Tax Holiday
Tax holiday merupakan salah satu bentuk kemudahan penanaman modal yang diberikan pemerintah kepada penanam modal yang menanamkan modalnya di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 perihal Penanaman Modal. Bentuk kemudahan ini selain yang telah diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Fasilitas ini berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi perusahaan industri pionir yang melaksanakan penanaman modal gres di Indonesia yang telah diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 perihal Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Sebuah periode pembebasan pajak penghasilan untuk industri-industri baru, yang diberikan oleh negara-negara berkembang dalam rangka untuk berbagi atau diversifikasi industri mereka. Pembebasan ini biasanya diberikan untuk jangka waktu bertahun-tahun untuk merintis industri orinfant.
ada pun pengertian lain dari tax holiday ialah pengurangan sementara atau peniadaan pajak. Program dapat disebut sebagai abatements pajak, subsidi pajak, tax holiday, atau aktivitas pengurangan pajak. Pemerintah biasanya membuat tax holiday sebagai insentif bagi investasi bisnis. Tax holiday telah diberikan oleh pemerintah pada tingkat nasional, sub-nasional, dan lokal, dan telah termasuk pendapatan, properti, penjualan, PPN, dan pajak lainnya. Beberapa tax holiday ialah konsesi extrastatutory, di mana tubuh pemerintah menunjukkan pengurangan pajak belum tentu berwenang dalam hukum. Di negara berkembang, pemerintah terkadang mengurangi atau menghilangkan pajak perusahaan untuk tujuan menarik PMA atau merangsang pertumbuhan industri terpilih.
Tax holiday merangsang masyarakat revitalisasi, mempertahankan penduduk Kota, menarik pemilik rumah untuk kota, dan untuk mengurangi biaya pengembangan untuk kepemilikan rumah dan proyek sewa. Program ini menunjukkan manfaat bagi warga yang memperbaiki rumah mereka dan mendorong pembeli untuk membeli rumah di kota. Manfaat pajak pengurangan yang tinggal dengan properti seluruh panjang pengurangan dan akan ditransfer ke setiap pemilik properti gres dalam jangka waktu tersebut. tax holiday dapat diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, di kawasan tertentu dengan maksud untuk berbagi kawasan itu bisnis, atau wajib pajak tertentu .
Di New York, tax holiday penjualan di seluruh negara bab itu pertama kali diberlakukan oleh Legislatif New York pada tahun 1996 dan memungkinkan ahad bebas pajak pertama di Januari 1997. Pemerintah kawasan di New York diberi pilihan apakah ikut atau tidak untuk berpartisipasi. Sejak itu, inisiatif ini telah diadopsi oleh tiga belas negara. Ini biasanya terjadi sebagai bentuk bebas pajak tamat pekan Jumat berlangsung hingga Minggu, biasanya selama periode belanja utama untuk kebutuhan, ibarat sebelum sekolah dimulai. Selama periode itu, penjualan pajak tidak dikumpulkan pada item yang dipilih, ibarat pakaian dan perlengkapan sekolah. Item tunduk pada pembebasan pajak penjualan juga dapat dibatasi oleh harga (misalnya, pakaian hingga $ 100), tetapi konsumen bebas untuk membeli jumlah terbatas item.
Seperti dengan pajak penjualan lainnya, warga mengunjungi non-negara yang berpartisipasi yang membeli barang bebas pajak (hari libur atau tidak) mungkin masih harus membayar "pajak menggunakan" pada barang-barang mereka yang mereka bawa pulang.
1. Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan
Pemerintah menunjukkan kemudahan pembebasan/pengurangan pajak (Tax Holiday) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 perihal Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pemberian bentuk kemudahan pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat meliputi:
a. Pembebasan Pajak Penghasilan tubuh dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung semenjak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial.
b. Setelah berakhirnya santunan kemudahan pembebasan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan tubuh sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 (dua) Tahun Pajak.
c. Dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat menunjukkan kemudahan pembebasan dengan jangka waktu melebihi 10 (sepuluh) Tahun Pajak atau pengurangan Pajak Penghasilan tubuh dengan jangka waktu melebihi 2 (dua) Tahun Pajak.
