuhi syarat untuk amnesti tetapi tidak mengambilnya.

Adapun yang berpendapat bahwa tax amnesty ialah ketentuan khusus yang ditawarkan kepada wajib pajak pada ketika pemerintah sedang berusaha untuk menghentikan penghindaran pajak dan / atau meningkatkan penghasilan tambahan. tax amnesty biasanya ditawarkan untuk menawarkan wajib pajak kesempatan untuk membayar pajak yang sebelumnya belum dibayar, atas dasar bahwa mereka akan dijamin kebebasan dari hukuman dan penuntutan.


Investment Tax Credit
Sebuah persentase tertentu dari harga perolehan investasi tersebut dapat dikreditkan terhadap kewajiban pajak individu pribadi.

Tax Credit PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 merupakan penerapan yang berlawanan dengan PPh Pasal 26, PPh ini merupakan pemajakan yang dilakukan oleh negara dimana Wajib Pajak Indonesia memperoleh penghasilan dari luar negeri. Indonesia menganut prinsip bahwa, penghasilan wajib pajak Indonesia di seluruh dunia harus digabung di Indonesia (World Wide Income). Oleh alasannya ialah itu. untuk menghindari pemajakan ganda, pajak yang dibayar di luar negeri tersebut dapat dikreditkan atau dapat dijadikan pengurang di PPh terutang di dalam negeri.




Opsi jual ialah opsi yang menunjukkan hak kepada pemegangnya untuk menjual suatu aktiva induk atau underlying asset dengan jumlah tertentu pada harga tertentu setiap waktu hingga suatu tanggal tertentu atau tanggal jatuh tempo dari opsi jual. Pembeli membayar hak opsi dengan harga tertentu yang disebut premium. Dengan membeli put option, pembeli atau pemilik option mempunyai hak untuk menjual aktiva dengan harga tertentu (strike price / exercise price) pada setiap waktu sebelum tanggal jatuh tempo. Namun demikian, jikalau ketika jatuh tempo nilai aktiva lebih tinggi dari exercise price maka opsi dapat tidak digunakan dan akan kadaluarsa tanpa nilai. Disini lain jikalau ternyata nilai aktiva lebih rendah dari exercise price maka pemilik akan mengeksekusi haknya dengan menjual aktiva induk dengan harga strike dan berhak atas selisih harga strike dengan nilai pasar aktiva sebagai laba kotor. Dan perhitungan laba bersih dari transaksi opsi jual diperoleh dengan mengurangkan premium dari laba kotor. Secara ringkas transaksi opsi jual (put option) dapat diringkas dalam tabel berikut :

Ikhtisar Transaksi Put Option

Sekarang
Saat jatuh tempo
Pembeli put



Penjual put
Membayar harga put dan mendapat hak eksekusi



Menerima premi put dan sepakat akan membeli aktiva sesuai harga strike, jikalau pembeli mengeksekusi haknya.
Jika nilai aktiva (S) < harga exercise (X) maka pembeli akan eksekusi haknya.
Laba kotor = E – S
Laba bersih = E – S – premi put

Jika nilai aktiva (S) > harga exercise (X) maka pembeli akan eksekusi haknya.
Kerugian pembeli = harga put
Keuntungan penjual = harga put
Sumber : Hinsan P. Siahaan



Pengertian Pajak Internasional
Brian J. Arnold (International Tax Primer, 1995) : “…the international aspects of the income tax laws of particular countries.” Secara Umum Pajak Internasional ialah :
 Setiap aspek internasional (lintas negara/jurisdiksi),
 dalam ketentuan-ketentuan domestik suatu negara (khususnya perihal pajak atas penghasilan),

Dimensi Perpajakan Internasional
Dimensi :
1. Taxing the Foreign Income derived by resident (dengan menerapkan prinsip worldwide income tax).
2. Taxing the Foreigner’s income.
3. Hak kedaulatan negara untuk mengenakan pajak.
4. Terdapat “connecting factors” antara Negara dengan suatu transaksi/peristiwa ekonomi yang menjadikan penghasilan.
5. UU pajak menerapkan dua prinsip berdasarkan “connecting factors” tersebut:
a. Residence Principle (Azas Residensi):
• Hak Negara mengenakan pajak kepada seseorang (individu atau badan) sebab terdapat “personal attachment”, seperti: residensi, domisili, kewarganegaraan, kawasan pendirian, kawasan kedudukan manajemen.
• Worldwide Income
b. Source Principle (Azas Sumber):
Hak Negara mengenakan pajak kepada seseorang (individu atau badan) sebab terdapat “economic attachment” yaitu penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.
Dimensi dalam UU PPh :
Dimensi Pajak
Taxing the foreign income Taxing the foreigner

Hukum Pajak Internasional
 Hukum yang melingkupi seluruh warga di dunia.
 Hukum Pajak dari masing-masing negara yang harus ditaati oleh warga di negaranya masing-masing. Jika masing-masing negara telah memiliki hukum pajak, itulah hukum pajak internasional - traktat Pajak

Tujuan traktat pajak ialah untuk menghindari pemungutan pajak berganda (dilakukan secara unilateral, bilateral, atau multilateral).

Elemen Perpajakan Internasional
• Termasuk tax treaty dengan 59 negara
• Yang mempunyai aspek mengatur perpajakan atas transaksi internasional
• Ketentuan perpajakan domestik suatu negara

 Memilih accounting software yang sempurna menyerupai meng Tips: Memilih Software/System AccountingBingung memilih accounting software/system? Pernah kecewa terhadap software/system accounting tertentu? Bagaimana memilih accounting software/system yang sempurna untuk perusahaan anda? Memilih accounting software yang sempurna menyerupai meng-hire seorang senior credit analyst sekaligus bookkeeper. Tidak mudah memang. Begitu banyak accounting software yang beredar. Semuanya menyatakan dirinya memiliki feature lengkap, user-friendly, bugs-free, multi-user, compatible dengan ini dan itu, menyampaikan kemudahan-kemudahan. Didukung dengan penampilan yang artistic, clean dan professional. Bagaimana anda yakin bahwa itu semua benar? bagaimana kita bisa tahu itu benar atau provokasi dagang semata? dimana anda bisa menerima gosip yang benar, jujur apa adanya?



Apakah yang anda inginkan hanya sekedar accounting software yang bisa menjurnal, membuat buku besar, membuat laporan keuangan, disertai laporan pajak saja? atau sebuah system flexible yang bisa menghasilkan variasi laporan untuk keperluan business analysis, bisa memndorong produktifitas dan pemangkasan biaya?

Ada kesalahan lazim yang sadar atau tidak kita lakukan dalam menilai dan memilih suatu software, terlebih lebih accounting software, diantaranya:
1. Asal cepat dan jadi.
2. Terpesona oleh penampilan
3. Asal murah

dan lain sebagainya...

Ada satu kesalahan persepsi umum yang sangat mendasar dalam mempersepsikan accounting software dan tools pada umumnya: Kita menyerahkan segala sesuatunya kepada accountig software, bahkan kita di lead (di dikte dan diatur) oleh software. Kita pikir software dan artifical intelligent bisa menggantikan fungsi manusia.....

Tips lengkap mengenai bagaimana memilih software accounting yang tepat, bisa anda baca di: How to Choose Accounting software/System - Bagimana memeilih software accounting di situs yang baru: Accounting, Financial, Taxation.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.