Jangka waktu santunan kemudahan tax holiday sebagaimana disebutkan di atas dapat melebihi jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Kewajiban Perpajakan yang Masih Tetap Berlaku Bagi Wajib Pajak yang Dapat Fasilitas Tax Holiday
Wajib Pajak yang dapat menggunakan kemudahan pembebasan ata pengurangan pajak (Tax Holiday) ialah diberikan kepada Wajib Pajak tubuh gres yang memenuhi kriteria:
1. Merupakan Industri Pionir;
2. Mempunyai rencana penanaman modal gres yang telah menerima legalisasi dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
3. Menempatkan dana di perbankan di Indonesia minimal 10% dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada abjad angka 2 di atas, dan tidak boleh ditarik sebelum dikala dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
4. Harus berstatus sebagai tubuh hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan maksimal 12 bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan semenjak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Untuk diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai 15 Agustus 2011.
Industri Pionir yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup:
1. Industri Logam Dasar;
2. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organic yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
3. Industri permesinan;
4. Industri di bidang suberdaya terbarukan; dan/atau
5. Industri peralatan komunikasi.
Syarat bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan kemudahan pembebasan atau pengurangan (Tax Holiday). Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sepanjang memenuhi persyaratan:
1. Telah merealisasikan seluruh penanaman modalnya sebagaimana disebutkan dalam kriteria nomor 2 di atas; dan
2. Telah berproduksi secara komersial. Saat dimulainya berproduksi secara komersial ini akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Tata Cara Untuk Memperoleh Fasilitas Tax Holiday
• Wajib Pajak harus memberikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
• Dalam rangka santunan kemudahan Tax Holiday, Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, memberikan usulan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan fotokopi:
• Penyampaian usulan ini harus disertai dengan uraian penelitian mengenai:
1. kartu NPWP;
2. Surat persetujuan penanaman modal gres dari Kepala BKPM beserta rinciannya; dan
3. Bukti penempatann dana di perbankan di Indonesia.
Persetujuan Menteri Keuangan
Atas usulan santunan tax holiday oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM, Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi santunan kemudahan tax holiday (yang dibentuk oleh Menteri Keuangan) untuk membantu melaksanakan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya komite verifikasi santunan kemudahan tax holiday berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian.
Atas hasil penelitian dan verifikasi, komite verifikasi memberikan kepada Menteri Keuangan yang disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, serta rekomendasi jangka waktu santunan fasilitas.
Berdasarkan hasil rekomendasi ini, Menteri Keuangan memutuskan santunan kemudahan setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. Apabila Menteri Keuangan menyetujui santunan kemudahan tax holiday ini, maka diterbitkan Surat Keputusan. Namun apabila Menteri Keuangan menolak, maka penolakan disampaikan melalui pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM.
Kewajiban Bagi Wajib Pajak yang Telah Memperoleh Fasilitas Tax Holiday
Wajib Pajak yang telah memperoleh kemudahan Tax Holiday harus memberikan laporan secara terencana kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi mengenai:
1. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia; dan
2. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
3. Ketentuan mengenai tata cara pelaporan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Sanksi Pencabutan Fasilitas Tax Holiday
Wajib Pajak yang telah memperoleh kemudahan tax holiday ini dapat dicabut, apabila:
1. tidak memenuhi ketentuan kriteria sebagai Wajib Pajak yang dapat diberikan kemudahan dan persyaratan telah merealisasikan seluruh penanaman modal yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
2. tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan.
Pencabutan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari komite verifikasi santunan pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Bagi Wajib Pajak yang memperoleh kemudahan tax holiday masih berlaku ketentuan:
• atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh kemudahan tax holiday, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
• tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ketentuan Memperoleh Fasilitas PPh
1. Wajib Pajak yang telah memperoleh kemudahan PPh sesuai Pasal 31A UU PPh, tidak dapat memperoleh kemudahan tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
2. Wajib Pajak yang telah memperoleh kemudahan PPh sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini, tidak dapat memperoleh kemudahan tax holiday berdasarkan Pasal 31A UU PPh.
Saat Pengajuan Usulan Pemberian Fasilitas Tax Holiday
Usulan untuk menunjukkan kemudahan pembebasan atau pengurangan PPh tubuh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM dalam jangka waktu selama 3 tahun terhitung semenjak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Saat Berlakunya Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Ini Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada pada tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 15 Agustus 2011
Post a Comment
Post a Comment